Berita Borneotribun.com: Narkoba Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Oktober 2023

Pemkab Bengkayang Bentuk 37 Desa Bersih Narkoba

Pemkab Bengkayang Bentuk 37 Desa Bersih Narkoba.
BENGKAYANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat saat ini telah membentuk 37 desa bersih narkoba (bersinar) sebagai langkah nyata dan andil dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Hingga saat ini sudah 37 desa bersinar dari 122 yang ada di Kabupaten Bengkayang hingga 2023. Itu bentuk nyata dan komitmen Pemkab Bengkayang untuk memberantas narkoba. Target tahun depan sisanya 87 desa,” ujar Kabid Kesbangpol Kabupaten Bengkayang, Paping, saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa dibentuknya desa bersinar untuk memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah pedesaan. Menurutnya desa mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat secara langsung.

"Kemudian desa dapat melakukan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di desa agar terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa. Kami mengharapkan dukungan dan komitmen semua pihak dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Selain itu, perlu adanya sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait dampak dan bahaya dari narkoba," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Bengkayang Teguh Nugroho menerangkan dalam memberantas narkoba pihaknya sedang mencoba membangun sebuah sistem pencegahan dan konsep bagaimana caranya seseorang takut untuk mengedarkan narkoba untuk masuk ke Kabupaten Bengkayang.

“Artinya kalau hanya fokus melakukan pengungkapan kasus narkoba, itu bukan merupakan solusi,” kata Teguh.

Ia juga menyatakan bahwa saat ini di jajaran Polsek sedang melaksanakan razia barang-barang yang masuk dari Negara Malaysia sebagai upaya pencegahan adanya peredaran narkoba. Ia meminta para Camat dapat berkolaborasi bersama Kapolsek untuk melakukan razia.

“Kejahatan Narkotika ini merupakan kejahatan transnasional crime. Semoga dengan adanya program desa bersinar diharapkan Kabupaten Bengkayang bisa bebas dan bersih dari Narkoba. Kami berkomitmen terkait pencegahan dan pemberantasan Narkoba untuk mewujudkan Kabupaten Bengkayang yang bersih dan bebas dari Narkoba,” tegas Teguh. (**)

Jumat, 15 September 2023

Hasil Pengembangan Kasus, Sat Resnarkoba Polres Sekadau Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial TH (38).
SEKADAU - Sat Resnarkoba Polres Sekadau mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H, melalui Plh. Kasat Resnarkoba, IPDA Fahrizal Hasyim, S.H membeberkan, terduga pelaku berinisial TH (38), diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau di rumah pelaku, yang beralamat di Kabupaten Sanggau, pada Rabu (13/9).

IPDA Fahrizal menjelaskan, penangkapan terhadap TH merupakan hasil penyidikan dan pengembangan kasus dari satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial ER (37) yang sudah ditangkap sebelumnya pada Jumat (8/9). 

"Ini adalah pengembangan kasus dari pelaku lain yakni berinisial ER, yang mana ER mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari TH, jadi peran TH adalah sebagai penjual dan pemakai," beber IPDA Fahrizal, Jum'at (15/9/2023). 

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan di rumah pelaku TH, petugas berhasil mendapatkan barang-barang bukti diantaranya satu buah tabung kaca transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip transparan, satu buah alat hisap Bong, 3 buah korek api, 18 buah sedotan plastik, serta dua unit handphone milik pelaku. 

"Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita bawa di Mapolres Sekadau, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut," jelas Plh. Kasat Resnarkoba IPDA Fahrizal. (Hms Res)

Kamis, 07 September 2023

Janji Bupati Ketapang Tindak Tegas Pegawai Pemkab Konsumsi Narkoba

Janji Bupati Ketapang Tindak Tegas Pegawai Pemkab Konsumsi Narkoba.
KETAPANG - Guna pemantapan persiapan gawai akbar daerah "Napak Tilas" Ketapang yang akan digelar pada 23-28 Oktober 2023 mendatang, Bupati Martin Rantan, SH,M.,Sos kumpulkan para personel tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Ketapang yang tergabung dalam susunan kepanitiaan Napak Tilas, di Pendopo Bupati, pada Kamis (7/9/23).

Sebagai informasi, Napak Tilas adalah kilas balik atau telusur jejak para pejuang kemerdekaan lokal (yang berasal dari Ketapang Kalbar). Napak Tilas juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemkab. Ketapang mengajak masyarakat untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan lokal (daerah) dalam upaya membebaskan rakyat Ketapang dari tirani kolonial, yang diakselerasikan dengan pembangunan dan sebagai ajang promosi kebudayaan daerah Ketapang.

Hal ini bisa dilihat dalam rangkaian acaranya, seperti pendirian tugu juang di Tumbang Titi, perbaikan Jalan Pelang-Batu Tajam, hibah untuk rumah ibadah di Kanal. 

Terkait dengan promosi budaya, Napak Tilas juga akan menampilkan 3000 penari kolosal yang akan didaftarkan pada rekor MURI. 

Pemkab. Ketapang juga akan menghadirkan Menteri Perekonomian dan Industri Kreatif (Menperakraf) Sandiaga Uno serta Ulama Besar Indonesia Habib Luthfi. 

Dalam pidatonya, Bupati mengatakan pada tahun 1914 yang lalu, terjadi perang dengan penjajah di Kedang yang dipimpin oleh Uti Usman/ Uti Unggal bersama Panglima Tentemak dan Kanduruhan Bajir. Pada peristiwa itu, ketiga orang tersebut gugur sebagai kesuma bangsa. Untuk itu, kata Bupati kami mengusulkan agar ketiga orang tersebut dinyatakan sebagai pahlawan perintis kemerdekaan. 

"Ketiga orang tersebut telah kita usulkan sebagai pahlawan perintis kemerdekaan." Kata Bupati. 

Bupati juga mengatakan, bahwa gagasannya berupa napak tilas dan akselerasi pembangunan dan kebudayaan tersebut sebagai upaya kita dalam mengisi kemerdekaan. Beliau ingin memberikan legesi (peninggalan/warisan) yang baik untuk masyarakat Ketapang selama Beliau menjabat.

Salah satu cara agar masyarakat selalu ingat dengan legasinya terkait dengan Napak Tilas tersebut, bupati mengganti nama panggung budaya yang berlokasi di samping Pendopo Bupati menjadi Balai Kedang. 

Napak tilas menurut Beliau juga meningkatkan literasi, menambah wawasan. Dengan Napak tilas orang akan menjadi tahu, bahwa kita juga memiliki sosok-sosok pahlawan kemerdekaan yang sangat membanggakan. 

"Selama ini banyak yang bertanya-tanya tentang tentang siapa panglima Tentemak itu? Kini, dengan napak tilas orang menjadi tahu." Terang Bupati.

Di sela- sela pidato Napak Tilas-nya Bupati juga kembali mengingatkan para ASN tentang konsekuensi sebagai abdi masyarakat. Sebagai aparatur pemerintah, yang mempunyai kewajiban memberikan pelayan terbaik pada masyarakat kata Bupati, tidak boleh bermain-main dengan narkoba. Preseden buruk beberapa waktu yang lalu berupa penangkapan ASN (Aparatur Sipil Negara) oleh pihak berwajib karena kasus narkoba tidak boleh terulang kembali. Bahkan, Bupati sampai memberi ultimatum pada pegawai yang masih aktif mengkonsumsi narkoba agar jentel, sukarela mengundurkan diri. 

"Jangan sampai preseden buruk tempo hari terulang kembali. Yang masih main- main sama narkoba, jentel untuk mengundurkan diri sebagai pegawai. Pak, saya masih pakai narkoba, saya mau mengundurkan diri." Tegas Bupati. 

Penegasan Bupati tersebut tercatat untuk kesekian kalinya. Seperti diketahui pada apel gabungan di Halaman Kantor Bupati beberapa waktu yang lalu, Beliau memberikan warningnya. Menurut Beliau, mustahil seorang pegawai yang dalam pengaruh narkoba dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Selanjutnya, berkenaan dengan masa depan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab. Ketapang, orang nomor satu di Ketapang tersebut mengimbau agar tenaga kontrak tetap menunjukkan kinerja yang terbaik dan selalu menjalin komunikasi yang baik dengan pimpinan. Bahkan pertemuan seperti kali ini, kata Bupati merupakan bagian dari itu. 

"Saya mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk masa depan para pegawai kontrak. Tingkatkan kinerja dan berikan pelayan yang terbaik untuk daerah kita, untuk masyarakat Kabupaten Ketapang tercinta kita." Kata Beliau. 

Mengakhiri pidatonya, Bupati meminta kepada para hadirin dan seluruh masyarakat Ketapang mendoakan agar Beliau lekas pulih agar dapat melakukan kunjungan kerja keliling Kalbar. 

"Saya dapat tugas dari atasan saya untuk melakukan kunjungan kerja keliling Kalbar" Pungkas Beliau. (sh)

Jumat, 01 September 2023

Kawasan Jermal 15 Di Kenal Sebagai Kampung Narkoba Diresmikan Menjadi Kampung Bebas Narkoba Berbasis Teknologi

Kawasan Jermal 15 Di Kenal Sebagai Kampung Narkoba Diresmikan Menjadi Kampung Bebas Narkoba Berbasis Teknologi
Kawasan Jermal 15 Di Kenal Sebagai Kampung Narkoba Diresmikan Menjadi Kampung Bebas Narkoba Berbasis Teknologi.
MEDAN – Dalam kurun waktu 8 bulan, mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2023. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 509 kasus.

Dari 509 kasus tersebut, sebanyak 507 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan dari total jumlah 509 kasus berhasil mengamankan tersangka sebanyak 586 orang, yang terdiri dari 555 laki-laki dan 31 orang perempuan yang merupakan bandar narkotika dan pengedar.

"Dari 509 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan berserta Polsek Jajaran juga kita berhasil ungkap ada beberapa yang merupakan Jaringan peredaran Narkoba Internasional," kata Valentino ketika diwawancarai Kamis (31/8/2023) sore.

Lanjut Kapolrestabes Medan, dari 509 kasus yang berhasil diungkap berhasil mengamankan barang bukti narkoba Sabu-Sabu seberat 363,4 Kg, Ganja seberat 203 Kg, Ekstasi sebanyak 1.467 butir, Happy Five sebanyak 110 butir dan Riknola sebanyak 10 butir.

"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saat ini kita sudah membangun 10 titik posko kampung bebas dari narkoba," ucapnya.

Adapun 10 titik posko kampung bebas narkoba yang dibangun oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan yaitu,
1. Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan
2. Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun
3. Jalan Balai Desa Gg. Tower, Desa Marindal
4. Jalan Starban Gg. Wahyu Ujung, Kecamatan Medan Polonia
5. Jalan S.Parman Gg. Pasir, Kecamatan Medan Baru
6. Jalan Benteng Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua
7. Jalan Swadaya, Kampung Lalang
8. Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Timur
9. Kampung Sejahtera (Kp. Kubur)
10. Jalan Pertempuran Lr.7, Pulo Brayan

Diketahui, dari kesepuluh titik posko kampung bebas narkoba yang dibangun oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada Rabu (30/08/2023) siang, kawasan Jermal XV di Kecamatan Percut Sei Tuan yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba, diresmikan menjadi kampung bebas narkoba berbasis teknologi.

Pada kawasan ini, sejumlah kamera pengawas dengan fitur face recognition, hingga patroli udara ditempatkan dibeberapa titik, guna memantau orang - orang yang datang ke kawasan yang diharap bebas narkoba ini.

Kawasan yang dikenal salah satu kawasan narkoba yang terbesar di Kota Medan ini, diubah menjadi kampung bebas narkoba lantaran sudah berulang kali pihak Kepolisian melakukan tindakan penggrebekan namun peredaran narkoba masih terus terjadi.

 Pada posko kawasan kampung bebas narkoba satu ini, setidaknya 15 orang personil gabungan ditugaskan untuk berjaga selama 24 jam dengan sistem bergantian dan patroli di jam-jam tertentu.

Dalam memperkuat patroli serta agar tidak kecolongan dari para pelaku praktek transaksi dan penyalahgunaan narkoba, Kepolisian juga telah menyiapkan drone yang berfungsi untuk melakukan patroli udara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebut, posko kampung bebas narkoba di Jermal XV,  juga dilengkapi beberapa kamera pengawas dengan fitur sistem pengenalan wajah. *(Rizky Zulianda)*

Senin, 28 Agustus 2023

BNN Sintang: Langkah Maju dalam Memerangi Narkoba di Sintang Expo 2023

BNN Sintang: Langkah Maju dalam Memerangi Narkoba di Sintang Expo 2023.
SINTANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang telah mengambil langkah lebih maju dalam memerangi peredaran narkoba melalui upaya intensif sosialisasi yang dijalankannya. Dalam rangka mencapai tujuan ini, BNN Kabupaten Sintang telah aktif berpartisipasi dalam "Sintang Expo 2023", sebuah acara pameran yang diadakan di Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Kepala BNN Kabupaten Sintang, AKBP Lamuati, menjelaskan bahwa di dalam pameran tersebut, mereka telah menonjolkan berbagai program pelayanan BNN, terutama fokus pada gerakan antinarkoba.

Pihaknya menggarisbawahi pentingnya upaya sosialisasi ini dalam usaha pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. 

Lamuati menjelaskan bahwa peran serta aktif masyarakat memiliki bobot yang besar dalam upaya memerangi peredaran narkoba.

Lamuati juga menyampaikan bahwa BNN memiliki sejumlah program prioritas nasional dan program pendukung yang mencakup berbagai bidang, seperti pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, dan sosialisasi kepada masyarakat. 

Dalam bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNN Kabupaten Sintang telah menjalankan beberapa program nasional seperti meningkatkan ketahanan diri remaja, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, mempromosikan desa bersih narkoba, dan melatih kota untuk menghadapi ancaman narkoba.

Lamuati menjelaskan bahwa dalam bidang rehabilitasi, BNN Kabupaten Sintang telah mengadopsi pendekatan berbasis masyarakat, yang mencakup rehabilitasi secara rawat jalan, serta penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika. 

Untuk bidang pemberantasan, BNN Kabupaten Sintang juga aktif menerima informasi dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam konteks ini, Lamuati mengundang masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka. 

Dia menekankan pentingnya melaporkan ke petugas terdekat jika ada kecurigaan atau pengetahuan terkait peredaran narkoba. Lamuati juga menginformasikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang BNN dan program-programnya di stan pameran "Sintang Expo 2023".

Acara "Sintang Expo 2023" ini digelar di eks Bandara Susilo Sintang dan berlangsung mulai tanggal 26 Agustus hingga 2 September 2023. 

Dalam upaya untuk memberikan wawasan dan kesadaran lebih luas kepada masyarakat, BNN Kabupaten Sintang dengan gigih memanfaatkan platform ini untuk mengkomunikasikan pesan-pesan penting dalam upaya bersama melawan peredaran narkoba.

(Tim Liputan)

Jumat, 25 Agustus 2023

BNN Kalbar Deteksi Kampung Rawan Sebaran Narkoba Di Ketapang

kepala BNN provinsi Kalbar Brigjen Pol.Sumirat Dwiyanto
Kepala BNN provinsi Kalbar Brigjen Pol.Sumirat Dwiyanto.
KETAPANG (BT)- Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kalimantan Barat memetakan desa ataupun kelurahan sebagai daerah titik rawan sebaran narkoba di Ketapang dengan pengelompokan aman, siaga, waspada dan bahaya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto saat berada di Ketapang pada Jumat 25 Agustus 2023 mengatakan dua kelurahan terkelompokan sebagai daerah bahaya narkoba. 

"Dua kelurahan yang masuk kategori bahaya narkotika di Kabupaten Ketapang adalah Kelurahan Sampit dan Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan," ujarnya.

Menurut Sumirat, sebanyak 166 desa masuk dalam kategori  aman', 90 desa berada di kategori siaga,  empat desa di kategori waspada dan dua desa masuk dalam radar kategori bahaya.

“Kategori waspada ini ada di Kelurahan Mulia Karta, Kelurahan Kauman, Kelurahan Kantor dan Desa Sandai," sebutnya. 

Sumirat menerangkan, provinsi Kalbar menempati posisi ke 23 sebagai provinsi orang yang pernah pakai narkoba atau dengan persentase 0,80 persen sama dengan 33.550 orang. 

Sementara di Kabupaten Ketapang sambung dia, angkanya 0,80 persen atau 3.480 orang pernah memakai narkoba.

"Kalau untuk angka setahun terakhir ini, 0,40 persen atau 1.740 orang," kata Sumirat. 

Sumirat meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Ketapang untuk menyusun laporan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dari 24 OPD di Kabupaten Ketapang baru 1 OPD yang memiliki akun pelaporan RAN, itupun belum pernah sama sekali melakukan pelaporan di RAN,” katanya.

"Upaya ini tak bukan hanya tanggung jawab BNN namun juga semua pihak, mulai dari kalangan pemerintah, swasta maupun masyarakat," tuntasnya. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 14 Agustus 2023

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Bersama Tim Kampung Tangguh Gencar Berikan Himbauan

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Bersama Tim Kampung Tangguh Gencar Berikan Himbauan.
KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar bersama Tim Kampung Tangguh Bebas Narkoba Desa Kedamin Darat melaksanakan kegiatan Himbauan dengan sasaran anak-anak usia remaja yang nongkrong di warung kopi di Desa Kedamin Darat, Minggu (13/8/2023).

"Himbauan ini diberikan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan," kata Aipda Tiyono Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Senin (14/8/2023).

Selanjutnya, Aipda Tiyono menuturkan bahwa kegiatan hari kami bersama Tim memberikan himbauan dan edukasi dengan sasaran anak-anak usia remaja, tujuan nya adalah dalam rangka pencegahan, memberikan mereka pemahaman dan pengenalan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta dampak yang ditimbulkan.

"Usia remaja sangatlah rentan dan mudah dipengaruhi serta masih labil, seperti yang kita ketahui, banyak modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan narkoba ini mempengaruhi para korban untuk menggunakan narkoba," kata Aipda Tiyono.

Sementara itu, Ketua Tim Kampung Tangguh Bebas Narkoba Naigik menyampaikan bahwa bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu akan selalu melaksanakan kegiatan himbauan dan edukasi ini secara berkelanjutan.

"Kami bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu akan terus melaksanakan sosialisasi, himbauan dan edukasi kepada warga kami terus para remaja di Desa Kedamin Darat," kata Naigik.

(Tim Red)

Senin, 07 Agustus 2023

Miliki 20,59 Gram Sabu, Empat Wanita Tertangkap Di Hotel Gemilang

Penyerahan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ke Satres Narkoba Sanggau.
SANGGAU - Pasi Intel Dim 1204 / Sanggau Bersama Unit Intel Dim 1204 / Sanggau menyerahkan pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang tertangkap memiliki sabu-sabu ke Kepolisian Resor Sanggau, Minggu (6/8/2023) dini hari.

"Ya, Sat Res Narkoba Polres sanggau telah menerima penyerahan 4 orang pelaku atas nama Kristina Vera umur 24 tahun, Juliar Diani 23 Tahun, Jupitra Liana umur 20 Tahun dan Arni Gus Mawarni umur 26 Tahun yang diserahkan oleh Pasi Intel Dim 1204 /Sanggau Kapten Czi Sapto Wiyono di dampingi Plh. Unit Inteldim 1204/Sgu Serma Petrus bersama anggota Ba Unit Inteldim Sertu Waluyo Serta Pa Jaga Kodim 1204 /Sanggau Serka Fritotus Sholikin," Ungkap Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Sembiring.

Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pelaku tertangkap di Hotel Gemilang Jln. Jendral Ahmad Yani No 31 Kelurahan Ilir kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 20,59 gram Narkotika jenis Sabu.

"Pelaku tertangkap di kamar nomor 27 Hotel Gemilang," Beber Kasat Narkoba.

Penangkapan dipimpin oleh Sertu Waluyo bersama unit Intel Dim Kodim 1204/Sanggau.

"Keempat tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Sanggau untuk ditindaklanjuti,” Pungkas Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono.

(Libertus)

Selasa, 01 Agustus 2023

Polresta Pontianak Mengungkap Kasus Narkoba dengan 14 Tersangka

Pengungkapan kasus narkoba Polresta Pontianak
PONTIANAK - Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan 14 tersangka dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH., didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Joko.

Salah satu kasus paling signifikan adalah penangkapan tersangka inisial D yang membawa sebanyak 4 kilogram jenis sabu pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Pelabuhan Dwikora Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak menjelaskan kronologis kejadian, di mana anggota Polsek Pelabuhan Dwikora yang bertugas di loket masuk melaporkan keberadaan seorang individu yang mencurigakan membawa tas.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus teh Cina yang ternyata berisi serbuk putih yang diduga sebagai sabu. Tersangka D berhasil ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut, dan hasilnya, tersangka inisial IF juga berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang oleh Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 4 kilogram sabu yang serupa.

"Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menjadi pengirim barang ini. Harapannya, kami dapat mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba ini," ungkap Kapolresta Pontianak, Senin (31/7/2023).

Tersangka D diketahui berasal dari Jember dan melakukan perjalanan dari Jember ke Semarang, lalu dari Semarang ke Pontianak menggunakan pesawat. Diduga kuat bahwa sabu tersebut berasal dari perbatasan Malaysia dan kemudian dikirimkan ke wilayah Jawa.

Penangkapan 14 tersangka ini menjadi langkah proaktif dari Polresta Pontianak dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Keberhasilan ini tentunya memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. 

Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar guna melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk narkoba.

(Tim)

Kepolisian Kubu Raya Berhasil Tangkap Tersangka DPO Kasus Narkoba

Kepolisian Kubu Raya Berhasil Tangkap Tersangka DPO Kasus Narkoba
KUBU RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Jatanras Polres Kubu Raya, dan tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menjalankan operasi sukses dengan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkoba yang selama ini menjadi buruan pihak berwajib dari Polres Landak.

Pelaku berinisial YB (48), seorang pria kelahiran Pontianak dan bertempat tinggal di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu, (26/7/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan karena YB, yang dikenal sebagai tukang las dan pandai besi, telah lama menjadi buronan pihak kepolisian akibat kasus narkoba yang menjeratnya.

Setelah menerima informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Landak dengan nomor: DPO/01/II/RES.4.2/2023.

Dan akhirnya, didapatkan informasi bahwa YB berada di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, membenarkan keberhasilan penangkapan YB. Ia mengungkapkan, "Setelah mendapatkan informasi bahwa YB sedang bersembunyi di rumahnya, tanpa buang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi penangkapan."

Aksi penangkapan berlangsung dramatis, saat tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan YB yang sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di kolong rumahnya. Tim dengan sigap mengambil tindakan tegas untuk menangkap tersangka dengan selamat.

Dari lokasi penangkapan di dalam kamar YB, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan. Barang bukti tersebut mencakup satu buah senjata lantak, satu buah sangkur, satu buah samurai, satu butir peluru, dan satu unit handphone.

Menurut pernyataan Ade, anggota tim gabungan, senjata-senjata tersebut diduga disiapkan oleh YB untuk melawan pihak kepolisian yang hendak menangkapnya. Beruntung, kesigapan tim gabungan mencegah pelaku menggunakan persenjataan tersebut.

Setelah berhasil menangkap YB, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Kubu Raya.

Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan YB dan seluruh barang bukti yang diamankan kepada Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian demi memastikan pelaku dan jaringan narkoba terkait dapat diungkap sepenuhnya.

(Tim Liputan)

Minggu, 30 Juli 2023

TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 10.000 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia

TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 10.000 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia
BENGKAYANG - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 16/Tumbak Kaputing kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia.

Sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat sekitar 1,033 kilogram berhasil dicegah masuk ke Kalimantan Barat melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dari Malaysia.

Melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Media Center Kodam XII/Tanjungpura, Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menyatakan bahwa operasi penggagalan penyelundupan ini berlangsung pada hari Sabtu (29/7) sekitar pukul 00.00 Wib.

Tim patroli dari Yonarmed 16/Tumbak Kaputing dipimpin oleh Danpos Sungai Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha, dengan anggota lainnya, Kopda Eko Wahyudi, dan lima personel dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, operasi ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya Satgas Pamtas untuk memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur ilegal bagi pelaku penyelundupan barang dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

Kronologis penggagalan penyelundupan ini bermula ketika tim patroli pada sekitar pukul 11.00 WIB mendeteksi seorang pria mencurigakan yang membawa barang bawaan dari arah Malaysia menuju wilayah Indonesia. Saat diberhentikan untuk pemeriksaan, pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bawaannya.

Tim patroli berusaha mengejar pelaku, namun karena telah memasuki wilayah negara tetangga, proses pengejaran tidak dapat dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ditinggalkan oleh pelaku.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang tersebut berisi kristal putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1,033 kilogram, serta empat paket pil ekstasi sebanyak kurang lebih 10.000 butir. 

Selain itu, tim juga menemukan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga milik pelaku, sehingga dapat membantu dalam upaya identifikasi dan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini.

Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menegaskan bahwa identitas pelaku yang sementara telah diketahui dari KTP tersebut akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. 

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan Indonesia agar tetap terjaga.

(Tim Liputan)



Rabu, 26 Juli 2023

Tiga Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap di Singkawang

Tiga Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap di Singkawang
SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Kalimantan Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Singkawang. Penangkapan dilakukan pada berbagai waktu di bulan Juli 2023 dan para tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Wakapolres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, menyatakan bahwa ketiga tersangka dengan inisial SL, APPWK, dan AAS berhasil ditahan dalam operasi ini. Masing-masing dari mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SL di sebuah rumah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 gram.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada tersangka APPWK di sebuah rumah di Kelurahan Roban (Perumnas), Kecamatan Singkawang Tengah, pada Jumat (14/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menyita 5 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 6,65 gram.

Terakhir, penangkapan ketiga dilakukan pada tersangka AAS di sebuah rumah di Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menyita 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Haryanto, mengungkapkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan para pengedar ini, dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Singkawang. Proses penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas kriminal terkait narkotika.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan memberikan informasi yang bermanfaat kepada pihak berwenang guna membantu memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka. (Penulis: [Nama Penulis], Sumber: [Sumber Berita]).

Catatan: Artikel berita ini merupakan karya fiksi dan hanya untuk tujuan latihan menulis. Nama-nama, tanggal, dan kejadian yang digunakan dalam artikel ini adalah fiktif.

(Tim Liputan)

Sabtu, 08 Juli 2023

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Desa Sungai Rengas Kubu Raya

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Desa Sungai Rengas Kubu Raya.
Kubu Raya, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (39) warga Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya terkait mengedarkan Narkoba jenis Sabu untuk mendapatkan keuntungan.

RH diamankan oleh pihak Kepolisian beserta barang bukti di salah satu Komplek Perumahan Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada saat akan bertransaksi dengan seseorang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AKP B. Pandia Kasat Narkoba Polres Kubu Raya mengatakan, Mendapatkan informasi dari warga Tim Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Saat RH muncul Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang saat itu berada dalam penguasaannya.

“Mendapat kan info, tim langsung melakukan penyelidikan, saat target muncul langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti Narkoba yang diduga sabu dengan berat bruto 0,54 Gram, selanjutnya RH bersama barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Pandia saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/23) siang.

Pandia pun menyebut, penangkapan RH dilakukan pada hari Sabtu (24/6/23) lalu pukul 01.05 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan, RH melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Pontianak Timur.

“Keuntungan RH bervariasi sesuai paket pesanan dari keuntungan Rp.50.000, sampai 150.000,- dan saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus terhadap MK,” pungkas Pandia.

Lebih lanjut Pandia mengatakan, saat ini RH sudah dijadikan tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk memerangi narkoba, laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan atau mengetahui peredaran Narkoba di wilayahnya.  

“Jangan pernah mencoba narkoba. Pasalnya, sekali terjerumus dan menjadi pecandu narkoba akan sulit untuk kembali sembuh atau normal seratus persen. Narkoba menimbulkan kerusakan saraf yang permanen sehingga meskipun direhabilitasi pecandu narkoba akan sulit sembuh total,” himbaunya.

“Jika sudah menjadi pecandu narkoba, hidup rusak dan cita-cita apa pun tidak akan bisa tercapai. Semua masa depan akan menjadi berantakan,” tegas Ade.

(Tim Liputan)

Kamis, 06 Juli 2023

Genderang Perang Narkoba Bupati Ditabuh 15 ASN Positif Narkoba Dipecat

Genderang Perang Narkoba Bupati Ditabuh 15 ASN Positif Narkoba Dipecat. 
KETAPANG - Prokopim, Diketahui, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH ,M.Sos dalam amanatnya pada apel gabungan seluruh OPD melalui Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan (As. II) Syamsul Islami, S.IP.,M.T mengajak kita semua, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersama-sama memerangi Narkoba, dimulai dari lingkungan kerjanya masing-masing. Senin, (19/06/2023) pagi.

Dapat kita pahami bersama bahwa berdasar pada amanat Bupati tersebut, adalah wujud kepedulian sekaligus keprihatinan Beliau terhadap para  ASN baik yang berstatus PNS maupun non PNS Ketapang  yang jika dilihat dari fenomena-fenomena yang berkembang beberapa bulan terakhir ini mempunyai trend konsumtif narkoba. 

Dalam amanatnya juga, Bupati sangat serius mempertanyakan perihal keprofesionalitasan para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat jika dalam pengaruh narkoba. 

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) bergerak cepat  untuk bersih-bersih lingkungan kerjanya dari pengaruh berbahaya Narkoba dengan melakukan tes urine seluruh pegawainya sebagaimana yang diperintahkan oleh Bupati.

Dari tes urine, didapati sebanyak 15 orang tenaga honorer  terbukti positif menggunakan narkoba. Tanpa ampun, mereka yang terbukti positif  lantas dipecat. Perihal pemecatan tersebut langsung disampaikan oleh  Ka. Satpol. PP Ketapang, Muslimin, S.I.P. Pada Kamis (6/7/2023).

"Totalnya ada 15 orang, sanksi dipecat, sebagai bentuk komitmen dan sanksi tegas kita terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Kasat. Muslimin

Kasat. juga memberikan keterangan lebih lanjut bahwa menurutnya dari jumlah 15 pegawai Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai tenaga honorer dengan masa kerja yang bervariasi. 

Dikatakannya juga, tes urine kemarin berlaku kepada untuk seluruh pegawai di Satpol PP baik  yang PNS  maupun Honorer bahkan dirinya juga ikut. 

Kasat. Muslimin  menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian kerja (SPK) terdapat pasal bagi pengguna narkoba yang dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat sehingga dirinya serius memberlakukan itu di kesatuannya.

"Surat pemecatan dikeluarkan tanggal 3 Juli 2023 lalu," tuturnya.

Kasat Muslimin menambahkan, tes urine terhadap ASN di lingkungan PemdabKetapang memang diperintahkan oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, menyusul adanya kasus penangkapan 4 anggota  Satpol. PP yang menggunakan Narkoba di Pos Jaga Pendopo Bupati Ketapang beberapa waktu lalu.

"Selain tindakan pemecatan dengan tidak hormat, langkah ke depan yang akan kita ambil dalam dalam penerimaan tenaga honorer dengan memasukkan persyaratan bebas narkoba melalui  hasil tes laboratorium," pungkasnya. (sh/r.ags).

Jumat, 23 Juni 2023

Polda Kalbar Amankan Dua Tersangka Bersama 9 Paket Sabu di Dua TKP Berbeda

Tersangka.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kombes Pol Yohanes Hernowo beserta Tim Interdiksi kembali mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Sanggau yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan, bahwa jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua pria yang membawa 9 bungkus Narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda.

"TKP pertama di Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin telah diamankan seorang pria berinisial DG (35) Tahun," ucapnya.

DG membawa dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 41,48 Gram.

Kemudian, di TKP kedua di sebuah rumah di wilayah Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin diamankan seorang pria berinisial RS (35) Tahun.

Tersangka RS membawa 7 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,42 Gram.

"Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa Satu unit Sepeda Motor, 2 unit Handphone, 3 buah Timbangan Digital dan uang tunai sebanyak Rp. 5.570.000," jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Kombes Petit menegaskan bahwa narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Polda Kalbar dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian," tutupnya.

(Tim Liputan)

Selasa, 13 Juni 2023

Seminar Anti Narkoba IPM Kabupaten Sekadau: Menggugah Kesadaran Generasi Muda

Seminar Anti Narkoba IPM Kabupaten Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kabupaten Sekadau telah sukses menyelenggarakan seminar anti narkoba bertajuk "Mewujudkan generasi muda bebas narkoba untuk masa depan bangsa yang berkualitas" di MTS Negeri 1, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada hari Senin (12/6/2023).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sekadau dengan tujuan utama untuk memperingati Hari Anti Narkoba dan memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba kepada para pelajar.

Dalam sambutannya, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, mengharapkan agar para pelajar aktif terlibat dalam kegiatan ini. Ia percaya bahwa melalui partisipasi aktif dan keberanian untuk bertanya kepada para pemateri, pengetahuan yang disampaikan akan lebih mudah diserap dengan baik.

"Anak-anak harus berani bertanya agar ilmu yang disampaikan dapat melekat. Hanya dengan mendengarkan, saya yakin materi yang disampaikan tidak akan terserap dengan baik," ungkap Sapto.

Di sisi lain, perwakilan Pimpinan Daerah Aisiyah Kabupaten Sekadau, Elsa Setyaningsih Sapto Utomo, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap bahwa melalui kegiatan ini, pengetahuan mengenai bahaya narkoba dapat bertambah.

"Kegiatan ini menjadi momen penting bagi kita sebagai generasi penerus bangsa untuk mengetahui apa itu narkoba dan bagaimana narkoba dapat membahayakan masa depan bangsa," ujarnya.

"Oleh karena itu, kita perlu mengetahui bahaya narkoba dan cara menghindari penyalahgunaannya," pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, diselenggarakan seminar anti narkoba yang dipimpin oleh AKP Salahudin, S.H.I., sebagai narasumber. Peserta kegiatan ini adalah para pelajar tingkat SMA dari seluruh sekolah di Kabupaten Sekadau.

(Tim/Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno