Berita Borneotribun.com: Kapuas Hulu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kapuas Hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapuas Hulu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Mei 2020

Desa Nanga Embaloh Transparan Penerima BLT Dana Desa


Fhoto : Pemasangan Pengumuman Penerima BLT Dana Desa Embaloh, Kapuas Hulu / Doc. Noto


BORNEOTRIBUN I KAPUAS HULU - Menjawab pertanyaan masyarakat tentang keterbukaan informasi publik terkait BLT Dana Desa, Pemerintah Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, tempelkan daftar penerima BLT DD di setiap papan informasi yang ada di wilayah Desa tersebut.

Kepala Desa Nanga Embaloh, Andi mengatakan anggaran yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2020 itu maksimal sebesar 30% dari Dana Desa Nanga Embaloh, yakni sebesar Rp. 1.099.370.000, dan diumumkan ke seluruh warga masyarakat.

“BLT ini nantinya akan diberikan secara simbolis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, di aula kantor desa Nanga Embaloh. Kemudian dilanjutkan dari rumah ke rumah kepada penerima BLT oleh Ketua RT dan Kepala Dusun bersama BPD Desa Nanga Embaloh dari masing-masing Dusun di Desa Nanga Embaloh ". Ujar Andi. Sabtu, 16/5/20.

Menurut Andi, pendataan calon penerima BLT tersebut dilakukan oleh ketua RT, Kadus, BPD dan Perangkat Desa yang dihadiri oleh Babinsa dan Babinkamtibmas mulai dari proses pra_musyawarah hingga validasi hingga final menetapkan sebanyak 168 Kepala Keluarga yang akan menerima BLT dengan menyerap anggaran sebanyak 27,5 %.

Terkait pencairan dana BLT tersebut, akan dicairkan jika tidak ada halangan, yakni pada Minggu kedua atau ketiga di Bulan Mei, Tahun 2020 ini.

"Insyaallah, jika tidak ada halangan, yakni pada Minggu kedua atau ketiga di Bulan Mei, Tahun 2020 akan dicairkan sembari menunggu Dana Desa masuk ke rekening Desa Nanga Embaloh ". Jelasnya. 

Penulis : Noto / Uncak.com
Editor    : Herman



Rabu, 25 Maret 2020

Nasir: Virus Corona Jangan dianggap sepeleh Dan Jangan Panik Berlebihan

Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir berkeliling Kota Putussibau menyampaikan imbauan waspasa COVID - 19 di wilayah Kapuad Hulu Kalimantan Barat. (Foto Antaranews Kalbar/Timotius)

BORNEO TRIBUN | KAPUAS HULU --- Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir bersama pejabat penting lainya di jajaran pemerintahan dan Forkompinda Kapuas Hulu Kalimantan Barat berkeliling kota putussibau dan sekitarnya menyampaikan sosialisasi waspada bahaya COVID - 19.

"Masyarakat mesti waspada virus Corona, tapi jangan panik berlebihan, terapkan pola hidup sehat," kata Nasir saat berkeliling di Putussibau dan sekitarnya, di Kapuad Hulu Kalimantan Barat, Selasa.

Disampaikam Nasir, virus Corona (COVID - 19) jangan dianggap sepeleh, oleh karena itu pemerintah sangat serius dalam penanganan dan antisipasi sebaran virus mematikan tersebut.

Menurut dia, beberapa kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah terutama agar masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, jangan nongkrong di warung kopi dan hindari kontak fisik dengan orang lain.

" Pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga termasuk sudah membentuk tim gugus tugas dalam rangka mengantisipasi sebaran virus Corona, tapi masyarakat juga harus bisa memahami dan mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan kita semua," jelas Nasir.

Dirinya menekankan agar masyarakat mengatur dan menerapkan hidup sehat, makan makanan bergizi, cuci tangan dengan sabun serta tidak berpergian keluar Kapuas Hulu apalagi ke luar negeri.

" Alhamdulillah untuk saat ini di Kapuad Hulu belum ada yang dinyatakan positif, tetapi kita perlu waspada, karena sebaran COVID - 19 itu begitu cepat," kata dia.

Selain itu, tim gugus tugas juga sudah berupaya hingga di kecamatan melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan secara langsung kepada masyarakat, termasuk juga penyemprotan di pusat - pusat keramaian.

"Setiap orang yang datang dari luar Kapuas Hulu tetap diperiksa suhu tubuh, itu kita terapkan di beberapa tempat strategis, di Bandara, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau dan tempat lainnya," ucap Nasir.

Ia berharap seluruh masyarakat Kapuas Hulu bersama - sama turut serta menjaga dan waspada dengan sebaran virus Corona, dengan meningkatkan kesadaran hidup sehat dan mentaati kebijakan pemerintah terkait antisipasi Corona.(Antara)

Senin, 16 Maret 2020

Tambang Emas Gunakan Alat Berat Di Tolak Warga Desa Nanga Mentebah

Kondisi lahan warga setelah dikerjakan alat berat untuk menambang emas di wilayah Desa Nanga Mentebah.

BORNEO TRIBUN | KAPUAS HULU --- Kegiatan kerja tambang emas atau PETI yang menggunakan alat berat (Excavator) di wilayah Desa Nanga Mentebah dinyatakan ditutup".

Demikian inti dari salah satu kalimat yang tertera pada surat keputusan bersama antara Pemerintah Desa Nanga Mentebah, BPD, Punggawa Kecamatan Mentebah, Ketua Adat Desa Nanga Mentebah, Tokoh Masyarakat dan warga masyarakat Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Surat keputusan bersama yang dibuat pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu tersebut juga sudah melalui kesepakatan bersama dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Dimana di dalamnya juga telah dibubuhi tanda tangan dari semua pihak yang hadir pada saat itu, termasuk Kepala Desa.

Namun, yang mengherankan, sekitar dua minggu setelah surat keputusan bersama tersebut disepakati, tepatnya pada Rabu, 12 Februari 2020, muncul kembali surat keputusan bersama, yang bertolak belakang dengan surat keputusan awal sehingga pihak desa dinilai tidak konsisten (plin-plan). Dimana menyatakan bahwa surat keputusan bersama sebelumnya yaitu pada 28 Januari lalu dinyatakan tidak berlaku lagi, yang intinya bahwa pihak desa berbalik, dari yang sebelumnya tidak mengizinkan menjadi mengizinkan alat berat untuk menambang emas di wilayah tersebut.

Terkait diizinkannya alat berat menambang emas di wilayah tersebut oleh pihak desa dan beberapa pihak terkait, berdasarkan surat keputusan kedua, dikaji dengan berbagai alasan dan ketentuan serta pertimbangan, diantaranya yakni pihak desa memandang bahwa aktivitas khususnya tambang emas merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat secara turun temurun.

Selain itu, pihak desa juga menyarankan kepada pemohon (pemilik tanah) agar mentaati ketentuan yang diatur, yakni menjaga azas pemanfaatan dan kelangsungan hidup masyarakat.

Tak hanya itu, ada pula salah satu poin menyebutkan bahwa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka akan menjadi resiko pribadi-pribadi pemohon. Dimana pemohon diminta tetap menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Pusat.

Sebagaimana diketahui, aktivitas tersebut memang bekerja di lahan (tanah) pribadi milik warga setempat. Namun, beberapa warga masyarakat setempat lainnya menilai bahwa akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencernaan terhadap air yang berada di sekitarnya sehingga terjadi pro - kontra bagi sebagian masyarakat setempat.
Satu unit alat berat (Excavator), yang bekerja tambang emas di wilayah Desa Nanga Mentebah.


Kepada media ini, mewakili warga masyarakat Desa Nanga Mentebah, mulai dari RT 01 hingga RT 07, Yusuf, warga setempat mengatakan, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khusus menggunakan alat berat tersebut dinilainya hanya segelintir masyarakat saja yang menikmati hasilnya. Sebaliknya, banyak masyarakat yang nantinya akan terkena dampak buruknya.

"Saya berharap kepada pihak terkait, untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas yang menggunakan alat berat tersebut selagi baru satu unit saja yang beraktifitas sebelum mengakibatkan dampak lingkungan yang terlalu parah," ujarnya kepada media ini, beberapa hari lalu di Putussibau.

Ditegaskan Yusuf, inti dari yang diinginkan oleh sejumlah masyarakat yaitu agar alat berat tersebut dikembalikan karena dinilai akan berefek buruk bagi kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran terhadap air sungai Mentebah.

Yusuf mengatakan, dalam aktivitas tersebut, hutan desa atau hutan  masyarakat, sudah ada yang terjarah. Bahkan, mereka ngotot untuk bekerja menggali emas menggunakan alat berat, karena mereka menilai berdasarkan tanah atau hak milik pribadi namun nampaknya bukan hanya itu saja melainkan yang ditargetkan adalah lahan atau hutan milik desa (masyarakat).

"Itu yang kami sangat tidak setuju karena imbas kedepannya bukan hanya mereka yang bekerja di situ melainkan akan berimbas kepada semua masyarakat desa Nanga Mentebah. Bahkan hutan yang dulunya milik desa (masyarakat), namun semenjak adanya alat berat beroperasi di situ, sudah banyak masyarakat yang mengkapling (mengaku) atau mengelola hutan tersebut untuk dijadikan hak milik pribadi," papar Yusuf.

Sementara lanjut Yusuf, hutan yang diakui tersebut sebenarnya adalah merupakan hak milik masyarakat desa Nanga Mentebah namun masyarakat desa tetangga nampaknya lebih berkuasa daripada masyarakat desa Nanga Mentebah.

"Dimohon kepada Polsek Mentebah, Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar serta pihak terkait lainnya agar segera menghentikan kegiatan alat berat yang berkerja menggali emas di desa Nanga Mentebah ini," pinta Yusuf.

Pada kesempatan yang sama, Ayub, yang juga warga Desa Nanga Mentebah, menyatakan hal senada. Dimana ia juga menilai bahwa aktivitas tersebut akan sangat merugikan masyarakat banyak, namun yang diuntungkan hanya segelintir orang saja.

"Apa keuntungan yang masyarakat setempat dapat dari pertambangan yang menggunakan alat berat tersebut? Karena itu kan lahan pribadi. Tentunya yang untung hanya pemilik lahan dan pemilik alat, serta oknum-oknum yang diduga mengizinkan aktivitas tersebut. Sementara masyarakat hanya mendapat dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran air," ungkap Ayub.

Ayub memohon kepada pihak desa agar bertindak tegas dan memastikan, yang mana tanah (lahan) pribadi dan yang mana hutan desa.

"Pihak desa jangan hanya menancapkan plang himbawan larangan saja. Tolong tegaskan masalah hutan desa yang baru dikelola, diakui dan dimiliki oleh masyarakat beberapa hari lalu semenjak beroperasinya alat berat tersebut," tegas Ayub.

Selaku masyarakat setempat dan pribadi, Ayub tidak mengakui atau memiliki tanah di wilayah hutan tersebut.

"Karena saya tahu bahwa itu adalah hak wilayah desa Nanga Mentebah, yang berarti juga itu adalah hak masyarakat ramai dan bukan hak milik pribadi nenek moyang saya, sehingga dimohon kepada pihak desa, agar menarik kembali hutan (hak milik desa) yang sudah dimiliki secara perorangan tersebut meskipun mereka itu merupakan masyarakat desa Mentebah, atau pun masyarakat desa lain terkecuali itu benar-benar yang telah dikelola beberapa tahun lalu," ungkap Ayub.

Berdasarkan data yang diterima uncak.com, penolakan tersebut dilampirkan dalam surat pernyataan sikap oleh warga masyarakat setempat, mulai dari RT 01 hingga RT 07. Dimana masing-masing RT diwakili 6 (enam) orang Tokoh Masyarakat.

Terkait pihak desa yang dinilai tidak konsisten terhadap perubahan atas surat keputusan bersama sebelumnya, media ini sudah melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Nanga Mentebah melalui pesan WhatsApp pada Minggu (15/3) pukul 16.30 WIB, dimana pesan tersebut sudah dilihat (dibaca).

Konfirmasi terhadap kepala Desa tersebut dilakukan untuk kepentingan klarifikasi atas yang disampaikan warganya kepada media ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nanga Mentebah belum memberikan jawaban. [Noto]

Sumber: Uncak.com

Katanya Ikan Jelmaan, Warga Kapuas Hulu Heboh Dapat Ikan Besar

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Brigadir Jimi Sudiro. [foto: noto].


BORNEO TRIBUN | KAPUAS HULU -- Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Brigadir Jimi Sudiro disibukkan dengan geger dan hebohnya warga Desa Nanga Semangut dan sekitarnya terkait dengan banyaknya ikan tapah super besar yang ditemukan warga di Sungai Rasau Desa Nanga Semangut Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten  Kapuas Hulu, Kalbar, bebarapa tahun yang lalu.

"Sebelumnya tidak pernah ada sejarah di Sungai tersebut terdapat ikan tapah dengan ukuran super besar hingga berbobot diatas 50 kilogram, apalagi dalam jumlah yang banyak",  ungkap Brigadir Jimi, Minggu 17 September 2017 tahun yang lalu.

Dengan adanya fenomena banyaknya ikan Tapah yang ditemukan di Sungai tersebut lanjut Jimi, beragam pula isu yang berkembang di masyarakat sekitar. "Pada saat itu pulalah saya menjelaskan kepada seluruh warga yang digegerkan dan dihebohkan dengan fenomena ini," jelasnya.

Adapun isu yang berkembang di masyarakat sekitar terkait banyaknya ikan tapah yang muncul di sungai rasau tersebut diantaranya yakni ada yang mengatakan bahwa ikan tapah tersebut adalah ikan jadi-jadian atau ikan jelmaan.

"Padahal bukan ikan jadi-jadian ataupun ikan jelmaan, melainkan ikan tersebut adalah ikan yang layak dikonsumsi, sebab rezeki dari Allah. Dimana sebelumnya ikan itu sudah dikonsumsi oleh  warga lainnya yang pernah mendapat ikan tapah tersebut beberapa hari lalu", terang Jimi.

Menurut Brigadir Jimi, bahwa fenomena banyaknya ikan tapah di sungai rasau ini kemungkinan besar disebabkan sering terjadi pasang besar, sehingga ikan tapah yang sembunyi didalam lubuk-lubuk dan danau-danau terseret oleh arus deras, sehingga keruhnya air akibat banjir mempengaruhi ikan tersebut terbawa arus.

"Dengan adanya fenomena seperti ini, banyak warga yang bersyukur, sebab ini merupakan rejeki dari Allah yang diturunkan untuk warga sekitar, karena dari hasil tangkapan ikan ini, maka sebagian akan dijual oleh beberapa warga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, dimana saat ini untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja sangat sulit. Ikan tapah yang didapat oleh warga ini lebih kurang satu ton", pungkasnya.(nt)

Inilah 6 Poin Waspada Virus Corona, Diantaranya PORSENI Kapuas Hulu Di Tunda

Ilustrasi foto. Sejumlah pelajar MTsN Model Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat memakai masker setelah mendapatkan pembagian dari petugas kesehatan dari Puskesmas Johan Pahlawan. Pemkab Aceh Barat sejak Senin (16/3/2020) resmi memberlakulan libur sekolah dari jenjang TK hingga SMA/SMK sederajat untuk mencegah virus corona (COVID-19). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


BORNE0 TRIBUN | KAPUAS HULU -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu meliburkan sekolah yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, terkait mengantisipasi dan waspada terhadap penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19), mengingat kondisi Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat merupakan wilayah perbatasan yang memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia – Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Petrus Kusnadi melalui surat pemberitahuan resmi.

Dalam surat pemberitahuan nomor 421/299/DPK/SET/C itu, khususnya untuk tingkat PAUD/TK/SD/MI dan SMP/MTs, terdapat 6 (enam) poin yang disebutkan yaitu:

Untuk poin pertama yakni: Para Kepala Satuan Pendidikan PAUD/SD/ MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan pembinanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu agar menginstruksikan peserta didiknya untuk belajar di rumahnya masing-masing terhitung mulai tanggal 16 Maret hingga 29 Maret 2020, khusus kelas 9 SMP/MTs tetap melakukan kegiatan sesuai jadwal Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Poin kedua: Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Satuan Pendidikan (USP) mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

Poin ketiga: Para Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberi tugas/pembelajaran kepada peserta didik agar belajar di rumah.

Poin keempat: Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di sekolah sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Poin kelima: Kepala Satuan Pendidikan beserta Guru agar terus memoniitor perkembangan peserta didik melalui orang tua selama belajar dirumah dan memastikan siswa untuk tidak keluar rumah apabila tidak penting.

Poin keenam: Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) SD dan SMP tingkat Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020, yang akan dilaksanakan dari tanggal 23 sampai dengan 28 Maret 2020 ditunda pelaksanaanya sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Enam poin di atas itu juga berdasarkan surat Gubernur Kalbar Nomor 800/0828/Kesra - B Tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus Corona di Kalbar," ujar Petrus Kusnadi, Senin (16/3).

Rabu, 11 Maret 2020

Dua Peladang Di Kapuas Hulu Divonis 5 Bulan Penjara

Kantor Pengadilan Putussibau, Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Foto: pn-putussibau.go.id

BORNEOTRIBUN.COM, KAPUAS HULU - Dua orang warga perbatasan Indonesia-Malaysia tersandung kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dinyatakan divonis 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Putussibau pada minggu lalu.

Sebelumnya, kedua warga tersebut adalah peladang (petani) membakar lahan melebih aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, namun kedua peladang tersebut langsung diamankan pihak jajaran Kepolisian Resor setempat, pada Senin (12/8/2019) lalu.

Dimana, beberapa Minggu lalu, Pengadilan Negeri Putussibau telah menjatuhkan vonis selama 5 (lima) bulan kurungan penjara terhadap dua orang peladang tersebut.

"Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, sehingga menyebabkan bahaya terhadap umum," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Sekar menjelaskan, kedua terdakwa itu, yakni Petrus Ujai dan Sulang.

"Keduanya divonis lima bulan pidana penjara pada sidang putusan terhadap perkara yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2020 lalu," terang Sekar.

Lebih lanjut Sekar mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dikurangi.

Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Putussibau.

"Sejak dari awal sidang, telah ditanyakan kepada para terdakwa apakah saat menghadap sidang tersebut sendiri atau akan didampingi oleh penasihat hukum,
Namun kedua terdakwa menyatakan untuk menghadap sendiri dalam persidangan," ungkap Sekar.

(yk/ant/nt)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno