Berita Borneotribun.com: PETI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 April 2023

Pelaku PETI di Sekadau Hilir, Di Bekuk Polisi

Tersangka PETI.
Sekadau, Kalbar - Tim Satreskrim Polres Sekadau Polda Kalbar kembali mengamankan seorang pelaku Pertambangan Emas tanpa Ijin (PETI) di Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (15/4/2023) sore.

Pelaku berinisial AW, 33 tahun, dibekuk saat tengah melakukan aktivitas pertambangan, sehingga ia digiring ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media menjelaskan, tersangka AW diamankan atas laporan masyarakat.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka tertangkap tangan tengah bekerja menambang emas di kawasan Dusun Serampuk Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka AW, polisi menyita barang bukti aktivitas PETI yang terdiri atas 1 helai kain kian, satu buah selang hos, satu buah selang spiral, satu buah selang, satu buah dulang, serta satu buah starter mesin dompeng.

Kemudian, disita pula satu buah lempeng merk mesin dompeng, satu buah alat pengambung mata bor, satu buah mata bor dan satu buah drum belah.

Atas perbuatannya ini, tersangka AW terancam melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Selain itu, dengan diamankannya satu tersangka baru ini, maka total tiga LP aktivitas PETI yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.

Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono selanjutnya kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas PETI karena merusak lingkungan dan dapat memicu bencana alam. 

“Kami akan menindak tegas siapapun pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sekadau,” tutupnya.

(Hms/R. Hermanto)

Rabu, 05 April 2023

Ultimatum Re medium : Langkah Akhir Tangani Masalah PETI Di Hulu Intake Madi Sumber Air Bersih PDAM

Perumdam Tirta Bengkayang menggelar audiensi dengan jajaran Kepolisian Resor Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Bengkayang menggelar audiensi dengan jajaran Kepolisian Resor Bengkayang bersama Para Kabag, Kasat, Kapolsek Lumar, Pelanggan Perumdam bertempat di aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu (5/4/2023).

Acara audiensi ini diawali dengan Sambutan Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno sekaligus memaparkan beberapa hal yang telah dilakukan berkaitan dengan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI di hulu sumber air bersih Intake Madi yaitu terlibat dalam tim terpadu, melibatkan personil dalam pengamanan di Intake Madi serta melakukan sosialisasi PETI dengan masyarakat, melakukan penyergapan dan patroli langsung di hulu intake Madi, Penahanan terhadap Warga yang melakukan aktivitas PETI di hulu intake Madi dan pertemuan Kapolres, PJU Polres dengan Direktur Perumdam Tirta Bengkayang.

"Pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya agar air Madi aman dan tidak tercemar serta tidak ada lagi aktivitas PETI yang mengancam keberadaan aset Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang nilainya ratusan miliar," Ujar Kapolres.

Sementara Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi.,S.si menyatakan bahwa masalah PETI di hulu intake madi sudah lama terjadi sejak bulan April tahun 2020, PDAM sudah melaporkan masalah ini kepada Pemkab Bengkayang, Polres Bengkayang dan bahkan telah dibentuk tim terpadu dalam penanganan kasus tersebut.

Kemudian langkah  penyelesaian dengan menggelar upacara adat juga telah dilakukan, namun aktivitas peti masih terus terjadi, bahkan beberapa laporan sering dibuat dan disampaikan dengan pihak Kepolisian resor Bengkayang dan beberapa temuan di lapangan yakni barang bukti telah diamankan bahkan penyergapan di TKP, namun upaya tersebut selalu gagal. 

"Dengan pertemuan kali ini, diharapkan masalah PETI di Madi bisa segera diselesaikan agar dalam rangka puasa, paskah dan lebaran serta selama-lamanya kondisi air SPAM Madi bisa aman digunakan pelanggan," Ucap Wardi, Direktur Perumdam Tirta Bengkayang. 

Selanjutnya Setelah dilakukan diskusi dan tanya jawab ada beberapa hal yang disepakati yaitu  Pertama penegakan hukum dengan cara ultimatum re medium artinya merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian masalah ini. 

Kedua, akan dilaksanakan Sosialisasi tentang PETI di desa tiga berkat pada Senin (10/4/2023) yang melibatkan Pemkab Bengkayang, Tim Terpadu, OPD terkait, DAD Kabupaten Bengkayang dan DAD Kecamatan, PDAM, TNI/Polri , warga masyarakat dan pihak terkait

Ketiga pada akhir sosialisasi akan dibuat Kesepakatan bersama agar dihentikan dan dilarang mengganggu, mencemari dan melakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi sebab air tersebut adalah sumber air bersih yang dipergunakan oleh 8.981 pelanggan atau lebih kurang 40.000 jiwa yang mengkonsumsinya

Keempat setelah sosialisasi akan dilakukan pemasangan spanduk dan banner di desa Tiga Berkat, dusun Madi, Intake dan IPA MADI, dijalan menuju lokasi PETI dan juga di TKP PETI.

Selanjutkan Kelima dibuatkan Acara adat memagar lokasi tersebut oleh Dewan Adat Dayak agar warga tidak lagi beraktivitas, jika ada yang melanggar wajib dihukum adat atau ditindak secara Hukum yang berlaku.

Keenam Selesai pembuatan Pagar dan upacara adat di TKP. Kapolres,  Rombongan dan Tim kembali di Intake dan IPA MADI untuk Buka Puasa.

Ketujuh jika masih ada aktivitas PETI maka akan ditempatkan Personil haga di TKP bersama tim terpadu

Kedelapan jika masih juga belum di indahkan penegakan hukum terhadap para pelaku akan di terapkan, dan acara di lanjutkan photo bersama dan penyerahan beras baru padi ladang kepada Kapolres Bengkayang.

(Rinto Andreas/RH)

Senin, 20 Maret 2023

Tertibkan PETI, Wakapolsek Sekayam ; Tidak Ada Aktifitas Di

Penertiban PETI.
Sanggau, Kalbar - Polsek Sekayam, Polres Sanggau tertibkan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa ijin (PETI) di aliran Batang Bayan kawasan PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (20/3/2023).

Penertiban tersebut sesuai Surat Perintah Kapolsek Sekayam Nomor : SPRIN / 80 / PAM.3.3 / III / 2023 tanggal 19 Maret 2023 yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekayam Iptu Zulfikar bersama Kantor Reskrim Ipda Budi Wicaksono, Kanit Samapta Aiptu Saprudin, Kanit Intelkam Aipda Hendratno, Kanit Provos Aipda Agus Setiawan dan Kasium Bripka Suta Sutrisna beserta anggota Polsek Sekayam sebanyak 11 personil.

Kapolres Sanggau melalui Wakapolsek Sekayam, Iptu Zulfikar menerangkan saat dilakukan Penertiban dilokasi PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI tidak ditemukan adanya aktifitas pertambangan namun ditemukan 2 ( dua ) buah perahu dengan mesin pengerjaan PETI yang lengkap.

"Setelah Barang Bukti diamankan di Polsek Sekayam, Kedua Buah rangka Perahu beserta peralatan ditenggelamkan di TKP," Ujarnya, 

Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi PETI :
- 16 buah drum warna biru,
- 4 buah jirigen,
- 2 unit mesin Dompeng,
- 2 set pom,
- 10 keset / alas kaki,
- 8 buah karet fanbel,
- 1 buah selang kompresor warna hijau,
- 1 unit mesin ns,
- 1 buah selang sprilar ukuran 6 inc warna biru,
- 3 buah paralon,
• 1 buah belahan drum,
• 2 buah selang air, dan
• 1 buah alat dulang.

(Libertus/R. Hermanto)

Rabu, 01 Maret 2023

Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal

Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal
Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal.
SEKADAU, KALBAR - Tim Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi yang diduga ada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pengecekan ini dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Nanga Taman. 

"Setelah kita dapat informasi, tim langsung mengecek ke lokasi, termasuk ke jalur sungai seperti informasi yang dimaksud," ujar Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, Rabu, 1 Maret 2023.


Rahmad mengatakan, dari hasil pengecekan yang dilakukan Satreskrim Polres Sekadau bersama Polsek Nanga Taman tidak didapati aktivitas PETI.

"Di wilayah situ tidak ditemukan alat maupun kegiatan PETI. Masyarakat di sana juga menyatakan aktivitas PETI sudah tidak ada lagi," tegas Rahmad. 


Kendati demikian, Rahmad mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayahnya. 

"Jika memang terbukti, kita akan tindak tegas," pungkas Rahmad.

(Yakop/Fk)

Sabtu, 21 Januari 2023

Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM

Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM
Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM.
Pontianak - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial AS sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di area sumber air bersih dari PDAM Tirta Bengkayang.

"Pengamanan AS atas tindakan pencemaran air bersih. Barang bukti berupa alat gelondong yang terjadi di Gunung Sindoro, Dusun Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2022 Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polsek Lumar, Denzipur TNI Bengkayang, KPH wilayah Bengkayang, Pegawai Perumdam Tirta Bengkayang, serta pegawai Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar melakukan pengecekan TKP yang diduga faktor penyebab Intake Madi tercemar.

Kemudian tim menemukan adanya alat penambangan emas yang belum diketahui pemiliknya.

"Tim segera melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Reskrim dengan melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti," kata dia.

Ia menyampaikan atas hal tersebut pihaknya melakukan pemanggilan terhadap AS untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah AS oleh anggota Satreskrim dan ditemukan barang bukti timbangan digital, mesin diesel, gelondong, botol merkuri, dan emas butiran.

Kapolres mengimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap lestari demi anak cucu yang akan datang.

"Mari bersama jaga lingkungan, sadar dan mengerti dengan dampak buruk yang akan kita rasakan apabila kita tidak terkelola dengan baik. Selain merusak, mencemari lingkungan dan ekosistem, penambangan emas tanpa ijin juga bertentangan dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata dia.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang Wardi, membenarkan terjadinya pencemaran air di areal Intake Madi yang merupakan sumber air bersih yang dikonsumsi ribuan warga di Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Lumar.

"Kami mengucapkan upaya bersama dan menjaga sumber air ini," kata dia.

Pewarta : Dedi/Antara
Editor : Yakop

Jumat, 20 Januari 2023

Tim Gabungan Intake Air Bersih Temukan Adanya Aktivitas PETI

Pondok aktivitas Peti dikawasan intake air bersih perumda Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Tim Operasi Gabungan TNI dan Polri di areal Intake Madi sumber air bersih Perusahaan Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Bengkayang menemukan beberapa pondok dan alat kerja gelondong pekerja Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang tersebar di beberapa titik.

Tim gabungan terdiri dari dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polres Bengkayang, Denzipur TNI Mabak, KPH wilayah Bengkayang, Personil Perumdam Tirta Bengkayang, Pegawai Kecamatan Lumar serta personil dari Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar.

"Pada Operasi tersebut, yang ditemukan hanya peralatan kerja, sedangkan orangnya tidak ada," Jelas Wardi, Direktur Perumdam Tirta Bengkayang kepada wartawan, Kamis (19/1/23)

"Bukti barang yang telah ditemukan, diserahkan kepada tim terpadu dibawah kendali Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang,” Lanjut Wardi.

Sementara itu Komandan Zeni Tempur atau Danzipur Mabak Bengkayang Letna Satu CZI Efrizal sebelumnya mengungkapkan bahwa pada rapat beberapa waktu lalu, kami sudah menyampaikan bahwa kalau ingin air kita (Perumdam Tirta Bengkayang Merah) tidak tercemar maka segera dilakukan penindakan yaitu operasi terpadu secepatnya.

"Jika hanya rapat dan rapat tidak ada pergerakan percuma sama saja. Telur di ujung tanduk,” ucap Lettu Efrizal. 

Oleh : Kur/RA
Editor : R. Hermanto 

Minggu, 25 September 2022

Pelaku PETI di Nanga Taman Kabur Didatangi Polisi, 1 Orang Berhasil Diamankan

Pelaku PETI di Nanga Taman Kabur Didatangi Polisi, 1 Orang Berhasil Diamankan
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko. (BorneoTribun/Ho-Polres Sekadau))
Borneotribuncom, Sekadau - Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko desa Nanga Mongko Kecamatan Nanga Taman pada Sabtu siang (24/9/2022).

Selain menahan pekerja, sejumlah barang bukti turut disita diantaranya 1 buah paralon ukuran 5 inc, 1 buah selang spiral ukuran 5 inc, 1 buah dulang, 1 helai kain kian, 1 buah karet panbel, 1 buah selang karet dan 1 buah selang tembak.
Pertambangan Emas Tanpa Izin
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko. (BorneoTribun/Ho-Polres Sekadau))
Kapolres Sekadau melalui Iptu Rahmad Kartono menyebutkan, awalnya didapat informasi masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah tersebut kemudian petugas Kepolisian segera melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan kebenaran informasinya, Sat Reskrim Polres Sekadau dibantu personel Polsek Nanga Taman segera meluncur ke lokasi untuk melakukan upaya penegakan hukum," jelasnya, Minggu 25 September 2022.

Setibanya di lokasi, beberapa pekerja yang melihat kedatangan Polisi segera lari berhamburan dan masuk kedalam hutan. Sedangkan 1 orang yang tengah menjaga mesin didalam tanah galian berhasil diamankan.

"Kondisi medan membuat kami sulit mencapai lokasi. 1 orang yang diamankan merupakan pemilik mesin, kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Berita Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko. (BorneoTribun/Ho-Polres Sekadau)
Kasat Reskrim menambahkan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan tindaklanjut dari Ops Peti Kapuas yang dilaksanakan sejak tanggal 13 hingga 26 September 2022.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (yakop/mul)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno