Berita Borneotribun.com Hari ini -->

Senin, 29 November 2021

Kecelakaan Lalulintas di Senakin, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditempat


Lakalantas

Borneotribun Landak, Kalbar Polsek Sengah Temila, Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ngabang-Pontianak tepatnya di Angkaman Dusun Senakin, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak pada Minggu 28 November 2021.

Peristiwa kecelakaan terjadi antara kendaraan sepeda motor merk Yamaha RX King KB 5758 L dengan Mobil Bus Pangkalan Nomor Polisi KB 7632 L.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel melalui Unit lakalantas Polsek Sengah Temila Briptu Hendro Sumadi menjelaskan, kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh SB (63) datang dari arah Pasar Senakin menuju arah Pontianak

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengendara sepeda motor RX King menyebrang, tiba-tiba dari arah pontianak datang mobil bus Pangkalan Nomor Polisi KB 7632 L langsung menghantam motor RX King hingga pengendara motor RX King Meninggal di lokasi kejadian

Setelah kejadian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Senakin, namun nyawanya tidak dapat ditolong lagi.

Adapun tindakan yang telah dilakukan unit laka lantas polsek sengah Temila yaitu mendatangi TKP.

Membawa BB ke Polsek Sengah Temila, membuat sket kasar TKP, mendata identitas korban dan saksi serta mengatur arus lalu Lintas di TKP. 

Hendro sumadi menambahkan, saat ini BB dan sopir Bus telah di amankan di Polres landak

Reporter : Rinto Andreas
Sumber   : Humas Polsek Sengah Temila Polres Landak

Minggu, 28 November 2021

Kasus Postingan Facebook Di Nanga Pemubuh, Sepakat Damai


Penyelesaian Permasalahan Postingan Facebook (BT)

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Junjung tinggi tradisi, permasalahan Postingan Medsos yang sempat menghebohkan masyarakat Desa Nanga Pemubuh, sepakat berdamai.

Kesepakatan Damai tersebut tertuang dalam sebuah surat perjanjian kesepakatan damai yang dibuat di Kantor Desa Nanga Pemubuh pada 27 November 2021.

Surat Perjanjian Kesepakatan Damai (BT)


Dalam kesepakatan damai tersebut, pelaku bersedia menghapus postingan di halaman Facebook Sekadau Berita Viral, meminta maaf kepada korban dan publik, berjanji tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku apabila melanggar kesepakatan damai yang sudah ditandatangani bersama.

Shekar Yhanthy als Yupita Yanti tak dapat hadir karena akan melahirkan dan diwakilkan.

Amben mewakili pihak keluarga Yanti menyampaikan ucapan terimakasih kepada pengurus adat desa Nanga Pemubuh, Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Perwakilan media BorneoTribun.com yang telah bersedia membantu meluruskan permasalahan dilingkungan masyarakat hingga tercapai kesepakatan damai.

"Terimakasih kepada semuanya," Ucapnya singkat.

Menanggapi kesepakatan damai terkait perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh saudari Yanti di Laman Facebook tersebut, pihak keluarga korban (Serinus-red) mengapresiasi penyelesaian dengan cara mufakat dan kekeluargaan dalam Menjalankan Visi Misi Kearifan Lokal, harus mencerminkan dan sejalan dengan kearifan lokal. 

"Hindari tindakan Kekerasan, main Hakim sendiri, dan cenderung Mengabaikan Kearifan lokal, apalagi Mengarah pidana," Ucap Heriyanto Gani.

Lanjutnya, Pihak Keluarga menilai Adat budaya sebagai aset dan Kebanggaan Budaya lokal, harus selalu tampil ke depan, mau dan mampu berkomunikasi dengan masyarakat. Dengan Demikian  Adat budaya Semakin dicintai dan seluruh Warga Merasa Memiliki. 

Selain itu, Pemangku kebijakan di Desa, harus bertindak Menjadi Pengayom dan Pelindung masyarakat, Budaya, dengan  berupaya menyeragamkan Budaya lokal, jelas merupakan kemanusiaan yang berimbas pada Budaya dan peradaban Manusia. 

"Salam Hormat Kepada teman-teman di Desa Ng Pemubuh, terus Berbenah, agar mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Mari kita bersatu membangun kearifan lokal yang hebat, kuat, bersatu untuk maju dengan mufakat," Tandasnya.


Reporter : R. Hermanto

Sabtu, 27 November 2021

Fakultas Hukum UNSA Makassar PKPA angkatan ke X Tahun 2021

Fakultas Hukum UNSA Makassar PKPA angkatan ke X Tahun 2021
Fakultas Hukum UNSA Makassar PKPA angkatan ke X Tahun 2021.

BorneoTribun Makassar -- Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar kembali melaksanakan Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) angkatan Ke - X Tahun 2021 di Hotel Kyriad Jalan H. Saleh daeng Tompo Kota Makassar (Sabtu,27/11/2021)


PKPA kali ini FH. UNSA Makassar kembali bekerjasama dengan Dewan pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar.


Pembukaan PKPA Ke-X tahun 2021 ini dihadiri oleh H. Hasman Usman, SH. MH selaku Sekertaris Dpc Peradi Kota Makassar yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan ini sangat penting bagi calon advokat (Pengacara) dan setiap organisasi advokat wajib bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Terima kasih kepada FH. Unsa Makassar yang masih setia bekerjasama dengan DPC. Peradi Kota Makassar, Ucap pengacara senior tersebut.

Sementara itu DR. Hj. Asmah, SH. MH yang menjabat Dekan FH. Unsa Makassar dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi PKPA Ke- X Tahun 2021 mengatakan, saya berharap semua yang ikut PKPA sekarang bisa Lulus.

"Dengan PKPA ini marilah kita menjadi penegak hukum yang profesional di Indonesia pada Umumnya maupun di Kota Makassar" 

Fakultas Hukum UNSA Makassar PKPA angkatan ke X Tahun 2021.

PKPA ke- X Tahun 2021 dengan ketua Panitia Hasbullah tamrin, SH. MH ini diikuti sebanyak 15 orang dari berbagai asal kampus di Kota Makassar yang berlangsung dari tanggal 27 November 2021 dan akan berakhir pada tanggal 26 Desember 2021 atau selama satu bulan dengan 19 materi baik materi dasar maupun materi pendukung lainnya.

Oleh: Irwan Lawing

Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik di Menjalin

Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik di Menjalin
Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik di Menjalin. 

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Personil Polsek Menjalin mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pohon tumbang timpa kabel listrik di pinggir jalan lapangan bola menjalin, jumat (26/11/2021). 

Mendapat laporan tersebut anggota piket langsung mendatangi TKP pohon yang tumbang yang terletak di jalan raya menjalin depan lapangan bola untuk memastikan kebenarannya.

Brigadir Agus Hermawan bersama Brigadir Gesang langsung melakukan pengaturan lalu lintas dan menghubungi pihak PLN agar bersama-sama memperbaiki kabel yang putus akibat tertimpa pohon.

"Di Menjalin sekarang cuaca lagi hujan kita juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan utamakan keselamatan, dan tetap waspada," ujar Gesang. 

Untuk sementara pihak PLN sudah memperbaiki kabel yang terputus dan segera melakukan perbaikan agar lampu tidak padam di wilayah Kecamatan Menjalin dan sekitarnya.

"Kita ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menghubungi Polsek Menjalin dan pihak PLN dengan segera cepat diatasi dan di perbaiki kabel listrik yang terputus dan membersihkan pohon yang menggangu arus lalu lintas supaya lancar dan tidak membahayakan pengguna jalan " Ucap Gesang.

Humas Polsek Menjalin
Reporter: Rinto Andreas

Jumat, 26 November 2021

Diduga Korsleting, Rumah Warga di Kecamatan Sekadau Hulu Ludes Dilahap Api

Diduga Korsleting, Rumah Warga di Kecamatan Sekadau Hulu Ludes Dilahap Api*
Diduga Korsleting, Rumah Warga di Kecamatan Sekadau Hulu Ludes Dilahap Api. 


BORNEOTRIBUN SEKADAU -- Peristiwa kebakaran menimpa sebuah rumah warga yang berada di RT. 003 / RW.  001 dusun Sulang Betung desa Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu pada Kamis, 25 November 2021.

Kronologis kebakaran menurut Kapolsek Sekadau Hulu Ipda Fahrizal Hasyim terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Waktu itu, Hendri Bilah selaku korban sedang duduk diteras rumahnya.

"Tiba-tiba korban mendengar suara ledakan dari dalam rumah. Saat itu, dilihatnya kabel saklar kipas angin yang masih menempel pada stop kontak mengeluarkan percikan api diduga akibat korsleting," ungkapnya.

Setelah itu, api langsung menyala dan menyambar bangunan rumah. Korban bergegas menyelamatkan istri, anak serta ibunya yang sudah lanjut usia dan sedang terbaring lemah di dekat sumber api berasal.

Api dengan cepat melahap seluruh isi bangunan yang umumnya berbahan dari kayu. Selang hampir 2 jam, Polisi bersama warga setempat berhasil memadamkan api dengan peralatan seadanya. 

"Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, sedangkan kerugian materi yang diderita tidak sedikit karena seluruh harta benda berikut rumahnya ludes dilahap sijago merah," jelas Kapolsek.

Sb: Humas Polres Sekadau/Ml

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno