Berita Borneotribun.com: Kejari Sekadau Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kejari Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari Sekadau. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Januari 2024

Peduli Korban Banjir, Kejari Sekadau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Salurkan Bantuan

Peduli Korban Banjir, Kejari Sekadau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Salurkan Bantuan
Peduli Korban Banjir, Kejari Sekadau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Salurkan Bantuan.
SEKADAU - Kejaksaan Negeri Sekadau bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Sekadau salurkan bantuan kepada warga yang terdampak banjir di Kabupaten Sekadau.

Diwawancara media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, Bakti Sosial ini merupakan bentuk kepedulian dari Kejaksaan Negeri Sekadau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini terhadap warga yang terdampak banjir.

Peduli Korban Banjir, Kejari Sekadau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Salurkan Bantuan
Peduli Korban Banjir, Kejari Sekadau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Salurkan Bantuan.
"Ada sekitar 50 lebih paket sembako yang disalurkan pada hari ini," Ujar Kejari, Kamis (25/1/2024).

"Bantuan paket Sembako tersebut diserahkan kepada warga seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau selain itu disalurkan juga kepada pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau yang terdampak banjir," jelasnya. 

Adyantana Meru Herlambang juga berharap agar bantuan yang disalurkan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. 

Peduli Korban Banjir, Kejari Sekadau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Salurkan Bantuan
Peduli Korban Banjir, Kejari Sekadau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Salurkan Bantuan.
"Jangan dilihat dari besar kecilnya, namun niat kami tulus untuk membantu. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban ekonomi warga yang terdampak banjir dan semoga musibah banjir ini segera berakhir agar perekonomian kita bisa pulih kembali," Tukasnya. (Ms)

Selasa, 14 November 2023

Pererat Sinergitas, Kapolres AKBP Suyono Silaturahmi dengan Kajari Sekadau

Foto : Pererat Sinergitas, Kapolres AKBP Suyono Silaturahmi dengan Kajari Sekadau.
SEKADAU – Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, didampingi Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono, Kasat Resnarkoba IPTU Robianto, dan Kasat Lantas IPTU Pandi, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Selasa (14/11/2023).

Kedatangan Kapolres Sekadau beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, dan para Kasi dan staf Kejaksaan Negeri Sekadau.

Pertemuan Kapolres Sekadau ke Kejaksaan Negeri Sekadau ini merupakan pertama kali setelah Adyantana Meru Herlambang resmi menjabat sebagai Kajari di Kabupaten Sekadau. Pertemuan antara kedua pemimpin institusi penegak hukum di Kabupaten Sekadau ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat sinergi antara Polres Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sekadau.

"Silaturahmi ini selain untuk perkenalan juga sebagai wujud sinergitas dalam mewujudkan Kamtibmas dan saling mempererat kinerja sebagai aparat penegak hukum, antara lain penanganan berkas perkara dan agenda giat lainnya serta mensukseskan Pemilu 2024 yang aman dan kondusif," ucap Kapolres Sekadau AKBP Suyono.

Suasana kunjungan kerja ini tampak berjalan akrab, diselingi canda, humor dan kekeluargaan. Sementara itu Kajari Sekadau menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolres Sekadau. Ia berharap ini bisa mempererat silaturrahmi serta sinergitas antara Polres Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau.

"Semoga sinergitas kedua institusi penegak hukum tetap terjaga, sehingga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sekadau tetap aman dan kondusif terutama selama tahapan Pemilu 2024," ucap Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang.

Jumat, 10 November 2023

Kunjungan PWI Disambut Positif oleh Kejari Sekadau, Herlambang

Kunjungan PWI Disambut Positif oleh Kejari Sekadau, Herlambang.
SEKADAU - Adyantana Meru Herlambang telah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau menggantikan Zein Yusri Munggaran yang telah dipindahkan ke Magelang. Herlambang, yang sebelumnya bertugas di Kejati Banten, kini menapaki tugas barunya di wilayah Kalimantan untuk pertama kalinya.

Kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sekadau direspon positif oleh Herlambang, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Sekadau, John Christian Lumban Gaol. Dalam pertemuan tersebut, Herlambang menyampaikan kesan pertamanya bekerja di Sekadau.

"Dengan senang hati saya sambut tugas baru ini. Saya merasakan kedamaian dan sambutan hangat dari masyarakat di sini," ungkap Herlambang.

Sementara berbicara mengenai agenda kerjanya di Kabupaten Sekadau, Herlambang menyatakan harapannya untuk dapat berkontribusi secara positif dalam kemajuan daerah tersebut.

"Saya berharap dapat berperan aktif dalam memajukan Sekadau, terutama dalam pembangunan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jika ada kepastian hukum, UMKM dapat berkembang, dan kami akan meningkatkan pengawasan serta menangani kasus dengan lebih baik," tambahnya.

Herlambang juga menyoroti peran penting media dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat. "Peran media sangat krusial, kami mendukung pemberitaan yang jujur dan mendukung transparansi informasi. Kami berharap media dapat menyajikan berita tanpa hoaks," ujarnya.

Dengan harapan untuk memberikan kontribusi yang positif bagi Kabupaten Sekadau, Herlambang menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak demi kemajuan wilayahnya.

"Insyaallah, saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk berkontribusi dalam kemajuan Sekadau. Kerja sama dari semua pihak, termasuk media, akan menjadi kunci bagi perubahan positif bagi daerah ini," pungkasnya.
 

Jumat, 03 November 2023

Pemda Sekadau Sambut Kepala Kejaksaan Negeri yang Baru

Pemda Sekadau Sambut Kepala Kejaksaan Negeri yang Baru.
SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau telah menggelar upacara penyambutan dan perkenalan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau yang baru, Adyantana Meru Herlambang.

Acara tersebut berlangsung di Aula Serbaguna lantai 2 kantor Bupati Sekadau pada hari Jumat (3/11/2023).

Dalam sambutannya, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan rasa gembiranya atas amanah yang diberikan kepadanya untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau. 

Namun, ia juga menyadari bahwa tanggung jawab besar menanti di masa mendatang. 

"Saya tentunya gembira bisa menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, namun dibalik itu semua ada tanggung jawab besar yang akan saya jalani," kata Adyantana Meru Herlambang. 

Ia berharap mendapat dukungan dari semua pihak dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau serta bersinergi mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.

Bupati Sekadau, Aron, juga turut memberikan ucapan selamat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau yang baru. 

Aron mengatakan, "Selamat bertugas di Kabupaten Sekadau, selamat mengemban tugas sebagai Kejaksaan Negeri Sekadau, dan semoga kedepannya bisa bersinergi dengan baik." 

Ia berharap kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri dapat membantu memajukan Kabupaten Sekadau sesuai dengan visi dan misi Sekadau Maju, Sejahtera, dan Bermartabat.

Dengan penyambutan yang hangat ini, diharapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau yang baru akan dapat berperan aktif dalam mendukung peradilan yang adil dan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sekadau. (**)

Selasa, 24 Oktober 2023

Bupati Aron Hadir Acara Perpisahan Kajari Sekadau

Bupati Aron Hadir Acara Perpisahan Kajari Sekadau.
SEKADAU - Acara perpisahan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran, berlangsung meriah di Ruang Serbaguna lt. II kantor Bupati Sekadau pada hari Selasa.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, Wakil Bupati Subandrio, serta sejumlah tokoh dan pejabat penting lainnya.

Zein Yusri Munggaran akan meninggalkan tugasnya di Kejari Sekadau untuk pindah dan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Acara perpisahan ini juga menjadi momen untuk melihat video kenangan dari perjalanan Zein Yusri Munggaran selama di Sekadau, yang selalu mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Tokoh masyarakat Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), menghadiri acara perpisahan ini dan menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik selama ini. 

Ia menyebut bahwa Zein Yusri Munggaran telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, meskipun mungkin ada beberapa yang tidak selalu puas.

Jeffray berharap bahwa Zein Yusri Munggaran akan meraih kesuksesan di tempat barunya dan mengucapkan selamat serta selamat jalan. 

Zein Yusri sendiri mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang baik selama bertugas di Sekadau dan berbagi pengalaman dalam menyelesaikan berbagai masalah.

Bupati Sekadau, Aron, menekankan pentingnya kepemimpinan Zein Yusri Munggaran dalam membantu pembangunan Kabupaten Sekadau. 

Ia mengakui bahwa tidak semua hal harus serius dan kadang-kadang humor juga diperlukan. Semua yang telah dilakukan selama ini, termasuk kerja sama dengan pemerintah, adalah untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sekadau.

Aron berharap bahwa kontribusi Zein Yusri Munggaran akan dikenang oleh masyarakat Sekadau, dan dia mengucapkan selamat serta sukses dalam tugas barunya. (**)

Selasa, 17 Oktober 2023

Kejari Sekadau Hentikan Penanganan Kasus Dana Hibah KONI

Kejari Sekadau Hentikan Penanganan Kasus Dana Hibah KONI
Gambar ilustrasi. Kejari Sekadau Hentikan Penanganan Kasus Dana Hibah KONI.
SEKADAU – Penanganan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2016-2018 dengan nomor PRINT – 05/O.1 20/fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sekadau. 

Menanggapi hal ini, A. Rusmin Nuryadin, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau, mengatakan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk taat hukum, seraya menekankan bahwa mereka telah menyampaikan keterangan dan bukti yang diperlukan kepada pihak kejaksaan.

Sementara, dalam keterangan pers pada Selasa (17/10/2023), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sekadau, Irawan Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait Dana Hibah KONI tahun 2016-2018. 

Wawan menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan cukup alat bukti dalam penanganan kasus dana hibah KONI periode 2016-2018 pada tahun 2022 lalu. 

"Jika ditemukan bukti yang cukup, akan dilanjutkan. Namun, sementara ini, penanganan dihentikan karena kami belum menemukan bukti yang cukup," ungkap Wawan.

Kamis, 07 September 2023

Kejari Sekadau dan Perumda Sirin Meragun Sepakat Kerjasama Hukum

Kejari Sekadau dan Perumda Sirin Meragun Sepakat Kerjasama Hukum.
SEKADAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, melaksanakan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sirin Meragun Kabupaten Sekadau dengan Kejaksaan Negeri Sekadau tentang Fasilitasi Hukum Bidang Perdata dan tata usaha Negara, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau. Rabu (6/9/2023).

Diwawancara usai penandatanganan, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zhein Yusri Munggaran mengatakan, kesepakatan kerjasama ini merupakan kesepakatan yang kedua kalinya yang artinya perpanjangan dari sebelumnya.

"Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kordinasi dan kemitraan antara PDAM dan Kejari Sekadau, dalam hal pendamping hukum terkait tagihan yang manggkrak," kata Zhein Yusri Munggaran. 

"Saya berharap dalam MoU ini ada peningkatan, bukan hanya pendampingan hukum saja, akan tetapi bisa dilaksanakan juga kegiatan seperti penyuluhan hukum dan sebagainya agar PDAM ini juga dapat bekerja sesuai aturan" tambahnya. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Perumda Sirin Meragun yang telah mempercayai kami selaku Kejaksaan Negara untuk melakukan pendampingan terhadap hal-hal yang menyangkut perdata dan tata usaha Negara," ucapnya. 

Pada kesempatan itu juga, Kepala Perumda Sirin Meragun, Yok Kelak mengatakan bahawa MoU ini sangat berguna untuk menjaga konektifitas. 

"Sebagai pelayan masyarakat tentu banyak hal-hal dibidang hukum yang kami tidak mengerti oleh karena itu kerjasama dengan pihak Kejari sangatlah Penting," ujarnya. 

"Intinya kerjasama ini sangat berguna untuk kami kedepannya agar dapat menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai langkah antisipasi kami dalam pelayanan," ungkapnya. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sekadau yang dimana selama proses MoU ini kerjasama berjalan dengan baik dan kami juga berharap kedepannya MoU bisa terus dilanjutkan," tutupnya.

(Tim/Yk/Hr)

Kamis, 31 Agustus 2023

Antisipasi Tipikor APBDes, Kejari Sosialisasikan Pendampingan Hukum Ke Desa

Kejari sekadau sosialisasi fungsi pendampingan hukum di Desa Tanjung, Sekadau Hilir.
SEKADAU - Kejaksaan Negeri Sekadau sosialisasikan fungsi pendampingan hukum sebagai upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes di Kantor Desa Tanjung, Sekadau Hilir, Kalbar, Kamis (31/8/2023).

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau melalui Kasi Datun Kejari Sekadau, Suryadi mengatakan kegiatan dilaksanakan sebagaimana permohonan dari Desa Tanjung dalam hal untuk dilakukan pendampingan hukum.

Suryadi berharap dengan adanya pendampingan hukum di Desa Tanjung agar kedepannya sebagai tindakan preventif bagi aparatur desa pada umumnya dan Kades khususnya dalam pengelolaan APBDes Desa Tanjung tahun 2023 sehingga dapat meminimalisir resiko hukum pada aparatur desa.

Selain Desa Tanjung, kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan juga didesa-desa lainnya.

"Senin (4/9/23) di desa mungguk dan Bokak sebumbun. Setelahnya dilanjutkan didesa-desa lainnya," Ujar Suryadi.

Kepada masyarakat, Suryadi berharap masyarakat turut andil dalam memantau jalannya pengelolaan APBDes.

"Kita harapkan APBDes dapat bermanfaat bagi kegiatan pembangunan di desa dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat didesa tanjung ini pada khususnya," Harapnya.

Sementara, Kepala Desa Tanjung, Syamsudin mengapresiasi upaya Kejari Sekadau demi mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sekadau. 

Upaya tersebut diwujudkan dengan kegiatan sosialisasi pendampingan hukum dan diskusi bersama perangkat Desa Tanjung yang digelar di ruang pertemuan Kantor Desa Tanjung. 

Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sekadau itu bermanfaat, khususnya bagi jajaran perangkat desa di Kabupaten Sekadau.

"Jadi kami sangat mendukung dan berterimakasih sekali dengan ada kegiatan ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini ke depan kami lebih memahami aturan-aturan hukum dalam penggunaan APBDes" ujar Kades Tanjung kepada Wartawan.

(Tim/Yk/Hr)

Kamis, 24 Februari 2022

Berantas Mafia Tanah, Kejari Sekadau Bentuk Tim

Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH.
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Berdasarkan peraturan Surat Edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, Kejari Sekadau telah membuat surat keputusan pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah di Lingkungan Kabupaten Sekadau.


Hal tersebut dikatakan Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. usai kegiatan Sosialisasi Kejari Sekadau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Camat, Notaris dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sekadau tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022) kemarin.


"Sosialisasi ini upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menjamin kepastian hukum peningkatan ekonomi dan pengembangan investasi daerah setempat," kata Yusri.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022).


Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran telah membuat surat keputusan pembentukan tim pemberantasan mafia tanah di lingkungan Kabupaten Sekadau. Didalamnya melibatkan bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, dan bidang perdata dan tata usaha negara.


"Tentunya mafia tanah ini sangat meresahkan, bisa menimbulkan konflik sosial sehingga harus dilakukan upaya preventif maupun represif, kemudian dibentuklah tim pemberantasan mafia tanah," ungkap Yusri.


Yusri menjelaskan, bahwa Tim pemberantasan mafia tanah yang dibentuk oleh Jaksa Agung, kemudian di legasikan kepada Kejari dan Kejati. Dalam Pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:


Dapat berkoordinasi dan bekerja dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan pelaksanaan tugas;


Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah;  untuk Hotline Kejari Sekadau bisa hubungi 08125056550, dan Hotline Kejaksaan Agung bisa hubungi 081914150227.


Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas.


"Mudah-mudahan dengan adanya tim pemberantasan mafia tanah, tidak ada lagi oknum-oknum melakukan mafia tanah, seperti tindak pidana suap-menyuap dan pungli," tegasnya.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022).


Menurut Yusri, adanya mafia tanah karena dalam pengurusan sertifikat tanah ternyata ada biaya. Selain itu, kata Yusri, ada juga kasus seperti kerjasama antar oknum BPN, Oknum Camat, Oknum Kepala Desa sehingga untuk mempermudahkan pengurusan sertifikat tanah harus pakai uang, sehingga ada tindakan pidana suap-menyuap dan pungli. "Ini yang perlu kita berantas," tegas Zein Yusri Munggaran.


"Kepada masyarakat Sekadau yang belum memiiki sertifikat tanah jika mengajukan sesuatu sesuai dengan aturan dan datanglah ke BPN, jangan titip menitip. misalnya, melalui kepala desa harus dikawal, melalui camat dikawal, melalui notaris dikawal sampai ke BPN. Jadi jangan membiarkan begitu saja akhirnya kita tidak tahu apa-apa sehingga ada uangnya, semacam kalau tidak pakai uang tidak lancar, maka kita harus mengawal dari bawah sampai diterbitkan oleh BPN," pesan Yusri.


Selain itu juga, Yusri menghimbau kepada jajaran lembaga berkaitan dengan masalah tanah, seperti BPN, Camat, Kepala Desa, Notaris atau PPAT supaya bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum, sehingga dalam hal penyelesaian masalah tanah masyarakat terbantu dan menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Sekadau.


Reporter: Yakop

Kejari Sekadau Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH.
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Berdasarkan peraturan Surat Edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, Kejari Sekadau telah membuat surat keputusan pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah di Lingkungan Kabupaten Sekadau.


Hal tersebut dikatakan Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. usai kegiatan Sosialisasi Kejari Sekadau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Camat, Notaris dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sekadau tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022) kemarin.


"Sosialisasi ini upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menjamin kepastian hukum peningkatan ekonomi dan pengembangan investasi daerah setempat," kata Yusri.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022).


Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran telah membuat surat keputusan pembentukan tim pemberantasan mafia tanah di lingkungan Kabupaten Sekadau. Didalamnya melibatkan bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, dan bidang perdata dan tata usaha negara.


"Tentunya mafia tanah ini sangat meresahkan, bisa menimbulkan konflik sosial sehingga harus dilakukan upaya preventif maupun represif, kemudian dibentuklah tim pemberantasan mafia tanah," ungkap Yusri.


Yusri menjelaskan, bahwa Tim pemberantasan mafia tanah yang dibentuk oleh Jaksa Agung, kemudian di legasikan kepada Kejari dan Kejati. Dalam Pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:


Dapat berkoordinasi dan bekerja dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan pelaksanaan tugas;


Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah;  untuk Hotline Kejari Sekadau bisa hubungi 08125056550, dan Hotline Kejaksaan Agung bisa hubungi 081914150227.


Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas.


"Mudah-mudahan dengan adanya tim pemberantasan mafia tanah, tidak ada lagi oknum-oknum melakukan mafia tanah, seperti tindak pidana suap-menyuap dan pungli," tegasnya.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022).


Menurut Yusri, adanya mafia tanah karena dalam pengurusan sertifikat tanah ternyata ada biaya. Selain itu, kata Yusri, ada juga kasus seperti kerjasama antar oknum BPN, Oknum Camat, Oknum Kepala Desa sehingga untuk mempermudahkan pengurusan sertifikat tanah harus pakai uang, sehingga ada tindakan pidana suap-menyuap dan pungli. "Ini yang perlu kita berantas," tegas Zein Yusri Munggaran.


"Kepada masyarakat Sekadau yang belum memiiki sertifikat tanah jika mengajukan sesuatu sesuai dengan aturan dan datanglah ke BPN, jangan titip menitip. misalnya, melalui kepala desa harus dikawal, melalui camat dikawal, melalui notaris dikawal sampai ke BPN. Jadi jangan membiarkan begitu saja akhirnya kita tidak tahu apa-apa sehingga ada uangnya, semacam kalau tidak pakai uang tidak lancar, maka kita harus mengawal dari bawah sampai diterbitkan oleh BPN," pesan Yusri.


Selain itu juga, Yusri menghimbau kepada jajaran lembaga berkaitan dengan masalah tanah, seperti BPN, Camat, Kepala Desa, Notaris atau PPAT supaya bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum, sehingga dalam hal penyelesaian masalah tanah masyarakat terbantu dan menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Sekadau.


Reporter: Yakop

Rabu, 09 Februari 2022

Pihak Keluarga Mantan Kades Menua Prama Minta Transparansi Data Kerugian Negara Mencapai Rp750 Juta

Pihak Keluarga Mantan Kades Menua Prama Minta Transparansi Data Kerugian Negara Mencapai Rp750 Juta
Halamn depan Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sekadau menjemput sekaligus menahan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (57) yang diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 berjumlah sekitar 750 Jutaan lebih.


Pasang Haryanto salah seorang perwakilan pihak keluarga LS, Dia mempertanyakan tentang besarnya kerugian keuangan negara dan seperti apa dalam perhitungan maupun perinciannya atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dituduhkan kepada LS.


Haryanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya ada memegang data investigasi dari Inspektorat, dalam data tersebut bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada LS hanya sebesar Rp31.511.000.


"Kami juga minta transparansi terkait data dari pihak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus tersebut, kalau memang kerugian negara sekitar sebesar 750 Juta rupiah," pinta Haryanto.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.


Menanggapi hal tersebut, Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022) mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.


Bahwa Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.


Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.


Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh.


Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.


Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.


Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.


Selain itu, Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.


"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.


Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange).


Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.


"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.


Reporter: Yakop

Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama Dijemput Kejari Sekadau

Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau.
Foto Ilustrasi. Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Mantan Kepala Desa Menua Prama periode 2016/2020 berinisial LS (57th) diduga merugikan keuangan negara sekitar sebesar 750 jutaan lebih.


Hal tersebut diungkapkan Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022).


Yuri mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.


Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.


Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.


Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi ini penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh. 


Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.


Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.


Selain itu, Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.


"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.


Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange)
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange).


Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.


"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.


Reporter: Yakop

Rabu, 08 April 2020

#Dirumah Aja, Kejari Sekadau Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tebar Bansos Sembako Ke Sejumlah Warga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Andri Irawan serahkan bantuan sembako kepada masyarakat.

BORNEOTRIBUN | SEKADAU -- Dalam rangka memerangi wabah virus corona, dampak Covid-19 membuat ekonomi masyarakat semakin menurun. Hal ini karena terbatasnya aktivitas masyarakat untuk mencari rezeki diluar rumah.
                                                                                                                
Terkait dengan itu, Kejaksaan Negeri Sekadau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Sekadau membagikan bingkisan sembako kepada para pekerja informal seperti penambang sampan, ojek pangkalan dan tukang parkir.

Selain pekerja, bantuan juga diserah kepada  warga Lansia serta warga yang sedang sakit yang bermukim di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

Adapun bantuan berupa, Sembako sebanyak 100 paket yang berisi beras, minyak goreng, mie instant, gula pasir dan teh yang dibagikan tersebut berasal dari sumbangan para pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau dan keluarganya serta ditambah dengan sumbangan dari beberapa pengusaha yang memiliki kepedulian tinggi untuk berbagi dengan sesama.

Pembagian sembako dengan prosedur covid-19, menggunakan masker dan sarung tangan agar terjaga kesehatan dan menerapkan social distancing serta menghindari kerumunan

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Andri Irawan mengatakan bahwa bakti sosial yang dilakukan tersebut merupakan bentuk nyata program Kejaksaan “Adhyaksa Peduli Masyarakat”.

Khusus di daerah Kalimantan Barat dilaksanakan secara serentak oleh para pegawai Kejaksaan dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.  “1 Kejaksaan Tinggi, 11 Kejaksaan Negeri serta 2 Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Kalimantan Barat.” , terang Andri Irawan, Rabu (8/4/2020)

Dalam paket sembako yang diserahkan  terselip berupa himbauan kepada masyarakat untuk ikut berperan serta secara aktif memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan car:

1). Selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
2). Menghindari kerumunan;
3). Selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan Hand Sanitizer;
4). Menjaga jarak minimal 1 meter dan hindari kontak fisik (bersalaman/bersentuhan); dan
5). Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

(mussin)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno