Berita Borneotribun.com: Pencurian Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Januari 2024

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Jl. Ilham, Pontianak

Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota
Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota.
PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota pada sabtu (27/1/2024) lalu. 

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan korban, saudara Ahmad (30), yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang di garasi rumah kosnya.

Laporan tersebut diajukan setelah korban mengetahui kehilangan pada pagi harinya.

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari korban serta beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, anggota Reskrim berhasil mengidentifikasi identitas yang diduga pelaku. 

Kapolsek Pontianak Kota memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dengan cepat, anggota Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku, yang berinisial F alias IKI (19), berhasil diamankan pada hari Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB bersama dengan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dan mengungkapkan rencananya untuk menjualnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk pengembangan lebih lanjut apakah ia terlibat dalam pencurian di lokasi lain.

Untuk pertanggungjawabannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Pungkasnya, demikian disampaikan oleh AKP Eeng Suwenda.

Kapolda Kalbar Ambil Tindakan Tegas terkait Kasus Kematian di Ketapang

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim khusus yang dibentuk Kapolda Kalbar dari Ketapang untuk menginvestigasi kasus kematian yang menimpa Almarhum RP warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, telah kembali ke markas setelah menjalankan misi penyelidikan. 

Dalam menghadapi situasi tersebut, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. mengambil langkah tegas dengan mencopot Jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek, dan beberapa anggota Polres Ketapang untuk ditarik ke Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut demi pertanggungjawaban perbuatan mereka. 

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Kapolda Kalbar sebelumnya sudah menegaskan untuk transparan dalam menangani kasus kematian almarhum RP dan akan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada masyarakat bahwa semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M.

Proses hukum terhadap oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap almarhum RP akan dipastikan dilakukan secara adil. 

"Tidak ada satupun yang akan dibiarkan begitu saja, jika bersalah semua akan kita proses," tegas Kabid Humas.

Kelima Anggota Polisi Dicopot Jabatannya

Adapun kelima anggota yang diberhentikan dari jabatannya, antara lain Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota Polsek Benua Kayong. 

Pemberhentian mereka berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: 85 / I / KEP 2024 Tanggal 26 Januari 2024.

Para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan telah ditempatkan dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar dan diserahkan ke tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

"Kami akan tetap berkomitmen bahwa semua diproses secara tegas, obyektif, dan transparan," tutup Kabid Humas.

Minggu, 28 Januari 2024

Penganiayaan Terduga Pencuri Hingga Tewas: 5 Anggota Polisi Dicopot Jabatannya

Gambar ilustrasi. Penganiayaan Terduga Pencuri Hingga Tewas: 5 Anggota Polisi Dicopot Jabatannya.
Gambar ilustrasi. Penganiayaan Terduga Pencuri Hingga Tewas: 5 Anggota Polisi Dicopot Jabatannya.
PONTIANAK - Kelima anggota kepolisian dari Polres Ketapang telah dicopot dari jabatan mereka, menandai perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang terduga pencuri.

Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Pipit Wijaya, kelima anggota tersebut termasuk Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota penyidik, telah dipindahkan ke Yanma Polda Kalimantan Barat.

"Pemindahan mereka, sesuai dengan surat telegram yang dikeluarkan semalam, adalah untuk kepentingan penyelidikan kasus ini," ungkap Wijaya kepada wartawan pada Sabtu (27/1/2024).

Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan dalam rangka memastikan proses penyelidikan kasus berjalan dengan lancar. 

"Kapolda Kalbar telah menegaskan bahwa semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut akan ditindak sesuai hukum pidana maupun kode etik," tambahnya.

Sabtu, 27 Januari 2024

Berhasil! Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
PONTIANAK - Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang menunjukkan kinerja gemilang dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada tanggal 26 Januari 2024.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif," ujar Kapolsek Sungai Ambawang dalam keterangan resminya.

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang korban berada di kebun sawit miliknya di Dusun Kencana Utama, RT 002 RW 005, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. 

Saat itu, korban menyimpan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan nomor polisi KB 5548 NS. 

Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 10.30 WIB, sepeda motornya telah raib. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. 

Pada tanggal 25 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, di bawah kepemimpinan langsung Kanitreskrim Polsek Sunggal Ambawang IPDA Miskun SH, bersama dengan tim reskrim, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku dengan inisial SN. 

Pelaku berhasil diamankan di Taman Parit Nanas, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, yang sebelumnya telah dimonitor.

Setelah dilakukan penyisiran dan interogasi singkat, tersangka SN mengakui perbuatannya. 

Kemudian, dia dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Sungai Ambawang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Minggu, 07 Januari 2024

Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur

Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK – Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak berhasil mengaman seorang pelaku curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur, Minggu (7/01/24) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku yang diamankan berinisial Ma (37) warga Jl. Tj. Raya Gg. Nusantara dan diamankan Personil Tim Berang-Berang berdasarkan laporan korban R (24) warga Jl. Nirbaya Gg. Mentari, Pontianak Selatan yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio di sebuah bengkel di kawasan Parit Mayor Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P.,  mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Kami menerima laporan kehilangan unit sepeda motor dengan kunci yang melekat di kontak, di sebuah bengkel di Jalan Amanah, Parit Mayor, Pontianak Timur, pada tanggal 6 Januari 2024, dengan pelapor atas nama R", ujar Hery.

Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya personil Tim Berang-Berang Polsek melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman cctv di TKP, kemudian berhasi mengidentifikasi pelaku. Kami berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pantai Kuta, Beting, Pontianak Timur", ujar Hery

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang diamankan di luar kota.

"Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun", pungkas Kapolsek AKP Hery. (WB)

Jumat, 15 Desember 2023

Mati Akal, Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

Mati Akal, Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost
Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost. (BorneoTrbun/Polda Kalbar)
KUBU RAYA - Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap tangkap pelaku pencurian mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Pria berinisial AI (24) asal Pontianak ini ditangkap petugas Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya setelah melakukan tindak pidana pencurian mesin giling tebu pada Senin (11/12/23) Pukul 17.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost. (BorneoTrbun/Polda Kalbar)
Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost. (BorneoTrbun/Polda Kalbar)
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H.,S.I.K. saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (10/11/23) dan diketahui korban pada pukul 23.00 WIB, saat korban hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya. Mengetahui mesin giling tebu miliknya hilang korban langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,"kata Ade. Jumat (15/12/23).

"Pada saat petugas berada di tempat kosan pelaku di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur rupanya kehadiran petugas tercium oleh pelaku, dan berusaha melarikan diri dari pintu belakang, namun antisipasi dan kesigapan petugas pelarian pelaku terhenti dan berhasil menangkap AI beserta barang bukti," terang Ade.

Saat petugas melakukan interogasi secara singkat, AI mengakui bahwa benar ia adalah pelaku pencurian mesin giling tebu di jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

"Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku,"ungkap Ade.  

Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost. (BorneoTrbun/Polda Kalbar)
Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost. (BorneoTrbun/Polda Kalbar)
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Sungai Kakap, Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebingungan untuk membayar kosan, tanpa berpikir panjang ia melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang di jual oleh pelaku," tegas Ade.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

Selasa, 28 November 2023

Tersangka Pencurian Besi Diamankan Security di Alfamart

Foto : Tersangka Pencurian Besi Diamankan Security di Alfamart.
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial DI (31) dari Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya, diamankan oleh security pergudangan Alfamart karena mencuri besi milik PT. Maharani Kharisma Mandiri. Perbuatan ini menyebabkan PT. Maharani Kharisma Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp.3.966.230.00.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kaubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, membenarkan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pria tersebut. Pelaku ditangkap oleh security pergudangan Alfamart di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (26/11/23) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pelaku diamankan saat hendak membawa barang curiannya keluar dari lokasi pergudangan Alfamart. Selain besi, pelaku juga mengambil berbagai barang seperti 2 buah jack base 60cm, 2 buah jack base + Roda, besi behel dan cincin 37 batang, besi 19 polos sebanyak 4 potong dengan panjang 1 meter, besi 19 ulir sebanyak 7 potong, dan besi 13 ukuran 80 cm 3 batang," jelas Ade, Selasa (28/11/23).

"Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke petugas Polres Kubu Raya. Saat ini, pelaku sedang dalam proses hukum oleh Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya dengan ancaman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP," tambahnya.

"Dari keterangan pelaku, aksinya didasari oleh kebutuhan ekonomi, namun perbuatannya tetap dianggap melanggar hukum. DI telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian," tegas Ade.


Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno