Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Februari 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
PONTIANAK - Seorang pria pengangguran berusia 37 tahun dengan inisial TE telah ditangkap oleh Polsek Pontianak Selatan karena terlibat dalam kasus pencurian sebuah tas yang dimiliki seorang mahasiswi di salah satu tempat parkir fakultas Universitas Tanjung Pura. Insiden ini terjadi pada Kamis (8/2/2024) siang.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, mengonfirmasi penangkapan tersebut, "Benar kami mengamankan seorang pelaku pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban yang kehilangan sebuah tas yang berisi laptop merk Acer, KTP, SIM, ATM, serta kunci sepeda motor."
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura
Barang bukti. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
"Tas kecil berwarna hitam milik teman korban yang berisikan STNK dan uang sebesar Rp150.000 juga ikut raib. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5.450.000." terangnya.

Dumaria menjelaskan bahwa polisi melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan informasi tentang pelaku berdasarkan laporan korban. 

"Kami mendapat informasi tentang identitas pelaku dan pada Minggu (11/2/2024), kami mengetahui adanya transaksi jual beli satu unit laptop yang diduga milik korban di Jalan R.E. Marthadinata. Tim Reskrim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum selanjutnya."

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pengangguran. 
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura
Barang bukti. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
"Untuk pelaku, kami kenakan pasal 362 KUHP. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer berwarna hitam beserta pengecas, satu buah tas berwarna putih, dan satu unit motor Vario berwarna abu-abu milik pelaku," tambah Dumaria. (Humas Polresta Pontianak)

Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5

Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5. (Sumber foto: Reuters)
Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5. (Sumber foto: Reuters)
JAKARTA - Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi I DPR untuk turun tangan menindaklanjuti skandal pengadaan pesawat Mirage 2000-5 yang diduga melibatkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Dugaan korupsi dalam pembelian jet tempur tersebut tengah diselidiki oleh lembaga antikorupsi Uni Eropa, The Group of States against Corruption (GRECO).

"Dengan adanya kabar kawan-kawan GRECO melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, semestinya KPK turun dan melakukan investigasi," ujar Hussein kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Menurut laporan investigasi Microsoft Network yang diterbitkan di msn.com, Indonesia berencana membeli 12 unit Mirage 2000-5 dari Qatar. 

Prabowo telah menunjuk perusahaan perantara dari Ceko bernama Excalibur International untuk pengadaan pesawat usang tersebut.

Indonesia diharuskan mengeluarkan dana sebesar US$ 66 juta per unit atau total US$ 792 juta untuk 12 unit pesawat. 

Padahal, harga pasaran pada periode awal produksi dan pemasaran hanya berkisar antara US$ 23 juta hingga US$ 35 juta.

"Kami sudah ingatkan jauh- jauh hari setahun yang lalu bahwa ini bermasalah. Kemudian Kemhan tetap lanjut. Kemudian yang kedua dari segi kebutuhan alutsista. Alutsista ini sudah tua dan dibeli melalui pihak broker," ucap Hussein.

Tak hanya harganya yang diduga kemahalan, narasumber yang diwawancara msn.com menyebut pihak Qatar menawarkan cashback sebesar 7 persen dari kesepakatan pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 kepada Prabowo. Nilainya sebesar US$ 55,4 juta atau sekira Rp865,1 miliar.

Qatar, menurut laporan msn.com mengetahui jika Prabowo akan kembali bertarung di Pilpres 2024. Ketika Prabowo mengunjungi Doha pada Januari 2023, cashback itu ditawarkan.

Menteri Pertahanan Qatar, Khalid bin Mohammed Al Attiyah, menurut msn.com, menyetujui kesepakatan tersebut. 

Prabowo dilaporkan telah menerima US$ 20 juta atau Rp312,3 miliar dari total cashback 7 persen tersebut.

Hussein menilai rencana pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas sangat janggal sejak awal. Semula pesawat tersebut pernah ditawarkan secara gratis ke Indonesia. 

Namun, pemerintah Indonesia menolak persoalan biaya perawatan yang mahal dan butuh transfer kemampuan sebelum dioperasikan.

"Artinya, bukan sebagai kebutuhan kita pada saat itu. Lucunya, saat pesawat ini dijual, malah kita mau ambil. Nah, itu yang, menurut saya, tidak masuk akal," ucap Hussein.

Selain KPK, Hussein mendesak Komisi I DPR memanggil Prabowo untuk dimintai klarifikasi. 

Terlebih, muncul dugaan dana tersebut digunakan Prabowo untuk kampanye Pilpres 2024.

Meskipun berstatus kader Golkar dan partainya mengusung pasangan Prabowo-Gibran, Hussein berharap Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, tegas terhadap Prabowo.

"Dia sebagai Ketua Komisi 1 harus melakukan tugasnya dengan benar dalam melakukan pengawasan. Selama ini tidak ada taringnya Komisi 1. Jangan mentang-mentang mengusung sebagai calon presiden, kemudian dia tidak mau panggil," kata Hussein.

Pembelian pesawat usang oleh Kemenhan sebelumnya dipersoalkan oleh calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024, Januari lalu. 

Keduanya sepakat pembelian pesawat untuk memperkuat pertahanan Indonesia tidak tepat dan potensial memunculkan beragam masalah, termasuk membuka celah korupsi dalam proses pengadaan.

Sabtu, 10 Februari 2024

Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Monyet Ekor Panjang, Oknum ASN di Singkawang Dibekuk Polisi

Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Monyet Ekor Panjang, Oknum ASN di Singkawang Dibekuk Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan hewan langka, Monyet Ekor Panjang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan, yakni penganiayaan dan pembunuhan hewan langka, Monyet Ekor Panjang. Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, S.I.K., M.H., selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait penyebaran video penyiksaan terhadap hewan langka tersebut di luar negeri.

Dengan sigap, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama dengan pihak terkait, melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku di Singkawang. "Pelaku adalah RS, seorang pegawai negeri sipil di salah satu Kantor di Kelurahan Kota Singkawang," ungkap Kombes Sardo.

Setelah melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah warung kopi di sekitar Kelurahan Pamilang, tim berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, tim menemukan puluhan video yang memperlihatkan penyiksaan terhadap Monyet Ekor Panjang di telepon genggam milik pelaku.

Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. Di sana, ditemukan satu ekor anak Monyet Ekor Panjang yang sudah tidak bernyawa, terbungkus plastik hitam di sekitar rumahnya. Selain itu, uang sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan konten video penyiksaan juga ditemukan di lokasi.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti seperti kompor gas, panci, alat solder, palu, dan ketapel yang digunakan untuk menyiksa hewan langka tersebut. "Kami juga menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta beberapa klip kosong sisa penggunaan sabu," tambah Kombes Sardo.

Pelaku diketahui telah melakukan tindakan keji ini selama satu tahun dengan 58 potongan video penyiksaan dan pembunuhan Monyet Ekor Panjang. "Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membuat video sesuai dengan pesanan dari luar negeri dengan harga jual berkisar antara Rp.700 ribu hingga Rp.1 juta," ungkap Sardo.

Tim kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya terhadap hewan langka tersebut.

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim anti pencurian kendaraan bermotor dari Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil menggagalkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di area parkir Lion Parcel Pontianak Selatan pada Kamis (8/2/2024).

Komisaris Antonius Trias Kuncorojati, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan dalam keterangan resminya, "Kami menerima laporan dari korban yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkir dengan stang terkunci di area parkir Lion Parcel."
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Dari laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa ada transaksi jual-beli sepeda motor ke Jalan Karet GG, Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat. Tim gabungan kami melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 pria dan 1 wanita beserta satu unit sepeda motor Honda Beat," katanya.

Lebih lanjut Antonius menjelaskan, "Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur. Dengan informasi tersebut, tim kami mendapat petunjuk keberadaan pelaku utama di Jalan Merak, Kecamatan Pontianak Kota."

"Pada hari Jumat (9/2/2024) pukul 13.00 WIB, kami berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31)," tambahnya.

Dijelaskan dari keterangan kedua pelaku, uang dari hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya mengaku sebagai pengumpul barang bekas. Saat ini, kedua pelaku bersama dengan saksi-saksi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kejahatan serupa di tempat lain.

"Kami akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Antonius.

Jumat, 09 Februari 2024

Keluarga Korban Penangkapan Polisi Hingga Tewas di Ketapang Minta Proses Transfaran

Keluarga almarhum RP bersama Kapolres Ketapang saat hadiri acara tahlilan
Keluarga almarhum RP bersama Kapolres Ketapang saat hadiri acara tahlilan.
KETAPANG - Dua pekan peristiwa tewasnya Restu Pahreza (RP) pemuda yang ditangkap anggota Polsek Benua Kayong Polres Ketapang karena disangka sebagai pelaku pencurian masih berproses. 

Keluarga mendiang RP berharap proses hukum berjalan transparan dan oknum polisi terlibat diproses pidana apalagi pihak keluarga sudah diminta keterangan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat. 

"Karena setelah proses otopsi pada Senin 5 Februari lalu kami belum dapat info perkembanganya," ujar Paman mendiang RP bernama Marzuki, Jumat (09/02/24).

Marzuki bercerita, peristiwa ini pernah diupayakan untuk ditutup tutupi oleh oknum. Bahkan, dirinya pernah disodorkan kertas yang berisikan bahwa keluarga tidak bersedia jasad mendiang untuk diotopsi.

"Jelas kami tolak, kami ingin kasus ini terang benderang dan yang terlibat diproses pidana," tegasnya.

Kendati begitu, pihaknya berterima kasih atas kehadiran Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian kerumah mendiang RP.

Kapolres hadir proses pemakaman maupun proses tahlilan dirumah almarhum.

"Atas nama keluarga kami berterimakasih hal itu dilakukan bapak Kapolres. Tetapi kami tetap minta kasus ini diproses pidana," kata Marzuki.

Sebelumnya, ibu almarhum bernama Jamilah sudah membuat laoran polisi atas peristiwa tersebut. 

Laporan yang teregister dengan nomor LP/ B/21/II/2024/SPKt Polres Ketapang dibuat dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

"Kami sudah diambil keterangan terkait kasus ini," pungkasnya. 

Penulis: Muzahidin
Editor: Yakop

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas
Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria yang menyerupai wanita dengan inisial EN (23) asal Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan EN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh EN. 

"EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut," ungkap Agus.

Penangkapan terhadap EN dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 03.00 dini hari. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 14,95 gram. 

"Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi," jelas Agus.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti satu buah kotak hitam merk OLEV yang berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah handphone warna putih.

Tersangka berserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. 

"Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami," tutup Agus.

Kamis, 08 Februari 2024

Insiden Tembakan di Perkebunan Sawit, Polisi Ketapang Terluka

Pelaku Pencurian Sawit Menembak Anggota Polisi di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelaku Pencurian Sawit Menembak Anggota Polisi di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
KETAPANG - Anggota Ditsamapta Polda Kalimantan Barat berusia 23 tahun dengan inisial RD mengalami luka tembak di sekitar pelipis mata kanannya saat sedang melaksanakan tugas pengamanan di PT Cargill di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Peristiwa penembakan ini terjadi ketika RD bersama dengan asisten kebun dan satpam PT Cargill sedang berusaha mengamankan terduga pelaku pencurian buah sawit di area perkebunan perusahaan tersebut pada hari Selasa (06/02/2024).

Kronologi kejadian tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Sumiadinata, melalui siaran persnya, "Bripda RD bersama asisten kebun dan satpam pun langsung mengecek di lokasi yang dimaksud dan menemukan 3 orang terduga pelaku sedang memuat buah sawit kedalam sebuah mobil Avanza berwarna putih."

Setelah terpergok oleh RD, ketiga pelaku mencoba melarikan diri. RD berusaha mengejar terduga pelaku berinisial JE yang berusaha kabur ke dalam area kebun. 

Saat melakukan pengejaran, RD ditembak oleh pelaku JE menggunakan senjata rakitan, namun beruntung tembakan tersebut tidak mengenai sasaran. 

Namun, pelaku JE yang sempat terjatuh kembali menembak RD, kali ini mengenai pelipis mata sebelah kanan.

Sumiadinata menambahkan, "Setelah terkena tembakan, Bripda RD masih sempat mengamankan pelaku JE dan membawa pelaku ke kantor kebun PT Cargill. 

Saat ini, Bripda RD sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Imanudin Pangkalan Bun. 

Pelaku JE dan beberapa barang bukti telah diamankan di Polsek Manis Mata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."

Rabu, 07 Februari 2024

Kawanan Maling TBS di Ketapang Tembak Polisi Saat Ketahuan Hendak Curi

Kawanan Maling TBS di Ketapang Tembak Polisi Saat Ketahuan Hendak Curi
Kawanan Maling TBS di Ketapang Tembak Polisi Saat Ketahuan Hendak Curi.
KETAPANG - Kejadian tak terduga dialami polisi bernama Bripda Ragha (RD) yang terkena tembakan senpi (Senjata Api) rakitan milik kawanan pencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit di kawasan PT MAI Cargil grup di keramatan Manis Mata Ketapang. Bripda Ragha alami luka di pelipis mata kanan.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas Polres Ketapang AKP Sumiadinata mengatakan, peristiwa  itu terjadi pada Selasa (06/02/24).

Ceritanya, saat Bripda Ragha melaksanakan patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam mendapat info ada aksi upaya pencurian TBS di area kebun blok L50,.

"Bripda RD bersama asisten kebun dan satpam pun langsung mengecek di lokasi yang di maksud dan menemukan 3 orang terduga pelaku sedang memuat buah sawit kedalam sebuah mobil Avanza bewarna putih" kata Sumiadinata, Rabu (07/02/2024). 

Seterusnya, begitu mengethaui aksi pencurian tersebut terpergok, ketiga maling itu pun berusaha kabur. Bripda RD sendiri mencoba mengejar terduga pelaku berinisial JE yang berusaha lari kedalam area kebun. 

Saat melakukan pengejaran itulah Bripda RD sempat ditembak oleh pelaku JE menggunakan senjata rakitan namun tidak kena. 

Tak sampai disitu, pelaku JE yang sempat terjatuh kembali menembak Bripda RD dan mengenai pelipis mata sebelah kanan. 

Tak patah semangat, kejar-kejaran antara pun terjadi hingga akhirnya JE berhasil ditangkap dan diamankan sementara di kantor perusahaan. 

Sementara itu, kondisi Bripda Regha saat ini sudah dapat perawatan medis di RS Imanuddin kota Pangkalan Bun Kalteng.

"Beberapa barang bukti sudah diamanakan di Polsek Manis Mata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sumiadinata.

Penulis: Muzahidin

Gunakan Foto Lama, Polres Sintang Minta Klarifikasi Lokasi dalam Pemberitaan PETI

Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K. (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K. (Foto: Istimewa)
SINTANG - Pihak Polres Sintang, khususnya Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K, mengecam keras pemberitaan terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang yang dirilis oleh beberapa media. Mereka menyayangkan informasi yang disajikan dalam berita tersebut tidaklah jelas dan hanya menciptakan kehebohan di kalangan warga netizen.

"Didalam berita juga tidak ada disebutkan. Jangan menggiring opini yang tidak jelas. Kita juga sudah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi permasalahan PETI," ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang pada hari Selasa pagi (06/02/2024).

Kasat Reskrim Polres Sintang menekankan pentingnya para awak media untuk melakukan pengecekan yang teliti dan mengkonfirmasi kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya. Ia juga mengajak untuk melaporkan informasi yang valid dengan menyertakan lokasi yang jelas kepada pihak kepolisian.

"Apabila ada info silahkan laporkan ke kami dengan lokasi yang jelas," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satgas DPW FRN Counter Polri Kalbar, Christian Bostang Hutagaol, SH juga mengecam pemberitaan tersebut. Ia menyoroti penggunaan foto yang dianggap sebagai foto lama dalam pemberitaan tersebut.

"Saya berharap kawan-kawan media agar dalam membuat pemberitaan jangan membuat berita opini. Kita sebagai awak media harus menjunjung tinggi profesionalitas kita sebagai wartawan. Karena pemberitaan tersebut juga lokasinya tidak jelas di Sintang dimananya. Apalagi berita itu kok katanya kan tidak jelas sumber informannya," ungkap Bostang.

Dirinya berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan solusi terbaik tanpa memperpanjang polemik.

Sukses! Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur Ungkap Kasus Curanmor

Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor
Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor.
PONTIANAK - Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. 

Kasus ini dimulai dari laporan seorang korban yang mengalami kehilangan sepeda motor, sebuah Yamaha Mio Soul GT warna Merah, yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih tertancap di dalamnya. 

Korban menyadari kehilangan tersebut saat hendak menggunakan sepeda motor tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur.

Dengan menggali informasi dari korban dan saksi, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan jejak dan informasi terkait keberadaan pelaku. 

Identitas pelaku, yang telah dikantongi oleh petugas, teridentifikasi berada di kawasan Kampung Beting Pontianak Timur.

Petugas segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Saat penangkapan dilakukan, pelaku berusaha melarikan diri. 

Namun, petugas dengan tegas dan terukur mencegah pelarian tersebut untuk mengamankan pelaku.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MA (57) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P., menyatakan, "Menurut keterangan pelaku, dia baru melakukan pencurian ini sekali, namun penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain. 

Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun."

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraan bermotor, agar terhindar dari para pelaku kejahatan yang selalu memanfaatkan kesempatan. Kami siap menjaga keamanan serta bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah Pontianak Timur." tambahnya.

Kolaborasi Pemprov Kalbar dan BNN untuk Bersinergi Lawan Narkoba

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar, pada Senin (5/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Kalbar Mohammad Bari menyambut baik maksud kedatangan Kepala BNN Kalbar beserta jajarannya tersebut. 
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Terkait upaya P4GN, Mendagri juga berharap adanya kerja sama yang dapat dilakukan oleh keduanya untuk mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar.

"Tentu kami dari Pemerintah Provinsi tidak akan menutup mata terkait persoalan ini, mengingat penyalahgunaan Narkotika ini merupakan persoalan yang sangat serius sehingga dapat mengakibatkan dampak yang berkepanjangan. Pemprov Kalbar akan terus berupaya dalam menuntaskan permasalahan ini dengan bersinergi dengan BNN Kalbar dan jiga stakeholder lainnya," pungkas Bari.

Tidak hanya beraudiensi, dalam pertemuan ini Kepala BNN yang baru saja berpindah tugas ke Kalbar tersebut juga menjelaskan  dan mempresentasikan hal-hal terkait penanganan penyalahgunaan Narkotika di- Kalimantan Barat.

"Adapun audiensi dengan Pak Pj. Sekda ini, dilakukan untuk memperkuat kemitraan strategis antar Kementerian/Lembaga serta menajamkan fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menjadi tugas pokok dan fungsi BNN Kalimantan Barat," terang Sumirat saat ditemui usai audiensi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Sumirat juga menyampaikan harapannya agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mendukung program P4GN sebagai akselerasi perwujudan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

"Kami juga mengharapkan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah sampai dengan Tingkat Kelurahan/Desa dalam upaya pemulihan pecandu/korban penyalahgunaan Narkotika melalui program rehabilitasi berkelanjutan dengan pelibatan aktif pada unit IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat)," tutur Sumirat.(rfa)

Selasa, 06 Februari 2024

Sekda Kapuas Hulu Ikuti Zoom Koordinasi Pencegahan Korupsi

Sekda Kapuas Hulu Ikuti Zoom Koordinasi Pencegahan Korupsi
Sekda Kapuas Hulu Ikuti Zoom Koordinasi Pencegahan Korupsi.
KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini, mengikuti pertemuan koordinasi melalui Zoom yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pengenalan satuan tugas. 

Pertemuan ini diselenggarakan di gedung Aula Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (6/2/2024).

Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili oleh Wahyudi, menyampaikan harapannya, "Besar harapan kami terletak pada komitmen kepala daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terutama dalam tim Anti Korupsi."

Setelah terciptanya komitmen yang baik, terdapat tiga rencana aksi dalam pelayanan dasar yang masih perlu diperhatikan karena masih terjadi korupsi dalam skala kecil. 

Pertama, masih ada praktik perantara atau calo yang mengakibatkan masyarakat tidak menggunakan pelayanan publik sesuai prosedur, menciptakan paradigma bahwa pemerintah mempersulit dalam memberikan pelayanan. 

Kedua, dalam penggunaan pelayanan publik, masih ada masyarakat yang membayar lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan ketiga, dalam pelaksanaan pelayanan, kita harus memperkuat pegawai untuk tidak menerima gratifikasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu berharap agar pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu dapat bersama-sama menindaklanjuti arahan dari KPK dengan penuh tanggung jawab, demi mewujudkan Kapuas Hulu yang HEBAT.

Senin, 05 Februari 2024

Antisipasi Balap Liar, Polsek Pontianak Selatan Amankan 10 Motor

Antisipasi Balap Liar, Polsek Pontianak Selatan Amankan 10 Motor. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Antisipasi Balap Liar, Polsek Pontianak Selatan Amankan 10 Motor. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Jajaran Polsek Pontianak Selatan telah berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua dalam operasi Malam Minggu Aman Polresta Pontianak pada Sabtu (04/02/24) dini hari. 

Operasi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait meningkatnya kegiatan balap liar di Jalan Sutoyo, khususnya pada malam Sabtu.
Antisipasi Balap Liar, Polsek Pontianak Selatan Amankan 10 Motor. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Antisipasi Balap Liar, Polsek Pontianak Selatan Amankan 10 Motor. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, menjelaskan tujuan dari operasi tersebut. 

"Kami menggelar kegiatan Malam Minggu Aman Polresta Pontianak untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait kebisingan dan aktivitas balap liar yang sangat berbahaya," ungkapnya.

Operasi dimulai pada pukul 22.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 02.00 WIB. 
Antisipasi Balap Liar, Polsek Pontianak Selatan Amankan 10 Motor. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Antisipasi Balap Liar, Polsek Pontianak Selatan Amankan 10 Motor. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Sebanyak 10 kendaraan diamankan karena diduga akan terlibat dalam balap liar dan penggunaan knalpot brong tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap.

"Dalam operasi ini, kami melakukan penilangan terhadap pelanggar serta memeriksa kendaraan untuk memastikan apakah ada indikasi tindak kejahatan. Kami juga akan memanggil orang tua pelanggar, terutama mereka yang masih di bawah umur, untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak mereka," tambah Dumaria.

Dumaria menekankan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Pontianak. 
Antisipasi Balap Liar, Polsek Pontianak Selatan Amankan 10 Motor. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Antisipasi Balap Liar, Polsek Pontianak Selatan Amankan 10 Motor. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Kami tidak hanya memberikan contoh bagi yang lain, tetapi juga bertujuan untuk memberikan lingkungan yang aman, nyaman, dan tenteram bagi semua warga kota Pontianak," tutupnya.

Polisi Tangkap 3 Anak Terduga Tawuran di Pontianak

Patroli Enggang Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga orang anak yang diduga terlibat dalam rencana tawuran di wilayah Jalan H. R A. Rahman, Gang Maria Pontianak Barat
Patroli Enggang Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga orang anak yang diduga terlibat dalam rencana tawuran di wilayah Jalan H. R A. Rahman, Gang Maria Pontianak Barat. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Patroli Enggang Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga orang anak yang diduga terlibat dalam rencana tawuran di wilayah Jalan H. R A. Rahman, Gang Maria Pontianak Barat, pada Minggu (04/02/24) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Menurut Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta, AKP. Samidi, ketiga anak tersebut diamankan oleh Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak setelah mendapatkan laporan dari rekan polisi yang sedang mencari tempat makan di kawasan Tabrani Ahmad.
Patroli Enggang Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga orang anak yang diduga terlibat dalam rencana tawuran di wilayah Jalan H. R A. Rahman, Gang Maria Pontianak Barat. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Barang bukti.
"Ketika beberapa anggota Samapta sedang mencari tempat makan setelah selesai melaksanakan kegiatan Malam Minggu Aman, mereka mendapat ancaman dari sekelompok anak-anak bersenjata tajam," ujar Samidi.

"Istimewanya, sambil melakukan pengejaran, anggota saya juga menghubungi Patroli Enggang Polresta Pontianak, untuk membantu mengamankan para pelaku," tambahnya.

Kasat Samapta Polresta Pontianak menambahkan bahwa saat berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bilah samurai, arit kecil, besi, dan sajam jenis badik yang sempat dibuang oleh para pelaku ke dalam semak-semak, yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

"Menurut hasil interogasi singkat, mereka akan melakukan tawuran ini karena dipicu aksi dendam minggu lalu antara kelompok Gang Maria dengan kelompok Gang Sad Praja, Sui. Beliung Pontianak Barat," ungkap Samidi.

"Kemudian 3 orang remaja beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pontianak Barat, untuk pembinaan dan akan dipanggil orang tua dari mereka masing-masing," tutup Samidi. (Wb)

Minggu, 04 Februari 2024

Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya

Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya
Gambar ilustrasi. Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Pelaku telah berhasil ditangkap oleh petugas setelah mendapat laporan dari orang tua korban di Polres Kubu Raya. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SH berhasil diamankan setelah hasil pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh orang tuanya.

"Hasil dari pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya di dapati pelaku berinisial SH, kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya," kata Ade pada Kamis (1/2/2024).

Setelah penangkapan, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun di dalam kamar rumahnya.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku," terang Ade.

Korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Kemudian, karena hari semakin larut, pelaku membujuk korban untuk menginap di rumahnya, yang kemudian disetujui oleh korban.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua korban pergi bekerja. Di rumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang. Setelah termakan bujuk rayu, korban pun mengikuti kemauan pelaku," jelasnya.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah. Sang ibu yang curiga karena korban pulang ke rumah bertanya kepada korban dan memeriksa tubuh korban, yang kemudian ditemukan kejanggalan. Desakan pertanyaan sang ibu membuahkan hasil, dan korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh SH di rumahnya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Ade.

Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Hipnotis

Para pelaku penipuan dengan cara hipnotis saat diamankan oleh personel polres Lampung Barat. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Barat)
Para pelaku penipuan dengan cara hipnotis saat diamankan oleh personel polres Lampung Barat. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Barat)
LAMPUNG BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang telah meresahkan warga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menyatakan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 3 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. 

Dia mengungkapkan hal ini saat dihubungi dari Pesisir Barat pada hari Sabtu.

"Keempat pelaku yang ditangkap adalah Yogi Permana (26) dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham (47) juga dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Ajiswar (51) dari Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat, dan Suryanto (47) dari Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur," kata Juherdi.

Dia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tentang tindak kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihak kepolisian segera bergerak untuk melacak keberadaan pelaku. 

Upaya itu membuahkan hasil pada dini hari Sabtu (3/2), ketika mereka berhasil menemukan keempat pelaku di sebuah hotel.

 Koordinasi dilakukan dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhdori, untuk meminta bantuan back up dan menurunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung.

"Total ada empat orang pelaku yang diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Mereka mengakui telah melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu. Selanjutnya, mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan," jelasnya.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses pemeriksaan, dan setelahnya, mereka langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Juherdi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit kendaraan R4 jenis Avanza warna silver, satu benda berbentuk mirip batu berwarna merah, empat paperbag Erafone warna merah, empat dompet, empat jam tangan, satu buku rekening BRI, satu buku rekening BCA, satu buku rekening Bank Aceh, tiga ponsel Nokia Cengpo, empat ponsel Android merk Oppo (baru), dua ponsel Android Oppo bekas, satu ponsel Realme, satu tas kulit warna coklat, dan dua tas selempang kulit, serta dua kacamata.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tandasnya.

Jumat, 02 Februari 2024

Kejaksaan Negeri Singkawang Melakukan Penggeledahan di Kantor BKD Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Petugas Kejari Singkawang melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah berkas di kantor BKD Singkawang, Jumat (2/2/2024) (ANTARA/HO-Rudi)
Petugas Kejari Singkawang melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah berkas di kantor BKD Singkawang, Jumat (2/2/2024) (ANTARA/HO-Rudi)
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan lahan di Pasir Panjang Kota Singkawang.

"Penggeledahan dilakukan terkait adanya proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan di Pasir Panjang Kota Singkawang," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan, pada Jumat (2/2).

Menurut Nababan, secara administratif, pihaknya telah mengirim surat kepada Pengadilan untuk melakukan penggeledahan.

"Setelah itu kami turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di Kantor BKD untuk meminta dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam rangka proses penyelidikan," tambahnya.

Dalam kasus ini, beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan saat ini proses penanganannya sedang menunggu kelanjutan.

"Secepat mungkin, kami akan memberikan informasi kepada media," ungkapnya.

Nababan menjelaskan bahwa sebanyak 20 orang telah dimintai keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Para saksi ini terdiri dari 7 pejabat Pemkot Singkawang dan lainnya berasal dari pihak swasta," jelasnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, beberapa dokumen asli disita karena belum dapat dipenuhi saat proses penyelidikan dan penyidikan.

"Selama penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan ini," tuturnya.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas telah sukses dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 56,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pemangkat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering terjadi transaksi narkotika," ujar Agus.

Tim kemudian melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penggeledahan di rumah tersangka RL, yang berlokasi di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk 18 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu.

"Didalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone," jelas Agus.

Tersangka RL beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Kasus ini merupakan bukti dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tambah Agus.

Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kamis, 01 Februari 2024

Pria Ditangkap dengan 14.431 Butir Ekstasi di Sumatera Utara

Pria berinisial FRLG (35) terduga pemilik 14.431 butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polda Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024).
Pria berinisial FRLG (35) terduga pemilik 14.431 butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polda Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024).
SUMUT - Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial FRLG (35 tahun) yang merupakan penduduk Kabupaten Deli Serdang. 

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 14.431 butir serta satu kilogram sabu-sabu. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, menjelaskan temuan tersebut, "Barang bukti yang disita sebanyak 14.431 butir pil ekstasi seberat 27 kilogram dan satu kilogram sabu-sabu."

Proses penangkapan terhadap FRLG dilakukan pada Rabu di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan. 

"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat soal adanya seseorang yang diduga memiliki narkoba di wilayah tersebut," ujar Hadi.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap FRLG yang sedang mengendarai sepeda motor. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu kilogram sabu-sabu dari pelaku, kemudian dilakukan pengembangan," jelas Hadi.

Dari pengembangan tersebut, petugas melakukan penyisiran di rumah FRLG di Jalan Melatih Raya, Kota Medan. 

"Ditemukan lagi 14.431 butir pil ekstasi seberat 27 kilogram di kamar. Setelah itu, pelaku dibawa ke mapolda untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.

Menurut Hadi, FRLG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sebelumnya, jajaran Polda Sumut juga telah berhasil menangkap tujuh orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Lima Anak di Pidie, Aceh

Terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (31/1/2023). ANTARA/Mira Ulfa.
Terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (31/1/2023). ANTARA/Mira Ulfa.
ACEH - Polres Pidie, Provinsi Aceh, mengamankan seorang pria berinisial SR (45) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur di kabupaten setempat.

“Perlakuan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga kejadian terakhir pada 23 Januari 2024,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Rabu.

Imam menyampaikan kejadian pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak tersebut terungkap, setelah salah satu keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (25/1) dan pelakunya langsung ditangkap.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, kemudian kepolisian melakukan pengembangan hingga menemukan adanya empat korban lain, dengan usia korban rata-rata 10 tahun.

Dalam aksinya, kata Kapolres, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk menaiki becak motor barang miliknya dengan alasan mencari burung. Setelah korban terbuai rayuan, tersangka pun melampiaskan nafsunya.

“Kejadian tersebut dilakukan tersangka di tempat yang berbeda-beda dan dengan orang yang berbeda,” ujarnya.

Setelah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, korban juga diiming-iming mendapatkan uang sekitar Rp35 hingga Rp60 ribu.

Menurut Imam, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno