Berita Borneotribun.com: Pencurian Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 April 2024

Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan

Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan
Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak)
PONTIANAK – Seorang pria dipontianak AL (29) berhasil dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian.

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menuturkan,"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rabu (27/12/2023) lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya yang berada di JL. Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci Nomor B2 Pontianak Tenggara Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara telah terjadi pencurian barang berupa satu unit kulkas 2 pintu,1 unit kompor tanam ,1 unit hexus ,kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg ,1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter,dan 1 unit TV LG 42 inch dengan kerugian 12 juta rupiah.Terang Dumaria.

Lebih lanjut Kapolsek Pontianak selatan menjelaskan, "Dalam kurun waktu lima bulan,kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini hingga pada hari Kamis (25/4/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku disebuah toko meuble dikawasan sungai raya dalam,Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri dirumah pelaku," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan oleh pelaku."

"Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan dirumah pelaku untuk digunakan sendiri,saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun."Pungkas Dumaria.

Minggu, 11 Februari 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
PONTIANAK - Seorang pria pengangguran berusia 37 tahun dengan inisial TE telah ditangkap oleh Polsek Pontianak Selatan karena terlibat dalam kasus pencurian sebuah tas yang dimiliki seorang mahasiswi di salah satu tempat parkir fakultas Universitas Tanjung Pura. Insiden ini terjadi pada Kamis (8/2/2024) siang.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, mengonfirmasi penangkapan tersebut, "Benar kami mengamankan seorang pelaku pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban yang kehilangan sebuah tas yang berisi laptop merk Acer, KTP, SIM, ATM, serta kunci sepeda motor."
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura
Barang bukti. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
"Tas kecil berwarna hitam milik teman korban yang berisikan STNK dan uang sebesar Rp150.000 juga ikut raib. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5.450.000." terangnya.

Dumaria menjelaskan bahwa polisi melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan informasi tentang pelaku berdasarkan laporan korban. 

"Kami mendapat informasi tentang identitas pelaku dan pada Minggu (11/2/2024), kami mengetahui adanya transaksi jual beli satu unit laptop yang diduga milik korban di Jalan R.E. Marthadinata. Tim Reskrim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum selanjutnya."

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pengangguran. 
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura
Barang bukti. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
"Untuk pelaku, kami kenakan pasal 362 KUHP. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer berwarna hitam beserta pengecas, satu buah tas berwarna putih, dan satu unit motor Vario berwarna abu-abu milik pelaku," tambah Dumaria. (Humas Polresta Pontianak)

Sabtu, 10 Februari 2024

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim anti pencurian kendaraan bermotor dari Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil menggagalkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di area parkir Lion Parcel Pontianak Selatan pada Kamis (8/2/2024).

Komisaris Antonius Trias Kuncorojati, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan dalam keterangan resminya, "Kami menerima laporan dari korban yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkir dengan stang terkunci di area parkir Lion Parcel."
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Dari laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa ada transaksi jual-beli sepeda motor ke Jalan Karet GG, Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat. Tim gabungan kami melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 pria dan 1 wanita beserta satu unit sepeda motor Honda Beat," katanya.

Lebih lanjut Antonius menjelaskan, "Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur. Dengan informasi tersebut, tim kami mendapat petunjuk keberadaan pelaku utama di Jalan Merak, Kecamatan Pontianak Kota."

"Pada hari Jumat (9/2/2024) pukul 13.00 WIB, kami berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31)," tambahnya.

Dijelaskan dari keterangan kedua pelaku, uang dari hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya mengaku sebagai pengumpul barang bekas. Saat ini, kedua pelaku bersama dengan saksi-saksi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kejahatan serupa di tempat lain.

"Kami akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Antonius.

Rabu, 07 Februari 2024

Sukses! Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur Ungkap Kasus Curanmor

Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor
Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor.
PONTIANAK - Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. 

Kasus ini dimulai dari laporan seorang korban yang mengalami kehilangan sepeda motor, sebuah Yamaha Mio Soul GT warna Merah, yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih tertancap di dalamnya. 

Korban menyadari kehilangan tersebut saat hendak menggunakan sepeda motor tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur.

Dengan menggali informasi dari korban dan saksi, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan jejak dan informasi terkait keberadaan pelaku. 

Identitas pelaku, yang telah dikantongi oleh petugas, teridentifikasi berada di kawasan Kampung Beting Pontianak Timur.

Petugas segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Saat penangkapan dilakukan, pelaku berusaha melarikan diri. 

Namun, petugas dengan tegas dan terukur mencegah pelarian tersebut untuk mengamankan pelaku.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MA (57) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P., menyatakan, "Menurut keterangan pelaku, dia baru melakukan pencurian ini sekali, namun penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain. 

Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun."

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraan bermotor, agar terhindar dari para pelaku kejahatan yang selalu memanfaatkan kesempatan. Kami siap menjaga keamanan serta bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah Pontianak Timur." tambahnya.

Kamis, 01 Februari 2024

Aksi Pencurian di Pontianak Utara, Pelaku Mengakui Alasan Kebutuhan Hidup

Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: Barang bukti)
Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: Barang bukti)
PONTIANAK - Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, pada Minggu (27/1/24) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Senin (29/01/2024). Suryadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dan keterangan dari pelapor. 
Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: pelaku)
Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: pelaku)
Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku.

"Dengan bantuan rekaman tersebut, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang residivis dengan kasus serupa," ungkapnya.

Informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Barat diterima oleh anggota pada hari Senin, 29 Januari 2024. 

"Tanpa menunggu waktu lama, anggota Reskrim segera melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," tambah Suryadi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan.
Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: Barang bukti)
Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: Barang bukti)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua tabung gas 3 Kg dan sepasang sepatu roda. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 juta.

"Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun," tegas Suryadi.

Rabu, 31 Januari 2024

Tersangka Pencurian Dibebaskan Tanpa Pengadilan

Kejari Kota Semarang membebaskan tersangka kasus pencurian melalui keadilan restoratif di Semarang, Selasa. (ANTARA/HO-Kejari Semarang)
Kejari Kota Semarang membebaskan tersangka kasus pencurian melalui keadilan restoratif di Semarang, Selasa. (ANTARA/HO-Kejari Semarang)
JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah membebaskan tersangka kasus pencurian yang berinisial RRA melalui proses yang tidak melibatkan pengadilan, melainkan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Cakra Nur Budi Hartanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini didasarkan pada keputusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

Tersangka yang merupakan seorang tukang bangunan dan ditangkap oleh polisi pada November 2023 ini, dituduh melakukan pencurian sepeda motor milik Ngatoni, yang juga merupakan mandor di proyek tempat tersangka bekerja di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.

"Dalam kasus ini, perbuatan tersangka dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi," kata Hartanto.

Lebih lanjut, Hartanto menjelaskan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan terjadi setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.

"Pelaku juga sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," tambahnya.

Hal yang menarik, kata Hartanto, adalah bahwa kasus ini merupakan kasus pertama yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahun 2024.

Sumber: Antara/Immanuel Citra Senjaya
Editor: Yakop

Tiga Warga Meksiko Ditangkap atas Dugaan Perampokan di Bali

Polisi meringkus tiga orang Meksiko setelah seorang turis Turki terluka dalam perampokan bersenjata di Bali, Selasa, 30 Januari 2024. (AP/Firdia Lisnawati)
Polisi meringkus tiga orang Meksiko setelah seorang turis Turki terluka dalam perampokan bersenjata di Bali, Selasa, 30 Januari 2024. (AP/Firdia Lisnawati)
BALI - Tiga warga negara Meksiko telah diamankan oleh Kepolisian Bali pada Selasa (30/1) atas tuduhan terlibat dalam aksi perampokan yang mengakibatkan seorang turis asal Turki mengalami luka parah di pulau resor tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu di sebuah vila di Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. 

Ketiga pria Meksiko tersebut telah tinggal di vila tersebut sejak 7 Desember sebagai turis.

"Ketiga pria yang ditangkap bersama dengan satu pria Meksiko lainnya telah masuk ke sebuah vila yang berdekatan dengan lokasi wisata populer di Kuta pada minggu lalu. Mereka mengancam petugas keamanan dengan senjata dan memaksa untuk menyerah," kata Panjaitan.

Polisi meringkus tiga orang Meksiko setelah seorang turis Turki terluka dalam perampokan bersenjata di Bali, Selasa, 30 Januari 2024. (AP/Firdia Lisnawati)
Polisi meringkus tiga orang Meksiko setelah seorang turis Turki terluka dalam perampokan bersenjata di Bali, Selasa, 30 Januari 2024. (AP/Firdia Lisnawati)
Para pelaku bersenjatakan tiga senjata api menembaki beberapa tamu yang berusaha melarikan diri dari vila tersebut. 

Mereka berhasil mencuri uang sejumlah $5.900 (sekitar Rp91 juta) serta mata uang Indonesia dari vila tersebut. 

Selain itu, mereka juga menembak seorang turis asal Turki berusia 39 tahun di bagian perut, tangan kiri, dan dada kiri belakang.

"Para tersangka telah merencanakan aksi perampokan tersebut dengan matang. Mereka mempersiapkan senjata dan melakukan pengintaian terhadap vila yang menjadi target," ungkap Panjaitan.

Berdasarkan rekaman dari kamera pengintai dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keempat tersangka asal Meksiko tersebut. 

Satu orang masih dalam pengejaran, sementara tiga lainnya telah dipresentasikan dalam konferensi pers dengan mengenakan borgol dan rompi oranye sebagai tanda penahanan.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno