Berita Borneotribun.com: Berita Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Oktober 2020

Final Naskah UU Cipta Kerja Sebanyak 1.035 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Final Naskah UU Cipta Kerja Sebanyak 1.035 Halaman
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)


BorneoTribun  | Jakarta - Naskah final omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) kembali mengalami perubahan halaman. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan halaman masih berubah karena ada penyuntingan format terhadap naskah UU Cipta Kerja.


"Itu kan tentu kalau merapikan spasi, merapikan huruf, kegeser (halaman) karena kiri kanannya dirapihin lagi. Kan nggak ada yang berubah substansinya," kata Indra saat dikutip BorneoTribun dari Deticom, Senin (12/10/2020).


Menurut Indra, penyuntingan terhadap format dalam naskah UU Cipta Kerja perlu dilakukan. Penyuntingan itu terkait dari ukuran huruf yang terlalu kecil hingga spasi yang dianggap terlalu rapat.


"Ya yang pentingkan substansinya bukan halamannya. Kalau halamannya kan itu format. Format itu memang harus dirapihkan. Kan setelah diketuk kan dilihat lagi kalau hurufnya terlalu kecil, dirapihkan, apa.. spasinya ini dilonggarkan," ujar Indra.


Lebih lanjut, Indra menekankan jumlah halaman bukanlah hal substansi dalam naskah UU Cipta Kerja. Menurutnya, dalam proses penyuntingan draf UU Cipta Kerja, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pun turut hadir.


"Ya, sebenernya gini.. ya kalau ngomong substansi ya, sebenarnya bukan soal halaman. Itu kan berapa halaman pun itu kan format. Yang penting substansinya tidak ada yg hilang. Karena kan untuk mengubah format segala macam kan itu semua Kapoksi-kapoksi hadir menyaksikan," jelas Indra.


Menurutnya, tak perlu ada yang dipersoalkan mengenai naskah UU Cipta Kerja yang masih mengalami perubahan halaman usai dirapikan. Indra mengatakan, hal yang tidak boleh dilakukan adalah mengubah isi dari UU tersebut.


"Ya nggak apa-apa halamannya berubah kan itu kan harus rapih. Mau dikirim Presiden jadi undang-undang kan memang harus rapih, harus dicek lagi, kalau yang kemarin-kemarin itu misal terlalu rapat barisnya, terlalu rapat kan nggak ada masalah merapikan itu. Kecuali kalau mengubah isi ya," sebutnya.


Seperti diketahui, Omnibus law UU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Naskah yang disahkan itu memiliki 905 halaman.


Namun ternyata, naskah UU Cipta Kerja masih mengalami penyuntingan format usai diketok di rapat paripurna. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengatakan naskah final UU Cipta Kerja saat ini terdiri dari 1.035 halaman. Ia mengatakan naskah tersebut yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Iya, iya (naskah1.035 halaman itu final)," kata Indra saat dihubungi Senin (12/10). (*)


Link: https://www.borneotribun.com/2020/10/final-naskah-uu-cipta-kerja-sebanyak.html

Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Penjajahan Belanda Wariskan Utang Rp 16 T ke RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Agung Pambudhy)


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bercerita sulitnya kondisi ekonomi maupun keuangan sejak awal kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Dia menyebut Indonesia telah diwariskan oleh utang sejak jaman kolonial Belanda.


"Dari sisi ekonomi waktu kita merdeka, kita diberikan warisan Belanda tidak hanya perekonomian yang rusak namun juga utang dari pemerintahan kolonial," kata dia dalam pembukaan Ekspo Profesi Keuangan 2020 melalui video conference, Senin (12/10/2020).


Dikutip BorneoTribun dari Detikcom, Senin (12/10/2020), Sri Mulyani menyebut saat menjadi negara merdeka, Indonesia sudah memiliki utang. Sebab, kata Sri Mulyani, perang membuat harta kekayaan yang dimiliki Indonesia juga direbut.


"Jadi waktu kita memulai dari pemerintahan untuk menjadi negara Indonesia merdeka itu secara keuangan kita tidak dengan balance sheet yang 0. Dengan neraca kita kemudian 'oh kita memiliki semua harta kekayaan', enggak. Pertama harta kekayaan yang ada rusak karena perang," tuturnya.


Kemudian seluruh investasi yang sebelumnya dibukukan Belanda, dibebankan menjadi utang Indonesia dengan jumlah berdasarkan catatannya sebesar US$ 1,13 miliar.


"Seluruh investasi sebelumnya yang dibukukan oleh pemerintah Belanda menjadi investasinya pemerintah Indonesia, yaitu utangnya menjadi utang republik Indonesia. Warisannya itu US$ 1,13 billion pada saat mungkin dulu GDP Indonesia masih sangat kecil," ucapnya.


Ditambah waktu mulai membangun Indonesia, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut sangat besar sehingga menciptakan tekanan yang luar biasa. Waktu itu, pembiayaan defisit APBN tidak bisa dilakukan melalui penjualan surat utang negara seperti sekarang. Alhasil, yang dilakukan saat itu adalah meminta Bank Indonesia melakukan pencetakan uang untuk membiayai defisit anggaran.


"Yang terjadi adalah kemudian jumlah uang yang beredar lebih banyak dari suasana atau kondisi perekonomiannya, sehingga inflasi meningkat luar biasa besar," tuturnya.(*)


Link: https://www.borneotribun.com/2020/10/menteri-keuangan-sri-mulyani-sebut.html

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh Jakarta Gelar Demo Kawasan Patung Kuda

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh Jakarta Gelar Demo Kawasan Patung Kuda
ILUSTRASI. Para peserta aksi unjuk rasa memprotes RUU Cipta Kerja, berbaris menuju gedung parlemen di kawasan Senayan, Jakarta, 13 Januari 2020. (Foto: dok).


BorneoTribun | Jakarta - Serikat pekerja tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali menggelar aksi pada hari ini. 


Dalam tuntutannya, KSBSI menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) dan mendesak presiden menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.


Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, buruh Jakarta yang terlibat dalam aksi ini sekitar 1.000 orang. Titik kumpul aksi di kawasan Patung Kuda.


"Sekarang dipatung kuda, kan tidak dibuka ke istana," katanya saat dikutip borneotribun dari detikcom, Senin (12/10/2020).


Dia mengatakan, aksi ini akan digelar selama 5 hari dari hari ini hingga Jumat (16/10). Aksi tersebut digelar juga di beberapa provinsi.


"Kita dari tanggal 12-16 Oktober estafet di 24 provinsi," sambungnya.


Dalam surat KSBSI disebutkan, aksi tersebut digelar karena usulan buruh dalam pertemuan tripartit tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja. Menurut KSBSI UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mendegradasi hak-hak buruh jika dibanding UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.


Hak-hak buruh yang terdegradasi yakni PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan. (*)


Link: https://www.borneotribun.com/2020/10/tolak-omnibus-law-cipta-kerja-ribuan-buruh-jakarta-gelar-demo-kawasan-patung-kuda.html

Minggu, 11 Oktober 2020

Penampakan Viral 'Kemukus Latitude', Lapan ada hubungannya dengan Hujan Meteor Draconid

Penampakan Viral 'Kemukus Latitude', Lapan ada hubungannya dengan Hujan Meteor Draconid
Viral lintang kemukus (Tangkapan layar)


BorneoTribun - Kemunculan garis lintang kubik di langit Tuban dan Bojonegoro menjadi viral di media sosial. Institut Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menyebut ini fenomena biasa dan tidak berbahaya.


“Fenomena lintang kubik adalah istilah Jawa untuk bintang berekor. Kebetulan, beberapa hari terakhir adalah musim hujan meteor draconid, jadi bisa jadi bagian dari fenomena hujan meteor,” ujar peneliti dari Pusat Ilmu Antariksa (Pussainsa). ) Lapan Emanuel Sungging Mumpuni, Minggu (11/10/2020).


Selain itu, Sungging mengatakan kemukus lintang merupakan fenomena alam yang tidak mengandung bahaya. “Tidak ada efek yang merugikan,” ujarnya.


Sebelumnya, garis lintang kubus muncul sebagai garis oranye di langit pada Sabtu (10/10) malam. Garis cahaya jingga terlihat oleh warga Tuban dan Bojonegoro. Penghuninya disebut 'kubus lintang' (komet).


Salah satu warga Bojonegoro yang melihatnya adalah Aldi (20), warga Kedungbondo, Kecamatan Balen. Aldi mengaku melihat benda yang dilihatnya pertama kali sekitar pukul 22.15 WIB. Aldi mengatakan, garis cahaya berwarna oranye kemerahan di langit utara itu tidak panjang.


“Tadi malam ada garis lintang kemukus, di timur laut. Saat itu saya kebetulan berada di beranda rumah melihat ke langit utara. Suasana desa sepi tadi malam karena hujan. Saya malah kaget. , ”kata Aldi detikcom, Minggu (11/10). (*)

Sekadau Batal Zona Hijau, 5 Orang Positif Terjangkit Virus Corona

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson. (Foto: Istimewa/Kompas)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Sebelumnya Kabupaten Sekadau ditetapkan zona hijau pandemi covid-19. hasil penyampaian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson mengungkapkan, kasus baru positif Virus Corona atau Covid-19 di Kalbar Bertambah 81 orang, 5 diantarannya dari Kabupaten Sekadau, Minggu (11/10/2020).


Ia menjelaskan, bahwa penambahan kasus baru positif virus corona di kalbar ada 81 orang dari 10 daerah. "Terbanyak ada di Kota Pontianak sebanyak 25 orang terkonfirmasi virus corona." kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.

"Pontianak ada 25 orang, Landak 13 orang, disusul Singkawang ada 10 orang, ketapang 8 orang, kemudian di Sekadau ada 5 orang, di Kayong Utara 7 Orang, Kubu Raya 6 Orang, Sambas 3 Orang, di Sintang 2 orang, Mempawah 1 orang dan Bengkayang ada 1 orang yang terkonfirmasi Covid-19." ungkapnya.


Harisson menambahkan, selain 81 orang kasus baru Positif Covid-19, ada 41 kasus yang dinyatakan sembuh. Kasus sembuh itu ada di 6 (enam) daerah.


"Konfirmasi Sembuh 41 orang, Kota Pontianak 4 orang, Kota Singkawang 27 orang, Kubu Raya 4 orang, Mempawah 2 orang, Landak 3 orang dan Melawi 1 orang," jelasnya.


Dengan adanya penambahan 81 kasus baru ini, menjadikan total kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalbar sebanyak 1.279 orang dengan kasus sembuh sebanyak 958 orang atau 73,86 persen dan 9 orang meninggal dunia.(*).

Sabtu, 10 Oktober 2020

Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau

Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau
Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau. (Foto: Tim)


BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Ratusan karyawan di GKM(HPI), Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, KalBar, nekat demo anarkis hingga pecahkan kaca kantor perusahaan, Jumat (9/10/20).


Pemicu utama terjadinya Demo atau  unjuk rasa Karyawan PT.GKM yang terdiri dari para buruh pemanen, pemuat buah sawit, krani panen, mandor panen adalah mereka menununtut kepada pihak manajemen dan minta pertanggung jawaban atas tidak sesuainya gaji mereka, premi mereka banyak di pangkas, bahkan gajih pokok yang sudah di tetap kan UMK pun di pangkas sama managemen, padahal mereka selama ini udh bekerja ekstra mengikuti SOP perushaaan. 

Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau
Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau. (Foto: Tim)


Gaji dipotong hingga 50 persen tanpa pemberitahuan gara-gara perubahan sistem, ratusan karyawan di GKM(HPI) nekat demo anarkis hingga pecahkan kaca kantor perusahaan.


Tak hanya itu, pemotongan gaji hingga 50 persen dengan alasan peruban Sistem tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan.


Sontak pemotongan gaji membuat ratusan karyawan murka dan nekat melakukan demo anarkis. Ratusan  Karyawan  Lapangan PT.GKM di Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, KalBar menggelar demo. 

Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau
Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau. (Foto: Tim)


Demo dilakukan setelah karyawan mengetahui setelah di ambilnya gaji di ATM hanya diterima separuh gaji yang tidak seharusnya mereka terima.


Salah satu karyawan perusahaan, mengatakan aksi demo terjadi spontan setelah karyawan mengetahui perusahaan hanya memberikan 50 persen gaji mereka tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau
Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau. (Foto: Tim)


"Pada ngumpul protes karena tanpa kesepakatan gaji kami hanya diberikan separuh,” ujar Salah satu karyawan yang meminta indentitas nya tidak di sebutkan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/10/2020).


Dia menambahkan, PT.Global Kalimantan Makmur/ HPI hanya memberikan separuh gaji karyawan, bahkan ada karyawan menerima gaji di bawah satu juta, itu sudah lewat dari kewajaran di bawah UMK dengan alasan tidak jelas.


"Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Perusahaan juga akan menggaji karyawan dengan separuh gaji hingga kapan," katanya. 

Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau
Ratusan Karyawan Nekat Demo Anarkis di Sanggau. (Foto: Tim)


Ferdinan Purba sebagai ketua DPC SBSI Kabupaten Sanggau, saat di hubungi via WhatsApp mengatakan memang telah terjadi aksi massa yg terdiri dari para pekerja pemanen dan mandor di perkebunan. 


Aksi massa bermula dari ketidak puasan para pekerja setelah kemaren menerimah upah bulanan.


Secara reaksioner para pekerja berkumpul dan meminta keterangan kepada pemimpin di PT Global Kalimantan Makmur untuk meminta penjelasan mengapa terjadi pemotongan terhadap para pekerja khususnya pemanen dan mandor. 


Tapi para pemimpin di PT. Global Kalimantan Makmur tidak kunjung tiba untuk memberikan penjelasan kepada para pekerja, para pekerja kehabisan kesabaran dan mulai bertindak dan melakukan pengerusakan fasilitas kantor lalu membubarkan diri tanpa ada membawa kejelasan hasil dari aksi massa tadi."ungkapnya. 


Sementara Managemen PT.GKM sampai berita ini di Publis belum dapat dihubungi untuk diminta keterangan dan komfirmasi ,terkait aksi demo buruh tersebut.(Tim)

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait penolakan UU Cipta Kerja yang menimbulkan kericuhan, Apa kata Jokowi?

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait penolakan UU Cipta Kerja yang menimbulkan kericuhan, Apa kata Jokowi?
Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Bogor, Jumat (9/10) mempersilahkan masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan Uji Materi ke MK. (Foto: Setpres RI)


BorneoTribun | Jakarta - Presiden Joko Widodo mengungkapkan unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia, terkait penolakan UU Cipta Kerja terjadi karena beredarnya berita bohong (hoaks) di media sosial. Menurutnya banyak masyarakat yang salah mengerti substansi UU ini sehingga ia mempersilahkan kepada berbagai pihak yang tidak puas dengan UU Cipta kerja, untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).


“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ungkap Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Bogor, Jumat (9/10).

Pemerintah berkeyakinan UU Cipta Kerja ini bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada jutaan pekerja dan keluarga mereka. UU tersebut, kata Jokowi, akan membuka lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan, apalagi di masa pandemi seperti saat sekarang ini.


“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga meluruskan beberapa hal terkait klaster ketenagakerjaan yang salah kaprah di mata masyarakat. Jokowi menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Regional tidak dihapus. Selain itu, ia juga membantah kabar yang beredar bahwa upah minimum akan dihitung per jam.


“Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” katanya.


Terkait adanya penghapusan berbagai macam cuti, Jokowi menegaskan, itu juga tidak benar.


“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. hak cuti tetap ada dan dijamin,” paparnya.

Mantan Wali Kota Solo ini juga menjamin dalam UU Cipta Kerja ini, perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dan jaminan sosial tidak akan hilang.


“Ada juga berita mengenai UU Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU cipta kerja ini apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” jelasnya.


AMDAL Tidak Dihapus


Isu lain yang menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja ini adalah kabar bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan dihapuskan. Sekali lagi, Jokowi menegaskan, itu tidak benar. AMDAL, menurutnya, akan tetap menjadi persyaratan untuk mendirikan sebuah usaha.

“Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” katanya.


UU Cipta Kerja Tidak Berpihak Kepada Pengusaha Besar


UU ini, katanya, mempermudah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh izin mendirikan usaha. Selain itu, pendirian perseroan terbatas (PT) juga dipermudah dengan tidak adanya lagi pembatasan modal minimum.


“Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi koperasi di tanah air. UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis,” paparnya.


Dengan menyederhanakan berbagai macam perizinan investasi dan pendirian usaha ini, Jokowi yakin potensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pungutan liar akan berkurang secara signifikan.


Jaminan Kepemilikan Tanah Masyarakat


Keberadaan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja ini, menurut Jokowi, juga sangat baik, karena akan menjamin kepemilikan lahan masyarakat.


“Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan serta reforma Agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki Bank tanah,” imbuhnya.


UU Cipta Kerja Percepat Transformasi Perekonomian


Jokowi juga yakin, UU Cipta Kerja bisa membantu Indonesia untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi sehingga kelak bisa menjadi negara dengan predikat middle income trap.


“Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan Ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan,” pungkasnya. (YK/VOA)

Jumat, 09 Oktober 2020

Aksi Demo Tolak Omnibus Law Di Kalbar, 79 Pemuda Didapati Bawa Batu Hingga Senjata Tajam

Aksi Demo Tolak Omnibus Law Di Kalbar
Menyusup ke Aksi Demo di Pontianak. (Foto: Istimewa)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang diduga akan menyusup di aksi demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa di Kota Pontianak pada hari Jumat 9 Oktober 2020. Barang bukti berupa batu, pisau, botol bensin dan katapel berhasil disita petugas dari tangan kelompok pemuda ini. Jumat (9/10)


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, total sebanyak 79 pemuda yang berhasil diamankan atas dugaan akan turut mengikuti unjuk rasa dengan tujuan anarkisme. Diantara pemuda ini didapati 4 orang reaktif saat di rapid tes dan 5 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.


“Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif dan meminimalisir adanya aksi anarkis dalam demo hari ini (Jumat, 9/10). Tim gabungan Resmob Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan patroli mengantisipasi adanya kelompok yang akan bergabung ke aksi demo” ungkap Donny


Ia melanjutkan, dari hasil patroli tersebut pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 hingga pukul  14.00 berhasil mengamankan kelompok pemuda di beberapa lokasi yang berbeda di kota Pontianak. 

Aksi Demo Tolak Omnibus Law Di Kalbar
Menyusup ke Aksi Demo di Pontianak. (Foto: Istimewa)


“Lokasi pertama tim 2 Resmob berhasil menghentikan dan menggeledah kelompok pemuda di sekitaran taman Untan. Terdapat 11 pemuda dengan barang bukti yang diamankan berupa batu, botol kosong dan spanduk untuk demo” jelasnya


Di waktu yang hampir sama, tim lainya juga berhasil mengamankan kelompok pemuda di sekitaran jalan A.Yani, Kantor Gubernur, Jalan BLKI Pontianak, Jalan Sepakat Untan dan sekitarannya.


 “Total ada 79 orang yang kita amankan dengan barang bukti hampir sama di setiap kelompok, yaitu batu, botol kaca, botol bensin, katapel, gunting hingga 1 bilah pisau.


Kabid Humas Polda Kalbar melanjutkan, dari 79 pemuda yang berhasil diamankan terdapat beberapa pemuda yang masih berstatus pelajar. Bahkan ada 5 orang lainnya yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Aksi Demo Tolak Omnibus Law Di Kalbar
Sajam yang dibawa penyusup ke Aksi Demo di Pontianak. (Foto: Istimewa)


Selain itu juga dilakukan rapid tes terhadap 79 pemuda yang diamankan ini, 4 di antaranya dinyatakan reaktif. 


Saat ini para kelompok pemuda sudah di amankan ke Mako Dit Reskrimum Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. 


Diberitakan sebelumnya, aksi demo penolakan terhadap RUU Omnibus Law di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 8 Oktober oleh aliansi mahasiswa di warnai adanya tindakan arnakis, sehingga petugas harus memukul mundur demonstran dari gedung DPRD. 


Pada kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis khususnya pada saat melakukan demo. Ia juga menyebutkan, aksi demo rentan disusupi oleh kelompok yang menginginkan perpecahan terjadi. (YK/LB)

Kamis, 08 Oktober 2020

Presiden RI Bertandang Ke Palangkaraya, Penanaman Raya di Food Estate Pulpis


Borneotribun I Palangkaraya, Kalteng - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kamis (08/10/2020) pukul 09.15 WIB.

Dalam kunjungannya, presiden diantaranya didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Hadir juga dalam penyambutan Plt. Gubernur Kalteng Habib Said Ismail, Pangdam XII Tanjung Pura Mayjen TNI M. Nur Rahmad.

Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan, jika kunjungan presiden kali ini bertujuan untuk melakukan penanaman raya padi di Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari Bandara Tjilik Riwut, presiden dan rombongan serta Kapolda langsung menuju ke Pulang Pisau dengan menggunakan helikopter super puma.

"Selain melakukan penanaman padi, presiden juga akan memantau lokasi food estate penananam Singkong yang berlokasi di Desa Kampuri, Kabupaten Gunung Mas melalui udara," ucap Alumni Akpol 1995 tersebut.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan jika rombongan Presiden RI diperkirakan akan kembali pada sore hari.

Penulis : Noor
Editor    : Redaksi

Marak Peredaran Narkoba Di Sanggau, Tengku Firdaus : Hukuman Mati Menanti


Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus ( BT/LB )

Borneotribun I Sanggau, Kalbar - Maraknya peredaran narkoba di daerah perbatasan Malaysia - Indonesia bagian Sarawak, khususnya di Kabupaten Sanggau. Baru-baru ini para pembawa narkoba jenis Sabu cukup banyak yang diamankan aparat TNI/Polri di wilayah perbatasan.

Hal hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus menegaskan, akan memberikan tuntutan paling berat atau hukuman mati untuk para pelaku yang tersandung kasus narkoba dalam jumlah besar di wilayah perbatasan tersebut.

“Selaku aparat penegak hukum kami akan memberikan tuntutan hukuman yang berat kepada para pelaku karena jumlah narkotika yang diamankan cukup besar ,” tegas Firdaus, kamis (8/10).

Menurutnya, ancaman ini bukan ancaman main-main. Terbukti beberapa kasus narkotika di atas 1 Kilogram (Kg) yang ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau dijatuhi hukuman mati.

“Beberapa pelaku tindak pidana narkotika sudah kita tuntut pidana mati. Namun masih ada dua tersangka yang saat ini masih melakukan upaya kasasi. Itu beratnya kalau tidak salah 7 Kg, ada juga satu warga negara asing yang dipidana mati tapi sudah meninggal dunia di tahanan ,” bebernya.

Firdaus memastikan akan menjadikan kasus narkotika perhatian khusus dengan menunjukkan Jaksa – jaksa handal untuk melakukan penelitian berkas perkara dan akan terus dipantau penanganannya.

“Yang jelas ancamannya mati. Tapi kasuistiklah, nanti kita lihat peran mereka masing–masing. Dan ini tak main-main,” tegasnya.

Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto

BEM UNSA Makasar Demo Tolak Omnibus Law


Aksi penolakan Omnibus Law oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Makasar ( BT/IR)

Borneotribun I Makasar, Sulsel - Pasca disahkannya Undang-undang cipta kerja atau Omnibus law pada tengah malam tanggal 5 Oktober 2020 di Gedung DPR-RI membuat sejumlah elemen buruh dan mahasiswa turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa (Demonstrasi) penolakan.

Tak terkecuali Badan eksekutif mahasiswa (BEM) Universitas sawerigading Makassar yang juga ikut turun melakukan aksi demonstrasi di Jalan Mesjid raya kota makassar, Rabu (7/10/2020)

Zulkifli selaku Presiden mahasiswa (Presma) BEM Unsa Makassar yang bertindak selaku koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa UU Cipta kerja sangat tidak berpihak kepada kaum buruh dan hanya bertujuan memberikan kemudahan bagi investor asing untuk berkuasa di negara ini.

"Kami meminta pemerintah untuk mencabut atau membatalkan Undang-undang cipta kerja"

Kami sebagai rakyat indonesia juga terkesan dikhianati oleh wakil rakyat yang berada di Senayan karena mereka mengesahkan UU cipta kerja disaat pandemi Covid-19 mewabah yang mana terkesan memanfaatkan situasi dilarang berkumpul, Ucap zulkifli.

Aksi BEM UNSA Makassar ini diwarnai dengan membakar ban mobil bekas dan menjadikan mobil konteiner sebagai panggung orasi namun tetap dalam pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polsekta Bontoala Kota Makassar.

Penulis : Irwan
Editor    : Redaksi

Rabu, 07 Oktober 2020

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kg Sabu


BORNEOTRIBUN I BENGKAYANG - Pos Kumba Semunying Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 1,1 Kg.

Dijelaskan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa di Pos Kotis Gabma Entikong bahwa pada saat mengamankan pelaku dan barang bukti, Danpos Kumba Semunying Letda Inf Rosi Efendi bersama 4 orang anggota Pos Kumba Sembunying sedang melaksanakan patroli patok perbatasan negara di jalur JIPP Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang secara kebetulan bertemu dengan seorang pelintas masyarakat berinisal BH (33) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dalam kondisi mabuk yang memiliki gelagat mencurigakan. 

Saat diperiksa, BH (33) mengaku baru pulang mengantar temannya pergi ke perkebunan kelapa sawit yang berada di Malaysia, setelah dilaksanakan pemeriksaan fisik dan diinterogasi oleh Anggota Patroli, tidak terbukti adanya barang atau benda terlarang.

"Kemudian anggota tim kembali melihat 1 orang pejalan kaki yang mencurigakan, tanpa berfikir panjang anggota langsung memeriksa tas berwarna biru milik SP (32), kemudian ditemukan 1 buah HP dan plastik teh merek Guanyinwang yang di curigai sebagai kristal sabu – sabu dengan berat bruto 1,1 Kg dan ternyata barang tersebut merupakan milik BH (33th) ," lanjut Dansatgas.
 
Atas kejadian tersebut Danpos Kumba Semunying melapor kepada  Dan SSK II Jagoi Babang Lama, Kapten Inf Supriyo. Selanjutnya Dan SSK II melaporkan kepada Wadan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Mayor Inf Fendi Puthut. 
Kemudian Wadan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps meneruskan laporan tersebut kepada Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa.

Berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan, Wadan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menyampaikan informasi tersebut kepada Dantim II/Bengkayang Satgas Intel Koopsdam XII/Tpr kemudian dibentuk Tim Gabungan Satgas TNI dan Satres Narkoba Polres Bengkayang untuk mencari pemilik barang dan jaringan sindikat narkoba tersebut.

Dari hasil pencarian oleh Tim Gabungan Satgas TNI dan Polres Bengkayang berhasil meringkus 3 orang pelaku lainnya yaitu BH (33th), ED (29th) dan MA (45th) sehingga total pelaku terlibat dengan jumlah 4 orang. 

“Keberhasilan pengungkapan sindikat Narkoba tersebut merupakan hasil dari sinergitas antar aparat di perbatasan Negara RI-Malaysia ,” ujar Letkol Inf Alim Mustofa selaku Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps.

Penulis : Libertus/ Rinto
Editor    : Hermanto

Selasa, 06 Oktober 2020

Pekerja Rumah Tangga Gelar Gerakan 1.000 Serbet

Berbagai elemen masyarakat mendukung simbolik “Gerakan 1000 Serbet” sebagai desakan untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.


BorneoTribun - Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak kasus ketidakadilan, bahkan kekerasan terhadap PRT; pekerja di sektor informal yang keberadaannya sulit tergantikan. Tapi hampir tidak ada peraturan yang melindungi pekerja rumah tangga. 


Bahkan senjatanya mencapai lebih dari lima juta orang. Ironisnya, selama 16 tahun terakhir RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan oleh DPR, sehingga upaya perlindungan mereka semakin sulit.

Pekerja Rumah Tangga Gelar Gerakan 1.000 Serbet
Konferensi Pers secara daring dan Deklarasi Gerakan 1000 Serbet Nusantara untuk mendesak DPR segera sahkan RUU PPRT, Minggu (4/10).


Dalam pers dan deklarasi "Gerakan 1000 Serbet untuk Pekerja Rumah Tangga" yang dilakukan secara virtual, di Jakarta, Minggu (4/10), Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo, mengimbau DPR segera mengesahkan RUU PPRT. , yang menurutnya tidak akan melindungi, tetapi juga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi PRT.

Pekerja Rumah Tangga Gelar Gerakan 1.000 Serbet
Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi menyuarakan aspirasi mereka di Yogyakarta. (Foto:VOA/ dok)


“Kowani yang menampung 97 organisasi perempuan dengan 87 juta perempuan dari seluruh nusantara, meminta DPR segera menjadwalkan RUU PPRT di rapat paripurna DPR terdekat dan menetapkan RUU PPRT sebagai UU,” kata Giwo, Minggu (4/10)) saat deklarasi dan permintaan pers dengan berani untuk Gerakan 1000 Serbet untuk Pekerja Rumah Tangga.


Jumlah PRT di negara ini diperkirakan mencapai lima juta orang, dimana 84% di antaranya adalah perempuan. Dari total perempuan yang menjadi pekerja rumah tangga, 14% adalah anak di bawah umur, atau di bawah usia 18 tahun.


RUU PPRT DPR Bahas Jaring Pekerja Rumah Tangga yang Ditanyakan dalam Rapat Paripurna


Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini meminta DPR segera membahas RUU tersebut sebagai bentuk inisiatif dan segera disahkan.


“Kita tutup agar DPR segera membahas RUU PPRT dalam rapat paripurna 8 Oktober nanti,” kata Lita.

Pekerja Rumah Tangga Gelar Gerakan 1.000 Serbet
Salah satu perwakilan PRT dalam dan luar negeri membacakan Deklarasi Gerakan 1000 Serbet Nusantara untuk mendesak DPR segera sahkan RUU PPRT, Minggu (4/10).


Survei Jamsostek Pekerja Rumah Tangga 2019 terhadap 4.296 PRT yang diselenggarakan di enam kota, sebanyak 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta JKN KIS. 


Mayoritas pekerja rumah tangga membayar untuk pengobatan sendiri atau mandiri. Jika Anda sakit dengan hutang dari majikan Anda, Anda akan memotong gaji Anda.


Tak hanya itu, dalam tiga tahun terakhir sejak Januari 2018 hingga April 2020, hampir 1.500 kasus kekerasan terhadap PRT tercatat dalam berbagai bentuk mulai dari psikologis, fisik, ekonomi, dan seksual. 


Kasus kekerasan ini juga termasuk pengaduan gaji yang belum dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang belum dibayar.


Komnas Perempuan menyayangkan keterlambatan pengesahan RUU PPRT


Komnas Perempuan menyayangkan keterlambatan pengesahan RUU PPRT. Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, Minggu (4/10), tidak ada kemajuan berarti selama tiga bulan sejak Badan Legislatif DPR melengkapi dokumen akademik dan RUU PPRT.


"Tujuh fraksi di DPR sudah menyetujui dan dua fraksi, yakni PDIP dan Golkar, masih menolak untuk dibahas lebih lanjut. Dukungan ketujuh fraksi itu semestinya menjadi dasar yang kuat bagi Badan Permusyawaratan DPR untuk menjadwalkan pembahasannya di Sidang Paripurna DPR," katanya. kata Rini, Minggu (4/4 / 10).


Serbet Menjadi Simbol Dukungan Pekerja Rumah Tangga


Pada konferensi pers hari Minggu, puluhan wanita dan pria hadir dengan serbet. Beberapa disampirkan di bahu mereka dan beberapa digunakan sebagai ikat kepala. Mereka meneriakkan yel-yel mendukung regulasi bagi pekerja rumah tangga. 


Serbet menjadi simbol desakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada rapat paripurna 8 Oktober.


Ada beberapa kasus PRT di luar negeri yang menjadi catatan sejarah. Misalnya, kasus Liyani Parti dimenangkan oleh majikannya yang tak lain adalah pejabat di Singapura. 


Parti dibebaskan dari hukuman 2 tahun dan 2 bulan setelah banding yang berhasil dibuat. Pengadilan distrik di Singapura sebelumnya menjatuhkan hukuman pada Parti Liyani. Parti dituduh mencuri berbagai barang milik majikannya, tempatnya bekerja selama 10 tahun.

Pekerja Rumah Tangga Gelar Gerakan 1.000 Serbet
Ratusan demonstran menyuarakan kepedulian terhadap kasus Adelina Sau dalam aksi di Kupang, Senin 6 Mei 2019 (courtesy: Ardy Milik)


Namun, kondisi berbeda dialami Adelina Sau (21), korban perdagangan manusia asal NTT, yang bekerja sebagai PRT selama kurang lebih 2 tahun di Malaysia. Saat bekerja dia diduga disiksa, tidak dibayar dan diabaikan oleh majikannya. 


Adelina meninggal di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018. Majikan perempuan Adelina, Ambika MA Shan, digugat berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang membawa hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina. 


Vonis gratis untuk Ambika Ma Shan, majikan Adelina pada 22 September 2020, di Pengadilan Banding, Putrajaya, Malaysia.


Berbagai kasus yang dialami PRT juga terjadi di Tanah Air. Seperti kasus yang dialami Ika Masriati, PRT di Semarang, Jawa Tengah. 


Ika mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh majikannya. Ika mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan, termasuk pita suara rusak karena diduga disiksa dengan meminum air mendidih dan memakan belasan buah cabai. 


Kasus Ika terungkap pada April 2020 karena kecurigaan polisi ketika majikannya melaporkan Ika atas pencurian ponsel majikannya. (YK/VOA)

Tumpukan Uang 9 Miliar Rupiah, Barang Bukti Pembobolan Bank dan Grab

Tumpukan Duit 9 Miliar Rupiah, Barang Bukti Pembobolan Bank dan Grab
Konferensi pers pembobolan bank dan akun Grab. (Kadek Melda Luxiana/detikcom)


BorneoTribun | Jakarta - Bareskrim Polri memperlihatkan tumpukan uang tunai mencapai sekitar 9 Miliar Rupiah yang merupakan barang bukti dari kasus peretasan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online, Grab.


"Yang bisa disita sekitar Rp 9 miliar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).


Dilansir dari Detikcom, barang bukti Rp 9 miliar tersebut terdiri dari uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Selain uang tunai, Bareskrim menyita 7 unit mobil, puluhan ponsel, sepeda motor, dan brankas.


Agru juga mengatakan, uang sebanyak kurang lebih 8 miliar rupiah sudah digunakan membeli bangunan rumah, tanah dan lain-lain.


"Dipastikan pelaku kejahatan ini akan diproses secara hukum," ujar Argo.


Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan Grab dengan total kerugian yang dialami korban Rp 21 miliar.


"Yang Grab (kerugian) Rp 2 miliar. Sisanya (kerugian) perbankan," tutur Argo sebelumnya.


Disampaikan Argo bahwa ada 10 orang pelaku yang berhasil diamankan. Pelaku berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50) dan RP (18), KS (28), CP (27), PA (38), dan AH (34).


Para pelaku ditangkap di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/10). (red)

Senin, 05 Oktober 2020

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Amankan 4 Pelaku Ilegal Logging

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Menghentikan upaya penyelundupan Ilegal Logging. (Foto: BT/LB)

BorneoTribun | Sambas, Kalbar - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Sungai Tengah menangkap 4 Orang pelaku Ileggal logging yang melewati dermaga Batu Berjamban, Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kec. paloh, Kab. Sambas, Sabtu (4/10) lalu.

Sertu Didik Nurcahyono selaku Danpos Sungai Tengah Satgas Pamtas Yonif 642/KPS, mendapatkan informasi melalui telepon dari personel Satgas Intel Koopsdam XII/TPR Tim 1 Sambas, bahwa akan ada 4 orang pelaku  pembalakan liar melewati dermaga Batu Berjamban, Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

" Sekira pukul 13.15 Wib, Kita bersama 3 orang warga Sungai Tengah melaksanakan patroli bersama di kawasan perairan Sungai Tengah, kemudian anggota pos menghentikan dan memeriksa 1 buah perahu yang berisi kayu ilegal yang baru saja dipotong di kawasan Prepet Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Paloh, Sambas ," Paparnya.

Setelah diperiksa, pelaku langsung dibawa ke Pos Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti diamankan di dermaga PT. Cakra Katulistiwa Prima dan dijaga oleh 2 orang anggota Pos Sungai Tengah.

Berdasarkan keterangan pelaku, rencana kayu tersebut akan dikirim ke Dusun Merbau, Desa Sebubus, Paloh, Sambas, yang akan diolah menjadi bahan bangunan.
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
Pelaku. (Foto: BT/LB)

Keempat pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah perahu, 1 buah mesin perahu 15 pk, 1 buah alat pemotong kayu (Senso), 1 buah jerigen berisikan BBM bensin 15 liter, -+30 batang kayu bulat berdiameter sekitar 20 cm, dengan jenis kayu campuran.  

Atas perbuatannya, para pelaku pembalakan liar tersebut sudah melanggar Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 82 ayat (1), 83 ayat (1), 84 ayat (1), 86 ayat (1) dan 88 ayat (1) dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- atau paling banyak Rp. 15.000.000.000.

Saat ini 4 orang pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polsek Paloh untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto

Minggu, 04 Oktober 2020

Ini Motif Pembunuhan Di Gang Sawit Pontianak

TKP pembunuhan. (Foto: BT/LB)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Seorang pria paruh baya ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Parit Haji Husin 1, Gang Sawit, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (4/10/2020) pagi. 


Pria berinisial BR ditemukan tewas oleh warga setempat dengan luka tusuk di tubuhnya. 


Diketahui, sebelum tewas korban sempat bertikai dengan pelaku pembunuh berinisial EP di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan. 


Mendapatkan laporan dari warga, polisi lantas langsung menuju ke TKP  untuk mengevakuasi jasad BR, pria paruh baya yang ditemukan tewas bersimbah darah, akibat luka tusuk pada bagian punggung, perut dan lengan korban. 


Jasad BR ini dibawa polisi ke rumah sakit menggunakan mobil ambulance untuk dilakukan otopsi. 


Motif pembunuhan yang terjadi di karenakan uang proyek, Peristiwa pembunuhan itu, berawal dari kekecewaan pelaku terhadap korban yang menjanjikan pekerjaan proyek, sehingga untuk mendapatkan proyek tersebut, pelaku diwajibkan menyetor sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah kepada korban. Namun proyek yang dijanjikan korban, tak kunjung ada.


Akhirnya, korban dan pelaku bertemu di TKP dan keduanya sempat cekcok, kemudian bertengkar, hingga pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau yang telah diselipkan dipinggang pelaku.


Akibat perbuatannya, pelaku EP dijerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (YK/LB)

Seorang Pria di Pontianak Ditemukan Tewas Tergeletak Ditengah Jalan

Korban tergeletak di tengah jalan. (Foto: BT/LB/HMS)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar
- Diduga korban penganiayaan, seorang pria  berlumuran darah tergeletak di tengah jalan. 


Tidak jauh dari tubuh korban, sebuah sepeda motor matic juga tergeletak sekitar 4 meter dari tubuh pria tersebut. 


Diduga korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.


Tepatnya pukul 19.45 wib, terjadi di Gang Sawit, Jalan Abdurahman Saleh, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (4/10/2020).


Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat di Gang Sawit yang mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


“Kita sudah tindak lanjuti di TKP, dan betul ada seorang terbujur dengan luka tusuk di bagian tubuhnya. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk ditangani lebih lanjut, apa motif sehingga terjadinya penganiayaan dan pembunuhan tersebut,” jelas Komarudin.


Aparat Polresta Pontianak sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Korban diketahui berinisial BH (58) warga Sungai Raya Dalam, dan pelaku berinisia EP yang sudah diamankan di Polresta Pontianak Kota.


“Barang bukti sebilah pisau yang diamankan. Dari keterangan saksi disampaikan bahwa ada perkelahian dan pergumulan sebelumnya sehingga pelaku sempat kabur dan diamankan warga,” bebernya.


Pelaku diamankan di Polsek Pontianak Selatan. Dilihat jejak di TKP, sepanjang titik pertama dan terakhir, terjadi perkelahian hanya disatu tempat itu, yang menyebabkan korban meninggal dunia.


“Kalau pelaku terluka atau tidak, masih didalami. Seluruh perlukaan di tubuh korban akibat luka tusuk senjata tajam. Dan pisau apakah sudah disiapkan pelaku atau tidak masih didalami,” tegasnya.


Saat ini, polisi memasang garis polisi di TKP dari sisi masuk dan keluar gang agar warga tak memasuki lokasi untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara. Kerumunan warga melihat polisi melakukan olah kejadian perkara. 


Jenasah korban dievakuasi ke ambulan setelah olah perkara selesai dilakukan polisi. (Yk/Liber)

Syeikh Ali Jaber Memberikan Tausiyah di Polres Karimun

Syeikh Ali Jaber Memberikan Tausiyah di Polres Karimun
Polres Karimun Polda Kepri mendapat kunjungan silaturahim dari pendakwah kondang Syekh Ali Jaber. (Foto: HMS)


BorneoTribun | Karimun, Kepri - Polres Karimun Polda Kepri mendapat kunjungan silaturahim dari pendakwah kondang Syekh Ali Jaber yang disambut langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Sabtu siang selepas Shalat Dzuhur (3/10/2020).


Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan merasa bangga dan senang atas kunjungan silaturahim Syekh Ali Jaber ke Polres Karimun, dan langsung menuju Ruang rapat pertemuan Kapolres Karimun.


Dalam pertemuan silaturahim dihadiri Wakapolres Karimun, Kasat Lantas dan Kasat Intelkam Polres Karimun, Syeikh Ali Jaber dalam silaturhimnya juga memberikan tausiyah kepada Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dan lainnya.


Dalam suasana santai Syeikh Ali Jaber juga menyampaikan kesan – kesan perjalanan selama berdakwah di Nusantara.


"Alhamdulilah, terima kasih diberi kesempatan untuk singgah di Polres Karimun. Selama berkunjung ke Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, atas izin Allah semuanya berjalan lancar. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Karimun atas pengamanannya dan ini sangat berharga bagi saya." ucap Syeikh Ali Jaber.


Syekh Ali Jaber juga memberikan apresiasi terhadap pihak kepolisian yang telah melakukan pengamanan ketat di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri selama kegiatan berlangsung.


"Diharapkan tidak menimbulkan pemikiran dan kondisi negatif. Jalinan silaturahmi dengan Polres Karimun bisa terus terjalin dengan baik." harapan Syeikh Ali Jaber. (HMS/Red)

Sabtu, 03 Oktober 2020

Ini Harga Obat Corona "COVIFOR" Dijual di Indonesia

Ini Harga Obat Corona "COVIFOR" Dijual di Indonesia
Covifor akan diedarkan PT Kalbe Farma. (Sumber Foto BBC)


BorneoTribun | Jakarta - PT Amarox Global Pharma (Amarox) dan PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melakukan penyesuaian harga COVIFOR (Remdesivir) di Indonesia. 


Penyesuaian harga ini sejalan dengan komitmen Amarox dan Kalbe untuk mendukung pemerintah mengatasi pandemi COVID-19 dan mempertimbangkan semakin banyak pasien yang bisa mendapat manfaat obat COVIFOR ini untuk penyembuhan.


Dilansir dari Detikcom, Country Manager PT Amarox Global Pharma Sandeep Sur menjelaskan produk COVIFOR diproduksi oleh Hetero India, diimpor oleh Amarox, dan dipasarkan serta didistribusikan oleh Kalbe. Harganya kini menjadi Rp 1,5 juta per vial, sebelumnya Rp 3 juta per vial.


Sandeep menjelaskan penyesuaian ini juga mempertimbangkan kebutuhan terhadap pengobatan COVID-19 menggunakan obat COVID-19 yang besar, masukan dari pemerintah, tenaga kesehatan, dan pasien.


Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius mengungkapkan ini adalah komitmen Kalbe bersama Amarox untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19.


"Setelah diskusi bersama Kalbe, Hetero India dan Amarox, kami sepakat memberikan harga jual khusus COVIFOR," kata dia dalam siaran pers, Sabtu (3/10/2020).


Sekadar informasi, Emergency Use AUthorization (EUA) produk COVIFOR (Remdesivir) adalah untuk pengobatan pasien penyakit COVID-19 yang telah terkonfirmasi di laboratorium terutama untuk orang dewasa atau remaja berusia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kg yang dirawat di rumah sakit.


"Jadi produk COVIFOR tidak dijual bebas, hanya digunakan di rumah sakit dengan rekomendasi dan pengawasan dokter," ujarnya.


Sebelumnya diketahui PT Indofarma Global Medika menjual obat anti Corona bernama DESREM. Obat ini mengandung Remdesivir 100 mg. Indofarma bakal membanderolnya di bawah Rp 2 juta per vial.(*)

Kamis, 01 Oktober 2020

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. (Foto: Istimewa)


BorneoTribun | Jakarta - Presiden Joko Widodo memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020).


Upacara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan COVID-19. Terlihat Kepala Negara mengenakan jas biru, dasi merah, dan masker berwarna hitam.


Upacara dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Idham Azis.


Selain itu, upacara diikuti juga secara virtual oleh para menteri, pimpinan lembaga negara/instansi pusat beserta pimpinan tinggi madya atau sederajat. Turut hadir secara virtual  kepala daerah/forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda), serta kepala lembaga yang ada di daerah.


Jalannya upacara diawali dengan laporan Komandan Upacara Kolonel Kal Eri Ahmad Harahap kepada Inspektur Upacara Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Inspektur Upacara memimpin peserta mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para Pahlawan Republik Indonesia yang telah gugur.


Kemudian, Ketua MPR Bambang Soesatyo membacakan naskah Pancasila. Sementara Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibacakan oleh Ketua DPD La Nyala Mattalitti.


Adapun, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani naskah Ikrar dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membacakan doa yang menjadi penutup rangkaian acara.


Berikut ikrar yang dibacakan dan ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani:


“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya bahwa sejak diproklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan. 


Baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai ideologi negara. 


Bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan, menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno