Berita Borneotribun.com: DPRD Sekadau Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label DPRD Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Sekadau. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 November 2023

Anggota DPRD Sekadau Apresiasi Festival Budaya Melayu 2023

Foto : Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Sekadau, Harianto.
SEKADAU – Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Sekadau, Harianto menghadiri pembukaan Festival Budaya Melayu Kabupaten Sekadau. Selasa, (21/11/2023).

Diwawancarai sesuai kegiatan, Harianto mengapresiasi Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sekadau yang telah menggelar Festival Budaya Melayu Kabupaten Sekadau.

"Kami ucapkan selamat kepada masyarakat Kabupaten Sekadau atas terselenggaranya Festival Budaya Melayu Kabupaten Sekadau Tahun 2023," kata Harianto 

"Saya selaku Ketua MABT Kabupaten Sekadau tentu sangat merespon dan sangat menyambut baik adanya kegiatan seperti ini," tambahnya. 

Legislator Partai Gerindra ini juga berharap agar kegiatan seperti ini terus dilaksanakan dalam rangka melestarikan adat dan budaya agar tetap eksis dan tidak hilang ditelan jaman. 

"Semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan kedepannya kegiatan Festival ini bisa menjadi agenda rutin tahunan di Kabupaten Sekadau karena kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sebuah harmonisasi antara suku, agama, dan budaya," tutupnya.

Ardiansyah Apresiasi Dukungan Pemerintah dalam Festival Budaya

Foto : Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, dari fraksi Nasdem, Muhammad Ardiansyah.
SEKADAU – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, dari fraksi Nasdem, Muhammad Ardiansyah menghadiri Pembukaan Festival Budaya Melayu Kabupaten Sekadau Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di lapangan EJ Jelantu Sekadau. Selasa (21/11/2023).

Diwawancara di sela-sela kegiatan, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, dari fraksi Nasdem, Muhammad Ardiansyah mengucapkan selamat atas terlaksananya Festival Budaya Melayu Kabupaten Sekadau.

"kami mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang sudah mensupport kegiatan ini sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik," kataM Ardiansyah.

"Dengan adanya kegiatan Festival Budaya Melayu ini kita berharap agar budaya dan adat istiadat Melayu di Kabupaten Sekadau ini bisa terus dikembangkan," tambahnya.

Legislator Partai Nasdem ini juga berharap kegiatan festival ini tidak hanya dilakukan di tahun 2023 saja tetapi harus terus berkelanjutan di tahun-tahun yang akan datang dan menjadi agenda rutin Pemerintah Daerah dan juga MABM Kabupaten Sekadau," tambahnya.

"Untuk para peserta yang mengikuti lomba dalam Festival Budaya Melayu ini kita berharap agar dapat mengikuti kompetisi dengan baik dan bisa mengembangkan budaya Melayu kita di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

Ketua DAD Dukung Perhelatan Festival Budaya Melayu

Foto : Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam.
SEKADAU – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam, menghadiri Pembukaan kegiatan Festival Budaya Melayu di Kabupaten Sekadau.

Pada kesempatan tersebut, Jefray Raja Tugam mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) atas terselenggaranya Festival Budaya Melayu ini.

"Kita tentu sangat menyambut baik kegiatan ini karena kegiatan ini juga merupakan ajang kita untuk mempromosikan budaya, mempromosikan wisata dan juga untuk membina masyarakat yang berbudaya," ucapnya.

"Kegiatan ini bukan hanya festival semata tapi sebagai ajang untuk melestarikan budaya melayu di Kabupaten Sekadau agar tidak hilang ditelan zaman dan budaya ini wajib kenal oleh generasi-generasi penerus kita," tambahnya. 

Legislator Partai Demokrat ini juga mengatakan, Melalui momentum Festival ini diharapkan masyarakat melayu kabupaten sekadau bisa berinovasi dalam meningkatkan nilai-nilai kebudayaan. 

"Semoga Kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan kita dan bisa menjadi nilai tambah kita terhadap pengenalan budaya," tutupnya.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau Apresiasi Penandatanganan Addendum NPHD Tahun 2024 untuk Dana Hibah Pilkada

Foto : Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal.
SEKADAU – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal menghadiri kegiatan Penandatanganan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2024 antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau terkait Dana Hibah Pilkada Tahun 2024.

Diwawancara usai kegiatan, Zainal mengatakan DPRD Kabupaten Sekadau mengapresiasi kegiatan Penandatanganan Addendum NPHD Tahun 2024.

"Dalam hal ini, tentunya kami sangat mendukung dan mengapresiasi atas dana hibah yang di berikan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak di tahun 2024," Kata Zainal. Selasa (21/11/2023).

"Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan komitmen pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada. Dana hibah yang diberikan akan dicairkan melalui 2 tahap yaitu tahun 2023 dan 2024," tambahnya. 

Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) inj juga berharap agar dana yang sudah dihibahkan dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dan dipergunakan dengan penuh pertanggungjawaban agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Mari kita wujudkan Pilkada yang bersih, berintegritas serta berkualitas. Pilihlah Pemimpin yang baik dan dapat menjalankan Roda Pemerintahan untuk kemajuan Kabupaten Sekadau," Pungkasnya.

Budaya Melayu Sebagai Momentum Melestarikan Adat dan Budaya

Foto : Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Persatuan, Yuhilda Harahap menghadiri Pembukaan Festival Budaya Melayu Kabupaten Sekadau.
SEKADAU – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Persatuan, Yuhilda Harahap menghadiri Pembukaan Festival Budaya Melayu Kabupaten Sekadau, bertempat di Lapangan Ej Lantu Sekadau. Selasa (21/11/2023).

Diwawancara usai kegiatan, Yuhilda Harahap mengatakan bahwa dirinya menyambut baik digelarnya kegiatan Festival Budaya Melayu di Kabupaten Sekadau ini.

"Kegiatan festival ini memiliki dapat positif dalam rangka kita melestarikan adat dan budaya melayu di Kabupaten Sekadau," kata Yuhilda Harahap.

"Kebudayaan merupakan aset yang sangat besar yang dimana budaya dapat kita wujudkan dalam sendi-sendi Pembangunan dan akan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan Nasional," tambahnya 

Ia juga mengapresiasi Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sekadau yang telah menggelar festival ini dengan berbagai macam perlombaan. 

"13 perlombaan yang digelar pada festival ini akan diteruskan ke Tingkat Nasional dan hal tersebut menjadi momentum untuk kita memperkenalkan budaya Kabupaten Sekadau," ujarnya. 

"Lembaga DPRD Kabupaten Sekadau sangat mendukung program-program MABM untuk mewujudkan masyarakat melayu kabupaten sekadau yang berkebudayaan dan berakhlak mulia," pungkasnya.

Selasa, 14 November 2023

Jalan Mandala Salah Satu Prioritas Pembangunan 2024, Y Sabas : Terimakasih Pemerintah Daerah dan Bupati

Foto : Y Sabas, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi PDI Perjuangan.
SEKADAU - Merespon jawaban Bupati Sekadau terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau, dalam sidang paripurna ke XVI masa sidang ke 1 tahun 2023 dengan pemandangan umum dan sesuai penjelasan yang telah disampaikan ada peningkatan ruas jalan dibeberapa wilayah di kabupaten Sekadau yang menjadi prioritas.

Dalam jawaban tersebut, salah satunya ruas Jalan Mandala Desa Tapang Semadak menuju Desa Engkersik yang akan dianggarkan tahun 2024 sebesar Rp. 6 miliar sesuai dengan anggaran dan kemampuan keuangan pemerintah kabupaten Sekadau.

Menanggapi hal ini, Y Sabas Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik dan berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Bupati Sekadau karena sudah menjadikan pembangunan ruas jalan di Desa-desa tersebut sebagai prioritas pembangunan tahun 2024.

"Saya sebagai anggota DPRD kabupaten Sekadau Fraksi PDI Perjuangan Dapil 1 wilayah yang terdampak pembangunan ini terkhusus desa Tapang Semadak dan Desa Engkersik menyambut baik dan berterima kasih kepada pemerintah daerah dan bupati Sekadau karena sudah menjadikan desa desa tersebut menjadi prioritas pembangunan 2024 sesuai dengan kebutuhan masyarakat disekitarnya," Ujar Sabas, Selasa (14/11/2023).

Jalan Mandala adalah salah satu akses menuju Desa Engkersik yang selama ini menjadi atensi dan permintaan masyarakat secara umum karena menjadi urat nadi perekonomian dan transportasi keluar masuk masyarakat.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan bupati kabupaten Sekadau yang sudah menganggarkan jalan Mandala tahun 2024, semoga bisa terealisasi sesuai harapan masyarakat dan terimakasih," Tukas Sabas.


Senin, 13 November 2023

PU Fraksi PDI Perjuangan Terhadap Nota Pengantar Bupati

Foto : PU Fraksi PDI Perjuangan Terhadap Nota Pengantar Bupati.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-25 masa Sidang Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (13/11/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi di dampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Sekretaris Dewan, Nurhadi, 21 anggota DPRD lainnya Forkopimda dan Kepala SKPD serta para tamu undangan lainnya

Pada kesempatan tersebut, juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan, Hans Cristian mengatakan, Pembahasan raperda APBD 2024 merupakan salah satu agenda penting bagi DPRD dan pemerintah daerah, karena menyangkut kebijakan fiskal daerah yang akan menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah di tahun mendatang.

"Oleh karena itu kami dari fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pemandangan umum kami terhadap raperda APBD 2024 dengan harapan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif bagi penyempurnaan raperda tersebut," ucap Hans Cristian.

"Kami dari fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah dalam merencanakan APBD tahun 2024 dan merupakan tahun ke-3 proses perencanaan pelaksanaan pembangunan jangka menengah rpjmd daerah tahun 2021-2026," tambahnya.

Hans Cristian juga mengatakan, fraksi PDI Perjuangan juga memiliki beberapa catatan kritis dan saran perbaikan terhadap raperda APBD 2024 Kabupaten Sekadau yaitu sebagai berikut :

1. Meminta agar Pemerintah Daerah lebih realistis dalam menetapkan target Pendapatan asli daerah mengingat kondisi ekonomi nasional dan global yang masih belum stabil akibat pandemik covid-19, fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Pemerintah Daerah lebih gencar dalam melakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah seperti optimalisasi pajak dan retribusi Daerah pengelolaan aset daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

2. Meminta agar Pemerintah Daerah lebih fokus pada alokasi anggaran untuk sektor-sektor prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pertanian, perikanan dan lingkungan hidup. Fraksi PDI Perjuangan juga meminta pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran belanja daerah.

3. Meminta agar Pemerintah Daerah lebih berhati-hati dalam mengelola defisit anggaran dan pembiayaan daerah agar tidak menimbulkan resiko fiskal dan utang daerah yang tidak terkendali. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah Daerah lebih berinovasi dalam mencari sumber-sumber pembiayaan alternatif.

4. Berapa persen capaian RPJMD dan program unggulan IP3K tahun 2023 sesuai dengan APBD 2023 Kabupaten Sekadau? tolong penjelasannya, apa program yang disiapkan Pemda dalam menekan angka kemiskinan, pengangguran dan peningkatan perekonomian masyarakat pada APBD 2024 mendatang.

5. Apa upaya pemerintah daerah dalam menyikapi tingginya ketergantungan terhadap alokasi dana transfer dari Pemerintah pusat dan bagaimana langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan mendatang.

6. Terkait pencapaian kualitas lingkungan hidup yang baik melalui upaya pengendalian pencemaran sesuai dengan prioritas tahun 2024 dan fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Daerah apa langkah-langkah kongkrit dalam menyelesaikan masalah pencemaran, contoh seperti sungai Sekadau kalau musim kemarau sering keruh tidak bisa dikonsumsi karena di bantaran pesisir sungai Sekadau, masih banyak masyarakat memanfaatkan air sungai tersebut.

7. Terkait peningkatan ketersediaan pangan dan keamanan pangan segar sesuai prioritas target 2024, apa langkah-langkah kongkrit dan strateginya? Mohon penjelasannya.

"Kami berharap agar pemandangan umum ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan raperda APBD 2024. Kami juga berharap pembahasan Raperda APBD 2024 Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan lancar konstruktif dan demokratis demi terwujudnya APBD 2024 yang responsif efektif, efisien dan akuntabel," pungkasnya.

DPRD Sekadau Gelar Paripurna PU Fraksi

Foto : DPRD Sekadau Gelar Paripurna PU Fraksi .
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-25 masa Sidang Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (13/11/2023).

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan Wakil ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten serta tamu undangan lainnya. 

Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024.

Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau Sekadau yang menyampaikan Pemandangan Umumnya yaitu Fraksi Hanura dengan Juru Bicara, Abun Tono mengatakan, Terhadap Nota Pengantar Rancangan perda APBD tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Saudara Bupati terkait arah dan tujuan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang akan dicapai melalui alokasi anggaran tahun anggaran 2024, Fraksi Hanura berpendapat dan meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut: 

1. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah wajib memperhatikan pedoman yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, dan untuk penyusunan anggaran tahun 2024 menteri dalam negeri telah menetapkan permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2024. terhadap hal tersebut, agar disampaikan data dan penjelasan terkait: 
a. Alokasi anggaran belanja daerah untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan pada pencapaian target pelayanan publik, belanja daerah dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi (penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi,peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Hal ini perlu kami minta penjelasan dan data terkait juga dengan selama tahun anggaran 2023, pemerintah Kabupaten Sekadau belum pernah mendapat Alokasi Anggaran Insentif Fiskal daerah dengan indikator sebagaimana telah disampaikan. 
b. Pemenuhan belanja wajib (mandatory spending fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik), pemenuhan target standar pelayanan minimal (spm) serta pencapaian sasaran pembangunan. 
c. Target Kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah yang merupakan pertimbangan dalam penentuan alokasi anggaran setiap perangkat daerah. 
Fraksi Hanura dalam hal ini masih menilai bahwa alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah dilakukan berdasarkan pertimbangan sekedar mendapat alokasi anggaran dan bukan didasarkan pada target kinerja yang akan dicapai atau alokasi anggaran yang hanya didasarkan pada keinginan dan bukan kebutuhan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. 
d. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau komitmen pemerintah
daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa berupa produk dalam
negeri (PDN). 
e. Alokasi anggaran program dan kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya. hal ini penting agar tidak terjadi lagi kejadian sebagaimana tahun anggaran 2023, APBD sudah disetujui dan ditetapkan, namun berikutnya terjadi perubahan alokasi yang merubah struktur belanja yang sudah tertuang dalam peraturan daerah, dan bahkan terdapat alokasi anggaran yang tidak pernah sama sekali mendapat pembahasan dan persetujuan dprd. 
2. Dalam Permendagri tersebut juga diatur bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan softcopy kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir. Terhadap hal ini, fraksi hanura melihat bahwa telah terjadi kemunduran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terutama perencanaan dan penganggaran daerah. fraksi hanura juga meminta perhatian serius dan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam hal ini serta menyampaikan dokumen dimaksud kepada DPRD dan penjelasan lebih lanjut atas proses penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2024. hal yang sama sudah terjadi ditahun anggaran 2023: 
a. Proses penyusunan RKA–SKPD apakah sudah disampaikan kepada
TAPD melalui PPKD untuk kemudian diverifikasi oleh TAPD dan direviu oleh APIP secara bersamaan atau hanya dikerjakan oleh badan pengelola keuangan dan aset daerah (agar dilengkapi dengan bukti seluruh dokumen surat, laporan hasil reviu dan lain-lain). 
b. Proses pembahasan oleh TAPD atas Penyusunan Raperda tentang
APBD berikut penyusunan dokumen pendukungnya (dilampiri nota keuangan, rancangan perda dan rancangan perkada tentang Penjabaran APBD yang sampaikan dengan disampaikan nota
pengantar belum diterima oleh DPRD). 
3. Disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan bahwa Raperda APBD tahun anggaran 2024 diarahkan dengan 7 (tujuh) prioritas dan pemenuhan belanja lainnya. 

Fraksi Hanura berpendapat: 
a. Tidak ada kesesuaian antara prioritas yang disampaikan dengan alokasi anggaran yang tertuang dalam apbd atau terkesan hanya sebagai sebuah narasi/rencana normatif dalam nota pengantar rancangan perda apbd terutama prioritas penguatan infrastruktur yang difokuskan pada peningkatan jalan dan jembatan sebagai penghubung menuju kawasan
ekonomi, pertanian, perkebunan dan kawasan strategis lainnya, peningkatan ketersediaan pangan dan keamanan pangan serta
peningkatan peluang kesempatan kerja optimalisasi perlindungan tenaga kerja dan prioritas lainnya. mohon penjelasan dan data alokasi anggaran dimaksud lebih lanjut. 
b. Dalam pidato nota pengantar, Saudara Bupati menyampaikan bahwa alokasi anggaran juga untuk dukungan dalam rangka peningkatan pelaksanaan program unggulan ip3k secara berkesinambungan. hal ini berarti bahwa program unggulan ip3k sudah tercapai, hanya perlu dukungan lebih lanjut untuk keberlanjutan dimasa mendatang. apakah demikian…? mohon penjelasan disertai data lebih lanjut, dan program apa saja yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berikut
capaiannya. 
c. Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran alokasi dana desa sebesar 10% dari dana perimbangan. kebijakan ini keliru dari sisi konsep, karena alokasi ADD adalah bukan hanya 10 % tetapi paling sedikit 10 % dari dana transfer umum (DTU) yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. kebijakan ini juga tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. Fraksi Hanura dalam hal ini meminta agar disampaikan data perhitungan ADD berikut segera dialokasi bagi hasil pajak daerah selain alokasi dana desa (ADD). 
d. Dalam dukungan alokasi anggaran untuk kehidupan umat beragama terutama yang berupa hibah uang, Faksi Hanura menilai masih dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hibah berupa uang tetapi dilaksanakan oleh pihak ketiga tertentu yang sudah sejak awal menitipkan pekerjaan dimaksud, dengan demikian seharusnya tidak dialokasikan sebagai hibah dalam bentuk uang tetapi sebagai belanja yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga atau pihak lainnya. mohon penjelasan lebih lanjut berikut alokasi dalam APBD 2024 dan meminta agar inspektorat daerah tegas dalam melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut, dan Fraksi Hanura meminta laporan pelaksanaan dan pemeriksaan inspektorat atau unit kerja lainya yang Terkait tahun anggaran 2023 yang sedang berjalan

4. Sejak pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan dalam pelaksanaan anggaran akhir-akhir ini, terdapat banyak keluhan ASN atas Realisasi Belaja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan PNS.
Terhadap hal ini, fraksi hanura meminta dengan tegas perhitungan kebutuhan alokasi anggaran dimaksud sesuai kebutuhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut jika pembayaran
tambahan penghasilan PNS tahun anggaran 2023 belum seluruhnya bisa direalisasikan, apa langkah strategis dan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini. Mohon Penjelasannya 
5. Terkait dengan implementasi peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, apa langkah-langkah strategis pemerintah yang akan dilaksanakan di tahun 2024. dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, apakah pemerintah daerah mengalokasikan cukup anggaran untuk kegiatan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah? 
6. Dari sisi proyeksi anggaran transfer pemerintah pusat, bagaimana pengelolaan alokasi anggaran DAU yang sudah ditentukan penggunaannya: bidang pendidikan, kesehatan dan bidang pekerjaan umum. Fraksi Hanura juga meminta penjelasan penggunaan dana bagi hasil SDA mineral dan batubara royalti sebesar Rp. 10,3 milyar, dan DBH sumber daya alam kehutanan-dana reboisasi sebesar Rp. 17,5 milyar Terutama dari DBH sawit dilalokasi untuk program dan kegiatan apa saja. 
7. Bagaimana dampak penurunan alokasi dana alokasi umum (DAU) yang belum ditentukan penggunaannya terhadap alokasi belanja gaji dan tunjangan asn, alokasi belanja tambahan penghasilan asn, apakah sudah
dialokasi untuk jumlah yang cukup dengan juga mengalokasikan pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya, dan bagaimana kebijakan alokasi tambahan penghasilan pegawai yang diformulasikan dalam Raperda APBD tahun anggaran 2024..? bagaimana komitmen pemerintah daerah atas kebijakan alokasi anggaran komponen belanja gaji
dan tunjangan dprd? 
8. Mohon penjelasan dan data alokasi anggaran belanja bantuan sosial kepada individu sebesar Rp. 7,6 milyar. 
9. Mohon penjelasan atas semakin menurunnya perolehan alokasi dana dari sumber dak fisik yang hanya sebesar Rp. 37,09 milyar (tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 57,5 milyar). Fraksi Hanura melihat pemerintah daerah melalui BAPPEDA dan SKPD terkait lalai dan tidak optimal melakukan
perencanaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat, dan mohon penjelasan kendala apa saja yang dialami pemerintah daerah.
10. Terhadap alokasi belanja modal sebesar Rp. 132,8 milyar, mohon
penjelasan dan rincian alokasi dari sumber penerimaan mana saja?? 
11. Sebagaimana juga disampaikan oleh Sdr. Bupati bahwa untuk tahun
anggaran 2024 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp. 1,1 milyar yang digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman daerah dan sebesar Rp. 22 milyar dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo
tahun 2024 sesuai akta notaris nomor 23 tahun 2022. terhadap hal ini, agar dijelaskan secara komprehensif tentang pengelolaan Pinjaman Daerah dimaksud sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor
56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah berupa pelaksanaan pinjaman daerah yang telah dilaksanakan sampai semester II tahun anggaran 2023 kepada DPRD sebagai bahan evaluasi bersama meliputi kebijakan tentang pinjaman, posisi kumulatif, jangka waktu, tingkat suku bunga, sumber pinjaman, penggunaan, realisasi penyerapan baik keuangan maupun fisik serta pemenuhan kewajiban. Fraksi Hanura juga meminta agar
disampaikan akta notaris nomor 23 tanggal 30 juni 2022 kepada DPRD. 
12. Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan anggaran operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD serta kondisi fisik kantor pada skpd-skpd yang dibeberapa skpd kondisi nya sangat memprihatinkan 
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
13. Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah, Fraksi Hanura meminta penjelasan tidak diperolehnya penerimaan daerah dari dana insentif fiskal daerah pada tahun anggaran 2023, dan apa langkah-langkah strategis pemerintah daerah ditahun-tahun mendatang dan saat ini, serta apakah ada program dan kegiatan yang direncanakan dalam APBD tahun anggaran 2024 untuk mendapat alokasi insentif fiskal daerah dimaksud. 
14. Dari sisi pembiayaan, terdapat alokasi penerimaan pembiayaan dengan akun sisa dana tidak tercapainya capaian target kinerja sebesar Rp. 19,35 milyar yang merupakan proyeksi Silpa dari pendapatan dana bagi hasil
sawit tahun anggaran 2023. terhadap hal tersebut agar dijelaskan program dan kegiatan apa saja yang tertuang dalam RKP DBH dan apakah RKP DBH tahun 2023 sudah dibuat dan disampaikan kepada menteri keuangan sebagai syarat penyaluran DBH sawit secara sekaligus…? dan untuk DBH
sawit tahun anggaran 2024, apa saja program dan kegiatan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah ? Fraksi Hanura juga berpandangan bahwa pengalokasian silpa dari DBH sawit tidak tepat, tidak logis dan tidak
masuk akal dialokasikan dalam akun pembiayaan yang digunakan untuk alokasi pembayaran hutang daerah sebesar Rp. 22 milyar, serta hal ini bertentangan dengan ketentuan pengelolaan DBH sawit sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan.

15. Struktur APBD tahun anggaran 2024 surplus sebesar Rp. 2,6 milyar dan disisi penerimaan pembiayaan terdapat alokasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 19,3 milyar. memperhatikan struktur APBD tahun anggaran 2024 tersebut, Fraksi Hanura berpandangan bahwa konsep tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan. tidak logis dan tidak masuk akal dalam struktur APBD terdapat dua konsep surplus dan defisit secara bersamaan. dalam Permendagri
nomor 77 tahun 2020. ditegaskan bahwa dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah. dari situ
pihak apbd dirancang surplus. surplus dimaksud hanya untuk melengkapi alokasi anggaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, dengan demikian konsep dialokasi anggaran yang disampaikan pemerintah
daerah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
16. Pemerintah Daerah agar memberikan penjelasan dan rincian alokasi anggaran untuk pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, dan bagaimana kebijakan alokasinya, apakah sudah mencukupi dan memenuhi kebutuhan ??

Bersama ini ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang perlu kami sampaikan, antara lain : 
1. Mohon dianggarkan Peningkatan jalan Dusun Sejirak Menuju ke Dusun Perongkan, Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu. 

2. Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Desa Sekonau Kecamatan, Sekadau Hulu. 

3. Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Dusun Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu. 

4. Penertiban Penjualan Sayur serta buah-buahan di Pasar sayur perlu dilakukan karena mengganggu lalu lintas. 

5. Pembangunan Infrastruktur jalan sebelah kanan mudik Sungai Sekadau mohon dilanjutkan, mulai dari Kaki Riam Kecamatan Sekadau Hulu lanjut ke Sungai Lawak Kecamatan Nanga Taman sampai ke Cenayan Kecamatan Nanga Mahap, mengingat jalan tersebut sangat diperlukan Masyarakat di tiga kecamatan. 

6. Mohon Penjelasan Status Jalan Kayu Lapis, karena sampai sekarang belum di sentuh Pembangunan, keluhan Masyarakat terkait Debu yang sangat menggangu warga di sepanjang akses jalan tersebut. 

7. Mohon Peningkatan Jalan Simpang Sulang Betung ke Desa Boti Kecamatan Sekadau Hulu. 
8. Pembangunan Kantor Desa Setawar.

9. Mohon dianggarkan jalan Akses antar Desa Sp 2 Sempulau Indah Menuju Selimus Desa Seraras. 

10. Bantuan Pembangunan Gereja Katolik Biang Poring, Desa Tapang Tinggang, Kecamatan Nanga Taman.

11. Peningkatan Akses jalan Dusun Pangkin Desa Mungguk.

12. Peningkatan Akses Jalan Desa Peniti Menuju Segori Merah Air. 

13. Pembangunan Kantor Desa Sungai Kunyit dan kantor Desa Peniti. 

14. Jaringan Air Bersih yang bersumber dari Perumda Sirin Meragun, untuk beberapa Dusun di Desa Bokak, Desa Tekam, Desa Ensalang sampai Desa Sungai Kunyit, perlu di perhatikan dan di tindaklanjuti dalam APBD 2024, krn air merupakan sumber utama yang di perlukan Masyarakat. 

"Catatan- catatan lain terkait saran dan pendapat untuk dinas terkait, akan kami sampaikan secara detail pada saat rapat kerja pembahasan APBD 2023 mendatang. Demikian Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Sekadau, tidak lupa kami ucapkan terimakasih," tutupnya.

Anggota DPRD Sekadau hadir Ibadah Perdana Jemaat GKII Kapernaum Sekadau di Dusun Bokak Sebumbun

Foto : Jeffray Raja Tugam, Kepala Badan GKII Kapernaum.
SEKADAU - Ibadah perdana Jemaat GKII Kapernaum Sekadau telah dimulai di Dusun Bokak Sebumbun, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir. Acara berlangsung di Gereja Kristen Monumental, Komplek Pemerintah Kabupaten Sekadau, Jalan Merdeka Timur, pada hari Sabtu, 11 November 2023.

Jeffray Raja Tugam, Kepala Badan GKII Kapernaum, menyampaikan terima kasih atas kehadiran pemerintah daerah, FKUB, Bamagnas, Bimas Kristen dalam wawancaranya. Ia menjelaskan bahwa hari ini merupakan awal dari ibadah jemaat GKII Kapernaum Sekadau. Awalnya, inisiatif ini muncul dari gereja Tiberias, namun seiring waktu, jemaat tersebut juga diikuti oleh beberapa gereja dengan dominasi yang berbeda.

Dalam keterangannya, Jeffray Raja Tugam, yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, menyampaikan maksud mereka kepada pemerintah, masyarakat, dan pengurus gereja. Mereka ingin mengumumkan bahwa ibadah jemaat dimulai di tempat tersebut dan berharap mendapatkan dukungan untuk membangun gereja baru di masa depan. Saat ini, mereka masih menggunakan gedung GKM dan berencana membangun gereja permanen. Dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai lapisan agama diharapkan agar visi misi Bupati, yakni kemajuan yang sejahtera dan bermartabat, dapat terwujud.

Jeffray Raja Tugam juga menyampaikan bahwa jemaat GKII Kapernaum Sekadau mendukung sepenuhnya program pemerintah dari gereja. Mereka berharap dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah ini dan mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam membangun Sekadau sesuai dengan visi misi Bupati.

Kepala KUA Kabupaten Sekadau, melalui Bimas Kristen, memberikan apresiasi atas dimulainya kegiatan dan aktivitas peribadatan di Jemaat GKII Kapernaum. Gereja ini merupakan hasil pemekaran dari GKII Tiberias Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia dan sementara ini menempati gedung GKM untuk ibadah. Pihak KUA mendukung pembinaan umat Kristen di Kabupaten Sekadau dan berharap pengembangan kedepannya dapat menjaga kerukunan antar umat beragama.

Informasi sementara menunjukkan bahwa lokasi gereja berada di jalan poros Sintang, PAL 8. Mereka sedang berusaha untuk memperoleh kepemilikan tanah dengan melaporkan data dan detail pengurus secara lengkap.
 

Minggu, 12 November 2023

Liri Muri Ucapkan Selamat Hari Pahlawan

Foto : Liri Muri, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura.
SEKADAU – Hari Pahlawan di peringati pada 10 November 2023, Hari Pahlawan merupakan hari yang sangat bermakna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hari Pahlawan ke-78 ini, diperingati dengan mengusung tema "Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan". Tema ini diangkat melalui renungan yang mendalam untuk menjawab ancaman penjajahan modern yang kian nyata.

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri mengucapkan Selamat hari pahlawan yang Ke-78 tahun 2023.

"Semoga para pahlawan yang telah gugur mendahului kita mendapat tempat yang kekal dan selalu menjadi catatan sejarah bagi kita semua generasi penerus bangsa.

Legislator Partai Hanura ini juga mengatakan, Jasa para pahlawan akan terus dikenangan sebagai semangat juang.

"Kalau dulu mereka berjuang melawan penjajah dan menghapuskan segala bentuk penjajah di muka bumi, maka tugas kita sekarang sebagai generasi penerus bangsa wajib berjuang untuk melawan penjajahan ekonomi, politik, sosial dan hukum supaya nilai dan norma Pancasila bisa terwujud sebagai mana yang kita harapkan untuk memperoleh keadilan yang seadil- adilnya," tutupnya.

Hadiri Pelantikan WKRI, Ini Harapan Hasan

Foto : Pelantikan Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Stasi Sulang Betung.
SEKADAU – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Demokrat, Hasan menghadiri Kegiatan Pelantikan Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Stasi Sulang Betung, Paroki Hati Kudus Yesus Rawak, Keuskupan Sanggau. Sabtu (11/11/2023).

Diwawancara usai kegiatan, Hasan mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi Pelantikan WKRI Stasi Sulang Betung ini.

"Saya ucapkan selamat kepada Ketua dan Pengurus WKRI yang dilantik pada hari ini," kata Hasan.

"Saya juga mengapresiasi Panitia Pelaksana dan kekompakan umat Stasi Sulang Betung, yang dimana berkat kekompakan bersama kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik," tambahnya. 

Legislator Partai Demokrat ini juga berharap agar pengurus yang baru dilantik ini bisa menjalankan roda organisasi dengan baik sehingga bisa menjadi teladan bagi umat lainnya. 

"Saya berharap melalui Pelantikan ini Gereja Sulang Betung tetap terisi dan Gereja Sulang Betung dapat menjadi Gereja keluarga Katolik yang Kudus," tutupnya.

Paulus Subarno Hadiri Pelantikan WKRI Stasi Sulbet

Foto : Ketua Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno.
SEKADAU – Ketua Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno menghadiri Pelantikan WKRI Stasi Sulang Betung sekaligus menyalurkan Bantuan Madah Bakti kepada 12 Stasi yang ada di Paroki Hati Kudus Yesus Rawak, bertempat di Gereja Maria Bunda Allah Stasi Sulang Betung, Sabtu (11/11/2023).

Ketua WKRI Stasi Sulang Betung, Teresia Elvi mengatakan, bahwa dirinya sangat senang dan bersyukur bisa dipercaya dan dilantik menjadi Ketua WKRI Stasi Sulang Betung.

"Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya kedepannya saya berharap kita semua bisa melakukan kegiatan Gereja dengan baik, seperti membuat kelompok paduan suara di gereja untuk kegiatan dihari raya dan melakukan kegiatan bakti sosial dimasyarakat, " kata Elvi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) WKRI Stasi Hati Kudus Yesus Rawak, Marlina Rinova mengatakan, Saat ini WKRI di Stasi Rawak semakin berkembang dan juga semakin bertambah anggotanya dan ibu-ibu yang masih muda juga sudah banyak bergabung.

"Saya berterimakasih kepada ISKA yang sudah memberikan bantuan terhadap Stasi-stasi disini dan saya berharap para umat terutama ibu-ibu WKRI bisa lebih aktif terutama beribadah pada hari minggu, membantu pemimpin umat, membantu merangkai bunga serta membantu persiapan ibadat," tuturnya.

Kepala Pastor Paroki HKY Rawak, Pastor Aga Saputra, CP, mengatakan, ibu-ibu WKRI yang baru saja dilantik ini harus bisa berkomunikasi dengan baik dan saling berkonsultasi.

"Jangan gunakan alat komunikasi itu untuk hal yang tidak baik, gunakan alat komunikasi untuk berkomunikasi terkait bagaimana WKRI bisa berkembang baik kedepannya dan para suami juga harus mendukung para istrinya dalam setiap kegiatan WKRI," ucap Pastor Aga.

Dalam kesempatan itu juga, Ketua ISKA Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno mengatakan, ISKA Kabupaten Sekadau mengucapkan selamat atas pelantikan ibu-ibu WKRI pada hari ini.

"Selamat atas pelantikannya dan semoga ibu-ibu ini bisa bekerjasama dengan baik dalam gereja karena ibu-ibu ini merupakan ranting dalam keluarga," kata Paulus Subarno yang juga anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi Hanura.

Legislator Partai Hanura ini juga mengatakan, ISKA Kabupaten Sekadau akan memberikan bantuan berupa buku Madah Bakti kepada 12 Stasi yang organisasi WKRInya aktif. 

"Selain itu, ada juga bantuan lain yang akan disalurkan kepada Paroki Hati Kudus Yesus Rawak berupa buku Doa, tempat lilin dan Salib sebagai bentuk dukungan ISKA dalam kegiatan ibadah," Tutupnya.


Jumat, 10 November 2023

Subandrio Sampaikan Nota Pengantar RAPBD

Foto : Wakil Bupati Sekadau, Subandrio Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024.
SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau baru-baru ini menggelar Paripurna Ke-24 dalam masa sidang Ke-1 dengan fokus utama pada penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau pada Kamis (9/11/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Handi. Selain itu, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, para Kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya turut hadir dalam Paripurna tersebut.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang dibahas bersama dan disetujui oleh Pemerintah daerah dan DPRD. Rancangan ini kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah.

"Dalam Raperda APBD tersebut, terdapat berbagai kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dijabarkan secara terperinci atas program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap SKPD. Semua ini mengacu pada rencana kerja Pemerintah daerah, kebijakan umum anggaran, dan prioritas plafon anggaran tahun 2024," ungkap Subandrio.

Subandrio menambahkan bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah juga memperhatikan pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Subandrio juga membahas perubahan serta pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan menteri dalam negeri, surat direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan, serta petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus dan hasil perkebunan sawit untuk tahun anggaran 2024.

"Demikian secara garis besar nota pengantar rancangan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024. Selanjutnya, penjelasan terperinci termuat dalam lampiran rancangan APBD tahun anggaran 2024, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tutupnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dari Wakil Bupati Sekadau kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.

Hasil Rapat, S3 Dipermudah Mendapatkan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Foto : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Hasan.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) untuk membahas permasalahan sulitnya Supir mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau, serta terkait kouta BBM. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau pada Rabu (8/11/2023).

Pasca-rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Hasan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini dan menyampaikan apresiasinya terhadap hasil kesepakatan yang dicapai.

"Rapat Dengar Pendapat ini diadakan untuk mencari solusi demi kepentingan bersama," ujar Hasan.

Dalam rapat tersebut, Serikat Sopir Sekadau menyampaikan dua tuntutan utamanya, yakni:

1. Pembuatan jalur khusus untuk mobil yang tergabung dalam Serikat Sopir Sekadau.

2. Pemberian jatah pengisian sebanyak 150 liter untuk XPDC dengan akumulasi jarak tempuh terjauh antara Belitang Hulu dan Nanga Mahap.

Hasan, legislator dari Partai Demokrat, juga menyebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan yang dicapai, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjamin Serikat Sopir Sekadau akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi.

"Serikat Sopir Sekadau akan mendapatkan kouta sebanyak 150 liter berdasarkan kesepakatan bersama. Saya berharap proses teknis di lapangan dapat diatur dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

DPRD Sekadau Menyepakati Kouta BBM Jenis Solar Bersubsidi 150 Liter per Hari untuk Serikat Sopir Sekadau

Foto : Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Ari Kurniawan Wiro Fraksi PDI Perjuangan.
SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) terkait sulitnya Supir mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau serta terkait kouta BBM, bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (8/11/2023).

Diwawancara usai kegiatan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Ari Kurniawan Wiro mengatakan, DPRD Kabupaten Sekadau telah menampung aspirasi dari Serikat Sopir Sekadau untuk disampaikan kepada pihak pengelola Pertamina.

"Rapat Dengar Pendapat ini telah menghasilkan sebuah kesepakatan dan Pada dasarnya bagaimana kita menempatkan skala prioritas terkait dengan kouta BBM bersubsidi," kata Ari Kurniawan Wiro.

"Telah disepakati kouta BBM jenis solar bersubsidi perhari 150 liter dan ada kenaikan kouta untuk Serikat Sopir Sekadau dari 80 liter ke 150 Liter," tambahnya. 


Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan hasil kesepakatan tersebut harus direalisasikan dengan baik, Selama kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku khususnya peraturan Internal SPBU. 

"Kita harus bersama-sama menjaga tanggungjawab sesuai kesepakatan yang ada dan pengelola SPBU juga harus bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan BBM benar-benar disalurkan sesuai skala prioritas," ujarnya. 

"Begitu juga dengan supir jangan sampai menyimpang dari aturan. jangan ada muatan yang tidak penting yang bukan mendongkrak perekonomian masyarakat," tutupnya.
 

DPRD Sekadau Dukung Tuntutan Serikat Sopir Sekadau terkait BBM Bersubsidi Jenis Solar

Foto: Liri Muri.,SE Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi Partai Hanura.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) untuk membahas kendala yang dihadapi para sopir terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau serta isu terkait kuota BBM. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau pada Rabu (8/11/2023).

Setelah kegiatan selesai, Liri Muri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil RDP hari itu, tuntutan dari Serikat Sopir Sekadau secara umum telah berhasil diwujudkan dengan baik.

"Sebagai anggota DPRD, kami memberikan dukungan penuh terhadap upaya untuk memastikan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh BBM bersubsidi jenis solar," ujarnya.

Lanjutnya, "Semua tuntutan dari masyarakat ternyata dapat diakomodasi oleh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)."

Legislator dari Partai Hanura ini juga menekankan bahwa tidak boleh ada kelangkaan dalam penyediaan berbagai jenis BBM, dan semua proses distribusi harus berjalan dengan baik dan lancar. Jika terjadi antrian atau kesulitan mendapatkan BBM, hal tersebut perlu dipertanyakan.

"Saya mengajak semua pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang ada, sehingga ekonomi di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan baik mengingat BBM merupakan kebutuhan pokok masyarakat," tandasnya.

Muri juga meminta kepada penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menanggapi potensi kecurangan di SPBU, sehingga masalah kesulitan mendapatkan BBM dapat diatasi secara efektif.

"Kepada penegak hukum, saya berharap agar dapat mengambil langkah tegas dalam menanggapi pelanggaran di SPBU agar permasalahan ketersediaan BBM dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
 

Pemkab Sekadau Sampaikan Rancangan APBD 2024 ke DPRD

Pemkab Sekadau Sampaikan Rancangan APBD 2024 ke DPRD.
SEKADAU - Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau menyajikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 pada Rapat Paripurna ke IV masa persidangan 1 DPRD Kabupaten Sekadau. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jalan Merdeka Timur PAL 9 pada hari Kamis, 9 November 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi, memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua Handi, dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Bupati Sekadau. Sebanyak 17 Anggota DPRD hadir dari 8 Fraksi, kecuali Nasdem.

Dalam penyampaannya, Wakil Bupati Subandrio menyatakan pentingnya persetujuan teknis terhadap peraturan APBD. Penyusunan APBD dilakukan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.

Nota Pengantar Raperda APBD juga menjadi bagian dari perencanaan keuangan tahunan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif sangatlah penting, ungkap Wabup.

APBD Tahun 2024 diperkirakan akan meningkat sebesar sekian persen dari tahun anggaran 2023. "Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menyambut baik pembahasan APBD ini, demi mewujudkan visi Kabupaten Sekadau yang Maju, Sejahtera, dan Bermartabat," tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2024 oleh Bupati Sekadau kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau. Rapat paripurna berikutnya akan membahas pandangan dari fraksi-fraksi terkait APBD Tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Danramil 1204/Sgu-Skd Kapten Inf. Indra, Asisten II Hironimus, Sekretaris Dewan Nurhadi, Forkopimda, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya.

Kamis, 09 November 2023

DPRD Sekadau Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama S3

DPRD Sekadau Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Serikat Sopir.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) terkait sulitnya Supir mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau serta terkait kouta BBM, bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (8/11/2023).

Ketua Serikat Sopir Sekadau, Libertus Toni mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memfasilitasi kegiatan Pada hari ini. 

Adapun tututan dari Serikat Sopir Sekadau Adalah sebagai berikut. 

1. S3 Minta dibuatkan jalur khusus Untuk Mobil yang tergabung diserikat Sopir Sekadau.

2. Minta jatah pengisian 150 liter utk XPDC dengan akumulasi jarak tempuh terjauh Belitang Hulu dan Nanga Mahap. 

3. Minta dibuatkan Satgas pengendalian BBM subsidi jenis Solar. 

"Dari ke-4 poin tuntutan tersebut ada 1 yang tidak terpenuhi yaitu poin terkait Satgas pengendalian BBM subsidi jenis Solar," kata Libertus Toni. 

"Kami berharap kesepakatan ini bisa ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh dan berkelanjutan jangan hanya formalitas saja," harapnya. 

Senada dengan hal diatas, Penasehat Serikat Sopir Sekadau, Shaparani HM mengatakan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat hari ini, hasilnya sangat memuaskan meskipun ada 1 poin yang belum terpenuhi. 

"Semoga kesepakatan ini bisa terlaksana dengan baik dan bisa berjalan dengan kontinyu sehingga nasib para sopir dalam menyuplay barang-barang ke Daerah bisa lancar," kata Shaparani HM. 

"Khusus penyuplayan BBM untuk motor air juga perlu perhatian dari Pemerintah Daerah dan Pihak SPBU. Jika tidak ada BBM bisa menyebabkan motor air mogok dan tidak bisa beroperasi," tambahnya. 

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy mengucapkan puji syukur pada rapat ini ada beberapa solusi yang telah didapatkan. 

"Saya minta kepada S3, Dinas terkait, Pihak pertamina dan SPBU agar apa yang telah menjadi kesepakatan pada hari ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," pintanya. 

Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga berpesan kepada Serikat Sopir Sekadau agar tidak menyalahgunakan kesepakatan yang telah disepakati. 

"Jalankan kesepakatan Sesuai dengan kebutuhan dalam rangka kita menjalankan roda perekonomian di Kabupaten Sekadau," kata Radius Efendy 

"Kami juga mengucapkan Terimakasih kepada pihak SPBU dan Pertamina Cabang Sintang yang telah Hadir untuk berkomunikasi dengan baik terkait permasalahan ini dalam rangka kita bekerjasama dan Saling menguntungkan satu sama lain," pungkasnya.

Rabu, 08 November 2023

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhirnya

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhirnya.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -23 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (31/10/2023).

Pada kesempatan tersebut, juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan, Hans Cristian mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam merancang Raperda ini dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi implementasi dan evaluasi berkelanjutan.

"Kami berharap bahwa Raperda ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat daerah kita dan menciptakan tata kelola yang lebih baik," ujarnya.

Hans Christian juga mengatakan, dalam hal ini, Fraksi PDI Perjuangan juga perlu mengingatkan secara sederhana terkait Raperda kerjasama desa.

"Kami sangat mendukung Raperda ini karena hal ini adalah langkah positif untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya, efisiensi dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap agar Raperda ini berfokus pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan yang transparan," ucapnya.

"Terkait Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah, Raperda ini sangat penting dalam pengelolaan aset daerah, kami menekankan perlunya manajemen yang baik, termasuk pemantauan inventaris penggunaan yang efisien dan peningkatan transparansi terkait dengan aset-aset milik daerah, hal ini akan membantu melindungi kekayaan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan," tambahnya.

"Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah, pencabutan peraturan ini membutuhkan pertimbangan yang matang. Kami percaya bahwa evaluasi sebelumnya telah mengarahkan kita ke keputusan yang benar. Namun, kami menyarankan agar langkah-langkah alternatif yang lebih efektif dan adil dalam Menangani tuntutan kerugian daerah perlu di identifikasi dan di terapkan," imbuhnya.

"Mencermati proses dan mekanisme pembahasan, landasan hukum serta hasil kajian dan perbaikan dari materi perda-perda di maksud, maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sekadau dalam Pendapat Akhir menyatakan dapat menerima dan menyetujui 3 buah Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

Fraksi Hanura Sampaikan Pendapat Akhirnya

Fraksi Hanura Sampaikan Pendapat Akhirnya.
SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -23 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (31/10/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Asisten 1, Radius, 25 anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan, Nurhadi, Forkopimda dan Kepala SKPD serta para tamu undangan lainnya.

Dari 8 Fraksi DPRD yang menyampaikan Pendapat Akhir, Salah satunya Fraksi Hanura dengan Juru Bicara Abun Tono mengatakan, dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mengucapkan terima kasih atas jawaban Pemandangan Umum Fraksi- Fraksl DPRD yang telah disampaikan Bupati pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2023 yang lalu, dan di lanjutkan dengan Rapat Kerja Eksekutif bersama Legislatif, terhadap Pembahasan ke 3 buah Raperda Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, sudah berjalan sebagai mana mestinya.

Atas dasar hasil Rapat Kerja antara Eksekutif dan Legislatif, maka, 
 kami dari Fraksi Hanura Dapat Menerima dan menyetujui Raperda 
tentang:

1. Kerjasama Desa,
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah dan,
3. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. 

Abun Tono juga mengatakan dari Fraksi Hanura mohon kepada 
Pemerintah Daerah, secara khusus Dinas Kesehatan untuk mengambil 
langkah Intensip terhadap kasus Deman Berdarah yang saat ini tersebar hampir di semua Kecamatan di Kabupaten Sekadau, dan segera Berlakukan Tanggap Darurat / KLB penanganan khusus Deman Berdarah. 

"Demikian penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Hati Nurani 
 Rakyat dalam Rapat pari purna ke – 23 masa persidangan ke 
– 1 yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan dan kesabaran dalam mengikuti Pendapat Akhir Fraksi kami, tidak lupa kami ucapkan terima kasih," Ujarnya.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno