Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Maret 2024

Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Sekadau Buru Pengguna Knalpot Brong

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
SEKADAU – Polres Sekadau menggelar konferensi pers pada hari Rabu (27/3/2024) untuk mengumumkan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. 

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2024, Satlantas Polres Sekadau telah gencar melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot ilegal.

"Penindakan ini didasarkan pada Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar AKBP I Nyoman Sudama.

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Lebih lanjut, AKBP I Nyoman Sudama menyebutkan bahwa jumlah penindakan yang dilakukan berupa tilang sebanyak 25 kali dan teguran sebanyak 105 kali. 

Sebanyak 130 knalpot ilegal berhasil diamankan dalam operasi ini, yang berlangsung di beberapa area strategis seperti Jalan Merdeka Timur, Jalan Panglima Naga, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, dan Jalan Komplek Pemda. Sebelum melakukan penindakan, pihak kepolisian juga melaksanakan kegiatan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelajar.

Pihak Polres Sekadau juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, pemilik bengkel di Kabupaten Sekadau juga diminta untuk tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot ilegal.

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya. Kami berharap agar masyarakat tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua," tambah AKBP I Nyoman Sudama.

Penulis: Yakop

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
MELAWI – Ops Pekat Kapuas 2024 sudah memasuki hari ke 6, Polres Melawi terus gencar melakukan kegiatan Patroli dan penindakan terhadap pelaku pekat.  IPTU Bhakti Juni Ardhi, Selaku Kasatgas Tindak Operasi Pekat Kapuas 2024 memimpin personil melaksanakan penindakan terhadap pelaku penjual petasan yang tidak memiliki izin. Selasa (26/3).

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh. Penjualan petasan tanpa izin telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama menjelang perayaan yang memicu peningkatan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum. 

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
Dalam kegiatan operasi yang dipimpin oleh IPTU Bhakti Juni Ardhi yang didampingi oleh Kapolsek Nanga Pinoh Ipda Darmawan, S. E. berhasil menindak sejumlah pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bahaya dari penjualan petasan ilegal," ungkap IPTU Bhakti Juni Ardhi.

Selama operasi, beberapa pelaku penjual petasan tanpa izin dimintai keterangan dan surat pernyataan, sementara barang bukti berupa petasan disita untuk kepentingan penyelidikan. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan atau gangguan lainnya yang bisa merugikan masyarakat.

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
Polres Melawi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

IPTU Bhakti Juni Ardhi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan petasan tanpa izin dan kejahatan lainnya. 

Humas Res Melawi (Arb)

Selasa, 26 Maret 2024

Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan

Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan
Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan.
KETAPANG - Kabar terbaru datang dari orang tua Restu Pahreza (23 tahun) korban kekerasan diduga dianiaya oleh oknum polisi dari polsek Benua Kayong Ketapang hingga tewas pada 25 Januari 2024 lalu sudah menerima perdamaian dari keluarga personil polisi terduga pelaku.

Kedua belah pihak sepakat berdamai yang dibuat dalam surat per tanggal 24 Februari 2024. 

Marjuki, paman korban membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut sudah ditanda tangani antara mereka, walau proses damai, dirinya tidak dilibatkan.  

"Kalau berdamai iya betul, ada suratnya antara orang tua almarhum dengan perwakilan keluarga polisi. Hal-hal dibalik munculnya kesepakatan itu saya tidak tahu," kata Marjuki, Rabu (06/03/24).

Tetapi menurut dia, walaupun berdamai, dirinya masih berharap agar kasus ini tetap diproses sesuai hukum berlaku.

"Saya awam hukum tetapi ini saya harap tetap dapat diproses seuai aturanya. Ini soal nyawa, hidup mati, jangan kesan tebang pilih," harapnya. 

Sedangkan kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan kepada wartawan di Ketapang membenarkan damai tersebut. 

"Kebetulan saya yang menjadi mediator perdamaian tersebut, dihadiri Kapolsek dan kepala desa kelurahan Banjar dan ketua Rukun tetangga," kata Wawan, Selasa (26/03/24) di Ketapang. 

Walau begitu, Wawan bilang perdamaian ini tidak serta merta mencabut pengaduan dari keluarga korban sebelumnya ataupun menghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutan. 

"Kewenangannya di penyidik Polda Kalbar untuk memberikan tanggapan, termasuk hasil autopsi juga kewenangan memberikan tanggapannya ada di Polda," kata Wawan. 

Peristiwa meninggalnya almarhum Restu Fahreza diduga keluarga akibat dianiaya oleh polisi saat di diperiksa atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Kejadianya pada 25 Januari 2024.

Alamarhum sekitar jam 10 malam dijemput polisi tanpa diketahui orang tuanya  atas persoalan apa.

Orang tua almarhum tau Restu meminggal saat jasadnya diantar ke rumah duka di kelurahan Banjar. 

Keluarga curiga almarhum Restu meninggal tak wajar karena ditubuhnya banyak luka membiru dan luka mirip luka tembakan, luka itu kata keluarga adalah luka baru dan diduga sebagai penyebab meninggal dunia. 

Kasus inipun bergulir dengan pelaporan keluarga nomor LP/ B/21/II/2024/SPKt Polres Ketapang dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Akibatnya, lima orang polisi di periksa propam polda kalbar yakni kasat reskrim, kapolsek Benua Kasyong, kanit Reskrim polsek Benua Kayong dan dua polisi.

Polda Kalbar sudah membebas tugaskan lima polisi itu dengan penempatan ke bagian Yanma polda Kalbar untuk mempermudah pemeriksaan. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 25 Maret 2024

Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu
Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu.
PONTIANAK – Wakapolda Kalbar Pimpin  acara Jumpa Pers dengan awak media pada Kasus penangkapan Pengedar Narkoba   yang  dilakukan oleh Satgas Operasi Pekat Kapuas 2024 di  Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (25/03)

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K.,M.Si membenarkan bahwa adanya penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.

"Benar adanya Penangkapan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2024 dengan Tersangka berinisial ON , 36 tahun, yang berdomisili di   Kec. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak" Ujar Wakapolda Kalbar

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.

Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram.
Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 700.000.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut wakapolda juga menyampaikan langkah-langkah yang diambil oleh Pihak Kepolisian kepada tersangka.

" Dari hasil penangkapan tersebut kita melakukan upaya  tindak lanjut terhadap  tersangka dengan  melakukan tes urine,Memeriksa para saksi, Memeriksa tersangka, Menyita barang bukti, Menimbang barang bukti, Mengirim barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, Gelar perkara, Melakukan pemberkasan dan Melakukan penyidikan sampai tuntas" Jelas Wakapolda Kalbar

Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu. Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.

" Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan jumlah Barang bukri  kasus ini apabila dikonversikan  1(satu) gram sabu bisa  digunakan untuk 8 orang maka dengan pengungkapan kasus  ini  Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa," Tutup Wakapolda. 

Berdalih Buat Jaga Diri, Seorang Remaja Dipontianak Diamankan Polisi Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Berdalih Buat Jaga Diri, Seorang Remaja Dipontianak Diamankan Polisi Kedapatan Membawa Senjata Tajam
Berdalih Buat Jaga Diri, Seorang Remaja Dipontianak Diamankan Polisi Kedapatan Membawa Senjata Tajam.
PONTIANAK – Berdalih buat jaga diri seorang remaja diamankan Polisi membawa senjata tajam yang disimpan dibagian pinggang saat dirazia tim operasi Pekat Polresta Pontianak dilokasi penyeberangan sampan Jl. Sultan Muhammad Pontianak selatan,Minggu dinihari (24/3/2024).

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi, "Remaja YR (16) kami amankan saat kegiatan razia penyakit masyarakat dikawasan pasar tengah (24/4) dinihari tadi, dia kami lakukan penggeledahan dan kedapatan menyimpan senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm.Jelas Dumaria.

Setelah kami lakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan adalah residivis kasus penganiayaan,dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan Penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana di atur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1)."Ungkap Dumaria.

Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak

Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak
Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak.
PONTIANAK - Polresta Pontianak dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas menggelar operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama 14 hari mulai 21 maret hingga 4 April mendatang.

Operasi ini menyasar pada perjudian, prostitusi, premanisme, serta peredaran Narkoba dan miras Kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno saat memimpin tim operasi Pekat dikawasan pasar tengah Pontianak,minggu (24/3/2024) malam.

"Dari kegiatan operasi malam ini,dijelaskan Joko Sutriyatno berhasil mengamankan penjual miras jenis tuak dikawasan pasar tengah dengan pemilik barang bukti berinisial DEP (52) warga kecamatan Pontianak Kota dengan barang bukti 1 jerigen minuman jenis tuak, 4 Botol kecil minuman jenis tuak, dan 1 botol besar minuman jenis tuak yang sudah siap jual".Jelasnya.

"Dibulan Ramadhan ini kita akan terus tingkatkan Kegiatan operasi ini untuk menyisir tempat yang diduga sebagai tempat peredaran miras maupun lokasi yang dijadikan sebagai tempat memproduksi miras ilegal agar konsentrasi saat ibadah puasa berjalan dengan nyaman dan aman."Pungkasnya.

Minggu, 24 Maret 2024

Terjaring Operasi Pekat, Bandar Judi Kolo-Kolok di Mempawah Hulu Ditangkap Polisi

Terjaring Operasi Pekat, Bandar Judi Kolo-Kolok di Mempawah Hulu Ditangkap Polisi
Terjaring Operasi Pekat, Bandar Judi Kolo-Kolok di Mempawah Hulu Ditangkap Polisi.
LANDAK – Dalam Operasi Pekat Polsek Mempawah Hulu menjaring dua orang Bandar judi yakni satu pria dan satu wanita terduga tersangka bandar judi berinisial, EP(48) dan LM (57), yang ditangkap di kampung tempurung Dusun Simpang pandan Desa Tiang tanjung Kecamatan Mempawah Hulu di saat penangkapan tidak ada perlawanan, sehingga situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Sabtu 23/3/2024 malam .

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan informasi terkait dengan ada kegiatan perjudian. 

Dengan berbekal dari informasi tersebut anggota polsek mempawah hulu melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat terkait lokasi tempat perjudian, setelah di lakukan pengintaian akhirnya berhasil di amankan  2 ( Dua ) orang tersangka Perjudian beserta Barang bukti.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 (satu) Buah Lapak Judi jenis Kolok Kolok yang  bergambar ( Kepiting, Udang, Bulan, Tempayan, Bunga dan Ikan) , 1 ( satu ) buah ember warna hijau ( Alat Guncang Dadu ),  6 ( enam ) buah dadu besar jenis kolok kolok yang bergambar ( kepiting, udang, bulan, tempayan, bunga dan ikan) , 1 ( satu ) buah keranjang warna hijau,  serta Uang Tunai sebesar Rp. 5.348.000,- ( lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah )," ujar Kapolsek Mempawah Hulu, Iptu Suwandi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada warga masyarakat Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH berharap dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersinergi dan terus ikut memerangi segala jenis kriminal dengan melaporkan setiap adanya kegiatan kriminal di daerah sekitar tempat tinggalnya.

(Tino)

Jumat, 22 Maret 2024

Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang

Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang
Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka dengan inisial FK bersama barang bukti terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Agung, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, menyatakan dalam konferensi pers di Kejati Kalbar pada Kamis bahwa, "Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383."
Kegiatan siaran pers DJP Kalbar tentang tindak pidana perpajakan. (ANTARA/Fika)
Tersangka dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Perbuatan tersebut terjadi antara Januari sampai dengan Juli 2019, Desember 2019, dan Januari sampai dengan Mei 2020.

"Akibat tindakan tersebut diperkirakan kerugian pada pendapatan negara mencapai sekurang-kurangnya Rp1.064.449.383. FK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tambahnya.

Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah menyita aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yaitu mobil dump truk dan mobil truk tangki. 

Aset-aset tersebut disita untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh FK. Barang-barang yang disita kemudian diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.

Imam Arifin, Penjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, menambahkan bahwa dalam penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Kalbar bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dan mendapat dukungan dari Kejati Kalbar. Mereka selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

"Tentu dengan perihal ini harapan kami ada efek jerak bagi pelaku dan ke depan menjadi perhatian wajib pajak agar taat pada ketentuan yang berlaku," tutur Imam Arifin.

Sebelumnya, penyerahan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejari Ketapang telah dilakukan pada 5 Maret 2024. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kalbar pada 14 Desember 2023.

Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung

Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung
Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung.
KETAPANG - Tim Patroli Gabungan Skala Besar Polres Ketapang berhasil mengamankan 29 remaja yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran menggunakan perang sarung. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB di area parkiran Ruko Dealer Multi Motor, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain menahan para remaja, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam tawuran tersebut. Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya keamanan dan pencegahan kejahatan di wilayah tersebut.

"Tim patroli gabungan skala besar Polres Ketapang membubarkan dan mengamankan 29 remaja yang hendak melakukan tawuran perang sarung, selain itu petugas juga mengamankan 14 unit sepeda motor, 9 buah sarung yang diikat ujungnya serta sebuah senjata tajam," kata Tommy dalam keterangan persnya.

Tommy menambahkan bahwa kegiatan patroli rutin dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para remaja yang diamankan, sambil memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Hermansyah, seorang orang tua dari salah satu remaja yang diamankan, menyambut baik tindakan Polres Ketapang. Ia menyampaikan terima kasih atas upaya polisi dalam mencegah terjadinya tawuran yang dapat berujung pada kekerasan dan korban jiwa.

"Saya mewakili para orang tua yang hadir pada kesempatan ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Ketapang dan jajarannya, yang sudah peduli kepada anak-anak kami, untuk mencegah terjadinya aksi perang sarung ataupun tawuran. Sehingga tidak sampai menimbulkan korban akibat kejadian tersebut," ujarnya.

Kapolres Ketapang juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka, serta mengarahkan mereka untuk mengisi waktu Ramadan dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, sebagai upaya pencegahan terjadinya kegiatan yang merugikan tersebut.

Minggu, 17 Maret 2024

Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara

Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara
 target pembersihan lahan oleh PT. MP yang berpotensi alami deforestasi seluas 6.268 hektare berada di wilayah Desa Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. ANTARA/HO-Tampilan citra satelit dari Walhi Kalbar.
KAYONG UTARA - Sejumlah NGO yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat menuntut Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin PT Mayawana Persada yang beroperasi di Kabupaten Kayong Utara. Mereka menuduh perusahaan tersebut telah melakukan deforestasi yang menghabiskan hutan demi kepentingan hutan tanaman industri.

"Dalam hal ini, ekspansi perusahaan telah jauh melampaui batas dengan mengambil alih lahan hingga mencapai perbatasan wilayah Desa Paoh Concong di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam di Pontianak, Sabtu.

Adam menambahkan bahwa perusahaan ini memperoleh izin dengan luas 136.710 hektare melalui SK.732/Menhut-II/2010. Namun, pada tahun 2016, Kementerian LHK menemukan bahwa dari luas izin tersebut, hanya 88.100 hektare yang merupakan hutan. Sementara itu, 89.410 hektare lainnya adalah habitat orangutan, dan 83.060 hektare merupakan ekosistem gambut yang kaya akan karbon.

Dengan menggunakan pemantauan citra satelit, Adam menunjukkan bahwa PT Mayawana Persada telah memulai kegiatan penebangan hutan, terutama di area gambut lindung, dan memperluas ekspansinya ke arah barat daya.

"Jika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, kemungkinan besar terjadi peningkatan pembukaan hutan yang bisa mencapai 6.268 hektare. Ini terjadi pada saat pemerintah sedang berusaha keras untuk menekan tingkat deforestasi guna mengurangi dampak dari pemanasan global," paparnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa PT Mayawana Persada telah menebang sekitar 14 ribu hektare hutan antara Januari dan Agustus 2023. Pada Oktober 2023, mereka membuka tambahan hutan seluas 2.567 hektare. Sejak 2016, perusahaan ini telah menebang hutan seluas 35 ribu hektare.

Selain membuka lahan gambut lindung, perusahaan ini juga merusak habitat Orangutan dan hutan alami. Mereka bahkan membuka hutan hingga ke tepi sungai utama di kawasan konsesi mereka.

"Upaya pembukaan lahan gambut ini tidak mempedulikan peraturan yang menetapkan garis sempadan sungai serta prinsip pelestarian lingkungan," tegasnya.

"Mengkhawatirkan bahwa ekspansi perkebunan PT Mayawana Persada tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertanian tradisional. Potensi bencana seperti banjir juga meningkat akibat kerusakan yang ditimbulkan terhadap hutan alam dan ekosistem gambut," imbuhnya.

Adam menegaskan bahwa izin konsesi PT Mayawana Persada terletak dalam Kawasan Hidrologis Gambut Sungai Durian-Sungai Kualan, yang memiliki fungsi lindung dan budidaya gambut. Namun, pemantauan mereka menunjukkan pembukaan lahan gambut yang luas, yang akan berpotensi menyebabkan pelepasan emisi karbon yang besar.

Menambahkan perspektif, Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengungkapkan bahwa ekspansi perusahaan ini telah merusak hutan alam, lahan gambut, dan habitat orangutan. Dia menekankan bahwa aktivitas perkebunan harus dihentikan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bertanggung jawab atas deforestasi yang terjadi.

Ahmad Syukri dari Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR Borneo) menyoroti bahwa aktivitas PT Mayawana Persada telah mengganggu keseimbangan ekologis dan ketenangan masyarakat sekitar.

"Kami menekankan bahwa ekspansi perusahaan ini harus dihentikan, dan pemerintah harus bertindak tegas," ujar Ahmad.

Sementara itu, Tono dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar), menyatakan bahwa PT Mayawana Persada telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap komunitas Masyarakat Adat Dayak Kualan dan Dayak Simpang. Dia menuntut pencabutan izin perusahaan tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kehadiran PT Mayawana Persada menimbulkan keprihatinan serius atas dampak lingkungan dan sosialnya. Diperlukan tindakan segera dan tegas dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas yang merugikan ini demi menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat setempat," tegas Tono.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno