Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 April 2025

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Kalimantan dan Sulawesi: Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Kalimantan dan Sulawesi: Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Kalimantan dan Sulawesi: Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan.

KALSEL - Kepolisian kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan narkotika besar yang diduga terafiliasi dengan nama besar di dunia hitam, yakni Fredy Pratama. Nama Fredy sendiri bukan nama asing lagi bagi aparat penegak hukum karena dikenal sebagai salah satu gembong narkoba paling dicari di Indonesia bahkan Asia Tenggara.

Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi berhasil meringkus empat orang tersangka yang diduga kuat menjadi kaki tangan dari jaringan tersebut. Jumlah barang bukti yang diamankan pun tidak main-main, mencapai hampir 9 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga serbuk ekstasi yang siap edar.

Rangkaian Penangkapan yang Terstruktur

Penangkapan para tersangka dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan. Tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 3.002,63 gram sabu yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, aparat kembali bergerak dan mengamankan tersangka kedua berinisial HM di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, tepatnya pada 24 April 2025. Dari tangan HM, polisi berhasil menemukan 1.581,72 gram sabu.

Keesokan harinya, tepatnya pada 25 April 2025, polisi meringkus tersangka ketiga berinisial MF di Jalan Trikora, Banjarbaru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi. Jumlah ini menjadi yang terbanyak dari seluruh penangkapan dalam operasi ini.

Tak berhenti sampai di situ, di hari yang sama, polisi kembali menangkap tersangka keempat, MS, di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar. Ia kedapatan membawa 209,28 gram sabu.

Jaringan Besar yang Terkoneksi Hingga Sulawesi

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, keempat tersangka ini bukan pelaku kecil. Mereka merupakan bagian dari jaringan besar yang dikelola oleh seorang operator yang memiliki keterkaitan erat dengan Fredy Pratama.

“Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kalimantan Selatan, tapi juga mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, hingga menjangkau wilayah Sulawesi seperti Makassar, Palu, dan Kendari,” ujar Kombes Kelana dalam konferensi pers pada Selasa, 29 April 2025.

Artinya, operasi peredaran narkoba yang mereka jalankan sudah tergolong lintas pulau dan terorganisir dengan rapi. Fredy Pratama sendiri dikenal memiliki sistem jaringan yang canggih dengan banyak kaki tangan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Ancaman Hukuman Berat dan Jerat TPPU

Keempat tersangka saat ini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp13 miliar.

Namun bukan hanya itu. Polda Kalsel juga tengah menggali lebih dalam soal aliran dana dan aset kekayaan yang terkait dengan jaringan ini. Tujuannya adalah untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami tidak hanya ingin menangkap pelaku, tapi juga ingin memiskinkan para bandar. Jadi, kami sedang telusuri semua aset dan uang yang berkaitan dengan jaringan ini untuk dikenakan TPPU," tegas Kombes Kelana.

Langkah ini memang menjadi strategi penting dalam pemberantasan narkoba modern. Tak cukup hanya menjerat pelaku, tapi juga mematikan sumber kekuatan mereka, yaitu finansial.

Dampak Sosial Peredaran Narkoba

Peredaran narkoba, terutama jenis sabu dan ekstasi, punya dampak besar buat masyarakat, apalagi generasi muda. Barang haram ini sering jadi biang kerok kehancuran masa depan anak-anak muda, merusak kesehatan mental, dan memperburuk keamanan lingkungan.

Dengan jaringan sebesar ini, bayangkan berapa banyak nyawa yang bisa rusak karena sabu dan ekstasi yang berhasil diedarkan. Untungnya, operasi Polda Kalsel kali ini berhasil menggagalkan distribusi dalam jumlah besar yang bisa menyebar ke banyak wilayah.

Perlu Dukungan Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan jaringan besar seperti ini tentu bukan hanya karena kerja keras polisi, tapi juga berkat informasi dari masyarakat. Kombes Kelana juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kalau ada yang mencurigakan, entah itu pengiriman paket aneh, tamu yang mondar-mandir tak jelas, atau aktivitas mencurigakan lainnya, segera laporkan ke polisi. Kita perlu kerja sama semua pihak untuk melawan peredaran narkoba ini,” ujarnya.

Apa Selanjutnya?

Polda Kalsel memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan. Mereka mendalami peran masing-masing tersangka dan memburu operator utama yang menghubungkan jaringan ini dengan gembong Fredy Pratama.

Dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin akan ada penangkapan baru, termasuk pihak-pihak yang terlibat secara finansial atau logistik. Fokus penyelidikan juga akan diperluas ke Sulawesi dan Kalimantan lainnya, mengingat cakupan wilayah operasi jaringan ini sangat luas.

Pengungkapan jaringan narkoba yang terafiliasi dengan Fredy Pratama oleh Polda Kalsel ini menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam. Dengan jumlah barang bukti yang fantastis dan keterlibatan jaringan lintas pulau, kasus ini patut jadi perhatian kita semua.

Bagi masyarakat, mari jadikan momen ini sebagai pengingat pentingnya peran aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Sedikit informasi dari warga bisa jadi kunci besar dalam membongkar sindikat kejahatan.

Terungkap! Modus Jual Beli Mobil Pakai STNK Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan di Jawa Tengah

Terungkap! Modus Jual Beli Mobil Pakai STNK Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan di Jawa Tengah
Terungkap! Modus Jual Beli Mobil Pakai STNK Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan di Jawa Tengah.

JATENG - Siapa sangka, di balik maraknya jual beli mobil bekas yang terlihat biasa-biasa saja, ternyata ada jaringan penipuan yang sangat rapi dan terorganisir? Polda Jawa Tengah belum lama ini berhasil membongkar aksi sindikat jual beli mobil dengan modus pemalsuan surat-surat kendaraan. 

Kasus ini bukan sekadar tipu-tipu kecil pelakunya bekerja dengan sangat canggih, bahkan sampai memalsukan STNK dengan teknologi komputer.

Modus Gadai Mobil Berkedok Jual Beli

Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., selaku Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan bahwa komplotan ini sudah beraksi sejak tahun 2023. Bukan cuma menjual mobil, mereka juga melakukan praktik pemalsuan dokumen seperti STNK, agar mobil hasil curian bisa digadaikan atau dijual dengan mulus.

