Berita Borneotribun.com: Penipuan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Maret 2021

Penipu Menjual Hard Disk Eksternal Viral Di Medsos, Ternyata Isi Flashdisk

Image Google

Tweet dari netizen @akiqaw menjadi sorotan netizen. Ia mengeluhkan minimnya pengalaman saat membeli Hard Disk Drive (HDD) Eksternal berkapasitas 2 TB di pasaran. Tweet-nya pun semakin memanas setelah disukai oleh 5,1 ribu tweet lainnya.

Pencuit membuka HDD karena penasaran. Ia kaget saat melihat yang disambungkan adalah flash drive dan yang membuatnya berat bukanlah komponen HDD melainkan besi pemberatnya.

Klik gambar untuk menuju sumber post



Pencuit mengungkapkan bahwa harga HDD palsu hanya berkisar Rp. 50 dari harga aslinya, jadi pembeli sama sekali tidak curiga dengan produk tersebut. Ternyata, bukan hanya ia  yang menjadi korbannya. Seorang rekan seorang netizen @dinaldinfatih awalnya mengeluhkan kecepatan transfer data HDD yang sangat lambat. Disebutkan HDD tersebut merupakan produk dari brand ternama dengan kapasitas 1 TB.

Mulai penasaran, rekannya membuka isi HDD tersebut. Ternyata apa yang ditemukan sama persis dengan yang ditemukan peluit itu.

Klik gambar untuk menuju sumber post

Selain berisi flashdisk, salah satu netter justru mendapatkan yang berisi HDD bekas saat membeli HDD berkapasitas 2 TB. Ia mengungkap meski kapasitas yang didapatkan benar, namun konektivitasnya sangat lambat serta data yang masuk akan selalu rusak (corrupt). 

Selain berisi flash disk, salah satu netizen justru mendapat satu berisi HDD bekas saat membeli HDD 2 TB. Ia mengungkapkan, meski kapasitas yang didapat sudah benar, namun konektivitasnya sangat lambat dan data yang masuk akan selalu korup.

Klik gambar untuk menuju sumber post

Saat ini tweeting sudah mendapat respon dari marketplace sehingga pengaduan mereka akan diselidiki secara pribadi. Beberapa netizen pun turut memberikan tanggapan atas kasus penipuan ini. “Sebut saja saya jadul, tapi inilah kenapa saya selalu minder. Setiap saya beli barang elektronik di olshop, saya lebih suka langsung ke toko supaya bisa lihat bentuknya dan dicoba,” tulis @StephenLZRS.

Klik gambar untuk menuju sumber post

“Kalau saya selalu coba beli di Official Store tinggal pilih (filter) Official Store, Insya Allah barang aslinya,” tulis @jowoboy_.

Salah satunya juga membagikan tips untuk mengecek keaslian isi HDD.

(Yk/Er)

Kamis, 22 Oktober 2020

Anggota DPRD Apresiasi Polres Sanggau Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Anggota DPRD Kabupaten Sangau Yuvenalis Krismono
Anggota DPRD Kabupaten Sangau Yuvenalis Krismono.


BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Keberhasilan Polres Sanggau dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu di kabupaten sangau mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Sangau Yuvenalis Krismono,Pada rabu (20/10/2020). 


“ini prestasi bagi kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku penyebaran uang palsu”  ungkap Yuvenalis Krismono. 


Sebelumnya juga Anggota DPRD Kabupaten Sangggau Yuvenalis Krismono dari Partai Nasdem dan juga Sebagai Ketua Umum PEmuda Dayak Kabupaten Sangau (PDKS) mengaku kaget kalu adanya peredaran uang palsu di kabupaten sanggau. 


“Kita kaget juga ada penyebaran uang palsu di sanggau” Kata Mono


Dirinya menambahkan bahwa dengan beredarnya uang palsu tersebut pastinya merugikan masyarakat,ditambah lagi dengan di tengah pandemi Covid-19


Mono Sapaan Akrabnya ini berharap penyebaran dan penggunaan uang palsu ini tidak ada lagi di kabupaten sanggau,dan peran aktif masyarakat juga di perlukan dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat itu sendiri. 


“Kita berharap kedepan tidak ada lagi penggunaan uang palsu dikabupaten sanggau dan pelakunya harus di hukun sesuai perundang undangan yang berlaku”  Pangkas  Mono. (Yk/Lb)

Selasa, 20 Oktober 2020

Polisi Ciduk Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah

Barang bukti Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah
Barang bukti Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah. (Foto: BT/LB/HMS)


BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Tiga pengedar uang palsu senilai belasan juta Rupiah ditangkap polisi di Kecamatan Kembayan. Penangkapan tiga tersangka tersebut atas laporan dari masyarakat, tentang terjadinya dugaan tindak pidana  membuat, menyimpan, mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah yang diduga palsu, Sabtu (17/10/2020).


Ketiga pelaku berinisial, AE, RD, dan RS diketahui merupakan warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymon M Masengi melalui Kasat Reskrim AKP Yafet E.Patabang SH,SIK Kepada Wartawan pada (21/10/2020) Malam. 

Pelaku Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah
Pelaku Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah. (Foto: BT/LB/HMS)


AKP Yafet E.Patabang menyebut ketiga pelaku lalu diamankan polisi dan uang yang tersimpan di rumah tersangka RD. 


"Hasil penggeledahan di rumah tersangka RD, ditemukan 2 (dua) unit  printer  dan uang mainan seratus ribuan sebanyak Rp 12.300.000 terdiri dari 123 lembar uang mainan seratus ribuan." ungkapnya.


Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian berupa, 1 unit hp nokia, 1 (satu) Unit sepeda, motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nomor Polisi terpasang dengan Nomor mesin : 31B-121310., 1.(satu) unit printer  merk HP Desk jet 2623, 1(satu) unit printer Epson L3110, 3 ( tiga) botol Tinta sablon, 123 lembar uang mainan seratus ribuan atau Rp 12.300.000 uang mainan seratus ribuan. 


Tersangka RD dan tersangka RS berperan membuat upal dengan cara scan uang kertas asli dengan menggunakan printer EPSON L3110. 


Jumlah uang rupiah palsu yang diamankan Rp 2. 550.000 terdiri dari, 17 lembar pecahan seratus ribuan, 17 lembar pecahan lima puluh ribuan.


"Alhamdulillah, sebelum uang palsu ini diedarkan semuanya, anggota kami berhasil meringkus pelaku," Terang Yafet.


Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


"Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Kami yakin mereka mempunyai jaringan," ucapnya.


"Ada beberapa unsur ciri-ciri khas uang yang tidak ditemukan, sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli," tegasnya. (Yk/Lb)

Rabu, 14 Oktober 2020

Jadi Korban Penipuan, Lucky Hakim bahkan Sempat Dilaporkan ke polisi

Jadi korban penipuan, Lucky Hakim bahkan Sempat Dilaporkan ke polisi
Lucky Hakim di Polres Metro Jakarta Selatan (Foto: Abdul Rahman)


BorneoTribun | Jakarta - Lucky Hakim mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi pengacaranya, Jamaludin Fakaubun. Mereka datang ke sana untuk menanyakan perkembangan kasus hukum terkait laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.


Untuk diketahui, Lucky Hakim dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan bernama Dini terkait pencemaran nama baik. Lucky dilaporkan lantaran pemberlihatkan foto Dini ke publik. Dini sendiri merupakan orang yang diduga telah menipu dirinya hingga Lucky menderita kerugian sebesar Rp 8,8 miliar.


Guna memberi pelajaran pada Dini, Lucky pun mengadakan sayembara dengan memperlihatkan foto Dini ke publik. Namun, Dini justru melaporkan balik Lucky ke polisi karena hal ini.


“Beberapa waktu yang lalu ada laporan dari orang yang namanya Dini. Dia melaporkan Mas Lucky dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun pada kenyataannya yang beliau (Lucky) lakukan adalah sayembara (untuk menemukan Dini). Sekarang Dini itu sudah dijadikan tersangka dan terdakwa (sedang proses sidang),” ungkap Jamaludin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/10).


Lucky Hakim sendiri mengaku tak habis pikir kenapa dirinya yang sebetulnya menjadi korban penipuan justru dilaporkan ke polisi oleh orang yang menipunya. Menurut Lucky, adalah hal yang sangat lumrah ketika orang yang merasa ditipu melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.


Namun, Lucky mengatakan bahwa kadang memang ada orang yang takut meminta pertolongan karena takut dilaporkan oleh pelaku kejahatan yang sedang menzaliminya.


“Karena kalau kita teriak maling, kita takut nanti dilaporin sama malingnya atau dilaporin sama orang yang nyuri dengan tuduhan pencemaran nama baik,” paparnya.


Kasus dugaan penipuan yang terjadi pada Lucky Hakim bermula dari tender kerjasama pembelian tiket perjalanan dinas yang diikutinya. Lucky mengatakan bahwa ia sama sekali tidak menaruh curiga pada Dini karena ia menjalankan aksinya bersama oknum dari Kementerian Perdagangan bernama Muhammad Yusuf.


“Memang prosedural bahwa ada penawaran dari kementerian, penawaran kerjasama antar perusahaan. Ada SPK-nya untuk pembelian tiket. Jadi resmi gitu lho. Keluar suratnya resmi, ada NPWP dan segala macam. Dan benar-benar itu dilakukan di kantor (Kemendag). Itu kan satu hal yang dahsyat sekali,” paparnya.


Lucky Hakim dalam waktu dekat akan mendatangi Kementerian Perdagangan guna menanyakan bagaimana mungkin gedung kementerian bisa digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Dia akan terus membongkar hal ini karena korbannya bukan hanya dirinya, tapi juga banyak orang. (red)

Rabu, 23 September 2020

Beli Rumah Seharga Rp1Miliar, Rupanya Dapat Sertifikat Photocopy

Beli Rumah Seharga Rp1Miliar, Rupanya Dapat Sertifikat Photocopy
Ronny bersama pengacara. (Foto: JAWAPOS)


BorneoTribun | Jakarta - Harapan Ronny untuk segera menempati rumah baru ambyar. Padahal, uang muka Rp 1 miliar sudah dibayar. Ternyata, sertifikat rumah yang dibelinya abal-abal.


Dilansir dari Jawapost.com, Rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12, Surabaya, memikat hati Ronny Wijaya. Lokasinya cukup strategis. Luasnya 629 meter persegi. Pengusaha di bidang konstruksi itu tertarik membelinya setelah ditawari Heri Basuki. Heri menyebut rumah itu milik kliennya, Raden Gusti Anwar Sidik.


Heri adalah pengacara. Saat ini, dia menduduki jabatan pengurus teras di sebuah organisasi advokat tingkat Jawa Timur. Saat jual beli berlangsung pada 2013, Ronny dan Heri menyepakati harga Rp 2,2 miliar. Setelah Ronny memberikan tanda jadi sebesar Rp 1 miliar, Heri menyerahkan fotokopi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Alasannya, sertifikat asli sedang hilang. ’’Tapi, dia janji sedang menguruskan dan sebentar lagi jadi,’’ kata Ronny.


Heri menyebut sertifikat itu tengah diurus notaris yang beralamat di Jalan Karah. Kebetulan, Ronny mengenal notaris itu. Dia pun semakin percaya. ’’Saya sudah konfirmasi. Notaris bilang sudah diuruskan,’’ ucapnya.


Setahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung ada. ’’Saya minta, kalau memang tidak bisa, uang kembali saja,’’ ujarnya. Ronny berkali-kali menagih. Namun, Heri memintanya bersabar.


Sembari menunggu sertifikat asli jadi, Ronny memagari semua bagian depan rumah tersebut dengan seng. Dia ingin segera memugarnya agar bisa dihuni. Namun, beberapa hari kemudian, Ronny mendapati pagar yang didirikannya roboh. ’’Saya cari tahu siapa yang bongkar. Ternyata Bambang Sugiharto,’’ ungkapnya.


Bambang selama ini menempati rumah itu. Saat Ronny memasang pagar seng, Bambang berada di dalam rumah. Bambang juga terkejut saat keluar rumah. Bagian depan rumah tiba-tiba sudah tertutup seng.


Bambang lantas mencari pemasang seng dan menemukan Ronny. Mereka saling mengklaim sebagai pemilik rumah. Keduanya pun beradu dokumen. Sama-sama memegang sertifikat. Bedanya, sertifikat yang dipegang Ronny hanya fotokopi, sedangkan sertifikat Bambang asli.


Bambang juga menunjukkan SHGB yang isinya sama persis dengan yang dipegang Ronny. Bedanya ada di lembaran terakhir. Terdapat stempel yang membuat Ronny terkejut bukan main. ’’SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN SURABAYA’’.


Dari situ, Ronny mengetahui fakta yang sebenarnya. Rumah itu ternyata milik Bambang. Bukan milik Anwar, sebagaimana diklaim Heri. Yang lebih menyesakkan, sertifikat yang dipegang Ronny ternyata pernah dipakai Heri untuk bersengketa dengan Bambang. Objeknya sama. Rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12.


Sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Setelah gagal jadi bukti dalam sengketa, sertifikat itu dijual. Dan laku. Ronny lantas meminta uang muka Rp 1 miliar dikembalikan. Heri menolak.


Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Heri ditetapkan sebagai tersangka. Sejak sidang di Pengadilan Negeri Surabaya hingga berlanjut ke tingkat kasasi, Heri dinyatakan bersalah. Mahkamah Agung memvonis Heri 2,5 tahun penjara.


Heri sempat menghilang. Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Heri sebagai buronan pada Maret 2020. Dia baru tertangkap Jumat lalu (11/9) di rumahnya di Ketintang, Surabaya. Kala itu dia menyambangi keluarganya setelah lama tak pulang.


Harapan Ronny untuk menempati rumah baru akhirnya pupus. Uang mukanya pun hangus.


Sementara itu, Robert Mantinia, pengacara Heri, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menikmati uang Rp 1 miliar dari Ronny. Semua uang itu diterima Anwar. Tidak lama setelah kasus tersebut mencuat, Anwar meninggal dunia. Heri, menurut dia, hanya menjadi pengacara Anwar. Proses jual beli dilakukan langsung antara Ronny dan Anwar.


”Memang Pak Heri pernah menerima uang Rp 100 juta. Tapi, langsung diserahkan kepada almarhum. Pak Heri hanya sebagai pengacara. Semestinya almarhum yang bertanggung jawab,” kata Robert.


Penyidik sempat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara tersebut. Namun, kasus itu dibuka lagi hingga akhirnya Heri dinyatakan bersalah.(*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno