Berita Borneotribun: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Juni 2025

Geng Motor Bikin Gaduh di Cirebon! Polisi Ringkus 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov

Geng Motor Bikin Gaduh di Cirebon! Polisi Ringkus 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov
Geng Motor Bikin Gaduh di Cirebon! Polisi Ringkus 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov.

JAKARTA -- Warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, sempat dibuat was-was gegara aksi brutal sekelompok geng motor yang mengklaim diri mereka sebagai Plumbon Gangster. Aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu dini hari (4/6) itu sempat menghebohkan, karena bukan cuma bikin resah, tapi juga sampai merusak rumah warga dan melakukan penganiayaan!

Untungnya, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat bergerak cepat. Gak butuh waktu lama, sembilan orang pelaku berhasil diamankan. Aksi mereka jelas bukan kenakalan biasa, karena saat ditangkap, polisi juga menyita berbagai senjata tajam dan bahkan bom molotov! 

Salah Target, Warga Jadi Korban

Cerita bermula ketika geng motor itu diduga salah sangka dan mengejar warga yang sedang melintas di gang Tumaritis, Desa Megu Gede. Warga tersebut, yang sedang bersama istrinya, dianggap sebagai anggota kelompok musuh. Karena gak menemukan target yang mereka cari, para pelaku justru melampiaskan emosi ke rumah orang lain dengan melempari batu. Hasilnya, kaca jendela rumah milik Pak Sugianto seorang warga biasa pecah berantakan.

“Pelaku melempari rumah warga hingga kaca jendela rusak. Ini sudah masuk kategori perusakan,” jelas Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers (7/6).

Akibat kejadian itu, Pak Sugianto mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu dan tentu saja rasa tidak aman yang menyelimuti warga sekitar.

Penggerebekan di Plumbon: Sajam & Bom Molotov Disita

Dua hari setelah kejadian, polisi langsung melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi malam itu. Lebih mencengangkan lagi, dari rumah salah satu pelaku bernama BK, ditemukan dua celurit, satu corbek (alat tajam), dan senjata tajam jenis "martin" yang dikenal berbahaya. Belum cukup, polisi juga menemukan botol bom molotov.

“Dengan temuan senjata tajam dan molotov, ini jelas bukan kenakalan remaja biasa. Ini aksi kriminal serius!” tegas Kapolresta.

Siapa Aja Pelakunya?

Polisi menyebutkan bahwa sembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan peran masing-masing pun sudah diidentifikasi. Beberapa adalah pelaku pelempar batu dan molotov, sebagian lain membawa senjata tajam. Ironisnya, sebagian dari mereka masih sangat muda, bahkan ada yang belum genap 17 tahun.

Berikut ini identitas para pelaku:

  • YSW (16): pembuat dan pelempar bom molotov

  • AM (22): ikut melempar molotov dan batu

  • IS (18): pelaku pelemparan batu ke rumah warga

  • MRF (18), BK (16), dan W (16): pemilik dan pembawa senjata tajam

  • YAA (19), MS (17), dan TR (20): ikut dalam aksi pengejaran dan berperan sebagai joki

Terancam Pasal Berat

Para pelaku dijerat dengan pasal berat, antara lain:

  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 soal kepemilikan senjata tajam

  • Pasal 170 KUHP: tindak kekerasan secara bersama-sama

  • Pasal 406 KUHP: pengrusakan barang

  • Pasal 200 KUHP: pengrusakan gedung atau bangunan

Saat ini, proses hukum sedang berjalan dan para pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Imbau Warga dan Sekolah Lebih Waspada

Kapolresta Cirebon juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan patroli dan operasi rutin demi menjaga keamanan wilayah. Salah satu upaya pencegahan adalah menyasar sekolah-sekolah tiap minggu buat ngasih edukasi soal bahaya ikut-ikutan geng motor dan tawuran.

“Kami akan tegas dalam memberantas semua bentuk premanisme dan kekerasan jalanan. Geng motor gak punya tempat di Cirebon,” tegas Sumarni.

Beliau juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Kesadaran hukum dan nilai moral perlu ditanamkan sejak dini agar gak mudah tergiur ikut-ikutan aksi negatif seperti ini.

Yuk, Warga Cirebon Ikut Awasi Lingkungan!

Polresta Cirebon juga membuka layanan pengaduan yang bisa diakses masyarakat kapan aja kalau ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan dari geng motor di lingkungan sekitar.

Kalau kamu melihat atau mencurigai ada potensi gangguan keamanan, langsung aja lapor lewat:

  • 📞 Call Center Polresta Cirebon: 110

  • 📱 WhatsApp Pengaduan: 0811-2497-497 / 0813-8399-0986 / 0811-2274-110

Aksi geng motor bukan cuma bikin gaduh, tapi juga bisa membahayakan nyawa. Kejadian di Weru, Cirebon ini jadi pengingat buat kita semua bahwa menjaga keamanan lingkungan bukan cuma tugas polisi, tapi tanggung jawab bareng-bareng. Yuk, kita saling jaga dan peduli. Jangan sampai masa depan anak muda rusak cuma karena ikut-ikutan geng motor.

Sabtu, 07 Juni 2025

Hati-Hati Penipuan Berkedok Taspen! Ratusan Pensiunan Jadi Korban, Pelaku Ditangkap Polisi

Hati-Hati Penipuan Berkedok Taspen! Ratusan Pensiunan Jadi Korban, Pelaku Ditangkap Polisi
Hati-Hati Penipuan Berkedok Taspen! Ratusan Pensiunan Jadi Korban, Pelaku Ditangkap Polisi. (Gambar ilustrasi)

Jakarta – Kasus penipuan digital kembali mencuat, kali ini menyasar para pensiunan dengan kedok dari lembaga resmi seperti PT Taspen. Polisi dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan yang ternyata sudah memakan banyak korban. 

Modusnya? Mengaku sebagai petugas Taspen dan memanfaatkan data pribadi untuk menguras isi rekening korbannya!

Modus Penipuan: Mengincar Pensiunan Lewat WhatsApp

Menurut Kompol Herman Edco dari Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menelepon korban kebanyakan pensiunan PNS berusia di atas 60 tahun dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen. Mereka berdalih sedang melakukan pembaruan data agar dana pensiun atau tunjangan tetap lancar.

Biasanya pelaku akan bertanya, “Apakah nomor ini terhubung dengan WhatsApp?” Jika korban mengiyakan, pelaku akan mengirimkan file PDF berisi identitas korban lengkap dengan tautan (link) untuk mengunduh aplikasi Taspen yang ternyata palsu!

Tipu-Tipu Lewat Aplikasi Palsu

Korban diminta melakukan video call sebagai bagian dari proses “verifikasi wajah”. Tapi di balik itu, pelaku meminta korban untuk memberikan akses penuh ke aplikasi palsu tadi lewat pengaturan ponsel. Di sinilah jebakannya dimulai.

Begitu korban memberikan izin akses, si pelaku langsung bisa menyerap berbagai data penting dari HP korban. Dan tak lama kemudian, uang di rekening korban pun raib!

Pelaku Tertangkap, Tapi Masih Ada yang Dikejar

Dua orang sudah diamankan dalam kasus ini. Tersangka pria berinisial EC (28) dan seorang wanita IP (35) berhasil ditangkap. Namun, masih ada satu tersangka lain yang jadi buronan berinisial AM (29) yang kabarnya berada di Kamboja.

“Tim kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya akan terus mendalami kasus ini. Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memburu pelaku utama yang berada di luar negeri,” jelas Kompol Herman.

Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Tipsnya!

Buat kamu yang punya orang tua atau kerabat pensiunan, yuk kasih tahu tips sederhana biar nggak terjebak penipuan digital seperti ini:

  • Jangan langsung percaya kalau ada yang mengaku dari Taspen atau lembaga resmi lain, apalagi lewat telepon.

  • Jangan klik link sembarangan, apalagi kalau dikirim via WhatsApp atau SMS.

  • Jangan izinkan aplikasi tak dikenal mengakses pengaturan HP kamu.

  • Selalu konfirmasi ke pihak resmi, misalnya dengan menghubungi call center Taspen langsung.

Penipuan Digital Makin Canggih, Waspada Itu Kunci!

Penipuan online makin hari makin licik. Mereka bukan cuma mengincar anak muda, tapi juga orang tua dan pensiunan yang mungkin kurang familiar dengan teknologi. Nah, tugas kita bareng-bareng adalah saling jaga dan saling ingetin.

Kalau kamu punya orang tua yang jadi pensiunan, bantu edukasi mereka soal bahaya aplikasi palsu dan penipuan online. Jangan tunggu sampai ada yang jadi korban!

Kalau kamu suka artikel ini, jangan lupa share ke teman dan keluarga ya. Semakin banyak yang tahu, makin sedikit korban yang tertipu!

Ingat: PT Taspen tidak pernah meminta data pribadi lewat WhatsApp atau aplikasi pihak ketiga. Tetap waspada dan jangan panik!

Polda Sumbar Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

Polda Sumbar Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Polda Sumbar Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti.

Pasaman, Sumatera Barat — Aktivitas tambang emas ilegal kembali jadi sorotan. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan delapan orang yang kedapatan menambang emas tanpa izin alias PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di daerah Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan ini dilakukan dini hari, tepatnya pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 02.22 WIB. Tim dari Unit III Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa malam.

“Kami sudah kumpulkan informasi, lakukan pengintaian, dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, seperti dilansir dari laman resmi.

8 Pelaku Diamankan, Excavator Ikut Disita

Delapan orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial D-S, R-S (operator alat berat), A-S (pengawas), A, D, F, D-S (anak box), dan AHL (helper). Saat penggerebekan, para pelaku tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas tambang ilegal.

Tak cuma itu, tim juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit excavator merk Zoomlion berwarna hijau

  • Karpet penyaring emas

  • Dua alat dulang

Semua pelaku kini sudah digiring ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, excavator sebagai barang bukti sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Pasaman.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Atas aksi ilegal ini, kedelapan pelaku terancam hukuman berat. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum terkait pertambangan tanpa izin di Indonesia.

Komitmen Jaga Lingkungan dan Tegakkan Hukum

Penambangan ilegal bukan cuma merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga merusak lingkungan. Oleh karena itu, Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Penambangan tanpa izin seperti ini harus dihentikan demi menjaga lingkungan dan hukum tetap ditegakkan,” tegas Kombes Pol Susmelawati.

WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke Australia Ditangkap, Ini Modus dan Fakta Mengejutkannya!

WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke Australia Ditangkap, Ini Modus dan Fakta Mengejutkannya!
WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke Australia Ditangkap, Ini Modus dan Fakta Mengejutkannya! (Gambar ilustrasi)

KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan penyelundupan manusia lintas negara yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal China. Pria yang diketahui bernama HE JIN alias YEN CING ini disebut-sebut sebagai dalang utama dalam kasus penyelundupan warga China ke Australia secara ilegal.

Penangkapan HE JIN dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, setelah dilakukan koordinasi antar-lembaga.

Modus Penyelundupan: Lewat Jalur Laut dari Labuan Bajo

Dari hasil penyidikan, HE JIN diketahui sudah menjalankan operasi penyelundupan ini sejak November 2024. Modusnya? Ia membawa tujuh warga negara China menggunakan kapal cepat (speed boat) dari Bali menuju Labuan Bajo, NTT. Di sana, mereka menginap beberapa hari sebelum diberangkatkan secara diam-diam menuju pantai Australia.

Yang mengejutkan, ini bukan kali pertama HE JIN menjalankan aksi semacam ini. Sindikatnya disebut sudah tiga kali melakukan penyelundupan dengan rute berbeda, yaitu dari Pantai Serangan Bali, Labuan Bajo, dan Saumlaki di Maluku Tenggara Barat. Titik kumpul utama para WNA biasanya berada di Bali, sebelum disebar ke berbagai lokasi keberangkatan.

Tarif Selundupan: 5.000 Dolar AS per Orang!

Penyelidikan mengungkap kalau sindikat ini mematok biaya selundupan sebesar 5.000 dolar AS per orang angka yang fantastis! Para WNA yang diselundupkan mayoritas adalah pencari kerja yang ingin masuk ke Australia secara ilegal.

Untungnya, tujuh WNA China yang sempat terlibat dalam aksi penyelundupan ini sudah diamankan dan dideportasi kembali ke negara asal mereka.

Bukti dan Saksi: Dari Kapten Kapal sampai Admin Uang Operasi

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa empat saksi penting yang berkaitan langsung dengan operasi ini. Di antaranya adalah kapten kapal yang mengantar para WNA, anak buah kapal, pengurus transaksi dana operasional, hingga manajemen hotel tempat para WNA menginap.

Barang bukti yang disita juga cukup lengkap, mulai dari rekening koran, bukti penginapan, tiket pesawat, visa on arrival, hingga paspor para WNA. Semuanya akan dijadikan dasar kuat untuk menjerat HE JIN dalam proses hukum.

Jeratan Hukum: Bisa Dipenjara Hingga 15 Tahun

HE JIN kini resmi jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni 5 sampai 15 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja sama antarlembaga dan keseriusan Polda NTT dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami serius menindak sindikat penyelundupan manusia yang melanggar hukum dan membahayakan banyak pihak. Kami apresiasi kerja sama antara Bareskrim Polri, Divhubinter, dan Imigrasi,” ujar Kombes Henry dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Tersangka Diterbangkan ke Kupang untuk Proses Lanjutan

Setelah ditangkap di Jakarta, HE JIN langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan maskapai Batik Air pada Kamis dini hari pukul 02.00 WIB. Proses pengawalan dilakukan secara ketat oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh AKP Yance Y. Kadiaman, SH.

Saat ini, penyidik masih menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk aliran dana yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan penyelundupan.

Kamis, 05 Juni 2025

Dugaan Setoran Fee Tambang Kuari ke BUMDes dan Pemilik Lahan, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Dasar Hukum di Kawasan Hutan Lindung Pandan Puloh

Dugaan Setoran Fee Tambang Kuari ke BUMDes dan Pemilik Lahan, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Dasar Hukum di Kawasan Hutan Lindung Pandan Puloh
Dugaan Setoran Fee Tambang Kuari ke BUMDes dan Pemilik Lahan, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Dasar Hukum di Kawasan Hutan Lindung Pandan Puloh.
LANDAK – Polemik seputar aktivitas tambang kuari di wilayah Hutan Lindung Desa Tiang Tanjung kembali mencuat setelah muncul dugaan adanya aliran setoran fee kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pemilik lahan.

Informasi yang beredar menyebutkan, BUMDes Desa Tiang Tanjung diduga menerima fee sebesar Rp 5.000, sedangkan pemilik lahan disebut-sebut diduga memperoleh Rp 40.000 dari setiap unit hasil tambang.
Hal ini menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan, termasuk para penggiat lingkungan hidup yang mempertanyakan dasar hukum pengelolaan tambang di kawasan yang diduga termasuk dalam Lutan Lindung (Hutan Lindung). Menurut mereka, kegiatan pertambangan di kawasan lindung melanggar prinsip pelestarian lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem.

“Kalau benar dilakukan di kawasan hutan lindung, maka harus jelas izin-izinnya. Apakah sudah ada IUP, IPPKH, atau izin dari KLHK? Karena kawasan lindung tidak bisa ditambang sembarangan,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Tiang Tanjung yang juga menjabat sebagai Humas PT. Arony, membenarkan bahwa telah terjadi kunjungan dirinya bersama Kepala Desa (Kades) Tiang Tanjung ke kantor desa dalam rangka merespons pemberitaan yang muncul di tengah masyarakat.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah Desa mengenai legalitas kegiatan tambang tersebut, termasuk mekanisme pembagian hasil dan dasar pelibatan BUMDes.

Kegiatan tambang kuari di wilayah Hutan Lindung dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi, hilangnya vegetasi alami, serta terganggunya sumber air masyarakat sekitar.
Warga dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian LHK, untuk melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas tambang yang berlangsung, serta mempublikasikan hasilnya secara transparan.

Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru SLB di Ciputat: Korban Anak Berkebutuhan Khusus

Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru SLB di Ciputat: Korban Anak Berkebutuhan Khusus
Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru SLB di Ciputat: Korban Anak Berkebutuhan Khusus.

JAKARTA - Warga Ciputat dan sekitarnya tengah dihebohkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di daerah Sawah Baru, Tangerang Selatan. Kasus ini kini sedang ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan dari AKP Agil, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, pihak Reskrim Polres Tangsel sudah memulai proses penyelidikan atas laporan yang diterima. “Kami sudah melakukan visum terhadap korban dan meminta klarifikasi dari pihak pelapor,” ujar Agil seperti dilansir dari Antaranews pada Rabu (4/6/2025).

Laporan tersebut dilayangkan oleh orang tua korban, seorang pria berinisial AL (45), yang mengaku anaknya yang merupakan penyandang autisme berinisial HP, menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru di sekolahnya.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim,” lanjut Agil.

Dugaan tindakan cabul ini diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial FR. Meski begitu, pihak kepolisian belum bisa memberikan detail lengkap soal waktu dan lokasi kejadian dengan alasan penyelidikan yang masih berjalan.

"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terlapor untuk mendalami kasus ini,” tambahnya.

Nggak cuma dari pihak kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan juga turut ambil bagian dalam penanganan kasus ini. Kepala UPTD PPA, Tri Purwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung bergerak memberikan pendampingan.

“Kami sudah lakukan tugas kami. Mulai dari pendampingan korban hingga pemeriksaan psikologi. Hasilnya pun sudah kami serahkan ke Polres Tangsel,” jelas Tri.

Kasus ini tentu menyita perhatian banyak pihak, terutama karena menyangkut keselamatan dan perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus. Proses hukum pun masih terus berjalan, dan semua pihak diharapkan menghormati jalannya penyelidikan serta memberikan dukungan pada korban dan keluarganya.

12 Kg Sabu Ditemukan Tanpa Pemilik di Perairan Bangka: Modus Lama, Ancaman Nyata!

12 Kg Sabu Ditemukan Tanpa Pemilik di Perairan Bangka: Modus Lama, Ancaman Nyata!
12 Kg Sabu Ditemukan Tanpa Pemilik di Perairan Bangka: Modus Lama, Ancaman Nyata!

JAKARTA - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali bikin gebrakan! Kali ini, tim dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengungkap temuan mengejutkan di perairan Belinyu, Bangka. Bukan ikan, bukan kapal, tapi 12 kilogram sabu-sabu yang ditemukan tanpa pemilik alias “tak bertuan”.

Awalnya Dicurigai Barang Misterius

Kejadian ini bermula pada 21 Mei 2025, saat Ditpolairud Polda Babel menerima informasi soal adanya benda mencurigakan yang terapung atau tersimpan di suatu titik di wilayah perairan Belinyu. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim patroli laut.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, polisi menemukan beberapa bungkus teh yang tampaknya sengaja disamarkan untuk mengecoh petugas. Tapi setelah diperiksa lebih lanjut, isi dari bungkusan itu bukan daun teh, melainkan kristal haram berjenis sabu-sabu.

Total 17 Bungkus, 12 Diantaranya Berisi Sabu

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan total 17 bungkus dengan kemasan mirip teh China. Namun setelah dicek, ternyata hanya 12 bungkus yang berisi sabu, sementara 5 lainnya kosong. Menariknya lagi, semua bungkus ini ditemukan di dalam sebuah freezer, yang sepertinya sudah ditempatkan di titik koordinat tertentu.

“Barang ini disimpan di lokasi tertentu, kemungkinan besar sudah disepakati sebelumnya antara bandar dan pemesan. Nantinya tinggal diambil begitu informasi lokasi diberikan,” jelas Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si, dikutip dari RRI pada Selasa, 3 Juni 2025.

Beruntung, tim patroli yang berjumlah 21 unit berhasil memantau aktivitas mencurigakan dan akhirnya mengamankan barang bukti ini sebelum sempat diambil oleh pihak pemesan.

Belum Ada Tersangka, Tapi Pengejaran Terus Dilakukan

Meskipun barang bukti sudah diamankan, hingga kini pihak kepolisian belum menemukan siapa pelaku atau pemilik sabu-sabu tersebut. Polda Babel terus bekerja sama dengan BNN Provinsi Babel dan Ditresnarkoba untuk memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Modus seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Sudah sering terjadi di Indonesia, di mana barang narkoba diletakkan di tempat tertentu tanpa ada pertemuan langsung antara bandar dan pembeli. Ini cara mereka untuk menghindari kejaran polisi,” ujar Hendro lagi.

Potensi Kerugian Sosial dan Ekonomi Sangat Besar

Jumlah sabu yang ditemukan kali ini cukup fantastis—sekitar 12 kilogram. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp5 miliar! Ini jadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba di wilayah Babel, khususnya lewat jalur laut, masih sangat masif dan perlu penanganan ekstra.

“Kita pernah mengamankan 5 kilogram sabu sebelumnya. Artinya, perairan dan pulau-pulau di sekitar Babel masih jadi jalur strategis para pelaku narkoba. Kita akan terus perkuat pencegahan dan tingkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait,” tutup Kapolda.

Waspada, Modus Lama Masih Dipakai!

Kasus sabu ‘tak bertuan’ ini jadi alarm keras bagi kita semua. Modus tanpa tatap muka antara bandar dan pembeli masih jadi trik andalan para pelaku. Untungnya, kesigapan Ditpolairud Polda Babel mampu menggagalkan aksi ini. Tapi PR-nya belum selesai pengejaran pelaku terus berlanjut.

Semoga ke depan, upaya pemberantasan narkoba di Babel makin kuat dan kolaboratif. Kita sebagai warga juga perlu waspada dan jangan ragu lapor kalau menemukan hal-hal mencurigakan. Perang melawan narkoba butuh peran semua pihak!

Rabu, 04 Juni 2025

Sungai Keruh, Sawah Terancam Gagal Panen: Warga Mempawah Hulu Desak Tambang Kuari Dihentikan!

Sungai Keruh, Sawah Terancam Gagal Panen: Warga Mempawah Hulu Desak Tambang Kuari Dihentikan!
Sungai Keruh, Sawah Terancam Gagal Panen: Warga Mempawah Hulu Desak Tambang Kuari Dihentikan!

LANDAK -- Warga Desa Tiang Tanjung, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, lagi-lagi harus mengelus dada. 

Air sungai yang biasanya jernih dan jadi tumpuan hidup, sekarang berubah drastis keruh, bau, dan nggak bisa dipakai. 

Biang keroknya? Aktivitas kuari alias penambangan batu yang makin menjadi di sekitar aliran sungai dekat desa mereka.

Salah satu warga, sebut saja SR, buka suara. Menurutnya, warga udah lama ngerasa resah dengan dampak buruk tambang batu itu. 

"Air sungai udah tidak layak digunakan lagi. Kalau begini terus, panen bisa gagal total," ujarnya dengan nada kecewa.

Masalahnya bukan cuma air keruh, lho. Lokasi tambang ini kabarnya deket banget sama kawasan Hutan Lindung dan Taman Hutan Raya Pandan Puloh. 

Kawasan ini seharusnya dilindungi secara hukum karena punya fungsi penting buat kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

Sungai Keruh, Sawah Terancam Gagal Panen: Warga Mempawah Hulu Desak Tambang Kuari Dihentikan!
Sungai Keruh, Sawah Terancam Gagal Panen: Warga Mempawah Hulu Desak Tambang Kuari Dihentikan!

Menurut keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat serta UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Landak, kegiatan yang ngerusak, ambil hasil hutan, atau bikin polusi di kawasan konservasi itu jelas melanggar hukum. 

Bahkan, aturan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 bilang, pelaku bisa kena sanksi pidana. Jadi ini bukan urusan sepele.

Sungai Keruh, Sawah Terancam Gagal Panen: Warga Mempawah Hulu Desak Tambang Kuari Dihentikan!
Foto Pelang Larangan. Sungai Keruh, Sawah Terancam Gagal Panen: Warga Mempawah Hulu Desak Tambang Kuari Dihentikan!

Warga sendiri ngaku belum pernah dapet kompensasi atas kerugian yang mereka tanggung. Mereka minta pemerintah dan aparat hukum jangan tutup mata. 

"Tolong dong, jangan nunggu rusak parah baru gerak. Kami butuh tindakan nyata sekarang juga," kata salah satu tokoh masyarakat yang geram.

Lebih bikin kaget lagi, tim media di lapangan nemuin ada aktivitas penambangan emas di sekitar sungai juga. 

Dan parahnya, udah pake alat berat macam excavator segala. Bayangin dampaknya ke lingkungan dan warga sekitar kalau dibiarkan terus.

Warga berharap pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kehutanan, segera turun ke lapangan, investigasi, dan kasih sanksi tegas buat para pelaku tambang liar ini. 

Jangan sampai warisan alam kita rusak total cuma karena segelintir orang cari untung sendiri.

(Yakop)

Senin, 02 Juni 2025

Pria Bawa Kerambit Mengamuk di Hotel Aston Pontianak, Ditolak Masuk ke Tempat Hiburan

Pria Bawa Kerambit Mengamuk di Hotel Aston Pontianak, Ditolak Masuk ke Tempat Hiburan
Pria Bawa Kerambit Mengamuk di Hotel Aston Pontianak, Ditolak Masuk ke Tempat Hiburan. (Gambar ilustrasi)

PONTIANAK - Minggu dini hari, suasana Hotel Aston di Jalan Gajah Mada, Pontianak, tiba-tiba dibuat geger gara-gara ulah seorang pria berinisial RA (37). Bukannya beli tiket sesuai prosedur, pria bertampang sangar itu malah ngamuk karena ditolak masuk ke tempat hiburan. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 01.10 WIB, Minggu, 25 Mei 2025.

RA nggak cuma marah-marah, tapi juga nekat mengancam petugas tiket bernama Rosanto (45). Lebih bikin kaget lagi, ternyata RA bawa senjata tajam jenis kerambit yang diselipkan di pinggangnya. Aksinya ini bikin suasana jadi makin tegang.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, membenarkan insiden ini saat diwawancarai wartawan, Senin (2/6/2025). Menurutnya, RA sejak awal udah menunjukkan gelagat mencurigakan.

"Dia pegang-pegang pinggangnya sambil ngomel ke petugas tiket. Ternyata dia bawa kerambit, panjangnya sekitar 10 cm, gagangnya warna putih-silver," jelas AKP Jatmiko.

Rosanto yang merasa curiga dan khawatir, langsung berinisiatif memeriksa tubuh RA. Tapi bukannya damai, malah terjadi perebutan sengit. Sayangnya, Rosanto terkena sabetan senjata di jari telunjuk kirinya. Lukanya cukup parah sampai mengucurkan darah, suasana malam itu pun langsung mencekam.

Pria Bawa Kerambit Mengamuk di Hotel Aston Pontianak, Ditolak Masuk ke Tempat Hiburan
Pria Bawa Kerambit Mengamuk di Hotel Aston Pontianak, Ditolak Masuk ke Tempat Hiburan. Foto pelaku. (Sumber Foto Humas Polresta Pontianak)

Tanpa buang waktu, Rosanto langsung lapor ke Polsek Pontianak Selatan. Tim Macan Selatan yang gerak cepat langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap RA tak jauh dari tempat kejadian. Menariknya, RA ditangkap saat sedang duduk santai di pinggir jalan, seolah-olah nggak ada apa-apa yang baru saja terjadi.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, dia mengakui semua perbuatannya," ungkap AKP Jatmiko.

Kini RA harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Minggu, 01 Juni 2025

Gagal Edarkan 1 Kg Sabu ke Kalteng, Kurir Dibekuk Polisi di Pontianak Utara

Gagal Edarkan 1 Kg Sabu ke Kalteng, Kurir Dibekuk Polisi di Pontianak Utara
Gagal Edarkan 1 Kg Sabu ke Kalteng, Kurir Dibekuk Polisi di Pontianak Utara.

PONTIANAK - Aksi pengiriman sabu lintas provinsi kembali berhasil digagalkan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pontianak. Kali ini, seorang pria asal Kalimantan Tengah ditangkap saat hendak mengantar sabu seberat 1 kilogram ke wilayah Sampit, Kalteng.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025, oleh tim di bawah pimpinan Kanit Opsnal AKP Amrullah. Tersangka yang diketahui berinisial AS alias Acen itu ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara.

Gagal Edarkan 1 Kg Sabu ke Kalteng, Kurir Dibekuk Polisi di Pontianak Utara
Gagal Edarkan 1 Kg Sabu ke Kalteng, Kurir Dibekuk Polisi di Pontianak Utara.

Waktu itu, Acen tengah mengendarai motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi KB 3670 KZ. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada satu bungkus besar sabu seberat 1 kg yang disembunyikan rapi di gantungan motornya.

Menurut pengakuan Acen ke petugas, ia hanya bertugas sebagai kurir. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke pemesan yang berada di Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah. Untuk jasanya itu, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta.

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandaia, membenarkan adanya penangkapan ini. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting ke pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga. Berkat info yang masuk, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Batman Pandaia.

Gagal Edarkan 1 Kg Sabu ke Kalteng, Kurir Dibekuk Polisi di Pontianak Utara
Gagal Edarkan 1 Kg Sabu ke Kalteng, Kurir Dibekuk Polisi di Pontianak Utara.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat vital dalam memerangi peredaran narkoba yang makin hari makin mengkhawatirkan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pemesan sabu yang ada di Kalimantan Tengah.

Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan kasus narkotika lintas daerah oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus membasmi peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

Sabtu, 31 Mei 2025

Pria Diduga Curi Papan Kayu Belian di Gedung Kosong Dekat Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalbar

Pria Diduga Curi Papan Kayu Belian di Gedung Kosong Dekat Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalbar
Pria Diduga Curi Papan Kayu Belian di Gedung Kosong Dekat Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalbar. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Pontianak – Aksi mencurigakan seorang pria di sebuah gedung kosong bikin heboh warga sekitar Jalan Zainudin, Pontianak. 

Gedung yang dimaksud ternyata bekas bangunan Graha Pramuka, yang letaknya persis di samping rumah dinas Wakil Gubernur Kalimantan Barat. 

Kejadian ini terjadi pada Jumat siang, 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Awalnya, petugas piket dari Satpol PP yang berjaga di rumah dinas Wakil Gubernur melihat aktivitas aneh di area gedung kosong tersebut. 

Karena curiga, mereka langsung melapor ke pihak kepolisian.

Menanggapi laporan itu, tim patroli dari Polsek Pontianak Kota langsung tancap gas menuju lokasi. 

Dan benar saja, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka mendapati seorang pria sedang asyik membongkar lantai kayu gedung tua itu.

Yang bikin geleng-geleng kepala, lantai gedung yang dibongkar bukan sembarang lantai. 

Itu adalah lantai dari kayu belian, jenis kayu yang terkenal kuat dan bernilai tinggi. 

Dari pemeriksaan di tempat, beberapa papan kayu belian sudah berhasil dicopot dan ditumpuk, diduga siap untuk dibawa kabur.

Tanpa pikir panjang, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti papan kayu belian tersebut. 

Saat ini, pria tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pontianak Kota untuk mengetahui motif dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Kayu belian atau sering juga disebut kayu ulin memang dikenal sebagai salah satu jenis kayu terkuat dan tahan lama. 

Nggak heran kalau kayu jenis ini sering dipakai buat bangunan penting atau rumah adat. 

Karena nilai ekonomisnya yang tinggi, banyak oknum nggak bertanggung jawab yang nekat mencurinya, meskipun itu dari bangunan kosong.

Jumat, 30 Mei 2025

Tragis! Bocah Disabilitas Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Jembatan Tol Landak 2 Pontianak, Pelaku Sudah Diamankan

Tragis! Bocah Disabilitas Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Jembatan Tol Landak 2 Pontianak, Pelaku Sudah Diamankan
Tragis! Bocah Disabilitas Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Jembatan Tol Landak 2 Pontianak, Pelaku Sudah Diamankan.

PONTIANAK - Kota Pontianak lagi-lagi digemparkan oleh kasus kekerasan terhadap anak yang bikin hati miris. Seorang pria berinisial A (23), yang ternyata adalah pacar dari ibu korban, ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi di sekitar Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sutan Hanid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Selasa, 27 Mei 2025. Korbannya adalah seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial MR, yang diketahui memiliki keterbatasan mental atau disabilitas.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, korban meninggal dunia usai mengalami kekerasan fisik yang cukup parah. Nggak butuh waktu lama, Tim Jatanras dari Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindakan keji tersebut.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Agus Haryono, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, dia menyebutkan bahwa pelaku A saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Benar, kami sudah mengamankan seorang pria berinisial A, berusia 23 tahun. Dia diduga melakukan kekerasan hingga mengakibatkan kematian terhadap anak berusia 9 tahun. Yang lebih menyedihkan, pelaku ini adalah pacar dari ibu korban," jelas Iptu Agus.

Tragis! Bocah Disabilitas Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Jembatan Tol Landak 2 Pontianak, Pelaku Sudah Diamankan
Tragis! Bocah Disabilitas Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Jembatan Tol Landak 2 Pontianak, Pelaku Sudah Diamankan.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif di balik tindakan brutal ini. Mereka juga masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban sendiri, untuk mengetahui lebih jauh latar belakang kejadian yang menyayat hati tersebut.

“Kami serius menangani kasus ini. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional. Apalagi ini menyangkut nyawa seorang anak dengan kondisi disabilitas. Ini bukan kejahatan biasa,” tambahnya.

Kasus ini tentu mengundang perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang geram dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. Di sisi lain, pihak Polresta Pontianak juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap isu kekerasan terhadap anak, khususnya mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak diam jika melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa ditangani secepat mungkin,” tutupnya.

Rabu, 28 Mei 2025

Kasus PT Ihya Tour: Polda Kalbar Tegaskan Proses Hukum Berjalan Transparan dan Profesional, Kerugian Capai 1 Miliar Rupiah

Kasus PT Ihya Tour: Polda Kalbar Tegaskan Proses Hukum Berjalan Transparan dan Profesional, Kerugian Capai 1 Miliar Rupiah
Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Bayu Suseno.

Pontianak – Isu tentang kasus hukum yang menjerat PT Ihya Tour kini tengah menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kelanjutan penanganan perkara ini. Untuk menjawab kegelisahan tersebut, Polda Kalbar melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Bayu Suseno, akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan secara resmi kepada media, Selasa (27/5).

Bayu menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus PT Ihya Tour masih berjalan dan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada unsur tebang pilih dalam penanganan perkara ini, dan semua tahapan dilalui dengan prinsip kehati-hatian demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Proses Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

Dalam keterangannya, Bayu menyampaikan bahwa penyidik dari Polda Kalimantan Barat saat ini sudah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan. Berkas tersebut pun telah dikirimkan kembali ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Penyidikan masih berlangsung dan berjalan sesuai dengan prosedur. Saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, dan berkas tersebut telah dikirim kembali ke kejaksaan,” jelas Bayu kepada awak media.

Tak hanya itu, Bayu juga mengonfirmasi bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni inisial J dan H, kini sudah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat.

Belum Ada Permintaan Restorative Justice

Terkait dengan wacana penyelesaian secara damai melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian kekeluargaan, Bayu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari pihak-pihak yang terlibat, baik dari korban maupun keluarga tersangka.

“Polda Kalbar belum menerima permintaan dari pihak mana pun untuk menempuh jalur kekeluargaan. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada upaya restorative justice yang dilakukan,” tegas Bayu.

Restorative justice biasanya ditempuh bila terdapat permintaan resmi dari para pihak, dengan tujuan untuk mencari penyelesaian yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan keadilan. Namun dalam kasus ini, proses hukum tetap dilanjutkan mengingat besarnya kerugian yang dialami para korban dan belum adanya itikad dari para pihak untuk berdamai.

Korban Diberi Ruang untuk Menyampaikan Informasi

Polda Kalbar menyampaikan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap para korban maupun kuasa hukum mereka. Menurut Bayu, ruang komunikasi terus dibuka seluas-luasnya agar setiap informasi, keluhan, maupun data baru bisa segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kami sangat terbuka. Para korban atau kuasa hukum mereka bisa menyampaikan informasi apa pun kepada kami. Tujuannya agar proses hukum berjalan lancar dan semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, beberapa korban justru menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah menangkap para tersangka dalam waktu singkat dan langsung memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

Kerugian Capai Rp1 Miliar, Ada 27 Korban dari 7 Laporan Polisi

Dalam kesempatan yang sama, Bayu juga membeberkan data terbaru terkait jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini. Berdasarkan laporan yang diterima Polda Kalbar, hingga saat ini tercatat ada 7 laporan polisi (LP) yang telah masuk, dengan total korban mencapai 27 orang.

“Jumlah kerugian yang dialami oleh para korban mencapai sekitar Rp1 miliar. Ini bukan angka yang kecil, sehingga kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas,” ungkap Bayu.

Pihaknya juga menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menjadi hal yang sangat penting. Oleh sebab itu, kasus ini akan ditangani hingga selesai, tanpa ada intervensi atau kepentingan lain yang bisa mengganggu jalannya proses hukum.

Polisi Minta Masyarakat Percaya dan Bersabar

Di tengah berbagai spekulasi yang beredar di media sosial, Bayu mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian dalam menangani kasus ini secara transparan.

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Polda Kalbar bekerja secara terbuka dan profesional,” ujar Bayu.

Penyidikan Terus Dikembangkan, Koordinasi Intensif dengan Instansi Terkait

Untuk mempercepat penyelesaian kasus, penyidik Polda Kalbar juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan dan lembaga terkait lainnya. Bukti-bukti tambahan terus dikumpulkan dan saksi-saksi terus diperiksa untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.

“Kami sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini. Semua bukti dan keterangan saksi menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus dengan seadil-adilnya,” tambah Bayu.

Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme Polda Kalbar dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang telah menjadi korban dugaan penipuan oleh pihak PT Ihya Tour.

Kasus PT Ihya Tour ini membuka mata banyak orang akan pentingnya kehati-hatian dalam memilih jasa perjalanan, khususnya untuk ibadah atau perjalanan religi seperti umrah dan haji. Kerugian hingga miliaran rupiah tidak hanya berdampak secara materiil, tapi juga menyisakan luka emosional mendalam bagi para korban.

Namun, dengan proses hukum yang tengah berjalan di Polda Kalimantan Barat, masyarakat bisa sedikit tenang karena aparat penegak hukum berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.

Harapannya, keadilan bisa ditegakkan, para korban mendapatkan haknya kembali, dan para pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Dan yang paling penting, kasus ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih waspada di masa depan.

Pria Pontianak Tertangkap Bawa 25 Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Teman untuk Antar ke Hotel

Pria Pontianak Tertangkap Bawa 25 Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Teman untuk Antar ke Hotel
Pria Pontianak Tertangkap Bawa 25 Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Teman untuk Antar ke Hotel.

PONTIANAK - Pontianak kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang pria muda yang kedapatan membawa 25 butir pil ekstasi. Pria yang diketahui berinisial FH, warga Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, diamankan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu.

FH diciduk tepat di depan penginapan Jawa Indah, yang berlokasi di Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi 25 butir pil ekstasi, satu unit motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta.

Awalnya dari Laporan Warga

Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pengendara motor dengan plat nomor KB 6252 MAD yang mencurigakan. Orang tersebut terlihat mondar-mandir di sekitar Jalan Sultan Hamid 1, dan diduga sedang membawa narkotika jenis ekstasi.

Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penyisiran dan pemantauan secara intensif di sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga simpang Jalan Tanjung Raya 2.

Benar saja, tak lama kemudian polisi berhasil mengidentifikasi motor dan pengendara yang dimaksud. Setelah dihentikan, dilakukanlah penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh warga sekitar sebagai saksi.

“Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa pelaku menyimpan 25 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan tisu dan disembunyikan di saku depan sebelah kanan celananya,” ungkap AKP Batman Pandia saat diwawancara.

Ngaku Disuruh Teman dan Beli dari Pontianak Timur

Lebih lanjut, FH mengaku bahwa dirinya hanya diminta mengantar barang tersebut oleh seseorang berinisial AH yang merupakan temannya sendiri. FH mengaku membeli ekstasi tersebut dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur, seharga Rp 5 juta.

Barang haram itu rencananya akan dijual kepada tamu atau pengunjung salah satu hotel di Kota Pontianak. Modusnya cukup sederhana, yaitu sistem antar langsung ke pemesan di hotel, tanpa melalui perantara lain.

“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Tapi tetap saja, ini pelanggaran hukum berat dan akan diproses sesuai undang-undang,” jelas Pandia.

Barang Bukti Diamankan, FH Terancam Hukuman Berat

Saat ini, FH bersama dengan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pontianak. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 25 butir pil ekstasi

  • 1 unit sepeda motor

  • 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi

  • Uang tunai sebesar Rp 6 juta

FH pun kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai minimal 5 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat tergantung hasil proses penyidikan dan persidangan nantinya.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba

Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Berkat laporan warga yang sigap dan peduli, peredaran narkoba jenis ekstasi berhasil digagalkan sebelum sempat diedarkan lebih luas.

“Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Kalau ada yang mencurigakan, jangan ragu lapor ke kami. Satu informasi kecil bisa menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkoba,” tambah AKP Batman Pandia.

Ancaman Narkoba di Kalimantan Barat Masih Tinggi

Wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kota Pontianak, masih menjadi salah satu jalur rawan peredaran narkotika. Letaknya yang strategis, dekat perbatasan, membuat daerah ini kerap dijadikan jalur transit atau bahkan distribusi narkoba oleh jaringan besar.

Kasus FH ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap Polresta Pontianak dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, banyak di antara para pelaku yang masih berusia muda, sehingga menambah kekhawatiran akan dampak narkoba di kalangan generasi muda.

Efek Buruk Ekstasi bagi Kesehatan

Ekstasi (MDMA) dikenal sebagai narkotika jenis stimulan dan halusinogen. Meski banyak yang menganggapnya bisa meningkatkan mood atau stamina saat pesta, efek jangka panjangnya bisa sangat merusak. Di antaranya:

  • Kerusakan otak

  • Gangguan fungsi jantung

  • Gangguan liver

  • Ketergantungan mental

  • Depresi dan kecemasan berat

Karena efek inilah, pil ekstasi dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang sangat berbahaya.

Polresta Pontianak Imbau Anak Muda Jangan Terjebak

Polresta Pontianak melalui Kapolresta Kombes Pol. Adhe Hariadi dan timnya juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya anak muda, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Sekali terjerumus, sulit untuk keluar. Banyak korban narkoba yang akhirnya kehilangan masa depan, bahkan kehilangan nyawa.

Bagi orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar, penting untuk memberikan edukasi dan pengawasan yang cukup. Karena narkoba bisa masuk dari berbagai jalur—bukan hanya lewat jalanan gelap, tapi juga lewat teman sebaya, lingkungan tongkrongan, atau bahkan media sosial.

Meski proses hukum terhadap FH akan berjalan tegas, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis. Jika pelaku terbukti hanya sebagai kurir dan menunjukkan itikad baik selama penyelidikan, bisa saja ada pertimbangan tertentu, seperti rehabilitasi jika terbukti sebagai pengguna aktif.

Namun, jika pelaku terlibat dalam jaringan pengedar dan bukan hanya kurir, maka proses hukum akan berjalan dengan sanksi yang berat.

Waspada dan Peduli, Kunci Memerangi Narkoba

Kasus penangkapan FH ini jadi pengingat penting bahwa narkoba bisa merusak masa depan siapa saja, tanpa pandang bulu. Sekalipun terlihat seperti pekerjaan "mudah" dan "cepat dapat uang", risiko yang dihadapi sangat besar dan membahayakan.

Peredaran narkoba tidak bisa dilawan oleh aparat saja. Dibutuhkan peran aktif dari masyarakat, keluarga, dan semua pihak agar kota seperti Pontianak bisa bebas dari jerat narkoba.

Mari saling menjaga dan saling peduli, agar generasi muda Indonesia bisa tumbuh sehat, bebas narkoba, dan punya masa depan cerah.

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi BMW dalam Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi BMW dalam Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi BMW dalam Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman.

Yogyakarta -- Kabar terbaru datang dari Sleman, Yogyakarta, terkait kecelakaan tragis yang menimpa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi. Polisi kini resmi menetapkan seorang pria berinisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

CPP adalah pengemudi mobil BMW yang diduga menabrak Argo hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah proses penyidikan yang cukup lengkap, mulai dari pemeriksaan lokasi kejadian hingga gelar perkara.

Menurut Kombes Pol. Ihsan, pihak kepolisian juga melibatkan tim ahli dari Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut. Semua hasil penyelidikan ini kemudian dijadikan dasar menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan CPP sebagai tersangka.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine, CPP dinyatakan bebas dari pengaruh alkohol maupun narkoba. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pemanggilan CPP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

“Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kombes Pol. Ihsan.

Kasus ini tentu menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu berhati-hati saat berkendara, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan proses hukum berjalan adil serta transparan.

Razia Premanisme dan Parkir Liar di Cirebon, Polisi Amankan 35 Orang dan Barang Bukti Pungutan Liar

Razia Premanisme dan Parkir Liar di Cirebon, Polisi Amankan 35 Orang dan Barang Bukti Pungutan Liar. (Gambar ilustrasi)
Razia Premanisme dan Parkir Liar di Cirebon, Polisi Amankan 35 Orang dan Barang Bukti Pungutan Liar. (Gambar ilustrasi)

Cirebon - Polisi di Kabupaten Cirebon baru saja menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas premanisme dan parkir liar yang mengganggu ketertiban di beberapa titik strategis. Hasilnya, sebanyak 35 orang berhasil diamankan dalam razia yang berlangsung di tiga zona berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan ini adalah langkah awal untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa resah dengan praktik pungutan liar yang kerap terjadi di tempat umum.

“Razia ini dilakukan secara menyeluruh di zona barat, tengah, dan timur Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni. Lokasi operasi difokuskan di area yang ramai dikunjungi, seperti persimpangan jalan, pasar tradisional, dan tempat-tempat strategis lain yang biasa jadi sasaran para preman.

Dari hasil razia di zona barat, polisi mengamankan 11 orang dengan barang bukti uang tunai Rp77.500, yang diduga hasil pungutan liar dari para pengguna jalan dan pedagang pasar. Di zona tengah, ada 13 orang yang diamankan bersama bukti uang Rp77.500, satu rompi, dan sebuah bendera yang biasa digunakan pelaku untuk menghentikan kendaraan secara ilegal. Sementara di zona timur, polisi berhasil mengamankan 11 orang dengan barang bukti uang sebesar Rp159.500.

Semua orang yang terjaring razia langsung dibawa ke polsek setempat untuk didata dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain mengatasi premanisme dan parkir liar, polisi juga melakukan penertiban minuman keras. Dalam operasi ini, ditemukan dan disita 15 botol minuman keras pabrikan, 28 botol minuman tradisional jenis ciu, serta 16 liter tuak.

Kapolresta Sumarni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan rutin melakukan patroli, razia, dan juga memberikan edukasi langsung ke warga.

“Operasi seperti ini akan terus berjalan agar masyarakat merasa nyaman dan aman saat beraktivitas,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Sumarni mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor jika melihat ada praktik pungutan liar atau tindakan kriminal lain di lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih atas dukungan warga, terutama para pedagang dan pengguna jalan yang merasa lebih aman tanpa gangguan dari oknum yang suka memungut biaya secara ilegal,” tutupnya dengan penuh harap.

Mantan Pegawai Baznas Jabar Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia, Ini Kronologinya!

Mantan Pegawai Baznas Jabar Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia, Ini Kronologinya!
Mantan Pegawai Baznas Jabar Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia, Ini Kronologinya!

JAWA BARAT - Kasus kebocoran dokumen penting kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat. Pria berinisial TYSEI tersebut kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menyebarkan dokumen rahasia milik lembaga tempat ia pernah bekerja.

Masalah ini bermula dari laporan yang dibuat oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M, pada 7 Maret 2025. Laporan dengan nomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT tersebut dilayangkan ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat karena adanya dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik yang tidak semestinya disebarluaskan.

Bagaimana Awal Mula Kasus Ini Terungkap?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terendus ketika pelapor menerima informasi bahwa TYSEI telah menyebarkan dokumen penting kepada pihak luar. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah surat kerja sama antara Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada, yang ternyata sudah dikirim sejak Februari 2023.

Yang bikin tambah runyam, menurut penyelidikan, TYSEI diduga sudah menyimpan dan memindahkan sejumlah dokumen ke laptop pribadinya sejak Agustus 2023. Bahkan, beberapa di antaranya sempat dicetak dan dikirim ke instansi lain, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Provinsi Jabar tahun 2020.

Dokumen Rahasia yang Tidak Boleh Disebarluaskan

Menurut Kombes Hendra, dokumen-dokumen yang dibocorkan ini termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan alias rahasia, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022. Artinya, dokumen ini tidak boleh sembarangan dibuka ke publik, apalagi disebarluaskan tanpa izin resmi.

Modus Aksi Sang Mantan Amil

Ternyata, meskipun TYSEI sudah diberhentikan secara resmi sejak 21 Januari 2023 lewat Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023, dia masih menyimpan akses ke perangkat kerja milik Baznas. Akses itulah yang kemudian digunakan untuk menyimpan, mencetak, dan membagikan dokumen-dokumen rahasia tersebut ke perangkat pribadinya. Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain sebuah laptop MacBook Pro 13” keluaran 2017 dan printer Epson L360.

Atas tindakannya, TYSEI dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Polda Jabar pun menegaskan bahwa mereka serius dalam menangani kasus penyalahgunaan data, apalagi jika berkaitan dengan dokumen penting milik lembaga publik.

Lebih dari 10 Ribu Preman Ditangkap! Polri Gencarkan Aksi Bersih-Bersih Demi Stabilitas Ekonomi

Lebih dari 10 Ribu Preman Ditangkap! Polri Gencarkan Aksi Bersih-Bersih Demi Stabilitas Ekonomi
Lebih dari 10 Ribu Preman Ditangkap! Polri Gencarkan Aksi Bersih-Bersih Demi Stabilitas Ekonomi. (Gambar ilustrasi)

Halo sobat! Ada kabar terbaru nih dari Polri yang pastinya bikin suasana makin aman dan nyaman. Jadi, selama periode 1 sampai 25 Mei 2025, Polri berhasil mengamankan lebih dari 10 ribu pelaku premanisme di berbagai wilayah Indonesia. Gokil, kan?

Tepatnya, 10.353 orang diamankan karena terlibat dalam berbagai aksi yang meresahkan masyarakat. Mulai dari pungutan liar (pungli), pemerasan, pengancaman, sampai penganiayaan—semuanya ditindak tegas!

Hal ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, pada Selasa, 27 Mei 2025. Beliau menegaskan kalau penindakan ini bukan cuma sekadar rutinitas, tapi bagian dari komitmen kuat Polri untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

“Langkah ini kami ambil demi memastikan iklim ekonomi tetap kondusif. Preman-preman yang selama ini bikin resah, khususnya di wilayah industri seperti Kalimantan Tengah dan Subang, harus ditertibkan,” ujarnya.

Nggak cuma itu, ada juga penindakan khusus yang dilakukan di lahan milik BMKG oleh jajaran Polda Metro. Ini jadi bukti nyata bahwa Polri serius menangani semua bentuk gangguan keamanan, baik yang terjadi di tempat umum maupun di lokasi strategis negara.

Menurut Brigjen Trunoyudo, keamanan yang kondusif adalah salah satu kunci penting agar ekonomi bisa tumbuh dengan sehat. Karena itu, Polri terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan lewat kegiatan yang disebut KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

“Kami optimis, dengan kondisi keamanan yang terjaga, pertumbuhan ekonomi bisa kita dorong ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

Nah, dari langkah tegas Polri ini, kita semua bisa merasa lebih aman. Harapannya, ke depan nggak ada lagi aksi premanisme yang menghambat aktivitas masyarakat, apalagi yang bikin para pelaku usaha was-was.

Dengan kondisi yang aman, peluang ekonomi makin terbuka lebar. Yuk, kita dukung bersama langkah positif ini demi Indonesia yang lebih tertib dan sejahtera!

Lima Pelaku Bobol ATM Bank BJB di Subang Ditangkap, Polisi Amankan Uang Rp202 Juta

Lima Pelaku Bobol ATM Bank BJB di Subang Ditangkap, Polisi Amankan Uang Rp202 Juta
Lima Pelaku Bobol ATM Bank BJB di Subang Ditangkap, Polisi Amankan Uang Rp202 Juta.

SUBANG - Subang lagi-lagi jadi sorotan setelah kasus pembobolan mesin ATM terjadi di wilayah Purwadadi. Tapi tenang, berkat kerja cepat dari tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, kelima pelaku pencurian berhasil dibekuk!

Kejadian ini terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB yang ada di Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 di Aula Patriatama Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu langsung menyampaikan kronologi penangkapan para pelaku.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI. Mereka ditangkap bersama barang bukti yang cukup mengejutkan: satu unit mesin ATM yang sudah dibobol, alat las yang digunakan untuk membongkar mesin, sebuah mobil Daihatsu Xenia, dan uang tunai sebesar Rp202 juta yang mereka ambil dari dalam mesin ATM tersebut.

Modus operandi mereka pun terbilang nekat. Mereka menggunakan alat las untuk membongkar bagian dalam mesin ATM, lalu kabur membawa uang tunai menggunakan mobil. Tapi aksi mereka nggak berlangsung lama, karena tim patroli dari Polres Subang langsung bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan mereka di wilayah Cigugur, Pusakan Jaya pada Minggu, 25 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan kalau keberhasilan penangkapan ini adalah hasil dari patroli cepat dan gerak responsif jajaran kepolisian di lapangan. Lima pelaku tersebut kini sudah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Proses penanganan kasus ini berlangsung aman dan tertib, sekaligus menunjukkan komitmen kuat dari jajaran Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aksi cepat polisi ini pun mendapat apresiasi dari warga, yang merasa lebih tenang karena tahu aparat selalu siap siaga.

Waspada! Skincare Palsu Glowglowing Laris Manis, Polisi Bongkar Omzet Fantastis Miliaran Rupiah

Waspada! Skincare Palsu Glowglowing Laris Manis, Polisi Bongkar Omzet Fantastis Miliaran Rupiah
Waspada! Skincare Palsu Glowglowing Laris Manis, Polisi Bongkar Omzet Fantastis Miliaran Rupiah.

BEKASI - Kasus pemalsuan produk skincare kembali bikin heboh! Kali ini, Polres Kabupaten Bekasi berhasil membongkar jaringan produksi dan penjualan skincare palsu dengan merek Glowglowing. Gak tanggung-tanggung, omzetnya tembus miliaran rupiah, lho!

Kapolres Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkap kalau ada delapan orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka berinisial SP, ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Modus yang mereka gunakan cukup rapi, tapi tetap saja akhirnya ketahuan.

Modus Produksi: Beli Bahan Sendiri, Jual di Marketplace

Menurut keterangan polisi, para pelaku memproduksi skincare Glowglowing palsu dengan cara membeli sendiri bahan baku, kemasan botol, hingga label mereknya secara online. Semuanya dilakukan tanpa izin dari pemilik resmi merek Glowglowing.

Setelah itu, bahan-bahan tersebut diracik dan dikemas menyerupai produk asli. Hasil produksi mereka kemudian dijual secara online lewat dua toko di marketplace besar, yaitu Shopee dengan nama "PUSAT GLOWING STORE" dan Lazada dengan nama "GLOW SOLUTION".

Penjualan Laris, Omzet Bikin Geleng Kepala

Selama dua tahun menjalankan aksinya, para pelaku berhasil menjual lebih dari 100 paket skincare palsu setiap hari. Harga per paket dibanderol antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu—setengah dari harga produk asli!

Kalau dihitung-hitung, omzet total mereka selama dua tahun bisa mencapai Rp1,2 miliar alias sekitar Rp50 juta per bulan. Fantastis banget, ya, tapi semua itu harus dibayar mahal karena dilakukan secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kenapa Ini Penting Buat Kamu?

Kasus ini jadi pengingat penting buat kita semua agar lebih hati-hati dalam membeli produk skincare, terutama yang dijual online dengan harga jauh lebih murah dari produk asli. Selalu pastikan kamu beli dari toko resmi atau distributor terpercaya, ya!

Jangan sampai tergiur harga murah tapi malah membahayakan kulit kamu. Selain itu, dukung brand lokal dengan beli produk asli supaya mereka bisa terus berkembang dan berkarya dengan aman.