Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Maret 2024

Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak

Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak
Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak.
PONTIANAK - Polresta Pontianak dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas menggelar operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama 14 hari mulai 21 maret hingga 4 April mendatang.

Operasi ini menyasar pada perjudian, prostitusi, premanisme, serta peredaran Narkoba dan miras Kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno saat memimpin tim operasi Pekat dikawasan pasar tengah Pontianak,minggu (24/3/2024) malam.

"Dari kegiatan operasi malam ini,dijelaskan Joko Sutriyatno berhasil mengamankan penjual miras jenis tuak dikawasan pasar tengah dengan pemilik barang bukti berinisial DEP (52) warga kecamatan Pontianak Kota dengan barang bukti 1 jerigen minuman jenis tuak, 4 Botol kecil minuman jenis tuak, dan 1 botol besar minuman jenis tuak yang sudah siap jual".Jelasnya.

"Dibulan Ramadhan ini kita akan terus tingkatkan Kegiatan operasi ini untuk menyisir tempat yang diduga sebagai tempat peredaran miras maupun lokasi yang dijadikan sebagai tempat memproduksi miras ilegal agar konsentrasi saat ibadah puasa berjalan dengan nyaman dan aman."Pungkasnya.

Minggu, 24 Maret 2024

Terjaring Operasi Pekat, Bandar Judi Kolo-Kolok di Mempawah Hulu Ditangkap Polisi

Terjaring Operasi Pekat, Bandar Judi Kolo-Kolok di Mempawah Hulu Ditangkap Polisi
Terjaring Operasi Pekat, Bandar Judi Kolo-Kolok di Mempawah Hulu Ditangkap Polisi.
LANDAK – Dalam Operasi Pekat Polsek Mempawah Hulu menjaring dua orang Bandar judi yakni satu pria dan satu wanita terduga tersangka bandar judi berinisial, EP(48) dan LM (57), yang ditangkap di kampung tempurung Dusun Simpang pandan Desa Tiang tanjung Kecamatan Mempawah Hulu di saat penangkapan tidak ada perlawanan, sehingga situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Sabtu 23/3/2024 malam .

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan informasi terkait dengan ada kegiatan perjudian. 

Dengan berbekal dari informasi tersebut anggota polsek mempawah hulu melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat terkait lokasi tempat perjudian, setelah di lakukan pengintaian akhirnya berhasil di amankan  2 ( Dua ) orang tersangka Perjudian beserta Barang bukti.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 (satu) Buah Lapak Judi jenis Kolok Kolok yang  bergambar ( Kepiting, Udang, Bulan, Tempayan, Bunga dan Ikan) , 1 ( satu ) buah ember warna hijau ( Alat Guncang Dadu ),  6 ( enam ) buah dadu besar jenis kolok kolok yang bergambar ( kepiting, udang, bulan, tempayan, bunga dan ikan) , 1 ( satu ) buah keranjang warna hijau,  serta Uang Tunai sebesar Rp. 5.348.000,- ( lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah )," ujar Kapolsek Mempawah Hulu, Iptu Suwandi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada warga masyarakat Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH berharap dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersinergi dan terus ikut memerangi segala jenis kriminal dengan melaporkan setiap adanya kegiatan kriminal di daerah sekitar tempat tinggalnya.

(Tino)

Jumat, 22 Maret 2024

Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang

Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang
Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka dengan inisial FK bersama barang bukti terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Agung, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, menyatakan dalam konferensi pers di Kejati Kalbar pada Kamis bahwa, "Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383."
Kegiatan siaran pers DJP Kalbar tentang tindak pidana perpajakan. (ANTARA/Fika)
Tersangka dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Perbuatan tersebut terjadi antara Januari sampai dengan Juli 2019, Desember 2019, dan Januari sampai dengan Mei 2020.

"Akibat tindakan tersebut diperkirakan kerugian pada pendapatan negara mencapai sekurang-kurangnya Rp1.064.449.383. FK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tambahnya.

Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah menyita aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yaitu mobil dump truk dan mobil truk tangki. 

Aset-aset tersebut disita untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh FK. Barang-barang yang disita kemudian diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.

Imam Arifin, Penjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, menambahkan bahwa dalam penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Kalbar bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dan mendapat dukungan dari Kejati Kalbar. Mereka selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

"Tentu dengan perihal ini harapan kami ada efek jerak bagi pelaku dan ke depan menjadi perhatian wajib pajak agar taat pada ketentuan yang berlaku," tutur Imam Arifin.

Sebelumnya, penyerahan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejari Ketapang telah dilakukan pada 5 Maret 2024. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kalbar pada 14 Desember 2023.

Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung

Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung
Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung.
KETAPANG - Tim Patroli Gabungan Skala Besar Polres Ketapang berhasil mengamankan 29 remaja yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran menggunakan perang sarung. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB di area parkiran Ruko Dealer Multi Motor, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain menahan para remaja, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam tawuran tersebut. Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya keamanan dan pencegahan kejahatan di wilayah tersebut.

"Tim patroli gabungan skala besar Polres Ketapang membubarkan dan mengamankan 29 remaja yang hendak melakukan tawuran perang sarung, selain itu petugas juga mengamankan 14 unit sepeda motor, 9 buah sarung yang diikat ujungnya serta sebuah senjata tajam," kata Tommy dalam keterangan persnya.

Tommy menambahkan bahwa kegiatan patroli rutin dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para remaja yang diamankan, sambil memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Hermansyah, seorang orang tua dari salah satu remaja yang diamankan, menyambut baik tindakan Polres Ketapang. Ia menyampaikan terima kasih atas upaya polisi dalam mencegah terjadinya tawuran yang dapat berujung pada kekerasan dan korban jiwa.

"Saya mewakili para orang tua yang hadir pada kesempatan ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Ketapang dan jajarannya, yang sudah peduli kepada anak-anak kami, untuk mencegah terjadinya aksi perang sarung ataupun tawuran. Sehingga tidak sampai menimbulkan korban akibat kejadian tersebut," ujarnya.

Kapolres Ketapang juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka, serta mengarahkan mereka untuk mengisi waktu Ramadan dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, sebagai upaya pencegahan terjadinya kegiatan yang merugikan tersebut.

Minggu, 17 Maret 2024

Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara

Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara
 target pembersihan lahan oleh PT. MP yang berpotensi alami deforestasi seluas 6.268 hektare berada di wilayah Desa Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. ANTARA/HO-Tampilan citra satelit dari Walhi Kalbar.
KAYONG UTARA - Sejumlah NGO yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat menuntut Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin PT Mayawana Persada yang beroperasi di Kabupaten Kayong Utara. Mereka menuduh perusahaan tersebut telah melakukan deforestasi yang menghabiskan hutan demi kepentingan hutan tanaman industri.

"Dalam hal ini, ekspansi perusahaan telah jauh melampaui batas dengan mengambil alih lahan hingga mencapai perbatasan wilayah Desa Paoh Concong di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam di Pontianak, Sabtu.

Adam menambahkan bahwa perusahaan ini memperoleh izin dengan luas 136.710 hektare melalui SK.732/Menhut-II/2010. Namun, pada tahun 2016, Kementerian LHK menemukan bahwa dari luas izin tersebut, hanya 88.100 hektare yang merupakan hutan. Sementara itu, 89.410 hektare lainnya adalah habitat orangutan, dan 83.060 hektare merupakan ekosistem gambut yang kaya akan karbon.

Dengan menggunakan pemantauan citra satelit, Adam menunjukkan bahwa PT Mayawana Persada telah memulai kegiatan penebangan hutan, terutama di area gambut lindung, dan memperluas ekspansinya ke arah barat daya.

"Jika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, kemungkinan besar terjadi peningkatan pembukaan hutan yang bisa mencapai 6.268 hektare. Ini terjadi pada saat pemerintah sedang berusaha keras untuk menekan tingkat deforestasi guna mengurangi dampak dari pemanasan global," paparnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa PT Mayawana Persada telah menebang sekitar 14 ribu hektare hutan antara Januari dan Agustus 2023. Pada Oktober 2023, mereka membuka tambahan hutan seluas 2.567 hektare. Sejak 2016, perusahaan ini telah menebang hutan seluas 35 ribu hektare.

Selain membuka lahan gambut lindung, perusahaan ini juga merusak habitat Orangutan dan hutan alami. Mereka bahkan membuka hutan hingga ke tepi sungai utama di kawasan konsesi mereka.

"Upaya pembukaan lahan gambut ini tidak mempedulikan peraturan yang menetapkan garis sempadan sungai serta prinsip pelestarian lingkungan," tegasnya.

"Mengkhawatirkan bahwa ekspansi perkebunan PT Mayawana Persada tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertanian tradisional. Potensi bencana seperti banjir juga meningkat akibat kerusakan yang ditimbulkan terhadap hutan alam dan ekosistem gambut," imbuhnya.

Adam menegaskan bahwa izin konsesi PT Mayawana Persada terletak dalam Kawasan Hidrologis Gambut Sungai Durian-Sungai Kualan, yang memiliki fungsi lindung dan budidaya gambut. Namun, pemantauan mereka menunjukkan pembukaan lahan gambut yang luas, yang akan berpotensi menyebabkan pelepasan emisi karbon yang besar.

Menambahkan perspektif, Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengungkapkan bahwa ekspansi perusahaan ini telah merusak hutan alam, lahan gambut, dan habitat orangutan. Dia menekankan bahwa aktivitas perkebunan harus dihentikan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bertanggung jawab atas deforestasi yang terjadi.

Ahmad Syukri dari Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR Borneo) menyoroti bahwa aktivitas PT Mayawana Persada telah mengganggu keseimbangan ekologis dan ketenangan masyarakat sekitar.

"Kami menekankan bahwa ekspansi perusahaan ini harus dihentikan, dan pemerintah harus bertindak tegas," ujar Ahmad.

Sementara itu, Tono dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar), menyatakan bahwa PT Mayawana Persada telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap komunitas Masyarakat Adat Dayak Kualan dan Dayak Simpang. Dia menuntut pencabutan izin perusahaan tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kehadiran PT Mayawana Persada menimbulkan keprihatinan serius atas dampak lingkungan dan sosialnya. Diperlukan tindakan segera dan tegas dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas yang merugikan ini demi menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat setempat," tegas Tono.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Kamis, 14 Maret 2024

Kades di Kecamatan Tumbang Titi Bantah Lecehkan Anak Bawah Umur Keluarga Sendiri

Kades di Kecamatan Tumbang Titi Bantah Lecehkan Anak Bawah Umur Keluarga Sendiri
Kades di Kecamatan Tumbang Titi Bantah Lecehkan Anak Bawah Umur Keluarga Sendiri. (Gambar Ilustrasi)
KETAPANG - Oknum kepala desa di kecamatan Tumbang Titi Ketapang berinisial Bas alias Pak Abu dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan pelecehan kepada keluarga sendiri yang berumur 14 tahun.

Peristiwa ini lantas dibantah oleh Bas dengan menjelaskan kejadianya bermula dari chatingan antara istrinya dengan terduga korban berinisial Melati yang menudingnya melakukan perbuatan tak senonoh pada salah satu hotel di Ketapang.

Bas bilang kejadian ini hanya bermula niat Melati hendak berhenti kerja dengan ngarang cerita terjadi pelecehan. 

Bantahan itu disampaikanya kepada Borneo Tribun pada Kamis 14 Maret 2024 melalui pesan tertulis. 

Diterangkan dia, Melati (nama samaran) sebenarnya bekerja di rumahnya untuk membantu segala urusan rumah tangga. 

Karena tak betah dan mau berhenti kerja, kemudian Melati mulai mengarang cerita kepada istrinya bahwa dirinya (Melati) dapat perlakuan tak senonoh darinya. 

"Ada percakapan WA antar istri saya dengan Melati pada tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 19.14 WIBA," kata Bas dalam pesan itu, Kamis (14/03/24).

Bas menjelaskan, kejadian bermula ketika Melati meminta ijin ke istri Bas lewat pesan tertulis atau WA untuk pergi ke rumah keluarga dengan alasan ambil barang.

Dalam percakapan tersebut, Istri Bas menyarankan agar perginya diantar oleh suaminya (kades) karena Melati tidak hapal kota Ketapang. 

Tetapi tanpa sepengetahuan, Melati sudah meninggalkan rumah memakai sepeda motor miliknya. 

Kemudian Melati dihubungi istri kades untuk menanyakan posisinya saat itu. Dan diketahui saat itu Melati sedang berada di rumah sakit. 

Percakapn WA selanjutnya dikatakan Bas adalah Melati mengatakan kepada istrinya bahwa dirinya sudah mendapat perlakuan tak patut dari dirinya saat dibawa pada sebuah penginapan (hotel).

Melati menuduh dirinya telah mencium, tetapi perbuatan selanjutnya dalam kamar penginapan tersebut terhenti karena saat itu telepon saya berbunyi.


"Semua tuduhan itu dikatakan Melati kepada istri saya lewat WA. Kepada istri saya Melati minta kejadian ini jangan disampaikan ke saya dulu. Dan istri saya minta kejadian itu dibuktikan kemudian ditunjukanlah seolah olah chat saya kepadanya," terang Bas.

Kejadian berikutnya adalah Melati menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya dan Melati dijemput untuk pulang ke Tumbang Titi.

Karena heboh, musyawarah keluarga dilakukan di tempat tokoh masyarakat desa setempat untuk saling menjelaskan persoalan sebenarnya. Tetapi saat musyawarah itu berlangsung, orang tua Melati tidak hadir dan lebih memilih jalur hukum

Namun demikian, dirinya berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar menjadi terang. 

"Dan saya tau peristiwa ini dilaporkan ke polisi oleh keluarga Melati. Saya masih berharap ini bisa diselesaikan jalur kekeluargaan," tandasnya.

Penulis: Muzahidin

Rabu, 13 Maret 2024

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri
Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Oknum kepala desa di kecamatan Tumbang Titi Ketapang berinisial Bas alias pak Abu diduga melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual pada seorang anak berusia 14 tahun korban tak lain masih keluarga sendiri. Modusnya dengan cara dirayu dan diberi hadiah handphone. 

Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polres Ketapang dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). 

Komisioner KPAD Ketapang Rini Pratiwi membenarkan pelaporan kasus tersebut. 

"Benar, karena korbanya dibawah umur, KPAD dampingi. Saat ini kasus itu sudah ditangani penyidik Polres Ketapang. Untuk kronologi kasusnya, silakan ditanyakan ke penyidik ya bang," ujar Rini Rabu (13/03/24). 

Berdasarkan keterangan keluarga korban bernama Der alias Sg serta berita acara dari kepolisian (BAK) yang diperoleh, kejadian berawal dari ajakan pelaku kepada korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) untuk membeli handphone.

Menurut Melati dikutip dari BAK itu, oknum kades itu dia sebut namanya dengan nama panggilan pak Abu. 

Pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekitar jam 19.30 malam, pelaku mengajak korban membeli HP pada salah satu toko di kota Ketapang sekalian menjemput istri dan anaknya yang saat itu sedang berada di mall Ketapang. 

Setelah HP  dibayar dan diberikan pelaku kepada korban, kemudian korban diajak berkeliling kota Ketapang menggunakan sepeda motor pelaku.

Saat berkeliling tersebut, pak Abu langsung membawa korban ke salah satu hotel dijalan MT Haryono.

Korban tak menaruh curiga sama sekali kepada pelaku karena saat itu pelaku mengatakan bahwa ini salah satu rumahnya.

Koban sadar ketika berada dalam salah satu kamar hotel tersebut. Saat dalam kamar korban dirayu dengan kata-kata tak pantas, dibuka jilbabnya dan dicium oleh pelaku.

Perbuatan pelaku terhenti ketika tiba-tiba handphone pelaku berbunyi panggilan masuk yang diketahui berasal dari istri pelaku. 

Melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, korban mengambil kunci sepeda motor dan kabur dari dalam kamar tersebut dan langsung menelpon seorang temanya sekaligus saksi kasus ini.

Karena ketakutan, korban meminta tolong dengan kelurganya bernama Der alias Sg. Dan kasus ini sedang dalam penyelidikan unit perlindungan anak dan peremouan Polres Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno