Berita Borneotribun.com: Kapuas Hulu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kapuas Hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapuas Hulu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Oktober 2020

Lagi-Lagi Rumah Betang Di Kapuas Hulu Terbakar, Kali ini Terjadi di Desa Sayut

Kebakaran rumah betang di Kecamatan Putussibau Selatan. Foto: Uncak.com


BorneoTribun | Kapuas Hulu, Kalbar - Peristiwa kebakaran terjadi lagi di Kabupaten Kapuas Hulu, kali ini menghanguskan rumah Betang berada di RT 04, Desa Sayut, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.


Diketahui sebelumnya pernah terjadi kebakaran menghanguskan rumah Betang di Desa Nanga Nyabau, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, beberapa bulan lalu.


Sedangkan dalam peristiwa yang terjadi pada Rumah Betang di Desa Sayut itu, tampak pada foto-foto dan video yang beredar di grup-grup WhatsApp (WA) dan Instagram, rumah khas Suku Dayak Taman, Kapuas Hulu itu hangus terbakar.


Bahkan, khusus pengguna WhatsApp, tidak sedikit yang memuat video kebakaran hebat tersebut sebagai story, dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada teman-temannya.


Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu, Gunawan, membenarkan kejadian tersebut.


Dikatakan Gunawan, pihaknya saat ini sudah berada di lokasi kejadian.


"Iya benar telah terjadi kebakaran rumah betang di Desa Sayut malam ini," kata Gunawan kepada Wartawan, Selasa malam. 


Adapun terkait data, baik kerugian atau korban jiwa, Gunawan menyatakan belum ada laporan dikarenakan masih dalam proses pemadaman.


"Kita baru mendapat laporan jika telah terjadi kebakaran di Desa Sayut itu sekitar pukul 20:45 WIB. Setelah mendapat laporan tersebut, Tim pemadam kebakaran dari Pemkab Kapuas Hulu langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara," terang Gunawan.


Menurut Gunawan, sepertinya peristiwa tersebut sudah berlangsung sekitar setengah jam, namun baru ada laporan kepada pihaknya.


"Kita maklumi, mungkin mereka dalam keadaan panik, sehingga pihak yang mengetahui kejadian tersebut tidak terpikir langsung untuk menghubungi kita," ungkapnya.


Sementara, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut. (Yk/Nt)


Sumber: Uncak.com

Kamis, 01 Oktober 2020

Deklarasi Damai Pilkada Kapuas Hulu, Pasangan Nomor Urut 1 Hamdi Jafar-Jhon Itang OE Tidak Hadir

Deklarasi Damai Pilkada Kapuas Hulu
Kedua Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kapuas Hulu, H. Baiduri dan Wahyudi Hidayat, ST, saat mengikuti Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, membacakan komitmen bersama. (Foto: UNCAK/NT)


BorneoTribun | Kapuas Hulu, Kalbar - Deklarasi kesepakatan damai dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020 bertempat di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Rabu (30/9/2020).


Kegiatan yang diinisiasi oleh Polres Kapuas Hulu tersebut tidak dihadiri oleh salah satu Paslon dari nomor urut 1 yakni Hamdi Jafar-Jhon Itang OE.


Dalam acara itu, Calon yang hadir, mengikuti Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu membacakan komitmen bersama Paslon dan Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Kapuas Hulu pada Pilkada serentak Tahun 2020.


Usai membacakan komitmen bersama tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama Paslon dan Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020 oleh Calon yang hadir.


Ada 4 (empat) poin yang tertera dan mesti disepakati oleh Paslon dalam komitmen  bersama Paslon dan Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Kapuas Hulu pada Pilkada serentak Tahun 2020 tersebut.


Untuk poin pertama, kami (Paslon) sanggup mematuhi dan mentaati, serta melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan Pilkada.


Poin kedua, siap untuk mendukung pemerintah, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu.


Poin ketiga, menjadi pelopor penerapan disiplin protokol kesehatan.


Poin terakhir yakni poin keempat, sanggup dan siap menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, bermartabat dan sehat.


"Demikian komitmen bersama ini kami buat yang sebenar-benarnya dengan kesadaran dan penuh rasa tanggungjawab, serta tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," ucap Calon yang hadir.


Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, menyatakan bahwa deklarasi dan komitmen bersama tersebut, merupakan hal yang sangat penting bagi Paslon, dalam perhelatan Pilkada, dimana merupakan dasar, agar masing-masing Paslon benar-benar menerapkan dan mematuhi apa yang telah dideklarasikan dan komitmen terhadap apa yang telah ditandatangani.


"Komitmen bersama ini sebagai Marwah dalam mewujudkan Pilkada yang aman, damai, bermartabat dan sehat," ujar Kapolres.


Dikatakan Kapolres, acara deklarasi kesepakatan damai tersebut sempat molor satu jam karena harus menunggu Paslon nomor urut 1 Hamdi Jafar - Jhon Itang, yang tidak kunjung datang.


"Diselenggarakannya deklarasi kesepakatan damai itu menyesuaikan jadwal masing-masing Paslon, agar mereka bisa hadir, dimana semula direncanakan pukul 07. 00 WIB, lalu saya mundurkan pukul 08.00 WIB, kemudian saya jadwalkan lagi pukul 09.00 WIB sampai molor pukul 10. 00 WIB lewat, dan ternyata pasangan nomor urut 1 tidak juga hadir," ungkap Kapolres Kapuas Hulu.


Menurut Kapolres, ketidakhadiran yang bersangkutan (Paslon nomor 1), mungkin karena masih dalam perjalanan, namun hingga acara selesai pun, Paslon nomor urut 1, tidak juga hadir.


"Saya ucapkan terimakasih kepada Calon Bupati Kapuas Hulu H. Baiduri dan Calon Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat yang telah menghadiri deklarasi kesepakatan damai ini," ucap Kapolres.


Sementara itu, Sekretaris Umum Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 1, Hamdi Jafar - John Itang Oe, Buhari Muslim, mengatakan, akan mengklarifikasi hal tersebut besok.


"Besok wawancara di posko. Jamnya besok saya kasih tahu," singkat Unggal, sapaan akrab Buhari Muslim, dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu malam.


Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Kapolres, Wakil Ketua DPRD setempat, Kajari, unsur Forkopimda setempat, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Calon Bupati Kapuas Hulu dari nomor urut 2, H. Baiduri dan Calon Wakil Bupati dari nomor urut 3, Wahyudi Hidayat, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas Hulu. (YK/UNCAK/NT)

Rabu, 02 September 2020

Jurnalis SMANSA Putussibau Kalbar Raih Prestasi Lomba Vlog Bawaslu

Jurnalis SMANSA Putussibau beserta pembimbing.(Foto: SMANSA Putussibau)


BORNEOTRIBUN -- Jurnalis SMA Negeri 1 (SMANSA) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, meraih prestasi di tengah pandemi Covid-19.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan lomba "Vlog Bawaslu" yang diikuti oleh 4 (empat) kategori peserta, diantaranya kategori Umum, Mahasiswa, SMA, dan Alumni SKKP pada Rabu (20 Juli 2020) lalu.


Jurnalis SMA Negeri 1 (SMANSA) Putussibau pun ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.


Video buatan Jurnalis SMANSA yang berjudul "Suara Dari Hati Bukan Dari Materi" yang mengusung tema ''Membangun Strategi Pengawasan Uang yang Efektif''.


Video tersebut berhasil mendapatkan juara 2 (dua) pada kategori  SMA dari 7 SMA yang mengikuti lomba.


Tak hanya itu, namun juga berhasil masuk 25 video favorit Bawaslu dari 87 peserta, sehingga diupload ke laman youtube HUMAS BAWASLU KALBAR, untuk memilih pemenang kategori favorit yang ditentukan dari banyaknya orang yang menyukai video tersebut.


Penyerahan hadiah dilaksanakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada hari senin (31/8/2020) kemarin, bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dengan menghadirkan seluruh pemenang dari semua kategori peserta.


Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah.


Ruhermansyah mengatakan, video yang dibuat oleh para peserta sungguh luar biasa, dimana gagasan-gagasan yang terdapat dalam video tersebut memang sungguh kreatif sehingga ia sulit untuk menilainya.


Tak hanya itu saja, Ruhermansyah juga mengaku sangat bangga kepada para peserta karena telah ikut berpartisipasi dalam lomba Vlog Bawaslu tersebut.


"Saya ucapkan terimakasih kepada para peserta lomba. Saya yakin para peserta tidak mengharapkan hadiah, akan tetapi mereka ingin berkreasi serta menuangkan ide-ide kreatif yang mereka miliki," ucapnya.


Pada kesempatan tersebut, Ruhermansyah juga berharap kepada para peserta agar tidak hanya berkreasi sampai di sini saja, melainkan dapat menjadi lebih dari hal tersebut.


"Saya berharap, semoga para peserta tidak hanya sampai di sini saja, akan tetapi dapat menjadi yang lebih dari ini kedepannya, serta ikut berpartisipasi bersama Bawaslu dalam pengawasan serta mencegah pelanggaran dalam Pilkada seperti politik uang dan politisasi SARA," harap Ruhermansyah.


Sementara itu, Kepada SMAN 1 Putussibau, Moch Djusanudin, turut bangga akan pencapaian Jurnalis SMANSA untuk pertama kalinya.


"Jurnalis SMANSA merupakan ekskul baru yang ada di SMANSA, namun saya sangat bangga kepada mereka. Karena walaupun mereka baru, tetapi telah berhasil mengharumkan nama SMANSA ditingkat Provinsi. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa," ungkap Djusanuddin, Selasa (1/8).


Pada kesempatan yang sama, pembimbing Jurnalis SMANSA, Fajar Bahari, mengaku sangat bangga kepada para siswa yang telah berhasil dalam pembuatan video tersebut.


Dikatakannya, meskipun terdapat kendala waktu yang singkat, namun Jurnalis SMANSA tetap bisa mengatasinya dan berhasil memenangkan lomba.


"Saya turut bangga kepada Jurnalis SMANSA. Ini merupakan prestasi perdana Jurnalis SMANSA. Walaupun terhalang oleh waktu yang singkat, tetapi mereka bisa menghasilkan yang terbaik, terus berkarya dan berprestasi. Saya harap semoga kedepannya Jurnalis SMANSA bisa berpartisipasi dalam berbagaai event lainnya serta dapat mengharumkan kembali nama SMAN 1 Putussibau," ujar Fajar Bahari.


Penulis: Jurnalis SMANSA (Khairunisa Fadila)

Jumat, 28 Agustus 2020

Diduga Ancam Wartawan, Akun Facebook Yoga Glter Dilaporkan Ke Polisi

Sejumlah wartawan media pers yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu, saat melakukan pengaduan ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.(Foto: uncak/nt)


BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Akun Facebook atas nama Yoga Glter yang diduga menyebarkan informasi hoax (bohong) dan ujaran kebencian serta melakukan pengancaman kepada Dinas Kesehatan dan wartawan yang bertugas di daerah tersebut.


Mengetahui ancaman tersebut, beberapa wartawan yang tergabung media cetak dan elektronik mendatangi kantor Satreskrim Polres Kapuas Hulu untuk melaporkan akun facebook atas nama Yoga Glter, kamis (27/8/2020).


Disampaikan wartawan suara pemred, Syapari mengatakan, sejumlah wartawan media pers mengadukan akun facebook atas nama Yoga Glter yang menyebarkan posting informasi Hoax.


Selain itu, kata Syapari, bersangkutan juga melayang ujaran kebencian serta ancaman dari postingan dan komenter di akun facebook (FB), berkaitan dengan pemberitaan kasus Covid-19 di Kapuas Hulu.


Menurutnya, postingan status dan komentar di facebook Yoga Glter tersebut terdapat komentar kata-kata yang  sangat melecehkan profesi Wartawan disertai ujaran kebencian dan ancaman.


"Mirisnya lagi, status yang bersangkutan menyatakan bahwa 18 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kapuas Hulu sudah sembuh, padahal berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M. Kes, menyatakan bahwa 18 orang yang positif Covid-19 itu belum dinyatakan sembuh," terang Syapari.


Atas postingan akun tersebut, Syapari sangat menyayangkan, karena selama ini pihaknya (wartawan) selalu membuat pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan fakta serta narasumber yang berkompeten di bidangnya dalam upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dalam upaya untuk mencegah hoax.


"Kita minta kepada seluruh warga agar bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai gara gara postingan dapat berujung pidana. Apalagi mengingat saat ini sudah ada aturan yang jelas dalam mengatur semua itu," tegas Syapari.


Sementara itu, Wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Teofilusianto Timotius menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik atau wartawan media pers dilindungi Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 4 (empat).


"Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," jelas Timo.


Lebih lanjut Timo menyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak," paparnya.


Terkait dengan persoalan postingan di akun Facebook atas nama Yoga Glter tersebut, Timotius menilai bahwa melanggar pasal 27 ayat 3 pada Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Isinya menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," tutur Timotius.


Oleh sebab itulah yang mendasari sejumlah Wartawan Media Pers yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan akun facebook atas nama Yoga Glter ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.


Hal senada dikatakan Wartawan Harian Pontianak Post Andreas, mengatakan, pelecehan terhadap profesi Wartawan khususnya pada masa Pandemi Covid-19, sudah sering dilakukan di media sosial, namun selalu berupaya diberikan pemahaman, bahwa wartawan membuat berita berdasarkan sumber yang berkompeten atau yang membidangi.


"Untuk kali ini kami tidak lagi main-main, apalagi dalam komentar Facebook atas nama Yoga Glter itu bukan hanya sebaran berita hoax tetapi juga ada unsur ancaman, jadi kami laporkan hal tersebut ke polisi," kata Andreas.


Wartawan Pena Kapuas, Taufik berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti laporan wartawan tersebut, karena hal tersebut sudah melecehkan profesi wartawan, menyebarkan hoax serta ada ancaman.


"Kami mengadukan sesuai aturan yang berlaku, karena memang kami juga bertugas dilindungi Undang-Undang khusus yaitu Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan saat ini sudah ada juga Undang-Undang ITE," kata Taufik senada dengan rekan wartawan lainnya.


Hadir bersama melaporkan akun tersebut, yakni Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim, Wartawan Suara Pemred, Syapari, wartawan Kantor Berita Indonesia (ANTARA) Teofilusianto Timotius, Wartawan Harian Berkat, Yohanes Santoso, Wartawan Menaratoday, Bayu Widodo, Wartawan Pena Kapuas, Taufiq, Wartawan Pontianak Post, Andreas dan Wartawan Uncak, Noto. (yk/uncak/nt)

Rabu, 19 Agustus 2020

Bupati Kapuas Hulu: 33 Pejabat Dilantik Jalankan Tugas Sebaik-Baiknya

Foto: Saat penandatanganan berita acara pengukuhan dan pelantikan pejabat, dengan Jabatan Pimpinan TinggimPratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.


KAPUAS HULU - Sebanyak 33 Pejabat, dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, SH, bertempat di gedung Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Jalan Budaya Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Selasa (18/8/2020).


Hadir dalam pengukuhan dan pelantikan tersebut, Wakil Bupati, Sekda beserta unsur Forkopimda dan pejabat lainnya.


Bupati  mengucapkan selamat kepada pejabat yang dikukuhkan dan dilantik tersebut.


Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, SH dalam sambutannya berpesan kepada para pejabat yang baru dikukuhkan dan dilantik tersebut agar mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya.


"Laksanakan tugas dan jabatan sesuai tugas pokok dan fungsi serta sesuai aturan yang berlaku," pesannya.


Nasir mengingatkan kepada para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik, agar meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kapuas Hulu.


"Amanah pada jabatan yang sudah diemban, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya," pinta Nasir.(uncak/nt)

Minggu, 16 Agustus 2020

Banyak Tempat Hiburan Di Kapuas Hulu Belum Kantongi Izin Edar Miras

Salahsatu tempat hiburan di Kabupaten Kapuas Hulu.(Foto: Uncak/noto)


BORNEOTRIBUN | KAPUAS HULU - Dalam rangka Operasi Patuh Peraturan Daerah Kapuas Hulu, tim gabungan Penindakan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Satgas Gugus Tugas Covid-19, melaksanakan operasi (razia) terkait pendataan perizinan dan protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (15/8/2020), pukul 21.00 hingga 01.00 WIB.


Adapun rute dalam operasi tersebut yakni di Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.


Sedangkan sasaran yakni cafe kuliner dan tempat hiburan malam, dengan target perizinan, identitas pengunjung, protokol kesehatan kepada pengunjung, pemilik tempat usaha dan pekerja.


Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Operasi pada Sat Pol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi, menyatakan, operasi tersebut dilakukan sesuai dengan dasar hukum peraturan daerah nomor 9 Tahun 1978 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum, serta berdasarkan peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 64 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan  perizinan dan non perizinan dari Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu.


Selain itu, juga berdasarkan surat keputusan Bupati Nomor 202 tentang Pembentukan Tim Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 300/ 247/ POL.PP/OPS-A tentang melaksanakan  Operasi Patuh Peraturan Daerah Kapuas Hulu.


Dijelaskan Edy, dalam operasi tersebut, ada beberapa tempat kuliner yang didatangi, serta sejumlah tempat hiburan malam.


"Tempat Hiburan Malam yang didatangi Tim gabungan mayoritas tidak memiliki izin edar minuman berakohol (miras)," terang Edy, menghubungi media ini, Minggu (16/8).


Menurut Edy, izin mendirikan bangunan (IMB), juga tidak sesuai dengan bangunan yang ada.


Selain itu lanjut Dia, Viar yang berada di tempat hiburan malam tersebut masih banyak tidak  memiliki izin tinggal domisi, tidak mematuhi protokol kesehatan,  dengan rasa kesadaran untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang sekitar. Hal tersebut masih ditemukan pengunjung dan pemilik usaha saat ada petugas datang saja, baru menggunakan masker.


"Dengan banyaknya temuan oleh tim gabungan, maka perlu dilakukan operasi bersama guna menumbuhkan kesadaran masyarakat membuat perizinan dan operasi usaha sesuai dengan ketentuan oeraturan yang berlaku," tegas Edy Suhardi.


Turut serta dalam operasi tersebut, diantaranya Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Kasi Pengendalian Ops Sat Pol PP Kapuas Hulu, 2 Personil Polres, 3 Personil Kodim 1206/Psb, 2 personil Koramil 1206-06/Psb, 2 Personil Subpom Psb, 40 Personil Satpol PP Kapuas Hulu, 7 Anggota BPBD Kapuas Hulu, 4 orang anggota Dinkes Kapuas Hulu dan 4 orang anggota Dinas Cipta Karya Kapuas Hulu.(yk/uncak/nt)

Sabtu, 15 Agustus 2020

Cornelis: Pilkada Kapuas Hulu, Masyarakat Jangan Golput

 

Dok.Foto: uncak/noto.


BORNEOTRIBUN | KAPUAS HULU -- Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tujuannya untuk mencari atau memilih pemimpin yang betul-betul paham dan mengerti tentang rakyat. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI asal Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, MH ditemui wartawan usai melakukan pertemuan dengan Bupati Kapuas Hulu dan unsur Forkopimda serta pihak terkait lainnya dalam resesnya, di kantor Bupati setempat, Jumat (14/8/2020).


"Demikian juga rakyat, jangan sampai masa bodoh atau tidak mau ikut milih atau menjadi golput," kata Cornelis.


Menurut Cornelis, apabila dalam Pilkada mendatang masyarakat banyak yang golput, nanti ketika masyarakat ada masalah, namun Bupati terpilih tidak mau mengurus masalah yang dihadapi oleh masyarakat tersebut, maka jangan salahkan Bupati terpilih.


Jadi, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam memilih pemimpin pada Pilkada mendatang. Karena kasihan kepada masyarakat itu sendiri apabila nanti Bupati juga masa bodoh terhadap mereka. 


Sebab, negara sudah memberikan kesempatan dan hak kepada rakyat untuk menentukan atau memilih pemimpinnya di daerah," ungkap Cornelis.(yk/uncak/nt)

Kamis, 13 Agustus 2020

Mohd Zaini Lantik 81 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemda Kapuas Hulu

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada 81 pejabat fungaional.(Foto: Uncak/Amrin)


BORNEOTRIBUN | KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd Zaini, M.M, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji sebanyak 81 ASN pada jabatan fungsional di lingkungan Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, di Gedung MABM Kapuas Hulu, Selasa (11/8/2010).


Hadir dalam kegiatan tersebut kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu serta para undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini, mengatakan bahwa pengangkatan jabatan fungsional bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, sehingga diperlukan pertimbangan untuk menduduki jabatan tersebut sesuai dengan bidang ilmu atau pendidikannya.


Sebab, hal ini sangat penting dalam peningkatan motivasi dan kinerja PNS agar tercipta hubungan yang signifikan antara motivasi kerja dengan kinerja seseorang, ucapnya.


"Seseorang akan meningkat kinerjanya apabila dalam bekerja memiliki motivasi yang tinggi. Sebaliknya orang yang memiliki motivasi rendah akan cenderung kerja asal-asalan", jelas Zaini.


Sehingga perlu ketelitian, kecermatan serta pertimbangan yang matang dalam mengangkat PNS dalam jabatan fungsional, ungkapnya.


Zaini juga menambahkan bahwa sebagai PNS, dalam bekerja sudah terikat oleh aturan dan kode etik yang harus dipatuhi serta dijalankan.


"Bekerjalah sesuai aturan dan kode etik. Selain sebagai aparatur di pemerintahan, PNS juga sebagai pelayan masyarakat dalam perubahan pembangunan kearah yang lebih baik", tegas Zaini. 


(Uncak/Amrin)

Selasa, 28 Juli 2020

Lasarus Bantu 50 Unit Rumah Untuk Warga Nanga Nyabau



BORNEOTRIBUN I KAPUAS HULU - Disela-sela kunjungan kerjanya dikapuas hulu, kalimantan barat, Lasarus S.Sos, M.Si ketua komisi v DPR RI serta penasehat DPD Repdem meninjau secara langsung puing-puing pasca kebakaran yang melanda rumah betang sao langke di panimpan bolong, nanga nyabau, putusibau utara, kapuas hulu. Senin, 27/7/20 kemarin.

Dalam kunjungannya tersebut, sebagai tokoh kalbar dan bentuk keprihatinannya, Lasarus berjanji akan mendirikan kembali 50 unit rumah untuk masyarakat nanga nyabau sebagai bentuk tanggungjawabnya atas dukungan yang telah diberikan masyarakat krpadanya sebagai perwakilan rakyat dapil II kalbar. 

" saya sangat prihatin atas musibah yang menimpa cagar budaya tersebut. Saya akan bantu 50 unit untuk masyarakat. Terimakasih masyarakat yang sudah menerima kehadiran saya disini ". Ujar lasarus.

Lasarus juga menyempatkan diri melakukan peninjauan hutan adat di sekitaran rumah betang sao langke di panimpan.

Penulis : Adi / Khoirul
Editor    : Herman


Selasa, 23 Juni 2020

Kapolda Tancap Tiang Pertama Mapolres Kapuas Hulu


Fhoto : Tekan Tombol Tanda Dimulainya Pembangunan Mapolres Kapuas Hulu

BORNEOTRIBUN I KAPUAS HULU - Untuk meningatkan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan gedung Polres yang layak. Dalam kunjungan kerjanya, Kapolda kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto S.H.,M.Si memimpin langsung pemancangan tiang pertama pembangunan mapolres kapuas hulu pada senin, 22/6/20.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Kapolda  melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Polres Kapuas Hulu bersama pejabat utamanya dengan agenda pemancangan pembangunan gedung Polres. 

Agenda lainya, Kapolda juga menabur benih ikan untuk mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan serta bakti sosial dalam rangka Hari Bhayangkara ke 74 untuk membantu masyarakat Kapuas Hulu yang membutuhkan. 

“Beberapa agenda kunjungan kerja Kapolda bersama rombongan di Kapuas Hulu juga ada Bakti Sosial. Ini ditujukan untuk membantu masyarakat, dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 74”. Ujar Charles Go.

Turut mendampingi Kapolda, Karo Ops Kombes Pol Jayadi, Direktur Polairud Kombes Pol Benyamin, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Asep Akbar, Dir Reskrimum Kombes Pol Veris Septiansyah, Kabid Propam Kombes Pol Rudi Mulyanto dan Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go.

Penulis : Bid Humas Polda
Editor    : Herman




Minggu, 17 Mei 2020

Desa Nanga Embaloh Transparan Penerima BLT Dana Desa


Fhoto : Pemasangan Pengumuman Penerima BLT Dana Desa Embaloh, Kapuas Hulu / Doc. Noto


BORNEOTRIBUN I KAPUAS HULU - Menjawab pertanyaan masyarakat tentang keterbukaan informasi publik terkait BLT Dana Desa, Pemerintah Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, tempelkan daftar penerima BLT DD di setiap papan informasi yang ada di wilayah Desa tersebut.

Kepala Desa Nanga Embaloh, Andi mengatakan anggaran yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2020 itu maksimal sebesar 30% dari Dana Desa Nanga Embaloh, yakni sebesar Rp. 1.099.370.000, dan diumumkan ke seluruh warga masyarakat.

“BLT ini nantinya akan diberikan secara simbolis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, di aula kantor desa Nanga Embaloh. Kemudian dilanjutkan dari rumah ke rumah kepada penerima BLT oleh Ketua RT dan Kepala Dusun bersama BPD Desa Nanga Embaloh dari masing-masing Dusun di Desa Nanga Embaloh ". Ujar Andi. Sabtu, 16/5/20.

Menurut Andi, pendataan calon penerima BLT tersebut dilakukan oleh ketua RT, Kadus, BPD dan Perangkat Desa yang dihadiri oleh Babinsa dan Babinkamtibmas mulai dari proses pra_musyawarah hingga validasi hingga final menetapkan sebanyak 168 Kepala Keluarga yang akan menerima BLT dengan menyerap anggaran sebanyak 27,5 %.

Terkait pencairan dana BLT tersebut, akan dicairkan jika tidak ada halangan, yakni pada Minggu kedua atau ketiga di Bulan Mei, Tahun 2020 ini.

"Insyaallah, jika tidak ada halangan, yakni pada Minggu kedua atau ketiga di Bulan Mei, Tahun 2020 akan dicairkan sembari menunggu Dana Desa masuk ke rekening Desa Nanga Embaloh ". Jelasnya. 

Penulis : Noto / Uncak.com
Editor    : Herman



Rabu, 25 Maret 2020

Nasir: Virus Corona Jangan dianggap sepeleh Dan Jangan Panik Berlebihan

Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir berkeliling Kota Putussibau menyampaikan imbauan waspasa COVID - 19 di wilayah Kapuad Hulu Kalimantan Barat. (Foto Antaranews Kalbar/Timotius)

BORNEO TRIBUN | KAPUAS HULU --- Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir bersama pejabat penting lainya di jajaran pemerintahan dan Forkompinda Kapuas Hulu Kalimantan Barat berkeliling kota putussibau dan sekitarnya menyampaikan sosialisasi waspada bahaya COVID - 19.

"Masyarakat mesti waspada virus Corona, tapi jangan panik berlebihan, terapkan pola hidup sehat," kata Nasir saat berkeliling di Putussibau dan sekitarnya, di Kapuad Hulu Kalimantan Barat, Selasa.

Disampaikam Nasir, virus Corona (COVID - 19) jangan dianggap sepeleh, oleh karena itu pemerintah sangat serius dalam penanganan dan antisipasi sebaran virus mematikan tersebut.

Menurut dia, beberapa kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah terutama agar masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, jangan nongkrong di warung kopi dan hindari kontak fisik dengan orang lain.

" Pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga termasuk sudah membentuk tim gugus tugas dalam rangka mengantisipasi sebaran virus Corona, tapi masyarakat juga harus bisa memahami dan mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan kita semua," jelas Nasir.

Dirinya menekankan agar masyarakat mengatur dan menerapkan hidup sehat, makan makanan bergizi, cuci tangan dengan sabun serta tidak berpergian keluar Kapuas Hulu apalagi ke luar negeri.

" Alhamdulillah untuk saat ini di Kapuad Hulu belum ada yang dinyatakan positif, tetapi kita perlu waspada, karena sebaran COVID - 19 itu begitu cepat," kata dia.

Selain itu, tim gugus tugas juga sudah berupaya hingga di kecamatan melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan secara langsung kepada masyarakat, termasuk juga penyemprotan di pusat - pusat keramaian.

"Setiap orang yang datang dari luar Kapuas Hulu tetap diperiksa suhu tubuh, itu kita terapkan di beberapa tempat strategis, di Bandara, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau dan tempat lainnya," ucap Nasir.

Ia berharap seluruh masyarakat Kapuas Hulu bersama - sama turut serta menjaga dan waspada dengan sebaran virus Corona, dengan meningkatkan kesadaran hidup sehat dan mentaati kebijakan pemerintah terkait antisipasi Corona.(Antara)

Senin, 16 Maret 2020

Tambang Emas Gunakan Alat Berat Di Tolak Warga Desa Nanga Mentebah

Kondisi lahan warga setelah dikerjakan alat berat untuk menambang emas di wilayah Desa Nanga Mentebah.

BORNEO TRIBUN | KAPUAS HULU --- Kegiatan kerja tambang emas atau PETI yang menggunakan alat berat (Excavator) di wilayah Desa Nanga Mentebah dinyatakan ditutup".

Demikian inti dari salah satu kalimat yang tertera pada surat keputusan bersama antara Pemerintah Desa Nanga Mentebah, BPD, Punggawa Kecamatan Mentebah, Ketua Adat Desa Nanga Mentebah, Tokoh Masyarakat dan warga masyarakat Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Surat keputusan bersama yang dibuat pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu tersebut juga sudah melalui kesepakatan bersama dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Dimana di dalamnya juga telah dibubuhi tanda tangan dari semua pihak yang hadir pada saat itu, termasuk Kepala Desa.

Namun, yang mengherankan, sekitar dua minggu setelah surat keputusan bersama tersebut disepakati, tepatnya pada Rabu, 12 Februari 2020, muncul kembali surat keputusan bersama, yang bertolak belakang dengan surat keputusan awal sehingga pihak desa dinilai tidak konsisten (plin-plan). Dimana menyatakan bahwa surat keputusan bersama sebelumnya yaitu pada 28 Januari lalu dinyatakan tidak berlaku lagi, yang intinya bahwa pihak desa berbalik, dari yang sebelumnya tidak mengizinkan menjadi mengizinkan alat berat untuk menambang emas di wilayah tersebut.

Terkait diizinkannya alat berat menambang emas di wilayah tersebut oleh pihak desa dan beberapa pihak terkait, berdasarkan surat keputusan kedua, dikaji dengan berbagai alasan dan ketentuan serta pertimbangan, diantaranya yakni pihak desa memandang bahwa aktivitas khususnya tambang emas merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat secara turun temurun.

Selain itu, pihak desa juga menyarankan kepada pemohon (pemilik tanah) agar mentaati ketentuan yang diatur, yakni menjaga azas pemanfaatan dan kelangsungan hidup masyarakat.

Tak hanya itu, ada pula salah satu poin menyebutkan bahwa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka akan menjadi resiko pribadi-pribadi pemohon. Dimana pemohon diminta tetap menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Pusat.

Sebagaimana diketahui, aktivitas tersebut memang bekerja di lahan (tanah) pribadi milik warga setempat. Namun, beberapa warga masyarakat setempat lainnya menilai bahwa akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencernaan terhadap air yang berada di sekitarnya sehingga terjadi pro - kontra bagi sebagian masyarakat setempat.
Satu unit alat berat (Excavator), yang bekerja tambang emas di wilayah Desa Nanga Mentebah.


Kepada media ini, mewakili warga masyarakat Desa Nanga Mentebah, mulai dari RT 01 hingga RT 07, Yusuf, warga setempat mengatakan, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khusus menggunakan alat berat tersebut dinilainya hanya segelintir masyarakat saja yang menikmati hasilnya. Sebaliknya, banyak masyarakat yang nantinya akan terkena dampak buruknya.

"Saya berharap kepada pihak terkait, untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas yang menggunakan alat berat tersebut selagi baru satu unit saja yang beraktifitas sebelum mengakibatkan dampak lingkungan yang terlalu parah," ujarnya kepada media ini, beberapa hari lalu di Putussibau.

Ditegaskan Yusuf, inti dari yang diinginkan oleh sejumlah masyarakat yaitu agar alat berat tersebut dikembalikan karena dinilai akan berefek buruk bagi kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran terhadap air sungai Mentebah.

Yusuf mengatakan, dalam aktivitas tersebut, hutan desa atau hutan  masyarakat, sudah ada yang terjarah. Bahkan, mereka ngotot untuk bekerja menggali emas menggunakan alat berat, karena mereka menilai berdasarkan tanah atau hak milik pribadi namun nampaknya bukan hanya itu saja melainkan yang ditargetkan adalah lahan atau hutan milik desa (masyarakat).

"Itu yang kami sangat tidak setuju karena imbas kedepannya bukan hanya mereka yang bekerja di situ melainkan akan berimbas kepada semua masyarakat desa Nanga Mentebah. Bahkan hutan yang dulunya milik desa (masyarakat), namun semenjak adanya alat berat beroperasi di situ, sudah banyak masyarakat yang mengkapling (mengaku) atau mengelola hutan tersebut untuk dijadikan hak milik pribadi," papar Yusuf.

Sementara lanjut Yusuf, hutan yang diakui tersebut sebenarnya adalah merupakan hak milik masyarakat desa Nanga Mentebah namun masyarakat desa tetangga nampaknya lebih berkuasa daripada masyarakat desa Nanga Mentebah.

"Dimohon kepada Polsek Mentebah, Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar serta pihak terkait lainnya agar segera menghentikan kegiatan alat berat yang berkerja menggali emas di desa Nanga Mentebah ini," pinta Yusuf.

Pada kesempatan yang sama, Ayub, yang juga warga Desa Nanga Mentebah, menyatakan hal senada. Dimana ia juga menilai bahwa aktivitas tersebut akan sangat merugikan masyarakat banyak, namun yang diuntungkan hanya segelintir orang saja.

"Apa keuntungan yang masyarakat setempat dapat dari pertambangan yang menggunakan alat berat tersebut? Karena itu kan lahan pribadi. Tentunya yang untung hanya pemilik lahan dan pemilik alat, serta oknum-oknum yang diduga mengizinkan aktivitas tersebut. Sementara masyarakat hanya mendapat dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran air," ungkap Ayub.

Ayub memohon kepada pihak desa agar bertindak tegas dan memastikan, yang mana tanah (lahan) pribadi dan yang mana hutan desa.

"Pihak desa jangan hanya menancapkan plang himbawan larangan saja. Tolong tegaskan masalah hutan desa yang baru dikelola, diakui dan dimiliki oleh masyarakat beberapa hari lalu semenjak beroperasinya alat berat tersebut," tegas Ayub.

Selaku masyarakat setempat dan pribadi, Ayub tidak mengakui atau memiliki tanah di wilayah hutan tersebut.

"Karena saya tahu bahwa itu adalah hak wilayah desa Nanga Mentebah, yang berarti juga itu adalah hak masyarakat ramai dan bukan hak milik pribadi nenek moyang saya, sehingga dimohon kepada pihak desa, agar menarik kembali hutan (hak milik desa) yang sudah dimiliki secara perorangan tersebut meskipun mereka itu merupakan masyarakat desa Mentebah, atau pun masyarakat desa lain terkecuali itu benar-benar yang telah dikelola beberapa tahun lalu," ungkap Ayub.

Berdasarkan data yang diterima uncak.com, penolakan tersebut dilampirkan dalam surat pernyataan sikap oleh warga masyarakat setempat, mulai dari RT 01 hingga RT 07. Dimana masing-masing RT diwakili 6 (enam) orang Tokoh Masyarakat.

Terkait pihak desa yang dinilai tidak konsisten terhadap perubahan atas surat keputusan bersama sebelumnya, media ini sudah melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Nanga Mentebah melalui pesan WhatsApp pada Minggu (15/3) pukul 16.30 WIB, dimana pesan tersebut sudah dilihat (dibaca).

Konfirmasi terhadap kepala Desa tersebut dilakukan untuk kepentingan klarifikasi atas yang disampaikan warganya kepada media ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nanga Mentebah belum memberikan jawaban. [Noto]

Sumber: Uncak.com

Katanya Ikan Jelmaan, Warga Kapuas Hulu Heboh Dapat Ikan Besar

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Brigadir Jimi Sudiro. [foto: noto].


BORNEO TRIBUN | KAPUAS HULU -- Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Brigadir Jimi Sudiro disibukkan dengan geger dan hebohnya warga Desa Nanga Semangut dan sekitarnya terkait dengan banyaknya ikan tapah super besar yang ditemukan warga di Sungai Rasau Desa Nanga Semangut Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten  Kapuas Hulu, Kalbar, bebarapa tahun yang lalu.

"Sebelumnya tidak pernah ada sejarah di Sungai tersebut terdapat ikan tapah dengan ukuran super besar hingga berbobot diatas 50 kilogram, apalagi dalam jumlah yang banyak",  ungkap Brigadir Jimi, Minggu 17 September 2017 tahun yang lalu.

Dengan adanya fenomena banyaknya ikan Tapah yang ditemukan di Sungai tersebut lanjut Jimi, beragam pula isu yang berkembang di masyarakat sekitar. "Pada saat itu pulalah saya menjelaskan kepada seluruh warga yang digegerkan dan dihebohkan dengan fenomena ini," jelasnya.

Adapun isu yang berkembang di masyarakat sekitar terkait banyaknya ikan tapah yang muncul di sungai rasau tersebut diantaranya yakni ada yang mengatakan bahwa ikan tapah tersebut adalah ikan jadi-jadian atau ikan jelmaan.

"Padahal bukan ikan jadi-jadian ataupun ikan jelmaan, melainkan ikan tersebut adalah ikan yang layak dikonsumsi, sebab rezeki dari Allah. Dimana sebelumnya ikan itu sudah dikonsumsi oleh  warga lainnya yang pernah mendapat ikan tapah tersebut beberapa hari lalu", terang Jimi.

Menurut Brigadir Jimi, bahwa fenomena banyaknya ikan tapah di sungai rasau ini kemungkinan besar disebabkan sering terjadi pasang besar, sehingga ikan tapah yang sembunyi didalam lubuk-lubuk dan danau-danau terseret oleh arus deras, sehingga keruhnya air akibat banjir mempengaruhi ikan tersebut terbawa arus.

"Dengan adanya fenomena seperti ini, banyak warga yang bersyukur, sebab ini merupakan rejeki dari Allah yang diturunkan untuk warga sekitar, karena dari hasil tangkapan ikan ini, maka sebagian akan dijual oleh beberapa warga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, dimana saat ini untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja sangat sulit. Ikan tapah yang didapat oleh warga ini lebih kurang satu ton", pungkasnya.(nt)

Inilah 6 Poin Waspada Virus Corona, Diantaranya PORSENI Kapuas Hulu Di Tunda

Ilustrasi foto. Sejumlah pelajar MTsN Model Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat memakai masker setelah mendapatkan pembagian dari petugas kesehatan dari Puskesmas Johan Pahlawan. Pemkab Aceh Barat sejak Senin (16/3/2020) resmi memberlakulan libur sekolah dari jenjang TK hingga SMA/SMK sederajat untuk mencegah virus corona (COVID-19). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


BORNE0 TRIBUN | KAPUAS HULU -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu meliburkan sekolah yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, terkait mengantisipasi dan waspada terhadap penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19), mengingat kondisi Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat merupakan wilayah perbatasan yang memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia – Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Petrus Kusnadi melalui surat pemberitahuan resmi.

Dalam surat pemberitahuan nomor 421/299/DPK/SET/C itu, khususnya untuk tingkat PAUD/TK/SD/MI dan SMP/MTs, terdapat 6 (enam) poin yang disebutkan yaitu:

Untuk poin pertama yakni: Para Kepala Satuan Pendidikan PAUD/SD/ MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan pembinanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu agar menginstruksikan peserta didiknya untuk belajar di rumahnya masing-masing terhitung mulai tanggal 16 Maret hingga 29 Maret 2020, khusus kelas 9 SMP/MTs tetap melakukan kegiatan sesuai jadwal Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Poin kedua: Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Satuan Pendidikan (USP) mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

Poin ketiga: Para Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberi tugas/pembelajaran kepada peserta didik agar belajar di rumah.

Poin keempat: Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di sekolah sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Poin kelima: Kepala Satuan Pendidikan beserta Guru agar terus memoniitor perkembangan peserta didik melalui orang tua selama belajar dirumah dan memastikan siswa untuk tidak keluar rumah apabila tidak penting.

Poin keenam: Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) SD dan SMP tingkat Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020, yang akan dilaksanakan dari tanggal 23 sampai dengan 28 Maret 2020 ditunda pelaksanaanya sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Enam poin di atas itu juga berdasarkan surat Gubernur Kalbar Nomor 800/0828/Kesra - B Tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus Corona di Kalbar," ujar Petrus Kusnadi, Senin (16/3).

Rabu, 11 Maret 2020

Dua Peladang Di Kapuas Hulu Divonis 5 Bulan Penjara

Kantor Pengadilan Putussibau, Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Foto: pn-putussibau.go.id

BORNEOTRIBUN.COM, KAPUAS HULU - Dua orang warga perbatasan Indonesia-Malaysia tersandung kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dinyatakan divonis 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Putussibau pada minggu lalu.

Sebelumnya, kedua warga tersebut adalah peladang (petani) membakar lahan melebih aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, namun kedua peladang tersebut langsung diamankan pihak jajaran Kepolisian Resor setempat, pada Senin (12/8/2019) lalu.

Dimana, beberapa Minggu lalu, Pengadilan Negeri Putussibau telah menjatuhkan vonis selama 5 (lima) bulan kurungan penjara terhadap dua orang peladang tersebut.

"Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, sehingga menyebabkan bahaya terhadap umum," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Sekar menjelaskan, kedua terdakwa itu, yakni Petrus Ujai dan Sulang.

"Keduanya divonis lima bulan pidana penjara pada sidang putusan terhadap perkara yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2020 lalu," terang Sekar.

Lebih lanjut Sekar mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dikurangi.

Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Putussibau.

"Sejak dari awal sidang, telah ditanyakan kepada para terdakwa apakah saat menghadap sidang tersebut sendiri atau akan didampingi oleh penasihat hukum,
Namun kedua terdakwa menyatakan untuk menghadap sendiri dalam persidangan," ungkap Sekar.

(yk/ant/nt)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno