Berita Borneotribun.com: Bawaslu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Februari 2024

Bawaslu Banten Temukan Potensi PSU di Tujuh TPS

Bawaslu Banten Temukan Potensi PSU di Tujuh TPS
Pemungutan suara lanjutan di TPS 09 Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (15/2). ANTARA/Desi Purnama Sari.
BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah mengidentifikasi tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan sejumlah kecurangan atau kelalaian pada hari pencoblosan, Rabu (14/2). 

Menurut Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, "Terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu dan berpotensi dilakukan PSU."

Ali menjelaskan bahwa TPS yang berpotensi PSU terdapat di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. 

Dia menyebutkan bahwa di lima TPS, surat suara telah tertukar dan dicoblos oleh pemilih, satu TPS terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, dan satu TPS terdapat pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini terjadi di satu TPS di Kota Tangerang Selatan, empat TPS di Kabupaten Serang, dan dua TPS di Kabupaten Lebak," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Banten juga menemukan bahwa 63 TPS terendam banjir akibat hujan deras di Kota Tangerang. Dari jumlah tersebut, 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.

Ali mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di beberapa TPS tersebut. 

"Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait adanya TPS yang harus menggelar kembali pemungutan suara," tambahnya.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.

Sementara itu, untuk 15 TPS lainnya, pemungutan suara ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sesuai dengan pertimbangan KPU. Hal ini merujuk pada Pasal 111 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

Oleh: Antara/Desi Purnama Sari
Editor: Yakop

Bawaslu Ungkap 2.413 TPS Berpotensi PSU

Bawaslu Ungkap 2.413 TPS Berpotensi PSU
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Puadi (kanan) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, telah mengungkapkan bahwa sebanyak 2.413 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini disebabkan oleh adanya pemilih yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," ujar Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

"Ini kemungkinan PSU-nya besar," tambahnya.

Meskipun demikian, Bawaslu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Bagja menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari tahu apakah hal tersebut benar-benar merupakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu kabupaten/kota atau tidak.

"Tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian (ada potensi PSU) dari Panwascam dan juga Bawaslu kabupaten/kota," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menganggap bahwa pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan atas rekomendasi dari Bawaslu jika memang di TPS tersebut terdapat potensi untuk PSU.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi Panwascam yang bekerja di ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," ucap Hasyim.

Pemilu 2024 mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai politik nasional, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Partai lainnya antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) juga diikuti oleh enam partai politik lokal, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan akan dimulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Oleh: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Editor: Yakop

Jumat, 09 Februari 2024

Politik Uang, Ancaman Serius yang Diwaspadai Bawaslu Kapuas Hulu

Politik Uang, Ancaman Serius yang Diwaspadai Bawaslu Kapuas Hulu. (Gambar ilustrasi)
Politik Uang, Ancaman Serius yang Diwaspadai Bawaslu Kapuas Hulu. (Gambar ilustrasi)
KAPUAS HULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan sebuah tim gabungan untuk menjalankan patroli dengan tujuan mencegah praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

"Karena politik uang sangat rawan pada masa tenang, kami akan melibatkan sejumlah pihak untuk melaksanakan patroli gabungan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa dan dusun," kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, pada hari Rabu.

Menurut Haidir, patroli tersebut diperlukan untuk mengantisipasi praktek politik uang yang sangat rawan terjadi terutama beberapa hari menjelang masa tenang.

"Politik uang tidak hanya berupa uang, tetapi juga bisa berbentuk barang yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan mempengaruhi pilihan pada salah satu peserta pemilu," katanya.

Bawaslu Kapuas Hulu bersama dengan para pengawas hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) memprioritaskan upaya pencegahan, pengawasan, dan terakhir penindakan.

Haidir menjelaskan bahwa politik uang bisa terjadi dengan berbagai modus yang rawan di tengah masyarakat, oleh karena itu kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan pencegahan politik uang sangatlah penting.

Pelaku politik uang, tambahnya, dapat dikenai pidana dengan ancaman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

"Jadi, kami tidak main-main, ada dasar hukum yang dapat menjerat pelaku politik uang," tegasnya.

Haidir juga mengakui bahwa telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara berkala baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait larangan politik uang dan pencegahan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Kapuas Hulu memiliki 282 petugas pengawasan pemilu di tingkat kelurahan dan desa yang tersebar di 278 desa dan empat kelurahan di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Marilah kita jaga keamanan pemilu agar tercapai suasana damai, dan masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika menemukan dan mengetahui pelanggaran serta praktik politik uang," ujarnya.

Sumber: Antara/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop

Rabu, 07 Februari 2024

Dugaan Kampanye Capres 02, Bawaslu Kabupaten Serang Panggil Kades Kosambi Ronyok

Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose dua jari sambil memegang stiker poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.  (ANTARA/HO-Dokumen Warga)
Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose dua jari sambil memegang stiker poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.  (ANTARA/HO-Dokumen Warga)
JAKARTA - Kepala Desa Kosambi Ronyok, dari Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, yakni Syarif Hidayatullah, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang. 

Pelaporan dilakukan karena terdapat foto yang menunjukkan dia berpose dengan dua jari sambil memegang stiker poster bergambar calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, yaitu Prabowo-Gibran.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait Kades Kosambi Ronyok yang diduga melakukan kampanye terhadap pasangan calon nomor urut 02.

"Akan kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkaji alat bukti berupa foto serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan," ujar Ari.

Ari menambahkan bahwa pihaknya telah mengundang Kepala Desa Kosambi Ronyok untuk dimintai klarifikasi pada hari Rabu (7/2). 

"Laporan telah diregister, dan besoknya, terlapor dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi. Surat undangan telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Serang," lanjutnya.

Sebagai pelapor, Ahmad Syalrohmatullah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Kosambi Ronyok terjadi pada tanggal 21 Januari 2024. 

Dalam foto yang menjadi bukti, terlihat Kades bersama warga lainnya berpose dengan dua jari sambil memegang stiker pasangan calon nomor urut 02.

"Kepala Desa mengundang RT, RW, dan perangkat desa ke rumahnya, dan dalam foto tersebut terlihat Kepala Desa mengangkat dua jari sambil memegang stiker pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Hal ini membuktikan bahwa Kades melakukan kampanye," ungkap Ahmad.

Ahmad menyatakan bahwa meskipun dia sendiri tidak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut, foto tersebut diperoleh dari grup WhatsApp.

Dengan adanya pelaporan ini, Ahmad berharap Bawaslu dapat memprosesnya dengan adil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Warta: Antara/Desi Purnama Sari
Editor: Yakop

Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024

Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024
Gambar ilustrasi. Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024.
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, telah mengambil langkah-langkah preventif guna mengantisipasi pelanggaran kampanye pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kubu Raya, Abdul, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan masa tenang.
Foto bersama Bawaslu Kubu Raya meluncurkan TPS rawan, di Sungai Raya. ANTARA/Rizki Fadriani.
Foto bersama Bawaslu Kubu Raya meluncurkan TPS rawan, di Sungai Raya. ANTARA/Rizki Fadriani.
"Dalam masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Kami akan segera mengimbau peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun," ujar Abdul di Sungai Raya, Selasa.

Abdul menjelaskan bahwa imbauan tersebut telah disampaikan melalui surat yang akan disosialisasikan kepada para peserta Pemilu 2024. 

Selain itu, Bawaslu Kubu Raya juga akan mendorong peserta pemilu untuk melakukan penertiban terhadap atribut pemilu dan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

"Kami mengimbau peserta pemilu untuk melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang dipasang, sehingga kami meminta mereka sendiri untuk melepaskannya," tambahnya.

Bawaslu Kubu Raya juga berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), partai politik, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan pihak lainnya untuk bersama-sama menangani atribut dan APK selama masa tenang.

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. 

Selama periode ini, para peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk mempertimbangkan kembali pilihan mereka sebelum hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

Abdul menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan masa tenang akan ditindak sesuai dengan hukum pidana pemilu, termasuk pelanggaran seperti melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Hukuman yang dapat dikenakan termasuk pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Warta: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

2.702 APK dan Atribut Pemilu Dipastikan Tak Mematuhi Ketentuan di Kubu Raya

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul di Sungai Raya, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/Rizki Fadriani)
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul di Sungai Raya, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/Rizki Fadriani)
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah menertibkan sebanyak 2.702 alat peraga kampanye (APK) dan atribut peserta pemilu yang melanggar aturan sejak dimulainya masa kampanye pada tanggal 28 November. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul, menyatakan hal ini di Sungai Raya pada hari Selasa.

Menurut Abdul, APK dan atribut peserta pemilu yang telah ditertibkan termasuk baliho, umbul-umbul, spanduk, dan bendera yang dipasang secara melanggar ketentuan pemilu. 

Ia menjelaskan bahwa aturan pemilu melarang pemasangan APK dan atribut peserta pemilu di tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintah, serta fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Abdul juga menekankan bahwa pemasangan APK dan atribut peserta pemilu di median dan bahu jalan di sepanjang wilayah Kubu Raya merupakan pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum, yang juga harus ditindaklanjuti.

"Sanksi administrasi seperti pencabutan APK dan atribut pemilu diberlakukan bagi partai politik maupun calon anggota legislatif yang melanggar aturan," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa partai politik, pasangan calon presiden, dan calon anggota legislatif diizinkan untuk memasang APK dan atribut pemilu sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya, asalkan memperoleh izin dari pemilik tempat dan mempertimbangkan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Bawaslu Kubu Raya telah menghimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pemasangan APK dan atribut peserta pemilu. 

Mereka juga memberikan himbauan agar peserta pemilu menertibkan APK dan atribut peserta pemilu secara mandiri.

Kampanye Pemilu 2024 berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di Kubu Raya, metode kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada khalayak umum, pemasangan APK di tempat umum, kampanye melalui media sosial, media cetak, media elektronik, rapat umum, dan kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Warta: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

Selasa, 06 Februari 2024

Komisioner Bawaslu Laporkan 2.760 TPS Rawan di Kalbar

Logo Bawaslu. Komisioner Bawaslu Laporkan 2.760 TPS Rawan di Kalbar.
Logo Bawaslu. Komisioner Bawaslu Laporkan 2.760 TPS Rawan di Kalbar.
SEKADAU - Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar), Faisal Riza, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam pendistribusian logistik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pemetaan tersebut melibatkan semua pengawas hingga di tingkat desa/kelurahan. Hasil pemetaan menunjukkan sekitar 2.760 TPS di Kalbar yang tergolong rawan dalam pendistribusian logistik Pemilu dari total 17.626 TPS di seluruh Kalbar," kata Faisal Riza di Pontianak, Senin.

Menurut Faisal, sebanyak 15 persen dari jumlah total TPS di Kalbar diidentifikasi sebagai rawan pendistribusian logistik, yang setara dengan sekitar 2.760 TPS.

Faisal menjelaskan bahwa TPS yang termasuk dalam kategori rawan tersebut dapat dibagi menjadi beberapa kriteria. 

Pertama, TPS yang terletak di daerah dengan akses internet terbatas, yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam distribusi informasi. 

Kedua, TPS yang berada di lokasi terpencil atau sulit dijangkau. 

Ketiga, TPS yang rentan terhadap bencana banjir atau longsor.

"Keempat, TPS yang sulit dijangkau melalui sarana transportasi darat, misalnya harus melewati jalur laut, sungai, atau hutan," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan pengawasan terhadap aspek keamanan guna memastikan logistik dapat didistribusikan dengan aman dan tidak tercecer.

"Kami melakukan pengawasan terhadap distribusi logistik untuk dilaporkan kepada KPU agar langkah-langkah antisipatif dapat diambil," ujar Faisal.

Wartawan: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno