Motif Pembunuhan Rekan Kerja di Muara Angke: Dendam Lama dan Cemburu Buta
Motif Pembunuhan Rekan Kerja di Muara Angke: Dendam Lama dan Cemburu Buta. |
JAKARTA -- Halo sobat pembaca! Kali ini kita bakal bahas soal kasus pembunuhan yang lagi ramai diperbincangkan, khususnya di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Bukan sekadar konflik biasa, ternyata kejadian ini dipicu oleh dua hal klasik yang sering memicu tindakan nekat: dendam dan rasa cemburu.
Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan seorang buruh lepas bernama ABT (39). Pelaku, pria berinisial MY (32), ternyata menusuk korban hingga tewas karena merasa sakit hati dan terbakar api cemburu.
“Motif dari pelaku adalah dendam akibat masalah pekerjaan, dan juga cemburu karena mantan kekasihnya kini berpacaran dengan korban,” jelas AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dalam keterangan resminya yang dilansir Sabtu (14/6/2025).
Kronologi Kejadian: Penusukan di Depan TPI Muara Angke
Peristiwa berdarah ini terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (13/6). Korban ABT diserang secara brutal dengan senjata tajam oleh MY di depan lokasi kerja mereka.
Aksi penusukan ini terjadi secara tiba-tiba dan mengejutkan para buruh lainnya yang sedang bekerja di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, polisi pun bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil dibekuk di kawasan Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara. Menurut polisi, MY sempat mencoba melawan saat petugas berusaha menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang ia gunakan dalam aksinya.
“Pelaku sempat melawan saat kami minta menunjukkan lokasi barang bukti. Akhirnya, kami mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim. Akibat perlawanan tersebut, polisi pun menembak kaki pelaku agar tidak membahayakan petugas dan masyarakat sekitar.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, MY kini harus menghadapi proses hukum yang tidak main-main. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa konflik pribadi, apalagi yang melibatkan perasaan dan dendam, bisa berujung fatal jika tak diselesaikan dengan kepala dingin. Alih-alih mencari solusi, pelaku justru mengambil jalan kekerasan yang kini membuatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Yuk, teman-teman, kita ambil pelajaran dari kejadian ini. Apapun masalahnya, baik itu soal pekerjaan atau hubungan pribadi, sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi dan bukan kekerasan. Satu keputusan impulsif bisa menghancurkan masa depan, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga orang lain.
Semoga kasus ini cepat diproses secara hukum dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang pantas.