Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 September 2022

Korban Jual Perabotan, Pelaku Pembunuhan di Kebun PT BKP Terciduk Hendak Kabur ke Malaysia

Korban Jual Perabotan milik pelaku, sehingga pelaku berniat membunuh korban dengan pisau dapur. Pelaku Pembunuhan di Kebun PT BKP Terciduk Hendak Kabur ke Malaysia.
Korban Jual Perabotan, Pelaku Pembunuhan di Kebun PT BKP Terciduk Hendak Kabur ke Malaysia
Korban Pembunuhan di area kebun sawit milik PT BKP. (BorneoTribun/Libertus)
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Beberapa waktu yang lalu di temukan mayat seorang pria bernama Suprianto. 

Ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam parit pada area kebun sawit milik PT BKP di Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar pada hari Kamis (15/9/2022) kemarin.

Warga Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau  dihebohkan atas penemuan mayat tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek terdekat.

Mendapat laporan penemuan mayat tersebut Polsek Entikong, Polres Sanggau langsung membentuk serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terhadap  terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Menurut Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa tim Polsek Entikong di backup Polres Sanggau melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri. 

Menghimpun informasi dari lapangan anggota melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan melihat pelaku sedang berada di lokasi tepi jalan raya Dusun Segumon, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Pelaku rencananya hendak pergi ke Negara Malaysia melalui jalan tikus, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AM yang di duga pelaku pembunuhan", Kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro pada Minggu (18/9/2022) kemarin.

Dari hasil introgasi tersangka AM mengakui telah melakukan pembunuhan terdap rekan kerjanya yang berbama Suprianto diperkebunan kelapa sawit PT. BKP Divisi IV blok D 9b Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten  Sanggau.

"Pelaku menusuk perut sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau dapur, motip dendam sakit hati karena korban menjual barang barang perabotan untuk kebutuhan korban sendiri dan menggunakan uang milik tersangka sebesar lima ratus ribu untuk kebutuhan korban sendiri, yang akhirnya pelaku sakit hati dan membunuh korban," jelas Kapolres.

"Atas perbuatannya Pelaku sekarang diamankan di Polres Sanggau untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutpnya.

(Libertus)

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu

Petugas kepolisian Polres Sekadau menyamar sebagai pembeli sabu untuk mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sekadau.
Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu
Pelaku pengedar sabu di sekadau telah ditangkap Polres Sekadau. (BorneoTribun/Humas Pores Sekadau)

Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

BorneoTribun Sekadau - Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 3 buah plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam kotak permen dan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu yang disimpan pelaku di tempat berbeda.

Barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut turut disita petugas, diantaranya dompet warna hitam berisi timbangan digital, HP beserta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Pelaku datang dari Kabupaten Sintang

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba Iptu Salahudin menuturkan, pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9/2022) ketika datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di Hotel Borneo.

Saat itu, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi pelaku dan berpura-pura ingin mengambil pesanan. 

Saat itu juga, pelaku diringkus tanpa perlawanan dan diminta menunjukkan keberadaan narkoba tersebut.

"1 paket sabu disimpan pelaku di belakang jok supir, sedangkan 3 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen happydent white diletakkan pelaku di selokan parit," jelas Kasat Resnarkoba, Senin (19/9/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(yakop/mul)

Pencarian Hari ke-3 Korban Longsor PETI, Ditemukan 4 Meninggal dan 8 Masih Hidup

Info Pencarian Hari ke-3 Korban Longsor PETI, Ditemukan 4 Meninggal dan 8 Masih Hidup
Pencarian Hari ke-3 Korban Longsor PETI, Ditemukan 4 Meninggal dan 8 Masih Hidup. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
BorneoTribun Bengkayang - Kapolres Bengkayang AKBP Dr.Bayu Suseno,SH,SIK,MM,MH, sudah tiga hari berada dilokasi longsor bersama aparat terkait untuk melakukan operasi kemanusiaan evakuasi korban yang diduga masih tertimbun longsor di Ds. Buduk Sempadang, Kec. Selakau Timur, Kabupaten Sambas.
Berita Polisi Pencarian Hari ke-3 Korban Longsor PETI, Ditemukan 4 Meninggal dan 8 Masih Hidup
Pencarian Hari ke-3 Korban Longsor PETI, Ditemukan 4 Meninggal dan 8 Masih Hidup. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Bayu Suseno kepada awak media Minggu pagi (18/09/2022) menjelaskan, korban meninggal yang semula diperoleh info bertambah 1 orang pada hari Sabtu tgl 17 September 2022.

“Namun pada hari Minggu tgl 18 September 2022 jam 09.00 wib diperoleh informasi lagi bahwa korban kritis dari Selakau Timur yang diduga MD ternyata kondisinya masih hidup dan sekarang sudah rawat jalan di rumahnya di Kec Selakau Timur Kab Sambas," pungkasnya.

Kapolres Bayu Suseno memastikan sampai evakuasi hari minggu pagi ini (18/09/2022) untuk sementara tercatat korban meninggal dunia ada 4 orang dan yang selamat 8 orang.
Berita Pencarian Hari ke-3 Korban Longsor PETI, Ditemukan 4 Meninggal dan 8 Masih Hidup
Pencarian Hari ke-3 Korban Longsor PETI, Ditemukan 4 Meninggal dan 8 Masih Hidup. (BorneoTribun/Rinto Andreas)

Adapun nama 4 orang yang meninggal akibat tertimbun tanah longsor, yakni:

  1. Hermanus, Tempat Tgl. Lahir : terindak, 15 Desember 1980.Jenis Kelamin : Laki – laki Agama : Kristen Pekerjaan : Swasta Alamat : Dsn. Benawa Bakti Rt/Rw : 007/002 Desa Monterado Kec. Monterado.
  2. Yohanes naga als oot, TTL : pakucing I, 10-04-2003 Agama : Katholik Pekerjaan: petani/pekebun Alamat: dusun pakucing I, RT. 001/RW. 001 desa Gerantung Kec. Monterado kab. Bengkayang.
  3. Piko, Sejaruk param Kec. Lembah Bawang, Kab Bengkayang.
  4. Tumin, Selakau Tua Kec. Selakau Timur, Kab Sambas.

Korban selamat jumlah 8 orang Peristiwa tanah longsor, yaitu :

  1. Martinus, Alamat : Dsn. Taepi Rt/rw : 005/001 Desa Monterado Kec. Monterado.
  2. Makarno, Alamat : Dsn. Taepi Rt/rw : 005/002 Desa Monterado Kec. Monterado HP. 083126053937
  3. Pitrus Ipit als Pak Reval, Alamat : Dsn. Benawa Bakti Desa Monterado Kec. Monterado.
  4. Benediktus Ayen, Dsn. Benawa Bakti Desa Monterado Kec. Monterado.
  5. Bombat, Dsn. Benawa Bakti Desa Monterado Kec. Monterado.
  6. Yohanes Rudi, alamat Pakucing 1 rt/rw: 001/001 Ds. Gerantung kec. Monterado.
  7. Basuni Iyeng, alamat Pakucing 1 rt/rw: 001/001 Ds. Gerantung kec. Monterado.
  8. Aldo Firdaus, alamat Pakucing 1 rt/rw: 002/001 Ds. Gerantung kec. Monterado
Pencarian Hari ke-3 Korban Longsor PETI, Ditemukan 4 Meninggal dan 8 Masih Hidup
Pencarian Hari ke-3 Korban Longsor PETI, Ditemukan 4 Meninggal dan 8 Masih Hidup. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Lanjut kata Bayu, dalam operasi kemanusiaan ini setiap pagi tepat Jam 07.00 wib anggota Tim Polres Bengkayang melaksanakan apel pagi dan sarapan pagi di Posko Penanggulangan Bencana. Tim dibagi menjadi 2 Regu.

Kemudian pada Jam 08.00 s/d 15.00 wib anggota Regu 1 Tim Polres Bengkayang akan melakukan upaya evakuasi korban dengan cara manual di lokasi longsornya tanah (yang telah dikeruk menggunakan eksavator pada hari pertama).

Jam 08.00 s/d 12.00 Wib Regu 2 melakukan penyisiran di hutan di sekitar TKP untuk mencari dan menemukan korban yang mungkin berhasil menyelamatkan diri ke dalam hutan utk diberikan pertolongan.

Ketika ditanya, apakah TKP longsor tersebut masuk wilayah kabupaten Sambas atau Bengkayang. Bayu mengatakan hanya Bupati Sambas dan Bupati Bengkayang yang tahu TKP itu masuk wilayah Kabupaten mana.

"Bila TKP masuk Kab Bengkayang maka Polres Bengkayang yang akan lakukan penyidikan," tandas Bayu.

Namun sebaliknya apabila TKP masuk wilayah Kab Sambas, maka Polres Sambas yang akan lakukan penegakan hukumnya. "Kami masih menunggu keputusan dari kedua Bupati tersebut," jelas Bayu.

Reporter : Rinto Andreas

Minggu, 18 September 2022

Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung menggunakan kayu sehingga di bagian kepala yang mengakibatkan luka robek di kepala sebanyak 40 jahitan.
Pelaku saat diinterogasi oleh anggota kepolisian di Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu
Pelaku saat diinterogasi oleh anggota kepolisian di Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu.(BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun, Kota Bengkulu - Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu menangkap pelaku VA (19), karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya yaitu YE (43).
 
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo diwakili Kasi Humas AKP Sugiharto, di Kota Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
 
"Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," kata Sugiharto.

Pelaku Memukul Ibu Kandung Dengan Kayu

Ia menjelaskan, pelaku melakukan pemukulan terhadap ibunya menggunakan kayu di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka robek jahitan di kepala sebanyak 40 jahitan.
 
Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang makan, dan seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan korban lmengalami uka berat.

Ibu Masuk Rumah Sakit, Pelaku Terancam 5 Tahun penjara

Atas kejadian tersebut hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
 
"Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
 
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5tahun.

(yk/ant)

Kantor PT Adijaya Karya Makmur AKM Dirusak Ratusan Massa, Satu Orang Luka Serius

Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) dirusak oleh ratusan massa yang berunjuk rasa di lokasi tambang emas Kelurahan Poboya. Satu orang alami luka serius.
Tangkapan layar dua alat berat PT Adijaya Karya Makmur terbakar di lokasi tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tangkapan layar dua alat berat PT Adijaya Karya Makmur terbakar di lokasi tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
BorneoTribun, Palu -- Kepolisian Resor Palu mengerahkan 300 personel untuk mengamankan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) setelah perusakan oleh massa yang berunjuk rasa di lokasi tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu kemarin (17/9/2022).
 
"Sekitar 500 orang menyerang Kantor PT AKM. Mereka saat ini melakukan blokade jalan. Makanya, kami menambah pasukan lagi dari Brimob sebanyak 100 personel dan Ditsamapta Polda Sulteng juga 100 personel," kata Kapolres Palu Kombes Pol. Barliansyah di Palu, Minggu.
 
Ia menjelaskan bahwa dampak dari perusakan itu menyebabkan seorang karyawan PT AKM mengalami luka serius karena terkena benda tajam di bagian kepala. Korban telah dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk dirawat secara intensif.

Selain melakukan perusakan terhadap kantor, massa yang semula berunjuk rasa itu ikut membakar tiga alat berat serta satu mobil operasional bak terbuka.
 
"Saat ini kami sudah langsung melakukan penyelidikan dengan melihat video maupun foto siapa saja warga yang terlibat perusakan maupun pembakaran itu. Kami akan proses ke pidana untuk bertanggung jawab," jelasnya.
 
Selanjutnya, Kombes Pol Barliansyah mengemukakan bahwa situasi terkini di lokasi kejadian sudah dalam kendali aparat keamanan. Akan tetapi, masyarakat belum membubarkan diri justru melakukan blokade jalan.
 
Oleh karena itu, Kapolres Palu mengimbau masyarakat memahami tidak ada ruang untuk aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

(yk/ant)

Mengaku Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS

Mengaku Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS
Tersangka Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH dikenakan wajib lapor.
BorneoTribun, Madiun - Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersangka kasus kebocoran data pemerintahan karena peretasan mengakui telah menjual "channel" telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar AS.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu.

Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".

"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," katanya.

Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.

"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.

Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah "SIMCard" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.

(yk/ant)

Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban

Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban
Pelaku. Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban. (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun Ketapang - Kelakuan bejat pria bernama SU (53) akhirnya terbongkar setelah polisi menangkapnya karena terlibat tindak pidana persetubuhan pada anak dibawah umur. 

Ironisnya, kelakuan tak senonoh tersebut dia lakukan pada dua keponakanya sekaligus bernama RSK (14) dan RST (9) saat belajar mengaji di rumah SU. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana lewat Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, aksi SU terbongkar atas laporan ibu korban yang curiga atas perubahan sikap dan tingkah laku anaknya. 

"Ibu korban curiga dengan prilaku anaknya RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri didalam kamar. Saat ditanya oleh ibunya, korban RSK menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban” kata Yasin, Jum'at (16/09/22) kepada sejumlah media di Ketapang. 

Yasin menjelaskan, begitu mengetahui salah satu anaknya menjadi korban pencabulan dari orang yang dikenalnya, ibu korban menanyakan hal serupa pada anak keduanya RST. 

Dari pengakuan keduanya, RSK mengaku dicabuli pamannya sejak tahun 2020 sebanyak empat kali. Sementara pengakuan RST mengalami 2 kali dimulai awal tahun 2022 sampai sekarang.

Perbuatan tak pantas tersebut keduanya alami saat keduanya sedang belajar ngaji dengan pelaku. 

"RSK mengaku 4 kali dilecehkan pamannya sejak tahun 2020. Sedangkan pengakuan adiknya RST dua kali awal tahun 2022 sampai sekarang," kata Yasin. 

Tak terima kelakuan kerabatnya tersebut, ibu korban melaporkan SU ke Polres Ketapang dan polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis 15 September 2022 lalu.  

Hasil pemeriksaan awal kata Yasin, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya

Barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis sudah dikantongi polisi. 

“Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku sendiri apabila terbukti melakukan perbuatannya terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” pungkas dia. 

Reporter: Muzahidin

Sabtu, 17 September 2022

Hati-hati Kelompok Radikal Kanan, Ini Pesan BIN Kalbar?

Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Rudi Tranggono.
Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Rudi Tranggono.
BorneoTribun Pontianak - Kepala BIN Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Rudi Tranggono, mengingatkan kepada masyarakat di provinsi Kalimantan Barat agar tetap waspada terhadap ancaman kelompok-kelompok radikal kanan yang ingin mengubah ideologi Pancasila.

Menurutnya kelompok itu berkembang di beberapa daerah di Kalimantan Barat, yang merupakan sisa-sisa dari kebijakan larangan oleh pemerintah terhadap organisasi-organisasi yang tidak berazaskan Pancasila. 

Ia mencontohkan, kelompok atau organisasi itu seperti ingin membangun negara kekhalifahan dan sebagainya.

"Paham itu meskipun dilarang, tetapi dari hasil monitoring kami masih ditemukan kelompok-kelompok kecil seperti itu, tetapi sporadis," tetang Rudi, Sabtu (16/9/2022). 

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengajak masyarakat di Kalimantan Barat untuk berpikir cerdas, dan bangsa ini tidak bisa dibangun dengan satu kelompok saja.

"Karena kita Bhinneka Tunggal Ika, dan berbagai suku bangsa, budaya dan bahasa, sehingga tidak bisa dibawa ke dalam satu kelompok maupun satu warna, karena ibarat taman, akan tampak indah kalau bunganya warna-warni," ujarnya.

Dalam hal pencegahan, mereka bekerja sama dengan instansi terkait, serta terus memantau, dan kalau ada pelanggaran maka aparat hukum yang menindaknya, katanya.

"Kalau memang masih bisa dilakukan pembinaan maka dilakukan pembinaan dengan instansi terkait lainnya, salah satunya FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)," ujarnya.

Menurut dia, paham radikal masih berkembang karena pemahaman yang sempit sehingga menganggap agama tertentu yang harus dimurnikan, harus diikuti.

"Paham seperti itu akan tergilas oleh waktu, karena mereka dijanjikan angin surga, bahwa kalau mengikuti paham mereka maka akan masuk surga. Padahal surga dan neraka merupakan hak prerogratifnya dari Allah SWT," ujarnya.

Dia juga mengajak kepada masyarakat untuk terus berbuat baik dan selalu hidup dengan toleransi, jauhi hal-hal negatif maka hal itu merupakan jalan menuju surga.

(yk/Ad)

Rabu, 14 September 2022

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar, yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar
Preses persidangan.
BorneoTribun, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai  Rp100 triliun yang dialamatkan  kepada enam media, yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis, Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, Rabu (14/9/2022), siang tadi.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau hak jawab sebagaimana yg diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti Somasi dan Mediasi.

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata Ketua Majelis Hakim. 

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media adalah karya juranlistik," sambungnya.

Sebelumnya, dalam Eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V san VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan pengugat Eror in Persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap. 

"Bahwa Eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim. 

Sehubungan Eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan Yudispridensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018  Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu 
surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Maka dengan mempedomani Yudisprodensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," putusnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH mengatakan, putusan tersebut merupakan wujud Negara mengakui Kebebasan Pers. 

"Putusan ini bentuk bahwa memang Negara menghargai tentang adanya Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pada pengadilan, terlebih dahulu mengajukan hak jawab maupun koreksi terhadap prodak jurnalis dan apabila tdk direspon baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah dewan pers karena dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

Sambungnya, bahawa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang harusnya lebih dulu mereka (penggugat) tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana pihak  media mengabaikan kedua hak tersebut.

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI), Eza Mahardika menambahkan, bahwa Majelish Hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku. 

"Kami jadikan moment ini sebagai moment perjuangan Kemerdekaan Pers sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai jurnalistik," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata. 

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

Kasus ini sendiri mendapat sorotan dari berbagai kalangan, dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat membangkrutkan perusahaan media. 

Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media, dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ di Jakarta. (*)

Cemburu Karena 3 Hari Tidak Pulang, Suami Bunuh Istri Di Tangerang

Cumburu karena 3 Hari tidak pulang kerumah, sang Suami Bunuh Istrinya di Perumahan Ciledug Indah 2 Tangerang. 
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat meninjau lokasi pembunuhan di Ciledug, Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat meninjau lokasi pembunuhan di Ciledug, Tangerang, Banten.
BorneoTribun, Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan di Perumahan Ciledug Indah 2 Tangerang yang dilakukan pelaku G kepada istrinya berinisial B karena cemburu akibat tidak pulang selama tiga hari.

"Pelaku cemburu karena istrinya pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin. Karena emosi, kemudian suaminya melakukan tindakan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa dinihari setelah korban datang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. 

Pelaku melakukan tindakan pembunuhan di dalam kamar dengan menggunakan pisau dapur. Korban meninggal dunia karena alami luka sayatan di bagian leher dan wajah.

Tim dari Polsek Ciledug yang mengetahui informasi tersebut kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan sejumlah barang bukti yakni pisau dapur dan jejak kaki pelaku.

Pelaku pun sudah menyerahkan diri ke Polsek Ciledug dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Sementara jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari ketua RW setempat yakni Syahruri jika hubungan suami - istri tersebut diketahui cukup harmonis dan tak diketahui adanya cekcok.

"Karena korban tidak pulang selama tiga hari, jadi pelaku gelap mata," kata Syahruri, Ketua RW 09.

(yk/ant)

Oknum Guru SLB Di Kota Semarang Diduga Mencabuli Siswi 15 Tahun

Polisi meringkus seorang oknum guru salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RAZ (31), yang diduga mencabuli siswi 15 Tahun.
Guru salah satu SLB di Kota Semarang, RAZ, dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa.
Guru salah satu SLB di Kota Semarang, RAZ, dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa.
BorneoTribun Semarang - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang menerangkan pada Selasa (13/9/2022) kemarin, bahwa Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. 

Dari pengakuan pelaku, aksinya tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Semarang.

Tindak pidana itu terungkap setelah kepala sekolah dan sejumlah guru mendatangi rumah korban berinisial GAN (15).

Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak, itu sempat mengirim pesan kepada korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. Dari pengakuan tersangka, kata Irwan, aksinya itu baru sekali dilakukan terhadap korban.

Selain itu, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang lain.

Tersangka RAZ yang sudah 3 tahun bekerja sebagai guru itu diketahui sudah memiliki istri serta seorang anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(yk/ant)

Polisi Optimistis Ungkap Kasus Jasad Terbakar di Marina

Polisi optimistis ungkap kasus jasad terbakar yang ditemukan di kawasan Marina, Kota Semarang pada 8 September 2022 lalu.
Polisi Optimistis Ungkap Kasus Jasad Terbakar Di Kawasan Marina
Arsip - Olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad terbakar di kawasan Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2022).
BorneoTribun, Semarang - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar optimistis ungkap kasus jasad terbakar yang ditemukan di kawasan Marina, Kota Semarang pada 8 September 2022 lalu.

"Optimistis terungkap. Kami didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri," kata Irwan di Semarang, Selasa.

Ia mengaku tidak mudah melakukan pengungkapan jasad yang diduga merupakan sosok Iwan Budi Paulus, PNS Pemkot Semarang yang dilaporkan hilang sejak Agustus 2022 lalu.

Menurut dia, siapa pun jasad yang terbakar tersebut, kepolisian akan menyelidiki dan mengungkapnya.

"Siapa pun korbannya akan didalami. Apakah motifnya korupsi, asmara atau utang piutang," katanya menegaskan.

Irwan menyebut terdapat unsur kejahatan dalam peristiwa penemuan jasad terbakar di kawasan Marina itu.

Menurut dia, hal tersebut didasarkan atas pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan jasad tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia sebelum dibakar.

Meski demikian, kata dia lagi, polisi belum bisa memastikan jasad tersebut merupakan Iwan Budi atau bukan, karena masih harus menunggu hasil tes DNA.

Sebelumnya, sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sebuah sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9).

Penemuan tersebut bermula dari temuan sepeda motor yang terbakar oleh salah seorang petugas penjaga lahan milik PT Family.

Bersama dengan jasad dan sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas milik Iwan Budi tersebut, ditemukan pula komputer jinjing, papan nama identitas, serta telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi Paulus.

Iwan Budi dilaporkan menghilang sehari sebelum diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi pengalihan aset.

(yk/ics/ant)

Empat Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Telah Ditangkap Polisi

Empat Orang Terduga Kasus Keributan Telah Ditangkap Polisi
Gambar ilustrasi. Empat Orang Terduga Kasus Keributan Telah Ditangkap Polisi. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Kuburaya, Kalbar - Empat orang terduga pelaku pengeroyokan pada kasus keributan di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 9 September 2022 kemarin telah ditangkap Kepolisian Resor Kubu Raya.

"Berkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap seorang pengacara penggugat dan timnya itu telah pihaknya limpahkan ke Polda Kalimantan Barat," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy di Sungai Raya, Selasa (13/9/2022).

Kapolres Kubu Raya menerangkan bahwa pada tanggal 9 September 2022 terjadi keributan setelah sidang lapangan kasus sengketa lahan di daerah Desa Kuala Dua tersebut.

Pada keributan itu, pengacara atau penasihat hukum penggugat serta timnya menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang.

Dari Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar kemudian langsung bergerak melakukan pencarian terhadap para pelaku.

"Kami dibantu oleh tim dari Polda Kalbar berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku dan langsung dibawa atau dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut, " ujarnya.

Walaupun laporan kasus tersebut di Polda Kalbar, AKBP Jerrold menyampaikan pihaknya dari Polres turut membantu melakukan penyelidikan dan penggalangan.

Kepada terduga pelaku yang belum diamankan, Kapolres Kubu Raya meminta untuk segera menyerahkan diri karena kepolisian saat ini sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tetap melakukan penggalangan kepada warga yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku untuk segera menyerahkan diri, kemarin juga sudah ada yang menyerahkan diri, dan kami limpahkan ke Polda Kalbar," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya apapun dengan SARA, melainkan murni tindak pidana penganiayaan.

"Kami dari Polres dan jajaran sudah berupaya untuk mengungkap siapa pelaku pada kasus ini yang videonya sudah beredar, dan korban juga sudah menyampaikan bahwa telah menyerahkan proses kasus ini ke kepolisian," katanya.

Kepada masyarakat, dia pun mengimbau untuk tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang tidak benar atau hoaks.

(pian/ant)

3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan

3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan
3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - 3 orang narapidana mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Mereka yang dipindah ini mantan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Selasa.

Dia menjelaskan, pemindahan ke Lapas dengan sistem "maksimum security" itu sebagai upaya minimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta untuk memberikan efek jera.

Untuk itulah selain sanksi pemecatan, petugas lapas yang berani-berani berurusan dengan barang haram narkoba bakal menjalani masa pidana ke Nusakambangan mendekam di blok hunian dengan pengawasan super maksimum.

"Tidak ada toleransi bagi petugas yang berani bermain-main dengan narkoba," katanya menegaskan.

Kadivpas yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Sugito dan Kalapas Kelas IIA Banjarmasin Herliadi memimpin langsung proses pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan dengan dikawal ketat polisi guna yang memastikan pemindahan dari Lapas Banjarmasin berjalan lancar.

Sementara Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi menegaskan pihaknya tak main-main soal pemberantasan narkotika khususnya di lingkungan pegawai.

"Kami wanti-wanti bagi pegawai lainnya agar jangan berani-berani berurusan dengan narkotika karena sanksi tegas sudah menanti yaitu pemecatan dan kita kirimkan ke Lapas Nusakambangan,” ucapnya.

Kemudian dalam upaya mengendalikan kapasitas lapas, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga telah merotasi sebanyak 824 warga binaan pemasyarakatan dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya di Kalsel.

(yk/ant)

Minggu, 11 September 2022

3 Berita Terkini: 6 Orang Tewas, KPK Dalami Kasus Mantan Rektor Universitas Lampung Hingga Ungkap Kasus Penimbunan BBM

3 Berita Terkini: 6 Orang Tewas, KPK Dalami Kasus Mantan Rektor Universitas Lampung Hingga Ungkap Kasus Penimbunan BBM
Gambar ilustrasi. 6 Orang Tewas, KPK Dalami Kasus Mantan Rektor Universitas Lampung Hingga Ungkap Kasus Penimbunan BBM.
BorneoTribun Jakarta - Kumpulan berita peristiwa hari ini, dari kecelakaan yang menewaskan enam orang akibat rem blong, hingga KPK prosedur penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Berikut Tiga berita Populer hari ini:

KECELAKAAN TEWASKAN ENAM ORANG DI WONOSOBO DIDUGA AKIBAT REM BUS BLONG

KECELAKAAN TEWASKAN ENAM ORANG DI WONOSOBO DIDUGA AKIBAT REM BUS BLONG
Polisi membersihkan puing-puing di lokasi kecelakaan di Kertek, Wonosobo.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan enam orang meninggal dunia, satu korban luka berat dan satu korban lainnya luka ringan diduga akibat rem bus pariwisata tidak berfungsi atau blong sehingga menabrak sejumlah kendaraan roda empat.

Kepala Kepolisian Resor Wonosobo Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Novan Prasetyopuspito kepada wartawan, Sabtu, mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Wonosobo-Parakan, tepatnya di Simpang Empat Pasar Kertek.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu adalah bus pariwisata medium dengan nomor polisi N 7944 US, dua mobil pikap, mobil Toyota Kijang Innova, dan Nissan Livina.

Kapolres menyampaikan kronologi kecelakaan itu bermula saat bus pariwisata yang dikemudikan Hardiyatna Adhita dengan membawa penumpang sebanyak 39 orang melaju dari arah Parakan menuju Wonosobo.

Menjelang lokasi kejadian diduga rem bus tidak berfungsi sehingga laju bus tidak terkendali hingga kemudian menabrak mobil Mitsubishi L300 pikap nopol AA-8948-YF yang melaju searah di depannya.

Meski menabrak mobil di depannya, bus pariwisata masih terus melaju hingga sekitar dua kilometer dan menabrak mobil Toyota Kijang Innova dan Nissan Livina yang sedang parkir di pinggir jalan. Selanjutnya bus menyenggol tugu dan menabrak mobil Mitsubishi L300 pikap lainnya, baru setelah itu bus berhenti.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, yakni pengemudi dan penumpang mobil pikap bernama Supono, Andi Bahtiya, Yuliyani, Nur Suwarto, Ponijan, dan Dita, yang sebagian besar warga Temanggung, Jawa Tengah. Sementara korban luka-luka adalah penumpang mobil pikap atas nama Muhammaf Ainun Zaki dan Galih Setiawan.

Seluruh korban meninggal dan luka-luka dalam kecelakaan itu dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

KPK DALAMI DASAR HUKUM HINGGA PROSEDUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dasar hukum hingga prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru dengan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie sebagai saksi.

Tjitjik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/9) dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi, antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, mekanisme, serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan saksi Tjitjik soal peran Kemendikbudristek dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Unila. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin, yang seorang dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

POLISI UNGKAP KASUS PENIMBUNAN BBM DI LOMBOK TENGAH

Terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi berinisial AR beserta barang bukti hasil sita kepolisian di Polres Lombok Tengah
Terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi berinisial AR beserta barang bukti hasil sita kepolisian di Polres Lombok Tengah, NTB, Jumat malam (9/9/2022).
Petugas kepolisian mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Praya, Sabtu mengatakan, kasus ini terungkap dengan menangkap seorang pelaku berinisial AR (40), asal Aik Darek.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi," kata Redho.

Selain jeriken berisi BBM, petugas turut menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.

Redho menjelaskan pihaknya menangkap AR pada Rabu malam (31/8) berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. Terungkap bahwa AR menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi di dalam rumah.

"Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah," ujarnya.

Terkait dengan motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini, Redho memastikan hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Sementara ini mengaku dia untuk dijual lagi. Tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan," ucap dia.

Dia menegaskan penyidikan kasus ini mendasar pada aturan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sekian berita 3 Berita Terkini: 6 Orang Tewas, KPK Dalami Kasus Mantan Rektor Universitas Lampung Hingga Ungkap Kasus Penimbunan BBM.

(yk/er)

Mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY Ditahan

Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu.
Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun, Mataram - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY yang menjadi salah satu tersangka terkait kasus korupsi dana kapitasi periode pengelolaan tahun 2017-2019.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu, membenarkan perihal penahanan terhadap tersangka WY.

"Penahanan kami laksanakan mulai hari ini usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka," kata Kadek Adi.

Pertimbangan penyidik melakukan penahanan, jelas dia, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Penahanan tersebut sesuai dengan penerapan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.

Sebelum menjalani penahanan, penyidik memeriksa tersangka WY di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, mulai pukul 10.00 wita.

"Ada sekitar 5 jam diperiksa, terus ditahan," ucap dia.

Tersangka WY menjalani penahanan setelah ada pernyataan surat keterangan sehat dari rumah sakit. Kadek Adi memastikan pemeriksaan kesehatan terhadap WY sudah terlaksana di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Jadi, setelah dinyatakan sehat, kami langsung tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka, WY bersama RH, Mantan Kepala Puskesmas Babakan, yang lebih dahulu menjalani penahanan pada Kamis malam (8/9).

Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kadek Adi meyakinkan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi ini dengan mengantongi empat alat bukti kuat. Salah satunya terkait hasil audit kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp690 juta.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentase mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.

Sabtu, 10 September 2022

Disodor Rp500rb, Siswi SMA di Kalbar Dilecehkan Gurunya Sendiri

Disodor Rp500rb, Siswi SMA di Kalbar Dilecehkan Gurunya Sendiri
Foto ilustrasi. Disodor Rp500rb, Siswi SMA di Kalbar Dilecehkan Gurunya Sendiri. (BorneoTribun/Pn)
BorneoTribun Pontianak - Seorang siswi SMA dilecehkan oleh gurunya sendiri berinisial HSD yang mengajar Bimbingan Konseling (BK) di salahsatu SMA Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

"Benar, saat ini kita dari Sat Reskrim Polres Mempawah ada mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru kepada siswinya di Sungai Pinyuh, pihak kami sudah melakukan penahanan oknum guru BK dimaksud untuk proses penyidikan," terang Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan HSD kepada siswinya sudah dilakukan sebanyak enam kali dengan perbuatan terakhir dilakukan pada April 2022 di Lab Fisika Sekolah dimakaud.

Aksi pertama, kata Kasat, tersangka terhadap korban dilakukan pada Februari 2022 dengan mengajak korban untuk datang ke ruang BK. Disana, tersangka berupaya melakukan aksinya namun sempat ditolak oleh korban.

“Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku menyodorkan uang Rp.500 ribu kepada korban agar korban tutup mulut. Namun saat diberi uang korban menolak, akan tetapi pelaku langsung memasukkan uang tersebut ke saku korban,” ungkap Wendi, Sabtu (10/9/2022).

Kasat menerangkan, setelah aksi pertama berhasil, ternyata pelaku terus-terusan berusaha melancarkan aksi bejatnya, dan tercatat ada empat kali melakukan pelecehan kepada korban di ruang BK tersebut.

Sementara dua perbuatan lainnya dilakukan pada Maret 2022 di salah satu penginapan di Sungai Pinyuh. Kemudian untuk aksi terakhir yakni yang keenam kali dilakukan HSD pada April di Lab Fisika Sekolah.

Aksi bejat tersangka terungkap setelah orangtua korban melihat pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim pelaku kepada korban.

“Jadi, aksi bejat pelaku terungkap ketika ada pesan chat dari pelaku kepada korban dan chat tersebut dilihat oleh orangtua korban. Kemudian orang tua korban bertanya kepada si korban dan korban menceritakan semuanya,” ungkapnya.

Tidak terima anaknya diperlukan dan dilecehkan seperti itu, orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari masa hukuman. (rls/yk/pn)

Selama 6 Bulan Ada 89 Pemohon Mengajukan Sidang Pengesahan Anak

Sidang permohonan pengesahan anak yang dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan Negeri Mempawah
Sidang permohonan pengesahan anak yang dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan Negeri Mempawah. (BorneoTribun/Ho-Prokopim Setda Kubu Raya)
BorneoTribun, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggandeng Pengadilan Negeri Mempawah kembali menggelar sidang permohonan pengesahan anak yang dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan Negeri Mempawah, bertempat di Vihara Prajna Maitreya, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat (9/9/2022). 
Sidang permohonan pengesahan anak di luar gedung Pengadilan Negeri Mempawah selain menggandeng Pengadilan Negeri Mempawah juga melibatkan sejumlah lembaga keagamaan yang ada di Kubu Raya. 

Ini merupakan inovasi dan terobosan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai upaya Pemkab untuk membahagiakan masyarakat dengan mendekatkan dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. 

Sidang permohonan pengesahan anak di luar gedung pengadilan ini sudah berlangsung lebih dari 6 bulan dan 89 pemohon mengajukan sidang pengesahan anak.  

"Ini suatu inovasi dan terobosan, biasanya sidangnya dilaksanakan di Mempawah, sekarang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Mempawah. 

Bayangkan saja, jika warga Kubu Raya harus sidang di Mempawah, jarak, resiko, waktu dan sebagainya, belum lagi harus membawa saksi," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai meninjau pelaksaan sidang permohonan pengesahan anak. 

Selain itu, kata Bupati Muda, sidang di luar gedung pengadilan tentu berbeda suasana, masyarakat akan lebih merasa tenang dan bahagia dan silaturahmi juga terjalin, karena dilaksanakan secara massal, dua pekan sekali di setiap hari Jumat.  

"Inikan sidang pengesahan, bukan sidang penetapan. Jika masuk ke dalam ruang pengadilan tentukan jadi tegang, kalau dilaksanakan di luar gedung pengadilan tentu suasana batin akan membahagiakan, lebih rileks," ujar Bupati Muda. 

Bupati Muda juga mengapresiasi PN Mempawah lantaran sejak perjanjian kerja sama, 6 bulan yang lalu hingga sekarang tetap konsisten melaksanakan sidang pengesahan anak ini, secara bersama-sama turut membahagiakan masyarakat Kubu Raya untuk mendapatkan kepastian hukum kepada anak maupun pasangan suami istri. 

"Kami apresiasi Pengadilan Negeri Mempawah, dedikasi dan komitmennya dijalankan, hakim-hakim ini tentunya sibuk, tentu banyak kasus yang mereka tangani, tapi tetap komitmen datang ke sini," tuturnya. 

Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Imelda mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik inovasi Pemkab Kubu Raya yang telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Mempawah untuk melaksanakan sidang permohonan pengesahan anak di luar gedung pengadilan, terlebih masyarakat juga sangat mengharapkan pihak PN Mempawah turun memberikan pelayanan secara langsung.  

"Namun saya harapkan kepada seluruh pengguna layanan untuk tetap menjaga ketertiban, tetap menjaga marwah pengadilan. Meskipun sidang dilaksanakan di sini (di luar gedung pengadilan), tapi ini tetaplah pengadilan," ujar Imelda. 

Dengan cara ini kata Imelda, pihaknya juga ingin mengubah cara berpikir mayarakat, pengadilan bukanlah tempat yang menyeramkan, namun pengadilan juga sebagai tempat untuk melayani masyarakat, salah satunya adalah dengan sidang permohonan.  

"Kami juga ingin mengubah citra, hakim juga bisa turun untuk melayani, bukan hanya menunggu di kantor saja," kata Imelda. (yk/jk)

Kamis, 08 September 2022

Integritas Seorang Pemimpin Melawan Korupsi

Integritas Seorang Pemimpin Melawan Korupsi
Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji S.H., M.Hum. (BorneoTribun/Ho-Admpim Pemprov Kalbar)
BorneoTribun Pontianak - Pasangan suami istri yang menjabat sebagai Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) untuk tidak berperilaku hidup mewah atau gaya hidup hedonisme.

Pesan itu disampaikan H. Sutarmidji S.H., M.Hum., Gubernur Kalbar, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat yang mengangkat tema “Mewujudkan Keluarga Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas”, Kamis (8/9/2022).

“Saya harap kegiatan ini dapat memberi manfaat yang besar untuk meningkatkan peran serta dan menanamkan semangat mencegah diri dari orang sekitar kita dari praktik-praktik korupsi untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di Kalbar. Dan saya minta pasangan suami atau istri untuk tidak hidup mewah atau gaya hedon,” ungkap H. Sutarmidji di Hotel Mercure Pontianak. 

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Beliau juga berharap Bimtek tersebut tidak hanya sebagai seremonial semata. Namun, dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi para pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar. 

Ketika seseorang menjabat sebagai Kepala Dinas/Badan/Biro, maka dirinya memiliki tanggung jawab yang besar dan juga godaan dalam menjaga integritas di lingkungan kerja.

“Mengucapkan antikorupsi sangat gampang. Tapi, meletakkannya pada diri kita, itu tidak gampang. Setelah melekat integritas pada diri kita, mempertahankannya juga sangat sulit karena godaan sangat besar. Kemudian, tantangannya sangat besar. Saya memandangnya sebagai seleksi alam,” tutur Gubernur Kalbar.

Melanjutkan sambutan, H. Sutarmidji mengatakan taraf biaya hidup pejabat Eselon II cukup dengan berbagai tunjangan yang sesuai klasifikasi jabatannya.

“Biaya hidup Eselon II saya pastikan cukup. Artinya, dengan remunerasi, tunjangan, gaji, dan sebagainya, rata-rata lebih dari Rp 20-an juta. Jadi, tidak ada alasan lagi,”.

Seluruh pimpinan tinggi di lingkup kerja Pemprov Kalbar ditekankan untuk bekerja sesuai dengan aturan dan menjaga integritas jabatan yang diamanahkan.

“Kalau ada administrasi yang tidak bisa ditangani atau ada masalah yang berkaitan dengan keuangan, itu harus ditindaklanjuti dan saya serahkan ke KPK RI. Tapi kalau tidak benar, akan saya bela. Kalau ada satu kasus, saya kaji dulu masalahnya apa, dimana, kalau mereka sudah melaksanakan prosedur, saya bela. Tapi, apabila tidak sesuai prosedur, orang tersebut harus pertahankan sendiri,” tegas Gubernur Kalbar.

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Dian Novianthi, mengungkapkan pentingnya pendidikan antikorupsi dimulai dari keluarga.
Hal ini karena sekarang sudah banyak yang melibatkan keluarga sebagai sesama pelaku korupsi atau menjadi tempat pencucian uang dengan mengatasnamakan rekening, aset, dan lain-lain. 

“Paling tidak, dari pasangan. Kalau dia paham dengan gratifikasi, paham dengan konflik kepentingan, dia tidak akan menerapkan itu kepada dirinya. Sebagai istri pejabat atau dia mengingatkan pasangannya supaya tidak melakukan korupsi,” jelas Dian.

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Selain itu, indeks antikorupsi sangat penting karena banyak juga yang permisif terhadap korupsi. Oleh sebab itu, KPK RI memandang sangat penting untuk mengikutsertakan keluarga agar dapat melakukan pendidikan kepada anak di rumah.

“Inilah pentingnya melibatkan pasangan. Sebab mereka adalah pasangan dari pejabat, punya ruang lingkup pergaulan komunitas yang cukup luas. Jadi, dengan mereka paham, selain mengingatkan keluarganya atau pasangannya, mereka juga akan membantu mengingatkan komunitas di sekitarnya. Bahkan, istri-istri staf atau mungkin keluarganya dan juga menularkan nilai integritas di keluarganya sendiri,” tutup Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI. (yk/aws/adpim)

Rabu, 07 September 2022

Dilaporkan Anak Asuhnya, Oknum Ketua Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Diringkus Polisi

Dilaporkan Anak Asuhnya, Oknum Ketua Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Diringkus Polisi
Pelaku IS saat ditampilkan pada hari konfrensi pers Polres Ketapang, Rabu (07/09/22). (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun Ketapang - Karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada anak asuhnya, seorang lelaki berinisial Is (41) bekerja sebagai ketua Yayasan panti asuhan di Ketapang digelandang polisi. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengkonfirmasi hal tersebut saat gelar konferensi pers di Mako Polres Ketapang jalan Brigjen Katamso, Rabu (07/09/22) yang dihadiri Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPAD) Ketapang.

Kapolres mengatakan, penangkapan oknum ketua Yayasan tersebut karena diadukan oleh anak asuh sekaligus korban dugaan pencabulan berinisial Mawar (13).

"Pelaku berinisial IS diamankan di rumahnya yang sekaligus tempat yayasan pada Senin petang (05/09/22). Saat diamankan, pelaku tak melawan dan kooperatif," ujar Yani. 

Dituturkan AKBP Yani, penangkapan Is dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin bersama personel Reskrim. 

Kapolres menyebut, lokasi penangkapan terduga pelaku berada di rumahnya sekaligus lokasi Yayasan yakni di jalan Mayjen Sutoyo atau Transito desa Kalinilam Ketapang. 

"Ditangkap sekitar jam 17.23 pada Senin petang itu," ujar Yani. 

Kepada polisi, korban Mawar mengatakan, perbuatan tak senonoh oknum ketua yayasan tersebut pada dirinya sudah terjadi berulang kali yang terjadi di kompleks yayasan panti asuhan. 

Mawar pun menyakini bahwa selain dirinya, kawan-kawan dia sesama penghuni panti asuhan juga mengalami nasib serupa. Tetapi mereka tidak berani melapor karena takut dan masih tinggal di asrama panti asuhan. 

Reporter: Muzahidin

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno