Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Februari 2024

Polsek Kota Utara Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras Menjelang Pemilu 2024

Polsek Kota Utara Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras Menjelang Pemilu 2024
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara menunjukkan barang bukti minuman keras sitaan di Kota Gorontalo, Gorontalo. ANTARA/HO-Polsek Kota Utara
GORONTALO - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo berhasil menyita ratusan botol minuman keras dalam sebuah razia menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Iptu Fredy Yasin, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Utara, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, terutama saat memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kita sisir semua lokasi atau tempat yang rawan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kota Utara," ujar Kapolsek Yasin.

Dalam patroli tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 240 botol miras dari berbagai jenis dan merek, serta 26 liter minuman tradisional jenis cap tikus siap edar, dari sejumlah tempat hiburan malam, warung-warung kecil, hingga lokasi-lokasi yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas.

Pemberantasan peredaran miras secara rutin terus dilakukan oleh pihak kepolisian karena mayoritas peristiwa kriminal dan gangguan kamtibmas yang terjadi, bermula dari pelaku atau korban yang telah mengonsumsi minuman beralkohol.

Menjelang hari pencoblosan, Kapolsek Yasin menyatakan bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan patroli dan razia ke semua lokasi yang dianggap rawan peredaran minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk meminimalisir atau mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh miras, terutama saat menjelang pelaksanaan Pemilu.

"Kami berkomitmen untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilu," tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat, atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Oleh: Antara/Adiwinata Solihin
Editor: Yakop

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar
Tim penyidik KPK sita Ford Mustang GT yang diduga milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. ANTARA/HO-KPK
MAKASSAR - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita satu unit mobil mewah Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah dalam penyelidikan terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, "Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini."

Ali juga menjelaskan rincian aset yang disita, termasuk mobil Ford Mustang GT warna Merah dan tujuh bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain:

1. Sebidang tanah seluas 2231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Sebidang tanah seluas 5363 meter persegi juga di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Sebidang tanah beserta bangunan seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Ali menegaskan bahwa temuan aset-aset tersebut merupakan hasil dari upaya penelusuran yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari usaha untuk memulihkan aset dalam penanganan perkara yang diduga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan korupsi penerimaan gratifikasi. 

JPU KPK menuduhnya menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung

Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung
Gambar ilustrasi ladang ganja.
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung telah berhasil mengungkap kasus penanaman pohon ganja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MTS (60) di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut telah menanam sebanyak 20 batang pohon ganja di pekarangan rumahnya.

"Dalam operasi pada tanggal 7 Februari 2024, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung.
Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pananaman pohon ganja di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Menurut Kusworo, MTS telah melakukan kegiatan menanam pohon ganja selama dua tahun terakhir. Tersangka memperoleh bibit tanaman ganja tersebut dari seorang temannya pada tahun 2021.

"Bibit ganja ini kemudian ditabur di pekarangan rumahnya. Setelah tiga sampai empat bulan tumbuh, bibit tersebut kemudian ditanam kembali di beberapa lokasi hingga menjadi 20 pohon ganja," jelasnya.

Kusworo menambahkan bahwa MTS mengakui bahwa selama dua tahun tersebut, pohon ganja yang ia tanam hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Namun demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka dan barang bukti yang berhasil disita.

"Kami akan mendalami apakah tersangka pernah menjual ganja atau ada pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja tersebut," ujarnya.

Kusworo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian diikuti dengan pengintaian sebelum akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

Kasus Kematian Bayi di Panti Asuhan Genuk

Kasus Kematian Bayi di Panti Asuhan Genuk
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena. ANTARA/I.C. Senjaya
SEMARANG - Polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus kematian yang tidak wajar dari seorang bayi berusia 3 bulan yang dirawat di sebuah panti asuhan di wilayah Genuk.

Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari ibu bayi tersebut. Untuk kepentingan autopsi, petugas telah membongkar kembali makam bayi yang tidak wajar tersebut dengan persetujuan orang tua korban.

"Kami melakukan ekshumasi atas persetujuan orang tua korban," kata Kompol Andika Dharma Sena.

Bayi tersebut, menurut informasi yang diungkapkan oleh Kompol Andika, ditempatkan di panti asuhan karena kedua orang tuanya telah bercerai. Jenazah korban telah dimakamkan pada hari Minggu (11/2).

Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan dua orang saksi, sementara polisi juga menggali informasi terkait dugaan permintaan dari pimpinan yayasan panti asuhan agar korban segera dimakamkan.

"Penyidik masih menunggu hasil autopsi dari RSUP dr. Kariadi Semarang untuk mengetahui penyebab kematian," tambahnya.

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Industri Semarang

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Industri Semarang
Pelaku penganiayaan yang menewaskan kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
SEMARANG - Polisi berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial HM (58) yang merupakan warga Genuksari, Kota Semarang, dan juga anak buah dari korban yang bertugas sebagai penjaga keamanan pintu kawasan industri tersebut.

Menurut keterangan dari Kompol Andika Dharma Sena, peristiwa tragis tersebut terjadi akibat perselisihan yang terjadi antara korban dan pelaku terkait masalah upah dan jam kerja. "Pelaku mendatangi korban, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya," ujarnya.

Saat perselisihan tersebut memanas, pelaku yang dalam keadaan emosi merebut senjata api replika jenis airsoft gun milik korban. 

Kemudian, dia menggunakan senjata tersebut untuk memukulkan ke bagian kepala korban. 

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan yang lebih fatal dengan menembak korban sebanyak lima kali di bagian kepala, seperti yang terungkap dari temuan peluru di kepala korban. 

Bahkan setelah korban terjatuh, pelaku masih melanjutkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan batu.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menembak korban. 

"Kami masih mendalami soal pistol ini karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," tambah Kompol Andika Dharma Sena.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 atau 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kematian seorang pria di sebuah pos keamanan kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, pada Sabtu (10/2). 

Dengan berhasilnya penangkapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menegaskan hukum bagi pelaku kejahatan tersebut.

Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)
MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian seorang wanita berusia 41 tahun bernama DS. Tersangka tersebut adalah suami korban, seorang pria berusia 40 tahun yang bernama DMM.

"Kami berhasil menetapkan tersangka, yang tidak lain adalah suami korban, berinisial DMM. Perkara ini memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap, karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.

Peristiwa KDRT yang mengakibatkan kematian korban terjadi pada 24 Januari 2024 dan dilaporkan ke polisi pada 25 Januari 2024 oleh warga sekitar pukul 01.20 WIB. Kejadian tersebut terjadi di Perum Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok GO I, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Korban, DS, adalah penduduk Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Gandha menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli, dalam rangka mengungkap peristiwa tersebut. Mereka juga mengamankan video kesaksian anak korban serta buku harian milik korban yang memuat curahan hati selama hidupnya. "Dugaan kami, isi buku harian itu mengarah kepada suami atau pelaku," jelasnya.

Polisi juga mendapatkan bukti berupa hasil rekam medis korban yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena keracunan. Namun, cairan yang menyebabkan kematian tersebut masih dalam proses uji laboratorium.

"Saksi kunci adalah merupakan anak dari hasil pernikahan antara korban dengan pelaku," tambah Gandha.

Berdasarkan keterangan saksi kunci, pada hari kejadian, tersangka masuk ke kamar mandi membawa gelas berisi cairan pembersih lantai. Korban kemudian keluar dalam keadaan basah dan muntah. "Saksi kunci ini melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, 'Yah, jangan seperti itu.' Saksi anak ini kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka dan korban saling curiga dan keduanya memiliki pasangan lain. Pertengkaran yang sering terjadi antara keduanya akhirnya berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan kematian korban.

Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Politikus PDIP, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penghinaan Terhadap Prabowo

Politikus PDIP, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penghinaan Terhadap Prabowo
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cornelis.
JAKARTA - Advokat dari Lembaga Independen untuk Sosialisasi dan Advokasi Negara (LISAN) telah melaporkan seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu Cornelis, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Dikutip Detikcom (13/2/2024), Langkah ini diambil setelah Cornelis diduga mengeluarkan pernyataan yang menghina calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dengan menggunakan bahasa yang kasar.

"Hendarsam Marantoko, Ketua LISAN, mengutip pernyataan tersebut, menggambarkan bahwa bahasa yang digunakan sangat kasar dan tidak pantas untuk menyudutkan Pak Prabowo dengan cara yang merendahkan, bahkan dengan menyamakannya dengan salah satu binatang dan mengejek kondisi fisiknya," ujar Hendarsam di Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024).

Hendarsam menjelaskan bahwa pernyataan kasar yang diduga dilontarkan oleh Cornelis terdapat dalam sebuah video yang tersebar luas di berbagai grup WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 16 detik itu, Cornelis terlihat berbicara menggunakan bahasa daerah yang diduga mengandung penghinaan terhadap Prabowo.

"Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik tersebut, kita telah memastikan bahwa yang bersangkutan menggunakan bahasa daerah, dan sudah ada teks terjemahannya," tambahnya.

Selain melaporkan Cornelis, LISAN juga melaporkan seorang penulis bernama Muhidin M Dahlan. Muhidin dilaporkan terkait dugaan fitnah yang disebarkan terhadap Prabowo melalui salah satu bukunya. Hendarsam menjelaskan bahwa dalam salah satu halaman buku tersebut, terdapat kesimpulan yang dianggap sebagai kampanye hitam terhadap Prabowo.

"Dua laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu pada hari ini. Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang tentang Pemilu," ungkap Hendarsam.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut, Cornelis mengatakan bahwa acara yang dihadirinya seharusnya hanya bersifat internal. Ia juga menyebut bahwa hanya dirinya yang bisa memberikan interpretasi terhadap ucapan tersebut.

"Walaupun begitu, saya bersedia menghadapi pelaporan tersebut di Bawaslu. Ini merupakan risiko politik yang harus dihadapi," ujar Cornelis.

"Acara tersebut seharusnya hanya untuk internal, kelompok Dayak. Saya satu-satunya yang bisa menerjemahkan apa maksud dari ucapan tersebut, bukan orang lain. Kami sudah memberikan peringatan bahwa hal ini tidak boleh diekspose, tidak boleh diunggah ke media sosial karena tanggapan orang terhadapnya akan berbeda. Kami sudah mengingatkan hal ini," tambahnya.

"Iya, mari kita hadapi saja. Kami akan menjelaskan apa adanya dan siap menghadapi apapun yang terjadi karena ini merupakan risiko politik," tutup Cornelis.

Gara-gara Bagi Beras dan Stiker Foto Dirinya, Calon Legislatif Puspita Harus Dihukum 5 Bulan

Gara-gara Bagi Beras dan Stiker Foto Dirinya, Calon Legislatif Puspita Harus Dihukum 5 Bulan
Ni Komang Puspita beranjak dari kursi pesakitan usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara tindak pidana pemilu dengan dakwaan membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)
MATARAM - Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap calon legislatif (Caleg) dari Dapil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Komang Puspita. 

Hal ini disebabkan karena terbukti bahwa Puspita membagikan beras dan stiker foto dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda sebesar Rp5 juta yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa karena perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dakwaan tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara paling berat 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan. 

Agenda pembelaan ini akan dilakukan pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada hari Selasa, 13 Februari.

Oleh: Antara/Dhimas Budi Pratama
Editor: Yakop

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar di di kawasan hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang terjadi pada Jumat (9/2/2024) malam. ANTARA/Risky.
JAMBI - Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Sultan Thaha Saifuddin, Jambi

Kepolisian telah berhasil menahan dan menetapkan tiga tersangka terkait kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi. Peristiwa ini terjadi pada malam Jumat (9/2).

"Ketiga tersangka itu, dua diantaranya sudah diamankan yakni berinisial S dan E, sedangkan untuk tersangka berinisial D meninggal dunia saat kejadian tersebut," ungkap Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Puwanto, di Jambi, Minggu.

Selain penahanan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ring untuk melakukan pengeboran minyak.

"Kedua tersangka dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tambah Kapolres.

Kebakaran yang terjadi di hutan lindung Tahura tersebut disebut cukup besar, diduga akibat aktifitas sumur minyak ilegal di dalam wilayah Taman Hutan Raya Sultan Thaha pada Jumat sekitar pukul 18.45 WIB.

Satu korban tewas dalam kebakaran tersebut, yang merupakan pekerja sumur minyak ilegal yang terkena ledakan.

"Korban yang meninggal adalah seorang laki-laki berinisial D, dan jenazahnya dibawa ke RSUD Hamba sekitar pukul 04.30 WIB menggunakan mobil ambulance Puskesmas Muara Jangga," ungkapnya.

Saat ini, jenazah korban masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian. Namun, identitas korban belum dapat dipastikan karena tubuhnya habis terbakar.

Penyebab kebakaran tersebut diduga berasal dari aktivitas tersangka D yang berlanjut meskipun hari telah mulai gelap. Tersangka tersebut sebelumnya telah diingatkan oleh salah satu saksi untuk tidak melanjutkan aktivitas karena kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran.

"Akan tetapi tersangka D tetap melakukan aktivitas dengan menyalakan genset, yang akhirnya menyebabkan kebakaran di sumur minyak ilegal itu," jelas AKBP Bambang Purwanto.

Minggu, 11 Februari 2024

Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan

Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Seorang remaja di Pontianak Selatan mengalami luka parah setelah dianiaya oleh temannya sendiri di sebuah kafe di Jl. Reformasi Pontianak Tenggara pada malam Jumat (9/2/2024).

Menurut keterangan dari Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, "Saat itu kita menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh seseorang. Selanjutnya, kita segera mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku dan mencari informasi di tempat kejadian." 
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Foto Pelaku. Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah tidak ada di sana. Berdasarkan keterangan beberapa saksi di kafe, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jl. Pak Benceng, Kota Baru pada keesokan harinya, Sabtu (10/2/2024), dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RA (28), mengakui perbuatannya setelah diperiksa.

Menurut pengakuan pelaku, mereka sebenarnya kenal dan sering ngopi bareng. 

Namun, karena pelaku merasa tersinggung oleh tantangan berkelahi dari korban, ia langsung mengamuk dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong dan kursi di kafe tersebut. 
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Kursi yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan bibir, sehingga memerlukan perawatan medis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Dumaria. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti, seperti satu buah kursi berwarna putih terbuat dari kayu dan besi, satu buah helm berwarna cokelat, satu buah celana jeans berwarna hitam, dan satu buah jaket jeans berwarna biru dongker, telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan.

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
PONTIANAK - Seorang pria pengangguran berusia 37 tahun dengan inisial TE telah ditangkap oleh Polsek Pontianak Selatan karena terlibat dalam kasus pencurian sebuah tas yang dimiliki seorang mahasiswi di salah satu tempat parkir fakultas Universitas Tanjung Pura. Insiden ini terjadi pada Kamis (8/2/2024) siang.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, mengonfirmasi penangkapan tersebut, "Benar kami mengamankan seorang pelaku pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban yang kehilangan sebuah tas yang berisi laptop merk Acer, KTP, SIM, ATM, serta kunci sepeda motor."
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura
Barang bukti. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
"Tas kecil berwarna hitam milik teman korban yang berisikan STNK dan uang sebesar Rp150.000 juga ikut raib. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5.450.000." terangnya.

Dumaria menjelaskan bahwa polisi melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan informasi tentang pelaku berdasarkan laporan korban. 

"Kami mendapat informasi tentang identitas pelaku dan pada Minggu (11/2/2024), kami mengetahui adanya transaksi jual beli satu unit laptop yang diduga milik korban di Jalan R.E. Marthadinata. Tim Reskrim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum selanjutnya."

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pengangguran. 
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura
Barang bukti. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
"Untuk pelaku, kami kenakan pasal 362 KUHP. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer berwarna hitam beserta pengecas, satu buah tas berwarna putih, dan satu unit motor Vario berwarna abu-abu milik pelaku," tambah Dumaria. (Humas Polresta Pontianak)

Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5

Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5. (Sumber foto: Reuters)
Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5. (Sumber foto: Reuters)
JAKARTA - Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi I DPR untuk turun tangan menindaklanjuti skandal pengadaan pesawat Mirage 2000-5 yang diduga melibatkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Dugaan korupsi dalam pembelian jet tempur tersebut tengah diselidiki oleh lembaga antikorupsi Uni Eropa, The Group of States against Corruption (GRECO).

"Dengan adanya kabar kawan-kawan GRECO melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, semestinya KPK turun dan melakukan investigasi," ujar Hussein kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Menurut laporan investigasi Microsoft Network yang diterbitkan di msn.com, Indonesia berencana membeli 12 unit Mirage 2000-5 dari Qatar. 

Prabowo telah menunjuk perusahaan perantara dari Ceko bernama Excalibur International untuk pengadaan pesawat usang tersebut.

Indonesia diharuskan mengeluarkan dana sebesar US$ 66 juta per unit atau total US$ 792 juta untuk 12 unit pesawat. 

Padahal, harga pasaran pada periode awal produksi dan pemasaran hanya berkisar antara US$ 23 juta hingga US$ 35 juta.

"Kami sudah ingatkan jauh- jauh hari setahun yang lalu bahwa ini bermasalah. Kemudian Kemhan tetap lanjut. Kemudian yang kedua dari segi kebutuhan alutsista. Alutsista ini sudah tua dan dibeli melalui pihak broker," ucap Hussein.

Tak hanya harganya yang diduga kemahalan, narasumber yang diwawancara msn.com menyebut pihak Qatar menawarkan cashback sebesar 7 persen dari kesepakatan pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 kepada Prabowo. Nilainya sebesar US$ 55,4 juta atau sekira Rp865,1 miliar.

Qatar, menurut laporan msn.com mengetahui jika Prabowo akan kembali bertarung di Pilpres 2024. Ketika Prabowo mengunjungi Doha pada Januari 2023, cashback itu ditawarkan.

Menteri Pertahanan Qatar, Khalid bin Mohammed Al Attiyah, menurut msn.com, menyetujui kesepakatan tersebut. 

Prabowo dilaporkan telah menerima US$ 20 juta atau Rp312,3 miliar dari total cashback 7 persen tersebut.

Hussein menilai rencana pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas sangat janggal sejak awal. Semula pesawat tersebut pernah ditawarkan secara gratis ke Indonesia. 

Namun, pemerintah Indonesia menolak persoalan biaya perawatan yang mahal dan butuh transfer kemampuan sebelum dioperasikan.

"Artinya, bukan sebagai kebutuhan kita pada saat itu. Lucunya, saat pesawat ini dijual, malah kita mau ambil. Nah, itu yang, menurut saya, tidak masuk akal," ucap Hussein.

Selain KPK, Hussein mendesak Komisi I DPR memanggil Prabowo untuk dimintai klarifikasi. 

Terlebih, muncul dugaan dana tersebut digunakan Prabowo untuk kampanye Pilpres 2024.

Meskipun berstatus kader Golkar dan partainya mengusung pasangan Prabowo-Gibran, Hussein berharap Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, tegas terhadap Prabowo.

"Dia sebagai Ketua Komisi 1 harus melakukan tugasnya dengan benar dalam melakukan pengawasan. Selama ini tidak ada taringnya Komisi 1. Jangan mentang-mentang mengusung sebagai calon presiden, kemudian dia tidak mau panggil," kata Hussein.

Pembelian pesawat usang oleh Kemenhan sebelumnya dipersoalkan oleh calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024, Januari lalu. 

Keduanya sepakat pembelian pesawat untuk memperkuat pertahanan Indonesia tidak tepat dan potensial memunculkan beragam masalah, termasuk membuka celah korupsi dalam proses pengadaan.

Sabtu, 10 Februari 2024

Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Monyet Ekor Panjang, Oknum ASN di Singkawang Dibekuk Polisi

Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Monyet Ekor Panjang, Oknum ASN di Singkawang Dibekuk Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan hewan langka, Monyet Ekor Panjang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan, yakni penganiayaan dan pembunuhan hewan langka, Monyet Ekor Panjang. Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, S.I.K., M.H., selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait penyebaran video penyiksaan terhadap hewan langka tersebut di luar negeri.

Dengan sigap, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama dengan pihak terkait, melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku di Singkawang. "Pelaku adalah RS, seorang pegawai negeri sipil di salah satu Kantor di Kelurahan Kota Singkawang," ungkap Kombes Sardo.

Setelah melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah warung kopi di sekitar Kelurahan Pamilang, tim berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, tim menemukan puluhan video yang memperlihatkan penyiksaan terhadap Monyet Ekor Panjang di telepon genggam milik pelaku.

Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. Di sana, ditemukan satu ekor anak Monyet Ekor Panjang yang sudah tidak bernyawa, terbungkus plastik hitam di sekitar rumahnya. Selain itu, uang sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan konten video penyiksaan juga ditemukan di lokasi.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti seperti kompor gas, panci, alat solder, palu, dan ketapel yang digunakan untuk menyiksa hewan langka tersebut. "Kami juga menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta beberapa klip kosong sisa penggunaan sabu," tambah Kombes Sardo.

Pelaku diketahui telah melakukan tindakan keji ini selama satu tahun dengan 58 potongan video penyiksaan dan pembunuhan Monyet Ekor Panjang. "Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membuat video sesuai dengan pesanan dari luar negeri dengan harga jual berkisar antara Rp.700 ribu hingga Rp.1 juta," ungkap Sardo.

Tim kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya terhadap hewan langka tersebut.

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim anti pencurian kendaraan bermotor dari Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil menggagalkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di area parkir Lion Parcel Pontianak Selatan pada Kamis (8/2/2024).

Komisaris Antonius Trias Kuncorojati, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan dalam keterangan resminya, "Kami menerima laporan dari korban yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkir dengan stang terkunci di area parkir Lion Parcel."
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Dari laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa ada transaksi jual-beli sepeda motor ke Jalan Karet GG, Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat. Tim gabungan kami melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 pria dan 1 wanita beserta satu unit sepeda motor Honda Beat," katanya.

Lebih lanjut Antonius menjelaskan, "Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur. Dengan informasi tersebut, tim kami mendapat petunjuk keberadaan pelaku utama di Jalan Merak, Kecamatan Pontianak Kota."

"Pada hari Jumat (9/2/2024) pukul 13.00 WIB, kami berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31)," tambahnya.

Dijelaskan dari keterangan kedua pelaku, uang dari hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya mengaku sebagai pengumpul barang bekas. Saat ini, kedua pelaku bersama dengan saksi-saksi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kejahatan serupa di tempat lain.

"Kami akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Antonius.

Jumat, 09 Februari 2024

Keluarga Korban Penangkapan Polisi Hingga Tewas di Ketapang Minta Proses Transfaran

Keluarga almarhum RP bersama Kapolres Ketapang saat hadiri acara tahlilan
Keluarga almarhum RP bersama Kapolres Ketapang saat hadiri acara tahlilan.
KETAPANG - Dua pekan peristiwa tewasnya Restu Pahreza (RP) pemuda yang ditangkap anggota Polsek Benua Kayong Polres Ketapang karena disangka sebagai pelaku pencurian masih berproses. 

Keluarga mendiang RP berharap proses hukum berjalan transparan dan oknum polisi terlibat diproses pidana apalagi pihak keluarga sudah diminta keterangan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat. 

"Karena setelah proses otopsi pada Senin 5 Februari lalu kami belum dapat info perkembanganya," ujar Paman mendiang RP bernama Marzuki, Jumat (09/02/24).

Marzuki bercerita, peristiwa ini pernah diupayakan untuk ditutup tutupi oleh oknum. Bahkan, dirinya pernah disodorkan kertas yang berisikan bahwa keluarga tidak bersedia jasad mendiang untuk diotopsi.

"Jelas kami tolak, kami ingin kasus ini terang benderang dan yang terlibat diproses pidana," tegasnya.

Kendati begitu, pihaknya berterima kasih atas kehadiran Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian kerumah mendiang RP.

Kapolres hadir proses pemakaman maupun proses tahlilan dirumah almarhum.

"Atas nama keluarga kami berterimakasih hal itu dilakukan bapak Kapolres. Tetapi kami tetap minta kasus ini diproses pidana," kata Marzuki.

Sebelumnya, ibu almarhum bernama Jamilah sudah membuat laoran polisi atas peristiwa tersebut. 

Laporan yang teregister dengan nomor LP/ B/21/II/2024/SPKt Polres Ketapang dibuat dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

"Kami sudah diambil keterangan terkait kasus ini," pungkasnya. 

Penulis: Muzahidin
Editor: Yakop

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas
Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria yang menyerupai wanita dengan inisial EN (23) asal Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan EN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh EN. 

"EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut," ungkap Agus.

Penangkapan terhadap EN dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 03.00 dini hari. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 14,95 gram. 

"Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi," jelas Agus.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti satu buah kotak hitam merk OLEV yang berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah handphone warna putih.

Tersangka berserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. 

"Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami," tutup Agus.

Kamis, 08 Februari 2024

Insiden Tembakan di Perkebunan Sawit, Polisi Ketapang Terluka

Pelaku Pencurian Sawit Menembak Anggota Polisi di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelaku Pencurian Sawit Menembak Anggota Polisi di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
KETAPANG - Anggota Ditsamapta Polda Kalimantan Barat berusia 23 tahun dengan inisial RD mengalami luka tembak di sekitar pelipis mata kanannya saat sedang melaksanakan tugas pengamanan di PT Cargill di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Peristiwa penembakan ini terjadi ketika RD bersama dengan asisten kebun dan satpam PT Cargill sedang berusaha mengamankan terduga pelaku pencurian buah sawit di area perkebunan perusahaan tersebut pada hari Selasa (06/02/2024).

Kronologi kejadian tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Sumiadinata, melalui siaran persnya, "Bripda RD bersama asisten kebun dan satpam pun langsung mengecek di lokasi yang dimaksud dan menemukan 3 orang terduga pelaku sedang memuat buah sawit kedalam sebuah mobil Avanza berwarna putih."

Setelah terpergok oleh RD, ketiga pelaku mencoba melarikan diri. RD berusaha mengejar terduga pelaku berinisial JE yang berusaha kabur ke dalam area kebun. 

Saat melakukan pengejaran, RD ditembak oleh pelaku JE menggunakan senjata rakitan, namun beruntung tembakan tersebut tidak mengenai sasaran. 

Namun, pelaku JE yang sempat terjatuh kembali menembak RD, kali ini mengenai pelipis mata sebelah kanan.

Sumiadinata menambahkan, "Setelah terkena tembakan, Bripda RD masih sempat mengamankan pelaku JE dan membawa pelaku ke kantor kebun PT Cargill. 

Saat ini, Bripda RD sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Imanudin Pangkalan Bun. 

Pelaku JE dan beberapa barang bukti telah diamankan di Polsek Manis Mata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."

Rabu, 07 Februari 2024

Kawanan Maling TBS di Ketapang Tembak Polisi Saat Ketahuan Hendak Curi

Kawanan Maling TBS di Ketapang Tembak Polisi Saat Ketahuan Hendak Curi
Kawanan Maling TBS di Ketapang Tembak Polisi Saat Ketahuan Hendak Curi.
KETAPANG - Kejadian tak terduga dialami polisi bernama Bripda Ragha (RD) yang terkena tembakan senpi (Senjata Api) rakitan milik kawanan pencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit di kawasan PT MAI Cargil grup di keramatan Manis Mata Ketapang. Bripda Ragha alami luka di pelipis mata kanan.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas Polres Ketapang AKP Sumiadinata mengatakan, peristiwa  itu terjadi pada Selasa (06/02/24).

Ceritanya, saat Bripda Ragha melaksanakan patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam mendapat info ada aksi upaya pencurian TBS di area kebun blok L50,.

"Bripda RD bersama asisten kebun dan satpam pun langsung mengecek di lokasi yang di maksud dan menemukan 3 orang terduga pelaku sedang memuat buah sawit kedalam sebuah mobil Avanza bewarna putih" kata Sumiadinata, Rabu (07/02/2024). 

Seterusnya, begitu mengethaui aksi pencurian tersebut terpergok, ketiga maling itu pun berusaha kabur. Bripda RD sendiri mencoba mengejar terduga pelaku berinisial JE yang berusaha lari kedalam area kebun. 

Saat melakukan pengejaran itulah Bripda RD sempat ditembak oleh pelaku JE menggunakan senjata rakitan namun tidak kena. 

Tak sampai disitu, pelaku JE yang sempat terjatuh kembali menembak Bripda RD dan mengenai pelipis mata sebelah kanan. 

Tak patah semangat, kejar-kejaran antara pun terjadi hingga akhirnya JE berhasil ditangkap dan diamankan sementara di kantor perusahaan. 

Sementara itu, kondisi Bripda Regha saat ini sudah dapat perawatan medis di RS Imanuddin kota Pangkalan Bun Kalteng.

"Beberapa barang bukti sudah diamanakan di Polsek Manis Mata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sumiadinata.

Penulis: Muzahidin

Gunakan Foto Lama, Polres Sintang Minta Klarifikasi Lokasi dalam Pemberitaan PETI

Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K. (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K. (Foto: Istimewa)
SINTANG - Pihak Polres Sintang, khususnya Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K, mengecam keras pemberitaan terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang yang dirilis oleh beberapa media. Mereka menyayangkan informasi yang disajikan dalam berita tersebut tidaklah jelas dan hanya menciptakan kehebohan di kalangan warga netizen.

"Didalam berita juga tidak ada disebutkan. Jangan menggiring opini yang tidak jelas. Kita juga sudah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi permasalahan PETI," ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang pada hari Selasa pagi (06/02/2024).

Kasat Reskrim Polres Sintang menekankan pentingnya para awak media untuk melakukan pengecekan yang teliti dan mengkonfirmasi kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya. Ia juga mengajak untuk melaporkan informasi yang valid dengan menyertakan lokasi yang jelas kepada pihak kepolisian.

"Apabila ada info silahkan laporkan ke kami dengan lokasi yang jelas," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satgas DPW FRN Counter Polri Kalbar, Christian Bostang Hutagaol, SH juga mengecam pemberitaan tersebut. Ia menyoroti penggunaan foto yang dianggap sebagai foto lama dalam pemberitaan tersebut.

"Saya berharap kawan-kawan media agar dalam membuat pemberitaan jangan membuat berita opini. Kita sebagai awak media harus menjunjung tinggi profesionalitas kita sebagai wartawan. Karena pemberitaan tersebut juga lokasinya tidak jelas di Sintang dimananya. Apalagi berita itu kok katanya kan tidak jelas sumber informannya," ungkap Bostang.

Dirinya berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan solusi terbaik tanpa memperpanjang polemik.

Sukses! Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur Ungkap Kasus Curanmor

Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor
Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor.
PONTIANAK - Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. 

Kasus ini dimulai dari laporan seorang korban yang mengalami kehilangan sepeda motor, sebuah Yamaha Mio Soul GT warna Merah, yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih tertancap di dalamnya. 

Korban menyadari kehilangan tersebut saat hendak menggunakan sepeda motor tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur.

Dengan menggali informasi dari korban dan saksi, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan jejak dan informasi terkait keberadaan pelaku. 

Identitas pelaku, yang telah dikantongi oleh petugas, teridentifikasi berada di kawasan Kampung Beting Pontianak Timur.

Petugas segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Saat penangkapan dilakukan, pelaku berusaha melarikan diri. 

Namun, petugas dengan tegas dan terukur mencegah pelarian tersebut untuk mengamankan pelaku.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MA (57) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P., menyatakan, "Menurut keterangan pelaku, dia baru melakukan pencurian ini sekali, namun penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain. 

Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun."

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraan bermotor, agar terhindar dari para pelaku kejahatan yang selalu memanfaatkan kesempatan. Kami siap menjaga keamanan serta bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah Pontianak Timur." tambahnya.

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno