Rabu, 24 Mei 2023
Jumat, 19 Mei 2023
Pencuri Sepeda Motor Licin di Sungai Kakap Kubu Raya Diamankan oleh Polres Kubu Raya
Rabu, 10 Mei 2023
Aksi Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
Sabtu, 08 April 2023
Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE
Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE. |
Putussibau, Kalbar - Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT. PGM KHLE) di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Silat Hilir Ipda Widiharso, S.H., mengatakan bahwa setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. PGM KHLE selanjutnya personil Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut. Kemudian para pelaku berhasil diamankan.
"Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT. PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan," kata Ipda Widiharso, Sabtu (8/4/2023).
Ipda Widiharso menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 wib, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT. PGM KHLE untuk melakukan pengecekan/kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis Borat yang sudah ada sebagian yang hilang.
Selanjutnya, Ipda Widiharso menyampaikan kemudian sdra Riski melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu sdra Aris Darmadi. Selanjutnya manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis Borat yang hilang dari dalam gudang tersebut.
Ipda Widiharso menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis Borat merk Mahkota dengan berat masing 25 Kg.
Ditambahkan, Ipda Widiharso bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Ipda Widiharso.
Kamis, 23 Maret 2023
DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya
Selasa, 21 Maret 2023
Ungkap Empat Kasus Pencurian, Polsek Pontianak Kota Amankan Delapan Tersangka
Minggu, 12 Maret 2023
Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan
Senin, 06 Maret 2023
Kantor Depo Indosat di Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp. 1 Milyar Lebih!
Rabu, 22 Februari 2023
Mengejutkan! Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT , Miliki Pistol
Senin, 09 Januari 2023
Ruslan, Si Pembuat Resah Akhirnya Tunduk Ditangan Jatanras
Rabu, 19 Oktober 2022
Curi Motor Teman, Seorang Pemuda di Sekadau Ditangkap Polisi
Rabu, 28 September 2022
Pencuri Laptop di Kantor Bawaslu Sekadau Dibekuk Polisi
Pelaku Pencuri Laptop di Kantor Bawaslu Sekadau Dibekuk Polisi. (BorneoTribune/Ho-Humas Polres Sekadau) |
Senin, 15 Agustus 2022
Warga gagalkan aksi pencurian mesin ATM di Lubuk Linggau
Minggu, 07 Agustus 2022
Kelompok Khusus Pembobol Bangunan Perusahaan Ditangkap
Kelompok Khusus Pembobol Bangunan Perusahaan Ditangkap. |
Kamis, 21 April 2022
Kasus Pencurian di bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau
Kasus Pencurian di bulan bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polres Sekadau selama bulan Maret - April 2022.
Kasus pencurian dengan pemberatan menjadi atensi institusi korps bhayangkara ini terlebih rentang waktu dua bulan ( Maret -April ) kasus di Sekadau meningkat signipikan.
Wakapolres Kompol M. Aminuddin didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafruddin dalam keterangan persnya pada Rabu (20/4/2022) bertempat di Aula Patriatama Bhayangkara memaparkan upaya dan langkah - langkah dari jajarannya dalam menindak lanjuti berbagai laporan yang diterima Polres Sekadau.
Satreskrim melalui jatanras bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi atas ciri-ciri pelaku dan melakukan maping resedivis diwilayah Sanggau dan Sekadau serta petunjuk yang ada mengarah kepada beberapa pelaku tim jatanras semakin yakin dengan diperkuat pelaku memegang handphone hasil curian beranjak dari situ dilakulan pengungkapan kasus ini dengan mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor menuju Sanggau, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polres Sekadau.
Tersangka F alias Sap alias U (45th) diduga melakukan pencurian pada Senin (21/3) dirumah beralamat Jl.Merdeka Timur Km 9 RT/RW 07/004.
Tersangka mencongkel pintu jendela dan menghondol Handphone, uang tunai, dompet dan barang lainnya.
"Tersangka merupakan resedivis dari kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum polres Sanggau dalam kasus ini korban meninggal dunia, tersangka pernah mendekam di Rutan Jawa Barat," kata Kasatreskrim AKP Anuar Syafrudin.
Sebelum tertangkap, jelas AKP Anuar Syafrudin tersangka F alias Sap alias U pada tanggal 21/3 pukul 02:20 masih sempat melancarkan aksinya dirumah korban di Pal 9 Desa Bokak Sebumbun menggondol dompet, uang tunai Rp 2.200.000, satu unit Hp merk Samsung kerugian ditaksir Rp.2.600.000.
"Usai menjalankan sejumlah aksi pencurian tersangka F alias Sap alias U hendak menyasar rumah wakil bupati Sekadau , namun urung dilaksanakan karena rumah ada penjagaan dan beberapa ekor anjing," tambah Kasatreskrim.
Rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku berbeda berhasil diungkap team jatanras, beber AKP .Anuar Syafrudin teranyer pada 26/3 pukul 08:00 WIB (pagi) pencurian dengan tersangka BS alias S (42th) modus operandi pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban , kemudian masuk dan mengambil barang - barang berharga milik korban.
"Tersangka berhasil menggondol dua unit handphone merk redmi dan vivo serta uang tunai Rp.100.000 dari rumah korban," beber AKP.Anuar Syafrudin.
Tersangka berhasil diamankan oleh keluarga korban setelah dilakukan pencarian dan diserahkan ke Polres Sekadau.
Atas perbuatannya tetsangka BS alias S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP.
Tersangka F alias Sap alias U dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP kedua tetsangka dilakukan penahanan untuk penyidikan.
Wakapolres Sekadau Kompol M.Aminuddin disela keterangan pers mengatakan , pasca penegakan hukum terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tidak ada lagi kasus terjadi.
"Masyarakat sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas pengungkapan kedua kasus ini" tutpnya.
(Yakop)
Rabu, 30 Maret 2022
Polisi Berhasil menangkap Pencuri Sarang Burung Walet di Meliau Sanggau
Pencurian Mengakui Perbuatannya Saat di Tanya Polisi: "Saya Yang Ambil Sarang Walet" |
Minggu, 27 Maret 2022
Gereja Katolik Stasi Santa Maria Ratu Rosari Anik Kembali di Bobol Maling
Gereja Katolik Stasi Santa Maria Ratu Rosari Anik Kembali di Bobol Maling. |
BorneoTribun Landak, Kalbar – Gereja Katolik Stasi Santa Maria ratu Rosari anik Dinggir paroki Santo Agus Tinus dan Matias Darit Kecamatan menyuke kabupaten landak kembali di bobol maling, Minggu (27/3).
Adapun kejadian tersebut di ketahui saat salah satu seorang kordinator liturgi Sudirman hendak masuk ke ruang kamar ganti, Dia terkejut melihat jendela sudah terbuka dan teralis yang di pasang pun juga sudah terlepas.
Sementara, Sudomo selaku Wakil Ketua Umat Stasi Santa Maria ratu Rosari anik mengatakan, kejadian itu di ketahui sekitar pukul 08:40 wib ketika umat akan memulai perayaan sabda, pemimpin liturgi hendak masuk ke ruang ganti liturgi.
Kemudian dia juga mengatakan, pencurian di gereja katolik stasi Santa Maris ratu rosari
Anik tersebut terjadi untuk yang kedua kalinya.
Sebelumnya, kejadian yang pertama kali tanggal 4 juli 2021 lalu dan pencuri berhasil membawa kabur soundsystem hingga mikser gereja dan sejumlah barang milik gereja juga di babat maling. Adapu barang yang di curi yakni kipas angin, mesin rumput, dan tabung gas.
kejadian pertama kita sudah melapor di Polsek menyuke dan yang kedua ini tadi siang sudah saya lapor kan juga di Polsek Menyuke, semoga pelaku ini cepat di ketahui. Karena kalau melihat kejadian ini dari yang pertama dan yang kedua ini gereja sudah mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah," ungkap Sudomo.
Reporter: FS
Sabtu, 05 Februari 2022
Sejoli Nekat Curi Motor Demi Bayar Kos, Kini Tinggal di Hotel Prodeo
Barang bukti dan foto rekaman CCTV Sejoli nekad curi motor. (Foto: Ist) |
BorneoTribun Surabaya, Jatim - Kepolisian Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus serta menangkap sepasang sejoli yang diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Vario yang berlokasi di tempat kos Jalan Pumpungan Surabaya Selasa lalu.
Sepasang Sejoli Nekad Curi Motor Demi Bayar Kos
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi menerangkan, sepasang sejoli tersebut masing-masing berinisial IHS, laki-laki (22), kos di Jalan Bratang Surabaya sedangkan yang perempuan LHM (25), yaitu tetangga kos korban sendiri.
Menurut Ardi, petugas bergerak cepat melakukan penelusuran sesaat setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV.
Dari keterangan Ardi, ketika itu dilakukan penyelidikan serta melakukan penelusuran dari CCTV di lokasi.
"Pada hari Rabu, (26/01/2022) sekira pukul 12.30 Wib malam, petugas berhasil melakukan penangkapan LHM," terang Ardi.
Polisi berhasil Menangkap Sepasang Sejoli
Lanjut kata Ardi, setelah berhasil menangkap LHM, petugas melakukan interogasi.
"IHS yang indekos di Bratang Surabaya pun berhasil diamankan petugas.” imbuhnya.
Kepada petugas, sepasang sejoli tersebut mengaku baru pertama kalinya mereka melakukan pencurian.
Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar sewa kos dan membeli perhiasan.
Perwira dengan satu melati di pundak tersebut juga memaparkan, dari perbuatan keduanya, mereka dapat terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana 5 tahun penjara,” tutupnya.(yk/by)
Jumat, 08 Oktober 2021
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Bengakayang Berhasil Diamankan Polisi Di Nanga Maha
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Bengakayang Berhasil Diamankan Polisi Di Nanga Maha. |
Kamis, 26 Agustus 2021
Di Duga, Pelaku Pencurian Dengan Penganiayaan di Cafe Quen Asry sampai saat ini belum di Tangkap
Di Duga, Pelaku Pencurian Dengan Penganiayaan di Cafe Quen Asry sampai saat ini belum di Tangkap. |