Perusahaan Galian C di Kendawangan Bantu Perbaikan Jalan
Perusahaan Galian C di Kendawangan Bantu Perbaikan Jalan. . |
-->
Perusahaan Galian C di Kendawangan Bantu Perbaikan Jalan. . |
Pengerjaan jalan Siduk Sukadana. (Sumber foto: Muzahidin) |
KAYONG UTARA - Pelaksana proyek jalan Provinsi Siduk Sukadana memberi penjelasan bahwa material tanah dan batu yang berada di dusun Melinsum dan dusun Sei Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana berstatus dalam proses pengurusan perizinan.
Perwakilan pelaksana lapangan dengan posisi sebagai supervisi, Saiful mengatakan, tahapan penerbitan perizinan galian C di lokasi tersebut sedang diupayakan untuk dipenuhi, salah satunya dengan melakukan sosialisasi pada warga setempat.
"Ia proses perizinan kita masih berproses sampai sekarang. Segala tahapan sudah kita lakukan. Kemarin tahap sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan juga," katanya, Jumat malam (24/03/22) lewat sambungan telepon.
Katanya, lambanya waktu pengurusan perizinan lokasi pengambilan tanah yang digunakan untuk kegiatan jalan provinsi ini harus disiasati pihaknya.
Jika terus menunggu perizinan keluar, terang Dia, maka pekerjaan perbaikan jalan provinsi ini tidak akan dapat terselesaikan tepat waktu sesuai kontrak.
"Kita sambil jalan, karena kalau nunggu izin itu keluar kita tidak bisa selesai tepat waktu. Belum lagi harus terkendala cuaca dan alam saat ini," tuturnya.
Selaku pengawas lapangan, Ia mengaku ditugaskan mengawasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait terutama dinas PU kabupaten Kayong Utara dan masyarakat agar proyek jalan ini rampung sesuai dengan kontrak kerja.
"Ia kita tetap koordinasi, menanyakan sampai mana proses perizinan ini,"ujarnya.
Sebelumnya, saat diwawancara wartawan di Sukadana, Kepala Bidang Tata Ruang dinas PUTR Kayong Utara, Nugroho Dwi Jatmiko mengatakan lokasi asal material jalan itu diduga berasal dari dusun Melinsum dan dusun Sungai Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana tidak memiliki izin dan sangat dekat dengan kawasan TNGP.
"Kalau sudah ada izin, tentunya kita bisa melihat sesuai aplikasi. Namun ketika melakukan pengecekan kemarin sore belum ada juga. Padahal ketika kami melakukan rapat konsultasi publik di, Kepala Desa setempat menyampaikan galian C sudah ada izinnya, namun begitu kami cek, ternyata belum ada juga,"kata Nugroho, Rabu (22/03/23) di Sukadana.
Untuk itu, lanjut Nugroho, kewenangan untuk melakukan tindakan berada di Aparat Penegak Hukum (APH) yang nanti akan didampingi oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat.
"Hanya saja kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang. Namun kami sudah melaporkan ke pihak provinsi, tetapi yang berwenang melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Nugroho.
(Muzahidin)
Lokasi tanah latrit diduga dipakai untuk proyek jalan Siduk Sukadana. |
Kayong Utara - Material tanah lempung sebagai timbunan proyek jalan Siduk Sukadana Kayong Utara dipertanyakan. Pasalnya, PT Bayu Karsa Utama sebagai pelaksana diduga memperolehnya dari kawasan dekat dengan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP).
Kepala Bidang Tata Ruang dinas PU kabupaten Kayong Utara Nugroho Dwi Jatmiko mengatakan lokasi asal material jalan itu diduga berasal dari dusun Melinsum dan dusun Sungai Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana tidak memiliki izin dan sangat dekat dengan kawasan TNGP.
"Kalau sudah ada izin, tentunya kita bisa melihat sesuai aplikasi. Namun ketika melakukan pengecekan kemarin sore belum ada juga. Padahal ketika kami melakukan rapat konsultasi publik di, Kepala Desa setempat menyampaikan galian C sudah ada izinnya, namun begitu kami cek, ternyata belum ada juga,"kata Nugroho, Rabu (22/03/23) di Sukadana.
Untuk itu, lanjut Nugroho, kewenangan untuk melakukan tindakan berada di Aparat Penegak Hukum (APH) yang nanti akan didampingi oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami sudah pergi ke lokasi. Kami juga melihat lokasi menggunakan drone hingga mengukur luasan. Hanya saja kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang. Namun kami sudah melaporkan ke pihak provinsi, tetapi yang berwenang melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH)," lanjut dia.
Menyangkut adanya dugaan material yang diambil dan digunakan untuk proyek penimbunan jalan provinsi yang saat ini tengah dibangun, Nugroho mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi tersebut dari berbagai sumber.
" Kalau yang ini saya belum tau, tapi kalau dari info teman - teman seperti itu, karena mereka lihat material dibongkar di jalan provinsi," kata Nugroho.
Sebagai informasi, Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) kemudian Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan bisa dipakai untuk menjerat pelaku baik perseorangan ataupun perusahaan yang menerima, menampung, mengangkut atau memperoleh hasil material tambang ilegal.
(Yakop/Muzahidin)
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro saat meninjau kondisi jalan di Sungai Akar. |
Kondisi Jalan di sungai akar. Pemerintah dan Perusahaan Diminta Peka Terhadap Akses Jalan Penghubung Seberang Kapuas ke Timpuk Hingga Merbang. |
Kondisi jalan di sungai akar. Pemerintah dan Perusahaan Diminta Peka Terhadap Akses Jalan Penghubung Seberang Kapuas ke Timpuk Hingga Merbang. |
Sintang, Kalbar - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun 237 kilometer ruas jalan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau menuju Badau, Kabupaten Kapuas Hulu yaitu jalan paralel sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kalimantan Barat.
"Pertengahan tahun 2024 ditargetkan 135 kilometer jalan paralel perbatasan itu sudah beraspal dan 102 kilometer berupa pasir batu (sirtu)," kata Direktur Pembangunan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Satrio Sugeng Prayitno, di Sintang, Kalbar, Jumat (14/10).
Dia menyebutkan, pembangunan jalan paralel tersebut dengan sistem multiyears, dan anggarannya sebesar Rp1,2 triliun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurutnya, dari ruas jalan sepanjang 237 kilometer itu, terbagi menjadi lima ruas jalan, dua ruas di antaranya sudah mulai dikerjakan, sementara tiga ruas lainnya tengah dalam proses kontrak.
"Sampai Juni 2024 selesai semua, sehingga bisa baik dan bisa melayani lalu lintas perbatasan Kalbar, dengan rincian kondisi teraspal 135 kilometer dan sirtu 102 kilometer," kata Sugeng yang saat itu bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meninjau proses pembangunan jalan paralel perbatasan tersebut.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pembangunan jalan perbatasan bukan sekadar untuk membuka keterisolasian daerah, tapi juga untuk memangkas waktu tempuh perjalanan, memperlancar arus logistik, hingga merangsang tumbuhnya pusat ekonomi baru.
Lasarus menyatakan, jalan perbatasan memang perlu dibangun sebaik mungkin, karena merupakan beranda depan negara. Untuk itulah, sebagai legislator yang membidangi urusan infrastruktur, dirinya berkomitmen untuk terus mengawal pembangunan jalan-jalan perbatasan, terutama di wilayah Kalimantan.
Sebagai bentuk keseriusannya mengawal pembangunan jalan paralel perbatasan Kalimantan Barat, Lasarus melaksanakan kunjungan kerja dengan meninjau langsung proses pembangunan.
"Peninjauan pembangunan jalan perbatasan itu dalam rangka reses, ya. Nah, kondisi jalan ini memang hancur sekali. Bahkan ini sempat viral disampaikan oleh salah satu kades melalui beberapa media bahwa kapan jalan ini dibangun. Hanya memang, untuk membangun itu kan perlu waktu dan proses segala macam," kata Lasarus.
Dia pun mengajak semua pihak hingga lapisan masyarakat untuk mendukung proses pembangunan jalan pararel perbatasan ini.
Kepala Balai Bina Marga Kalbar Herlan Hutagaol yang turut serta dalam kunjungan kerja tersebut menambahkan bahwa jalan perbatasan ruas Balai Karangan-Badau itu akan dibangun dengan sentuhan teknologi matos. (yk/antara)
Kondisi jalan di dusun Pemangkat Jaya desa Pemangkat masih tanah kuning, berlubang dan sering tergenang air. |
Jembatan akses masuk menuju dusun Pemangkat Jaya yang rusak. |
Bupati Sekadau, Aron meninjau jalan Kecamatan Naga Mahap- Landau Apin. (Mediaborneo/Ho-Pemda Sekadau) |
Penampakan salah satu jalan kabupaten Kayong Utara. (BorneoTribun/Muzahidin) |
Jalan Sangau-Sekadau. (Foto Yahya) |
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru