Berita Borneotribun.com: Peristiwa Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 April 2023

Tiga Pelaku Penganiayaan Heri Gunawan Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak

Tiga Pelaku Penganiayaan Heri Gunawan Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak.
Pontianak, Kalbar - Tiga pelaku penganiayaan Heri Gunawan yang terjadi pada sabtu (15/4) di Jalan Kom Yos Sudarso tepatnya depan Gg. Melati Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat yang lalu berhasil diamankan oleh kepolisian Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo,S.I.K,MH mengatakan,” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/POLSEK PONTIANAK BARAT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR,tanggal 16 April 2023 yang dilaporkan oleh Lince Yuliana,kami telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap saudara Heri Gunawan. Ketiga pelaku EH (35), AP (32) dan RM (27) kooperatif tidak melarikan diri saat diamankan petugas.

Dari keterangan ketiga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilatar belakangi persoalan pribadi antara korban dan ketiga pelaku dan antara korban dan pelaku saling mengenal, dari ketiga pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 
-1 (satu) buah pedang berjenis samurai (milik  RM 
-1 (satu) buah celurit milik korban yang direbut pelaku 
-1 (satu) helai baju berwarna biru Muda milik korban
-1 (satu) helai Celana Jeans berwarna biru dongker milik korban.

Sementara itu hasil visum terhadap korban menerangkan bahwa ;
1. Mengalami luka pada bagian Pergelangan Tangan Sebelah Kanan;
2. Mengalami Luka pada bagian Lengan Sebelah Kanan;
3. Mengalami Luka pada bagian Siku Sebelah Kiri;
4. Mengalami Luka pada bagian Kepala Bagian Belakang;
5. Mengalami Luka pada Jari tangan Sebelah Kanan.

Dari peristiwa tersebut lanjut Kasat Reskrim, ketiga pelaku akan kita dipersangkakan Pengeroyokan dimuka umum secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) Tahun Penjara dan akan dikembangkan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat (2) KUHPidana hukuman penjara 9 (Sembilan) Tahun.

(Tim Redaksi)

Rabu, 19 April 2023

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Koperasi KSP Redjeki Mandiri Jaya Sudah Beroperasi Di Kecamatan Sanggau Ledo

Koperasi Simpan Pinjam Redjeki Mandiri Jaya Sanggau Ledo.
Bengkayang, Kalbar - Koperasi Simpan Pinjam Redjeki Mandiri Jaya yang beralamat di Merabu Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat diduga melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum. 

Berdasarkan informasi dari Nasabah inisial M melalui anaknya menyampaikan kepada media ini kalau SPT tanah milik M ditahan oleh pihak KSP Redjeki Mandiri Jaya Sanggau Ledo.

Sebelum pelunasan angsuran pinjaman di koperasi itu dilakukan oleh nasabah ibu M, tidak ada petugas koperasi yang menjelaskan tentang adanya tunggakan lainnya, selain daripada 456000 (sisa 1 bulan tertunggak di kantor).

Hal itu di buktikan melalui percakapan di WA antara petugas koperasi bernama Leo dan anak nasabah berinisial N pada tanggal 17-18 Januari 2023.

Lebih lanjut si petugas koperasi dari yang lama sampai yang baru tidak ada mengatakan kepada nasabah M perihal denda.

"Di tulis di kertas putih oleh petugas koperasi bernama Leo, dititip di rekap, jumlah seluruhnya 1.112.000. Dari jumlah seluruhnya 1.112.000 itu gabungan antara tunggakan angsuran 1 bulan di kantor dan uang tapalan dari Syahrul," Ujarnya, Selasa (18/4/2023) kemarin.

Kemudian, atas arahan saran dari Leo dan Syahrul untuk membayar lunas angsuran sisa 1 bulan 456000 di kantor, ibu M pun langsung segera membayar lunas. Dan di tulis Lunas oleh rekap koperasi tersebut di kwitansi tertanggal 13 Maret 2023.

Untuk uang Syahrul yang membantu talangi angsuran ibu M selama 1 bulan setengah, Syahrul telah sepakat kepada nasabah melalui anak nasabah cukup bayar 1 bulan angsuran sebesar Rp. 456.000,-.

"Abg bayar lunas di kantor 456000, kalau lunas silahkan minta agunannya berupa SPT Markiah. Untuk uang saya abg boleh bayar pakai cicil saja," ucap Syahrul melalui telepon di WA Pada saat kami (red_ibu M) setelah melakukan pembayaran secara Lunas di kantor KSP Redjeki Mandiri Jaya, agunan SPT tidak dikembalikan koperasi itu kepada nasabahnya, karena masih ada dana lainnya (denda) yang tidak diketahui oleh nasabahnya.

Dalam hal ini kami merasa jadi korban dugaan tindakan Penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum KSP Redjeki Mandiri Jaya kantor Sanggau Ledo.

Diduga kuat koperasi KSP Redjeki Mandiri Jaya yang saat ini beroperasi di kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang belum mengantongi izin keberadaan.

Mohon kepada instansi terkait untuk segera periksa izin keberadaann koperasi KSP Redjeki Mandiri Jaya jika dibiarkan berlarut-larut akan ada korban penipuan lagi dan diduga juga koperasi berkedok Rentenir.

(Rinto Andreas/Nicodimus)

Jumat, 14 April 2023

FAPO Minta Dinas Terkait Untuk Segera Menutup Tambang Batubara PT. Abadi Ogan Cemerlang

Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan Forum Aktivis Peduli OKU didepan terminal Batu kuning Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatra selatan.
OKU, Sumsel - Puluhan masa Aktivis Gabungan Kalangan Ormas, LSM dan Media yang tergabung di Forum Aktivis Peduli OKU (FAPO) melakukan aksi unjuk rasa damai dan menuntut kepada dinas Terkait agar segera menutup kegiatan aktivitas penambangan Batubara yang berada di Desa Gunung kuripan Kecamatan Pengandonan OKU yang dilakukan oleh PT. Abadi Ogan Cemerlang (AOC) yang diduga telah mengangkangi dan melanggar Perda Sumsel dan undang-undang yang berlaku. 

Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan Forum Aktivis Peduli OKU didepan terminal Batu kuning Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatra selatan, Kamis (13/4/2023). 

Dalam orasinya, Ketua FAPO Junaidi menegaskan Aktivitas penambangan Batubara di Desa Gunung kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melanggar dan mengangkangi undang-undang dan peraturan Daerah yaitu : 

1. Undang-undang no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,
2. Undang-undang no 38 tahun 2004, dan
3. Perda Sumsel no 5 tahun 2011 tentang tata cara larangan angkutan Batubara dijalan umum.

Menurut Junaidi, penambangan Batubara yang dilakukan PT Abadi Ogan Cemerlang sudah jelas melanggar peraturan yang ada. 

"Ya, PT Abadi Ogan Cemerlang semestinya transportir mobil Pengangkut Batubara seharusnya menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum seperti mereka lakukan selama ini dikarenakan berdampak dengan kehancuran jalan yang mengakibatkan seringnya mengalami kemacetan Lalulintas dan kecelakaan," ungkapnya.

Menanggapi aksi yang dilakukan Forum Aktivis Peduli OKU, Noven Ketua Himpunan Masyarakat Ogan Komering Ulu (HIMAU) dalam orasinya angkat bicara mengenai persoalan angkutan Batubara yang dilakukan PT Abadi Ogan Cemerlang. 

"Kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi apabila dinas Terkait terindikasi adanya pembiaran Terkait penambangan Batubara yang dilakukan PT Abadi Ogan Cemerlang yang diduga telah melanggar peraturan dan Undang-undang yang berlaku," Ujar Noven. 

Ketua Forum Aktivis Peduli OKU Junaidi mengatakan keberadaan FAPO akan bersinergi dengan dinas-dinas terkait untuk selalu mengawal dan bekerjasama dengan pemerintah didalam menegakan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

Dalam akhir orasinya, Forum Aktivis Peduli OKU Mengucap kan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Polres Ogan Komering Ulu yang telah bekerjasama mengamankan jalannya orasi aksi damai yang dilakukan FAPO dengan aman dan lancar.

(Andi/R. Hermanto)

Rabu, 12 April 2023

Warga Mahap Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Dipinggir Jalan

TKP penemuan mayat dipinggir jalan.
Sekadau, Kalbar - Pada hari Senin (10/4/2023) Sekitar pukul 16.30 Wib Polsek Nanga Mahap mendapat laporan adanya warga yang ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan di Dusun Teluk Kebiuk desa Landau Kumpai.

Korban yang diketahui bernama Santus (42) asal desa Cenayan tersebut ditemukan tergeletak di semak-semak sedangkan sepeda motor yang digunakannya terparkir di pinggiran jalan.
 
Seorang saksi mata menuturkan, korban yang berasal dari desa Cenayan hendak berangkat menuju ibu kota Kecamatan sekitar pukul 06.30 Wib untuk berbelanja kebutuhan warungnya. 

"Namun nasib berkata lain, korban diketahui meninggal pada sore harinya," kata Kapolsek Nanga Mahap Ipda Fahrizal Hasyim, Selasa 11 April 2023.

Jazad korban kemudian dibawa ke Puskesmas Nanga Mahap untuk mendapat perawatan dan pemeriksaan medis. Sedangkan keluarga korban menolak autopsi dan menerima kejadian yang dialami korban. 

(Tim/R. Hermanto)

Selasa, 11 April 2023

Pabrik Tahu Sunda Pasundan Terbakar

Pabrik Tahu Pasundan.
Sekadau, Kalbar - Pabrik Tahu Sunda di Jalan Pasundan Mungguk, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, ludes dilalap si jago merah pada Senin, 10 April 2023 pukul 16:00 WIB.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Sekadau, Ir. Akhmad Suryadi, M.T., mengungkapkan bahwa posko Penanggulangan Bencana dan Kebakaran menerima laporan dari karyawan pabrik tahu bernama Rinto dan Mandus yang datang ke posko melaporkan kejadian kebakaran di pabrik tempat mereka bekerja.

Mendengar laporan tersebut, anggota Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Sekadau segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK), anggota pemadam kebakaran langsung melakukan pemadaman, analisis, pengecekan, dan pendataan terhadap korban.

Hasil analisis, pengecekan, dan pendataan di lokasi menunjukkan bahwa empat unit kuali beserta minyak goreng untuk menggoreng tahu hangus terbakar dan satu unit blower juga terbakar.

Kejadian kebakaran tersebut bermula saat pemilik pabrik menggoreng tahu.

Tiba-tiba, api yang berada di tungku naik ke atas kuali.

Pemilik pabrik tahu itu berusaha menutup kuali dengan kain basah, namun alih-alih padam, api malah berpindah ke kuali sebelahnya yang juga dalam keadaan panas dan minyak gorengnya mendidih.

Penyebab perpindahan api ini adalah adanya pembatas tungku api yang jebol.

Akibat peristiwa kebakaran  ini, kerugian yang dialami meliputi satu unit pabrik tahu, empat unit tungku api beserta kuali untuk memasak tahu, satu unit mesin saring tahu, dan satu unit blower. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp. 30.000.000.

(Tim/RH)

Sabtu, 08 April 2023

Pohon Tumbang dijalan, Polsek Pontianak Kota Lakukan Pembersihan

Pohon Tumbang dijalan, Polsek Pontianak Kota Lakukan Pembersihan
Pohon Tumbang dijalan, Polsek Pontianak Kota Lakukan Pembersihan.

PONTIANAK, KALBAR - Akibat angin kencang mengakibatkan 1 (satu) buah pohon tumbang di jalan Ampera Pontianak, sehingga dapat mengganggu arus lalu lintas, Personil Polsek Pontianak Kota dengan cepat melakukan pembersihan Pohon tumbang  tersebut,  Jum'at (07/04/2023) 

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH  melalui 

Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda mengatakan bahwa pada hari Jum'at tanggal 7 April 2023 sekitar jam  12.50 Wib telah terjadi pohon tumbang akibat angin kencang di Jalan Ampera Pontianak, sehingga menutup dan mengganggu arus lalu lintas dan 

Akibatnya,  mengenai 2(dua) unit rumah,  namun tidak mengakibatkan kerusakan berarti,  karena hanya nengenai atap rumahnya saja "Ujar Kapolsek.

AKP Eeng mengatakan bahwa menurut keterangan salah seorang pemilik rumah yang bernama Sahran bahwa pada saat dirinya sedang berada di Masjid dan kemudian dia beri tahu tetangganya bahwa ada pohon tumbang yang menimpa rumahnya, dan setelah di cek ternyata benar ada pohon tumbang yang mengakibatkan atap rumahnya hanya terkena bagian dahan pohon.

Kapolsek menambahkan bahwa selain melakukan evakuasi pohon tumbang kami juga melakukan pengaturan arus lalin, dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pohon  tumbang akibat angin kencang tersebut,"Tuturnya.

Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati di Jalan raya sebab cuaca pada saat ini sangat tidak menentu dimana angin kencang sering terjadi,"Himbauannya.

Hampir kurang lebih selama dua jam kegiatan evakuasi pohon tumbang berlangsung dan berjalan lancar,"Tutup AKP Eeng Suwenda.

Kamis, 06 April 2023

Ops Pekat Kapuas 2023, Polres Sekadau Ungkap 18 Kasus

Konferensi Pers Operasi Pekat Kapuas 2023 Polres Sekadau (Mul/Borneotribun).
Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau memaparkan hasil pengungkapan kasus dalam operasi Pekat Kapuas 2023 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Sekadau Kompol Khoerrudin dalam press release yang digelar di aula Bhayangkara Patriatama, Kamis (6/4/2023) sore.

Kasus yang berhasil diungkap antara lain tindak pidana perjudian sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang, miras 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan 3 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3 orang berikut barang bukti 3,65 gram.

Satu orang tersangka kasus narkoba dibawah umur dengan status ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak ditahan. Yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan dan penelitian kemasyarakatan (litmas) didampingi Bapas Sintang serta orangtuanya.

"Untuk kasus premanisme, prostitusi dan petasan pelakunya tidak ditahan. Mereka kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," ungkap Wakapolres Sekadau kepada awak media.

Selama pelaksanaan operasi Pekat Kapuas 2023 tersebut, Polres Sekadau berhasil mengungkap 18 kasus di luar target operasi. 

Wakapolres Sekadau menyatakan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H.

(Rls/R. Hermanto)

Nginap Di Pondok Kebun, Rumah Di Setompak Di Lahap Si Jago Merah

Kebakaran di Setompak.
Sanggau, Kalbar - Satu uni rumah kosong di Sanggau hangus terbakar pada hari kamis malam (5/4/2023) sekitar pukul 22.45 Wib. Diketahui pemilik rumah sedang menginap di pondok kebun.

Kebakaran tersebut menghanguskan rumah milik Jumliyati (52) yang berlokasi di Jalan Setompak Permai Gang Pelangi 1 RT.005/RW.002, Kelurahan Sui Sengkuang, Kecamatan Kapuas.

Menurut Keterangan saksi yakni Fandi (21 tahun) Sekitar pukul 22.45 Wib melihat adanya Api dan asap yang keluar dari Rumah tersebut, dan pada saat Kejadian Kondisi Rumah dalam keadaan kosong, pemilik rumah sedang menginap di pondok kebun.

Warga sekitar bergotong royong berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, kemudian melaporkan Ke pihak Pemadam kebakaran, dengan dibantu Warga sekitar berusaha memadamkan Api.


Untuk Penyebab kebakaran Masih belum Diketahui, Dugaan sementara akibat konsleting Kabel listrik di dalam Rumah.

Sementara tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Terlihat tim dari TRC-BPBD kab Sanggau, Manggala Agni kab Sanggau, UPK pemkab Sanggau, Badan Pemadam Api Bhakti Bersama Sanggau Berserta masyarakat setempat turut memadamkan api yang menghanguskan rumah Jumliyati.

Sementara, menurut keterangan saksi api berhasil dipadamkan sekitar pada pukul 23.59 Wib.

(Tim/RH)

Senin, 03 April 2023

Update Kasus Pembakaran Foto Presiden Dan Ketua DPR RI, Pelaku Mengerucut Jadi Dua Orang

Dua terduga pembakar foto Presiden dan Ketua DPR RI.
Pontianak, Kalbar - Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus pembakaran foto Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ketua DPRD Kalbar yang terjadi pada Jumat (31/3) lalu.

Sebelumnya diduga empat pelaku, namun setelah dilakukan pengembangan kasus, Alhasil jumlah pelaku mengerucut menjadi dua orang berdasarkan bukti yang diperoleh oleh Polisi.

Menurut Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Setyo Pramulyanto, pada Minggu (2/4/2023) polisi meminta keterangan empat orang, yaitu IH, AN, RB, dan ZN, namun setelah dilakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku pembakaran diduga hanya dua orang yaitu IH dan AN. 

"Keduanya telah membuat surat pernyataan, meminta maaf, menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," Ujar Humas Polresta Pontianak, Senin (3/4/2023).

Meskipun demikian, kasus ini masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kronologis dan motif pembakaran foto tersebut.

(Hms/R. Hermanto)

Minggu, 02 April 2023

Empat Oknum Mahasiswa Pembakar Foto Presiden Berakhir Meminta Maaf

Empat Oknum Mahasiswa  Pembakar Foto Presiden Berakhir Meminta Maaf.
Pontianak, Kalbar - Empat oknum mahasiswa melakukan pembakaran foto Presiden Republik Indonesia, foto Ketua DPR RI Puan Maharani serta Foto Ketua DPRD Kalbar saat aksi demo menuntut pencabutan PP No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di gedung DPRD Kalbar pada Jumat (31/3/2023) lalu akhirnya minta maaf setelah sempat diamankan oleh Polresta Pontianak.

Dari keterangan Keempat oknum mahasiswa tersebut IH, AN, RF serta ZN, melakukan perbuatan membakar foto Presiden, Ketua DPR RI di gedung DPRD Kalbar pada jumat lalu karena kekecewaan mereka terhadap keputusan pemerintah dan DPR RI yang menetapkan terkait UU cipta Kerja.

Bertempat di polresta pontianak dan menjalani pemeriksaan oleh petugas Minggu, (2/4/2023) akhirnya keempat pelaku  didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, membuat surat pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah, dan keempatnya meminta maaf kepada kepada masyarakat Indonesia, kepada Presiden RI, kepada Ketua DPR RI serta Ketua DPRD Kalbar.

"Untuk proses hukum selanjutnya masih kita dalami dan dilakukan pemeriksaan terkait motif dari perbuatan mereka," Pungkas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol  Tri Prasetyo.,S.I.K, M.H.

(Hms/R. Hermanto)

Sabtu, 01 April 2023

Pembunuh Ojek Online Jalani 40 Adegan Rekonstruksi, Ternyata Ini Sebabnya!

Rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek online yang disaksikan pihak keluarga korban.
Kubu Raya, Kalbar - Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online, Ahmad Faisal, yakni Supriyono, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya pada Jumat (31/3). Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga tersangka membunuh dan membawa motor milik korban.

Rekonstruksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Beberapa anggota keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, mengungkapkan dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mencari motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

Wira juga menjelaskan bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan di dalam tas. Ketika korban membawa tersangka ke alamat tujuannya, tersangka mengambil tindakan untuk menguasai motor korban. Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir parit.

“Muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,” kata Wira.


Wira menegaskan, atas perbuatan tersangka, ia dikenakan sangkaan pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, melimpah tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” tegas Wira.

(Tim/R. Hermanto)

Jumat, 31 Maret 2023

Baru dilantik, Baznas Selayar Langsung Tancap Gass

Penyaluran Bantuan Dana Zakat Pemerintah Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Selayar, Sulsel - Tidak perlu menunggu waktu lama, baru dilantik, Selasa (27/3) sore di Ruang Rapim oleh Wabup Saiful Arif, Pimpinan Baznas Selayar  periode 2023 - 2028 langsung Tancap Gass memberikan pelayanan pada masyarakat yang berhak menerima zakat. 

Hal itu dilakukannya saat mendampingi Wabup Saiful Arif, dalam Kunjungan Kerja yang dirangkai dengan Safari Nuzulul Quran ke lima kecamatan Kepulauan selama sepekan sejak 30 Maret hingga 5 April dengan membawa dana zakat sebesar Rp. 236.400.000 untuk disalurkan ke pada 1.082 mustahiq. 

Selain itu, juga akan menyalurkan bantuan pembinaan warga di perkampungan Muallaf Dusun Gonda, Desa Goraupa dan Bantuan Pendidikan bagi Yayasan Islam Jampea (Yapisja). 

Wakil Ketua Baznas Kepulauan Selayar, Andi Baso yang menyertai Wabup Saiful Arif kepada pewarta menginfokan agenda hari ini, Jumat (31/3/2023) akan menyalurkan bantuan kepada warga di 8 Desa di Kecamatan Taka Bonerate, 7 Desa di Kecamatan Pasi Masunggu, 6 Desa di Kecamatan Pasi Masunggu Timur, 3 Desa di Pasi Marannu dan 6 Desa di Kecamatan Terluar, Pasi Lambena. 

Sebelumnya, Kamis (30/3/2023) malam telah disalurkan dana kepada 5 warga yang berhak dalam rangkaian peringatan Nuzul Qur'an di Masjid Raya, Masjid Nurul Haq di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Batang yang diawali ceramah Nuzulul Qur'an oleh Abdullah utusan MUI dari unsur Muhammadiyah, disaksikan Camat Andi Caco Amras, para pejabat dan jamaah setempat. 

"Hari ini kami salurkan sesuai kesepakatan agenda bersama Camat Taka Bone Rate, Andi Caco Amras," Ujar Andi Baso, Jumat (31/3/2023).

Untuk bantuan Zakat Perorangan, khusus untuk Kecamatan Pasimarannu hanya 3 Desa di antara 8 Desa, dikarenakan data yang masuk ke Baznas dikembalikan ke masing-masing desa untuk dirasionalkan sesuai dengan Kuota anggaran yang tersedia, tetapi baru tiga Desa yang mengembalikan.

"Kami sangat butuh dukungan dari masing - masing pemerintah setempat, baik level kecamatan maupun desa atau kelurahan," Ucapnya.

"Hal baru diperiode kami, lanjutnya, pasca Pelantikan sudah membuka Website, agar Info kami Terbuka berapa Muzakki dan Mustahik beserta masing-masing jenis dan jumlah yang disalurkan hari ini sudah mulai aktif, tetapi sementara pengisian data dan Profil lainnya pada BAZNAS Selayar. Doakan agar kami AMANAH," pintanya mengakhiri keterangannya.

(Andi Fadly/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno