Minggu, 26 Februari 2023
Kamis, 23 Februari 2023
Kunjungi Polres Sekadau, Bid Propam Polda Kalbar Laksanakan Mitigasi dan Gaktiblin
Rabu, 22 Februari 2023
Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar
Mengejutkan! Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT , Miliki Pistol
Sabu Sebanyak 7 Kilogram Lebih Dimusnahkan oleh BNN Kalbar
Senin, 20 Februari 2023
Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polda Kalbar di Perbatasan Malaysia
Berawal Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ratusan Butir Peluru
Foto pelaku. Berawal Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ratusan Butir Peluru. |
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita yang jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang
Gambar ilustrasi. Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita yang jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang. |
Sabtu, 18 Februari 2023
Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Ringkus Perampok Minimarket di Sungai Kakap
Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi
Kasus Truk BBM di Polres Bulukumba Masih Mengendap, FMB Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 17 Februari 2023
Jum'at Curhat Bersama HMI Cabang Pontianak, Kapolresta Pontianak: Terkait Kasus Pembunuhan Murni Bukan Begal
Berita Sanggau : IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali
Kamis, 16 Februari 2023
Kunjungi Polres Sekadau, Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum
Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer
Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer. |
JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara tentang hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 tahun untuk ajudannya Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua. Jokowi mengatakan masalah ini ada di ranah yudisial yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.
Tapi saya kira keputusan yang diambil melihat pertimbangan fakta, pertimbangan bukti. Saya kira keterangan para saksi itu penting dalam putusan yang saya lihat kemarin, kata Jokowi saat ditemui usai menghadiri IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis. , 16 Februari 2023.
Tapi sekali lagi kami tidak bisa berkomentar, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Jokowi tidak memberikan jawaban rinci saat ditanya apakah putusan itu dinilainya adil atau tidak. "Itu sudah diputuskan, kita harus hormati, semua harus hormati," ujarnya.
Sebelumnya, Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dipidana seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan, Ferdy Sambo juga dinilai JPU telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP. (*)