Berita Borneotribun.com: Regional Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Regional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 April 2023

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Koperasi KSP Redjeki Mandiri Jaya Sudah Beroperasi Di Kecamatan Sanggau Ledo

Koperasi Simpan Pinjam Redjeki Mandiri Jaya Sanggau Ledo.
Bengkayang, Kalbar - Koperasi Simpan Pinjam Redjeki Mandiri Jaya yang beralamat di Merabu Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat diduga melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum. 

Berdasarkan informasi dari Nasabah inisial M melalui anaknya menyampaikan kepada media ini kalau SPT tanah milik M ditahan oleh pihak KSP Redjeki Mandiri Jaya Sanggau Ledo.

Sebelum pelunasan angsuran pinjaman di koperasi itu dilakukan oleh nasabah ibu M, tidak ada petugas koperasi yang menjelaskan tentang adanya tunggakan lainnya, selain daripada 456000 (sisa 1 bulan tertunggak di kantor).

Hal itu di buktikan melalui percakapan di WA antara petugas koperasi bernama Leo dan anak nasabah berinisial N pada tanggal 17-18 Januari 2023.

Lebih lanjut si petugas koperasi dari yang lama sampai yang baru tidak ada mengatakan kepada nasabah M perihal denda.

"Di tulis di kertas putih oleh petugas koperasi bernama Leo, dititip di rekap, jumlah seluruhnya 1.112.000. Dari jumlah seluruhnya 1.112.000 itu gabungan antara tunggakan angsuran 1 bulan di kantor dan uang tapalan dari Syahrul," Ujarnya, Selasa (18/4/2023) kemarin.

Kemudian, atas arahan saran dari Leo dan Syahrul untuk membayar lunas angsuran sisa 1 bulan 456000 di kantor, ibu M pun langsung segera membayar lunas. Dan di tulis Lunas oleh rekap koperasi tersebut di kwitansi tertanggal 13 Maret 2023.

Untuk uang Syahrul yang membantu talangi angsuran ibu M selama 1 bulan setengah, Syahrul telah sepakat kepada nasabah melalui anak nasabah cukup bayar 1 bulan angsuran sebesar Rp. 456.000,-.

"Abg bayar lunas di kantor 456000, kalau lunas silahkan minta agunannya berupa SPT Markiah. Untuk uang saya abg boleh bayar pakai cicil saja," ucap Syahrul melalui telepon di WA Pada saat kami (red_ibu M) setelah melakukan pembayaran secara Lunas di kantor KSP Redjeki Mandiri Jaya, agunan SPT tidak dikembalikan koperasi itu kepada nasabahnya, karena masih ada dana lainnya (denda) yang tidak diketahui oleh nasabahnya.

Dalam hal ini kami merasa jadi korban dugaan tindakan Penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum KSP Redjeki Mandiri Jaya kantor Sanggau Ledo.

Diduga kuat koperasi KSP Redjeki Mandiri Jaya yang saat ini beroperasi di kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang belum mengantongi izin keberadaan.

Mohon kepada instansi terkait untuk segera periksa izin keberadaann koperasi KSP Redjeki Mandiri Jaya jika dibiarkan berlarut-larut akan ada korban penipuan lagi dan diduga juga koperasi berkedok Rentenir.

(Rinto Andreas/Nicodimus)

Minggu, 16 April 2023

Perayaan 11 Tahun Paroki Pakumbang, Karolin Ajak Umat Kompak Mengembangkan Gereja

Perayaan 11 Tahun Paroki Pakumbang, Karolin Ajak Umat Kompak Mengembangkan Gereja.
Landak, Kalbar - Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menghadiri perayaan dan misa 11 tahun Paroki Santo Fransiskus Asisi Pakumbang sekaligus penerimaan sakramen krisma oleh Uskup Agung Pontianak Monsinyur Agustinus Agus di Gereja Santo Fransiskus Asisi, Desa Pakumbang, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak, minggu (16/04/23).

Karolin mengatakan berdirinya Paroki Santo Fransiskus Asisi Pakumbang bukan sesuatu yang didapat dengan mudah, karena ada perjuangan yang dilakukan sehingga paroki tersebut bisa ada dan sudah berusia 11 tahun.

"Adanya paroki disini bukan sesuatu yang mudah karena ada perjuangan yang dilakukan antara pemerintah dan gereja yang saling berkomunikasi serta berkoordinasi secara baik, sehingga paroki ini bisa sampai saat ini berusia 11 tahun," ucap Karolin.

Karolin berpesan kepada umat Paroki Santo Fransiskus Asisi Pakumbang agar bersama-sama untuk bergotong-royong mengembangkan gereja sebagai bagian dari tanggung jawab umat katolik kepada tuhan.

"Mari umat paroki untuk mengembangkan gereja dan paroki ini, agar semakin maju dan berkembang dalam hal apapun. Jika umat ada rejeki tidak ada salahnya membantu untuk membangun gereja ini, tetapi yang terpenting itu keimanan kita juga harus semakin bagus," pesan Karolin.

Uskup Agung Pontianak Monsinyur Agustinus Agus mengucapkan terimakasih kepada Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa yang sudah membatu berdiri beberapa paroki baru di Kabupaten Landak.

"Terima kasih kepada ibu Karolin yang sudah membantu mengembangkan gereja, karena selama Saya menjabat Uskup Agung Pontianak sudah ada 8 paroki baru dan 3 paroki baru itu ada di Kabupaten Landak. Selain itu, kita juga harus mendukung pembangunan Keuskupan yang lebih modern dan mandiri," ungkap Mgr. Agus.

(Tim/R. Hermanto)

Rapat Konsulidasi, PSI Mantapkan Bacaleg 2024

Rapat Konsulidasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bengkayang, Kalbar - Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkayang (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Se-kabupaten Bengkayang mengadakan rapat konsolidasi pengurus partai dan pemantapan persiapan Bacaleg 2024 serta penguatan Basis DPC Se-Kabupaten Bengkayang, Sabtu (15/4/2023) Siang.

Kegiatan Konsilidasi berlangsung lancar tanpa ada halangan bertempat di Gedung Pertemuan Wisma Tuah Raya Jl. Guna Baru No.77B Trans Rangkang,Simpang Kantor Bupati Bengkayang, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang,Kabupaten Bengkayang.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPW PSI Kalimantan Barat Dr. Alexius Akim, M.M, Sekretaris Bapilu DPW PSI Kalimantan Barat Eging Reigen, S.Kom, Ketua Biro LHKPSDA DPW PSI Kalimantan Barat Agusandi, S.E., M.E, Ketua DPC PSI Mempawah Hulu, Kabupaten Landak Deodorus Giri, S.Pd, dan Ketua DPD PSI Kabupaten Bengkayang Sumi Lia,A.Md.Pjk.

Selain itu juga hadir semua pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang hadir ada 8 Kecamatan yang hadir dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang. Diantaranya Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kecamatan Tujuh Belas, Kecamatan Seluas, Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Teriak, Kecamatan Samalantan dan Kecamatan Monterado.

Pembukaan kegiatan rapat konsulidasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkayang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PSI Bengkayang Sumi Lia,A.Md,.Pjk.

Ketua DPD PSI Kabupaten Bengkayang Sumi Lia,A.Md,.Pjk saat memberikan arahan dalam rapat tersebut menegaskan,hari ini saya sengaja mengumpulkan rekan-rekan pengurus dari kecamatan untuk Pemantapan Persiapan Bacaleg tahun 2024 mendatang dengan baik,terutama untuk Bacaleg-bacaleg dimana setiap kecamatan harus ada Bacaleg-bacaleg.

Sumi Lia saat diwawancarai oleh awak media juga mengatakan sejauh ini untuk calon Bacaleg sudah hampir 70% kita tetap optimis.

"Terkait dengan kendala ya sejauh ini tidak ada sieah kendala,ya yang namanya suatu organisasi ya kadang adalah kendala disitu kita sama-sama untuk setiap pengurus bisa kita atasi," Ucap Sumi.

Harapan saya kedepannya kepada calon Bacaleg-bacaleg bisa memantapkan tahun 2024 mereka harus bisa bekerjasama dengan pengurus dimana Bacaleg-bacaleg ini harus saling berkomunikasi dengan pengurus-pengurus yang ada di kecamatan dan setiap dapil harus saling berkomunikasi dengan pengurus DPC dan DPD.

Ketua DPW PSI Kalimantan Barat Dr.Alexius Akim, M.M,. Saat di wawancarai oleh awak media mengungkapkan untuk giat hari ini kita dalam rangka pembenahan struktur Partai langkah-langkah bagaimana untuk mempersiapkan diri. Sehingga setiap dapil yang ada di DPD Kabupaten Bengkayang tidak ada yang tersisa alias Full.

Sementara untuk menghadapi kesiapan Pemilu 2024 mendatang PSI sudah siap apapun sistem pemilu nanti yang akan dilaksanakan saya kira PSI dimana pun tidak hanya dibengkayang tapi justru seluruh se-Indonesia ini PSI sudah siap bertempur.

"Kedepannya diharapkan kepada semua pengurus DPD, DPC disetiap kabupaten dan kota dikalimantan barat untuk tetap semangat dan lebih lagi bekerja keras untuk bisa memperoleh kemenangan minimal satu DPD satu fraksi," Pungkas Alexius Akim, Ketua DPW PSI Provinsi Kalimantan Barat.

(Rinto Andreas)

Klarifikasi Polres Bengkayang Terkait Video Pemukulan Yang Dilakukan Oknum Kades

Klarifikasi Polres Bengkayang Terkait Video Pemukulan Yang Dilakukan Oknum Kades.
Bengkayang, Kalbar - Beberapa waktu yang lalu telah beredar di media sosial video tentang pemukulan yang dilakukan oleh tiga orang terhadap satu dari lima orang yang di duga pelaku percobaan perncurian dengan pemberatan.

Dalam video tersebut tergambar suasana di lingkungan Polsek Sungai Raya Kepulauan. Mengenai hal tersebut, pihak Polres Bengkayang telah melakukan investigasi sebagai berikut: 

1. Bahwa benar lokasi kejadian pemukulan tersebut berada di ruang tamu atau Lobby Polsek Sungai Raya Kepulauan dan terjadi pada hari Senin (10/4/23) sekira jam 02.15 Wib. Pelaku pemukulan adalah sdr. AN dan sdr. AL. Sedangkan untuk pelaku yang merekam adalah sdr. AS. Ketiganya merupakan warga masyarakat Desa Rukma Jaya, sedangkan AL diketahui merupakan oknum kades setempat. 

2. Bahwa dalam penganiayaan tersebut, AN yang memakai baju atau kaos berwarna biru muda tidak berlengan melakukan penganiayaan terhadap WS. Sedangkan AL yang memakai baju warna putih melakukan penganiayaan terhadap AL.

3. Terkait adanya keterlibatan anggota Polsek Sungai Raya Kepulauan yang melakukan pemukulan, Polres Bengkayang telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bripda AR dan Aipda F. Apabila hasil pemeriksaan terbukti mereka melakukan pemukulan maka akan di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Adapun untuk kronologi kejadian, pada Minggu (9/4/23) sekira pukul 22.00 Wib telah terjadi aksi pencurian dengan pemberatan di Dusun Bakti, Desa Rukma Jaya, Kec. Sungai Raya Kepulauan yang dilakukan oleh lima orang pria berinisial AZ, MW, AA, DI dan KU. Kemudian pada Senin (10/4) sekira pukul 02.15 Wib, sdr. AL, AS dan AN bersama 8 orang lainnya membawa orang yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian tersebut ke Polsek Sungai Raya Kepulauan dan AS langsung masuk tanpa izin menuju lobby Polsek, pada saat itu Aipda F dan Bripka AA sedang mengintrogasi lisan terhadap kelima pelaku pencurian yang kemudian AN dan AL berbicara dengan WS dan AL. Tiba-tiba AN melakukan penganiayaan terhadap WS dan AL juga melakukan penganiayaan terhadap AL. Sementara itu, AS secara diam-diam mengambil rekaman video pada saat terjadinya penganiayaan.

Kemudian, pihak Polsek Sungai Raya Kepulauan telah melakukan beberapa upaya terkait kejadian tersebut, yaitu pada Rabu (12/4) telah dilakukan mediasi dengan menghadirkan semua pihak, namun belum menemukan kata sepakat.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya Kepulauan telah melakukan pemeriksaan terhadap AN dan AL selaku pelaku pemukulan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui alasan pelaku melakukan penganiayaan karena AL merasa malu dengan perbuatan yang dilakukan korban, yang mana AL masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Setelah itu, AN, AL dan AS membuat video klarifikasi untuk meminta maaf kepada keluarga korban serta meminta maaf kepada pihak Polsek Sungai Raya Kepulauan.

Mengenai kejadian tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menghimbau kepada masyarakat terkhusus di Kabupaten Bengkayang terkait apabila menemukan atau menangkap tangan pelaku kejahatan agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

“Apabila menangkap tangan pelaku kejahatan apapun, agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri apalagi tersangka berada di lingkungan Polsek atau Polres, karena hal ini justru membuat munculnya perbuatan melawan hukum yang baru. Hal ini akan merugikan masyarakat itu sendiri, yang semula melakukan tindakan yang benar, justru nanti akan menjadi tersangka baru,” ujar Kapolres.

Adapun mengenai beredarnya video penganiayaan yang terjadi, Kapolsek Sungai Raya Kepulauan akan membuat laporan terkait adanya unsur pidana undang-undang ITE dalam kejadian tersebut.

(Rinto Andreas)

Pelaku PETI di Sekadau Hilir, Di Bekuk Polisi

Tersangka PETI.
Sekadau, Kalbar - Tim Satreskrim Polres Sekadau Polda Kalbar kembali mengamankan seorang pelaku Pertambangan Emas tanpa Ijin (PETI) di Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (15/4/2023) sore.

Pelaku berinisial AW, 33 tahun, dibekuk saat tengah melakukan aktivitas pertambangan, sehingga ia digiring ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media menjelaskan, tersangka AW diamankan atas laporan masyarakat.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka tertangkap tangan tengah bekerja menambang emas di kawasan Dusun Serampuk Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka AW, polisi menyita barang bukti aktivitas PETI yang terdiri atas 1 helai kain kian, satu buah selang hos, satu buah selang spiral, satu buah selang, satu buah dulang, serta satu buah starter mesin dompeng.

Kemudian, disita pula satu buah lempeng merk mesin dompeng, satu buah alat pengambung mata bor, satu buah mata bor dan satu buah drum belah.

Atas perbuatannya ini, tersangka AW terancam melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Selain itu, dengan diamankannya satu tersangka baru ini, maka total tiga LP aktivitas PETI yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.

Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono selanjutnya kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas PETI karena merusak lingkungan dan dapat memicu bencana alam. 

“Kami akan menindak tegas siapapun pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sekadau,” tutupnya.

(Hms/R. Hermanto)

Sabtu, 15 April 2023

Pelaku Pembuangan Bayi Dalam Plastik Merah, Terungkap

Pelaku Pembuangan Bayi Dalam Plastik Merah.
Kubu Raya, Kalbar - Terungkap sudah, pelaku pembuangan bayi perempuan di dalam kantong plastik merah di Kecamatan Sungai Ambawang, tepatnya di halaman rumah Siti Hergi Mulyana Jalan. Dusun Karya Dua Rt 002 Rw 001 Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (9/4/23) jam 20.00 wib lalu.

Terungkapnya kasus Pembuangan bayi ini adalah upah dari jerih payah penyelidikan mendalam selama 24 Jam yang dilakukan Satuan Reserse Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra S.T.K ,S.I.K.

Indrawan menerangkan, Ia bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang mendalami TKP pembuangan bayi tersebut dengan cara mengurutnya satu persatu secara mendalam, sehingga kami mendapatkan titik kompas kasus tersebut.

"Kami dalami TKP tersebut hingga mengurutnya satu persatu secara mendalam, sehingga mendapatkan titik arah berupa bercak darah dan sebuah softex yang berlumuran darah, setelah mendalami TKP kami mencurigai seorang perempuan muda berinisial SH (20) asal Kampung Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya," beber Wira, Jumat (14/4/23).

"Kemudian pada Senin (10/4/23) pagi jam 08.00 Wib Tim Jatanras bersama Unit PPA mendatangi rumah wanita berumur 20 tahun ini dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dimintai keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Wira.

Naas, SH tak mampu membendung kebohongannya di depan petugas pada saat dimintai keterangan, muka SH pucat petugas pun membawa SH Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, benar saja, setelah diperiksa oleh tim kesehatan, ternyata SH baru melahirkan dan ia mengakui bahwa bayi perempuan di dalam kantong plastik berwarna merah adalah anak kandungnya.

"Setelah pengakuan dari Pelaku dan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara saat ini SH pelaku pembuangan bayi perempuan yang mana adalah anak kandungnya sudah kami tetapkan sebagai Tersangka, dan kasus ini masih kami dalami terkait motif dibalik membuang anak kandungnya sendiri tidak menutup kemungkinan kasus ini mendapatkan Tersangka baru," pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra.

(Tim Redaksi)

Jumat, 14 April 2023

DWP Provinsi Kalbar Serahkan Bingkisan Ke Sesama Di Bulan Ramadhan

DWP Provinsi Kalbar Serahkan Bingkisan Ke Sesama Di Bulan Ramadhan.
Kubu Raya, Kalbar - Dalam rangka Bulan Suci Ramadhan dan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Ketua Dharma Wanita Provinsi Kalimantan Barat (DWP Provinsi Kalbar), Ny. Windy Prihastari, S.STP, M.Si., bersama pengurus DWP Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Anjangsana di UPT Panti Sosial rehabilitas lanjut usia Mulia Dharma, jalan Adisucipto KM.12,6 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya dan Lembaga Panti Asuhan Hidayatullah Bina Anak Yatim dan Mualaf Jalan Arteri Supadio Gang Radio No.7, Kamis (13/4/2023).

Adapun bantuan yang diberikan kepada para penghuni panti tersebut adalah berupa beras, tepung, kental manis, gula, kopi serta roti.

"Kami memberikan sedikit buah tangan, semoga semuanya bisa dimanfaatkan dengan baik. Mudah-mudahan kita semua selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan ibadah puasa pada tahun ini agar lebih baik dibandingkan dengan tahun kemarin," ungkap Ketua DWP Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagai informasi, Panti Sosial Mulia Dharma merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

Panti ini berdiri pada tanggal 1 April 1977 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 02 / KWDS / Bansos / 1978. 

Saat ini Panti Sosial Mulia Dharma memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 90 orang lanjut usia.

(Tim Liputan)

FAPO Minta Dinas Terkait Untuk Segera Menutup Tambang Batubara PT. Abadi Ogan Cemerlang

Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan Forum Aktivis Peduli OKU didepan terminal Batu kuning Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatra selatan.
OKU, Sumsel - Puluhan masa Aktivis Gabungan Kalangan Ormas, LSM dan Media yang tergabung di Forum Aktivis Peduli OKU (FAPO) melakukan aksi unjuk rasa damai dan menuntut kepada dinas Terkait agar segera menutup kegiatan aktivitas penambangan Batubara yang berada di Desa Gunung kuripan Kecamatan Pengandonan OKU yang dilakukan oleh PT. Abadi Ogan Cemerlang (AOC) yang diduga telah mengangkangi dan melanggar Perda Sumsel dan undang-undang yang berlaku. 

Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan Forum Aktivis Peduli OKU didepan terminal Batu kuning Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatra selatan, Kamis (13/4/2023). 

Dalam orasinya, Ketua FAPO Junaidi menegaskan Aktivitas penambangan Batubara di Desa Gunung kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melanggar dan mengangkangi undang-undang dan peraturan Daerah yaitu : 

1. Undang-undang no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,
2. Undang-undang no 38 tahun 2004, dan
3. Perda Sumsel no 5 tahun 2011 tentang tata cara larangan angkutan Batubara dijalan umum.

Menurut Junaidi, penambangan Batubara yang dilakukan PT Abadi Ogan Cemerlang sudah jelas melanggar peraturan yang ada. 

"Ya, PT Abadi Ogan Cemerlang semestinya transportir mobil Pengangkut Batubara seharusnya menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum seperti mereka lakukan selama ini dikarenakan berdampak dengan kehancuran jalan yang mengakibatkan seringnya mengalami kemacetan Lalulintas dan kecelakaan," ungkapnya.

Menanggapi aksi yang dilakukan Forum Aktivis Peduli OKU, Noven Ketua Himpunan Masyarakat Ogan Komering Ulu (HIMAU) dalam orasinya angkat bicara mengenai persoalan angkutan Batubara yang dilakukan PT Abadi Ogan Cemerlang. 

"Kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi apabila dinas Terkait terindikasi adanya pembiaran Terkait penambangan Batubara yang dilakukan PT Abadi Ogan Cemerlang yang diduga telah melanggar peraturan dan Undang-undang yang berlaku," Ujar Noven. 

Ketua Forum Aktivis Peduli OKU Junaidi mengatakan keberadaan FAPO akan bersinergi dengan dinas-dinas terkait untuk selalu mengawal dan bekerjasama dengan pemerintah didalam menegakan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

Dalam akhir orasinya, Forum Aktivis Peduli OKU Mengucap kan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Polres Ogan Komering Ulu yang telah bekerjasama mengamankan jalannya orasi aksi damai yang dilakukan FAPO dengan aman dan lancar.

(Andi/R. Hermanto)

Kamis, 13 April 2023

Aliansi Mahasiswa Merah Putih Desak Polresta Deli Serdang Tangkap Pimpinan PT. Dinamika Firindo Nusantara

Aliansi Mahasiswa Merah Putih unjuk rasa di areal aktifitas Proyek pembangunan Auto 2000.
Deli Serdang, Sumut - Ratusan masa dari Aliansi Mahasiswa Merah Putih bersama masyarakat Dusun II dan III Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa melakukan Aksi unjuk rasa di areal aktifitas Proyek pembangunan Auto 2000 yang di laksanakan oleh PT. Dinamika Firindo Nusantara, Kamis (13/4/2023).

Masa menuntut segala aktiftas proyek untuk dihentikan, karena sangat menggangu aktifitas kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.

"Abu yang mengakibatkan polusi udara, getaran alat berat juga menggangu dan merusak rumah masyarakat," ujar seorang ibu-ibu di lokasi aksi.

"Kami masyarakat tentangga proyek juga tidak pernah dimintai tanda tangan atau izin untuk mereka melakukan aktiftas pembangunan di lokasi tersebut," Tambahnya.

Rusdi Kordinator aksi menuntut agar perushaan menunjukan IMB atau PBG perusahaan dan mendesak Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH, untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan material dari galian ilegal serta perusakaan parit saluran irigasi negara di sekitar proyek yang hancur.

Kapolsek Tanjung Morawa yang turut hadir, meminta kepada masa aksi untuk tidak menutup bahu jalan dan menyampaikan aksi dengan damai.

Perwakilan perusahaan pada saat berdialog dengan masa aksi juga tak berkutik ketika masa menanyakan legalitas dan izin IMB/PBG perusahaan dan material diduga dari tambang ilegal.

Dialog perusahaan dengan masa aksi yang di fasilitasi oleh Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit.SH berjalan dengan alot karena pihak perushaan tidak berkutik saat masa aksi menanyalan izin legalitas perusahaan.

Aksi sempat memanas dan alot, masa aksi ingin menginap di lokasi, namun Kapolsek berhasil menenangkan masa dan mengajak untuk bubar, dengan catatan akitiftas perushaan tidak di lanjutkan sebelum pihak perusahaan menunjukan legalias hukum UKL, UPL, AMDAL dan IMB/PBG perusahaan.

Masa aksi membuarkan diri dengan damai, namun menuntut agar aktiftas di hentikan dan akan datang lagi jika perushaan masih melakukan aktifitas dan belum menunjukan izin.

"Masa aksi akan melaporkan langsung ke Dumas ke Polresta Deli Serdang, dan melaporkan ke Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI dan Bapak KASAD jika ada aparat yang membekingi kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat," Tegas Rusdi.

(Rizky/R. Hermanto)

Pulang Dari Beting, Pria Warga Pontianak Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pontianak

Tersangka SU beserta barang bukti jenis sabu.
Pontianak, Kalbar - Seorang Pria berinisial SU alias Apin (30) warga pontianak utara ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu (12/4/2023) pukul 02.00 wib dinihari karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Dalam keterangannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki warga Pontianak Utara pada Rabu dinihari diwilayah Kec Pontianak Timur.

Dijelaskan, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial SU yang membawa narkotika jenis Sabu.

“Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial SU yang saat itu melintas di Jl. Tanjung Raya II didepan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur,” jelas Joko.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. mengungkapkan, saat diinterogasi, SU mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar Dikampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan laki-laki yang berinisial BM dengan harga RP. 4.600.000.

"Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," tambahnya.

"Untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," Terang Joko Sutriyatno, S.H.

(Hms/R. Hermanto)

FSP PP KSPSI Bengkayang Ajak Masyarakat Jaga KAMTIBMAS Pemilu 2024

Focus Grup Discusion.
Bengkayang, Kalbar - Federasi serikat pekerja pertanian dan perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) Kabupaten bengkayang mengadakan diskusi dan deklarasi Damai jelang Pemilu Tahun 2024 bertempat di salah satu usaha warung kopi di kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang Kabupaten bengkayang, Rabu (12/4/2023) Sore. 

Diskusi santai Para serikat pekerja buruh yang tergabung dalam  FSP PP KSPSI Kabupaten bengkayang ini sekaligus menjadi ajang silahturahmi dengan berbuka puasa Bersama. 

Beberapa poin yang di bahas serikat pekerja buruh diantaranya menyatakan komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) kabupaten bengkayang tetap kondusif dengan tidak menggelar aksi unjuk rasa pada peringatan Hari buruh yang di peringati setiap tanggal 1 Bulan Mei sebagai hari buruh sedunia atau May day.

"Tujuan kita mengadakan diskusi forum antar sesama Buruh ini ,yang pertama silahturahmi dan berbuka puasa bersama,” Ungkap Benny Vanalaiyan Ketua asosiasi pasar Teratai Bengkayang dan selaku pimpinan diskusi.

Diakui Beni selaku bagian dari FSP PP KSPSI pihaknya telah menerima banyak masukan asistensi terhadap perjuangan pihaknya atau buruh.

"Kita juga menyarankan kepada sesame pekerja terutama buruh dan para pekerja pertanian yang paling dominan di kabupaten bengkayang supaya terus meningkatkan kinerja dan terus bersyukur, sehingga apa yang menjadi kerja keras para buruh bisa menjadi sesuatu hasil yang memuaskan," Ucap Benny.

Diluar sesi diskusi, hal yang tak kalah pentingnya di sampaikan dalam forum serikat pekerja buruh jelang pemilu 2024 mendatang para buruh bersepakat dan komitmen tetap menjaga situasi Kamtibmas kabupaten bengkayang.

“Menjelang pemilu 2024 ini, para pekerja buruh dan pekerja pertanian harus siap menghadapi berbagai bentuk tantangan dengan tidak terprovokasi isu-isu negative yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di daerah bengkayang yang memiliki keberagaman Bahasa, suku dan budaya ,” Tegas Benny. 

Sementara itu, Beni anggota SPSI bidang bongkar muat barang dan Transportasi menambahkan pihaknya sepakat dan memastikan tidak akan mengadakan aksi Demo pada Peringatan Hari Buruh mei mendatang.

“Kita sepakat tidak akan melakukan aksi pada peringatan Hari Buruh atau may day 1 mei 2023 mendatang khusus di bengkayang, alasan utama tidak ada gangguan kamtibmas,” tegas Beni.

Lanjut Beni, selaku dari bagian SPSI menyarankan peringatan hari buruh nanti di isi dengan kegiatan bakti sosial dan kegiatan positif lainnya apapun bentuknya.

“Mau nya kita untuk mengisi peringatan hari buruh dengan kegiatan aksi sosial bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat akan lebih baik dan bisa menjadi Langkah tepat membangun silahturahmi juga,” Jelas Beni.

Usai mengikuti Rangkaian diskusi forum serikat pekerja buruh di kabupaten bengkayang melakukan Deklarasi Pemilu Damai 2024, yakni ; 

1. Mendukung suksesnya Pemilu 2024 yang aman damai dan sejuk,

2. Menolak keras berita hoax dan ujaran kebencian, dan

3. Mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi serta isu-isu yang memecah belah kebhinekaan pada pemilu 2024. 

(Rinto Andreas/RH)

Setorkan Zakat ke kantor Baznas Begini Harapan Wabup Saiful Arif


Wabup, H. Saiful Arif, SH mendatangi kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Selayar, Sulsel - Setelah sebelumnya, Bupati, H. Muh Basil Ali menyetorkan zakatnya melalui lembaga Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Selayar. Hari ini, Kamis, (13/4) siang, giliran Wabup, H. Saiful Arif, SH mendatangi kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di ruas jalan R.A Kartini, nomor 13 Benteng. 

Wabup, Saiful Arif yang didampingi staf, datang ke kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten untuk menyetorkan zakat mall keluarga. 

Saiful Arif mengutarakan, ini merupakan parameter dan wujud dukungan serius pemerintah terhadap eksistensi kehadiran Baznas sebagai lembaga zakat kredibel yang direkomendasikan pemerintah untuk menyetorkan dan menyalurkan zakat.

Dalam konteks itu pula, Saiful berharap agar pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD)dapat ikut serta menyalurkan zakat mall perorangan dan atau instansi ke kantor Badan Amil Zakat (Baznas) kabupaten sebagai salah satu wujud dukungan serius perangkat OPD terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan program pemberdayaan usaha rakyat dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.

Zakat mall yang disetorkan wabup diterima wakil ketua dua Baznas kabupaten, Leonardo M. Siregar, S. Pi., M. Si yang didampingi wakil ketua tiga, Andi Baso, SH., MH.  

(Andy Fadly/R. Hermanto)

Rabu, 12 April 2023

Kalbar Heboh, Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Plastik Merah

Bayi perempuan ditemukan di jalan Trans Kalimantan, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (9/4/2023) malam dalam kantong plastik merah.
Kubu Raya, Kalbar - Warga Kubu Raya kembali dihebohkan dengan penemuan Bayi perempuan yang ditemukan warga di jalan Trans Kalimantan, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (9/4/2023) malam.

Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan bayi perempuan tersebut.

Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K.,, mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk segera mengungkap kasus ini. 

"Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Insya Allah bisa kita ungkap," ujarnya pada Senin (10/4/2023) . 

Ketika ditanya awak media apakah orang tua bayi ada di lokasi ketika bayi itu dibuang, Kapolres menyampaikan bahwa diduga orang tua bayi ada di tempat kejadian. Namun, hal ini masih dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polres Kubu Raya.

Selanjutnya,Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra mengatakan, kasus pembuangan bayi perempuan sedang ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya.

"Saat ini kasus penemuan bayi tersebut ditangani Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya dan saat ini bayi perempuan berumur satu hari tersebut dirawat oleh Dinas Sosial Kabu Paten Kubu Raya, untuk memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat setelah di buang oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab," terang Wira, Rabu (12/4/23).

"Untuk diketahui sampai detik ini Polres Kubu Raya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik pembuangan bayi tersebut," pungkas Wira.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyampaikan kondisi bayi perempuan tersebut saat ini dalam keadaan baik dan mendapatkan perawatan di Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya.

"Dimohon kepada masyarakat jika memiliki informasi terkait penemuan bayi tersebut segera menginformasikan kepada kami Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

(Tim/R. Hermanto)

Selasa, 11 April 2023

Murachman Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Kebun Panata

Murachman Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Kebun Panata.
Tamora, Sumut - Enam orang jaksa, dua di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara - Irna Hasibuan dan Haslinda serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang direncanakan akan menggiring Murachman, salah satu pentolan kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Menurut keterangan Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.  

Adapun Ketua Majelis Hakimnya, Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan.

Persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No 62 dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang cukup besar dari mulai awal proses pengumpulan data warga kelompok tani sampai proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Seperti pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Tanjung Morawa untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara.

Janji yang disampaikan Murachman kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan  mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp. 1,5 Miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung. Sebagai perangsang warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan uang transport.

Belakangan, warga merasa menjadi korban janji bohong. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 Miliar itu tidak pernah terwujud.   Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut. Pengakuan-pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data dalam gugatan perdata tersebut. 

Selanjutnya PTPN 2 mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.  Pengaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan. 

Dan sejak 10 Maret 2023 Murachman ditahan di Mapolda Sumut dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Di samping banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, tim jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan didengar keterangannya dalam kasus ini. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

"Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit,"ujar Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/23).

Sambungnya, areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini, adalah asset murni HGU PTPN 2. 

"Namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX," tambah Rahmat Kurniawan.

(Rizky/R. Hermanto)

Pabrik Tahu Sunda Pasundan Terbakar

Pabrik Tahu Pasundan.
Sekadau, Kalbar - Pabrik Tahu Sunda di Jalan Pasundan Mungguk, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, ludes dilalap si jago merah pada Senin, 10 April 2023 pukul 16:00 WIB.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Sekadau, Ir. Akhmad Suryadi, M.T., mengungkapkan bahwa posko Penanggulangan Bencana dan Kebakaran menerima laporan dari karyawan pabrik tahu bernama Rinto dan Mandus yang datang ke posko melaporkan kejadian kebakaran di pabrik tempat mereka bekerja.

Mendengar laporan tersebut, anggota Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Sekadau segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK), anggota pemadam kebakaran langsung melakukan pemadaman, analisis, pengecekan, dan pendataan terhadap korban.

Hasil analisis, pengecekan, dan pendataan di lokasi menunjukkan bahwa empat unit kuali beserta minyak goreng untuk menggoreng tahu hangus terbakar dan satu unit blower juga terbakar.

Kejadian kebakaran tersebut bermula saat pemilik pabrik menggoreng tahu.

Tiba-tiba, api yang berada di tungku naik ke atas kuali.

Pemilik pabrik tahu itu berusaha menutup kuali dengan kain basah, namun alih-alih padam, api malah berpindah ke kuali sebelahnya yang juga dalam keadaan panas dan minyak gorengnya mendidih.

Penyebab perpindahan api ini adalah adanya pembatas tungku api yang jebol.

Akibat peristiwa kebakaran  ini, kerugian yang dialami meliputi satu unit pabrik tahu, empat unit tungku api beserta kuali untuk memasak tahu, satu unit mesin saring tahu, dan satu unit blower. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp. 30.000.000.

(Tim/RH)

Minggu, 09 April 2023

Setelah Ditangani Medis Pasca Kecelakaan, Arjun Kian Membaik

Korban Kecelakaan Kerja di PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia atas nama Arjun, warga Bingkappo Dusun Kayu Loe, Desa Papanloe.
Bantaeng, Sulsel - Korban Kecelakaan Kerja di PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia atas nama Arjun, warga Bingkappo Dusun Kayu Loe, Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng yang terjadi pada 7 April 2023 kemarin beransur-ansur membaik. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum AMP Irwan Lawing.

"Alhamdulillah, saat ini kondisi saudara kita Arjun mulai membaik". Ungkap Irwan Lawing, Sekretaris Umum AMP, Minggu (9/4/2023).

Diketahui Irwan Lawing datang bersama beberapa teman-teman AMP dari Bantaeng ke Primaya Hospital Makassar tempat Arjun dirawat, mereka datang untuk memberikan semangat dan dukungan. 

"Kita disini datang (Primaya Hospital) untuk Arjun, memberikan Arjun semangat, memberikan dukungan moral dan mendoakannya supaya bisa beraktivitas seperti biasanya lagi," Ujar Lawing.

"Alhamdulillah Arjun sudah bisa diajak bicara dan Arjun sendiri yang sampaikan ke saya kalau baru hari ini dia bisa berbicara dengan orang-orang dan itu satu kesyukuran karena dia mampu melewati masa-masa sulitnya," Tambahnya.

Saat ini Arjun mendapatkan penanganan maksimal di Primaya Hospital Makassar akibat dari insiden yang dialaminya beberapa hari yang lalu.

(Ir/RH)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno