Berita Borneotribun.com: Pencurian Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Agustus 2023

Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang

Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang.
PONTIANAK – Tindak pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri, Kota Pontianak pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu, yang sempat menjadi perbincangan viral di media sosial, telah berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat.

Keterangan dari Kapolsek Pontianak Barat, AKP Annuar Syarif, pada hari Sabtu (12/8), menyatakan bahwa pelaku pencurian tersebut, yang kemudian berhasil ditangkap, berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya yang terparkir di rumah sakit pada tanggal yang sama.

Tim penyidik Polsek Pontianak Barat melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras ini, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

Pelaku, yang bernama S (57 tahun), berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur pada dini hari Jumat (11/8).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

AKP Annuar Syarif menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. 

Pelaku mengatakan bahwa saat itu dia tengah mengunjungi seorang rekannya yang dirawat di rumah sakit.

Saat akan pulang, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Dari situlah, pelaku tertarik untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku mencoba mengelabui petugas parkir dengan menunjukkan tiket parkirnya, lalu berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan sepeda motor pribadinya di lokasi kejadian.

Pelaku membawa sepeda motor curian ke wilayah Sungai Ambawang. Namun, pelaku harus kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor pribadinya yang ia tinggalkan. 

Sayangnya, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir, pelaku mendapatkan denda dari petugas parkir.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Pontianak Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dengan penangkapan pelaku ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat menjadi perhatian publik dan media sosial.

(Tim Liputan)

Jumat, 11 Agustus 2023

Demi Pengobatan Orang Tuanya, Seorang Karyawan Swalayan di Kubu Raya Curi Barang Jualan

Demi Pengobatan Orang Tuanya, Seorang Karyawan Swalayan di Kubu Raya Curi Barang
Demi Pengobatan Orang Tuanya, Seorang Karyawan Swalayan di Kubu Raya Curi Barang Jualan. (Humas Polda Kalbar)
KUBU RAYA - Seorang karyawan berinisial AI (32) warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya, setelah kepergok menggelapkan barang milik swalayan di Jalan Adisucipto Km 7,3, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar. AI dilaporkan oleh pemilik salah satu swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena mengepak barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas, kerugian yang diterima korban mencapai Rp. 14.353.300,-. "Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April," ungkap Ade, Jumat (11/8/23).

Barang-barang yang digelapkan AI antara lain kopi AMING, sprei KINTAKUN, susu kental manis ENAK, susu CHIL MIL Gold, bedak PIXY, dan lainnya. " Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin (7/8/23). Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung," imbuh Ade.

AI, yang merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut. "AI menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik," jelas Ade.

Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan. "Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya," tambah Ade.

Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit. "AI mengaku sebagai tulang punggung keluarga," tegas Ade.

Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Humas Polres Kubu Raya/Humas Polda Kalbar)

Rabu, 09 Agustus 2023

Pasangan Pasutri yang baru menikah Curi ternak, Ditangkap Reskrim Polres Kayong Utara

Press Release pencurian ternak.
SUKADANA - Polres Kayong Utara menggelar Press Release pencurian ternak yang terjadi di Wilayah Polres Kayong Utara, Selasa, (08/07/2023).

Bertempat di Lobi Polres Kayong Utara telah dilaksanakan kegiatan press Release yang dipimpin Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H.,S.I.K., dengan didampingi Kasat Reskrim hadir juga PJU Polres Kayong Utara dan Awak Media serta pemilik Ternak.

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H, mengatakan bahwa pencurian ternak tersebut terjadi di beberapa Tempat dengan cara ketiga tersangka menggunakan Mobil Sewaan dari Ketapang menuju Sukadana, sambil dalam perjalanan para tersangka mencari sasaran ternak yang ditambat dikebun maupun ditepi jalan, didalam perjalanan ketiga tersangka melihat Ternak calon korban yang Kemudian tersangka An. AG turun dengan membawa pisau, sedangkan kedua tersangka yang merupakan suami Istri bernama BG dan istrinya TC, menunggu didalam mobil sambil melihat keadaan, setelah tersangka AG memutuskan tali ikatan/tambatan Kambing tersebut dan dimasukan ke dalam mobil, setelah itu mobil dijalankan sesampainya ditempat sepi, tersangka turun dan Tersangka TC jugabikut turun dan memasukan kambing hasil curian tersebut kedalam Karung dan mengangkat untuk dimasukan kedalam mobil, sesampainya di Ketapang dijual kepada pembeli yang sudah ada surat ijin dari Dinas Peternakan,

Lanjutnya bahwa kejadian tersebut ketiga tersangka dilakukan dari sebelum Hari Raya Idul Adha hingga ketiganya ditangkap, pada saat berada di Daerah Siduk dengan membawa mobil dan membawa hasil curian tersebut berkat informasi warga yang mengatakan mobil tersebut mondar mandir di wilayah Sukadana dan adanya laporan seringnya kambing warga yang hilang, dari kejadian tersebut Ketiga tersangka telah mengaku melakukan pencurian kambing tersebut sekitar 20 kali/Tempat Kejadian Perkara di wilayah Sukadana, namun ternak kambing yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kayong Utara sebanyak 10 (Sepuluh) ekor, dari pengakuan para tersangka sebagian sudah dijual, 

Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu menjelaskan bahwa tersangka suami istri yang baru menikah tersebut terdorong mengambil Hak orang lain tanpa ijin tersebut dikarenakan terlilit Hutang, dan akhirnya melakukan pencurian tersebut. Dari para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 1 dan 4 KUH. Pidana Jo Pasal 64 KUH. Pidana.

Achmad Dharmianto juga menghimbau kepada warga masyarakat agar diawasi jika sedang mengangon atau menambat Ternak, dan juga pemilik Ternak agar memberi tanda kepada ternaknya, sehingga pemilik dengan cepat mengenali ternaknya, setelah press release selesai, selanjutnya Kambing-kambing tersebut dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Namun hewan ternak tersebut harus siap manakala dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan pada saat proses peradilan, tutupnya.

(Tim Liputan)


Tersangka Pencurian Laptop Asal Desa Penyangga Nanga Pinoh Kembali Ditangkap

Tersangka Pencurian Laptop di Nanga Pinoh.
MELAWI – Kembali berulah setelah sekian waktu bebas menjalani hukuman, HF alias D kembali di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam perkara pencurian laptop.

HF alias D yang merupakan salah satu warga di Desa Penyangga Nanga Pinoh di amankan saat akan pergi memancing pada hari senin 7 agustus 2023 pukul 22.00 wib.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Melawi membenarkan telah mengamankan di duga pelaku,rabu (9/8/2023) pagi.

"HF alias D kami amankan dalam perkara dugaan pencurian Laptop sesuai laporan Polisi LP:B/70/VIII/2023/SPKT tanggal 7 agustus 2023,TKP di Jalan Marhaban Desa Pall Nanga Pinoh,korban sdri Verawati,"ujar Aiptu Samsi.

Tambahnya, diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara menjepit slot pintu dengan menggunakan tang untuk membengkokan slot kunci rumah,lanjutnya saat ini HF alias D diamankan di rutan Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"HF sebelumnya pernah tersangkut perkara yang sama dan baru bebas.Terhadap diduga pelaku saat ini dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan," tuntasnya.

(Tim Liputan)

Selasa, 08 Agustus 2023

Tim Joker Polsek Sungai Raya Ringkus Dua Pencuri Kayu Belian, Otak Pelaku Masih Buron

Dua tersangka kasus pencurian Kayu Belian
KUBU RAYA - Dua pelaku pencurian kayu belian berhasil ditangkap oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya di Dusun Tabau Makmur, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial JI alias KODOK (27) dan YI (22), warga Desa Pulau Limbung, ditangkap atas laporan korban berinisial IN.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban saat ia ingin menggunakan 42 batang kayu belian ukuran 8x8 panjang 4 meter untuk pembangunan masjid. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian hingga Rp. 82.000.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Rupiah), dan peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Sungai Raya pada hari Sabtu, 29 Juni 2023.

Informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau Limbung yang mengabarkan kedua pelaku sedang berada di warung kopi di Desa Pulau Limbung membuat Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung meluncur ke TKP. Di lokasi, JI dan YI langsung diamankan tanpa perlawanan. Sebanyak 22 batang kayu belian yang dijadikan barang bukti berhasil diamankan dari sungai di belakang rumah JI alias KODOK.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, JI alias Kodok dan YI ditangkap pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB dan barang bukti berupa 22 batang kayu belian juga berhasil diamankan.




"Pencurian 42 batang kayu belian ini dilakukan secara bertahap dan rapi oleh lima orang pelaku. Dua di antaranya yang sudah diamankan yakni JI alias Kodok dan YI, sedangkan otak pencurian tersebut EO alias BRENG, AN, dan LO masih dalam pengejaran petugas," ungkap Ade.

“EO alias BRENG, diduga menjadi otak di balik operasi pencurian ini dan memberi instruksi kepada JI, YI, AN, dan LO melalui telepon untuk mengambil kayu belian dengan menggunakan sampan kato. Kayu belian tersebut lalu dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp 175.000 per batang oleh EO alias BRENG,” terang Ade.

Sementara itu, JI alias KODOK hanya mendapatkan bagian Rp 200.000, sedangkan YI hanya mendapatkan janji saja dari EO alias BRENG. Kini, kedua pelaku telah dijadikan tersangka atas kasus pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut," tegas Ade. (Humas Polres Kubu Raya)


Kamis, 03 Agustus 2023

Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh

Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh
Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh.
MELAWI – Polres Melawi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023, pukul 03.30 WIB di Dusun Natai Mawang, Desa Tanjung Tengang, Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, mengonfirmasi bahwa tersangka pelaku curanmor, dengan inisial RRS, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, di pagi hari. RRS ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sirtu.

AKBP Syafi'i menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Kapolres Melawi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka. Dia menyarankan agar saat memarkirkan kendaraan, pastikan kendaraan berada dalam jarak pandang yang jelas, gunakan kunci pengamanan tambahan, dan utamakan keamanan.

Kapolres Melawi menegaskan bahwa atas pengungkapan kasus ini, mereka memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kriminal di Kabupaten Melawi. (Humas Polres)

Selasa, 01 Agustus 2023

Polda Kalbar Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil dan Bobol Jok Motor, Gasak Puluhan Juta Rupiah

Polda Kalbar Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil dan Bobol Jok Motor, Gasak Puluhan Juta Rupiah
PONTIANAK - Pelaku Pencurian dengan modus Pecah Kaca dan Pembobolan Jok Motor yang terjadi pekan lalu berhasil diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polresta Pontianak dan Polres Singkawang, Selasa (1/8).

Kapolda Kabar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa terdapat 3 TKP berbeda dalam kasus kali ini.

"TKP pertama yakni di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sungai Wei, Kecamatan Singkawang Tengah pada Selasa 25 Juli 2023. Korban Bernama Cin Djung Fat sedang menarik uang tunai di salah satu Bank yang berada di daerah tersebut," ungkapnya.

TKP Kedua di Jalan Situt Mahmud depan Warung Nasi Achai Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, pada Kamis 27 Juli 2023 dengan Korban atas nama Desca Mulyana Candra yang juga sedang menarik uang tunai dari bank.

Selanjutnya, TKP Ketiga di Jalan Imam Bonjol, Hotel Kapuas Dharma Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu, 30 Juli 2023 dengan korban Supriyadi.

"Adapun petugas berhasil mengamankan 5 tersangka berinisial IK, SN, H, ML, dan W. Tersangka IK dan SN merupakan Residivis," jelas Kombes Bowo.

Dikatakan Bowo, modus yang dilakukan SN, IK, dan H ini ialah bahwa pelaku H mencari korban nasabah yang sedang melakukan tarik tunai dalam jumlah besar kemudian memberikan Informasi kepada SN, dan IK. Kemudian SN dan IK mengikuti Korban dengan motor sedangkan H mengikuti korban dengan Mobil.

"Saat korban keluar dari bank, Pelaku SN membocorkan ban mobil dengan cara menggunakan paku payung dengan menjepit ke kakinya dan diselipkan ke ban mobil korban. Sedangkan H berperan untuk menjaga supaya aksi pencurian itu berjalan dengan lancar dengan cara menggunakan mobilnya untuk menghalangi pantauan masyarakat umum," ungkapnya.

Kemudian ketiga pelaku ini melakukan aksi yang sama di TKP yang berbeda dengan modus menggunakan Kunci T untuk merusak kunci Jok Motor korban.

"Pelaku H disaat sudah melakukan aksinya sudah membeli sebuah kulkas menggunakan uang hasil curiannya tersebut," ujarnya.

Pelaku inisial SN dan IK ini berhasil kabur ke Palembang, kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kalbar bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Sumsel agar mengejar pelaku tersebut.

Pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Imam bonjol pada pekan lalu, pelaku berinisial ML dan W melakukan aksinya disaat korban sedang lengah, kemudian pelaku mengambil kunci motor dan langsung membawa lari motor tersebut.

"Untuk total kerugian korban di TKP pertama ini RP 60 Juta Rupiah, dan untuk TKP kedua sebesar Rp 50 Juta Rupiah, kemudian TKP ketiga 1 Unit Motor dan 1 unit Handphone," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 buah cincin emas, 5 unit Handphone, 1 unit jam tangan, 1 Unit Kendaraan Roda 4, 1 Unit Kendaraan Roda dua, 1 Unit Kulkas , 1 Buah Kunci T yang sudah di modifikasi, 1 Buah cincin yang di modifikasi untuk memecahkan kaca.

Kombes Bowo menegaskan agar masyarakat yang melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah besar dari bank diharapkan menggunakan jasa pengamanan kepolisian, Gratis tanpa dibayar," tutup Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

(Tim Liputan)


Kamis, 27 Juli 2023

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Perampasan Dua Handphone di Kubu Raya

Pelaku perampasan dua Handphone.
KUBU RAYA - Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RA (22) yang terlibat dalam kasus perampasan dua unit handphone di sebuah rumah kontrakan di Gang Bustami, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/7/23) sore sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, APITU Ade, mengonfirmasi bahwa pelaku RA berhasil ditangkap oleh petugas Polres Kubu Raya bersama-sama dengan bantuan warga setempat. Penangkapan dilakukan di belakang Taman Makam Pahlawan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya.

Dalam aksi perampasannya, pelaku RA berhasil merebut satu unit handphone Realme 5l berwarna hijau lumut dan satu unit handphone Oppo A57 berwarna hitam milik korban dan temannya yang sedang bermain di dalam rumah kos mereka. Setelah berhasil merampas, pelaku segera kabur menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan Ade, korban yang merasa dirugikan mencoba mengejar pelaku, namun upayanya tidak berhasil. Beruntung, korban bertemu dengan beberapa warga yang bersedia membantu mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku ditemukan di sebuah bengkel dekat Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya.

Namun, ketika salah satu warga mendekatinya, pelaku RA mengambil tindakan kekerasan dengan memukul warga menggunakan sebatang besi hingga membuat warga tersebut jatuh tersungkur. Pelaku kemudian melarikan diri ke area belakang Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya.

Kabar mengenai perampasan ini cepat menyebar, dan petugas Polsek Sungai Raya segera bergerak merespons laporan dari warga.

Petugas bersama dengan warga setempat segera melakukan pengejaran di area belakang Makam Pahlawan.

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri.

Ade menambahkan bahwa salah satu warga yang menjadi korban pukulan pelaku dengan sebatang besi saat ini sedang menerima perawatan medis di Rumah Sakit Kartika Husada akibat luka yang dideritanya.

Korban telah melaporkan kasus perampasan ini ke Polres Kubu Raya dengan nomor Laporan Polisi LP/B/47/VII/2023/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR pada tanggal 25 Juli 2023.

Total kerugian yang dialami korban akibat peristiwa ini mencapai Rp. 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Pelaku RA dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tim Liputan)


Senin, 24 Juli 2023

Polda Kalbar Ringkus 7 Pelaku Perampokan Mobil Box Logistik, 2 Diantaranya Merupakan Residivis

Keterangan Pers Polda Kalbar
PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil meringkus para Residivis terkait kasus pencurian mobil box di wilayah Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau pada dua pekan lalu. Pengungkapan kali ini ialah kerjasama antara Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hilir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan bahwa terdapat 2 TKP berbeda dalam kasus pencurian kali ini.

"TKP pertama yakni di salah rumah makan di Dusun Ampar, Desa Cempedak, pada tanggal 7 Juni 2023. Korban bernama Muhammad Ali yang sedang memparkirkan mobilnya kemudian mobil tersebut hilang dicuri," ungkapnya.

Selanjutnya, di TKP kedua di Dusun Terentang, Desa Subah, pada tanggal 2 Juli 2023 dengan korban atas nama Asep Maulana yang sedang membawa barang ekspedisi dari Kabupaten Ketapang menuju Kota Pontianak.

Menurutnya, dua kasus perampokan tersebut berhasil diungkap setelah para korban melapor ke Polsek Tayan Hilir.

"Adapun petugas berhasil mengamankan 7 tersangka berinisial N, EK, EKP, AR, AA, MS dan M. Tersangka N dan EK merupakan residivis dan saat diamankan mereka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan tembakan," jelas Kombes Bowo.

Menurut Kombes Bowo, para pelaku melakukan modus operandinya dengan menghalang dan memberhentikan secara paksa mobil yang dikendarai korban.

"Setelah itu para pelaku melakukan pemborgolan dan mata korban ditutup serta pelaku mengaku sebagai petugas yang ingin melakukan razia narkoba," bebernya.

Kemudian, korban dinaikan ke dalam mobil pelaku. Barang korban pun diambil oleh pelaku.

Setelah dibawa di area kebun sawit, para pelaku itu langsung memasukan korban ke dalam mobil box dan menguncinya dari luar.

"Salah satu pelaku merupakan mantan supir dari perusahaan tersebut, sehingga hal ini dapat dengan cepat mengungkap para identitas pelaku," ujarnya.

Bowo menambahkan para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Ini masih dalam pendalaman penyidik namun mereka semua mempunyai peran dalam melakukan aksi pencurian ini.

"Hasil pemeriksaan bahwa para pelaku setelah melakukan kejahatannya mereka pun menjual hasil pencurian tersebut. Kemudian hasil penjualannya mereka belikan kendaraan sepeda motor dan kebutuhan para pelaku," ungkap Kombes Bowo.

Untuk total kerugian korban di TKP pertama ini sekitar Rp.84 Juta Rupiah kemudian untuk TKP kedua sekitar Rp.200 Juta Rupiah.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan motor, satu buah Gunting Pemotong Besi, satu unit Apil, 3 buah Senjata Tajam dan 7 unit Handphone

"Dimana saat ini masih ada beberapa pelaku yang menjadi DPO. Ia berharap pelaku yang belum ditangkap untuk menyerahkan diri, sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas dan terukur," tutup Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

Kegiatan tersebut didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Wira Prayatna, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto. Petit Wijaya, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Wira Prayatna, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto.

(Tim Liputan)

Reskrim Polsek Pontianak Utara Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri HP di Jalan Gst Situt Mahmud pontianak

Reskrim Polsek Pontianak Utara Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri HP di Jalan Gst Situt Mahmud pontianak
PONTIANAK - Pelaku pencurian Telepon genggam milik penjaga toko di Jl. Gst Situt Mahmud pontianak utara pada 6 Juli 2023 yang lalu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH, M.AP dalam press release dikantornya, senin (24/7/2023) pagi.

Dujelaskan oleh Suryadi, "Benar pelaku pencurian sudah kami amankan tanpa perlawanan dirumah pelaku didaerah siantan tengah pada 21 juli kemarin,berdasarkan laporan korban nomor LP/51/30/VII/ 2023, pelaku berinisial J (31) pekerjaan buruh lepas,setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian ditoko Hanphone i Jaya cell jl. Gst Situt Mahmud Pontianak Utara.

Dari keterangan pelaku, saat itu pelaku datang ke toko tersebut untuk membeli pulsa dan dilayani oleh korban. Saat korban sedang menerima telepon datang niat pelaku untuk merampas telepon genggam milik korban dengan mengancam menggunakan pisau yang dibawanya. Setelah berhasil merampas Handphone korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

Suryadi menerangkan, alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku tidak memiliki uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut, dan menurut pelaku handphone hasil kejahatannya tersebut dujual dengan harga Rp. 800.000 kepada temannya yang terlebih dulu diaman.

"Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP merk oppo A 16 K, satu buah pisau dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh pelaku," terangnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.

(Humas Polresta Pontianak)

Usai Aksi Kejar-Kejaran, Tim Patroli Perintis Presisi Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian

Usai Aksi Kejar-Kejaran, Tim Patroli Perintis Presisi Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian
KUBU RAYA - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Kubu Raya berhasil meredam aksi pencurian dengan menangkap salah satu dari pelaku pencurian. Insiden ini terjadi di Kantor Traktor Nusantara, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, tepat di samping Qubu Resort, Minggu (23/7/23) subuh.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Saat berpatroli di Jalan Arteri Supadio, tim mendapati dua pengendara sepeda motor yang tampak mencurigakan. Mereka berhenti di pinggir jalan Arteri Supadio, dan salah satunya mulai memanjat pagar Kantor Traktor Nusantara.

" Kedua pelaku mencoba melarikan diri saat tim mendekat, namun Tim Patroli Perintis Presisi tak tinggal diam. Pengejaran intens terjadi pun terjadi dan saat itu masyarakat membantu pihak Kepolisian, hingga akhirnya tim memutuskan menabrak kendaraan pelaku, yang mengakibatkan kedua pelaku terjatuh di putaran Qubu Resort. Namun, petualangan belum berakhir. Kedua pelaku masih mencoba kabur ke arah Gang dekat Qubu resort dan petugas berhasil menangkap salah satu pelaku, sementara pelaku satunya melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas" ujar Ade.

“ Tim Patroli menemukan sejumlah barang bukti di dalam jok sepeda motor pelaku berupa, tiga unit handphone, satu dompet, dua buah besi pencongkel, dan satu unit HT, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah barang hasil pencurian,” tutur Ade.

Pelaku berinisial LI (29), warga Jalan Komyos Sudarso Perum 2, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, diketahui telah melakukan aksi pencurian di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jl. Parit Bugis Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar sebelum mencoba beraksi di Kantor Traktor Nusantara.

Barang bukti yang ditemukan kemudian dikonfirmasi kepada korban di Kantor BPBD dan diakui sebagai miliknya, termasuk handphone Samsung A71 warna Crush Silver dan dompet berwarna hitam berisi dokumen pribadi. Korban kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Kubu Raya.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Ade juga mengimbau masyarakat Kubu Raya untuk selalu waspada dan menjaga harta bendanya. "Pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan. Jadilah polisi untuk diri sendiri dalam mengantisipasi kejadian serupa," pesannya.

(Tim Liputan)

Kamis, 20 Juli 2023

Pelaku Penjarahan Barang Bekas Kebakaran Ruko Di Jalan Wr Supratman Ditangkap Polisi

Pelaku Penjarahan Barang Bekas Kebakaran Ruko Di Jalan Wr Supratman Ditangkap Polisi
SINTANG – Polres Sintang melalui Polsek Sintang Kota mengamankan sejumlah pemulung yang terlibat dalam penjarahan barang-barang bekas kebakaran di kawasan ruko jalan Wr Supratman yang terdampak musibah kebakaran beberapa waktu yang lalu, Kamis (20/7).

Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A beserta barang bukti seperti hasil jarahan dan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh pemulung.

Usai diamankan, Kepolisian juga melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pelaku terkait keterlibatan para pemulung lainnya yang ikut dalam penjarahan tersebut.

“Yang sudah diamankan kita data, kita minta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut pada aksi penjarahan kebakaran ruko yang terjadi malam hari tersebut,” Tutur Kapolsek.

“Kita juga undang pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku tapi respon juga datang dari pemilik toko agar hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum mengingat mereka juga telah mengikhlaskan,” Ucapnya.

Ucapan terimakasih juga datang dari masing-masing pemilik toko atas respon Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penjarahan.

“Permasalahan sudah diselesaikan antara pemilik dan pelaku pemulung, memang tidak dilanjutkan ke proses hukum cuma disini kita berikan peringatan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut,” Ungkap Iptu Sugiyono.

(Tim Liputan)

Senin, 17 Juli 2023

Tim Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil di Gudang Roti AOKA

Tim Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil di Gudang Roti AOKA
Kubu Raya, Kalbar - Tim Jatanras Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat di Gudang Roti AOKA yang terletak di Jl. Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (14/7/23) lalu.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RS (38), berasal dari Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tayan Hulu berkat kerjasama antara Jatanras Polres Kubu Raya dan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan salah satu tersangka pencurian mobil Pick Up Suzuki warna hitam di Gudang Roti AOKA saat dikonfirmasi pada Senin (17/7/23) pagi.

"Dalam kasus ini, ada 2 orang tersangka yang diamankan oleh Jatanras Polres Kubu Raya di Jalan Raya Tayan Hulu pada hari Jumat (14/7/23) pukul 06.10 WIB, berinisial RS dan seorang pria berinisial HA yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Wira.

Wira menjelaskan bahwa penangkapan RS berawal dari laporan pihak manajemen PT. Kapuas Inti Pratama ke Polres Kubu Raya, dimana laporan tersebut menyatakan bahwa Gudang Roti AOKA telah dibobol oleh maling, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada Jumat (14/7/23) pukul 01.00 WIB dini hari.

"Pelaku merusak gembok pintu rolling door untuk masuk ke dalam gudang roti AOKA milik PT. Kapuas Inti Pratama. Barang-barang yang diambil oleh kedua pelaku meliputi 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin cuci, dan 1 buah CCTV," terang Wira.

Wira menjelaskan bahwa penangkapan RS berhasil berkat kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu dari Polres Sanggau.

Namun, saat upaya penangkapan terhadap HA dilakukan, pelaku berhasil mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap RS.

"Saat ini, RS bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut, sementara Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap HA. Tersangka RS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Wira.

(Tim Liputan)

Kamis, 13 Juli 2023

Dua Spesialis Pembobol Rumah Diciduk di Kubu Raya: 1 Unit Laptop dan 2 Cincin Emas Hilang

Spesialis pembobol rumah
Kubu Raya, Kalbar - Unit Opsnal Polres Kubu Raya telah berhasil menangkap dua spesialis pembobol rumah di Komplek Hosana Savior, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kedua pelaku tersebut berinisial TA (23) dan HS (25), dan mereka ditangkap di tepi Jalan Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (7/7/23).

Pembobolan rumah oleh TA dan HS terjadi pada Kamis (29/6/23) sekitar pukul 21.20 WIB. Mereka membobol jendela dapur dengan menggunakan obeng, kemudian masuk ke dalam rumah dan mencuri 1 unit laptop, 2 buah cincin emas, dan 1 buah tabung gas 3 kg.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, yang diwakili oleh Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, mengungkapkan, "Tidak hanya itu, berdasarkan hasil interogasi dari Unit Opsnal, kedua pelaku juga mengakui melakukan tindakan serupa di salah satu rumah di samping komplek Srikandi, Kecamatan Sungai Raya. Mereka mencuri 3 unit laptop dan 1 buah tabung gas 3 kg," kata Ade saat dikonfirmasi pada Rabu (12/7/23) siang.

"Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian. Barang bukti dari kedua tempat kejadian perkara tersebut yang dijual oleh kedua tersangka adalah 1 unit laptop dan 1 buah tabung gas. Laptop dijual seharga Rp250.000, sedangkan tabung gas dijual seharga Rp120.000. Kedua pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," jelas Ade.

"Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dan tempat kejadian perkara lain di Kubu Raya yang dilakukan oleh kedua tersangka," tambahnya.

"Atas perbuatan pelaku, TA dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ade.

(Tim Liputan)

Rabu, 28 Juni 2023

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi.
Singkawang, Kalbar - Polres Singkawang, Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap pelaku Curanmor pada hari Selasa (27/6/2023), pukul 22.30 Wib.

“Kemarin pada pukul 22.30 saya bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial KA (17), warga Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,” kata Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin, mewakili Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (28/6/2023).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Samsudin, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam, 1 ( satu) Lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari para Saksi berikut memeriksa hasil Rekaman CCTV di sekitar TKP kemudian Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira jam 22.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah Rumah Kos di kamar nomor 9.

Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bergerak untuk melakukan pengecekan di Rumah Kost tersebut, ternyata benar pelaku sedang berada di rumah kost tersebut. Kemudian Kanitreskrim Polsek Singkawang Tengah bersama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam yang di parkir di Rumah Kost beserta 1 (satu) buah Kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor tersebut, setelah di lakukan Introgasi terhadap Pelaku, Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah Teras rumah yang beralamat di Jalan Nyiur Gading No 09 RT. 015 RW. 003 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira jam 15.30 Wib.

Selanjutnya, Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Singkawang Tengah Guna Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Singkawang Tengah dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Tukasnya.

(Fajar/Hermanto)

Senin, 26 Juni 2023

Polres Kapuas Hulu Tangkap 13 Tersangka Pengeroyokan

Polres Kapuas Hulu Tangkap 13 Tersangka Pengeroyokan.
Kapuas Hulu, Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polsek Bunut Hulu berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pencurian terhadap pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.00 WIB pada Minggu (25/6/2023).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa insiden ini berawal setelah Diklatsar Banser dan Pembentukan GP Ansor Kecamatan Bunut Hulu selesai. Tiga korban bernama Jumry, Rijal, dan Rahmad Al Ghifari pulang setelah mengantar seorang teman ke Desa Nanga Suruk. Ketiganya berhenti di depan SMPN 3 Bunut Hulu, Desa Temuyuk, untuk buang air kecil dan merokok.

"Kemudian tiba-tiba datang sekelompok pemuda yang menggunakan sekitar 11 hingga 14 kendaraan roda dua," ujar AKP Joni.

Para pelaku langsung menganiaya korban-korban tersebut. Korban-korban itu lalu melarikan diri ke rumah sarang walet dan kebun karet di sekitar lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri. Saat korban-korban melarikan diri, para pemuda tersebut merusak kendaraan milik korban dan mengambil karburator serta aki motor.

Pada sekitar pukul 00.10 WIB, salah satu korban bernama Jumry berhasil menghubungi seorang temannya di Bali untuk meminta bantuan di lokasi kejadian. Pukul 00.40 WIB, Minggu (25/6/2023), Polsek Bunut Hulu menerima laporan dari Jumry dan Bali. Mereka melaporkan insiden pengeroyokan dan pencurian pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu.

"Dua unit sepeda motor yang rusak adalah Yamaha Rzr 135 dan Honda Supra," tambah AKP Joni.

Berdasarkan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polsek Bunut Hulu menjemput para tersangka di rumah masing-masing.

"Saya dan tim Jatanras Polres Kapuas Hulu dibantu oleh Kapolsek Bunut Hulu IPTU Dendy dan anggota Polsek Bunut Hulu. Saat ini, telah diamankan sebanyak 13 orang tersangka di Mapolsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu. Masih ada satu pelaku pemukulan yang akan dicari oleh petugas," ungkap Kasat Reskrim.

Para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas Hulu.

"Dugaan sementara, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan, Selain itu, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana mengenai pencurian, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun," ujar AKP Joni.

(Tim Liputan)

Kamis, 22 Juni 2023

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di PT.BPK Sungai Ambawang Ditetapkan Tersangka

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di PT.BPK Sungai Ambawang Ditetapkan Tersangka.
Kubu Raya, Kalbar - Satuan Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang mengamankan seorang pria berusia 33 tahun, warga Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis honda beat di PT. BPJ Blok 9 Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

“Kejadian ini bermula, pada saat korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan, selanjutnya korban memanen sawit PT. BPK di area Blok 9 Desa Sungai Malaya, saat selesai memanen sawit, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar RP. 17.000.000 ( Tujuh Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang,” kata Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Budi Setiono.

Ade pun menjelaskan, bahwa korban merupakan karyawan PT. BPK dan kejadian itu terjadi pada hari Senin (22/5/23) pukul 11.30 Wib.

“Berdasarkan Laporan Aduan Nomor : TBL/73/V/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 22 Mei 2023 Unit Reskrim Polsek Sungai AMBAWANG langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana pencurian tersebut,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/6/23) siang.

“ Hasil penyelidikan mendalam dari Unit Reserse Polsek Sungai Ambawang membuahkan hasil, pada hari Sabtu (17/6/23) pada jam 03.00 Wib, ES (33) berhasil diamankan di salah satu warung kopi di Kecamatan Sungai Ambawang. Saat di introgasi secara singkat, ES mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas mengambil barang bukti di rumah pelaku,” ujar Budi.

“Ternyata, ES ini tidak bekerja sendiri. Saat dilakukannya pengembangan terhadap HT Alias Sayat (28) warga Pontianak Utara. Saat ini HT Alias Sayat masih dilakukan pemeriksaan atas tindak pidana pencurian di TKP lain untuk dilakukannya pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya sindikat lain dalam kasus ini,” tegas Budi.

Terhadap perbuatan ES sudah ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Tim Liputan)

Senin, 19 Juni 2023

Yayasan Marga Segar Alami Kerugian Rp. 15 Juta, Dua Orang Diamankan di Polsek Sungai Raya

Pelaku Pencurian diringkus polisi.
Kubu Raya, Kalbar - Aksi nekat maling, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- akibat aksi kedua pelaku. Yayasan tersebut telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya dengan Laporan Pengaduan Nomor: TBL/120/VI/2023/SPKT Polsek Sungai Raya/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar pada tanggal 12 Juni 2023, untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci. Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian.

"Setelah menerima pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker, yang terdiri dari anggota Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci," ujar Hasiholan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (19/6/23) pukul 10.00 Wib.

"Kayu belian tersebut dicuri oleh pelaku dengan cara membongkar dari dalam tanah. Kayu belian tersebut digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru. Akibatnya, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-," tambah Hasiholan.

Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Joker di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

"Kami berhasil mengamankan IB Als Iqbal (25) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Sungai Raya. Setelah diinterogasi singkat, IB Als Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru," ungkap Hasiholan.

"Selain itu, dari keterangan IB, kami mengembangkan kasus ini. Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Joker berhasil mengamankan HN Als Iwan di kediamannya yang berada di Pontianak Timur beserta barang bukti berupa 18 buah kayu belian balok, 30 buah kayu papan belian, dan 1 unit Pick Up Merek Daihatsu Grand Max KB 8592 A0 (Sarana Sewa Order Maxim)," jelasnya.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," kata Hasiholan.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana," tegas Hasiholan.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, juga menghimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Tindak pidana pencurian merupakan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan tersebut.

(Tim Liputan)

Sabtu, 17 Juni 2023

Pria 23 Tahun Ditangkap Polsek Singkawang Tengah Terkait Pencurian

Pria 23 Tahun Ditangkap Polsek Singkawang Tengah Terkait Pencurian.
Singkawang, Kalbar - Polsek Singkawang Tengah dari Polres Singkawang telah berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Makmur No. 39, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat (16/6/2023).

Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin, mengungkapkan, "Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap satu tersangka pria berusia 23 tahun dengan inisial 'M', yang diduga melakukan tindak pidana pencurian."

Sebelumnya, Polsek Singkawang Tengah menerima laporan polisi tentang pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Makmur, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

Tersangka berhasil mencuri barang milik orang lain berupa satu unit generator listrik merk YAMAMOTO berwarna hijau pada malam hari.

Barang tersebut disimpan oleh pemiliknya di samping rumah, kemudian tersangka membawanya menggunakan sepeda motor.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah setelah mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan, mereka berhasil mengungkap tersangka beserta barang bukti.

"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Singkawang Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tersangka inisial 'M' akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Sub Pasal 362 KUHPidana atas tuduhan pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Tim Liputan)

Jumat, 26 Mei 2023

Tim Besutan Kapolsek Kubu Raya Ciduk Pencuri Kios Tambal Ban

Pelaku pencurian kios tambal ban.
Kubu Raya, Kalbar - Kasus Pencurian di Kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya terungkap. Tim besutan Kapolsek Sungai Raya kembali menciduk pelaku pencurian tersebut.

Tak ada kata mundur dan tidak ada tempat untuk pelaku tindak pidana kejahatan di Kabupaten Kubu Raya, alhasil Tim Joker Polsek Sungai Raya menciduk SI (40) warga Desa Sungai Ambawang Kuala yang diwarnai aksi kejar-kejaran di Sungai Kapuas dan menyerah setelah mendapatkan tembakan peringatan dari petugas.

Tak berhenti disitu saja, Tim Joker pun melakukan pengembangan kasus bersama Jatanras Polres Kubu Raya dan kembali menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat. Namun pada saat akan menangkap YI pelaku sudah melarikan diri.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian di Kios tambal ban tersebut, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun mengatakan hasil dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 (dua) Buah alat listrik penambal ban.

“Joker menangkap SI terlebih dahulu pada hari Rabu (24/5) jam 17.00 Wib, pada saat ia diatas motor air hendak pergi melarikan diri ke daerah hulu melalui transportasi perairan, pada saat disergap oleh Tim menggunakan speed boat, SI ini menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya dia menyerah,” kata Hasiholan, Sabtu (27/5).

“ Kemudian setelah dilakukan interogasi kepa SI, Tim Joker yang di back up Jatanras Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya menangkap AI yang saat itu berada di salah satu ruko di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat beserta barang bukti 1 (satu) Buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 (dua) Buah alat listrik penambal ban,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Namun, kata Hasiholan, pada saat petugas gabungan melakukan pengembangan dan akan menangkap YI, pelaku sudah melarikan diri dari tempat persembunyiannya,” terang Hasiholan.

Hasiholan pun mengungkapkan, Kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal (10/1/23) sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban hendak membuka Kios tambal bannya, mengetahui kunci gemboknya rusak dan beberapa barang berupa 1 (satu) set Impact (pembuka baut ban mobil) ukuran 1 ins dan ½ inch, 2 alat listrik penambal ban, 1 (satu) buah alat Gerinda warna hijau merk bosch, 1 (satu) buah alat Gerinda warna silver merk Tuner, 1 (satu) buah alat Gerinda warna merah merk Etpower, 1 (satu) buah pemoles mobil warna hijau, 1 (satu) buah alat travo las 900 watt warna biru muda, 1 (satu) buah kabel 25 meter, 1 (satu) buah tas yang berisikan 4 buah gelondongan kelayang, 1 (satu) buah velg mobil uk ring 21 hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), korban pun mengadukan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dalam aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang yakni SI, AI dan YI, sampai detik ini Tim Joker masih melakukan pengejaran terhadap YI, penyelidikan mendalam pun masih terus dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain dalam kasus ini,” ujarnya.  

Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang di jual YI ke kampung beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta Narkoba.

“Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholand.

(Tim/Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno