Berita BorneoTribun: Hukum hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 April 2026

Korupsi Sewa Server Disdik Banjarmasin Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

Kejari Banjarmasin menetapkan tersangka kasus korupsi sewa server Disdik yang merugikan negara Rp5,08 miliar dalam proyek digital sekolah dasar.
Kejari Banjarmasin menetapkan tersangka kasus korupsi sewa server Disdik yang merugikan negara Rp5,08 miliar dalam proyek digital sekolah dasar.

BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5,08 miliar.

Tersangka berinisial TAN diketahui berperan sebagai pihak penyedia dalam proyek pengadaan sistem digital untuk sekolah dasar di Kota Banjarmasin.

“Yang bersangkutan merupakan penyedia dalam proyek tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, Jumat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil audit resmi kerugian keuangan negara. Total anggaran proyek pengadaan layanan sewa server, jaringan, dan aplikasi periode 2021–2024 tercatat sebesar Rp6,5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp5,42 miliar.

Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,08 miliar.

Ditemukan Penyimpangan Sistem Pengadaan

Dalam proses penyidikan, Kejari Banjarmasin mengungkap adanya sejumlah pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa. Selain itu, implementasi proyek juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sejumlah aplikasi yang disediakan dalam proyek tersebut juga dilaporkan tidak berfungsi secara optimal sebagaimana yang direncanakan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada program Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat sekolah dasar pada 2023.

Namun dari hasil penyelidikan, indikasi pelanggaran hukum tidak hanya terjadi pada program absensi, tetapi juga meluas ke pengadaan sewa server, aplikasi, dan jaringan sejak tahun 2021.

Pemeriksaan Puluhan Saksi

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Kejari Banjarmasin juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Ardian.

Tersangka TAN sendiri telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sindikat Kayu Ilegal Antarpulau Terbongkar, Ratusan Kubik Ulin Disita

Sindikat kayu ulin ilegal antarpulau terungkap setelah truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah dihentikan di pelabuhan. Aparat menyita ratusan kubik kayu dan menetapkan satu tersangka.
Sindikat kayu ulin ilegal antarpulau terungkap setelah truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah dihentikan di pelabuhan. Aparat menyita ratusan kubik kayu dan menetapkan satu tersangka.

Pengungkapan Kasus Berawal Dari Pemeriksaan Truk Di Pelabuhan

Samarinda - Upaya penindakan terhadap praktik pembalakan liar kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil membongkar dugaan sindikat perdagangan kayu ilegal lintas pulau setelah menemukan muatan kayu ulin tanpa dokumen sah.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan sebuah truk di kawasan pelabuhan oleh tim Quick Response pangkalan militer laut. Kendaraan tersebut diketahui membawa kayu jenis ulin dalam jumlah besar, namun dokumen yang menyertai muatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan awal ini kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Mengarah Ke Gudang Penampungan

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan melakukan pelacakan terhadap asal-usul kayu yang diangkut. Penelusuran tersebut membawa aparat menuju sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kayu ilegal.

Gudang tersebut berada di wilayah Loa Janan, Samarinda, yang diduga menjadi titik transit sebelum kayu dipasarkan atau dikirim ke wilayah lain.

Dalam operasi lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS (51) yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas di gudang tersebut. Selain itu, seorang sopir pick-up berinisial SM (24) juga sempat diamankan karena diduga terlibat dalam distribusi kayu dari lokasi penyimpanan.

Barang Bukti Kayu Ulin Dan Dokumen Diduga Tidak Sah

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya satu unit truk yang membawa muatan kayu ulin serta dokumen pengangkutan hasil hutan yang diduga tidak sesuai atau dipalsukan.

Kayu jenis ulin dikenal sebagai salah satu komoditas bernilai tinggi di sektor kehutanan, sehingga kerap menjadi sasaran aktivitas pembalakan liar dan perdagangan ilegal.

Aparat menduga kayu tersebut berasal dari kegiatan illegal logging yang merusak kawasan hutan.

Ancaman Hukuman Hingga Miliaran Rupiah

Tersangka utama dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang terkait perlindungan hutan dan pemberantasan perusakan lingkungan.

Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana penjara hingga lima tahun, serta denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar.

Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

Kolaborasi Antarinstansi Jadi Kunci Pengungkapan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai sebagai hasil koordinasi lintas lembaga penegak hukum. Kerja sama antara aparat kehutanan, kepolisian, dan unsur militer memungkinkan pelacakan jalur distribusi kayu secara lebih cepat dan efektif.

Penyidik juga memastikan proses penyelidikan belum berakhir. Fokus selanjutnya adalah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pengendali utama atau aktor intelektual di balik jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi kayu ilegal sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan.

FAQ

1. Apa yang membuat kasus ini terungkap?

Kasus bermula dari pemeriksaan sebuah truk di pelabuhan yang membawa kayu ulin dengan dokumen yang tidak sesuai aturan.

2. Berapa jumlah kayu yang diamankan?

Aparat menyita ratusan meter kubik kayu ulin yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

3. Siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka?

Seorang pria berinisial PS (51) yang diduga bertanggung jawab atas gudang penampungan kayu ilegal.

4. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

5. Apakah kasus ini masih dikembangkan?

Ya, penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan perdagangan kayu ilegal.

Jejak Media Sosial Atlet MMA Berujung Tragis Dalam Kasus Penusukan Nus Kei

Jejak media sosial dan motif dendam lama terungkap dalam kasus penusukan Nus Kei yang melibatkan atlet MMA asal Maluku Tenggara.
Jejak media sosial dan motif dendam lama terungkap dalam kasus penusukan Nus Kei yang melibatkan atlet MMA asal Maluku Tenggara.

JAKARTA - Kasus penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora kini mengungkap sisi lain dari pelaku yang berprofesi sebagai atlet bela diri. Polisi menduga motif utama dalam peristiwa ini berkaitan dengan dendam lama yang berakar pada konflik sebelumnya.

Peristiwa tersebut melibatkan Hendrikus Rahayaan (28), yang dikenal sebagai atlet MMA dan Muaythai. Ia bersama seorang rekannya ditangkap setelah insiden penusukan yang terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsitubun pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT.

Motif Dendam Diduga Berkaitan Dengan Konflik Lama

Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, menyampaikan bahwa penyelidikan awal menunjukkan motif dendam sebagai latar belakang kejadian tersebut.

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku meyakini bahwa korban memiliki peran dalam kematian seorang anggota kelompok mereka beberapa tahun sebelumnya.

Peristiwa lama itu terjadi di wilayah Bekasi, tepatnya di dekat Apartemen Metro Galaxy Kalimalang, saat bentrokan antar kelompok terjadi pada 29 Oktober 2023. Dalam kejadian tersebut, satu orang anggota kelompok dilaporkan tewas akibat tembakan.

Polisi menyebut konflik lama tersebut menjadi pemicu munculnya rasa dendam yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.

Unggahan Media Sosial Jadi Sorotan Penyelidikan

Selain motif, penyidik juga menyoroti aktivitas media sosial pelaku sebelum kejadian. Beberapa unggahan lama memperlihatkan aktivitas latihan dan pertandingan bela diri yang rutin dilakukan oleh pelaku.

Dalam sejumlah postingan pada Juni 2025, pelaku diketahui mengunggah video pertandingan di atas ring dengan narasi bernuansa agresif. Unggahan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dianggap menunjukkan ekspresi emosional yang kuat sebelum insiden terjadi.

Akun media sosial pelaku diketahui sering menampilkan dokumentasi pertandingan MMA dan Muaythai yang menunjukkan keterlibatannya dalam dunia olahraga bela diri profesional.

Latar Belakang Pendidikan Dan Karier Olahraga

Sebelum terlibat dalam kasus ini, Hendrikus Rahayaan sempat menempuh pendidikan di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Ia lahir di Kota Tual pada 6 Desember 1997 dan dibesarkan di Desa Hollat.

Dalam dunia olahraga, pelaku memiliki sejumlah prestasi yang cukup menonjol. Di antaranya medali emas cabang Wushu pada Pekan Olahraga Provinsi Maluku, dua medali emas di ajang One Pride MMA, medali emas Pra-PON, serta medali perunggu pada ajang Pekan Olahraga Nasional.

Prestasi tersebut membuat namanya dikenal di kalangan atlet bela diri sebelum akhirnya terseret dalam kasus hukum serius.

Penangkapan Pelaku Dan Proses Hukum

Setelah kejadian penusukan di area bandara, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta rekonstruksi kejadian secara detail.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

FAQ

1. Siapa korban dalam kasus penusukan ini?
Korban adalah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, yang meninggal dunia setelah mengalami luka akibat penusukan.

2. Di mana lokasi kejadian penusukan?
Insiden terjadi di pintu keluar Bandara Karel Sadsitubun, Kabupaten Maluku Tenggara.

3. Apa motif utama yang diduga polisi?
Motif yang diduga adalah dendam lama terkait konflik kelompok yang terjadi beberapa tahun sebelumnya di Bekasi.

4. Apa latar belakang pelaku?
Pelaku diketahui merupakan atlet MMA dan Muaythai yang memiliki sejumlah prestasi di tingkat daerah hingga nasional.

5. Apakah kasus ini masih dalam penyelidikan?
Ya, hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kronologi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam Sehari Dua Laka Terjadi Di Sekadau, Polisi Tekankan Disiplin Berlalu Lintas

Dua kecelakaan terjadi dalam sehari di Sekadau. Polisi menyoroti pentingnya disiplin berlalu lintas dan kewaspadaan pengendara untuk mencegah kecelakaan di jalan raya.
Dua kecelakaan terjadi dalam sehari di Sekadau. Polisi menyoroti pentingnya disiplin berlalu lintas dan kewaspadaan pengendara untuk mencegah kecelakaan di jalan raya.

SEKADAU — Dua peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam satu hari di Kabupaten Sekadau menjadi perhatian aparat kepolisian. Insiden tersebut dinilai sebagai sinyal penting agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di jalan raya.

Kecelakaan pertama terjadi di ruas Jalan Sekadau–Sanggau, Rabu (22/4/2026), yang melibatkan tiga kendaraan angkutan barang dalam satu rangkaian kecelakaan beruntun. Insiden ini terjadi pada jalur antarwilayah yang dikenal memiliki arus kendaraan cukup padat, terutama kendaraan logistik.

Masih pada hari yang sama, kecelakaan lain terjadi di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir. Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor dan menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka.

Kepala Kepolisian Resor Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi Humas AKP Triyono, menyampaikan bahwa meningkatnya mobilitas masyarakat harus diikuti dengan kesadaran keselamatan yang lebih tinggi.

Menurutnya, risiko kecelakaan tidak hanya dipengaruhi oleh kelalaian pengendara, tetapi juga berkaitan erat dengan kondisi kendaraan serta kesiapan pengendara menghadapi situasi lalu lintas.

“Kesadaran dan disiplin berlalu lintas sangat menentukan keselamatan di jalan. Pengendara perlu memastikan kendaraan dalam kondisi layak sebelum digunakan,” ujar AKP Triyono dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Polisi menilai pemeriksaan kendaraan sebelum berkendara masih sering diabaikan oleh sebagian pengendara. Padahal, kondisi kendaraan yang tidak optimal dapat memperbesar risiko kecelakaan.

Beberapa komponen yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Lampu utama kendaraan

  • Sistem pengereman

  • Kelengkapan surat kendaraan

  • Penggunaan helm standar

  • Kondisi ban kendaraan

Selain itu, faktor kelelahan dan rasa kantuk saat berkendara juga menjadi penyebab yang kerap memicu kecelakaan di jalan raya.

Sejumlah ruas jalan di wilayah Sekadau disebut memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang relatif tinggi, terutama pada jalur dalam kota maupun jalur penghubung antarwilayah.

Lokasi seperti Jalan Merdeka Timur yang memiliki aktivitas kendaraan cukup padat, serta jalur Sekadau–Sanggau yang sering dilalui kendaraan berat, menjadi area yang memerlukan kewaspadaan lebih dari pengendara.

Situasi berisiko biasanya terjadi pada beberapa kondisi berikut:

  • Saat mendahului kendaraan lain

  • Ketika melintasi persimpangan

  • Saat berkendara pada malam hari

  • Ketika arus lalu lintas meningkat

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keselamatan, terutama dalam kondisi tubuh yang tidak prima.

Pengendara diimbau untuk:

  • Tidak memaksakan diri berkendara saat lelah

  • Menjaga kecepatan sesuai kondisi jalan

  • Mematuhi rambu lalu lintas

  • Selalu menggunakan perlengkapan keselamatan

Polisi menegaskan bahwa tindakan sederhana seperti memeriksa lampu kendaraan dan mengenakan helm dapat berperan besar dalam mencegah kecelakaan.

“Hal-hal kecil sering dianggap sepele, padahal sangat menentukan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Triyono.

FAQ

1. Berapa jumlah kecelakaan yang terjadi di Sekadau dalam satu hari?

Terdapat dua kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam satu hari di wilayah Kabupaten Sekadau.

2. Di mana saja lokasi kecelakaan tersebut terjadi?

Kecelakaan terjadi di Jalan Sekadau–Sanggau dan Jalan Merdeka Timur di Kecamatan Sekadau Hilir.

3. Apa penyebab utama kecelakaan menurut polisi?

Selain kelalaian pengendara, faktor lain meliputi kondisi kendaraan yang kurang layak, kelelahan, serta kurangnya perhatian terhadap situasi lalu lintas.

4. Siapa yang menyampaikan imbauan keselamatan?

Imbauan disampaikan oleh AKP Triyono atas arahan Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama.

5. Apa imbauan utama dari kepolisian kepada masyarakat?

Masyarakat diminta memastikan kendaraan layak jalan, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk.

Rabu, 22 April 2026

Sengketa Lahan, PT Prakarsa Tani Sejati Pilih Jalur Hukum: Data Siap Dibuka di Pengadilan

Foto: Direktur Umum & Teknis PT Prakarsa Tani Sejati Ir. Berlino Mahendra

KETAPANG - PT Prakarsa Tani Sejati menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan lahan perkebunan kelapa sawit melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perusahaan memastikan seluruh data dan dokumen legalitas siap dibuka secara transparan apabila perkara berlanjut ke persidangan.

Hal itu disampaikan Direktur Umum & Teknis PT Prakarsa Tani Sejati Ir. Berlino Mahendra (Hendra) dalam wawancara, Rabu (22/4/2026).

“Kita tunggu saja bagaimana nanti proses hukum. Kalau memang ada hal yang tidak pas, silakan dilawan melalui jalur hukum. Kita tidak mungkin berhadapan dengan masyarakat dengan cara bertengkar, itu tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Hendra menegaskan, perusahaan memilih penyelesaian lewat jalur hukum karena Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki mekanisme jelas dalam menyelesaikan sengketa.

“Kita tidak mau penyelesaian di luar mekanisme. Lebih baik melalui proses hukum, supaya semuanya jelas dan tuntas,” katanya.

Menurutnya, keberadaan perusahaan di wilayah tersebut bertujuan untuk tumbuh bersama masyarakat. Dari total sekitar 4.400 hektare lahan, terdapat kurang lebih 2.200 petani plasma yang terlibat.

“Artinya banyak masyarakat yang sudah merasakan manfaat. Ini bukan persoalan kecil, dan data-data itu ada di instansi pemerintah, baik di perkebunan maupun kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila perkara ini masuk ke pengadilan, seluruh data akan terbuka secara terang.

“Nanti di persidangan akan terbuka sejelas-jelasnya. Kita siap, karena kita bekerja berdasarkan hukum,” tegasnya.

Hendra juga menyoroti bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 1992 atau sekitar 34 tahun, tanpa permasalahan besar terkait lahan.

“Tanaman di lapangan sudah berumur sekitar 14 tahun. Kalau dari awal bermasalah, tidak mungkin bisa berjalan sampai sekarang. Kenapa baru dipersoalkan sekarang?” ungkapnya.

Ia memastikan seluruh dokumen perusahaan bersifat asli dan dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

“Data-data ini original dan bisa dicek. Semua terbuka,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen kronologi perusahaan, PT Prakarsa Tani Sejati telah mengantongi berbagai perizinan resmi, mulai dari akta pendirian, Hak Guna Usaha (HGU), izin penanaman modal, hingga izin usaha perkebunan.

Perusahaan juga mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menjalankan program plasma dan CSR bagi warga setempat.

Perusahaan berharap penyelesaian persoalan dapat berjalan sesuai koridor hukum tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Selasa, 21 April 2026

Tindak Lanjuti Video Viral, Polres Sekadau Cek Dugaan PETI di Sungai Sekadau: Nihil Aktivitas

Foto: Aparat Kepolisian Cek Dugaan Aktivitas PETI Aliran Sungai Sekadau, Selasa (21/4/2026)

SEKADAU - Menindaklanjuti video viral di media sosial terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sekadau, Jalan Tanjung Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Polres Sekadau melakukan pengecekan lapangan, Selasa (21/4/2026).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, pengecekan dilakukan personel Satreskrim Polres Sekadau. Tim berangkat dari Mapolres Sekadau menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas dalam video yang beredar.

“Setelah menempuh perjalanan sekitar sepuluh menit, tim melakukan penelusuran untuk memastikan titik lokasi. Berdasarkan ciri lingkungan seperti susunan pepohonan serta pemandangan di seberang sungai, lokasi yang diduga sesuai dengan video tersebut berhasil ditemukan,” ujar AKP Triyono.

Namun, saat pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun keberadaan lanting atau mesin dompeng seperti yang terlihat dalam video viral. Aliran Sungai Sekadau tampak normal dan tidak terdengar suara mesin dari aktivitas pertambangan.

Selain pengecekan fisik, personel Satreskrim juga berkoordinasi dengan warga sekitar untuk menggali informasi terkait video yang beredar.

AKP Triyono menyebut, salah seorang warga menyampaikan sebelumnya sempat terlihat satu lanting berada di tengah sungai. Namun, aktivitas pastinya tidak diketahui jelas karena di sekitar lokasi juga ada masyarakat yang bekerja menyedot pasir menggunakan mesin dompeng.

“Meski telah memperoleh keterangan dari warga, tim tetap melakukan dokumentasi serta penelusuran lanjutan sebagai langkah verifikasi di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan langsung, per hari ini tidak ditemukan aktivitas apa pun di lokasi sebagaimana yang ada dalam video viral tersebut,” lanjutnya.

AKP Triyono mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin maupun kegiatan ilegal lain yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Jajaran Polres Sekadau terus melakukan sosialisasi dan pemantauan, termasuk hingga ke wilayah pedalaman dan tingkat polsek, guna mencegah praktik pertambangan ilegal,” pungkasnya.

Kenaikan Harga BBM Picu Pengawasan Ketat di SPBU Kuala Kurun

Polisi meningkatkan pengawasan SPBU di Kuala Kurun untuk mencegah penimbunan BBM setelah kenaikan harga BBM non subsidi dan menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat.
Polisi meningkatkan pengawasan SPBU di Kuala Kurun untuk mencegah penimbunan BBM setelah kenaikan harga BBM non subsidi dan menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat.

Kuala Kurun, Kalteng - Aparat kepolisian di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meningkatkan pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) berjalan lancar setelah adanya penyesuaian harga BBM non subsidi.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi penimbunan maupun praktik pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.

Jajaran Polres Gunung Mas melakukan pemantauan langsung di SPBU yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kuala Kurun. Pengawasan tersebut dimulai pada pagi hari dengan melibatkan sejumlah personel dari berbagai fungsi kepolisian.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops AKP Nurheriyanto bersama Kasat Samapta AKP A Agung Gede Raka Sumiartha serta petugas piket lainnya. Kehadiran petugas di lokasi tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang tengah mengisi bahan bakar.

Selain memantau aktivitas pengisian BBM, petugas juga memastikan antrean kendaraan tetap tertata agar tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi SPBU.

Antisipasi Penimbunan dan Panic Buying

Pengawasan ini difokuskan pada potensi kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, terutama setelah terjadinya kenaikan harga BBM non subsidi pada pertengahan April 2026.

Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan stok di tangki penyimpanan SPBU guna memastikan pasokan masih mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau menggunakan sarana yang tidak sesuai aturan, karena hal tersebut berpotensi memicu kelangkaan buatan di lapangan.

Lokasi SPBU yang berada di jalur utama Kuala Kurun membuat pengaturan kendaraan menjadi perhatian penting selama kegiatan berlangsung.

Petugas mengatur antrean kendaraan agar tidak memakan badan jalan secara berlebihan, sehingga aktivitas lalu lintas tetap berjalan normal dan tidak menimbulkan kemacetan panjang.

Langkah ini dinilai penting mengingat peningkatan volume kendaraan kerap terjadi setelah adanya perubahan harga BBM.

Polres Gunung Mas memastikan kegiatan pemantauan tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan berlanjut secara berkala di sejumlah SPBU lain di wilayah hukum setempat.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga stabilitas distribusi energi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penimbunan maupun spekulasi harga.

Sebagaimana diketahui, sejumlah jenis BBM non subsidi mengalami kenaikan harga mulai 18 April 2026, di antaranya Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan permintaan BBM dalam waktu singkat.

FAQ

Apa tujuan polisi melakukan pengawasan di SPBU?

Tujuannya untuk mencegah praktik penimbunan BBM, memastikan stok tersedia, dan menjaga ketertiban antrean kendaraan.

Kapan pengawasan mulai dilakukan?

Pengawasan dilakukan sejak pagi hari dan akan dilanjutkan secara berkala di berbagai SPBU di wilayah Gunung Mas.

Mengapa pengawasan diperketat setelah kenaikan harga BBM?

Kenaikan harga BBM sering memicu pembelian berlebihan atau panic buying yang berpotensi menyebabkan kelangkaan.

Apa yang diimbau kepada masyarakat?

Masyarakat diminta tetap tertib saat mengantre dan tidak membeli BBM secara berlebihan.

Apakah stok BBM masih aman?

Dari hasil pemantauan awal, stok BBM di SPBU dinyatakan masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

Tragedi Satu Keluarga Tewas di Barito Utara, Aparat Kejar Tiga Terduga Pelaku

Tragedi kekerasan di Barito Utara menewaskan lima orang dan melukai satu korban. Polisi kini mengejar tiga terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Tragedi kekerasan di Barito Utara menewaskan lima orang dan melukai satu korban. Polisi kini mengejar tiga terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Barito Utara, Kalteng - Peristiwa kekerasan berat yang menewaskan satu keluarga terjadi di kawasan perusahaan HPH PT Timber Dana, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam kejadian itu, enam orang menjadi korban setelah diduga diserang oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan kendaraan roda empat.

Lima orang korban dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Muara Teweh.

Korban meninggal dunia diketahui merupakan warga Desa Benangin II, yakni Cuah (55), Hasna (40), Tasya Haulina (17), David (3), serta Ono (50). Sementara korban selamat bernama Alfian (40) masih menjalani penanganan medis intensif akibat luka serius yang dideritanya.

Berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan korban selamat, peristiwa bermula ketika para korban berada di sekitar lokasi tempat tinggal mereka.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tiga orang terduga pelaku tiba di lokasi menggunakan mobil jenis Kijang. Mereka diduga membawa senjata tajam serta senjata api rakitan.

Pelaku kemudian mendekati korban dan menanyakan identitas sebelum melakukan serangan secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam. Tidak berhenti di situ, pelaku juga disebut mencari korban lain di sekitar lokasi sebelum kembali melakukan aksi kekerasan.

Setelah para korban terjatuh dan tidak mampu melawan, pelaku diduga membakar bangunan berupa pondok atau warung milik korban. Usai melakukan aksi tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.

Warga setempat yang mengetahui kejadian segera memberikan bantuan kepada korban yang masih hidup. Korban selamat kemudian dibawa menggunakan kendaraan warga menuju RSUD Muara Teweh untuk mendapatkan pertolongan medis.

Proses evakuasi korban meninggal dunia dilakukan pada Senin (20/4) oleh tim medis menggunakan lima unit ambulans. Seluruh jenazah tiba di RSUD Muara Teweh sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dipindahkan ke ruang jenazah untuk proses lebih lanjut.

Aparat penegak hukum telah mengidentifikasi tiga orang terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Mereka diketahui bernama Lukas (55), Pusen (50), dan Mano (52), yang merupakan warga Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur.

Hingga saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan mendalam serta upaya pengejaran terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat setempat, terutama warga di wilayah perbatasan yang selama ini bergantung pada aktivitas di sekitar kawasan perusahaan.

Selain itu, kejadian tersebut juga memunculkan kekhawatiran baru terkait keamanan lingkungan, khususnya di wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses pengawasan.

Warga berharap aparat dapat segera mengungkap motif di balik peristiwa tersebut serta menangkap para pelaku agar situasi keamanan kembali kondusif.

FAQ

Apa yang terjadi di Desa Benangin II?
Terjadi serangan brutal terhadap satu keluarga yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.

Kapan peristiwa tersebut terjadi?
Kejadian berlangsung pada Minggu, 19 April, sekitar pukul 16.30 WIB.

Berapa jumlah korban dalam peristiwa ini?
Total ada enam korban, terdiri dari lima korban meninggal dunia dan satu korban luka berat.

Apakah pelaku sudah tertangkap?
Hingga saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Di mana korban dirawat dan dievakuasi?
Korban luka dirawat di RSUD Muara Teweh, sementara korban meninggal dievakuasi ke fasilitas yang sama.

Mahasiswa Asal Singkawang Ditangkap Di Bandara Supadio Bawa 600 Gram Sabu

Mahasiswa asal Singkawang ditangkap di Bandara Supadio saat hendak membawa 600 gram sabu ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba.
Mahasiswa asal Singkawang ditangkap di Bandara Supadio saat hendak membawa 600 gram sabu ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba.

Kubu Raya, Kalbar - Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang mahasiswa berinisial F (25) ditangkap saat hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta melalui Bandara Supadio.

Kasus ini menjadi perhatian aparat karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kepala Urusan Operasional Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Raimundus Nonnatus Gawe, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan jalur penerbangan.

Menurut dia, informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari wilayah Singkawang menuju Jakarta.

Penyelidikan Berujung Penangkapan Di Area Bandara

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan penerbangan atau Aviation Security (Avsec) di Bandara Supadio guna melakukan pengawasan ketat di area keberangkatan.

Saat pelaku hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan, petugas langsung melakukan pengamanan dan membawa yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan bandara, polisi menemukan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku, sebagai upaya untuk mengelabui pemeriksaan keamanan.

Polisi Sita Lebih Dari Setengah Kilogram Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika miliknya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Jumlah tersebut tergolong signifikan dan berpotensi diedarkan ke berbagai wilayah tujuan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Untuk Ungkap Jaringan Lebih Besar

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika antarwilayah.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Raimundus.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur transportasi udara tetap menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika, sehingga pengawasan akan terus diperketat.

FAQ

Berapa berat sabu yang disita polisi?

Polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Di mana pelaku ditangkap?

Pelaku ditangkap di Bandara Supadio saat hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan menuju Jakarta.

Siapa pelaku dalam kasus ini?

Pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial F (25) yang berasal dari Singkawang.

Bagaimana sabu disembunyikan?

Sabu disembunyikan dalam enam paket plastik klip transparan yang ditempatkan di dalam pakaian dalam pelaku.

Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Senin, 20 April 2026

Bidpropam Polda Kalbar Sidak Polsek Ngabang, Judi Online dan Narkoba Jadi Sorotan

Foto: Gaktibplin di Polsek Ngabang, Senin (20/4/2026)

LANDAK - Bidpropam Polda Kalbar menggelar Gaktibplin di Polsek Ngabang, Senin (20/4/2026). Kegiatan dipimpin Kaurbinplin Subbidprovos AKP Suryadi, S.H., M.A.P.

Dalam arahannya, Suryadi menekankan larangan keras narkoba dan judi online. “Kalau ditemukan main judol, akan saya tindak,” tegasnya.

Selain itu, personel diingatkan soal kerapian rambut, seragam, kebersihan senpi, dan kelengkapan data diri sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Gaktibplin mencakup pemeriksaan absensi, Gampol, sikap tampang, senpi, hingga ponsel. Personel yang belum lengkap didata dan diberi waktu melengkapi.

Kapolsek Ngabang AKP Zuanda, S.H. menambahkan, “Tertibkan dulu diri sendiri, baru bisa menertibkan masyarakat. Polri harus jadi teladan.”

Gaktibplin merupakan program rutin Bidpropam untuk mencegah perilaku menyimpang anggota.

Jumat, 17 April 2026

Kontrak Land Rover Wali Kota Disorot, Inspektorat Samarinda Lakukan Audit 14 Hari

Inspektorat Samarinda mengaudit kontrak sewa Land Rover wali kota selama 14 hari guna menindaklanjuti polemik publik dan memastikan transparansi anggaran daerah. (Foto Ilustrasi)
Inspektorat Samarinda mengaudit kontrak sewa Land Rover wali kota selama 14 hari guna menindaklanjuti polemik publik dan memastikan transparansi anggaran daerah. (Foto Ilustrasi)

SAMARINDA — Polemik seputar kontrak sewa kendaraan dinas wali kota jenis Land Rover Defender kini masuk tahap pemeriksaan lebih dalam. Inspektorat Daerah Kota Samarinda memastikan akan melakukan audit menyeluruh guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi anggaran.

Langkah audit ini dilakukan sebagai respons terhadap sorotan publik terkait nilai kontrak sewa kendaraan dinas tersebut yang dinilai memerlukan klarifikasi lebih mendalam.

Inspektur Pembantu II Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat tugas pemeriksaan pada Sabtu (18/4).

Menurut Firdaus, audit kali ini berbeda dengan reviu sebelumnya yang hanya sebatas pemeriksaan dokumen administratif.

“Berbeda dengan reviu sebelumnya yang hanya verifikasi dokumen atau keyakinan terbatas, audit kali ini bersifat pendalaman. Kami akan menelusuri seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kontrak,” jelas Firdaus di Samarinda, Jumat.

Audit tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan target memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Salah satu fokus utama tim audit adalah menelusuri adanya anomali pada nilai kontrak yang hanya mengalami penurunan sangat kecil dari tahun ke tahun.

Firdaus mencontohkan adanya kontrak yang hanya turun sekitar Rp100 ribu dibanding tahun sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Contohnya, ada kontrak yang hanya turun sekitar Rp100 ribu dari tahun sebelumnya. Ini yang akan kami kaji kesesuaiannya dengan aturan,” tambahnya.

Meski demikian, hingga saat ini Inspektorat menegaskan belum menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Proses pemeriksaan saat ini masih berada pada ranah administratif dan disiplin internal Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang terjadi. “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diklasifikasikan mulai dari ringan hingga berat,” ujar Firdaus.

Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Disupervisi Inspektorat Jenderal Kemendagri

Dalam pelaksanaan audit, Inspektorat Samarinda juga mendapat supervisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta standar satuan harga telah diserahkan untuk dilakukan pengecekan lanjutan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor regulasi nasional.

“Kehadiran tim Itjen memperkuat langkah kami agar tetap berada di koridor yang benar,” jelas Firdaus.

Kontrak Dimulai 2023, Nilai Rp160 Juta Per Bulan

Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan anggaran sewa kendaraan dinas wali kota sebenarnya sudah disusun sejak tahun 2022.

Langkah tersebut diambil karena rencana pembelian kendaraan baru pada saat itu tidak dapat direalisasikan.

Kontrak resmi kemudian berjalan sejak tahun 2023 bersama pihak penyedia, yaitu PT Indorent.

Adapun nilai kontrak sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar:

  • Rp160 juta per bulan

  • Durasi minimal tiga tahun

  • Estimasi total biaya sekitar Rp7,3 miliar

  • Jadwal kontrak awal berakhir pada Oktober–November 2026

Namun, berdasarkan hasil audit sebelumnya yang menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga, kontrak tersebut akhirnya diputus lebih awal pada 16 April 2024.

Langkah pemutusan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga efisiensi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Audit yang tengah dilakukan Inspektorat Samarinda menjadi langkah penting dalam memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan keterlibatan pengawasan dari Kemendagri, diharapkan seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif serta mampu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait polemik yang berkembang.

Langkah ini juga menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.

FAQ

1. Mengapa kontrak Land Rover wali kota diaudit?
Audit dilakukan untuk menindaklanjuti polemik publik dan memastikan proses pengadaan sesuai aturan serta transparan.

2. Berapa lama audit dilakukan?
Audit dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja.

3. Berapa nilai kontrak sewa kendaraan dinas tersebut?
Nilai kontrak mencapai sekitar Rp160 juta per bulan, dengan estimasi total sekitar Rp7,3 miliar.

4. Apakah ada indikasi pidana dalam kasus ini?
Hingga saat ini, Inspektorat menyatakan belum menemukan indikasi unsur pidana.

5. Kapan kontrak kendaraan tersebut diputus?
Kontrak diputus lebih awal pada 16 April 2024 setelah ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga.

Kamis, 16 April 2026

Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauksit

Foto: Konferensi pers Pengungkapan Kasus Korupsi Tambang Bauksit di Aula Bahruddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026)

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, Kamis (16/4/2026).

Konferensi pers berlangsung di Aula Bahruddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Koordinator, para Kasi Bidang Pidsus, serta Kasi Penkum, menyampaikan bahwa penyidik telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115.000.000.000.

“Penyelamatan keuangan negara dilakukan dengan menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke penyidik Kejati Kalbar. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” tegas Siju.

Penyelamatan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026.

Perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan pertambangan bauksit periode 2017–2023. Menindaklanjuti laporan itu, Kejati Kalbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

Setelah rangkaian penyelidikan, tim penyidik menyimpulkan terdapat peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selama proses penyidikan, salah satu badan usaha di bidang pertambangan yang sejak 2019–2022 belum merealisasikan kewajiban membayar Jaminan Kesungguhan Pembangunan Smelter, akhirnya menitipkan uang jaminan sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar.

Kejati Kalbar menegaskan capaian tersebut merupakan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara sebagai keberpihakan kepada kepentingan publik.

Proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

Ke depan, perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Rabu, 15 April 2026

Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba, 3 Kasus Narkotika Terungkap

Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Maret hingga pertengahan April 2026 di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (15/4/2026) 

KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menggelar rilis pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Maret hingga pertengahan April 2026 di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (15/4/2026) pukul 10.30 WIB.

Rilis dihadiri Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, S.AP., M.AP yang mewakili Kapolres, Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, jajaran Humas Polres Kubu Raya, serta awak media.

Polres Kubu Raya menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres berhalangan hadir lantaran mengikuti rapat di Polda Kalimantan Barat terkait kunjungan Menko Polhukam dan Kapolri.

Ungkap Kasus Kriminal

Satreskrim berhasil mengungkap sejumlah kasus, di antaranya penggelapan, migas ilegal, pencurian dengan pemberatan, serta perlindungan anak di bawah umur.

Kasus penggelapan di Sungai Raya telah masuk tahap penyidikan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara kasus migas ilegal diungkap di Rasau Jaya. Pelaku kedapatan mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan roda tiga untuk diperjualbelikan tanpa izin.

Polisi juga mengungkap pencurian dengan pemberatan. Pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu dapur dan mengambil sejumlah barang berharga. Untuk kasus perlindungan anak, saat ini masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

KBO Satresnarkoba IPTU Raimundus Nonnatus Gawe menyampaikan, pihaknya mengungkap tiga kasus peredaran narkotika selama Maret–April 2026.

Kasus menonjol terjadi di Kecamatan Batu Ampar. Tersangka diduga lama mengedarkan narkotika hingga meresahkan warga dan menyasar pelajar.

Petugas juga menggagalkan penyelundupan narkotika melalui Bandara Supadio. Pelaku menyembunyikan barang di dalam pakaian untuk mengelabui petugas, namun berhasil diamankan sebelum keluar area bandara berkat koordinasi yang baik.

Kasus lain adalah pengiriman narkotika lewat jasa ekspedisi yang akan dikirim ke luar daerah. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Wakapolres Kompol Andri Syahroni menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, penipuan, penggelapan, serta peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kubu Raya serta segera melapor apabila mengetahui tindak kejahatan,” ujarnya.

Rilis diakhiri sesi tanya jawab bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Selasa, 14 April 2026

Pemprov Kaltim Fasilitasi Pemulangan Anak Korban Kekerasan Secara Gratis

Pemprov Kaltim menjamin perlindungan enam anak korban kekerasan melalui rumah perlindungan tahun 2026 lengkap dengan layanan kesehatan dan pemulihan mental. (Gambar ilustrasi AI)
Pemprov Kaltim menjamin perlindungan enam anak korban kekerasan melalui rumah perlindungan tahun 2026 lengkap dengan layanan kesehatan dan pemulihan mental. (Gambar ilustrasi AI)

Samarinda — Pemerintah Provinsi di Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan perlindungan maksimal bagi enam anak korban kekerasan melalui fasilitas rumah perlindungan sepanjang tahun 2026. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, menyampaikan bahwa hingga tahun ini rumah perlindungan telah melayani tujuh orang yang terdiri dari satu ibu dan enam anak.

“Tahun ini rumah perlindungan melayani tujuh orang, yaitu satu ibu dan enam anak,” ujar Kholid di Samarinda, Selasa.

Pelayanan Sesuai Aturan Nasional

Pelayanan yang diberikan rumah perlindungan mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tahapan layanan mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, hingga pendampingan sosial secara menyeluruh.

Aturan tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan korban tidak hanya mendapat perlindungan fisik, tetapi juga dukungan sosial dan psikologis.

Kasus Terbaru Libatkan Anak Korban Pelecehan

Salah satu kasus terbaru yang ditangani melibatkan seorang anak korban pelecehan seksual yang sebelumnya tinggal di lingkungan ibunya di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Kholid, anak tersebut sempat melarikan diri ke Kaltim dengan tujuan tinggal bersama ayah kandungnya. Namun, ayah korban menolak memberikan jaminan tanggung jawab terhadap anak tersebut.

Situasi tersebut membuat pemerintah daerah bergerak cepat untuk memastikan keselamatan korban, termasuk memfasilitasi pemulangan anak ke daerah asalnya.

Biaya Pemulangan Ditanggung Negara

Pemerintah memastikan seluruh biaya pemulangan korban ke daerah asal ditanggung penuh oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendanaan tersebut disalurkan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Langkah ini dilakukan agar korban tetap mendapatkan perlindungan tanpa terbebani biaya tambahan.

Fasilitas Lengkap dan Aman untuk Korban

Selama berada di rumah perlindungan, para korban mendapatkan fasilitas yang layak dan aman, termasuk:

  • Nutrisi harian yang terjamin

  • Pakaian dan perlengkapan mandi

  • Tempat tinggal yang aman

  • Pendampingan sosial

Selain itu, dukungan pemulihan mental juga menjadi prioritas utama.

Dukungan Psikolog dan Layanan Kesehatan Gratis

Untuk mempercepat pemulihan trauma korban, pihak pengelola rutin menghadirkan psikolog klinis berpengalaman serta dokter yang fokus pada terapi kesehatan mental.

Tak hanya itu, kerja sama lintas instansi juga terus diperkuat, termasuk dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh korban memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

Program ini dinilai penting karena pemulihan korban kekerasan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik, tetapi juga kondisi psikologis jangka panjang.

Edukasi Perlindungan Anak Terus Diperkuat

Pemprov Kaltim juga menjalin sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan edukasi perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi kekerasan sejak dini sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan anak.

Menurut Kholid, perlindungan anak bukan sekadar layanan dasar, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah secara konsisten.

FAQ

1. Berapa jumlah korban yang dilayani rumah perlindungan Kaltim pada 2026?
Sebanyak tujuh orang, terdiri dari satu ibu dan enam anak korban kekerasan.

2. Apa saja layanan yang diberikan rumah perlindungan?
Layanan meliputi tempat tinggal aman, makanan bergizi, pendampingan sosial, serta dukungan psikologis.

3. Siapa yang menanggung biaya pemulangan korban?
Seluruh biaya pemulangan korban ditanggung negara melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian PPPA.

4. Apakah korban mendapatkan layanan kesehatan gratis?
Ya, pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan.

5. Mengapa rumah perlindungan penting bagi korban anak?
Karena fasilitas ini menyediakan lingkungan aman sekaligus mendukung pemulihan fisik dan mental korban.

Experience: Artikel disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat UPTD PPA Kaltim dan kebijakan perlindungan anak yang berlaku nasional.

Expertise: Mengacu pada regulasi resmi Perlindungan Perempuan dan Anak serta praktik layanan sosial pemerintah.

Authoritativeness: Sumber berasal dari pejabat pemerintah daerah dan kementerian terkait perlindungan anak.

Trustworthiness: Informasi disampaikan secara faktual, tanpa opini berlebihan, serta mengikuti kaidah jurnalistik dan SEO modern.

Polsek Nanga Taman Sisir Lokasi PETI, Temukan Aktivitas di Dua Desa

Foto: Polsek Nanga Taman Lakukan Pendekatan Persuasif Kepada Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin di Lima Desa di Nanga Taman

SEKADAU – Polsek Nanga Taman melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan berlangsung pukul 10.00–17.00 WIB di lima desa, yakni Desa Nanga Kiungkang, Sungai Lawak, Koman, Senangak, dan Nanga Mongko. Personel lintas fungsi Polsek Nanga Taman turun bersama unsur pemerintah desa.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan polisi dalam mencegah dan menangani aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Personel turun langsung untuk mengecek sekaligus memberi imbauan kepada masyarakat di lokasi yang terindikasi ada aktivitas tambang tanpa izin,” ujar Triyono.

Di lapangan, petugas menemukan aktivitas maupun persiapan penambangan di beberapa titik, khususnya di Desa Nanga Kiungkang dan Sungai Lawak. Terhadap warga yang terlibat, polisi melakukan pendekatan persuasif disertai imbauan tegas agar menghentikan kegiatan.

Sementara di Desa Koman, Senangak, dan Nanga Mongko, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Hal ini dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak dan risiko PETI.

Triyono menjelaskan, Polsek Nanga Taman mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Petugas memberi pemahaman terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan serta potensi pelanggaran hukum.

“Kami menegaskan aktivitas tambang tanpa izin dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Kami mengimbau warga tidak melakukan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Setelah diberi imbauan, warga yang berada di lokasi menyatakan bersedia menghentikan aktivitas penambangan.

Polres Sekadau memastikan patroli dan pemantauan di wilayah rawan akan terus dilakukan sebagai langkah preventif menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan sebagai komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau,” tutup Triyono.

Masuk Daftar Hitam, 13 Perusahaan di Ketapang Tak Boleh Ngerjakan Proyek

kantor Inspektorat Ketapang jalan Jend. Ahmad Yani 

Ketapang (Borneo Tribun) - Inspektorat kabupaten Ketapang mencatat ada 13 perusahaan setingkat CV atau perseroan komanditer masuk daftar hitam alias blacklist, tidak bisa mengikuti proses tender apalagi mengerjakan proyek pemerintah.

Pejabat Inspektur Pembantu (Itban) 5 Badan Inspektorat kabupaten Ketapang, Nuryono saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026) mengatakan pihaknya sudah mengirim surat untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Ketapang. 

"Hasil pemeriksaan dari oditur sudah disampaikan ke pak Bupati, nanti beliau yang memutuskan. Alurnya nanti mungkin nama-nama perusahaan akan disampaikan ke dinas-dinas," ujarnya.

Berdasarkan surat dari Inspektorat yang diperoleh Borneo Tribun nomor : 6/LHP/Itban-V.700/II/2026, disebutkan kalau kesalahan 13 perusahaan itu sehingga masuk daftar cekal adalah terbukti pada tahun 2025 mengerjakan paket proyek melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam waktu bersamaan. 

Awalnya, persoalan ini dibongkar oleh Gabungan Pengusaha Konstruksi Ketapang yang diwakili 3 orang pelapor yaitu Alfian, Hattani dan Kartono yang mencurigai ada CV mengerjakan proyek melebihi batas SKP. Persoalan ini menjadi polemik pada tahun 2025 bahkan kabarnya sempat diselidiki kepolisian.

Menurut ketiga pelapor itu, persoalan ini bertentangan dengan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 poin tentang syarat Kualifikasi Tekhnis Penyedia.

"Asosiasi menemukan indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan pekerjaan penunjukan langsung yang bertentangan dengan undang-undang," demikian laporan yang dituliskan mereka. 

Berdasarkan data dari laporan Gapeknas, ke-13 perusahaan yang diblacklist tersebut adalah :

1. CV Catur Inti Sarana direktur Erwijal

2. CV Trimarco direktur Uray Denis Valentino Akbar.

3. CV Rezeki Aqila direktur Johanda.

4. CV Borneo Kayong direktur Yoga Fahriani.

5. CV Zila direktur Marijo.

6. CV Pak Kaye direktur Ahmad Husaini.

7. CV Lurus Karya Bersama, direktur Hermansyah.

8. CV Batu Layar direktur Asnawi.

9. CV Stabun Grup.

10. CV Nayla Naura Rossi direktur Rosiadi. 

11. CV  Asyifa Biru direktur Dwi Agus Muharria.

12. CV Zakir Pratama Mandiri direktur Sahri.

13. CV Anugrah Shafana direktur M Rizky Arianda Noor.