Kamis, 02 Juli 2020
Panglima TNI Terima Audiensi Perwakilan Alumni Akabri 1995
Senin, 29 Juni 2020
Konfers Kasus Narkotika Polres Sekadau
Jumat, 26 Juni 2020
RSUD Bantaeng Gandeng Konsultan Hukum, Suardi Syam. S.H Dan Partner
Selasa, 19 Mei 2020
Nikmat Membawa Luka Keluarga, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 6 Bulan
Pelaku berinisial A. |
BORNEOTRIBUN | SEKADAU – Seorang Ayah berinisial A (36 th) diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri berinisial N yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 6 (enam) bulan.
Polres Sekadau melalui Kapolsek Nanga Taman Ipda Didik Darman Putra, ST, M. Si mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur di Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin (18/5/2020) sekira jam 09.00 wib.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nanga Taman menurunkan anggota untuk melakukan Penyelidikan.
Sesampai dirumah A, saat diinterogasi A mengakui perbuatannya yang telah menghamil N yang tidak lain anaknya sendiri.
"Pertama kali dilakukan pada bulan Juni tahun 2019 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 03.00 Wib di Rumah Saudari MS yang berada di Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dan dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil ", Terang Kapolsek menurut pengakuan Tersangka A saat di interogasi.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan diMapolsek Nanga taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(yk/mussin)
Minggu, 03 Mei 2020
Gara2 Cemburu, Seorang Ibu Tega Membunuh Anak Tirinya
Jumat, 01 Mei 2020
Edarkan Uang Palsu Di Tengah Pandemi Corona, Mantan Kades Ini Diamankan
Jumat, 10 April 2020
Lagi, Dalam Sehari Satnarkoba Polres Ketapang Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Kedua orang pelaku yang merupakan warga Kec Nanga Tayap tersebut diringkus petugas di lokasi yang berbeda di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang, Minggu (5/4/2020).
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan kalau penangkapan terhadap YS berawal
pada saat warga dan petugas sedang melakukan penyemprotan disinpektan. Kemudian pelaku YS melintas di jalan Desa Sepakat Jaya, warga yang telah lama mengintai dan resah dengan aktivitasnya kemudian menangkap dan menyerahkan pelaku ke Polsek Nanga Tayap.
" Setelah di introgasi dan dilakukan penggeledahan oleh Anggota Polsek, di temukan satu paket plastik berisi Narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram di tas pelaku," katanya, Jum’at (10/4/2020).
Setelah dilakukan introgasi, dari keterangan YS kalau barang haram tersebut diperolehnya dari HS. Kemudian anggota Polsek Nanga Tayap bersama warga mendatangi rumah HS. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar HS di temukan 36 paket sabu, alat hisap sabu dan timbangan elektronik.
" Terhadap pelaku HS ditemukan barang bukti berupa 36 paket sabu dengan berat bruto 15,58 Gram, 1 buah alat hisap sabu, korek api gas dan 2 unit timbangan elektrik," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di kenalan dua pasal yang berbeda.
" Terhadap YS dikenakan pasal 112 ayat (1) jo Psl 127 ayat (1) huruf a. Sedangkan HS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Psl 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.
Ia meminta kepada masyarakat Ketapang agar dapat bersama sama dengan Polisi untuk bekerja sama memberantas peredaran narkotika dan dapat memberikan informasi kepada pihak Polres Ketapang apabila mengetahui adanya informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Ketapang. (SA)
Rabu, 01 April 2020
Handphone Hilang, Lewat Google Map Pemilik Berhasil Cari Pelaku
Sabtu, 28 Maret 2020
Viral Video Makan Teluk Rebus Tangkal Corona, Pembuat Video Di Cari Polisi
Ilustrasi telur rebus yang bisa mencegah Virus Corona. (Foto: CNN) |
BORNEO TRIBUN --- Sejumlah hoaks marak beredar di era pandemi Virus Corona. Misalnya, berkumur dengan air garam yang hangat bisa menghilangkan Covid-19.
Hingga Pemerintah Indonesia sudah memutuskan lockdown.
Terakhir ini vidio viral yang menghebohkan masyarakat Madura Jawa Timur. Makan telur rebus di tengah malam hingga sebelum subuh untuk mencegah Virus Corona.
Guna menyikapi hal ini, polisi melakukan penydikan terhadap vidio tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mengaku pihaknya menyelidiki video viral tersebut. Proses penyelidikan, katanya, dilakukan lewat analisis digital forensik terhadap video tersebut.
“Dari kualitas videonya saja, itu sudah tampak editan. Kita akan selidiki dulu,” kata dia
merebaknya vidio viral dari informasi yang dihimpun,CNN Indoensia, kejadian dalam video itu terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kabarnya ada seorang bayi dapat berbicara dan memberi pesan agar masyarakat mengonsumsi telur rebus di tengah malam supaya tidak terjangkit virus corona,” kata Andikur Rahman (35), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).
Warga kampung di sekitarnya pun, kata dia, tiba-tiba rami-ramai bangun tengah malam mengonsumsi atau membeli telur ke toko.
Warga Kelurahan Cungcangcang, Kota Pamekasan, Muhammad Halik, juga mendapat informasi seputar telur itu setelah ditelepon keluarganya yang sedang merantau ke luar negeri.
“Saya ditelepon paman bahwa sebelum subuh disuruh makan telur rebus. Pesannya untuk mencegah dan tidak terjangkit Virus Corona,” tuturnya.
Menurut dia, sejumlah teman kuliahnya pun mendadak ramai membahas isu makan telur yang bisa menyembuhkan penyakit.
“Di sosmed seperti WhatsApp dan Facebook pun tiba-tiba membahas telur,” jelasnya.(BC-AM)
Jumat, 13 Maret 2020
Seorang Guru SD Di Surabaya Nekad Cabuli 8 Muridnya
Sumber: Suara.com
Rabu, 11 Maret 2020
Dua Peladang Di Kapuas Hulu Divonis 5 Bulan Penjara
Kantor Pengadilan Putussibau, Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Foto: pn-putussibau.go.id |
BORNEOTRIBUN.COM, KAPUAS HULU - Dua orang warga perbatasan Indonesia-Malaysia tersandung kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dinyatakan divonis 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Putussibau pada minggu lalu.
Sebelumnya, kedua warga tersebut adalah peladang (petani) membakar lahan melebih aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, namun kedua peladang tersebut langsung diamankan pihak jajaran Kepolisian Resor setempat, pada Senin (12/8/2019) lalu.
Dimana, beberapa Minggu lalu, Pengadilan Negeri Putussibau telah menjatuhkan vonis selama 5 (lima) bulan kurungan penjara terhadap dua orang peladang tersebut.
"Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, sehingga menyebabkan bahaya terhadap umum," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Sekar menjelaskan, kedua terdakwa itu, yakni Petrus Ujai dan Sulang.
"Keduanya divonis lima bulan pidana penjara pada sidang putusan terhadap perkara yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2020 lalu," terang Sekar.
Lebih lanjut Sekar mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dikurangi.
Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Putussibau.
"Sejak dari awal sidang, telah ditanyakan kepada para terdakwa apakah saat menghadap sidang tersebut sendiri atau akan didampingi oleh penasihat hukum,
Namun kedua terdakwa menyatakan untuk menghadap sendiri dalam persidangan," ungkap Sekar.
(yk/ant/nt)
Minggu, 08 Maret 2020
Nekat Gelapkan Uang Bos, Seorang Pemuda Diamankan
|
BORNEOTRIBUN.COM, ENTIKONG -Diduga menggelapkan uang milik toko mebel tempat dia bekerja, Heryansyah alias Heri (33) , dilaporkan oleh Ahmad Dahlah pemilik mebel ke Mapolsek Entikong Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Peristiwa dugaan penggelapan uang mebel sudah berlangsung lama sejak 2018 sampai 2019.
"Mebel pesanan dari warga Entikong dan sekitarnya sudah dikerjakan oleh tersangka pengelapan.namun uang pembayaran mebel tidak semuanya disetor bahkan digunakan untuk kebutuhan pribadiny, ."ungkap waka polsek Entikong, Iptu Muda Rezeki Pardosi,Sabtu (7/3/2020).
Pardosi menerangkan, Heryansyah alias Heri yang diduga pengelapan itu hanya menyetor sebagian dari pembayaran mebel. Dan mengatakan kepada pemilik mebel jika pemesan banyak yang menunda pembayaran.
Uang pengelapan digunakan Heryansyah untuk membeli kendaraan roda dua, bahkan kebutuhan pribadi lainnya.
Pemilik mebel curiga sejak 2018 sampai 2019 pemesan mebel di sekitar Entikong cukup banyak,namun setoran selalu kurang. Penasaran dengan hal tersebut, Pemilik mebel itu langsung menanyakan kepada pemesan ternyata uang mebel sudah diserahkan kepada Heryansyah.
"Atas perbuatan tersangka, maka telah terjadi tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 atau 378 jo pasal 65 KUHPidana dengan ancamanan empat tahun penjara," tutup Padrosi.
Sumber: Suarakalbar