Berita Borneotribun.com: KPU Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Februari 2023

Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia

Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia
Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia. (Ho-Antara)
BANJARMASIN, KALSEL- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sarmuji meninggal dunia di Kabupaten Banjar pada Sabtu (11/2/22023).
 
Kabar tersebut dibenarkan salah satu anggota KPU Kalsel Hatmiati Masyud saat dihubungi di Banjarmasin, Sabtu.
 
"Benar (Ketua KPU Kalsel Sarmuji) meninggal dunia," ujarnya lewat pesan singkat telepon seluler.
 
Hatmiati menuturkan Sarmuji meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel sekitar pukul 10.20 WITA.
 
"Saya juga belum melayat, karena masih di luar kota," ujarnya.
 
Komisioner KPU Kalsel lainnya, Edy Ariansyah juga membenarkan Sarmuji meninggal dunia saat di rawat di RSUD Ratu Zalecha Martapura pada hari ini.
 
Bahkan, saat ini Edy mengaku berada di RSUD Ratu Zalecha mendampingi jenazah sebelum di bawa pulang keluarga ke rumah duka.
 
Menurut Edy, jenazah Sarmuji yang akan berakhir masa jabatan tahun ini tersebut akan dibawa ke rumah duka di Anjir, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
 
"Mohon doanya, beliau diberikan Allah SWT tempat yang tertinggi di sisi-Nya, karena beliau orang baik," ujar Edy.
 
Kabar meninggalnya Ketua KPU Kalsel ini pun tersiar ke mana-mana, khususnya masuk ke grup aplikasi pesan singkat "WhatsApp".
 
Banyak masyarakat yang mengenal sosok Sarmuji yang sudah dua periode sebagai anggota KPU Kalsel tersebut merasa kehilangan, menyampaikan dukacita yang mendalam, memanjatkan doa agar arwahnya di terima sang pencipta.
 
Belum ada keterangan resmi penyebab sakit Sarmuji hingga meninggal dunia. Demikian juga akan dimakamkan di mana.

Pewarta : Sukarli/Antara
Editor : Yakop

Kamis, 10 November 2022

Hakim MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Hadiri Pelantikan DPD PA GMNI Kalbar

Hakim MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Hadiri Pelantikan DPD PA GMNI Kalbar
Ketua DPD PA GMNI Kalbar Uray Emma YN.
Pontianak - Pengurus DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kalimantan Barat akan resmi dilantik pada, Sabtu 12 November 2022 mendatang di Hotel Gardenia Resort, Kubu Raya, Kalbar.

Ketua DPD PA GMNI Kalbar Uray Emma YN menuturkan pengukuhan itu akan dihadiri langsung oleh Ketua DPP PA GMNI Prof. Arif Hidayat yang juga merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pengukuhan itu dibarengi dengan Seminar Nasional bertajuk "Tantangan Pemilu dan Pemilihan 2024 pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)".

"Kalbar merupakan satu di antara Provinsi yang identik dengan kawasan 3T, belum lagi tentang infrastruktur telekomunikasi maupun akses internet yang masih sangat terbatas," ujar Sarinah Emma, Kamis (10/11/2022).

Emma menyatakan dalam agenda ini juga akan membahas mengenai kondisi infrastruktur yang tergambar dari 2.031 Desa di Kalbar. 

"Masih terdapat sekitar 200 desa yang belum dialiri listrik," tuturnya. 

Emma mengungkapkan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan serentak 2020 tentu dapat menjadi titik tolak dalam menyusun langkah-langkah strategis. 

Sehingga dapat menjadi solusi dalam pengawasan maupun pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara inovatif dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Hal ini tentu menjadi keniscayaan sebagai komitmen kita dalam berdemokrasi untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 yang jurdil, terbuka, bersih dan, akuntabel," ungkap Emma.

Emma berharap melalui pelantikan sekaligus seminar nasional ini dapat membawa DPD PA GMNI Kalbar semakin eksis dalam mengambil peran sebagai bagian dari pengawal demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengukuhan dan Rakerda DPD PA GMNI Kalbar Budi Aminuddin, Kamis (10/9/2022) menyatakan, dalam diskusi panel tersebut selain mengundang Ketua Umum DPP PA GMNI, juga ada Komisioner Bawaslu RI, Herywn H Malonda serta Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.

"Nanti akan ada 150 peserta dalam pelantikan ini yang terdiri dari perwakilan DPC PA GMNI se-Kalbar. Diskusi ini penting karena Pemilu 2024 akan semakin dekat, dan PA GMNI menjadi salah satu unsur kemasyarakatan yang bernafaskan Nasionalisme merasa penting untuk ikut mengambil bagian," ungkap Budi.

(yakop/edho)

Kamis, 03 November 2022

KPU Kayong Utara tunggu Juknis terkait pendaftaran PPK-PPS

KPU Kayong Utara tunggu Juknis terkait pendaftaran PPK-PPS
KPU Kayong Utara tunggu Juknis terkait pendaftaran PPK-PPS.
Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong, Kalbar, saat ini menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait pelaksanaan seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) persiapan Pemilu 2024 di kabupaten Kayong Utara.

"Seleksi badan ad hoc menggunakan sistem CAT (computer assisted test), sedangkan persiapan dan teknisnya seperti apa, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari KPU RI," kata anggota KPU Kabupaten KKU Nur Musjaefah di Sukada, Rabu.

Ia menyebutkan KPU memerlukan 25 anggota  PPK yang tersebar di lima kecamatan, sedangkan untuk PPS setidaknya 129 orang untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

"PPK per kecamatan lima orang, sedangkan PPS per desa tiga orang," katanya menjelaskan.

Saat ini pihaknya sedang fokus pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kayong Utara yang berakhir 4 November 2022.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh KPU tentu akan diawasi pihak bawaslu untuk memastikan bahwa verifikasi faktual itu dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU tentang pendaftaran verifikasi partai politik beserta calon peserta Pemilu 2024.

"Untuk syarat lebih lengkap terkait dengan penerimaan PPK dan PPS, kami masih menunggu juknis terlebih dahulu," katanya.

Pewarta : Andilala/Antara
Editor : Yakop

Minggu, 16 Oktober 2022

Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual

Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual
Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual. (foto madah sekadau)
Sekadau, Kalbar - KPU Kabupaten Sekadau mengadakan sosialisasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sekadau di Gedung Kateketik, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu (15/10/2022).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sekadau telah melakukan beberapa tahapan dalam mempersiapkan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. 

KPU Kabupaten Sekadau telah melasanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan 3 pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022. 

Saat ini, KPU Kabupaten Sekadau akan memasuki masa verifikasi faktual yang dijadwalkan pada tanggal 15 Oktober 2022 hingga 04 November 2022.

Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024. 

Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.

Drianus Saban selaku Ketua KPU Kabupaten Sekadau menyampaikan dalam rangka melaksanakan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Sekadau akan mengunjungi dan mendata lokasi parpol yang tersebar di 94 Desa yang ada di Kabupaten Sekadau. 

Dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau, petugas verifikator KPU akan langsung melakukan penelitian dan pencocokan nama di lapangan.

“KPU akan mengunjungi dan mendata lokasi parpol yang tersebar di 7 Kecamatan yang terdiri dari 94 desa,” Ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sekadau, berikut jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual dari tingkat Pusat hingga daerah:

  1. Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual oleh KPU Pusat pada tanggal 14 Oktober 2022
  2. Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat oleh KPU pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 17 Oktober 2022
  3. Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi oleh KPU pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 17 Oktober 2022
  4. Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota oleh KPU Kabupaten / Kota pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 04 November 2022
  5. Penyampaian Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten / Kota kepada KPU Provinsi pada tanggal 5 November 2022.

Dengan adanya verifikasi faktual tersebut, diharapkan KPU Kabupaten Sekadau dapat membuktikan sah atau tidaknya dukungan terhadap partai politik yang akan mengikuti pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 nanti.

(madah sekadau)

Sabtu, 08 Oktober 2022

KPU Sambas gencarkan sosialisasi Lindungi Hakmu pastikan jadi pemilih

KPU Sambas gencarkan sosialisasi Lindungi Hakmu pastikan jadi pemilih
Komisioner KPU Sambas, Martono (BorneoTribune/ANTARA/Dedi)

Sambas, Kalbar - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Martono mengatakan pihaknya saat ini gencar mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu untuk memastikan masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar atau tidak dalam data pemilih.


"Aplikasi ini sangat penting sebagai bentuk transparansi KPU Kabupaten Sambas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih yang ada di kabupaten dan masyarakat juga bisa secara aktif berpartisipasi mengetahui apakah terdaftar atau tidak dalam data pemilih," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.


Ia menjelaskan bahwa dalam setiap kesempatan menjadi narasumber di berbagai kegiatan, baik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sambas maupun oleh pihak lain seperti Bawaslu dan Kesbangpol, selalu menyampaikan untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.


"Selain disampaikan secara tatap muka, KPU Kabupaten Sambas Sambas juga aktif menyampaikan informasi terkait aplikasi tersebut melalui media sosial yang dimiliki KPU Kabupaten Sambas untuk bisa menjangkau semua kalangan pemilih. Jika ada pemilih belum terdaftar, akan kami tindak lanjuti dengan memasukkannya ke dalam TPS sesuai dengan domisili," kata dia.


Menurutnya, mulai 14 Oktober 2022, sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sesuai PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2024.


"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama kita menyukseskan tahapan pemilu dari awal hingga akhir. Dengan partisipasi semua menentukan masa depan bersama," ucap dia.


Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan KPU Sambas periode September 2022, terdapat 425.174 daftar pemilih berkelanjutan, dimana ada 50.310 jumlah pemilih baru dan 5.481 pemilih tidak memenuhi syarat.


Pewarta : Dedi/Antara

Kamis, 06 Oktober 2022

Dari 117 desa, Sebanyak 446.152 data pemilih Dimutahirkan KPU Kubu Raya

Dari 117 desa, Sebanyak 446.152 data pemilih Dimutahirkan KPU Kubu Raya
Ketua KPU Kubu Raya Karyadi di dampingi komisioner KPU lainnya saat memberikan keterangan pers terkiat hasil pleno pemutakhiran data pemilih.
Kubu Raya, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya memutakhirkan 446.152 data pemilih yang terdiri atas 9 kecamatan 117 desa di daerah setempat.

"Pada Pemilu tahun 2019 data pemilih kita sebanyak 422.052, dan saat ini mengalami kenaikan. Untuk daftar jumlah pemilih berkelanjutan sampai dengan triwulan 3 yang kami plenokan kemarin berjumlah 446.152 terdiri dari 9 kecamatan 117 desa."

"Artinya ada 24.100 pemilih baru di Kubu Raya," kata Ketua KPU Kubu Raya Karyadi usai menghadiri kegiatan media gathering Sinergitas mengawal tahapan pemilu tahun 2024, di Kubu Raya, Kalbar, Rabu (5/10)..

Karyadi mengatakan proses tahapan pemutakhiran data pemilih akan dilakukan secara berkelanjutan, karena data akan terus berubah.

"Hal itu bisa terjadi karena ada data yang diterima itu misalnya seperti pemilih pindah domisili, ada juga yang meninggal dunia, dan ada juga pemilih yang tidak dikenal, sehingga kita kategorikan tidak memenuhi syarat (TMS)."

"Sementara yang memenuhi syarat (MS) itu pemilih pemula 17 tahun, pemilih pindah datang juga masih dalam proses pemutakhiran yang masih berlangsung," katanya.

Ia mengatakan pada tahap ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan terhadap calon peserta partai politik di tahun 2022.

Dia juga mengatakan bahwa dalam proses pendataan, pemilih harus menggunakan alamat berdasarkan KTP elektronik, bukan berdasarkan tempat tinggal.

"Apabila ternyata KTP domisilinya masih di kota, tentu itu ranahnya pihak kota untuk melakukan pendataan tersebut. Artinya pemerintah provinsi harus melakukan banyak usaha agar masyarakat dapat mengurus perpindahan kependudukan dari wilayah kota ke Kubu Raya," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan, dalam kegiatan media gathering yang dilakukan bertujuan untuk menjalin komunikasi, kebersamaan, dan silahturahmi.

Karena informasi kepemiluan itu tidak hanya KPU yang dapat memberikan akses kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya tetapi peran media juga yang menjadi jembatan.

"Seperti yang kita ketahui, media dapat menembus di semua lapisan masyarakat termasuk di pelosok desa yang ada."

"Sehingga dengan kegiatan ini tentu diharapkan kebersamaanya antara KPU sebagai penyelenggara dan teman teman media sebagai pemberi informasi," katanya. (yk/ant)

Minggu, 02 Oktober 2022

KPU Kalteng Ajak Masyarakat Mengawasi Daftar Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Kalteng Ajak Masyarakat Mengawasi Daftar Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi. BorneoTribune/ANTARA/Rendhik Andika
BorneoTribune, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat setempat turut mengawasi daftar keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan memanfaatkan layanan infopemilu.

"Layanan itu dapat diakses di laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Caranya cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia," kata anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi di Palangka Raya, Minggu.

Setelah NIK dimasukkan pada kolom yang tersedia, lanjut dia, kemudian klik tanda cari. Jika NIK yang dimasukkan masuk sebagai anggota parpol, sistem akan beri keterangan.

Sebaliknya, jika NIK yang dimasukkan tidak termasuk dalam keanggotaan partai politik, sistem akan tampilkan keterangan NIK tidak terdaftar dalam Sipol.

"Jika seperti itu, artinya tidak terdaftar sebagai anggota parpol. Layanan ini untuk meminimalkan pencatutan nama dan identitas seseorang sebagai anggota parpol," kata anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.

Menurut dia, kejadian pencatutan nama dan identitas dalam keanggotaan salah satu partai politik pernah terjadi. Padahal, yang bersangkutan merasa bukan anggota parpol.

"Maka, layanan infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ini juga penting untuk dimanfaatkan. Jika nantinya ada yang merasa ada pencatutan nama terkait dengan keanggotaan parpol, masyarakat dapat melapor ke KPU atau Bawaslu agar dapat segera ditindak lanjut," kata Eko.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan umum sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar serta aman sesuai dengan kaidah dan tujuan pelaksanaan pesta demokrasi.

"Selain mengecek data anggota parpol di info pemilu, kami juga mengajak masyarakat mengecek namanya di aplikasi Lindungihakmu guna memastikan telah masuk daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang diperbarui sampai penetapan DPT nanti," katanya.

Sementara itu, sampai akhir Agustus 2022, KPU Provinsi Kalteng menetapkan jumlah DPB sebanyak 1.712.689 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 878.482 laki-laki dan 834.207 perempuan yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng.

DPB pada Agustus lalu, kata dia, terdapat pemilih baru sebanyak 8.301 orang, terdiri atas 1.986 pemilih pemula, 19 pemilih perubahan status TNI, dan 6.296 pemilih pindah masuk.

Pada bulan yang sama, juga tercatat ada 8.595 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdiri atas 4.051 pemilih pindah keluar, 3.197 meninggal dunia, 1.340 pemilih ganda, dan tujuh tidak dikenal. Selain itu, juga ada 4.906 pemilih yang melakukan perubahan data.

Pewarta : Rendhik Andika/Antara
Editor : Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno