Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Selesai, Ini Tahap Baru Kasusnya

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memasuki tahap persidangan setelah Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas Roy Suryo dan dokter Tifa ke PN Jakarta Timur.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memasuki tahap persidangan setelah Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas Roy Suryo dan dokter Tifa ke PN Jakarta Timur.

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Persidangan, Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Pelimpahan tersebut menandai bahwa proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memasuki tahapan persidangan setelah sebelumnya melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas tahap dua.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan berkas perkara beserta surat dakwaan segera diserahkan ke pengadilan yang berwenang.

"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," kata Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.

PN Jakarta Timur Ditunjuk Tangani Perkara

Menurut Marcelo, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.

Dengan penunjukan tersebut, proses persidangan Roy Suryo dan dokter Tifa nantinya akan berlangsung di PN Jakarta Timur. Agenda sidang selanjutnya akan ditentukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan diterima oleh pengadilan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan

Meski telah memasuki tahap penuntutan, Roy Suryo dan dokter Tifa tidak menjalani penahanan. Keduanya tetap dikenakan kewajiban melapor kepada pihak berwenang setiap satu minggu sekali.

Sebelumnya, kedua tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan untuk menjalani pelimpahan berkas tahap dua.

Keputusan tidak melakukan penahanan juga disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Refly Harun.

Refly Harun Sebut Kliennya Kooperatif

Refly Harun menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.

"Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor," ujar Refly.

Ia menyebut kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Selain itu, keduanya disebut tidak pernah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.

Menurut Refly, Roy Suryo dan dokter Tifa juga tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak mencoba merusak maupun menghilangkan barang bukti.

"Keduanya juga tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," kata dia.

Memasuki Tahap Persidangan

Dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi kini memasuki tahapan persidangan.

Tahap selanjutnya adalah penetapan majelis hakim serta penjadwalan sidang yang akan menjadi awal pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa di PN Jakarta Timur.

Pria 38 Tahun Diciduk Polisi di Kembayan Terkait Narkotika Jenis Sabu

Polsek Kembayan tangkap pria diduga pengedar sabu di Sanggau. Polisi sita 1,36 gram sabu, ponsel, motor, dan uang tunai dari lokasi kejadian.
Polsek Kembayan tangkap pria diduga pengedar sabu di Sanggau. Polisi sita 1,36 gram sabu, ponsel, motor, dan uang tunai dari lokasi kejadian.

SANGGAU - Polsek Kembayan mengamankan seorang pria berinisial AS (38) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Jumat (19/6/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Tunggal Bhakti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tindak Polsek Kembayan melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Operasi dipimpin Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan bersama Kanit Reskrim dan personel lainnya. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan AS yang merupakan warga Dusun Beringin, Desa Bereng Bekawat.

Saat penggeledahan sekitar pukul 20.20 WIB, petugas menemukan sebuah kotak permen bertuliskan “Eclipse” yang sempat dibuang tersangka ke bawah kursi. Di dalamnya terdapat dua paket sabu dalam plastik klip, masing-masing berukuran kecil dan sedang, dibungkus tisu putih, serta satu bundel plastik klip.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp100 ribu, satu ponsel Xiaomi Redmi Note 14 5G, satu sepeda motor Yamaha Mio M3, serta STNK kendaraan. Total berat bruto barang bukti sabu tercatat 1,36 gram.

Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan menyebut pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Selama proses penindakan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

Setelah Buron Sejak 2023, Frans Antoni, Orang Kepercayaan Fredy Pratama Akhirnya Diamankan dan Dipulangkan ke Indonesia

Bareskrim Polri menangkap dan memulangkan Frans Antoni, DPO prioritas jaringan Fredy Pratama, dari Malaysia. Penyidik kini mendalami aliran dana dan jaringan yang masih aktif.
Bareskrim Polri menangkap dan memulangkan Frans Antoni, DPO prioritas jaringan Fredy Pratama, dari Malaysia. Penyidik kini mendalami aliran dana dan jaringan yang masih aktif.

JAKARTA -- Bareskrim Polri melalui Tim Delegasi Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu DPO prioritas jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (18/6/2026). Tersangka kemudian dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Pemulangan Frans Antoni dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Fasilitas tersebut digunakan karena yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.

Frans Antoni telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 November 2023 berdasarkan Nomor DPO/B15-97/XI/2023/DITTIPIDNARKOBA. Dalam struktur sindikat yang dipimpin Fredy Pratama, ia disebut memiliki peran penting sebagai pengendali keuangan, pengatur operasional lapangan, sekaligus penghubung jaringan internasional.

Hasil penyidikan menunjukkan Frans Antoni diduga menjadi otak operasional tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika sepanjang 2017 hingga 2023. Selama periode tersebut, ia tercatat melakukan sekitar 168 perjalanan membawa uang hasil kejahatan dari Indonesia menuju Thailand.

Setiap perjalanan disebut membawa dana minimal Rp1 miliar. Dana itu lebih dulu disamarkan melalui sejumlah money changer di Indonesia sebelum dikonversi ke pecahan 1.000 Dolar Singapura dan dibawa ke luar negeri.

Penyidik juga menemukan Frans Antoni menerima setoran tunai sebesar 1.200.000 Dolar Singapura dari Kosnadi Irwan alias Uncle. Selain itu, ia diduga mengendalikan tiga rekening penampungan Bank BCA atas nama adik kandungnya, Steven Antoni, yang digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil tindak pidana.

Setibanya di Indonesia, penyidik langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Frans Antoni. Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri aliran dana sindikat, memetakan jaringan yang masih aktif, serta memperkuat pengejaran terhadap Fredy Pratama yang masih berstatus buronan internasional dan masuk dalam daftar Red Notice.

Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan keberhasilan pengamanan Frans Antoni merupakan hasil kerja sama antara Polri, otoritas Malaysia, dan perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri.

“Frans Antoni merupakan salah satu figur penting dalam struktur jaringan Fredy Pratama. Perannya tidak hanya sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga sebagai pengendali keuangan dan penghubung jaringan internasional. Penangkapannya menjadi langkah strategis untuk membongkar secara menyeluruh struktur organisasi dan aliran dana sindikat narkotika internasional tersebut,” kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Johnny menegaskan Polri akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri aset hasil tindak pidana narkotika dan memburu pihak-pihak lain yang masih terlibat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil kejahatan. Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, termasuk Fredy Pratama, serta menyita aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika sampai ke akarnya,” ujarnya.

Polri menyebut penangkapan Frans Antoni menjadi langkah penting dalam mengungkap struktur dan aliran dana jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Aparat juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak di dalam maupun luar negeri untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan transnasional yang masih buron. 

Minggu, 21 Juni 2026

Program MEGA BNN Batang Kenalkan Pencegahan Narkoba Secara Langsung

BNN Batang gelar edukasi antinarkoba lewat jelajah ruang bagi pelajar, kenalkan program MEGA dan pencegahan narkoba di Kabupaten Batang.
BNN Batang gelar edukasi antinarkoba lewat jelajah ruang bagi pelajar, kenalkan program MEGA dan pencegahan narkoba di Kabupaten Batang.

Batang, Jawa Tengah — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang menggelar program jelajah ruang edukasi antinarkoba bagi pelajar di Batang pada Minggu, dengan memperkenalkan langsung tugas, fasilitas, dan alat peraga pencegahan narkoba.

Kegiatan ini dikemas sebagai edukasi interaktif yang memungkinkan pelajar dan mahasiswa melihat langsung diorama, replika narkoba, serta berbagai fasilitas kerja BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kabupaten Batang, Ardhi Yusuf Rahmawan, mengatakan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi pelajar maupun mahasiswa yang ingin mempelajari metode kerja BNN.

Menurutnya, siswa tidak hanya melihat alat peraga, tetapi juga mendapat penjelasan mengenai tugas masing-masing tim di BNN dalam penanganan kasus narkoba.

Program Motivasi Edukasi Generasi Anti-Narkoba (MEGA) menjadi bagian dari kegiatan ini, dengan fokus memberikan pengalaman langsung kepada pelajar terkait bahaya narkoba dan metode pencegahannya.

“Respons para pelajar sangat positif karena ini pengalaman baru bagi mereka,” kata Ardhi.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah diikuti oleh sejumlah lembaga pendidikan, di antaranya SMP Negeri 6 Batang dan Madrasah Aliyah Negeri Batang.

Ardhi Yusuf Rahmawan menyebut edukasi langsung ini penting untuk memperkuat pemahaman pelajar tentang tugas BNN sekaligus meningkatkan kesadaran bahaya narkoba.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan sejak dini, mengingat pelajar menjadi kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan zat terlarang seperti tramadol dan hexymer.

Berdasarkan data, BNN Kabupaten Batang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap lima kasus narkotika dengan 11 tersangka sepanjang 2025.

BNN Batang berharap edukasi langsung ini dapat memperluas pemahaman pelajar dan mendorong mereka menyebarkan informasi pencegahan narkoba di lingkungan sekolah maupun pergaulan sehari-hari.

Sabtu, 20 Juni 2026

Kasus Rp145,5 Miliar Belum Selesai, KPK Kini Temukan Jejak Baru dari Bali

KPK menyita barang bukti dari Kantor Imigrasi Denpasar dan dua lokasi di Bali untuk mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang diduga menghasilkan Rp145,5 miliar.
KPK menyita barang bukti dari Kantor Imigrasi Denpasar dan dua lokasi di Bali untuk mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang diduga menghasilkan Rp145,5 miliar.

KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 17-19 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Selain Kantor Imigrasi Denpasar, tim penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperjelas konstruksi perkara.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Penggeledahan KPK di Bali Perkuat Penyidikan Kasus Imigrasi

Penggeledahan yang dilakukan selama tiga hari tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. KPK berupaya menelusuri aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, pada 19 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penerimaan hasil pemerasan dan gratifikasi.

Menurut Budi Prasetyo, penyidik turut mendalami asal-usul sejumlah aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujarnya.

Berawal dari OTT KPK pada Awal Juni 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta. Mereka diduga memiliki peran dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Sehari setelah operasi dilakukan, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Selain itu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Masih Telusuri Aliran Dana dan Barang Bukti

Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dari tiga lokasi di Bali menjadi langkah penting dalam mengungkap lebih jauh dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan keimigrasian.

KPK memastikan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan. Penyidik juga masih terus menelusuri aliran dana, asal-usul aset yang disita, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kamis, 18 Juni 2026

Empat Tersangka Pembawa 54 Paket Sabu di Amankan Pololres Landak di Sangah Temila

 

LANDAK (BORNEOTRIBUN.COM),- Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Sengah Terima, pada hari Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menjual narkotika jenis shabu di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak. Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Saat dilakukan Penindakan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Didapatkan 3 orang terduga pelaku yang berinisial DD, AB dan AT, selanjutnya petugas menghubungi kepala dusun dan kepala RT setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. 

Pada saat dilakukan pengeledahan dengan hasilnya di temukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket besar narkotika jenis shabu milik terduga pelaku DD, dan di temukan 7 paket shabu yang siap di edar milik terduga pelaku AB dan di temukan 30 paket shabu siap edar milik pelaku AT.

Dari hasil interogasi secara lisan terhadap terduga pelaku AT mengatakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut peroleh dari terduga pelaku yang berisinial DD kemudian dari keterangan terduga pelaku DD dan AB mendapatkan shabu tersebut dari terduga pelaku berinisial AS, kemudian terhadap terduga pelaku AS di lakukan penangjapan di rumahnya yang beralamat di Padang Simpudu Desa Saham Kecamatan Sengah Temila dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket shabu siap di edarkan. Setelah itu 4 orang terduga pelaku serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ke 4 terduga pelaku berinisial DD, AB, AT dan AS pengedar Narkotika jenis Shabu di Dusun Tumahe Radakng Desa Paloan dan penyuplainya di Padang Simpudu Desa Saham Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, dengan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di temukan saat pengeledahan badan, pakaian dan rumah terduga pelaku.

Saat digeledah polisi menemukan sebanyak 54 paket shabu dengan total berat bruto sebanyak 54,72 (lima puluh empat koma tujuh puluh dua) gram. Terduga pelaku berinisial DD, AB dan AT adalah warga Desa Paloan asli dan terduga pelaku AS merupakan residivis kasus perjudian warga Padang simpudu Desa Saham Kec. Sengah Temila Kab. Landak.

Penangkapan ini di back up oleh personil Polsek Sengah Temila dan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta dampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


Babak Baru, Warga Nanga Mahap Minta Pemprov Kalbar Awasi Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT Arvena Sepakat

Foto: Perwakilan Pemilik Lahan didampingi Tim Sabang Merah Borneo Datangi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat

PONTIANAK - Perwakilan pemilik lahan dari Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, mendatangi Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu 17 Juni 2026.

Kedatangan warga bertujuan menyampaikan persoalan dengan PT Arvena Sepakat yang saat ini masih berproses di Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (DKP3). Warga hadir bersama Ketua Harian Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Marselus Supardi.

Mereka meminta arahan dan dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar agar ikut mengawasi proses penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten. Salah satu pemilik lahan, Mukmin Zulfikar, menegaskan masyarakat berharap proses berjalan transparan dan adil.

“Kami meminta arahan dari Pemprov Kalbar agar membantu mengawasi proses penyelesaian antara kami sebagai pemilik lahan dengan PT Arvena Sepakat di Nanga Mahap,” kata Mukmin Zulfikar.

Dalam pertemuan tersebut, Mukmin menyerahkan data lahan miliknya seluas 23,27 hektare yang disebut berada di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Arvena Sepakat. Dari total tersebut, 11,54 hektare telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan. Ia meminta lahan tersebut dikembalikan dan menuntut kompensasi atas kerusakan.

Mukmin juga menyebut rekomendasi DPRD Sekadau tahun 2010 terkait evaluasi PT Arvena Sepakat belum dijalankan maksimal. Selain itu, warga menyoroti dugaan penelantaran lahan, aktivitas di luar IUP, penanaman di sempadan sungai, serta keberadaan rumah adat Dayak di Dusun Riam Batang yang masuk wilayah IUP.

Masalah lain adalah revisi IUP tanpa sosialisasi dan belum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) meski perusahaan beroperasi sekitar 20 tahun. Warga menduga hal ini berkaitan dengan belum tuntasnya ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) dan konflik lahan.

Marselus Supardi mengatakan Pemkab Sekadau telah memfasilitasi mediasi dan pengecekan lapangan bersama BPN, Forkopincam, perusahaan, dan pemilik lahan. Hasil pengecekan menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar tuntutan masyarakat.

“Pemkab Sekadau sudah melihat langsung berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Masyarakat tidak menuntut banyak, cukup kembalikan lahan yang bermasalah,” ujar Supardi.

Warga melalui Sabang Merah Borneo juga mengajukan gugatan terhadap Kepala BPN/ATR Kalbar ke Komisi Informasi karena data HGU tidak diberikan. Dalam sidang 5 Juni 2026, BPN/ATR Kalbar menyatakan HGU PT Arvena Sepakat belum ada.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Ignasius IK melalui Andy Arizal, mengapresiasi langkah dialog warga. Ia memastikan provinsi mengawasi proses dan siap mengambil alih jika diperlukan.

“Kami pasti mengawasi semua proses yang berjalan. Kami berharap penyelesaian cukup dilakukan di Pemkab Sekadau agar tidak melebar,” kata Andy.

Ia juga menyoroti belum terbitnya HGU dan revisi izin pada Maret 2026 yang dinilai tidak lazim. Pemerintah provinsi memastikan akan mengawal proses penyelesaian agar sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. (Tim/Jm)


Rabu, 17 Juni 2026

Ngenes Banget, Remaja Sekadau Hamil karena Diperkosa Ayah Kandung

Ayah kandung D (34) di Sekadau ditangkap Polres Sekadau karena diduga memperkosa anak remaja 14 tahun hingga hamil. Kasus pemerkosaan anak di Belitang Hulu ini terungkap setelah pemeriksaan medis di Polindes.
Ayah kandung D (34) di Sekadau ditangkap Polres Sekadau karena diduga memperkosa anak remaja 14 tahun hingga hamil. Kasus pemerkosaan anak di Belitang Hulu ini terungkap setelah pemeriksaan medis di Polindes.

SEKADAU — Kasus pemerkosaan anak kandung kembali mengguncang Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Satreskrim Polres Sekadau berhasil menangkap seorang ayah berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, yang diduga memperkosa anak perempuannya sendiri hingga hamil.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Belitang Hilir.

Penangkapan ini merupakan respons cepat polisi setelah keluarga korban melaporkan kasus kejahatan seksual tersebut.

Korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, kini menjadi korban tragis incest yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Kronologi Terungkapnya Kasus Pemerkosaan Anak di Belitang Hulu

Kasus ini mencuat setelah kakek korban menaruh curiga. Selama tiga bulan terakhir, cucunya yang berusia 14 tahun tidak lagi meminta dibelikan pembalut seperti biasanya.

Kecurigaan semakin kuat ketika korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu, 6 Juni 2026, karena mengeluh sakit batuk.

Hasil pemeriksaan medis justru menemukan fakta yang mengejutkan: remaja tersebut sedang hamil. Saat dimintai keterangan, korban akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, D.

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, Rabu (17/6/2026).

Pelaku Mengaku Lakukan Berulang Kali

Setelah laporan diterima, penyidik langsung bergerak. D berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu.

“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas IPTU Zainal.

Hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau memperkuat kondisi kehamilan korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) jo Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman pidana diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini D telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak,” tegas IPTU Zainal Abidin.

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia

Kasus pemerkosaan anak kandung seperti di Sekadau ini menjadi pengingat keras maraknya kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

Data kepolisian nasional sering mencatat kasus incest yang sulit terungkap karena korban berada dalam tekanan psikologis dan ketakutan.

Polres Sekadau berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban.

Selasa, 16 Juni 2026

Satu per Satu Ditertibkan, Kini Giliran Arena Sabung Ayam di Tapang Pulau Dibongkar

Polsek Belitang Hilir membongkar arena sabung ayam di Desa Tapang Pulau, Sekadau, setelah menerima laporan masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan perjudian.
Polsek Belitang Hilir membongkar arena sabung ayam di Desa Tapang Pulau, Sekadau, setelah menerima laporan masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan perjudian.

Polisi Kembali Bongkar Arena Sabung Ayam di Sekadau, Bukti Keseriusan Berantas Praktik Judi di Belitang Hilir

SEKADAU - Upaya pemberantasan praktik perjudian terus dilakukan jajaran Polres Sekadau. Setelah sebelumnya menertibkan arena sabung ayam di Dusun Beruduk, Desa Melanjan Raya, Polsek Belitang Hilir kembali membongkar arena yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (16/6/2026).

Penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan arena sabung ayam di wilayah tersebut. Informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi oleh personel Polsek Belitang Hilir.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian maupun pertandingan sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, polisi mendapati arena atau kelang sabung ayam lengkap dengan sejumlah fasilitas pendukung yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.

Meski tidak ada aktivitas yang berlangsung saat pemeriksaan dilakukan, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan memusnahkan seluruh fasilitas yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar lokasi itu tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, tindakan penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

"Penertiban tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi itu tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat," ujar IPDA Iwan.

Langkah cepat yang dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa peran masyarakat memiliki kontribusi besar dalam membantu aparat mengungkap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Laporan warga menjadi salah satu sumber informasi penting yang memungkinkan tindakan pencegahan dilakukan lebih awal sebelum aktivitas ilegal berkembang lebih luas.

Sabung ayam sendiri masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah karena kerap dikaitkan dengan praktik perjudian. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerumunan dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam proses penertiban di Desa Tapang Pulau, kegiatan berlangsung aman dan mendapat dukungan dari warga setempat. Dukungan tersebut menjadi sinyal bahwa masyarakat menginginkan lingkungan yang lebih tertib dan bebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

IPDA Iwan juga mengapresiasi warga yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," katanya.

Selain melakukan pembongkaran arena, petugas juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perangkat desa untuk meningkatkan pengawasan di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar area yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan sebagai arena sabung ayam maupun aktivitas perjudian lainnya.

Penertiban yang kembali dilakukan di wilayah Belitang Hilir menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, upaya pencegahan terhadap praktik perjudian diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di lingkungan sekitar.

Sabtu, 13 Juni 2026

Dari Sebuah Gubuk di Semoncol, Polisi Mengungkap Dugaan Jaringan Emas Ilegal

Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta, Satu Penampung Emas Ilegal Jadi Tersangka

SANGGAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial JC (63) dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta.

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta, Satu Penampung Emas Ilegal Jadi Tersangka
Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan ilegal.

Setelah melakukan pendalaman hingga dini hari, petugas memeriksa sejumlah tenda dan gubuk di sekitar lokasi PETI dengan dukungan personel Polsek Tayan Hilir.

Dalam salah satu gubuk, polisi menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menampung emas hasil tambang yang tidak memiliki legalitas.

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta, Satu Penampung Emas Ilegal Jadi Tersangka
Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut kemudian mengarah kepada JC yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri dan menemukan JC berada di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang melanggar hukum.

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta, Satu Penampung Emas Ilegal Jadi Tersangka
Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau," tegasnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dari Sebuah Gubuk di Semoncol, Polisi Mengungkap Dugaan Jaringan Emas Ilegal
Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol dan menyita 80,81 gram emas serta uang tunai Rp40 juta. Seorang pria berinisial JC ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Sanggau menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penampungan dan perdagangan emas ilegal tersebut. Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI dan jaringan penampung hasil tambang ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Oleh: Libertus

Motor Dipinjam Sebentar, Warga Sekayam Tak Menyangka Akhirnya Hilang Berbulan-bulan

olsek Sekayam berhasil mengungkap kasus penggelapan motor milik warga setelah dua bulan penyelidikan. Dua tersangka ditetapkan dan barang bukti berhasil diamankan.
olsek Sekayam berhasil mengungkap kasus penggelapan motor milik warga setelah dua bulan penyelidikan. Dua tersangka ditetapkan dan barang bukti berhasil diamankan.

Kepercayaan yang Disalahgunakan, Kasus Penggelapan Motor di Sekayam Berakhir dengan Penetapan Dua Tersangka

SANGGAU - Kepercayaan menjadi salah satu nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di lingkungan yang hubungan warganya masih terjalin dekat. Namun, ketika kepercayaan itu disalahgunakan, dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan kekecewaan yang mendalam bagi korban.

Hal itulah yang terjadi dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang berhasil diungkap Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua bulan, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada pertengahan April 2026 ketika seorang warga Kecamatan Sekayam meminjamkan sepeda motor miliknya kepada seorang pria yang telah dikenalnya. Saat itu, permintaan untuk meminjam kendaraan terdengar sederhana dan tidak menimbulkan kecurigaan. Korban pun memberikan izin dengan harapan kendaraan tersebut segera dikembalikan setelah digunakan.

Namun harapan itu tidak menjadi kenyataan. Hingga malam hari, sepeda motor yang dipinjam tak kunjung kembali. Berbagai upaya dilakukan korban untuk menghubungi dan mencari keberadaan peminjam, tetapi tidak membuahkan hasil.

Kekhawatiran korban semakin bertambah ketika keluarga peminjam juga mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Kondisi tersebut akhirnya mendorong korban untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sekayam.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsek Sekayam untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan keterangan, serta mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Proses penyidikan yang berjalan secara bertahap akhirnya mengungkap dugaan keterlibatan dua orang dalam perkara tersebut. Selain menetapkan tersangka, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat memiliki peluang untuk ditindaklanjuti hingga tuntas apabila didukung dengan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. Bagi korban, pengamanan kembali kendaraan yang sempat hilang tentu menjadi kabar yang melegakan setelah menunggu cukup lama.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hingga akhirnya penyidik dapat menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, sekalipun kepada orang yang telah dikenal. Kehati-hatian diperlukan bukan untuk mengurangi rasa percaya, melainkan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi persoalan hukum maupun kerugian di kemudian hari.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Penyidik Polsek Sekayam terus melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor tetap memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam menangani kasus-kasus yang langsung menyentuh kehidupan warga sehari-hari.

Artikel di atas dibuat dengan gaya feature berita yang lebih mengalir dan menarik dibaca, namun tetap berpegang pada fakta yang terdapat dalam sumber asli tanpa menambahkan informasi baru.

Oleh: Libertus

Jumat, 12 Juni 2026

Hibah 5 Miliar Kepada Ponpes dan Masjid di Ketapang Bermasalah, Diduga Disunat 50 Persen

Foto masjid Babussalam Pematang Sindur. (Muz/Borneotribun)
Foto masjid Babussalam Pematang Sindur. (Muz/Borneotribun)

KETAPANG - Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Anggaran 2025 dengan total sebesar Rp 5 miliar kepada Masjid dan Pondok Pesantren (Ponpes) di Ketapang diduga bermasalah.

Laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari penerima hibah kepada Pemprov diprediksi telah direkayasa akibat dana diduga dipotong sebesar 50 persen. 

Dugaan ini melibatkan oknum anggota DPRD Kalbar bernama Tohir melalui anaknya bernama Abimanyu sebagai pengurus dana hibah. 

Akibat dugaan potongan ini, masjid dan ponpes penerima hibah terbengkalai, pembangunan fisik tidak dilanjutkan. 

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 5 fasilitas keagamaan yang menerima hibah masing-masing sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan langsung oleh gubernur Kalbar kepada para pengurus. 

Kelima tempat agama ini terdiri dari dua masjid dan tiga Ponpes. 

Yakni, masjid Baiturahman dan masjid Babussalam terletak di Pematang Sindur kecamatan Benua Kayong. 

Kemudian Ponpes Darul Ibtidai Pematang Sindur, Ponpes Sirajul Mukminin Azzakiah di desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan dan Ponpes Nurul Ghufron di dusun Indotani kecamatan Sungai Melayu Raya. 

Salah seorang pengasuh di Ponpes Sirajul Mukminin Azzakiah mengatakan, pihaknya menerima langsung penyerahan hibah dimaksud melalui gubernur pada tahun 2025 sebesar Rp 1 miliar. 

Pengasuh Ponpes ini mengakui kalau dana hibah ini muncul melalui dana aspirasi Tohir yang sebelun jadi dewan, pernah berguru denganya. 

Dana ini dipergunakan untuk membangun gedung asrama putri. Tetapi sampai sekarang belum rampung. 

"Dana hibah itu kami gunakan untuk pembangunan asrama putri. Memang sampai sekarang bangunannya masih belum selesai," katanya saat ditemui sejumlah wartawan di gedung Ponpes beberapa waktu lalu. 

Kejadian sama diungkapkan seorang warga Pematang Sindur berinisial E. Dia mengatakan, masjid Babussalam sampai sekarang masih mangkrak. Kondisi fisiknya masih berbentuk rangka, padahal sudah menerima hibah dari gubernur juga.

"Masih bentuk rangka sekarang masjidnya. Padahal informasi yang udah tersebar sudah nerima hibah semilyar," kata dia. 

Saat ditanyakan kepada salah seorang pengurus masjid Babussalam yang dalam proposal pengajuan hibah akui sebagai orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab mengungkapkan, dalam proses pencairan dan pengerjaan fisik masjid, pihaknya tidak pernah dilibatkan.

"Selama proses pengerjaan sampai selesai, kami para pengurus masjid tidak dilibatkan. Yang mengerjakan justru pihak luar," ungkapnya.

Dia mengatakan, dirinya maupun pengurus yang lain juga tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana hibah kepada Pemprov, meski namanya masuk dalam proposal masjid. 

Dia mencurigai ada pihak lain yang membuat LPJ kepada Pemprov dengan memalsukan tanda tanganya sebagai penanggung jawab. 

"Seharusnya saya dilibatkan dalam proses pencairannya. Tapi saya bersama bendahara sama sekali tidak dilibatkan. Bahkan sepeser pun uangnya saya tidak pernah melihat," kata dia. 

Temuan kejanggalan juga terjadi terhadap Ponpes Darul Ibtidai. Ponpes ini diasuh adik kandung Tohir. 

Sekretaris ponpes mengkonfirmasi, pihaknya menerima hibah 1 miliar untuk membangun masjid dalam lingkungan Ponpes. Sampai sekarang fisik masjid dalam komplek Ponpes belum selesai. 

"Ya benar tahun lalu ada hibah semilyar dari Gubernur," ujarnya.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, pengasuh Ponpes ini mengatakan kalau Tohir mensyaratkan apabila Ponpes ataupun masjid mau masuk dalam aspirasinya, anggaran yang diterima harus bersedia dikelola pihaknya. Jika dilaksanakan mandiri, mereka harus bersedia menyerahkan 50 persen dari jumlah anggaran. 

"Karena ada syarat begitu, banyak yang awalnya mau ngusulkan lewat Tohir memilih membatalkan usulan mereka," kata dia. 

Borneotribun mengkonfirmasi kepada Tohir pada minggu ini lewat WhatsApp tetapi Tohir tidak merespon meskipun pesan diterima dan dibacanya.

Sementara itu, staf bagian Kesra Pemprov Kalbar bernama Roni dikutip dari informasi yang beredar mengatakan bahwa dana hibah di Ketapang untuk Masjid dan Ponpes masuk melalui usulan pokok pikiran anggota dewan Dapil Ketapang Kayong Utara partai PKB bernama Tohir. 

Dana hibah ini secara langsung diserahkan Gubernur kepada pihak penerima sesuai proposal. Dalam penggunaanya, diduga disunat, pihaknya tidak mengetahui, tetapi berdasarkan LPJ, angka yang diterima dan realisasi fisik dilaporkan sesuai. (jdn)

Dua Remaja Warga Sungai Kunyit Diamankan Terkait Pelemparan Batu di Sei Olay

Polsek Mukok mengamankan dua remaja terduga pelaku pelemparan batu di Dusun Sei Olay, Sanggau, hanya beberapa jam setelah kejadian yang meresahkan warga.
Polsek Mukok mengamankan dua remaja terduga pelaku pelemparan batu di Dusun Sei Olay, Sanggau, hanya beberapa jam setelah kejadian yang meresahkan warga.

SANGGAU - Polsek Mukok mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu di Dusun Sei Olay, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, pada Rabu malam, 10 Juni 2026. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial AP (13) dan A (16). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.

Sebelumnya, aksi pelemparan batu tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga Dusun Sei Olay. Masyarakat yang merasa terganggu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, personel Polsek Mukok langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polsek Mukok menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi yang meresahkan warga setempat.

Dengan diamankannya kedua terduga pelaku, kasus pelemparan batu yang sempat menimbulkan kekhawatiran di lingkungan Dusun Sei Olay kini telah berhasil diungkap. Proses penanganan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Sebut Uang Mengalir dari Vendor Pengadaan

KPK mengungkap sumber dana dugaan suap audit BPK di Muara Enim berasal dari rekanan pengadaan Pemkab. Penyidikan terus berkembang dan sejumlah tersangka telah ditetapkan.
KPK mengungkap sumber dana dugaan suap audit BPK di Muara Enim berasal dari rekanan pengadaan Pemkab. Penyidikan terus berkembang dan sejumlah tersangka telah ditetapkan.

JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dana yang diduga digunakan untuk menyuap pihak BPK berasal dari rekanan pengadaan barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu sumber dana tersebut berasal dari Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi. Uang itu disalurkan melalui pegawai pemasaran perusahaan, Cory Erin Hardi.

Menurut KPK, Cory menyerahkan sekitar Rp500 juta kepada Abi Nurwardani yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diteruskan kepada pihak yang berkaitan dengan proses audit BPK.

“Penerimaan uang tersebut di antaranya dari saudari FK atau Fika melalui pihak marketing-nya, saudari CRH atau Cory Erin Hardi,” kata Achmad saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga dana tersebut digunakan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.

Beberapa hari setelah OTT, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi. Penyidikan kemudian berkembang dengan operasi lanjutan pada 10 Juni 2026 yang berujung pada diamankannya lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.

Sehari kemudian, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian audit BPK. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Augusz Dewanggara alias Angga, serta Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh dugaan suap yang berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Hasil Autopsi Jadi Dasar Penetapan Tersangka Kasus Kematian Veggie di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat

Polres Landak menetapkan dan menangkap VP sebagai tersangka kasus kematian Veggie setelah mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil autopsi yang mengarahkan penyelidikan.
Polres Landak menetapkan dan menangkap VP sebagai tersangka kasus kematian Veggie setelah mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil autopsi yang mengarahkan penyelidikan.

Landak, Kalbar - Polres Landak menetapkan seorang pria berinisial VP (44) sebagai tersangka dalam kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie dan langsung melakukan penangkapan pada Selasa malam, 9 Juni 2026, di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dari rangkaian penyelidikan yang berlangsung selama beberapa waktu. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena munculnya keraguan terhadap dugaan awal penyebab kematian korban.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan penyidik tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Sejumlah tahapan dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman hasil autopsi, hingga pencocokan barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

"Setelah seluruh rangkaian bukti dianalisis dan dinilai memenuhi unsur hukum, penyidik akhirnya menetapkan VP sebagai tersangka," ujar AKP Kuswiyanto.

Setelah status tersangka ditetapkan, polisi melakukan penangkapan terhadap VP di kediamannya berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan.

Kasus ini bermula dari keraguan keluarga korban terhadap dugaan awal yang menyebut Veggie meninggal akibat bunuh diri. Keraguan tersebut mendorong dilakukannya pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.

Hasil autopsi kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam pengembangan penyelidikan. Sebelumnya, pada 27 April 2026, polisi mengungkap tidak ditemukan tanda-tanda kematian akibat gantung diri pada tubuh korban.

Temuan tersebut membuka kemungkinan adanya penyebab lain di balik kematian Veggie dan menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus. Seiring berjalannya penyelidikan, polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan mengkaji barang bukti menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

AKP Kuswiyanto menegaskan penetapan tersangka telah sesuai ketentuan hukum karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.

Saat ini, VP telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan. Penyidik masih mendalami keterkaitan antara hasil autopsi, keterangan saksi, dan barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie.

Warga Minta Aparat Selidiki Dugaan Galian C di Lahan Kepala Desa Seberu

Dugaan aktivitas Galian C di lahan milik Kepala Desa Seberu, Kapuas Hulu, menjadi sorotan warga yang meminta kejelasan legalitas, status lahan, dan pihak yang bertanggung jawab. (Ilustrasi)
Dugaan aktivitas Galian C di lahan milik Kepala Desa Seberu, Kapuas Hulu, menjadi sorotan warga yang meminta kejelasan legalitas, status lahan, dan pihak yang bertanggung jawab. (Ilustrasi)

KAPUAS HULU — Dugaan aktivitas Galian C di Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan masyarakat setelah lokasi kegiatan disebut berada di lahan milik Kepala Desa Seberu, Parto. Hingga kini, status legalitas aktivitas tersebut belum diketahui secara pasti dan masih menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.

Perbincangan mengenai kegiatan tersebut terus berkembang karena selain diduga belum memiliki kejelasan izin, lokasi aktivitas juga dikaitkan dengan informasi yang menyebut area itu berada di kawasan yang memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatannya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Parto mengakui lahan yang digunakan merupakan miliknya. Namun, ia membantah terlibat dalam aktivitas penyedotan pasir maupun memiliki alat berat yang digunakan di lokasi.

Menurut Parto, kegiatan tersebut dilakukan oleh masyarakat dan bukan dijalankan olehnya. Ia mengaku mengetahui adanya dugaan aktivitas yang belum memiliki legalitas, tetapi menyebut dirinya hanya berupaya membantu masyarakat kecil.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Warga menilai perlu ada penjelasan yang lebih jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, mengingat kegiatan berlangsung di atas lahan yang diakui sebagai milik kepala desa.

Selain persoalan perizinan, masyarakat juga menyoroti informasi yang beredar terkait dugaan lokasi kegiatan berada di kawasan hutan. Jika informasi tersebut terbukti benar, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan izin pertambangan, tetapi juga menyangkut aturan pemanfaatan kawasan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status lahan, keberadaan izin yang diperlukan, serta pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.

"Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami hanya ingin ada kepastian dan penegakan hukum yang adil," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka tanpa dipengaruhi jabatan atau kedudukan pihak tertentu. Mereka menilai persoalan ini tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kepastian.

Apabila aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat berharap dokumen terkait dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, warga meminta aparat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas aktivitas Galian C yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.