Salah satu cara mereka untuk mendapatkan mobil adalah dengan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian melakukan perjanjian gadai dengan pemilik mobil. Setelah itu, mobil dibawa kabur, GPS-nya dimatikan agar tak bisa dilacak, dan... boom! Mobil langsung digadaikan ke pihak lain. Nggak cukup sampai di situ, mereka bahkan bisa mengambil kembali mobil tersebut dan menggadaikannya lagi ke orang berbeda. Modus ini terus berulang, dan sayangnya cukup banyak orang yang jadi korban.

GPS Dimatikan, Mobil Hilang Tak Terdeteksi

Salah satu trik canggih yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mematikan GPS yang terpasang di kendaraan. Banyak pemilik mobil zaman sekarang yang memasang GPS untuk keamanan, tapi sayangnya, sindikat ini tahu betul cara mengakalinya.

"Mobil sudah dipasangi GPS. Tapi tersangka mematikan alat itu, lalu mengambil mobil. Aksi seperti ini sudah berlangsung sekitar dua tahun," jelas Kombes Pol. Artanto dalam konferensi pers, Senin (28/04/25).

Dengan GPS yang mati, pelacakan kendaraan menjadi mustahil. Ini memudahkan para pelaku untuk membawa mobil ke lokasi lain dan langsung menggadaikannya ke pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa.

Ada Ahli Komputer yang Bikin STNK Palsu

Dalam jaringan ini, ada satu orang yang jadi kunci utama—dia punya keahlian dalam bidang komputer dan spesialis membuat dokumen palsu. Peran orang ini sangat penting karena dia bertugas memalsukan STNK kendaraan agar mobil hasil penipuan bisa dijual atau digadaikan seolah-olah mobil tersebut legal dan dokumennya sah.

Menurut Kombes Pol. Artanto, tersangka yang disebut "A" ini sangat lihai dalam memanipulasi data kendaraan. Dia mengedit informasi STNK menggunakan komputer hingga tampak seperti asli. Bahkan beberapa korbannya tidak menyadari bahwa mereka membeli mobil bodong dengan surat palsu.

“Dia ini ahli bikin surat kendaraan palsu. Semua diedit pakai komputer. Nanti hasilnya dipakai untuk meyakinkan pembeli bahwa mobil itu sah,” tambah Artanto.

Keuntungan Gadai Capai Puluhan Juta Rupiah per Mobil

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa sindikat ini bisa meraup keuntungan rata-rata Rp25 juta per mobil. Bayangkan kalau mereka melakukan ini ke 10 mobil—keuntungan yang mereka kumpulkan bisa mencapai ratusan juta rupiah!

Beberapa mobil yang berhasil mereka dapatkan di antaranya adalah mobil-mobil populer seperti Honda Jazz dan Toyota Agya. Tipe mobil seperti ini memang banyak diminati, sehingga mudah dijual atau digadaikan.

“Dari hasil kejahatan ini, para pelaku sudah menggadai lima mobil. Tiap mobil rata-rata digadaikan Rp25 juta. Jadi bisa dibilang mereka sudah untung besar,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng.

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kasus Ini?

Kejadian seperti ini jadi pengingat penting buat kita semua, terutama bagi yang ingin beli mobil bekas. Di era digital seperti sekarang, kejahatan makin canggih, dan kita harus ekstra hati-hati agar nggak jadi korban.

Berikut beberapa tips agar kamu nggak terjebak kasus seperti ini:

  1. Selalu periksa keaslian dokumen kendaraan. STNK palsu bisa terlihat asli kalau dibuat oleh ahlinya. Cek ke Samsat atau lewat aplikasi resmi untuk memastikan.

  2. Jangan mudah tergiur harga murah. Kalau harga mobil terlalu murah dari pasaran, patut dicurigai.

  3. Gunakan jasa pihak ketiga terpercaya saat transaksi. Misalnya, jasa cek fisik kendaraan atau notaris.

  4. Cek riwayat kendaraan. Beberapa aplikasi atau layanan bisa melacak apakah mobil tersebut pernah dilaporkan hilang atau bermasalah.

  5. Waspada dengan transaksi sistem gadai. Jangan mudah percaya jika ada yang ingin menggadaikan mobil dengan dokumen seadanya.

Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap tawaran jual beli kendaraan yang mencurigakan.

Langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian ini patut diapresiasi. Berkat kerja keras mereka, sindikat penipuan jual beli mobil pakai STNK palsu ini bisa dibongkar, dan semoga ke depannya masyarakat jadi lebih terlindungi dari modus serupa.

Kalau kamu pernah mengalami kejadian serupa atau merasa curiga dengan kendaraan yang kamu beli, sebaiknya langsung lapor ke pihak berwajib. Lebih baik waspada daripada jadi korban berikutnya.

Tragis! Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas Terbakar di Tangerang, Ini Kronologi Lengkapnya

Tragis! Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas Terbakar di Tangerang, Ini Kronologi Lengkapnya
Tragis! Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas Terbakar di Tangerang, Ini Kronologi Lengkapnya.

Banten - Tangerang kembali diguncang kabar duka yang memilukan. Seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tubuh terbakar di dalam sebuah rumah kontrakan. Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RT 06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu siang (27 April 2025).

Kabar duka ini langsung menyebar luas di media sosial dan lingkungan sekitar. Warga setempat pun dibuat geger, karena kejadian ini sangat tak terduga dan penuh tanda tanya.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, kejadian ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Teluknaga pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, ibu kandung korban yang diketahui berinisial F alias J merasa cemas karena sang anak, yang diketahui berinisial MA, tidak terlihat sejak pagi hari.

Ibu korban pun berinisiatif mencari anaknya ke rumah kontrakan tempat mereka tinggal. Namun ketika sampai di sana, pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. Ia mencoba membuka pintu, tapi gagal. Bersama beberapa warga, ibu korban berusaha membuka paksa pintu tersebut, namun tetap tidak berhasil.

Beberapa hari setelah kejadian itu, warga sekitar secara tidak sengaja menemukan kunci rumah yang dicari-cari. Kunci itu ditemukan saat salah satu warga sedang membersihkan selokan atau saluran air di dekat kontrakan tersebut. Begitu pintu berhasil dibuka dengan kunci yang ditemukan, pemandangan mengerikan pun terlihat.

Di dalam kamar rumah kontrakan itu, jasad MA ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuh kecilnya terbakar. Sontak saja seluruh warga yang ada di tempat kejadian langsung syok dan sedih melihat kondisi balita tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan kejadian ini. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (28/4/2025), ia menjelaskan bahwa korban memang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh terbakar. Dugaan sementara, ada unsur kekerasan yang menyebabkan kematian sang bocah.

“Peristiwa tersebut benar adanya, korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan tubuhnya mengalami luka bakar,” ujar Zain.

Polisi pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa jasad korban ke RSUD untuk dilakukan autopsi. Proses ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang bisa mengungkap siapa pelaku di balik tragedi ini.

Tragedi ini membuat warga Kampung Kresek sangat terpukul. Banyak dari mereka yang tak menyangka bahwa kejadian sekejam ini bisa terjadi di lingkungan mereka. Apalagi korbannya adalah anak kecil yang masih polos dan belum mengerti apa-apa.

“Kami sangat sedih, anak sekecil itu kok bisa jadi korban kekerasan. Apalagi sampai tubuhnya terbakar seperti itu,” ungkap salah satu warga yang turut membantu ibu korban mencari anaknya.

Pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga tengah mendalami apakah ada motif tertentu di balik kejadian ini, dan siapa saja yang terakhir terlihat bersama korban sebelum tragedi terjadi. Selain itu, polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut rangkuman kronologi kejadian berdasarkan informasi yang ada sejauh ini:

  1. Jumat, 25 April 2025 – Ibu korban mencari anaknya ke rumah kontrakan tapi pintu terkunci. Ia gagal masuk dan tidak menemukan anaknya.

  2. Minggu, 27 April 2025 – Warga menemukan kunci rumah saat membersihkan selokan.

  3. Setelah kunci ditemukan – Pintu dibuka, dan jasad MA ditemukan dalam kondisi terbakar di dalam kamar.

  4. Polisi datang ke lokasi – Langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad ke RSUD untuk autopsi.

  5. Senin, 28 April 2025 – Polisi memberi keterangan resmi ke media, membenarkan kejadian ini dan menyebut ada dugaan kekerasan.

Kasus seperti ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang kita anggap aman. Penting bagi para orang tua, tetangga, dan seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan memperhatikan kondisi anak-anak di sekitar kita.

Kalau ada hal yang mencurigakan, seperti suara tangisan anak terus-menerus, perubahan perilaku yang aneh, atau tanda-tanda kekerasan, jangan ragu untuk bertanya atau melapor kepada pihak berwenang. Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi bersama.

Warga berharap polisi bisa mengungkap kasus ini dengan tuntas dan menangkap pelaku secepat mungkin. Rasa aman masyarakat sudah terusik, dan mereka butuh kepastian serta keadilan bagi korban kecil yang tak berdosa ini.

Pihak kepolisian pun menjanjikan bahwa mereka akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini. Semua bukti, termasuk hasil autopsi, keterangan saksi, dan barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian akan dianalisis secara mendalam.

Tragedi yang menimpa MA adalah luka mendalam bagi kita semua. Semoga keluarga diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi cobaan ini, dan semoga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Yuk, kita sama-sama jaga lingkungan kita agar lebih peduli, lebih waspada, dan lebih manusiawi karena keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama.

Bocah Pembawa Sajam Diamankan Polresta Pontianak di Jalan Martapura, Orang Tua Diminta Waspada!

Bocah Pembawa Sajam Diamankan Polresta Pontianak di Jalan Martapura, Orang Tua Diminta Waspada!
Bocah Pembawa Sajam Diamankan Polresta Pontianak di Jalan Martapura, Orang Tua Diminta Waspada!

PONTIANAK — Kejadian mengejutkan terjadi di Jalan Martapura, Pontianak, Minggu dini hari (27/4) sekitar pukul 01.35 WIB. Seorang bocah kecil diamankan oleh Tim Patroli Skala Besar dan Tim Enggang Polresta Pontianak setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit serta satu buah mercon.

Penangkapan ini bermula saat patroli rutin dilakukan oleh pihak kepolisian guna mencegah aksi kriminalitas di malam hari. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Samidi menyampaikan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik seorang anak yang tampak gelisah saat melihat kehadiran polisi.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah celurit dan satu buah mercon di dalam tas yang dibawa anak tersebut,” jelas AKP Samidi kepada awak media.

Anak itu kemudian langsung diamankan ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih rinci terkait motif atau tujuan bocah tersebut membawa barang berbahaya itu. Namun, kejadian ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak, terutama orang tua.

Pentingnya Peran Orang Tua dalam Mengawasi Anak

Polresta Pontianak mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama ketika malam hari. Banyaknya kasus kenakalan remaja hingga anak-anak yang terlibat tindakan membahayakan menjadi alasan utama perlunya pengawasan yang lebih ketat dari keluarga.

“Jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, apalagi hingga larut malam. Ini sangat berbahaya dan bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambah AKP Samidi.

Kejadian Ini Menjadi Pengingat untuk Kita Semua

Fenomena anak-anak yang membawa sajam atau mercon bukan hanya sekadar kenakalan biasa. Ini bisa menjadi awal dari tindakan kriminal yang lebih serius jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, penting bagi lingkungan sekitar, termasuk RT/RW dan tokoh masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayahnya.

Tak kalah penting, sekolah dan lembaga pendidikan juga diharapkan memberikan edukasi yang tepat kepada siswa mengenai bahaya membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.

Kejadian bocah pembawa sajam di Pontianak ini menjadi pengingat bahwa pengawasan anak adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, agar mereka tumbuh menjadi generasi yang positif dan bertanggung jawab.

Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar Anda. Bersama kita bisa mencegah kejahatan sejak dini.

Tangkap Kurir Sabu di Pekanbaru, Polisi Sita 12,8 Kg Barang Bukti!

Tangkap Kurir Sabu di Pekanbaru, Polisi Sita 12,8 Kg Barang Bukti!
Tangkap Kurir Sabu di Pekanbaru, Polisi Sita 12,8 Kg Barang Bukti!

Pekanbaru – Penangkapan besar-besaran kembali terjadi di Pekanbaru! Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Polda Riau berhasil membekuk seorang kurir narkoba berinisial H, yang kedapatan membawa sabu seberat 12,8 kilogram.

Penangkapan ini dilakukan saat H berada di dalam sebuah bus di Jalan S.M. Amin, Kota Pekanbaru, pada Senin (21/4/25). Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam milik H yang berisi empat bungkus besar bermotif batik. Setiap bungkus besar tersebut ternyata berisi 13 bungkus plastik bening yang penuh dengan sabu!

"H berperan sebagai kurir. Modusnya, menyembunyikan sabu di dalam tas ransel," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, pada Senin (28/4/25).

Lebih lanjut, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan mendapat perintah dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam pengejaran polisi. H ditugaskan untuk mengantar paket haram itu ke Surabaya, dengan iming-iming bayaran sebesar Rp150 juta.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk siapa yang akan menerima barang di Surabaya," tambah Kombes Putu.

Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti H tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. "Mari kita jaga Riau tetap aman dan bersih dari narkoba!" tutup Kombes Putu.

Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Jadi Tersangka

Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Jadi Tersangka
Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Jadi Tersangka.

KALTIM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja mencatatkan prestasi besar dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Samarinda dan Balikpapan. Dalam operasi ini, delapan orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dari tingkat hulu hingga hilir.

"Bareskrim Polri bersama polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba," kata Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja. Barang haram tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, menunjukkan betapa luasnya jaringan para pelaku.

Berikut rincian asal barang bukti:

  • 33 kilogram sabu yang disita di Samarinda berasal dari Malinau, Kalimantan Utara.

  • 2 kilogram sabu yang disita di Balikpapan berasal dari Padang, Sumatera Barat.

  • 900 gram sabu yang disita di Balikpapan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

  • 500 gram ganja yang disita di Samarinda berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Menurut keterangan resmi, sebagian besar barang haram ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Fakta mengejutkannya, para tersangka ternyata terlibat dalam sindikat narkoba jaringan internasional.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

"Sebagian besar narkoba jenis sabu akan diedarkan di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, serta merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional," jelas Brigjen Eko.

Polri menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia dengan melakukan pengusutan tuntas terhadap jaringan ini.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi pukulan keras bagi sindikat-sindikat narkoba lainnya agar berpikir dua kali sebelum mencoba beroperasi di tanah air.

Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Polisi Tangkap 4 Tersangka.

SUMBAR - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil mencetak prestasi besar dengan menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, yaitu YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan di Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang kuat untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia.

"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," kata Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi mendapatkan informasi soal mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pembuntutan dan menghentikan mobil itu di kawasan Lubuk Alung. Saat digeledah, polisi menemukan 5 kilogram ganja di dalam mobil tersebut. Setelah menginterogasi dua orang pelaku, polisi mendapatkan keterangan bahwa mereka sebelumnya sudah menyerahkan 42 kilogram ganja lainnya.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Petugas mendatangi rumah salah satu pelaku di daerah Padang Sarai. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan.

"Ditemukan barang bukti berupa satu karung besar warna hijau yang berisi 23 paket besar ganja di bawah kompor dapur, serta satu karung besar warna putih berisi 19 paket besar ganja di dalam kamar mandi," ungkap Kombes Nico.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini kembali menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba.

Bermodus Tukar ATM, Residivis Ngaku Warga Brunei Ditangkap Polresta Bogor Kota

Bermodus Tukar ATM, Residivis Ngaku Warga Brunei Ditangkap Polresta Bogor Kota
Bermodus Tukar ATM, Residivis Ngaku Warga Brunei Ditangkap Polresta Bogor Kota.

BOGOR - Polresta Bogor Kota lagi-lagi berhasil membongkar aksi penipuan yang meresahkan warga. Kali ini, pelaku bermodus tukar kartu ATM berhasil diamankan. Yang bikin heboh, salah satu pelaku ternyata adalah residivis berinisial DJ alias Y, yang bahkan ngaku-ngaku sebagai warga negara Brunei!

Dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025), Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., lewat Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan detail kasus ini. Peristiwa terjadi pada 15 April 2025, di salah satu ATM bank swasta di Kota Bogor. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku: DJ alias Y, AP, dan DR. Sementara satu pelaku lain, berinisial AS, masih dalam pengejaran (DPO).

Modusnya bisa dibilang cukup licik. DJ alias Y berpura-pura jadi turis asing yang mau beli ponsel dan mencari-cari korban secara acak. Saat menemukan korban berinisial WS, pelaku lain mendekat, mengaku sebagai staf, dan pura-pura menawarkan bantuan. Aksi berlanjut di dalam mobil, di mana mereka menunjukkan bukti saldo Rp500 juta dan mengiming-imingi korban keuntungan 15% dari transaksi. Saat korban lengah di ATM, kartu ATM-nya berhasil ditukar.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp285 juta.

AKP Aji Riznaldi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap ajakan bisnis atau transaksi dari orang asing, apalagi yang mencurigakan. "Jangan mudah percaya, apalagi kalau tiba-tiba ada yang menawarkan imbalan besar dalam waktu singkat," tegasnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman sampai empat tahun penjara. Proses penyelidikan terus berjalan untuk memburu satu pelaku lain yang masih kabur.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penculikan Santri di Rejoso, Pasuruan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penculikan Santri di Rejoso, Pasuruan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penculikan Santri di Rejoso, Pasuruan.

Pasuruan — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan santri Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Kota Pasuruan. Penetapan ini diumumkan setelah tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan intensif.

Empat tersangka yang sudah diamankan berinisial S (24), P (60), MHR (32), dan AE (34). Mereka berasal dari Pasuruan dan Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah pihak ponpes melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota. Para pelaku akhirnya berhasil diamankan di exit Tol Kebomas.

Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, aksi penculikan ini sebenarnya salah sasaran. "Target penculikan seharusnya seorang pria berinisial R alias D, yang diduga terlibat kasus narkoba. Namun, yang diculik justru santri berinisial MS (17), yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu," jelasnya.

Aksi penculikan ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Senin (21/4) malam. Dalam video, terlihat korban dibawa secara paksa menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dari area pondok pesantren.

Lebih lanjut, korban dibawa ke kawasan perumahan di Kebomas, Gresik. Selama perjalanan, korban mendapat ancaman dengan airsoft gun dan mengalami kekerasan fisik dari para pelaku.

Setiap pelaku memiliki peran berbeda. S berperan membekap korban dengan sarung, AE bertindak sebagai sopir sekaligus melakukan penodongan, P membantu penculikan, sedangkan MHR terlibat melakukan kekerasan terhadap korban.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang lain berinisial P yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Motif penculikan ini diduga kuat berkaitan dengan urusan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan santri yang tidak bersalah dan menimbulkan keresahan di lingkungan pondok pesantren. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.

Polda Kalsel Amankan 11 Pekerja dalam Kasus Pupuk Oplosan, Ratusan Karung Disita!

Polda Kalsel Amankan 11 Pekerja dalam Kasus Pupuk Oplosan, Ratusan Karung Disita!
Polda Kalsel Amankan 11 Pekerja dalam Kasus Pupuk Oplosan, Ratusan Karung Disita!

BANJARBARU – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran pupuk ilegal. Dalam konferensi pers pada Rabu (23/4/25), AKBP Amin Rovi, S.H., Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, menyampaikan bahwa 11 orang pekerja diamankan dari sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan selama sebulan penuh oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus. Tim berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap aktivitas pengoplosan pupuk pada 21 April 2025.

"Para pekerja memindahkan isi pupuk NPK merek Mahkota ke dalam kemasan baru yang menyerupai merek Mahkota, dan juga mengemas ulang pupuk pembenah tanah merek Phonska Max," jelas AKBP Amin Rovi.

Menurut penyelidikan, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Untungnya, berkat tindakan cepat dari Polda Kalsel, distribusi pupuk oplosan ke wilayah Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil dicegah.

Diketahui, pupuk-pupuk ini awalnya berasal dari Jawa Timur, transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Sesuai aturan, seharusnya pupuk dikirim langsung ke tujuan, namun justru dibawa ke lokasi pengoplosan ini.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

  • 140 karung pupuk Mahkota (isi asli),

  • 140 karung pupuk Mahkota (isi Phonska Max),

  • 10 karung pupuk Mahkota lainnya,

  • 140 lembar karung bekas Phonska Max,

  • 2 unit genset,

  • Mesin jahit karung listrik,

  • Ratusan kabel ties dan benang jahit,

  • Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel beserta surat-suratnya.

Pihak berwenang juga menyita dokumen penting seperti surat pengantar barang dan tally sheet dari PT. Sentana Adidaya Pratama.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya nggak main-main: pidana 5 tahun penjara dan denda sampai Rp3 miliar!

Dalam konferensi pers ini, hadir pula Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan, dan Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel.

Jumat, 25 April 2025

Ajaran Islam Sejati di Riam Bunut dinyatakan sesat oleh MUI Sandai karena bertentangan dengan syariat Islam

Ajaran Islam Sejati di Riam Bunut dinyatakan sesat oleh MUI Sandai karena bertentangan dengan syariat Islam
Ajaran Islam Sejati di Riam Bunut dinyatakan sesat oleh MUI Sandai karena bertentangan dengan syariat Islam. (Gambar ilustrasi)

KETAPANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengeluarkan pernyataan resmi terkait kemunculan sebuah kelompok dakwah yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. 

Kelompok tersebut menamakan diri mereka sebagai aliran "Islam Sejati" dan dipimpin oleh seorang pria bernama Alan Kurniawan, yang berasal dari Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur.

Dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan pada Kamis (24/04/2025), Ketua MUI Kecamatan Sandai, KH. Uti Ahmad Qusyairi, menegaskan bahwa ajaran kelompok ini bukan hanya melanggar prinsip dasar ajaran Islam, tapi juga dianggap bisa membahayakan persatuan umat dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Ajaran Menyimpang yang Meresahkan

Menurut KH. Uti, isi ajaran "Islam Sejati" sangat mengkhawatirkan karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat yang telah diakui secara luas oleh umat Islam di seluruh dunia. 

Beberapa contoh ajaran yang disampaikan antara lain:

  • Mengangkat pemimpin dakwah kelompok tersebut sebagai sosok yang harus dianggap sebagai Allah dan Rasul.

  • Mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilaksanakan ke Mekkah.

  • Menyebut bahwa sholat hanyalah bentuk riya atau pamer.

  • Menyisipkan kalimat asing dalam bacaan sholat.

  • Meyakini adanya ayat-ayat tersembunyi dalam surat Al-Fatihah.

  • Mendoktrin para pengikut agar percaya bahwa siapa pun yang tidak taat pada pemimpin dianggap bodoh atau gila.

Yang lebih mengejutkan lagi, ajaran ini konon berasal dari mimpi bertemu Nabi Muhammad, yang kemudian dijadikan dasar untuk menyampaikan “wahyu-wahyu baru” kepada para pengikutnya. Hal inilah yang menurut MUI sangat tidak bisa dibenarkan secara keilmuan maupun keagamaan.

KH. Uti pun mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat, terutama umat Islam di Ketapang, lebih waspada dan tidak mudah terpengaruh ajaran seperti ini.

"Kami tegaskan bahwa ajaran ini tidak bersumber dari ilmu agama yang sah. Ini jelas merupakan bentuk penyimpangan dan bisa menyesatkan umat. Kami minta masyarakat untuk menjauhi ajaran seperti ini demi menjaga akidah dan keutuhan umat Islam," tegas KH. Uti kepada wartawan.

MUI Minta Aparat Segera Bertindak

Dalam surat pernyataan tersebut, MUI Kecamatan Sandai juga meminta agar pihak-pihak terkait seperti kepala desa, camat, serta aparat kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah yang sesuai hukum.

Langkah tegas ini diperlukan untuk mencegah penyebaran lebih luas ajaran menyimpang yang bisa membahayakan ketertiban sosial dan mengganggu kehidupan beragama di masyarakat. 

Apalagi jika kelompok ini terus berkembang dan menjaring lebih banyak pengikut, bisa jadi akan menimbulkan konflik horizontal antarwarga.

“Kami percaya pihak aparat akan mengambil tindakan yang bijaksana dan sesuai dengan aturan. Namun, kesadaran masyarakat juga penting. Jangan mudah tertarik pada ajaran yang aneh dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambah KH. Uti.

Tanggapan MUI Kabupaten Ketapang

Menanggapi pernyataan dari MUI Kecamatan Sandai, Ketua MUI Kabupaten Ketapang, Drs KH Faisol Maksum, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan membenarkan keabsahannya. 

Ia juga memastikan bahwa langkah-langkah preventif sudah mulai dirancang, termasuk melakukan pendekatan kepada pemimpin kelompok "Islam Sejati".

Dalam waktu dekat, MUI Ketapang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem), Kementerian Agama, serta Polres Ketapang akan menggelar pertemuan atau tabayyun dengan Alan Kurniawan. 

Tujuannya adalah untuk menggali lebih jauh mengenai ajaran yang diajarkan dan memastikan langkah hukum serta keagamaan yang tepat.

“Kami akan melakukan klarifikasi atau tabayyun terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Insya Allah, proses ini akan difasilitasi oleh Camat Sandai agar berjalan lancar dan adil,” ujar KH Faisol.

Peran Masyarakat Sangat Penting

Dalam menghadapi fenomena semacam ini, MUI juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kemurnian ajaran Islam. 

Masyarakat diminta untuk terus memperdalam ilmu agama dari sumber yang terpercaya dan tidak tergoda dengan ajakan-ajakan yang mengandung janji-janji spiritual instan atau mengaku mendapat “wahyu”.

Penyimpangan ajaran agama sering kali muncul dalam bentuk yang membingungkan. Sebagian bisa saja menyusup dengan tampilan islami atau spiritual, namun jika tidak diwaspadai, bisa menyeret pengikutnya kepada keyakinan yang tidak benar bahkan menyesatkan.

Waspadai Ciri-ciri Ajaran Sesat

MUI secara umum juga membagikan beberapa ciri-ciri umum dari ajaran sesat yang bisa menjadi panduan masyarakat agar lebih berhati-hati, di antaranya:

  1. Mengaku sebagai nabi atau mendapat wahyu baru.

  2. Menafsirkan Al-Qur’an tanpa dasar ilmu atau ulama.

  3. Membatalkan rukun Islam dan rukun iman.

  4. Memaksa pengikut untuk menyembah tokoh tertentu.

  5. Menolak hadis dan sumber-sumber hukum Islam lainnya.

  6. Melarang ibadah wajib seperti salat atau haji.

  7. Mendoktrin bahwa hanya kelompok mereka yang akan masuk surga.

Jika masyarakat menemukan kelompok dengan ciri-ciri seperti ini, disarankan segera melaporkannya ke pihak MUI terdekat atau aparat yang berwenang agar dapat ditindak sesuai prosedur.

Fenomena munculnya ajaran menyimpang bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, kewaspadaan dan kolaborasi antara ulama, aparat, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebarannya. 

Kejadian di Ketapang ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menjaga kemurnian ajaran agama bukan hanya tugas para ulama, tetapi tanggung jawab bersama.

Masyarakat juga diharapkan lebih selektif dalam menerima ajaran keagamaan. Selalu periksa latar belakang dan keilmuan orang yang mengajarkan agama, dan jangan ragu bertanya kepada ulama atau tokoh agama yang terpercaya jika ada keraguan.

Reporter: Muzahidin

Terekam CCTV, Pelaku Pembunuhan di Batuceper Antar Jasad Pakai Motor Seperti Bawa Belanjaan

Terekam CCTV, Pelaku Pembunuhan di Batuceper Antar Jasad Pakai Motor Seperti Bawa Belanjaan
Terekam CCTV, Pelaku Pembunuhan di Batuceper Antar Jasad Pakai Motor Seperti Bawa Belanjaan.

JAKARTA – Kasus penemuan jenazah pria dalam karung di kawasan Batuceper, Tangerang, akhirnya menemukan titik terang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang berinisial N alias R.

Yang mengejutkan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV milik Polda Metro Jaya.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru-putih.

Lebih mirisnya lagi, jenazah yang dibungkus karung itu diletakkan di bagian depan motor, seolah-olah seperti orang sedang membawa barang belanjaan.

Dibuang di Jalan Daan Mogot KM 21

Menurut keterangan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, jenazah tersebut diketahui bernama Al-Bashar (32). 

Pelaku membawa jenazah korban ke lokasi pembuangan di Jalan Daan Mogot KM21, Batuceper, Tangerang.

“Pelaku terekam kamera CCTV sedang membawa mayat korban dalam karung menggunakan sepeda motor sebelum dibuang di TKP penemuan mayat,” jelas AKBP Abdul Rahim, Kamis (24/4/2025).

Korban dan Pelaku Ternyata Rekan Kerja

Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa pelaku dan korban ternyata bekerja di tempat yang sama, yakni di sebuah usaha konveksi. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Menurut Ade Ary, motif pembunuhan ini berkaitan dengan persoalan di tempat kerja. “Melakukan pembunuhan karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja,” katanya.

Pelaku Diamankan di Wilayah Kota Tangerang

Setelah mengantongi identitas dan bukti-bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku. N alias R ditangkap di wilayah Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sekitar pukul 16.00 WIB.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya untuk menggali lebih dalam motif dan kronologi pembunuhan yang ia lakukan.

Rabu, 23 April 2025

Pelaku Curas & Asusila Terhadap Mahasiswi di Jambi Berhasil Diciduk Polisi!

Pelaku Curas & Asusila Terhadap Mahasiswi di Jambi Berhasil Diciduk Polisi!
Pelaku Curas & Asusila Terhadap Mahasiswi di Jambi Berhasil Diciduk Polisi!.

JAKARTA - Warga Jambi belum lama ini digegerkan sama kasus kriminal yang bikin miris dan marah dalam waktu bersamaan. Gimana enggak, seorang mahasiswi jadi korban aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak asusila yang dilakukan seorang pria nggak bermoral.

Kabar ini diungkap langsung dalam konferensi pers oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, yang digelar hari Senin (21/04/2025) di Gedung B Polda Jambi. Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Manang Soebeti selaku Direktur Reskrimum menjelaskan secara detail kronologi kejadian yang cukup bikin merinding.

Kejadian Dini Hari, Pelaku Nekat Masuk Rumah Korban

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat sebagian besar orang masih terlelap tidur, pelaku berinisial AS justru beraksi dengan niat jahat. Dengan modal linggis, pelaku nekat ngerusak jendela rumah korban dan masuk secara paksa.

Setelah berhasil masuk, si pelaku langsung ngancam korban buat nyerahin dua unit HP dan uang tunai Rp1 juta. Tapi aksi kriminalnya nggak berhenti sampai di situ. Parahnya lagi, pelaku diduga juga melakukan tindakan asusila terhadap korban, bahkan sempat merekam aksi bejatnya itu. Duh, kebangetan banget!

Korban yang mencoba melawan sayangnya nggak berhasil. Dalam kondisi ketakutan dan trauma, korban akhirnya lapor ke pihak berwajib, dan beruntung polisi langsung gerak cepat.

Pelaku Kabur ke Lampung, Tapi Nggak Bisa Lari dari Hukum

Nggak butuh waktu lama, tim dari Ditreskrimum Polda Jambi berhasil lacak keberadaan pelaku. Ternyata, AS sempat berusaha kabur ke Lampung naik mobil travel. Tapi, pelarian itu cuma bertahan sebentar. Polisi berhasil meringkus pelaku dalam pelarian.

“Pelaku kami tangkap saat berusaha kabur dari Kota Jambi ke arah Lampung. Waktu diamankan, dia sempat melawan, tapi akhirnya berhasil kami lumpuhkan,” jelas Kombes Pol Manang Soebeti.

Penangkapan ini jadi bukti kalau polisi nggak main-main dalam menindak kasus kejahatan berat seperti ini. Pelaku kini udah ditahan dan bakal diproses hukum secara tegas, termasuk soal unsur kekerasan dan tindakan asusilanya yang sangat merugikan korban secara fisik maupun psikis.

Pesan Buat Kita Semua: Tetap Waspada & Jangan Diam

Kejadian kayak gini nggak cuma bikin sedih, tapi juga jadi pengingat buat kita semua, terutama yang tinggal sendiri atau anak rantau, buat selalu waspada dan hati-hati. Pastikan rumah dalam keadaan aman, dan jangan ragu buat lapor kalau ada hal mencurigakan di sekitar.

Buat korban, semoga diberikan kekuatan dan pemulihan secara total, baik fisik maupun mental. Kita semua harus bareng-bareng dukung korban dan kasih ruang aman buat mereka. Dan buat pelaku, biar hukum yang berbicara.

Kasus ini jadi tamparan keras buat kita semua tentang pentingnya keamanan dan keberanian buat speak up. Salut buat Polda Jambi yang gercep dan berhasil menangkap pelaku secepat mungkin. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan, dan nggak ada lagi korban-korban lain yang harus ngalamin hal serupa.

Selasa, 22 April 2025

Kekerasan di Polsek Pekanbaru: 4 Debt Collector Ditangkap Setelah Serang Korban di Halaman Kantor Polisi

Kekerasan di Polsek Pekanbaru 4 Debt Collector Ditangkap Setelah Serang Korban di Halaman Kantor Polisi
Kekerasan di Polsek Pekanbaru 4 Debt Collector Ditangkap Setelah Serang Korban di Halaman Kantor Polisi.

Pekanbaru, Riau – Kejadian yang mengejutkan terjadi di halaman Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, pada 18 April 2025 malam. Empat orang debt collector yang diketahui tergabung dalam kelompok Debt Collector Fighter Pekanbaru ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan yang brutal terhadap seorang wanita bernama Ramadani Putri alias RP (30), yang tengah berada di sana bersama suaminya.

Empat orang yang ditangkap adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). 

Mereka dijerat dengan berbagai pasal terkait kekerasan dan pengeroyokan. Para pelaku ini sebelumnya terlibat dalam sebuah keributan di depan hotel yang berlokasi di Jalan Sudirman. 

Kejadian itu bermula dari urusan pekerjaan antara suami RP dan para debt collector tersebut.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, "Ketuanya adalah E alias Kevin. Dari pendataan kami, ada 11 orang dalam kelompok ini, dan 7 di antaranya masih buron." Ia menegaskan agar para buronan segera menyerahkan diri untuk menghindari tindakan lebih lanjut.

Kejadian yang Mengerikan: Terjadi di Halaman Polsek

Kekerasan yang terjadi ternyata bukanlah hal pertama kali. Setelah terjadi keributan di depan hotel pada malam itu, kedua belah pihak setuju untuk bertemu kembali di Jalan Parit Indah, yang tak jauh dari Polsek Bukit Raya. 

Namun, di lokasi tersebut, keributan kembali pecah, dan mobil yang dikendarai oleh RP dan suaminya bahkan diperlakukan dengan kekerasan, seperti ditendang-tendang.

Dalam ketakutannya, RP dan suaminya mencoba untuk melarikan diri menggunakan mobil, namun para debt collector terus mengejar mereka. 

Dalam upaya mencari perlindungan, RP meminta suaminya untuk mencari bantuan ke Polsek Bukit Raya yang tidak jauh dari lokasi. Namun, yang terjadi justru sangat mengejutkan.

Setibanya di halaman Polsek Bukit Raya, pelaku-pelaku tersebut tetap melanjutkan serangan mereka. 

Mereka merusak mobil korban dengan benda tumpul dan melakukan penganiayaan terhadap RP yang saat itu dalam keadaan sangat terkejut dan terluka. 

Beberapa video yang beredar di media sosial menunjukkan betapa brutalnya serangan tersebut, namun yang lebih mengejutkan adalah tidak terlihat adanya upaya dari anggota polisi untuk mencegah atau menghentikan aksi tersebut.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki, memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, ada sekitar 11 anggota polisi yang sedang bertugas di Polsek Bukit Raya. 

"Sebenarnya ada anggota yang berusaha melerai, tetapi itu tidak terlihat dalam video yang beredar. Jika tidak ada petugas di sana, aksi kekerasan ini bisa saja berlangsung lebih lama," ujar Kapolresta Jeki, yang berharap agar peristiwa ini tidak terulang lagi.

Kejadian ini menjadi sorotan karena selain kekerasan yang terjadi di depan kantor polisi, juga mencerminkan betapa parahnya situasi pengawasan di lokasi tersebut. 

Pasalnya, Polsek Bukit Raya merupakan tempat yang diharapkan menjadi zona aman bagi warga yang memerlukan perlindungan, bukan malah menjadi tempat terjadinya kekerasan.

RP yang menjadi korban dalam insiden ini kini dalam kondisi trauma dan mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para debt collector tersebut. 

Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban dan juga para pelaku yang sudah ditangkap. 

Dalam waktu dekat, para pelaku akan dihadapkan dengan proses hukum yang lebih lanjut.

Selain itu, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 7 orang debt collector lainnya yang terlibat dalam insiden ini. 

Kombes Asep Darmawan mengimbau kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.

Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran besar di masyarakat tentang keselamatan pribadi dan perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum. 

Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan agar pihak kepolisian bisa lebih sigap dalam menangani kasus-kasus kekerasan, khususnya yang melibatkan debt collector yang sering kali menggunakan kekerasan dalam menagih utang.

Kepolisian Riau juga diminta untuk memperketat pengawasan terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat yang menjadi korban dalam situasi serupa. 

Selain itu, diharapkan ada peningkatan koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait agar tindakan tegas bisa diberikan kepada pihak-pihak yang bertindak di luar batas hukum.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama. 

Oleh karena itu, setiap individu yang merasa terancam atau menjadi korban tindakan kekerasan seharusnya tidak ragu untuk melapor ke pihak berwajib, agar aksi kejahatan yang meresahkan bisa segera ditangani dengan serius.

Senin, 21 April 2025

Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pembakaran Mobil di Depok, 4 Diantaranya Anggota Ormas

Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pembakaran Mobil di Depok, 4 Diantaranya Anggota Ormas
Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pembakaran Mobil di Depok, 4 Diantaranya Anggota Ormas.

JAKARTA - Depok kembali jadi sorotan publik setelah terjadi aksi kerusuhan yang berujung pada pengeroyokan dan pembakaran mobil milik aparat kepolisian di kawasan Harjamukti, Cimanggis. 

Dalam kejadian yang bikin heboh ini, polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal tersebut. 

Yang lebih mengejutkan, empat dari lima pelaku ternyata merupakan anggota dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), yaitu Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku berhasil diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. "Kelima tersangka sudah kami amankan. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan setelah kejadian," ujarnya pada Senin (21/4/2025).

Identitas kelima pelaku yang ditangkap telah diketahui. Satu dari lima pelaku tersebut adalah seorang perempuan berinisial LA. Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah RS, GR alias AR, ASR, dan LS. Mereka semua saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindakan anarkis yang dilakukan oleh para tersangka. Beberapa barang yang disita antara lain:

  • Sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G

  • BPKB dan STNK mobil Daihatsu Ayla

  • Rekaman video amatir dari kejadian

  • Batu yang digunakan untuk melempar korban maupun mobil petugas

  • Dua unit ponsel, masing-masing merek OPPO (warna hitam) dan VIVO (warna pink)

  • Sebuah korek gas

Barang-barang tersebut menjadi bukti penting untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan dan pembakaran mobil tersebut.

Kombes Pol. Ade Ary juga menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang cukup berat. Mereka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, mencakup pasal-pasal berikut:

  • Pasal 160: Penghasutan untuk melakukan kejahatan atau kekerasan

  • Pasal 170: Tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang

  • Pasal 214: Kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas

  • Pasal 351: Penganiayaan

  • Pasal 365: Pencurian dengan kekerasan

  • Pasal 406: Perusakan barang milik orang lain

Dengan ancaman pasal-pasal tersebut, para pelaku bisa terancam hukuman yang sangat berat, bahkan hingga puluhan tahun penjara.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, apalagi sampai ikut-ikutan dalam aksi kekerasan. Ade Ary juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk melakukan tindakan anarkis.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jangan terpancing provokasi. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.

Keterlibatan anggota ormas dalam insiden ini membuat banyak pihak mulai mempertanyakan kembali peran dan fungsi organisasi masyarakat di Indonesia. Meskipun banyak ormas yang berkontribusi positif bagi masyarakat, tidak sedikit pula yang justru terlibat dalam aksi-aksi kekerasan seperti ini.

Pemerintah dan aparat keamanan pun diminta untuk lebih tegas dalam mengawasi aktivitas ormas agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya sebagai wadah aspirasi masyarakat. Pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas diharapkan bisa mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Insiden pengeroyokan dan pembakaran mobil polisi di Depok menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa tindakan main hakim sendiri, kekerasan, dan provokasi hanya akan membawa kerugian. Bukan hanya bagi korban, tapi juga bagi pelaku dan keluarganya. Kasus ini sekaligus jadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi anarkis dan tetap menjaga kedamaian serta persatuan bangsa.

Pihak kepolisian telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini. Semoga proses hukum berjalan lancar dan memberi efek jera, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Dokter Muda UI Nekat Rekam Mahasiswi Saat Mandi, Ini Motifnya!

Dokter Muda UI Nekat Rekam Mahasiswi Saat Mandi, Ini Motifnya!
Dokter Muda UI Nekat Rekam Mahasiswi Saat Mandi, Ini Motifnya!

Jakarta – Polisi ungkap motif dokter PPDS UI rekam mahasiswi PKL lewat ventilasi. Pelaku mengaku iseng dan video hanya untuk konsumsi pribadi.

Kasus rekaman tak senonoh yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI) bikin heboh. Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi tak pantas yang dilakukan oleh MAES (36), yang nekat merekam mahasiswi PKL lewat ventilasi kamar mandi.

Korban berinisial SSS (22), tinggal di kamar kos yang bersebelahan dengan pelaku di kawasan Percetakan Negara VI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.

“Korban merasa curiga dan sadar sedang direkam saat mandi. Dia langsung lapor ke teman-temannya, dan pelaku berhasil diamankan. Setelah itu, langsung diserahkan ke Polres Jakarta Pusat beserta barang bukti,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pada Senin (21/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, MAES ternyata memanjat plafon dan menyusup ke atas kamar mandi korban. Ia memanfaatkan celah ventilasi udara untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Video berdurasi 8 detik itu direkam menggunakan ponsel pribadi milik pelaku.

“Motifnya iseng. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan ini, dan video itu hanya untuk konsumsi pribadi, tidak ada niatan untuk menyebarkannya,” tambah AKBP Firdaus.

Kini, MAES harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat pentingnya menjaga privasi dan keamanan, bahkan di tempat yang kita anggap aman seperti kos-kosan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan.