Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Maret 2023

Tertibkan PETI, Wakapolsek Sekayam ; Tidak Ada Aktifitas Di

Penertiban PETI.
Sanggau, Kalbar - Polsek Sekayam, Polres Sanggau tertibkan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa ijin (PETI) di aliran Batang Bayan kawasan PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (20/3/2023).

Penertiban tersebut sesuai Surat Perintah Kapolsek Sekayam Nomor : SPRIN / 80 / PAM.3.3 / III / 2023 tanggal 19 Maret 2023 yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekayam Iptu Zulfikar bersama Kantor Reskrim Ipda Budi Wicaksono, Kanit Samapta Aiptu Saprudin, Kanit Intelkam Aipda Hendratno, Kanit Provos Aipda Agus Setiawan dan Kasium Bripka Suta Sutrisna beserta anggota Polsek Sekayam sebanyak 11 personil.

Kapolres Sanggau melalui Wakapolsek Sekayam, Iptu Zulfikar menerangkan saat dilakukan Penertiban dilokasi PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI tidak ditemukan adanya aktifitas pertambangan namun ditemukan 2 ( dua ) buah perahu dengan mesin pengerjaan PETI yang lengkap.

"Setelah Barang Bukti diamankan di Polsek Sekayam, Kedua Buah rangka Perahu beserta peralatan ditenggelamkan di TKP," Ujarnya, 

Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi PETI :
- 16 buah drum warna biru,
- 4 buah jirigen,
- 2 unit mesin Dompeng,
- 2 set pom,
- 10 keset / alas kaki,
- 8 buah karet fanbel,
- 1 buah selang kompresor warna hijau,
- 1 unit mesin ns,
- 1 buah selang sprilar ukuran 6 inc warna biru,
- 3 buah paralon,
• 1 buah belahan drum,
• 2 buah selang air, dan
• 1 buah alat dulang.

(Libertus/R. Hermanto)

Rabu, 15 Maret 2023

Pengacara Anak Sulianto Harun Bicara Peluang Damai dengan Yasir

Pengacara Anak Sulianto Harun Bicara Peluang Damai dengan Yasir
Foto Yesaya Tampubolon.
Ketapang, Kalbar - Ketapang, Kalbar - Kuasa hukum Dwi Gatra Sakti anak Sulianto Harun, Yesaya Tampubolon buka peluang kasus yang menjerat Yasir Ansari diselesaikan melalui restorative justice namun perkara Pidana yang menjadi substansi utama tetap diproses.

Meskipun Yasir kini telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang sejak 3 Februari 2023 lalu atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana tambang sebesar Rp 5 miliar.

"Bisa pintu Restorative Justice (RJ) kita tidak menghiraukan kepada Yasir (Tersangka) sesuai dengan peraturan yang berlaku dan peluang tersebut, saya pikir bisa saja. Kita menghargai azas musyawarah sebagai hukum tertinggi," disamping peraturan terkait restorative justice, ujar Yesaya, Selasa malam (14/03/23) di Ketapang. 

Menurut Yesaya, peluang penyelesaian perkara secara restorative justice bisa saja terjadi meskipun perkara ini sudah ditangani polisi maupun kejaksaan jika tercapai kesepakatan. 

Tentunya, Kesepakatan tersebut ucap Yesaya adalah Yasir harus mengembalikan kerugian uang yang telah Ia terima dari klienya. 

Yesaya menepis anggapan kasus ini bermotif politik lantaran nama besar Yasir sebagai anak dari almarhum Morkes Effendi mantan bupati Ketapang dua periode.

Kata dia, kasus ini adalah murni pidana, dimana ada pihak yang telah dirugikan yakni kliennya karena adanya dugaan tindak pidana yakni tipu-gelap.

"Saya ndak kenal dengan dia dan tidak ada juga kaiatan klien saya dengan urusan seperti itu, lha wong klien saya murni pengusaha kok, tidak ada politik-politik," tegasnya. 

Saat awal-awal Yasir ditahan di Mapolres Ketapang, Yesaya mengaku dihubungi beberapa orang menawarkan penyelesaian dengan cara pengembalian dana. 

Namun, aktualisasi yang ditawarkan beserta jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang diderita klienya dan tidak ada proses yang lebih lanjut yang dilakuka  oleh orang-orang tersebut.

"Ada orang yang mengaku keluarga Yasir menawarkan untuk memberikan uang Rp 1 M dan tanah dan meminta perkara ini untuk dilakukan kesepakatan damai. Saya menganggap bahwa kerugian Klien saya terbilang cukup besar dan tidak bisa digantikan atau disubstitusikan dengan lainnya" Sehingga sampai detik ini, rencana perdamaian tersebut belum dilakuka  oleh pihak Yasir (Tersangka) Kepada Klien saya.

Sebagai informasi, Yasir dilaporkan oleh Dwi Gatra Sakti pada bulan Juni 2022 lalu atas dugaan pasal penipuan atau penggelapan. 

Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dan memanggil Yasir untuk diperiksa. 

Dalam 3 kali panggilan polisi,  Yasir mangkir tidak hadiri panggilan tersebut. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa Yasir saat berada di Pontianak. 

Yasir sempat menolak ditersangkakan dengan melayangkan gugatan praperadilan.

Hakim tunggal PN Ketapang, Josua N Tobing, SH menolak gugatan tersebut pada Selasa 13 Maret 2023 dan menyatakan prosedur penahanan dan penyidikan polisi sesuai dengan aturan  

Sehingga, kasus pidana ini tetap berlanjut sampai persidangan dan pembuktian, karena kami tidak akan mencampuri kewenangan lembaga Yudikatif dalam persidangan di kemudian hari. Namun, jika Yasir memberikan rencana perdamaian yang dapat dicerna dan dalam batas penalaran yang wajar kepada saya dan atau Klien saya, maka kembali lagi bahwa peraturan yang telah dibuat tersebut akan kami junjung tinggi.

Oleh: Muzahidin

Selasa, 14 Maret 2023

Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2

Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2.

Pontianak, Kalbar - Sejumlah aparat gabungan TNI-POLRI diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Pontianak, selasa (14/3/23).

Apararat gabungan dari Polresta Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar dan Kodim 1207 Pontianak melaksanakan apel pengamanan dihalaman pertokoan jl.Paris 2 pontianak Tenggara selasa pagi.

Wakapolresta Pontuanak AKBP N.B.Darma saat memimpin apel menekankan pada sekuruh personel yang terlibat pengamanan "agar mengutamakan pendekatan kemanusiaan,tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun obyek yang kita amankan," Tegasnya.

Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2.

Diketahui lahan seluas 340 m2 x 45M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 141/pdt/G/2015/PN Ptk,Keputusan Pebgadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 44/PDT/201 7/PT KALBAR dan terakhir keputusa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/pdt/2017 yang memenangkan pemohon.

Kegiatan eksekusi dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan pembacaan keputusan Ketua pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan oleh panitera Pengadilan untuk melaksanakan pengosongan sembilan unit rumah yang berdiri diatas lahan obyek putusan pengadilan.

Dengan pengamanan yang cukup ketat eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon dan berakhir pada pukul 13.00 wib.

Berita ini telah ditayangkan Sekadaucom dengan judul "Drama Eksekusi Lahan Pontianak Berakhir Damai, Gabungan TNI-POLRI Terjun Mengamankan".

(yakop/ian)

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP
Gambar ilustrasi. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP.

Ketapang, Kalbar - Tengku Amiril Mukminin pengacara Muhammad Yasir Ansari tersangka kasus penipuan bisnis tambang menilai putusan hakim tunggal PN Ketapang Josua N Ginting yakni menolak gugatan praperadilan tidak mempertimbangkan bukti materi yang diajukan pihaknya. 

Tengku Amiril mengatakan, hakim Josua hanya mengadili prosedur penetapan tersangka Yasir yang dilakukan oleh penyidik polres Ketapang.  

"Permohonan praperadilan ditolak karena hakim pada prinsipnya menilai prosedur penetapan tersangka sesuai prosedur. Hakim tidak menggali berdasarkan bukti materi, hal itu kewenangan hakum pidana umum," kata Tengku Amiril, Selasa (14/03/23) saat ditemui di lingkungan PN Ketapang.  

Tengku Amiril menambahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016 maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diajukan klienya agar penetapan atau penahanan Yasir dibatalkan. 

Dengan begitu, tambah dia, Yasir tetap disangkakan dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.  

"Tetap diproses sesuai dengan pasal 372 atau 378 KUHP Pidana. Nanti akan dibuktikan saja saat sidang kasus ini," ujarnya.

Dijelaskan Tengku, kemelut awal kasus ini bermula saat surat kuasa khusus direktur PT SBM yang lama bernama Alfred Tatuhas (AT) kepada Yasir tanggal 8 Juni 2021 dicabut atau dibatalkan oleh direktur baru SBM yaitu Junaidi SP. 

Pencabutan kuasa tersebut tidak diketahui oleh Yasir. 

Surat kuasa itu pada pointnya agar Yasir melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah pertambangan SBM di kecamatan Marau Ketapang.  

Atas kuasa eksklusif tersebut, Yasir menggandeng Dwi Gatra Sakti sebagai investor. 

Kemudian, Dwi Gatra Sakti menyerahkan total dana investasi sebesar Rp 5 miliar secara bertahap dilakukan secara transper bank.  Dan mulailah dilakukan kegiatan pertambangan.

Seluruh proses kegiatan Yasir diketahui oleh Dwi Gatra Sakti melalui orang kepercayaanya bernama Afriza, Ferza dan bagian lapangan. 

"Fakta yang kita punya, dilapangan itu sudah ada kerja dan mengeluarkan biaya yang jumlahnya lebih dari nilai yang dilaporkan Dwi Gatra Sakti. Semua pengeluaran dana tersebut ada dan dapat dipertanggung jawabka," kata dia. 

Upaya berikutnya ujar Tengku akan dibuktikan saat proses persidangan kasus ini di gelar. Dia tetap berkeyakinan Yasir tidak cukup bukti pasal yang disangkakan. 

"Nanti sidang pidananya akan dibuktikan unsur pasal tersebut tidak cukup,* pungkas Tengku Amiril. 

Oleh: Muzahidin

Minggu, 12 Maret 2023

Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan

Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan
Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan.
Kayong Utara, Kalbar  - Lima orang remaja tanggung kedapatan mencuri buah semangka ditangkap polisi, namun kelimanya dilepaskan lagi karena berstatus bawah umur dan pelajar.  

Kejadian itu di posting melalui laman facebook Polsek Seponti pada Minggu petang (12/03/23). 

Dalam keterangan laman facebook tersebut, Kapolsek Seponti Ipda Sudarso menerangkan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 wib.

Para remaja pelaku itu berasal dari desa Seponti Jaya, Kayong Utara.  

Ceritanya, lima remaja itu mencuri buah semangka di kebun milik warga desa Seponti Jaya. 

Aksi mereka diketahui warga, namun saat hendak dikejar, mereka berhasil melarikan diri.  

Warga kemudian melaporkan kejadian itu pada polisi. 

Dan, tak butuh waktu lama berbekal keterangan warga, polisi dapat menangkap kelimanya di rumah masing-masing.

"Langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya keesokan harinya yakni pada hari Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib, team berhasil mengamankan para pelaku dikediamannya masing-masing beserta barang buktinya," tutur Sudarso. 

Ia mengatakan, kelimanya telah dibebaskan karena masih dibawah umur dan masih sekolah. 

"Maka penanganannya diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak Desa dan pihak Sekolah," kata Sudarso.

(Yakop/Muzahidin)

Kamis, 09 Maret 2023

Antisipasi Keributan Skala Besar, Ini yang Disiapkan Polres Kapuas Hulu

Antisipasi Keributan Skala Besar, Ini yang Siapkan Polres Kapuas Hulu
Antisipasi Keributan Skala Besar, Ini yang Siapkan Polres Kapuas Hulu
PUTUSSIBAU, KALBAR - Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Penggunaan flash ball (Alat Pelontar Gas Air Mata) Sat Samapta Polres Kapuas Hulu guna Peningkatan Kemampuan Personel yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pukul 10.00 wib - selesai di Bekas Rencana Gedung Kantor Bupati Kapuas Hulu jalan Lingkar Dalam Mupa desa Pala Pulau Kec Putussibau Utara.

Ada 5 materi yang diberikan anggota Sat Samapta Polres Kapuas Hulu kepada peserta latihan yaitu pengenalan jenis dan fungsi, latihan penggunaan Flash Ball, latihan cara penembakan Flash Ball, latihan cara penggunaan Gas Mask, latihan cara mengamankan Flash Ball.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Edy Supriyanto, S.H., saat dimintai keterangan menyampaikan latihan ini bertujuan agar anggota Sat Samapta dapat dengan cepat, tetap, akurat dan terukur saat memberikan Pengamanan serta antisipasi keributan dalam jumlah masa yang banyak. 

Kasat Samapta berharap dengan adanya pelatihan ini, Anggota dalam rangka menggunakan senjata dan alat tersebut dengan baik dan benar dapat meminimalisir kecelakaan akibat ketidakpahaman anggota dalam menggunakan peralatan dan persenjataan. 

(Yakop/Murs)

Tempuh Jarak 1,2 Jam Perjalanan, Polsek Ella Hilir Lakukan Ground Cek Titik Hotspot

Tempuh Jarak 1,2 Jam Perjalanan, Polsek Ella Hilir Lakukan Ground Cek Titik Hotspot
Tempuh Jarak 1,2 Jam Perjalanan, Polsek Ella Hilir Lakukan Ground Cek Titik Hotspot.
MELAWI, KALBAR - Terdapat 4 titik hotspot di Wilayahnya, Polsek Ella Hilir Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar melaksanakan kegiatan ground cek titik hotspot dengan mendatangi langsung lokasi yang terletak di Desa Nanga Nyuruh Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 15.00 wib sampai pukul 18.00 wib.

Adapun personel Polsek Ella Hilir yang melaksanakan ground cek titik hotspot tersebut yaitu Bripka Binser Lumban Gaol dan Briptu Afif Abdul Fatah.

Tempuh Jarak 1,2 Jam Perjalanan, Polsek Ella Hilir Lakukan Ground Cek Titik Hotspot
Tempuh Jarak 1,2 Jam Perjalanan, Polsek Ella Hilir Lakukan Ground Cek Titik Hotspot.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Ella Hilir Iptu Widya mengatakan "Dalam kegiatan ini (ground cek titik hotspot), Kami bersama perangkat Desa dan masyarakat di Desa Nanga Nyuruh Kecamatan Ella Hilir mendatangi lokasi titik hotspot yang terpantau melalui satelit, disaat personel kami dan rombongan masyarakat tiba di 4 titik hotspot ini api sudah padam. Namun ada sebagian kecil lahan masih terbakar dan mengeluarkan asap, personel Polsek Ella Hilir dibantu masyarakat melakukan upaya pemadaman hingga api benar-benar padam," jelasnya.

Lanjutnya, "Dari Polsek Ella Hilir ke titik hotspot di Desa Nanga Nyuruh ditempuh perjalanan darat menggunakan sepeda motor sekitar 1,2 jam perjalanan, dari Desa Nanga Nyuruh ke titik hotspot dilanjutkan dengan berjalan kaki," terangnya.

Tambahnya, "Kami menerima informasi titik hotspot melalui grup Operasi Bina Karuna Kapuas Tahap I Polres Melawi, langsung mendatangi TKP, melakukan upaya pemadaman api bersama masyarakat setempat dan mengambil dokumentasi lokasi yang terbakar. Selanjutnya, kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," tuntasnya.

Adapun titik koordinat terjadinya karhutla di Desa Nanga Nyuruh Kecamatan Ella Hilir sebagai berikut 0°28'45.1"S, 112°04'18"E luas lahan terbakar sekitar 0,8 hektar, 0°28'41.3"S, 112°04'27.3"E luas lahan yang terbakar sekitar 1,1 hektar, 0°28'41.3"S, 112°04'25.4"E luas lahan yang terbakar sekitar 1,1 hektar dan 0°28'41.3"S, 112°04'15.2"E luas lahan yang terbakar sekitar 1,1 hektar. Tingkat kepercayaan dari 4 titik hotspot di Desa Nanga Nyuruh Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi ini yaitu medium.

Oleh: Oktavianus/Polda Kalbar
Editor: Yakop

7 Hektar Tanah Warga Ketapang Diduga Diserobot Perusahaan

7 Hektar Tanah Warga Ketapang Diduga Diserobot Perusahaan.
Gambar ilustrasi. 7 Hektar Tanah Warga Ketapang Diduga Diserobot Perusahaan.
Ketapang, Kalbar - 13 orang warga desa Lembah Mukti kecamatan Manis Mata Ketapang mengaku tanah mereka diserobot oleh perusahaan kebun sawit sejak tahun 2006.

Tanah tersebut saat ini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Maya Agro Lestari (MAL) anak usaha PT Cargill Plantation Grup dengan luas sebesar 7 hektar.

Kades Lembah Mukti, Agus Suryadi menuding tanah HGU MAL itu didapat secara ilegal bahkan diduga terjadi pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

"Padahal, 13 orang warga saya itu sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional tahun 2000," kata Agus Suryadi, Rabu (08/03/23) di Ketapang  

Menurut dia, praktek perusahaan menguasai tanah itu dengan pola jual beli atau Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dari seorang oknum warga berinisial Is 

Jual beli itu terjadi sekitar tahun 2006 berdasarkan dokumen kuitansi jual beli antara perusahaan dengan Is. 

"Keterangan ini saya ketahui dari penjelasan perusahaan melalui surat kepada desa saya. Surat penjelasan itu di teken Hidirmanto dengan nomor 017/CR-Reg 2/IV/2022, tertanggal 18 April 2022," kata Agus. 

Atas keterangan itu, Agus mengklaim memiliki bukti atas kekeliruan HGU perusahaan tersebut. 

Katanya, warganya sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu sejak tahun 2000 sedangkan perusahaan mengaku membeli dari warga tahun 2006. 

"Yang benar saja. Bearti ada salah satunya yang palsu dan asli, dan ini akan kita buktikan," ucap Agus. 

Kata Agus, tak sejengkalpun tanah itu milik warga yang dipakai nama itu, semuanya milik 13 orang warga Lembah Mukti yang dikuatkan dengan bukti sertifikat tanah. 

"Upaya penguasaan tersebut terlihat ada skenario yang mana perusahaan diduga melakukan persubahatan dengan IS. Dalam hal itu IS  tampaknya berperan pasang badan ditugaskan memainkan peranan sebagai pemilik tanah, sementara perusahaan seakan berprilaku pura-pura tak tau pemilik sebenarnya, yang penting perusahaan telah membayar pada seseorang, ada kwitansi, ada foto dokumennya. Intinya, ada bukti transaksi administrasi antara warga dan perusahaan," kata Agus. 

Bersama 13 orang warganya, Agus mendesak DPRD memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa lahan warganya.

Sejumlah bukti kepemilikan lahan beserta pendukung lainya sudah dipersiapkan Agus bersama warga agar DPRD Ketapang mempunyai landasan menindak perusahaan yang culas tersebut. 

"Kita pinta agar dewan bentuk Pansus biar masalah ini terang benderang," ucap Agus. 

Jika upaya mediasi DPRD mandek, dirinya mengaku akan menuntut MAL secara hukum dengan tuntutan pengembalian lahan masyarakat dan pembayaran ganti rugi. 

“Jika memang perusahaan ini masih membangkang, saya minta aparat hukum bisa memproses sesuai hukum yang berlaku. Jika perlu, ijin perusahaan dapat ditinjau kembali,”pungkas dia. 

Oleh: Muzahidin

Rabu, 08 Maret 2023

Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta

Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta
Foto pelaku. Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta.

PONTIANAK, KALBAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7 yang telah merugikan ribuan korban. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, dan dihadiri oleh Kombes Pol R Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar, serta AKBP Yasir Ahmadi, Plh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Selasa (7/3).

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku yaitu MR (24), RES (23), dan HP (21). 

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku MR dan HP berperan sebagai operator yang mempromosikan tiket, sedangkan pelaku RES berperan sebagai koordinator," jelasnya.

Dalam kasus penipuan ini, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta dan merugikan sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terhubung dengan Google Form. 

Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah," tambah Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Selain itu, pihak berwajib berhasil menyita 7 unit handphone yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. 

Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku juga menjual tiket palsu untuk konser lainnya yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti konser JKT 48 di Samarinda, konser Rizky Febian dan Hivi di Medan, serta konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup mahal.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser dan memeriksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang. 

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan bekerja sama dengan Polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

Editor: Yakop

Yaser Tolak Jadi Tersangka Kasus Penipuan 5 Miliar, Harap PN Batalkan

Yaser Tolak Jadi Tersangka Kasus Penipuan 5 Miliar, Harap PN Batalkan
Foto Yasir Ansyari (sumber postingan facebook)
Ketapang Kalbar - Muhammad Yasir Ansyari menolak jadi tersangka atas kasus penipuan investasi tambang bauksit sebesar Rp 5 miliar yang dilaporkan oleh anak pengusaha Ketapang bernama Dwi Gatra Sakti pada 13 Maret 2022. 

Yasir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang atas kasus tersebut.

Yasir sudah ditahan penyidik Polres Ketapang dari tanggal 2 Februari 2023 sampai sekarang di Mapolres Ketapang.

Kuasa hukum Yasir, Tengku Amiril Mukminin mengatakan, penetapan dan penahanan Yasir di Mapolres Ketapang cacat hukum karena kasus ini adalah sengketa perdata bukan kasus pidana. 

"Penyidik terkesan memaksakan kasus ini karena kasus ini adalah perdata sebab ada perjanjian antara klien kami dengan pelapor," kata Amiril saat memberi keterangan pada sejumlah wartawan di Ketapang, Rabu (08/03/23).

Dalam perkara ini, kata Tengku Amiril menerangkan, klienya bertindak mewakili perusahaan PT SBM pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kecamatan Marau Ketapang.

Yasir diberi kuasa untuk mencari pemodal agar kegiatan pertambangan perusahaan dapat berjalan maksimal  

Selanjutnya, klienya bertemu dengan pelapor Dwi Gatra Sakti Bin Sulianto Harun dan mengajak pelapor agar bergabung di PT SBM.

Yasir menawarkan agar Dwi Gatra Sakti mau berinvestasi dengan total modal investasi sebesar Rp 12 miliar dengan perjanjian dana investasi tahap pertama sebesar Rp 5 miliar yang diserahkan secara bertahap. 

"Ada perjanjian antara klien saya dengan pelapor yang dalam salah satu point perjanjianya yakni pelapor akan menyerahkan investasi awal sebesar Rp 5 miliar secara bertahap. Perjanjian itu ditandatangani antara klien saya dan pelapor tanggal 21 Agustus 2021," kata Amiril. 

Dengan modal itulah, kata Amiril, klienya kemudian melakukan aktivitas pertambangan diantaranya sosialisasi pada masyarakat, proses pembebasan lahan, pembayaran sewa kontrak lahan, pengeboran, membangun steigher, membeli sejumlah peralatan, membayar hasil uji lab sucopindo dan masih banyak lagi.

"Pelapor sebenarnya tahu kegiatan klien saya itu karena ada orang kepercayaanya yang mengecek aktivitas klien saya di lokasi pertambangan," kata Amiril. 

Kemudian papar Amiril, persoalan muncul saat kuasa direktur Yasir dicabut sepihak oleh perusahaan. Karena susunan direksi PT SBM sudah berubah dari direktur lama berinisial AT berganti kepengurusan ke direktur baru bernama Jun. 

Sehingga, manajemen baru meminta agar aktivitas Yasir dihentikan.  

"Setelah dicari tau persoalannya, ternyata pada Bulan Oktober 2021 saham AT telah berpindah tangan, sudah dibeli Ju. Semua itu tidak diketahui Yasir. Sehingga Yasir menerima surat agar aktivitas sedang berlangsung harus dihentikan,” kata Amiril.

Amiril mengatakan, saat ini proses praperadilan masih berlangsung hingga tanggal 13 Maret 2023.

Dia meminta agar majelis hakim membatalkan status penetapan dan penahanan tersangka kepada klienya karena cacat hukum. 

"Melepaskan klien saya dari segala tuntutan hukum yang disangkakan penyidik polres Ketapang," pungkas Amiril Mukminin. 

Penulis: Muzahidin
Editor: Yakop

Selasa, 07 Maret 2023

Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, 7 Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam!

Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam!
Gambar ilustrasi. Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam.
Pontianak, Kalbar -- Fakta yang diperoleh menunjukkan bahwa motif dari aksi penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa diduga sangat terkait dengan masalah asmara, di mana seorang mahasiswi yang dikenal dengan inisial A menjadi latar belakang peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan hal tersebut kepada awak media pada hari Selasa (7/3/2023).

Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam!
Gambar ilustrasi. Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak masih menginvestigasi motif lain dari aksi penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa terhadap seorang dosen Poltekkes Pontianak, Taufik Hidayat (44), pada hari Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Kompol Tri, korban masih dirawat di rumah sakit karena mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa saat dia keluar dari kampus di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara.

Sementara motif dibalik peristiwa itu, terkait dengan dendam.

Namun, untuk motif-motif lain, masih dalam tahap investigasi.

Menurut Kompol Tri, aksi tersebut berawal dari dendam salah satu tersangka berinisial G.

Kemudian, korban dicegat, disekap, dan dipukuli hingga tidak berdaya.

Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam!
Gambar ilustrasi. Diduga Skandal Cinta Berujung Penculikan dan Pengeroyokan, Mahasiswa Terlibat Dalam Kasus Dendam.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan dua tersangka pertama oleh Polsekta Pontianak Utara, dan kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan lima pelaku lainnya bersama dengan korban.

Kompol Tri juga mengatakan bahwa polisi belum mengetahui informasi mengenai korban yang akan mencabut laporan tersebut.

Dia belum menjelaskan secara detail berapa lama korban dibawa oleh para pelaku.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil warna hitam yang digunakan oleh pelaku dan sebuah borgol plastik.

Tujuh pelaku memiliki inisial Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21), dan GH (21). Mereka adalah mahasiswa dari kampus lain. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP.

Editor: Yakop

Empat Warga Amerika Diculik Bersenjata Setelah Menyeberangi Perbatasan Meksiko: FBI dan Otoritas Meksiko Menyelidiki Kasusnya dan Tawarkan Hadiah $50.000 untuk Pembebasan Korban

Empat warga Amerika pada hari Minggu (5/3) diserang dan diculik oleh orang-orang bersenjata tak dikenal setelah mereka menyeberangi perbatasan Meksiko, menurut laporan dari FBI. Saat mereka melintasi perbatasan dari Brownsville, Texas ke Matamoros, negara bagian Tamaulipas, keempat orang Amerika yang menggunakan minivan putih dengan plat nomor North Carolina, ditembak dan kemudian diculik serta dimasukkan ke dalam kendaraan yang dikendarai oleh orang-orang bersenjata.  Pernyataan Kedutaan Besar Amerika di Meksiko mengumumkan bahwa hadiah sebesar $50.000 telah ditawarkan oleh FBI untuk pembebasan para korban dan penangkapan orang-orang bersenjata. Namun, sampai saat ini, para korban belum teridentifikasi.  Menurut berbagai laporan, pihak berwenang Meksiko juga sedang menyelidiki kasus tersebut. Presiden Meksiko, Andres Manuel Lopez Obrador, dalam wawancara dengan wartawan, mengatakan bahwa para korban diduga memasuki wilayah Meksiko untuk membeli obat-obatan dan menjadi korban konfrontasi antara kelompok kriminal. Kementerian Keamanan Meksiko sedang bekerja sama dengan FBI untuk menemukan para korban.  Departemen Luar Negeri Amerika telah mengeluarkan peringatan agar warga Amerika tidak mengunjungi enam negara bagian di Meksiko, termasuk Tamaulipas, karena tingginya risiko kejahatan dan penculikan. Menurut panduan Departemen Luar Negeri yang dirilis pada Oktober lalu, kelompok kriminal sering kali menargetkan bus penumpang umum dan pribadi, serta mobil pribadi yang melintasi Tamaulipas, dan seringkali menculik penumpang dan menuntut uang tebusan.  Baku tembak yang terjadi di Matamoros pada hari Jumat lalu juga menyebabkan beberapa orang tewas dan terluka, menurut polisi Tamaulipas. Pejabat-pejabat Amerika telah mengeluarkan peringatan akan bahaya tersebut.
Polisi negara bagian Tamaulipas berjaga di dekat TKP terjadinya penculikan 4 warga AS di pusat kota Matamoros, Meksiko.

MEKSIKO - Empat warga Amerika pada hari Minggu (5/3) diserang dan diculik oleh orang-orang bersenjata tak dikenal setelah mereka menyeberangi perbatasan Meksiko, menurut laporan dari FBI. Saat mereka melintasi perbatasan dari Brownsville, Texas ke Matamoros, negara bagian Tamaulipas, keempat orang Amerika yang menggunakan minivan putih dengan plat nomor North Carolina, ditembak dan kemudian diculik serta dimasukkan ke dalam kendaraan yang dikendarai oleh orang-orang bersenjata.

Pernyataan Kedutaan Besar Amerika di Meksiko mengumumkan bahwa hadiah sebesar $50.000 telah ditawarkan oleh FBI untuk pembebasan para korban dan penangkapan orang-orang bersenjata. Namun, sampai saat ini, para korban belum teridentifikasi.

Menurut berbagai laporan, pihak berwenang Meksiko juga sedang menyelidiki kasus tersebut. Presiden Meksiko, Andres Manuel Lopez Obrador, dalam wawancara dengan wartawan, mengatakan bahwa para korban diduga memasuki wilayah Meksiko untuk membeli obat-obatan dan menjadi korban konfrontasi antara kelompok kriminal. Kementerian Keamanan Meksiko sedang bekerja sama dengan FBI untuk menemukan para korban.

Departemen Luar Negeri Amerika telah mengeluarkan peringatan agar warga Amerika tidak mengunjungi enam negara bagian di Meksiko, termasuk Tamaulipas, karena tingginya risiko kejahatan dan penculikan. Menurut panduan Departemen Luar Negeri yang dirilis pada Oktober lalu, kelompok kriminal sering kali menargetkan bus penumpang umum dan pribadi, serta mobil pribadi yang melintasi Tamaulipas, dan seringkali menculik penumpang dan menuntut uang tebusan.

Baku tembak yang terjadi di Matamoros pada hari Jumat lalu juga menyebabkan beberapa orang tewas dan terluka, menurut polisi Tamaulipas. Pejabat-pejabat Amerika telah mengeluarkan peringatan akan bahaya tersebut.

Empat Warga Amerika Diculik Bersenjata Setelah Menyeberangi Perbatasan Meksiko: FBI dan Otoritas Meksiko Menyelidiki Kasusnya dan Tawarkan Hadiah $50.000 untuk Pembebasan Korban:

  1. Warga Amerika diserang dan diculik di perbatasan Meksiko
  2. FBI menawarkan hadiah $50.000 untuk pembebasan korban dan penangkapan pelaku
  3. Pihak berwenang Meksiko juga menyelidiki kasus tersebut
  4. Para korban diduga menjadi korban konfrontasi antara kelompok kriminal
  5. Departemen Luar Negeri Amerika memperingatkan warga untuk tidak mengunjungi enam negara bagian di Meksiko
  6. Tingginya risiko kejahatan dan penculikan di Tamaulipas
  7. Kelompok kriminal menargetkan bus dan mobil pribadi di Tamaulipas
  8. Baku tembak terjadi di Matamoros pada hari Jumat lalu dan menimbulkan korban jiwa dan luka
  9. Pejabat-pejabat Amerika mengeluarkan peringatan akan bahaya tersebut
  10. Kementerian Keamanan Meksiko sedang bekerja sama dengan FBI untuk menemukan para korban.

Senin, 06 Maret 2023

Kantor Depo Indosat di Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp. 1 Milyar Lebih!

Kantor Depo Indosat di Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp. 1 Milyar Lebih!
Kantor Depo Indosat di Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp. 1 Milyar Lebih!
Sanggau, Kalbar – Kantor depo Indosat Sanggau yang berasal di jalan Jendral Sudirman (Deretan Ruko dekat SPBU) Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, dibobol maling saat kantor unit dalam keadaan kosong dan diketahui karyawan di sana pada senin pagi (6/3).

"Kami tidak tahu pasti kapan kejadiannya tapi Pagi tadi saat karyawan hendak masuk bekerja didapati lampu dalam keadaan mati karena stut kontak yang diluar dalam keadaan turun. Tampa curiga begitu masuk kedalam kantor terlihatlah barang barang berantakan"


Diceritakannya ada sebagian elektronik sudah tercecer di lantai bawah dan di tangga atas, proyektor dan tv sudah berpindah tempat dari tempat asalnya, diduga barang barang itu akan di bawak pencuri. 

"Kita sudah melaporkan secara lisan kepolisi, pagi tadi sudah ada anggota polisi yang datang dan mengecek ke kantor unit, setelah itu kita  menghitung apa saja yang hilang dan kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini setelah itu kita langsung mebuat laporan resminya," ujar Hamdani. 

Hamdani mengatakan selain Dvr CCTV dan Monitor CCTV yang hilang setelah cek barang fisik berupa Voucher siap pakai 2,5G dan 1G


"Setelah diteliti dan dicek ternyata yang hilang Dvr CCTV, Monitor CCTV dan Monitor gudang selain itu hilang juga Voucer internet siap Pakai 2,5G dan 1G " Ujar Hamdani disela sela mbuat Laporan di Kepolisian. 

Dijelaskan Hamdani Voucher 1GBsebanyak 1500pcs, dan Voucher 2.5GB sebanyak 102.750pcso Sedangkan harga voucher 1GB harga nya Rp5000 dan Voucher 2.5GB harga Rp10.300 jika ditotal kerugian Mencapai Rp. 1,065,825,000,-


Menurut Hamdani diduga pencuri masuk dari pintu belakang kantor, dugaan itu disampaikanya melihat kondisi pintu belakang yang rusak.

"Kantor unit dalam.keadaan kosong karna waktu libur kerja, tapi Satu malam 4 Maret 2023 pukul 20:00 Wib masih ada karyawan datang kekantor setelah karyawan pulang kantor dalam keadaan kosong sampai senin pagi," ungkapnya.


"Hari ini kami  mebuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian Polres Sanggau, selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kepolisian" pungkasnya.

Oleh: Libertus
Editor: Yakop

Polres Sekadau Raih Penghargaan dari Ditreskrimum Polda Kalbar atas Penyelesaian Perkara Tahun 2022

Polres Sekadau Raih Penghargaan dari Ditreskrimum Polda Kalbar atas Penyelesaian Perkara Tahun 2022
Polres Sekadau Raih Penghargaan dari Ditreskrimum Polda Kalbar atas Penyelesaian Perkara Tahun 2022.

SEKADAU, KALBAR - Polres Sekadau berhasil meraih penghargaan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau berhasil menduduki peringkat ketiga dalam penyelesaian perkara pada Tahun Anggaran 2022. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, AKBP Hary Yudha Siregar, kepada Kasat Reserse Kriminal Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, pada Senin, 6 Maret 2023.

Penyerahan penghargaan tersebut disertai dengan kegiatan pelatihan kemampuan penyidik/penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Kalbar dan jajaran dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi pemilu 2024 dengan tujuan mewujudkan penegakan hukum yang presisi.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan setiap perkara yang ditangani. 

Polres Sekadau berhasil menduduki peringkat ketiga setelah Polres Sintang dan Polresta Pontianak. 

Polres Sekadau berhasil menyelesaikan perkara sebesar 136,36 persen dari target penyelesaian perkara dalam Rencana Kerja Anggaran dan Ketua Laporan bidang Penyelidikan dan Penyidikan Tahun Anggaran 2022.

Rahmad menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus melayani masyarakat dan berinovasi dalam menjalankan tugas. 

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berupaya maksimal dalam menyelesaikan setiap perkara secara benar sesuai dengan SOP dan tuntas.

Editor: Yakop

Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya

Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya
Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya. (Foto Humas Poles Kubu Raya)

KUBU RAYA, KALBAR - Kepolisian Polres Kubu Raya kembali berusaha keras setelah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang pengemudi ojol tewas. 

Kini, polisi sedang menyelidiki kasus penemuan mayat seorang wanita muda yang ditemukan tewas bersimbah darah di Parit Harum Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada hari Minggu (5/3/23) pukul 23.30 Wib.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat membenarkan kejadian tersebut melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih saat dikonfirmasi tentang peristiwa berdarah tersebut.

Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya
Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya.

"Korban, Nor Azizah (26), seorang ibu rumah tangga dan warga Desa Sungai Asam, ditemukan dalam keadaan tewas bersimbah darah di bawah jembatan dengan beberapa luka tusuk dan sayatan pada tubuhnya," kata Hasiholand dalam keterangan resminya yang masih berada di tempat kejadian pada hari Senin (6/3/23) pagi.

Menurut keterangan keluarga, kejadian pada hari Minggu dimulai ketika ibu korban, Soleha, menyuruh Rosyid (keluarga korban) untuk mencari korban karena sudah lama keluar rumah pada pukul 20.00 Wib. 

Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya
Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya.

Saat itu, Rosyid mencoba menghubungi korban melalui telepon seluler namun tidak aktif. 

Kemudian, Rosyid dan beberapa temannya melakukan pencarian terhadap korban.

Pada saat melakukan pencarian pada pukul 23.30 Wib, Rosyid dihubungi oleh Aldi yang melihat kendaraan korban jenis Yama MX warna hitam KB 4632 OT yang berada di bawah jembatan dekat parit. 

Ketika sampai di tempat kejadian, Rosyid turun ke bawah jembatan dan melihat korban yang sudah bersimbah darah tergeletak di tepi jembatan dan tertutupi semak tidak jauh dari kendaraan yang digunakan korban.

Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya
Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya.

 Selanjutnya, Rosyid dan beberapa warga mengangkat korban dan meletakkannya di tepi jalan.

Selanjutnya, warga menghubungi pihak kepolisian Sektor Sungai Raya tentang peristiwa tersebut.

"Pada saat Inafis Polres Kubu Raya melakukan olah TKP, korban menggunakan baju panjang (Daster) berwarna hitam, jilbab hitam, dan didapati luka senjata tajam di bagian leher, perut, tangan kanan dan kiri korban. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Hasiholand.

"Kejadian ini sudah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti," kata Hasiholand.

Setelah petugas kepolisian menggali keterangan dari pihak keluarga, barang milik korban yang hilang berupa dompet dan handphone. 

Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya
Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parit Harum, Polisi Mulai Selidiki Kasus Pembunuhan Baru di Kubu Raya.

Hingga saat ini, petugas masih menyelidiki motif dari dugaan kasus pembunuhan tersebut. 

Tim Gabungan dari Joker, Jatanras Polres Kubu Raya, dan Jatanras Krimum Polda Kalbar sedang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap motif dari kasus pembunuhan ini. 

Kami memohon kepada warga, khususnya Desa Sungai Asam, untuk mempercayakan kasus ini kepada kami dan segera hubungi kami jika memiliki informasi tentang kasus tersebut. 

Kerahasiaan identitas pemberi informasi akan kami jaga dengan tegas, demikian disampaikan oleh Hasiholand.

Oleh: Humas Polres Kubu Raya/Editor: Yakop

Dosen Poltekes Pontianak Dikeroyok Tujuh Mahasiswa, Dipaksa Masuk Mobil Sebagai Penculikan

Dosen Poltekes Pontianak Dikeroyok Tujuh Mahasiswa, Dipaksa Masuk Mobil Sebagai Penculikan
Gambar ilustrasi. Dosen Poltekes Pontianak Dikeroyok Tujuh Mahasiswa, Dipaksa Masuk Mobil Sebagai Penculikan.

PONTIANAK, KALBAR - Seorang dosen bernama Taufik Hidayat (44) yang mengajar di Poltekes Pontianak menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh mahasiswa. 

Kejadian tersebut diduga sebagai penculikan yang terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB ketika dosen tersebut keluar dari kampus di Jalan Lapan, di belakang kantor Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, ketika Taufik keluar dari kampus, ia diberhentikan oleh sebuah mobil yang digunakan oleh tujuh oknum mahasiswa dan dipaksa untuk masuk ke dalam mobil. 

Dosen di Pontianak Diculik dan Dipukuli oleh Pemuda Mengaku Polisi, Alami Luka Parah di Wajah

Para pelaku mengaku sebagai polisi sehingga korban mau masuk ke dalam mobil. Setelah masuk ke dalam mobil, korban dipukuli oleh para pelaku hingga mengakibatkan luka Pada bagian bibir, hidung terdapat patah, pipi bagian kiri memar, mata sebelah kiri memar, serta kening memar.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Polisi menetapkan tujuh tersangka yang merupakan oknum mahasiswa. 

Terungkap Motif Dendam di Balik Pengeroyokan Terhadap Dosen, Para Tersangka Diamankan

Motif sementara atas kasus ini diduga karena dendam. Para tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP. 

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami motif di balik peristiwa tersebut.

Bukti yang diamankan oleh polisi adalah satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi KB 1418 MF yang digunakan sebagai sarana, satu setel pakaian yang digunakan korban saat kejadian, dan satu buah clip plastik yang digunakan para pelaku untuk memborgol tangan korban.

Ditambahkan Kompol Tri, adapun sejumlah tersangka yang diamankan oleh pihak polisi yakni, GH (21), AS (20), VY (21), SSP (21), Z (21), RFN (22), dan DR (21).

Editor: Yakop

Minggu, 05 Maret 2023

Tragis! Anak SD Tewas Dibacok Anak SMP di Depan Sekolah, Pelaku Masih Buron

Tragis! Anak SD Tewas Dibacok Anak SMP di Depan Sekolah, Pelaku Masih Buron
Tragis! Anak SD Tewas Dibacok Anak SMP di Depan Sekolah, Pelaku Masih Buron. Gambar ilustrasi dan foto TKP.

SUKABUMI, JABAR - Kasus pembacokan anak Sekolah Dasar (SD) Sirnagalih oleh seorang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) terjadi di jalan depan SMP 03 Palabuhanratu, Jl. Citepus, pada hari Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 11:00 WIB.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun di sekitar lokasi kejadian, kronologis kejadian berawal saat seorang anak SD sedang berjalan pulang, tiba-tiba seorang anak SMP datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan mengagetkan korban dengan membacok celurit ke leher kiri korban.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD Pelabuhan Ratu. 

Namun sayangnya, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia. 

Saat ini, pelaku pembacokan masih belum diketahui identitasnya.

Korban bernama Randi Maulana, berusia 12 tahun, beralamat di Citepus PAM RT 01 RW 10 desa Citepus, merupakan murid dari Sekolah Dasar Sirnagalih di kelurahan Pelabuhan Ratu, Kecamatan Pelabuhan Ratu.

Menurut saksi bernama Kang Aji yang berada di tempat kejadian, sebelum kejadian ada sekelompok anak SMP yang membawa sepeda motor dan beberapa di antaranya memakai baju biasa (switer) serta membawa bendera berwarna merah, putih, dan biru. 

Kemudian, pelaku langsung membacok korban dengan celurit di leher sebelah kiri, dan setelah itu langsung kabur dengan sepeda motornya. 

Sementara itu, korban sempat berjalan pulang setelah dibacok.

Aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang ada serta memburu terduga pelaku. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly pardede membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihak kepolisian sedang memburu pelaku. 

Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Polres Sukabumi.

Editor: Yakop

Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat!

Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat!
Foto pelaku. Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat.
Pontianak, Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (45) yang diduga membawa Narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya mengatakan, bahwa penangkapan KA dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KA di sebuah kamar kost di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 3 klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,22 gram.

“Serta barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone, 1 buah kotak kacamata, 1 buah sendok, dan 1 buah bong,” ucap Kabid Humas.

KA saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengonsumsi narkoba.

Sebab, penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.

Ia berharap agar masyarakat juga membantu pihak Kepolisian untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tutupnya.

Editor: Yakop

Sabtu, 04 Maret 2023

Pemeriksaan Kendaraan dan Senjata Api Polres Sekadau: Upaya Kontrol dan Pengawasan Inventaris Dinas

Pemeriksaan Kendaraan dan Senjata Api Polres Sekadau: Upaya Kontrol dan Pengawasan Inventaris Dinas
Pemeriksaan Kendaraan dan Senjata Api Polres Sekadau: Upaya Kontrol dan Pengawasan Inventaris Dinas.
Sekadau, Kalbar – Kepolisian Resor Sekadau melaksanakan pemeriksaan terhadap barang inventaris dinas mulai dari kendaraan bermotor dan senjata api, Jum'at 3 Maret 2023.

Memimpin kegiatan ini, Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin menyebut beberapa tujuan yang ingin dicapai, salah satunya guna mengetahui kondisi dan kelengkapan barang inventaris yang selama ini digunakan Polsek jajaran.

Satu persatu, kendaraan dinas dan senjata api diperiksa kelengkapan surat menyurat maupun kondisinya dilanjutkan tes urine yang disaksikan oleh pejabat utama yang hadir diantaranya Kabaglog Polres Sekadau Kompol Samsul Bakri, Kasi Propam Iptu Guritno dan Kasi Humas Iptu Agus Junaidi.

Pemeriksaan Kendaraan dan Senjata Api Polres Sekadau: Upaya Kontrol dan Pengawasan Inventaris Dinas
Pemeriksaan Kendaraan dan Senjata Api Polres Sekadau: Upaya Kontrol dan Pengawasan Inventaris Dinas.
Wakapolres Sekadau menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut ini merupakan upaya kontrol dan pengawasan dalam penggunaan inventaris dinas di Polsek jajaran.

"Bagi pengguna ranmor dinas, diimbau untuk selalu merawat dan menjaga kondisi kendaraan dengan baik guna mendukung tugas Kepolisian sehari-hari," jelasnya.

Sedangkan bagi pemegang senjata api, diingatkan untuk menggunakannya sesuai standar operasional prosedur, dilengkapi surat izin memegang senjata api (SIMSA) maupun persyaratan lainnya.

"Ini bertujuan agar personel terhindar dari penyalahgunaan barang inventaris yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan dinas," ungkap Wakapolres Sekadau.

Pemeriksaan Kendaraan dan Senjata Api Polres Sekadau: Upaya Kontrol dan Pengawasan Inventaris Dinas
Pemeriksaan Kendaraan dan Senjata Api Polres Sekadau: Upaya Kontrol dan Pengawasan Inventaris Dinas.
Selain itu, personel Polsek jajaran menjalani tes urine. Ditegaskan kembali agar mereka tidak terlibat penyalahgunaan narkoba karena sanksinya sudah jelas yakni pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH.

"Jangan main-main dengan narkoba, apabila terindikasi hal tersebut maka personel yang bersangkutan akan menanggung resikonya yakni dipecat," tegasnya.

(Yakop/Mul)

Pengacara Terkenal Dipenjara Seumur Hidup karena Pembunuhan Istri dan Putranya: Hakim Nyatakan Vonis dalam Pidato Emosional

Pengacara Terkenal Dipenjara Seumur Hidup karena Pembunuhan Istri dan Putranya

JAKARTA - Dalam momen yang menakjubkan di ruang sidang, hakim dalam persidangan pembunuhan Alex Murdaugh berbicara dengan tegas sebelum menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Jumat dalam pembunuhan istri dan putranya. 

Hakim Clifton Newman sangat pribadi dan tajam dalam pidatonya yang panjang, mengatakan bahwa istri dan putranya yang terbunuh harus "datang dan mengunjunginya" setiap kali dia mencoba tidur.

Hakim juga menggambarkan betapa "menghancurkannya" melihat Murdaugh, seorang pengacara terhormat yang pernah ia temui berkali-kali di pengadilan dan secara sosial, berubah dari dulu digambarkan sebagai ayah dan suami yang berduka menjadi terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Berikut adalah bagaimana Newman menghadapi Murdaugh sebelum menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup padanya:

Kehancuran seorang pengacara yang dulu terkenal

"Ini mungkin salah satu kasus yang paling mengkhawatirkan, tidak hanya bagi saya sebagai hakim, bagi negara, tim pembela, tetapi juga bagi seluruh warga di komunitas ini, seluruh warga negara ini, karena berdasarkan liputan media di seluruh negeri, Anda memiliki seorang istri yang telah dibunuh, dibantai. Seorang putra yang dibunuh secara kejam. 

Seorang pengacara, seorang anggota keluarga terhormat yang telah mengendalikan keadilan di komunitas ini selama lebih dari satu abad, seorang yang potret kakeknya tergantung di belakang gedung pengadilan yang saya harus memerintahkan untuk dihapus agar memastikan bahwa persidangan yang adil dilakukan oleh negara dan pembela.

Pengacara Terkenal Dipenjara Seumur Hidup karena Pembunuhan Istri dan Putranya
Pengacara Terkenal Dipenjara Seumur Hidup karena Pembunuhan Istri dan Putranya.

"Dan ini sangat mengkhawatirkan, Tuan Murdaugh, karena sebagai anggota komunitas hukum, dan seorang anggota komunitas hukum yang terkenal, Anda telah berpraktik hukum di depan saya, dan kita sudah sering bertemu pada berbagai kesempatan selama bertahun-tahun, dan itu sangat memilukan bagi saya untuk melihat Anda di media berubah dari seorang ayah yang berduka karena kehilangan istri dan putranya menjadi tersangka dan terbukti membunuh mereka, dan Anda telah terlibat dalam perilaku yang sangat licik di ruang sidang ini, di kursi saksi, dan seperti yang terbukti oleh kesaksian selama waktu yang terjadi dari saat dakwaan dan sebelum dakwaan hingga selama persidangan hingga saat ini, tentu saja Anda tidak memiliki kewajiban untuk mengatakan apa pun selain mengatakan tidak bersalah.

"Tentu saja, karena banding mungkin diharapkan atau diharapkan sepenuhnya, saya tidak mengharapkan pengakuan jenis apapun. Bahkan, karena saya telah memimpin kasus pembunuhan selama 22 tahun terakhir, saya belum menemukan terdakwa yang bisa mengulang kembali saat mereka memutuskan untuk menarik pelatuk atau melakukan pembunuhan orang lain. Saya belum bisa mendapatkan siapa pun, termasuk mereka yang mengakui bersalah, untuk kembali dan menjelaskan kepada saya apa yang terjadi pada saat mereka memutuskan untuk menarik pelatuk, pada saat mereka memutuskan untuk melakukan kejahatan paling keji yang dikenal manusia."

Dalam pengakuan di persidangan, Murdaugh mengaku "telah berbohong dan terus berbohong."

"Kasus ini memenuhi syarat di bawah undang-undang hukuman mati kami berdasarkan keadaan yang memperberat, yaitu dua orang dibunuh oleh terdakwa dalam satu tindakan atau sesuai dengan satu rencana atau tindakan," kata Newman. "Saya sama sekali tidak mempertanyakan keputusan negara untuk tidak mengejar hukuman mati. Tapi saat saya duduk di ruang sidang ini dan melihat sekitar banyak potret hakim dan pejabat pengadilan lainnya dan merenungkan fakta bahwa selama satu abad terakhir, keluarga Anda, termasuk Anda, telah menuntut orang di ruang sidang ini dan banyak yang menerima hukuman mati, mungkin untuk perilaku yang lebih ringan."

"Ingatkan saya akan ungkapan yang Anda ucapkan di ruang saksi. Oh, apa jaring laba-laba yang rumit. Apa yang Anda maksud dengan itu?"

"Saya maksud ketika saya berbohong, saya terus berbohong," jawab Murdaugh.

"Dan pertanyaannya adalah kapan akan berakhir? Kapan akan berakhir? Dan sudah berakhir bagi juri, karena mereka telah menyimpulkan bahwa Anda terus berbohong dan berbohong sepanjang kesaksian Anda. Dan mungkin dengan semua orang di sini, sebagian besar dari mereka percaya atau 80, 90% atau 99% percaya bahwa Anda terus berbohong sekarang ketika Anda mengeluarkan pernyataan penolakan kepada pengadilan."

Opioid mungkin membuat Murdaugh menjadi 'monster'

“Kami melakukan sidang pendahuluan di mana Anda mengklaim berada di tempat lain pada saat kejahatan terjadi, dan kemudian setelah semua saksi meletakkan Anda di tempat kejadian, dalam menit atau hari terakhir Anda mengubah pendirian dan mengakui bahwa Anda berada di sana. Dan kemudian itu memerlukan lebih banyak kebohongan dan terus berbohong, dan saya katakan kapan akan berakhir, itu sudah berakhir bagi banyak orang yang telah mendengar Anda dan menyimpulkan bahwa itu tidak akan pernah berakhir.

“Namun, dalam jiwa Anda sendiri, Anda harus berurusan dengan itu. Dan saya tahu Anda harus melihat Paul dan Maggie selama malam ketika Anda mencoba tidur. Saya yakin mereka datang dan mengunjungi Anda, saya yakin.”

Murdaugh menjawab: "Sepanjang hari dan setiap malam."

“Saya yakin,” kata Newman. “Dan mereka akan terus melakukannya. Dan ingatlah pada saat terakhir mereka menatap matamu, saat kamu menatap juri dengan mata tegak.”

“Seorang yang selalu bersifat ramah dan menyenangkan menyebabkan hidupnya terjerat dalam jaring laba-laba, dalam situasi seperti yang kamu alami. Sangat disayangkan karena kamu memiliki keluarga yang begitu menyenangkan, termasuk dirimu sendiri. Dari situasi itu, kamu menjadi saksi dan bukan lagi pengacara, dan sekarang kamu memiliki kesempatan terakhir untuk mengajukan banding sebagai mantan pengacara.”

Pengacara Terkenal Dipenjara Seumur Hidup karena Pembunuhan Istri dan Putranya
Pengacara Terkenal Dipenjara Seumur Hidup karena Pembunuhan Istri dan Putranya/

Murdaugh bersikeras: “Saya akan mengatakan lagi. Saya menghormati pengadilan ini, tetapi saya tidak bersalah. Saya tidak akan pernah dalam keadaan apa pun menyakiti istri saya Maggie dan saya tidak akan pernah dalam keadaan apa pun menyakiti anak laki-laki saya, paw-paw.”

“Dan mungkin bukan kamu,” jawab Newman. “Mungkin itu adalah monster yang kamu menjadi ketika kamu mengonsumsi 15, 20, 30, 40, 50, 60 pil opioid, dan mungkin kamu menjadi orang lain. Saya pernah melihatnya sebelumnya. Orang yang berdiri di hadapan saya bukanlah orang yang melakukan kejahatan, meskipun itu adalah individu yang sama. Kita akan berhenti di situ saja.”

"Saya dapat membayangkan pada hari itu, 7 Juni, ketika seorang pengacara dihadapkan dan mengaku telah mencuri lebih dari setengah juta dolar dari klien, dan dia memiliki seorang pengejar seperti Mark Tinsley yang mengupayakan penyelidikan dalam kasus kematian Mallory Beach dan memiliki seorang ayah yang kebanyakan berada di atas ranjang kematiannya. Saya dapat membayangkan, atau sebenarnya saya tidak dapat membayangkannya, tetapi saya tahu itu pasti banyak yang terlintas di pikiran Anda pada hari itu. Namun, yang luar biasa adalah ketika Anda datang dan bersaksi bahwa itu hanya hari biasa, bahwa istri dan anak saya serta saya sedang menikmati hidup. Ini tidak kredibel. Ini tidak dapat dipercayai. Anda mungkin bisa meyakinkan diri sendiri tentang itu, tetapi jelas Anda tidak mampu meyakinkan orang lain tentang hal itu.

“Jadi, jika Anda membuat argumen semacam itu sebagai seorang pengacara, Anda akan kalah dalam setiap kasus seperti itu, kasus-kasus yang tidak akan pernah Anda miliki kesempatan untuk berargumen lagi, kecuali mungkin kasus Anda sendiri saat Anda duduk di Departemen Koreksi.

“Ada hal lain?” tanya hakim.

"Tidak, tuan," jawab pengacara Murdaugh.

“Tuan Murdaugh, saya menghukum Anda ke Departemen Koreksi negara atas setiap dakwaan pembunuhan. Dalam pembunuhan istri Anda Maggie Murdaugh. Saya menghukum Anda dengan masa hukuman seumur hidup. Untuk pembunuhan Paul Murdaugh, yang mungkin sangat Anda cintai, saya menghukum Anda dengan penjara atas pembunuhannya selama sisa hidup Anda. Hukuman itu akan dijalankan secara beruntun. Di bawah undang-undang tentang kepemilikan senjata selama kejahatan kekerasan tidak ada hukuman, di mana hukuman seumur hidup dikenakan pada dakwaan lain. Itulah hukuman dari pengadilan dan Anda diserahkan kepada Departemen Koreksi negara. Dan petugas dapat melaksanakan vonis tersebut." (*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno