Berita Borneotribun.com: Pencurian Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Mei 2023

DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan

DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan
DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan.
KUBU RAYA – RH Als Uwin (35), seorang warga Dusun Wonosari, kini harus berhadapan dengan Tim Joker Polsek Sungai Raya. Ia diduga terlibat dalam serangkaian pencurian barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya, rekan satuannya juga telah ditangkap dalam kasus yang sama pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, mengungkapkan bahwa RH Als Uwin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian di SDN 26 Desa Tembang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kejadian ini bermula saat AH ditangkap pada 24 Januari 2023 oleh Tim Joker di rumahnya.

"Pada hari Jumat, 19 Mei 2023, kami menerima informasi bahwa RH Als Uwin berhasil ditangkap Tim Joker di rumahnya tanpa perlawanan setelah melarikan diri dalam waktu yang cukup lama," ujar Hasiholan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/23).

"Kami telah mengamankan 2 dari 4 pelaku ini, dan hingga saat ini, kami masih memburu 2 pelaku lainnya dalam kasus pencurian barang inventaris SDN 26 Tembang Kacang," tambah Hasiholan.

Hasiholan menjelaskan bahwa barang-barang yang diambil oleh keempat tersangka antara lain 100 batang kayu belian yang dilepaskan dengan membuka baut/mur yang sebelumnya digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah, 50 batang kayu lokal bekas, dan 120 lembar seng bekas yang sebelumnya disimpan di perpustakaan sekolah. Total kerugian yang dialami oleh SDN 26 Desa Tebang Kacang mencapai Rp19.950.000,-.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui perbuatannya. Barang-barang tersebut dijual oleh AH (tersangka pertama) di Kampung Beting Pontianak Timur dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp.3.000.000,-. RH Als Uwin menerima bagian sebesar Rp.750.000,- dari hasil tersebut, dan uang tersebut digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu.

"Saat ini, RH Als Uwin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun," tegasnya.

Jumat, 19 Mei 2023

Pencuri Sepeda Motor Licin di Sungai Kakap Kubu Raya Diamankan oleh Polres Kubu Raya

Pelaku Curanmor.
Kubu Raya, Kalbar - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua lokasi di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku dengan inisial SO Als Cilut (25) berasal dari Peniraman, Kabupaten Mempawah, ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu oleh Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah pada hari Kamis (11/5/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan bahwa pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam menjalankan aksinya. Saat ini, SO Als Cilut beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Aksi pelaku pencurian sepeda motor ini dilakukan di dua tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, dalam satu malam pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 15.18 WIB. Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- setelah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KB 4714 NL hilang saat diparkir di depan teras rumahnya," ujar Ade pada Kamis (18/5/23) siang.

"Kemudian korban kedua, sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi KB 6043 JI hilang saat diparkir di teras rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membengkokkan jendela, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,-," jelas Ade.

SO Als CILUT sempat melarikan diri saat melihat petugas. Namun, dalam kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Saat ini, Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ade.

Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dengan sebaik mungkin untuk menghindari kejadian serupa.

(Tim/RH)

Rabu, 10 Mei 2023

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Tersangka Aksi Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi.
Kubu Raya, Kalbar - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah dilakukan penyelidikan intensif. Tindakan ini sebagai upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap aksi kriminal yang meresahkan.

Pelaku seorang pria berinisial AG Alias AGU (24) warga Desa Kalimas ditangkap  Satuan Reserse Polsek Kakap Jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Aipda Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan mendalam Polsek Sungai Kakap AG Alias AGU  merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra Tahun 2000 warna hitam milik pelapor yang terjadi pada Senin (6/2/23) jam 02.00 Wib bulan lalu. 

"Saat ini AG Alias AGU (24) sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus ini, dan barang bukti 1 (satu)  unit sepeda motor merek Honda Supra Tahun 2000 sudah diamankan di Polsek Sungai Kakap, ungkap Ade, Senin (8/5/23) siang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar  Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), sambungnya.

“Berkat informasi dari warga, AG Alias AGU (24) diamankan oleh petugas di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Lintang Dusun Cempaka, Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tanpa perlawanan pada Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 20.00 Wib, ujarnya.

Perlu diketahui, kata Ade, tersangka untuk mengelabui petugas, kendaraan tersebut dipreteli oleh Tersangka sehingga kondisi sepeda motor itu berubah wujud, namun setelah disesuaikan dengan STNK milik korban diketahui kendaraan tersebut benar milik korban yakni Honda Supra Th. 2000 warna hitam list biru dengan plat nomor kendaraan KB 4159 HF dengan NOKA MH1KEV217YK079545 NOKA KEV2E1074872.

Aipda Ade menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak Kepolisian Polsek Sungai Kakap juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau komplotan dalam aksi pencurian sepeda motor ini.

Polres Kubu Raya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Penggunaan gembok pengaman yang berkualitas dan parkir di tempat yang aman dapat membantu mencegah tindakan pencurian.

(Tim/RH)

Sabtu, 08 April 2023

Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE

Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE
 Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE.

Putussibau, Kalbar - Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT. PGM KHLE) di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Silat Hilir Ipda Widiharso, S.H., mengatakan bahwa setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. PGM KHLE selanjutnya personil Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut. Kemudian para pelaku berhasil diamankan.

"Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT. PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan," kata Ipda Widiharso, Sabtu (8/4/2023).

Ipda Widiharso menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 wib, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT. PGM KHLE untuk melakukan pengecekan/kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis Borat yang sudah ada sebagian yang hilang.

Selanjutnya, Ipda Widiharso menyampaikan kemudian sdra Riski melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu sdra Aris Darmadi. Selanjutnya manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis Borat yang hilang dari dalam gudang tersebut.

Ipda Widiharso menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis Borat merk Mahkota dengan berat masing 25 Kg.

Ditambahkan, Ipda Widiharso bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Ipda Widiharso.

Kamis, 23 Maret 2023

DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

Pelaku pencurian berhasil diamankan Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kuburaya.
Kuburaya, Kalbar - Tim Joker (Gabungan personil Polsek Sungai Raya) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang di Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 09.15 WIB. 

Pelaku berinisial PM (27) asal Pontianak berhasil ditangkap pada Selasa (22/3/23) jam 16.30 WIB. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan selama satu bulan lebih oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H., menjelaskan bahwa PM bersama ANC melakukan aksi pencurian mesin Benso di gudang tersebut yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-. ANC sebelumnya sudah ditangkap pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang yang sama pada minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 Wib pagi.

“PM telah diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap Saragih dalam keterangan resminya, Kamis (23/3/2023).

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Raya pun mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Sungai Raya untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. 

Pihak kepolisian juga akan terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan, namun diperlukan peran dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat.

(Tim/Redaksi)

Selasa, 21 Maret 2023

Ungkap Empat Kasus Pencurian, Polsek Pontianak Kota Amankan Delapan Tersangka

Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023.
Pontianak, Kalbar - Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023, Senin (20/3/2023).

Dipimpin Kapolsek Pontianak Kota , AKP. E'eng Suwenda dan didampingi oleh Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Setyo Pramulyanto, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota Ipda Joko Supriyanto, kegiatan press rilis tersebut terkait pengungkapan empat kasus Pencurian di wilayah Hukum Polsek Kota selama bulan Maret 2023.

Adapun tempat kejadian perkara antara lain TKP GG. H. Suka Jln Ujung Pandang, dengan kerugian korban Rp. 9.300.000,- (Sembilan juta Tiga ratus ribu rupiah), kemudian TKP jalan DR Wahidin dengan kerugian korban kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), TKP jln Sultan Muhammad Pasar Tengah dengan kerugian korban Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan TKP Gang Sa'man Jalan Teuku Umar Pontianak dengan kerugian korban 4.000.000,- peristiwa pidana pencurian tersebut berhasil diungkap oleh anggota Polsek Pontianak Kota dengan mengamankan delapan Terduga pelaku Pencurian. 

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melalui Kapolsek Pontianak Kota, AKP. E'eng Suwenda, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas disalah satu rumah yang kosong karena penghuninya sedang keluar kota, informasi tersebut kembangkan.

"Kami mendapat laporan dari Korban, bahwa telah terjadi Pencurian yang terjadi di rumah korban Jalan DR Wahidin, S dan tiga TKP lainnya, yang datang melapor ke Polsek Pontianak Kota," ungkap Kapolsek AKP E'eng Suwenda. 

AKP E'eng menambahkan setelah mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petunjuk mengarah ke 8 terduga pelaku Pencurian ini. Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik pelapor. Kedelapan terduga pelaku pencurian saat ini telah diamankan dan dalam penyidikan lebih lanjut," jelas E'eng Suwenda. 

(Tim/R. Hermanto)

Minggu, 12 Maret 2023

Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan

Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan
Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan.
Kayong Utara, Kalbar  - Lima orang remaja tanggung kedapatan mencuri buah semangka ditangkap polisi, namun kelimanya dilepaskan lagi karena berstatus bawah umur dan pelajar.  

Kejadian itu di posting melalui laman facebook Polsek Seponti pada Minggu petang (12/03/23). 

Dalam keterangan laman facebook tersebut, Kapolsek Seponti Ipda Sudarso menerangkan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 wib.

Para remaja pelaku itu berasal dari desa Seponti Jaya, Kayong Utara.  

Ceritanya, lima remaja itu mencuri buah semangka di kebun milik warga desa Seponti Jaya. 

Aksi mereka diketahui warga, namun saat hendak dikejar, mereka berhasil melarikan diri.  

Warga kemudian melaporkan kejadian itu pada polisi. 

Dan, tak butuh waktu lama berbekal keterangan warga, polisi dapat menangkap kelimanya di rumah masing-masing.

"Langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya keesokan harinya yakni pada hari Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib, team berhasil mengamankan para pelaku dikediamannya masing-masing beserta barang buktinya," tutur Sudarso. 

Ia mengatakan, kelimanya telah dibebaskan karena masih dibawah umur dan masih sekolah. 

"Maka penanganannya diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak Desa dan pihak Sekolah," kata Sudarso.

(Yakop/Muzahidin)

Senin, 06 Maret 2023

Kantor Depo Indosat di Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp. 1 Milyar Lebih!

Kantor Depo Indosat di Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp. 1 Milyar Lebih!
Kantor Depo Indosat di Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp. 1 Milyar Lebih!
Sanggau, Kalbar – Kantor depo Indosat Sanggau yang berasal di jalan Jendral Sudirman (Deretan Ruko dekat SPBU) Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, dibobol maling saat kantor unit dalam keadaan kosong dan diketahui karyawan di sana pada senin pagi (6/3).

"Kami tidak tahu pasti kapan kejadiannya tapi Pagi tadi saat karyawan hendak masuk bekerja didapati lampu dalam keadaan mati karena stut kontak yang diluar dalam keadaan turun. Tampa curiga begitu masuk kedalam kantor terlihatlah barang barang berantakan"


Diceritakannya ada sebagian elektronik sudah tercecer di lantai bawah dan di tangga atas, proyektor dan tv sudah berpindah tempat dari tempat asalnya, diduga barang barang itu akan di bawak pencuri. 

"Kita sudah melaporkan secara lisan kepolisi, pagi tadi sudah ada anggota polisi yang datang dan mengecek ke kantor unit, setelah itu kita  menghitung apa saja yang hilang dan kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini setelah itu kita langsung mebuat laporan resminya," ujar Hamdani. 

Hamdani mengatakan selain Dvr CCTV dan Monitor CCTV yang hilang setelah cek barang fisik berupa Voucher siap pakai 2,5G dan 1G


"Setelah diteliti dan dicek ternyata yang hilang Dvr CCTV, Monitor CCTV dan Monitor gudang selain itu hilang juga Voucer internet siap Pakai 2,5G dan 1G " Ujar Hamdani disela sela mbuat Laporan di Kepolisian. 

Dijelaskan Hamdani Voucher 1GBsebanyak 1500pcs, dan Voucher 2.5GB sebanyak 102.750pcso Sedangkan harga voucher 1GB harga nya Rp5000 dan Voucher 2.5GB harga Rp10.300 jika ditotal kerugian Mencapai Rp. 1,065,825,000,-


Menurut Hamdani diduga pencuri masuk dari pintu belakang kantor, dugaan itu disampaikanya melihat kondisi pintu belakang yang rusak.

"Kantor unit dalam.keadaan kosong karna waktu libur kerja, tapi Satu malam 4 Maret 2023 pukul 20:00 Wib masih ada karyawan datang kekantor setelah karyawan pulang kantor dalam keadaan kosong sampai senin pagi," ungkapnya.


"Hari ini kami  mebuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian Polres Sanggau, selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kepolisian" pungkasnya.

Oleh: Libertus
Editor: Yakop

Rabu, 22 Februari 2023

Mengejutkan! Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT , Miliki Pistol

Mengejutkan! Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT , Miliki Pistol
Foto pelaku. Mengejutkan! Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT , Miliki Pistol.
KUBU RAYA, KALBAR – Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu, menyisakan misteri, ternyata WO tersangka dari kasus kejahatan itu memiliki senjata rakitan jenis Pistol mirip Revolver ini terungkap saat Satuan Reserse melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka WO di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K saat Press Conference bersama awak media di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

”Penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku WO yang beralamat di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil yang di laporkan oleh korban, pada saat di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut telah di temukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta 1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah Kasur di dalam kamar tersangka, kata Arief saat Press Conference yang dihadiri awak media, pada hari Jumat lalu (17/2/2023).

Dari keterangan tersangka yang berinisial WO, Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol mirip Revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kasubsie Penmas, Aipda Ade mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut beserta amunisinya, tegas Ade, Senin kemarin (20/2/2023.

”Saat ini tersangka berinisial WO berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol ini tersangka disangkakan dengan Tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” pungkas Kapolres.

Editor: Yakop

Senin, 09 Januari 2023

Ruslan, Si Pembuat Resah Akhirnya Tunduk Ditangan Jatanras

Ruslan diinterogasi.
Sekadau, Kalbar - Ruslan, WBP yang kabur dari Lapas Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah sejak 6 Desember 2022 akhirnya tertangkap juga oleh Tim Jatanras Polresta Pontianak, Minggu (8/1/2023).

Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus DPO Ruslan setelah mendapatkan informasi dari Satpam yang bertugas di Mall Ramayana.

Mendapati informasi Ruslan sudah tertangkap, Kasat reskrim polres Sekadau mengatakan mengutus anggota untuk berangkat ke Pontianak dan menginterogasi Ruslan terkait kasus yang telah terjadi diwilayah hukum Polres sekadau.

Seperti informasi yang berhasil dikumpulkan, pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 03.00 Wib Ruslan berangkat dari Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan sepeda motor MX Warna Merah sekira jam 10.00 Wib mengarah ke Kayu Lapis Kabupaten Sekadau.

"Ruslan masuk ke jalan Kayu Lapis dengan tujuan mencari jalan menuju ke kalimantan Tengah. Sekira Jam 22.00 Wib Ruslan meninggalkan sepeda motor MX King Warna Merah di Pinggir Jalan Kayu Lapis, Kemudian melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki kurang lebih 2 Kilometer," Cerita Kasat Reskrim sesuai pengakuan Ruslan.

Dalam pelariannya, Ruslan tak pandang bulu bahkan menghalalkan segala cara untuk mempermudah pelariannya.

Pada malam yang sama, sekitar pukul 01.30 Wib Ruslan memasuki rumah Warna Putih melalui pintu samping dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebatang besi.  Setelah berada didalam rumah tersebut Ruslan mengambil Kunci sepeda Motor Verza yang terletak di atas meja TV selanjutnya saya mengambil dompet didalam kamar yang berisikan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

"Besok yang digunakan dibuang di Kayu Lapis. Dan dompet ditinggalkan di depan rumah tersebut setelah menggasak uang yang ada didalam dompet tersebut. Ruslan juga membawa kabur selanjutnya 1 unit sepeda motor Honda Verza wama Hitam dengan KB 5605 VO Noka MH1KC0210LK117358 dan Nosin KC02E1116855," Ujar Kasat.

Kasat melanjutkan, setelah mendapatkan uang dan motor, Ruslan kembali melanjutkan pelarian  ke arah simpang 4 kayu lapis, selanjutnya menuju ke arah Pontianak.

Diperjalanan, Ruslan sempat singgah untuk makan  pada di sebuah warung dan membayar menggunakan uang yang telah  diambilnya dirumah tersebut, kemudian sempat bermalam di Balai Kabupaten Sanggau.

Pada hari Jumat (6/1/2023) Ruslan pergi ke Pontianak, kemudian menuju ke Kabupaten Sambas selanjutnya pergi lagi ke Sajingan kemudian ke Kecamatan Seluas. Setelah sampai di Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, pergerakan Ruslan tercium aparat dan di kejar oleh pihak Kepolisian. 

Hingga berita ini diturunkan, Ruslan akan dibawa menuju Polres Sekadau untuk melaksanakan Olah TKP kasus yang dilakukan diwilayah hukum Polres sekadau dan selanjutnya akan diberangkatkan menuju Kalimantan Tengah.

Oleh : R. Hermanto

Rabu, 19 Oktober 2022

Curi Motor Teman, Seorang Pemuda di Sekadau Ditangkap Polisi

Curi Motor Teman, Seorang Pemuda di Sekadau Ditangkap Polisi. 
Sekadau, Kalbar -- Seorang pemuda berinisial NY (19) kini harus mendekam di rutan Mapolres Sekadau karena telah mencuri sepeda motor milik temannya di salah satu rumah kos di desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, aksi kriminal tersebut dilakukan pada Minggu (16/10/2022) malam ketika korban sedang beristirahat di kosannya.

"Pada malam kejadian, pelaku dijemput teman 1 kos korban untuk berkumpul di kosan tersebut. Sesampainya disana, pelaku sempat berbincang-bincang dengan seluruh penghuni kos termasuk korban," kata Kasat Reskrim, Rabu 19 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, antara pelaku dan korban sudah saling kenal karena keduanya bekerja di tempat yang sama. Pelaku merupakan warga asal Melawi dan belum genap 1 bulan bekerja di Sekadau.

Ketika semua penghuni kos tidur, pelaku segera mengambil motor korban yang berada dalam garasi dengan pintu kayu yang tidak terkunci. Karena tidak dikunci stang, pelaku dengan mudah melarikan motor tersebut. 

"Korban baru menyadari peristiwa yang dialaminya saat akan berangkat kerja pada Senin dinihari (17/10/2022) pukul 02.00 WIB, ia kaget saat mengetahui sepeda motornya telah lenyap," jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut rencana akan dibawanya ke kampung halaman untuk dijual, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Sebelum niatnya kesampaian, pelaku telah ditangkap. Ia beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP," tandasnya.

(Yakop/Mul)
Cover: Pelaku. (Sumber foto: Humas Polres Sekadau)

Rabu, 28 September 2022

Pencuri Laptop di Kantor Bawaslu Sekadau Dibekuk Polisi

Sat Reskrim Polres Sekadau Ungkap Pelaku Pencurian Laptop di Kantor Bawaslu.
Pencuri Laptop di Kantor Bawaslu Sekadau Dibekuk Polisi
Pelaku Pencuri Laptop di Kantor Bawaslu Sekadau Dibekuk Polisi. (BorneoTribune/Ho-Humas Polres Sekadau)
Sekadau, Kalbar - Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian laptop di Kantor Bawaslu yang terjadi pada Senin (26/9/2002) dinihari. Ketiga pelaku berinisial JM, RP, DNS berhasil diamankan berikut barang bukti.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, 5 unit laptop inventaris Bawaslu diketahui hilang pada Senin pagi dengan kerugian materi mencapai Rp. 30.000.000,-.

"Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh beberapa staf Bawaslu yang kaget saat mengetahui 5 unit laptop inventaris yang biasa digunakan tidak ada lagi di tempat penyimpanan," terangnya.

"Setelah dicari dan memeriksa sekitar ruangan, ternyata jendela bagian depan kantor Bawaslu telah rusak dicongkel. Diduga pelaku masuk dan mengambil laptop dengan cara mencongkel jendela tersebut," kata Kasat Reskrim, Rabu 28 September 2022.

Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Sekadau bergerak cepat untuk mengusut dan mengungkap para pelaku. Ketiganya berhasil ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Sanggau.

"Saat diinterogasi, ketiga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya serta menunjukkan keberadaan laptop yang sebelumnya disembunyikan mereka di tumpukan seng," ungkap Kasat Reskrim.

Para pelaku terancam pasal 363 ayat (2) KUHP dan kini diamankan di rutan Mapolres Sekadau guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

(yakop/mul)

Senin, 15 Agustus 2022

Warga gagalkan aksi pencurian mesin ATM di Lubuk Linggau

Tangkapan layar barang bukti video amatir warga yang merekam aksi pencurian sebuah mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Minggu (14/8/2022). M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau.
Tangkapan layar barang bukti video amatir warga yang merekam aksi pencurian sebuah mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Minggu (14/8/2022). M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau.
BorneoTribun, Sumatera Selatan - Warga di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menggagalkan aksi pencurian sebuah mesin ATM oleh kawanan pencuri.

“Jadi benar, belum selesai para pelaku itu mengangkut mesin ATM-nya ke sebuah mobil bak terbuka, mereka sudah ketahuan oleh warga setempat,” kata Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi dikonfirmasi di Palembang, Minggu.

Menurut dia, mesin ATM milik Bank BRI yang hendak dicuri tersebut terletak dalam sebuah gerai bersebelahan dengan Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau..

Aksi kawanan pencuri itu kepergok oleh warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Karena ketahuan warga, kata dia, kawanan pencuri yang diketahui berjumlah lebih dari tiga orang itu kabur..

Lalu meninggalkan barang bukti mesin ATM yang bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja di pinggir jalan termasuk satu unit mobil Daihatsu Taft bak terbuka warna hitam mereka bernomor polisi BG-1290-AR.

Menurut dia, personelnya langsung bergerak melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti setelah mendapatkan informasi dari warga setempat sekitar pukul 06.30 WIB.

Polisi masih mempelajari keterangan saksi dan barang bukti di antaranya berupa video amatir yang direkam oleh seorang warga saat para pelaku menjalankan aksinya.

“Barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk pengembangan,” kata dia.

Dalam video amatir berdurasi 2 menit yang beredar luas di media sosial Instagram tersebut tampak ketiga orang pelaku pencurian menggunakan jaket bertutup kepala dan bersarung tangan putih.

Para pelaku terlihat bersusah payah mengangkat sebuah mesin ATM berbobot mencapai 400 kilogram tersebut yang sebelumnya telah mereka hancurkan dari dalam gerai.

Aksi pencurian itu terbilang nekat lantaran dalam video tersebut tampak arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso dalam keadaan ramai oleh warga yang akhirnya mengejar para pelaku hingga mereka kabur dan peristiwa ini ditangani oleh aparat Polres Lubuk Linggau.

(MRB/ANT)

Minggu, 07 Agustus 2022

Kelompok Khusus Pembobol Bangunan Perusahaan Ditangkap

Kelompok Khusus Pembobol Bangunan Perusahaan Ditangkap
Kelompok Khusus Pembobol Bangunan Perusahaan Ditangkap.

BorneoTribun, Bandar Lampung - Polres Bandar Lampung berhasil mengamankan sekelompok ahli pencurian gedung perusahaan dari dua lokasi berbeda.

Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Bandar Lampung Iptu Toni Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan pembobolan kantor PT Perdana Adhi Jaya, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-cirinya. pelaku dan melakukan pengejaran.

Kata Toni, bekerjasama dengan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Tim gabungan berhasil mencegat mobil Toyota Avanza warna silver bernomor B 1472 JUQ saat hendak melintasi Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.

"Di dalam mobil ini, petugas mengamankan lima lima pelaku dengan sejumlah barang bukti curian di beberapa TKP," kata Toni saat pemaparan di Mapolres Bandar Lampung, Sabtu (6/8/2022).

Lima pelaku yang ditangkap adalah Indra Lesmana, Andrianto, Sukma, Qomar dan Yopi Mulyadi. Kelimanya mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP atas perintah Haikal.

Berdasarkan lima pengakuan tersebut, lanjut Toni, petugas kemudian mengejar Haikal dan berhasil menangkapnya di kediaman istrinya di Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Jadi ada enam pelaku.

“Total enam pelaku ditangkap, dimana empat pelaku beserta otak komplotan ini dibawa ke Mapolres Bandarlampung, sedangkan dua pelaku lainnya dibawa ke Polresta Lampung Selatan untuk penyidikan kasus pencurian lainnya,” ujarnya. Toni.

Toni menuturkan, pelaku semuanya berasal dari Tangerang yang dihubungi Haikal yang sebelumnya melakukan perburuan di sejumlah kantor perusahaan.

"Berdasarkan informasi dari beberapa pelaku, mereka diminta datang ke Lampung atas perintah Haikal yang menjadi sasaran," kata Toni.

Modus yang digunakan pelaku terbagi dalam beberapa peran, baik sebagai pengawas maupun sebagai pelaksana.

“Jadi pelaku yang berperan sebagai eksekutor mencongkel pintu atau jendela menggunakan obeng. Sementara sebagian lainnya mengawasi dan menunggu barang curian dari dalam,” jelasnya.

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 14.645 juta, lima unit laptop, satu unit kamera digital Canon, koin total sekitar Rp. 1 juta, Toyota Avanza abu-abu metalik, satu linggis. , tiga obeng dan 3 unit HP berbagai merk.

Petugas juga mengamankan sejumlah uang asing yaitu 5 lembar 100 dollar Hongkong, 2 buah 1.000 dollar Hongkong, 10 buah 50 dollar Australia, 2 buah 100.000 dong Vietnam, 1 lembar 10.000 dong Vietnam, 1 lembar dari 5.000 dong Vietnam, 1 lembar 2.000 dong Vietnam, 1 lembar 1.000 dong Vietnam, 6 lembar 10.000 yen Jepang, 1 lembar 500 peso Filipina, 2 lembar 100 peso Filipina, 1 lembar 50 peso Filipina, 1 lembar 2 dolar Singapura, 1 lembar 5.000 won Korea, 1 lembar 5 lira Turki, 2 lembar 10 yuan Tiongkok, 1 lembar 5 yuan Tiongkok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saat ditanya awak media, Haikal mengaku melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Harus hidup karena tidak bekerja, sudah 3 kali mencuri. Tahu-tahu gudangnya kosong karena dimonitor dulu, hasilnya dibagi rata satu orang, 3 juta," pungkasnya.

(RL/RD)

Kamis, 21 April 2022

Kasus Pencurian di bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau

Kasus Pencurian di bulan bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau
Kasus Pencurian di bulan bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polres Sekadau selama bulan Maret - April 2022.


Kasus pencurian dengan pemberatan menjadi atensi institusi korps bhayangkara ini terlebih rentang waktu dua bulan ( Maret -April ) kasus di Sekadau meningkat signipikan. 


Wakapolres Kompol M. Aminuddin didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafruddin dalam keterangan persnya pada Rabu (20/4/2022) bertempat di Aula Patriatama Bhayangkara memaparkan upaya dan langkah - langkah dari jajarannya dalam menindak lanjuti berbagai laporan yang diterima Polres Sekadau.


Satreskrim melalui jatanras bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi atas ciri-ciri pelaku dan melakukan maping resedivis diwilayah Sanggau dan Sekadau serta petunjuk yang ada mengarah kepada beberapa pelaku tim jatanras semakin yakin dengan diperkuat pelaku memegang handphone hasil curian beranjak dari situ dilakulan pengungkapan kasus ini dengan mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor menuju Sanggau, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polres Sekadau.


Tersangka F alias Sap alias U (45th) diduga melakukan pencurian pada Senin (21/3) dirumah beralamat Jl.Merdeka Timur Km 9 RT/RW 07/004. 


Tersangka mencongkel pintu jendela dan menghondol Handphone, uang tunai, dompet dan barang lainnya.


"Tersangka merupakan resedivis dari kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum polres Sanggau dalam kasus ini korban meninggal dunia, tersangka pernah mendekam di Rutan Jawa Barat," kata Kasatreskrim AKP Anuar Syafrudin.


Sebelum tertangkap, jelas AKP Anuar Syafrudin tersangka F alias Sap alias U pada tanggal 21/3 pukul 02:20 masih sempat melancarkan aksinya dirumah korban di Pal 9 Desa Bokak Sebumbun menggondol dompet, uang tunai Rp 2.200.000, satu unit Hp merk Samsung kerugian ditaksir Rp.2.600.000.


"Usai menjalankan sejumlah aksi pencurian tersangka F alias Sap alias U hendak menyasar rumah wakil bupati Sekadau , namun urung dilaksanakan karena rumah ada penjagaan dan beberapa ekor anjing," tambah Kasatreskrim.


Rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku berbeda berhasil diungkap team jatanras, beber AKP .Anuar Syafrudin teranyer pada 26/3 pukul 08:00 WIB (pagi) pencurian dengan tersangka BS alias S (42th) modus operandi pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban , kemudian masuk dan mengambil barang - barang berharga milik korban.


"Tersangka berhasil menggondol dua unit handphone merk redmi dan vivo serta uang tunai Rp.100.000  dari rumah korban," beber AKP.Anuar Syafrudin.


Tersangka berhasil diamankan oleh keluarga korban setelah dilakukan pencarian dan diserahkan ke Polres Sekadau. 


Atas perbuatannya tetsangka BS alias S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP.


Tersangka F alias Sap alias U dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP kedua tetsangka dilakukan penahanan untuk penyidikan.


Wakapolres Sekadau Kompol M.Aminuddin disela keterangan pers mengatakan , pasca penegakan hukum terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tidak ada lagi kasus terjadi.


"Masyarakat sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas pengungkapan kedua kasus ini" tutpnya.


(Yakop)

Rabu, 30 Maret 2022

Polisi Berhasil menangkap Pencuri Sarang Burung Walet di Meliau Sanggau

Polisi Berhasil menangkap Pencuri Sarang Burung Walet di Meliau Sanggau
Pencurian Mengakui Perbuatannya Saat di Tanya Polisi: "Saya Yang Ambil Sarang Walet" 

Borneo Tribun Sanggau, Kalbar - Pencurian sarang burung walet terjadi lagi, hal tersebut menimpa sebuah rumah sarang burung walet di Meliau. Lokasi rumah burung walet milik korban THN Als A yang terletak di Jalan Kapuas, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (30/3/22)

Berawal pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wib, anak korban TY yang baru datang dari Dusun Balai Tanjung Desa Kunyil, masuk ke dalam rumah, dimana lantai dua pada rumah tersebut dipergunakan sebagai rumah burung walet. Saat masuk ke dalam rumah tersebut, TY melihat bekas telapak kaki di lantai satu. 

Melihat bekas telapak kaki tersebut, TY langsung naik ke lantai dua yang merupakan rumah burung walet, namun dilihatnya gembok yang sebelumnya terkunci pada pintu masuk ke rumah burung walet sudah tidak ada dan terdapat bekas congkelan pada dinding maupun pintu. 

Kemudian masuk ke dalam rumah walet, saat telah berada didalam rumah burung walet tersebut ia terkejut karena mengetahui telah banyak sarang burung walet yang hilang, ditandai dengan adanya bekas dan sisa sarang burung yang masih menempel pada kayu dirumah burung walet tersebut. 

Setelah itu TY menghubungi orang tuanya melalui telepon, agar segera datang ke Meliau untuk melihat keadaan rumah burung waletnya. 

Setelah sampai di Meliau, korban segera melakukan pengecekan terhadap rumah burung waletnya, dan ternyata benar bahwa telah banyak sarang burung walet yang hilang, dengan perkiraan sebanyak 1 Kg. 

Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan terhadap kejadian tersebut ke Polsek Meliau.

Pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022, sekira jam 18.30 Wib, Polsek Meliau telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarang burung walet dari lokasi rumah burung walet milik korban THN Als A yang terletak di Jalan Kapuas, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Setelah menerima pengaduan tersebut, petugas Polsek Meliau melakukan penyelidikan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 11.00 wib tersangka AB  ada menawarkan sarang burung walet. Mengingat selama ini diketahui bahwa tersangka tidak memiliki rumah burung walet, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Selanjutnya setelah petugas mengetahui keberadaan tersangka yang berada di rumahnya, pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 00.10 wiba, petugas mendatangi dan melakukan interogasi. Hingga tersangka mengakui bahwa dirinya  yang telah melakukan pencurian sarang burung walet di rumah burung walet milik THN alias A pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022, sekira pukul 02.30 Wib," tuturnya.

"Atas kejadian hilangnya sarang burung walet milik korban atau pelapor tersebut, mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," ucapnya.

Terhadap kejadian tersebut selanjutnya telah diterbitkan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 118 / III / 2022 / SPKT. POLSEK MELIAU, KRIMINALITAS / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 28 Maret 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu kantong plastik, berisikan sarang burung walet, satu buah linggis. satu buah sendok semen, satu buah senter kepala, satu buah gembok dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

"Selanjutnya terhadap terduga pelaku AB beserta semua barang bukti diamankan ke Polsek Meliau untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

(Libertus)

Minggu, 27 Maret 2022

Gereja Katolik Stasi Santa Maria Ratu Rosari Anik Kembali di Bobol Maling

Gereja Katolik Stasi Santa Maria Ratu Rosari Anik Kembali di Bobol Maling
Gereja Katolik Stasi Santa Maria Ratu Rosari Anik Kembali di Bobol Maling. 

BorneoTribun Landak, Kalbar – Gereja Katolik Stasi Santa Maria ratu Rosari anik Dinggir paroki Santo Agus Tinus dan Matias Darit Kecamatan menyuke kabupaten landak kembali di bobol maling, Minggu (27/3).


Adapun kejadian tersebut di ketahui saat salah satu seorang kordinator liturgi Sudirman hendak masuk ke ruang kamar ganti, Dia terkejut melihat jendela sudah terbuka dan teralis yang di pasang pun juga sudah terlepas.


Sementara, Sudomo selaku Wakil Ketua Umat Stasi Santa Maria ratu Rosari anik mengatakan, kejadian itu di ketahui sekitar pukul 08:40 wib ketika umat akan memulai perayaan sabda, pemimpin liturgi hendak masuk ke ruang ganti liturgi.


Kemudian dia juga mengatakan, pencurian di gereja katolik stasi Santa Maris ratu rosari

Anik tersebut terjadi untuk yang kedua kalinya.


Sebelumnya, kejadian yang pertama kali tanggal 4 juli 2021 lalu dan pencuri berhasil membawa kabur soundsystem hingga mikser gereja dan sejumlah barang milik gereja juga di babat maling. Adapu barang yang di curi yakni kipas angin, mesin rumput, dan tabung gas.


kejadian pertama kita sudah melapor di Polsek menyuke dan yang kedua ini tadi siang sudah saya lapor kan juga di Polsek Menyuke, semoga pelaku ini cepat di ketahui. Karena kalau melihat kejadian ini dari yang pertama dan yang kedua ini gereja sudah mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah," ungkap Sudomo.


Reporter: FS

Sabtu, 05 Februari 2022

Sejoli Nekat Curi Motor Demi Bayar Kos, Kini Tinggal di Hotel Prodeo

Sejoli Nekat Curi Motor Demi Bayar Kos, Kini Tinggal di Hotel Prodeo
Barang bukti dan foto rekaman CCTV Sejoli nekad curi motor. (Foto: Ist)


BorneoTribun Surabaya, Jatim - Kepolisian Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus serta menangkap sepasang sejoli yang diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Vario yang berlokasi di tempat kos Jalan Pumpungan Surabaya Selasa lalu.


Sepasang Sejoli Nekad Curi Motor Demi Bayar Kos

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi menerangkan, sepasang sejoli tersebut masing-masing berinisial IHS, laki-laki (22), kos di Jalan Bratang Surabaya sedangkan yang perempuan LHM (25), yaitu tetangga kos korban sendiri.


Menurut Ardi, petugas bergerak cepat melakukan penelusuran sesaat setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV. 


Dari keterangan Ardi, ketika itu dilakukan penyelidikan serta melakukan penelusuran dari CCTV di lokasi.


"Pada hari Rabu, (26/01/2022) sekira pukul 12.30 Wib malam, petugas berhasil melakukan penangkapan LHM," terang Ardi.


Polisi berhasil Menangkap Sepasang Sejoli

Lanjut kata Ardi, setelah berhasil menangkap LHM, petugas melakukan interogasi. 


"IHS yang indekos di Bratang Surabaya pun berhasil diamankan petugas.” imbuhnya.


Kepada petugas, sepasang sejoli tersebut mengaku baru pertama kalinya mereka melakukan pencurian. 


Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar sewa kos dan membeli perhiasan.


Perwira dengan satu melati di pundak tersebut juga memaparkan, dari perbuatan keduanya, mereka dapat terancam hukuman 5 tahun penjara. 


“Berdasarkan bukti-bukti yang ada keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana 5 tahun penjara,” tutupnya.(yk/by)

Jumat, 08 Oktober 2021

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Bengakayang Berhasil Diamankan Polisi Di Nanga Maha

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Bengakayang Berhasil Diamankan Polisi Di Nanga Maha
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Bengakayang Berhasil Diamankan Polisi Di Nanga Maha. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial HC (26) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap pada Rabu sore (6/10/2021) pukul 16.30 WIB di kediaman kakeknya.

Diketahui, HC membawa kabur sepeda motor Kawasaki / LX 150H warna Biru nomor Polisi KB 6507 CE, Noka MH4LX150HLJP73664 dan Nosin LX150CEWM2540 pada Jum'at (3/9/2021) malam pukul 20.30 WIB di desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.

Menurut Kapolsek Nanga Mahap Ipda Kuswiyanto, pelaku awalnya meminta korban untuk mengantarnya pulang. 

Namun di tengah jalan, pelaku yang saat itu membonceng korban berkata hendak mengambil bajunya sebentar.

Pelaku kemudian menurunkan korban di simpang Jl. Taepi desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang dan setelah lama menunggu, korban menyadari bahwa motornya telah dibawa kabur.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap segera menyelidiki keberadaan pelaku berikut barang bukti. 

Hasilnya, sepeda motor yang dibawa kabur pelaku ditemukan di rumah orang tuanya.

"Sedangkan pelaku ditangkap di rumah kakeknya yang berada di dusun Riam Batang desa Nanga Suri Kecamatan Nanga Mahap," ungkap Kapolsek, Kamis 7 Oktober 2021.

Setelah diamankan ke Polsek Nanga Mahap, pelaku beserta barang bukti kemudian dijemput unit Reskrim Polsek Monterado Polres Bengkayang pada Kamis dinihari (7/10/2021) guna kepentingan proses hukum.

Sumber: Hums Polres Skd

Kamis, 26 Agustus 2021

Di Duga, Pelaku Pencurian Dengan Penganiayaan di Cafe Quen Asry sampai saat ini belum di Tangkap

Di Duga, Pelaku Pencurian Dengan Penganiayaan di Cafe Quen Asry sampai saat ini belum di Tangkap
Di Duga, Pelaku Pencurian Dengan Penganiayaan di Cafe Quen Asry sampai saat ini belum di Tangkap. 

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Kasus Perampokkan yang terjadi di Cafe Queen Arsy di jalan Panglima Libau beberapa Minggu yang lalu belum menemukan titik terang yang mengarah ke pelaku. 

Salah satu karyawan Cafe Quen Asry dan si Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, Maya memohon kepada kepolisian bahwa kasus yang menimpanya agar tetap di usut tuntas.

"Sampai saat ini belum ada informasi tertangkapnya pelaku pencurian dan penganiayaan ini," ungkap Maya. 

Sementara, Korban lainnya, Enjel yang pada saat jam 04:00 Wib subuh, Ia melihat kejadian perampokan tersebut. "Awalnya saya merasakan ada yang aneh tiba-tiba ada yang menarik kalung dileher saya hingga putus dan pada saat saya membuka mata, saya melihat ada sosok laki-laki dengan memegang parang, detik itu saya kejar pelaku didepan pintu dan sempat juga betarik-tarik sampai pelaku lari menaiki pintu depan, untuk ciri-ciri pelaku sepertinya tidak asing tapi susah dilihat tetapi si pelaku sepertinya juga pernah datang ke Cafe Quen," terang Enjel.

Selanjutnya, Jesika sebagai pengelola usaha cafe Quen Asry juga melaporkan kasus pencurian dan penganiayaan ini ke kepolisian. 

Dan kasus ini juga sudah berlangsung selama dua minggu, kata Jesika, dari kasus ini pun belum juga menemukan titik terang.

"Saya berharap kedepannya untuk kepada pihak kepolisian, kami memohon dengan sangat tolong laporan kami ini ditindak lanjuti sampai tuntas sehingga kasus ini akan cepat selesai dan pelakunya juga harus segera ditangkap," ucap Jesika. 

Jesika mengakui kerugian yang dialaminya diantara, 3 buah HP, Uang tunai sekitar ratusan ribu, dan CCTV sempat di ambil dan dibuang ke semak-semak tapi keesokan harinya kami cari dapat.

"Sebenarnya kerugian yang mambuat kami tidak terima dimana korban mengalami luka bacokan tepat di kepala dimana ini kan menyangkut nyawa manusia itu yang membuat kami kuatir atas kejadian ini, Apalagi sudah 2 minggu berjalan tapi pelaku masih belum tertangkap tentunya masih berkeliaran, mohon kepada pihak Kepolisian Polres Bengkayang untuk segera menangkap pelaku dan diproses secara hukum," tutupnya.

Penulis: Rinto Andreas/Tim 
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno