Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juli 2020

Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat & Pemberian Penghargaan Personel Polres Sekadau



BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Polres Sekadau menggelar upacara kenaikan pangkat (Kop Raport) periode 1 Juli 2020, yang digelar di aula Bhayangkara Patriatama dengan standar protokol kesehatan, Senin (2/7/2020).

Upacara dipimpin langsung Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H, dihadiri Wakapolres Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H, para PJU, Kapolsek jajaran dan anggota Polres Sekadau.

Personel Polres Sekadau yang naik pangkat pada periode 1 Juli 2020 sebanyak 11 personel dengan rincian, 1 personel dari Bripka ke Aipda, 9 personel dari Brigadir ke Bripka dan 1 personel dari Briptu ke Brigadir.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H dalam amanatnya menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan sebuah penghargaan atas kinerja dan penilaian tingkah laku yang baik dalam pelaksanaan tugas.

"Selamat kepada anggota yang naik pangkat pada hari ini, semoga bisa menambah kebahagiaan dan kebanggaan bagi keluarga". ucap Kapolres.

Kepada personel yang naik pangkat, Kapolres menegaskan agar bekerja dan bertingkah laku sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas mendatang yang tentunya semakin berat.

"Polri bukan hanya ingin dicintai masyarakat, namun juga dipercaya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Dengan menjadi SDM yang unggul untuk menuju Indonesia maju ".tegasnya.

Bersamaan dengan upacara Korp Raport tersebut, Kapolres juga memberikan piagam penghargaan kepada personel Polres Sekadau yang berprestasi dalam tugas.

Penghargaan pertama diberikan kepada Brigadir Juniardi, Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hulu, yang mendapat apresiasi dari Kapolri berupa Pin Emas, dalam pemilihan Polisi Teladan sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib bersosial di ruang publik tahun 2020.

Kedua diberikan kepada Bripda Donatus Kasintus, Bintara Bag Sumda yang telah mendapatkan penghargaan dari Kapolda Kalbar dalam melaksanakan tugas sebagai operator Simak BMN Polres Sekadau. Atas penataanusahaan BMN sehingga Polri mendapatkan penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Presiden RI.

"Semoga apa yang mereka raih saat ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas kepolisian ". harap Kapolres.

Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolres berpesan, padatnya agenda Kamtibmas yang akan dihadapi di tengah Pandemi Covid-19, tentunya akan semakin sibuk dengan berbagai kegiatan. 

"Kepada seluruh personel Polres Sekadau untuk tetap menjaga kesehatan dan melaksanakan kegiatan seusai dengan protokol yang berlaku ". tutup Kapolres Sekadau mengakhiri amanatnya.


Penulis : Rilis Humas Polres

Panglima TNI Terima Audiensi Perwakilan Alumni Akabri 1995


Fhoto : Audiensi / Istimewa

BORNEOTRIBUN I JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. menerima audiensi Alumni Akabri 1995 yang terdiri dari  Kolonel Inf Putra Widiastawa, Kolonel Inf Anwar, Kolonel Arm Edwin Habel mewakili Matra Darat, Kolonel Laut P. Adji Gultom, Kolonel Mar Oni Juninato, Kolonel Pom L. Sirait mewakili Matra Laut, Kolonel  Pnb Indan Gilang B dan Kolonel Pom Denny Rachmat mewakili Matra Udara serta Kombes Pol Umar Fana dan Kombes Pol Himawan mewakili Polri, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/6/2020).

Dalam audiensinya kepada Panglima TNI,  Perwakilan Alumni Akabri 1995, Kolonel Arm Edwin Habel, S.A.P., M.M menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan Panglima TNI dan menjelaskan rencana pelaksanaan Peringatan 25 Tahun Alumni Akabri 95 mengabdi/Reuni Perak Alumni Akabri 1995 pada tanggal 27 Juli mendatang.

Konsep Peringatan 25 Tahun pengabdian Alumni Akabri 1995 direncanakan dalam bentuk Bakti Sosial sebagai wujud kepedulian bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Bakti sosial yang dilaksanakan adalah kegiatan Donor Darah, pembagian 27.795 paket Sembako di seluruh wilayah tugas Alumni Akabri 1995 di dalam dan di luar negeri, pembuatan Sumur Artesis di Magelang dan Lombok serta pemberian bantuan Alat Peralatan Nelayan dan Penyelam di Sorong.

Dengan mempertimbangkan protokol kesehatan, acara reuni fisik akan dilaksanakan secaravirtual memanfaatkan teknologi video conference dengan kegiatan Kumpul Alumni serentak di 38 lokasi dalam maupun luar negeri, pengibaran Bendera Merah Putih secara bersamaan dari lokasi acara, pemberian Bakti Almamater, Pengucapan Ikrar Kesetiaan terpimpin dari Bukit Tidar Magelang.

Tema kegiatan Reuni kali ini adalah “Dengan Semangat 25 Tahun Pengabdian Akabri 1995, Kita Mantapkan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara”.

Kepada perwakilan Perwira Alumni Akabri 1995, Panglima TNI berpesan bahwa momentum pengabdian ke 25 Akabri 1995 harus dimanfaatkan untuk mempererat dan meningkatkan soliditas, kekompakan dan kerja sama antara TNI dan Polri dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Panglima TNI juga mengapresiasi inisiatif untuk melaksanakan kegiatan Bakti Sosial. Selain itu, Panglima TNI melihat bahwa Alumni Akabri 1995 lahir dan tumbuh pada masa transisi menuju era milenial, sehingga memiliki kemampuan beradaptasi yang tinggi.

Panglima TNI berharap para Perwira Alumni Akabri 1995 dengan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimiliki untuk mempersiapkan diri meneruskan tongkat estafet kepemimpinan TNI-Polri, sehingga masa dinas kurang lebih 10 tahun terakhir dapat dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi TNI, Bangsa dan Negara.


Penulis : Rilis/ Liber
Editor    : Herman

Senin, 29 Juni 2020

Konfers Kasus Narkotika Polres Sekadau


Fhoto : Konferensi Pers Kasus Narkotika

BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Polres Sekadau kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu di bulan Juni. Tiga tersangka telah diamankan yaitu FP (31), LT (23) dan AG (31), ketiganya merupakan warga Sanggau yang bekerja di salah satu perusahaan di Sintang.
Mereka diamankan, di duga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di kabupaten Sekadau.

Pelaku FP, dengan ciri-ciri berbadan besar memakai sweter warna gelap dengan LT memakai kaos warna hitam. Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hijau les hitam KB 6034 DO diamankan petugas Sat Res Narkoba pada Senin (22/6) dini hari pukul 00.05 WIB di sebuah warung makan di desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hilir pada saat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu, di sekitaran Simpang 4 Kayu Lapis, desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hilir.

Dari informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan dengan cara monitoring dan mengumpulkan bahan keterangan. Kemudian pada Senin (22/6) dini hari pukul 00.05 WIB, di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah tepatnya di sebuah warung makan, desa Gonis Tekam, petugas menangkap FP dan LT.

Saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas dan disaksikan oleh Ketua Lingkungan dan warga setempat, pelaku FP dan LT kedapatan membawa narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro.

Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan plastik warna hitam berisikan satu buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu. 

Barang bukti Sabu tersebut diakui milik pelaku. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku FP dan LT beserta barang bukti ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka FP antara lain Satu buah kantong plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,42 gram yang telah diuji di laboratorium BB Pom Pontianak, Satu buah kotak Rokok Merk Marlboro warna merah putih, Satu buah potongan kantong plastik warna hitam, Uang Tunai senilai Rp 92.000 terdiri dari, satu lembar uang Rp. 50.000, dua lembar uang Rp. 20.000 dan satu lembar uang Rp. 2.000, Satu unit Handphone merk ASUS X00ID warna hitam, Satu unit Sepeda motor merk Yamaha MIO 125 warna Hijau Hitam dengan nomor polisi KB 6034 DU beserta Kunci Kontak.

Sedangkan dari tersangka LT, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk VIVO 1814 warna biru.

Kemudian hasil dari pengembangan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, diamankan petugas pada Kamis (25/6) malam pukul 20.00 WIB di salah satu rumah kost di Kabupaten Sintang.

Barang bukti yang diamankan alat isap sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik warna putih korek api merk tokai warna hijau dan 1 unit handphone merk Realme 5 Pro warna biru.

Peran AG adalah mengambil barang (sabu) kemudian akan diedarkan oleh FP dan LT di kabupaten Sekadau.

Terhadap ketiga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka. FP dan LT dikenakan Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 (1) dan 132 dan atau 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

AG dikenakan pasal 114 (1) JO pasal 132 (1) dan atau pasal 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Selama kurun waktu 6 bulan terhitung mulai bulan Januari hingga bulan Juni 2020, Polres Sekadau telah berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan jumlah tersangka (10) orang.

Pada situasi pandemi covid-19 yang melanda negeri ini, masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih belum berhenti dan mengancam generasi bangsa.

Hal ini menjadi tantangan berat bagi pihak kepolisian. Selain berperan dalam gugus tugas pencegahan penyebaran covid-19, masalah pemberantasan terhadap pelaku tindak pidana serta penegakan hukum tetap harus dilakukan.

Pada kesempatan ini kami meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Sekadau aman nyaman dan bebas narkoba. Mari bersama kita awasi, kita jadikan anak-anak kita, 
saudara-saudara kita, menjadi generasi maju, berkualitas dan bebas dari narkoba.


Penulis : Mussin
Editor    : Herman

Jumat, 26 Juni 2020

RSUD Bantaeng Gandeng Konsultan Hukum, Suardi Syam. S.H Dan Partner


Fhoto : Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Terobosan baru kembali dilakukan oleh pihak RSUD Bantaeng di tahun 2020 ini yang dimana RSUD Bantaeng melakukan penandatanganan (Perjanjian Kerjasama) tentang Konsultan Hukum.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai 8 RSUD Bantaeng Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng pada Jumat, 26 Juni 2020.

Dr. Sulthan selaku Direktur RSUD Bantaeng dan Suardi Syam. S.H & Partner melakukan penandatanganan bersama tentang konsultan Hukum.

Direktur RSUD Bantaeng menyampaikan bahwa hadirnya Konsultan Hukum di ruang lingkup Rumah Sakit Bantaeng akan sangat membantu pihak manajemen jika suatu saat berhadapan dengan Hukum.


Asruddin selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD Bantaeng menyampaikan memang sudah saatnya RSUD Bantaeng membutuhkan Konsultan Hukum dan Lawyer dan saya menyambut baik kegiatan ini karena menggandeng Suardi Syam SH & Partners sebagai Konsultan Hukum.

" teman-teman bisa tenang bekerja karena sudah ada konsultan hukum namun tetap bekerja sesuai SOP". Ujarnya.

Suardi Syam. SH sebagai konsultan hukum menyampaikan bahwa "kehadiran kami dan teman-teman advokat (Pengacara) di RSUD Bantaeng sebagai kuasa hukum tentunya akan bekerja sebagai advisor (Konsultan), legal attorney dan legal auditor". Tegasnya

"Terkait ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah Nonlitigasi dan Litigasi dan tentunya akan tetap berkomunikasi dengan pihak managemen RSUD Bantaeng. Saya berharap teman-teman tetap bekerja sesuai standar operasional prosuder (SOP) dan kami akan hadir disetiap persoalan hukum yang terjadi di ruang lingkup Rumah sakit Bantaeng" Tambah Suardi Syam. SH.

Tanda tangan bersama ini disaksikan langsung oleh Dewan Pengawas, Kabag/Kabid, Kepala Instalasi dan para Ketua Komite dan beberapa Dokter di lingkup RSUD Bantaeng.


Penulis : Irwan
Editor    : Herman

Selasa, 19 Mei 2020

Nikmat Membawa Luka Keluarga, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 6 Bulan

Pelaku berinisial A.

BORNEOTRIBUN | SEKADAU – Seorang Ayah berinisial A (36 th) diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri berinisial N yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 6 (enam) bulan.

Polres Sekadau melalui Kapolsek Nanga Taman Ipda Didik Darman Putra, ST, M. Si mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur di Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin (18/5/2020) sekira jam 09.00 wib.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nanga Taman menurunkan anggota untuk melakukan Penyelidikan.

Sesampai dirumah A, saat diinterogasi A mengakui perbuatannya yang telah menghamil N yang tidak lain anaknya sendiri.

"Pertama kali dilakukan pada bulan Juni tahun 2019 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 03.00 Wib di Rumah Saudari MS yang berada di Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dan dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil ",  Terang Kapolsek menurut pengakuan Tersangka A saat di interogasi.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan diMapolsek Nanga taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(yk/mussin)

Minggu, 03 Mei 2020

Gara2 Cemburu, Seorang Ibu Tega Membunuh Anak Tirinya

Proses evakuasi jasad bocah yang dilakukan oleh Tim SAR gabungan, Senin (27/5/2020) pagi. (Foto:istimewa)

BORNEOTRIBUN -- Seorang ibu tega membunuh anak tirinya yang berusia 5 tahun hanya gara-gara cemburu melihat sang suami dianggap lebih sayang kepada korban.

Pelaku berinisial I yang diringkus polisi sehari setelah penemuan jenazah bocah berinisial MH di Saluran Induk Irigasi Galung Asera, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan.

Jenazah bocah asal Pinrang, Sulawesi Selatan itu saat ditemukan pada Kamis (30/4/2020), tanpa kepala.

I mengaku tega membunuh MH karena cemburu melihat suaminya sangat sayang kepada korban.

"Selain itu terduga pelaku juga dendam kepada suaminya, Angga alias Somp karena sering marah kepada terduga pelaku dengan mengatakan 'perempuan sial '," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Perwira saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).

Kepada penyidik, I mengaku menculik dan membawa MH dari Pinrang ke Sidrap menggunakan sepeda motor milik suaminya.

I menggendong korban yang sedang tidur.

Namun, di tengah perjalanan korban terbangun.

Sesampainya di jembatan, korban turun dari motor dengan dituntun oleh pelaku.

Pelaku kemudian mendorong korban hingga jatuh ke sungai dan hanyut.

Selanjutnya pelaku meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah.

Proses evakuasi jasad bocah yang dilakukan oleh Tim SAR gabungan, Senin (27/5/2020) pagi. (Foto:istimewa)

Pelaku telah diserahkan ke Polres Sidrap guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, jenazah bocah tanpa kepala ditemukan di Saluran Induk Irigasi Galung Asera, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis (30/4/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa jenazah itu merupakan MH (5), siswa TK asal Pinrang yang dilaporkan menghilang sejak 20 April.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga dugaan pelaku mengarah ke ibu tiri korban berinisial I. (Kompas.com/Suddin Syamsuddin)

Jumat, 01 Mei 2020

Edarkan Uang Palsu Di Tengah Pandemi Corona, Mantan Kades Ini Diamankan

BORNEOTRIBUN | Kalsel -- Di saat orang seharusnya saling bahu membahu melakukan tindakan sosial di masa wabah virus corona, malah sebaliknya yang dilakukan pria berinisial Rm (41), warga Batola, Kalimantan Selatan ini.

Ia melancarkan aksi mengedarkan uang palsu pada sejumlah warung dengan cara membelanjakannya. Akibat ulahnya, mantan Kepala Desa ini pun terendus dan harus mendekam di sel polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Triwibowo, membenarkan pihaknya kini telah mengamankan Rm, pelaku tindak pidana pengedar uang palsu tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka ini berhasil kami amankan di Banjarmasin" beber Tri Wibowo saat dilansir dari MetroKalimantan, Jumat (1/5/2020).

Kasatreskrim memaparkan, terbongkarnya kasus tindak pidana mengedarkan uang palsu tersebut terjadi pada Senin (23/4/2020) malam, di Warung Elva Ayu, berlokasi di Jalan Jepang, Kota Kuala Kapuas.

Bermula ketika tersangka memesan minum ke Warung Elva Ayu. Tidak berapa lama, tersangka pun membayarkannya dengan uang kertas nominal Rp100 ribu. 

"Pasa saat itu korban curiga dengan uang tersebut palsu. Lalu korban meminta tersangka membayar dengan uang yang lain. Setelah itu terlapor langsung pergi dan meninggalkan korban,"  jelasnya.

Diterangkan mantan Kasat Reskrim Polres Kobar ini, tersangka ini telah melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di Warung Elva Ayu Jalan Jepang, warung dekat bundaran dan warung di daerah Sei Beras, Kota Kuala Kapuas.

Adapun uang palsu tersebut, sambung dia, tersangka peroleh dari Surabaya, yang mana uang palsunya sebanyak Rp10 juta ditukar dengan uang asli Rp3 Juta. 

Selanjutnya dijual tersangka di Banjarmasin sebanyak Rp5 juta uang palsu dengan harga Rp2 Juta uang asli.
"Yang sempat beredar di Kapuas ada tiga lembar uang palsu Rp100 ribu. Dan kini sisa satu lembar, ini sudah kita amankan," ucap Tri  Wibowo.

Akibat kejadian tersebut, tersangka akan dijerat pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. (Zul/er)

Jumat, 10 April 2020

Lagi, Dalam Sehari Satnarkoba Polres Ketapang Ringkus 2 Pelaku Narkoba

YS dan HS Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Beserta Barang Bukti


Borneo Tribun | Ketapang - Hanya dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini dua orang pelaku yakni YS (24) dan HS (30) diringkus petugas saat sedang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kedua orang pelaku yang merupakan warga Kec Nanga Tayap tersebut diringkus petugas di lokasi yang berbeda di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang, Minggu (5/4/2020).


Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan kalau penangkapan terhadap YS berawal
pada saat warga dan petugas sedang melakukan penyemprotan disinpektan. Kemudian pelaku YS melintas di jalan Desa Sepakat Jaya, warga yang telah lama mengintai dan resah dengan aktivitasnya kemudian menangkap dan menyerahkan pelaku ke Polsek Nanga Tayap.


" Setelah di introgasi dan dilakukan penggeledahan oleh Anggota Polsek, di temukan satu paket plastik berisi Narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram di tas pelaku," katanya, Jum’at (10/4/2020).


Setelah dilakukan introgasi, dari keterangan YS kalau barang haram tersebut diperolehnya dari HS. Kemudian anggota Polsek Nanga Tayap bersama warga mendatangi rumah HS. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar HS di temukan 36 paket sabu, alat hisap sabu dan timbangan elektronik.


" Terhadap pelaku HS ditemukan barang bukti berupa 36 paket sabu dengan berat bruto 15,58 Gram, 1 buah alat hisap sabu, korek api gas dan 2 unit timbangan elektrik," ungkapnya.


Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di kenalan dua pasal yang berbeda.


" Terhadap YS dikenakan pasal 112 ayat (1) jo Psl 127 ayat (1)  huruf a. Sedangkan HS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Psl 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.


Ia meminta kepada masyarakat Ketapang agar dapat bersama sama dengan Polisi untuk bekerja sama memberantas peredaran narkotika dan dapat memberikan informasi kepada pihak Polres Ketapang apabila mengetahui adanya informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Ketapang. (SA)


Rabu, 01 April 2020

Handphone Hilang, Lewat Google Map Pemilik Berhasil Cari Pelaku

Pelaku pencurian. [BorneoTribun/Cok].

BORNEOTRIBUN | SINTANG ---- Dengan aplikasi google map, Pemilik berhasil menemukan handphonenya dibawa pencuri tepat di kebun sawit yang tidak jauh dari Simpang Manis Raya Sintang, Kalbar.

Ia penangkapan pencuri dibantu dua anggota keluarganya, setelah diamankan, pencuri handphone langsung diserah kepihak berwajib.

Menurut kronologis, Kasus tersebut pertama kali diketahui, Senin (30/3), sekitar jam 11.30 WIB. 

Saat itu pelapor berinisial E, yang pulang berkebun, tidak menemukan handphone Oppo miliknya yang sedang dicas di ruang tamu rumahnya, di Dusun Rajang Begantung 1, Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. 

Ternyata setelah dicek, yang hilang tak hanya handphone. Uang sejumlah Rp 2,5 juta yang disimpan di kamar juga lesap. 

Setelah itu, pelapor mencoba mencari handphone-nya menggunakan aplikasi Google Maps. 

Kemudian diketahui, posisi handphone berada disimpang Manis Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

“Sekitar jam 15.00 Wib, pelapor mengajak dua anggota keluarganya untuk pergi ke Simpang Manis Raya. Saat berhenti di salah satu warung makan di kawasan itu.kata pelapor (1/4/2020).

Karena tidak ditemukan, kata pelapor, mencari lagi posisi handphone dengan menggunakan Google Maps. 

Posisi handphone kembali ditemukan di salah satu kebun sawit yang tidak jauh dari Simpang Manis Raya.

“Pelapor bersama keluarganya langsung mencari ke lokasi tersebut, dan menemukan seorang laki-laki sedang memegang handphone yang hilang. Ketika ditanya, pelaku langsung mengaku,” 

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Sepauk, untuk diamankan. Setelah itu, menghubungi anggota Reskrim Polsek Sungai Tebelian, dan membuat laporan polisi.(cok)

Sabtu, 28 Maret 2020

Viral Video Makan Teluk Rebus Tangkal Corona, Pembuat Video Di Cari Polisi

Ilustrasi telur rebus yang bisa mencegah Virus Corona. (Foto: CNN)

BORNEO TRIBUN --- Sejumlah hoaks marak beredar di era pandemi Virus Corona. Misalnya, berkumur dengan air garam yang hangat bisa menghilangkan Covid-19.

Hingga Pemerintah Indonesia sudah memutuskan lockdown.

Terakhir ini vidio viral yang menghebohkan masyarakat Madura Jawa Timur. Makan telur rebus di tengah malam hingga sebelum subuh untuk mencegah Virus Corona.

Guna menyikapi hal ini, polisi melakukan penydikan terhadap vidio tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mengaku pihaknya menyelidiki video viral tersebut. Proses penyelidikan, katanya, dilakukan lewat analisis digital forensik terhadap video tersebut.

“Dari kualitas videonya saja, itu sudah tampak editan. Kita akan selidiki dulu,” kata dia

merebaknya vidio viral dari informasi yang dihimpun,CNN Indoensia, kejadian dalam video itu terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kabarnya ada seorang bayi dapat berbicara dan memberi pesan agar masyarakat mengonsumsi telur rebus di tengah malam supaya tidak terjangkit virus corona,” kata Andikur Rahman (35), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).

Warga kampung di sekitarnya pun, kata dia, tiba-tiba rami-ramai bangun tengah malam mengonsumsi atau membeli telur ke toko.

Warga Kelurahan Cungcangcang, Kota Pamekasan, Muhammad Halik, juga mendapat informasi seputar telur itu setelah ditelepon keluarganya yang sedang merantau ke luar negeri.

“Saya ditelepon paman bahwa sebelum subuh disuruh makan telur rebus. Pesannya untuk mencegah dan tidak terjangkit Virus Corona,” tuturnya.

Menurut dia, sejumlah teman kuliahnya pun mendadak ramai membahas isu makan telur yang bisa menyembuhkan penyakit.

“Di sosmed seperti WhatsApp dan Facebook pun tiba-tiba membahas telur,” jelasnya.(BC-AM)

Jumat, 13 Maret 2020

Seorang Guru SD Di Surabaya Nekad Cabuli 8 Muridnya

Oknum guru SD tersebut bernama Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40) diamankan pihak polisi.

BORNEO TRIBUN --- Oknum seorang guru yang tak sanggup menahan nafsu seksual ini tak bisa ditahan dan akhirnya dilampiaskan ke para muridnya.

Diketahui ada delapan murid menjadi korban pencabulan oleh seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya.

Oknum guru SD tersebut bernama Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40). Seorang guru yang pernah mengajar matematika ini mencabuli delapan muridnya yang masih berusia antara 10-12 tahun.

"Delapan muridnya yang menjadi korban tiga di antaranya seorang perempuan dan empat sisanya laki-laki," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardiansyah Satrio Utomo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Pengungkapan kasus ini diketahui setelah adanya salah satu murid yang melapor ke orang tuanya merasa kesakitan akibat tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Orang tua pun segera memeriksa anaknya dan diketahui anaknya menjadi korban pelecehan.

"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kami, dan kami segera menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," jelas Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, untuk bisa mencabuli muridnya tersebut, Nico berdali ingin membersihkan dan memandikan korban-korbannya yang masih awam terhadap kegiatan seksual.

"Jadi alasan dia melakukan pencabulan itu dia kasihan ingin membersihkan, membersihkan kotoran-kotoran di tubuh korbannya. Karena ada indikasi korban ini memang anak-anak yang tergolong masih kurang paham," katanya.

Karena muridnya yang kurang paham akhirnya Nico memanfaatkannya melakukan tindakan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh para muridnya.

"Di kesempatan itu lah, pelaku ini melakukan perbuatan cabulnya terhadap delapan muridnya. Hal ini dia lakukan sejak tahun 2019 lalu sampai ketangkap kemarin di bulan Januari," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Nico dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami sangkakan Pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.


Sumber: Suara.com

Rabu, 11 Maret 2020

Dua Peladang Di Kapuas Hulu Divonis 5 Bulan Penjara

Kantor Pengadilan Putussibau, Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Foto: pn-putussibau.go.id

BORNEOTRIBUN.COM, KAPUAS HULU - Dua orang warga perbatasan Indonesia-Malaysia tersandung kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dinyatakan divonis 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Putussibau pada minggu lalu.

Sebelumnya, kedua warga tersebut adalah peladang (petani) membakar lahan melebih aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, namun kedua peladang tersebut langsung diamankan pihak jajaran Kepolisian Resor setempat, pada Senin (12/8/2019) lalu.

Dimana, beberapa Minggu lalu, Pengadilan Negeri Putussibau telah menjatuhkan vonis selama 5 (lima) bulan kurungan penjara terhadap dua orang peladang tersebut.

"Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, sehingga menyebabkan bahaya terhadap umum," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Sekar menjelaskan, kedua terdakwa itu, yakni Petrus Ujai dan Sulang.

"Keduanya divonis lima bulan pidana penjara pada sidang putusan terhadap perkara yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2020 lalu," terang Sekar.

Lebih lanjut Sekar mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dikurangi.

Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Putussibau.

"Sejak dari awal sidang, telah ditanyakan kepada para terdakwa apakah saat menghadap sidang tersebut sendiri atau akan didampingi oleh penasihat hukum,
Namun kedua terdakwa menyatakan untuk menghadap sendiri dalam persidangan," ungkap Sekar.

(yk/ant/nt)

Minggu, 08 Maret 2020

Nekat Gelapkan Uang Bos, Seorang Pemuda Diamankan

Heryansyah alias Heri saat dibawa Petugas  menuju ruang tahanan Mapolsek Entikong.[suarakalbar/Agus Alfian]

BORNEOTRIBUN.COM, ENTIKONG -Diduga menggelapkan uang milik toko mebel tempat dia bekerja, Heryansyah alias Heri (33) , dilaporkan oleh Ahmad Dahlah pemilik mebel ke Mapolsek Entikong Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Peristiwa dugaan penggelapan uang mebel sudah berlangsung lama sejak 2018 sampai 2019.

"Mebel pesanan dari warga Entikong dan sekitarnya sudah dikerjakan oleh tersangka pengelapan.namun uang pembayaran mebel tidak semuanya disetor bahkan digunakan untuk kebutuhan pribadiny, ."ungkap waka polsek Entikong, Iptu Muda Rezeki Pardosi,Sabtu (7/3/2020).

Pardosi menerangkan,  Heryansyah alias Heri yang diduga pengelapan itu hanya menyetor sebagian dari pembayaran mebel. Dan mengatakan kepada pemilik mebel jika pemesan banyak yang menunda pembayaran.

Uang pengelapan digunakan Heryansyah untuk membeli kendaraan roda dua, bahkan kebutuhan pribadi lainnya.

Pemilik mebel curiga sejak 2018 sampai 2019 pemesan mebel di sekitar Entikong cukup banyak,namun setoran selalu kurang. Penasaran dengan hal tersebut,  Pemilik mebel itu langsung menanyakan kepada pemesan ternyata uang mebel sudah diserahkan kepada Heryansyah.

"Atas perbuatan tersangka, maka telah terjadi tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 atau 378 jo pasal 65 KUHPidana dengan ancamanan empat tahun penjara," tutup Padrosi.

Sumber: Suarakalbar

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno