Kamis, 21 Januari 2021
Sabtu, 09 Januari 2021
Diduga Langgar UU, Mahasiswa FH Unsa Soroti Kinerja Ketua PN Bantaeng
Kamis, 29 Oktober 2020
Fransiskus Sagala Angkat Bicara Belum Ada Status Perkara kliennya
Fransiskus Sagala, SH. (Foto: BT/LB) |
BorneoTribun | Kalbar - Amat Durani (39) warga Desa Janjang Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi dalam hal penanganan perkara yang menuduhnya melakukan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Agro Palindo Sakti (APS) karena hingga 65 hari tidak juga ada penetapan status perkaranya.
Terkait penahanan mobil dan sepeda motornya, Amat merasa dirugikan. menurut Fransiskus Sagala, bahwa Kapolres Sanggau melalui kanit 3 tipider mengatakan, pihak kepolisian masih melengkapi bukti-bukti dan saksi terkait masalah yang dituduhkan melanggar pasal 362 KUHP. Sesuai surat panggilan nomor: S. Pgl / IX / 2020 / Reskrim.
Menurut Fransiskus Sagala, SH, kliennya di tuduh melakukan dugaan pencurian TBS sebanyak 20 tandan kalau di kalkulasikan harga TBS ini total Rp 900.000, yang sebelumnya di tangani oleh pihak polsek Tayan Hulu pada bulan Agustus 2020 dan menahan mobil klienya di Polres Sanggau, dan pada bulan September kasus tersebut di limpahkan ke Polres Sanggau.
Jungkarnain Sagala, dari LBH PASMAS Kalbar dan SH biro hukum forum Temenggung Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, selaku Tim kuasa Hukum Amat Durani (39) mengatakan, kasus ini tergolong tindak pidana ringan.
Yang mana nilai kerugian atas perbuatan ini jika terbukti tindak Pidana pencurian tidak mencapai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu).
Mengacu dari peraturan mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan di bawah Rp.2,5 juta, artinya kasus kliennya ini masih dapat di selesaikan melalui mediasi yang melibatkan hukum Adat Dayak, mengingat perusahaan masuk di wilayah kabupaten sanggau ada kesepakatan dengan DAD dan para Tumenggungan setempat,”ujar ketua LSM Rakyat Menanti Keadilan ini.
Sehingga menurutnya, penanganan persoalan semacam ini bisa diselesaikan ditingkat Hukum Adat. Tinggal kebijakan polisi mengarahkan bagaimana melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Sagala juga menjelaskan, pihak Polres telah memeriksa klien (AD) dan bahkan sudah turun ke TKP, namun sampai detik ini tidak ada kejelasan akan status kliennya ini.
“Ini kasus tipiring, yang saya herankan, kenapa pihak penyidik belum membuat suatu kesimpulan akan status kliennya, artinya belum ada penetatapan tersangka, dan bahkan mobilnya yang di tahan tidak di kembalikan juga, ada apa ini,” kata Fransiskus Sagala.SH
Sagala mengharap agar pihak penegak hukum mempertimbangkan hubungan perusahaan degan masyarakat disekirnya agar harmonis.
“Perlu juga di ketahui, saat itu kliennya membeli tanah dengan luas 2 Hektar yang berdampingan langsung dengan kebun milik PT APS, dan sawit itu masuk dalam lokasi milik kliennya, dalam hal ini seharusnya perusahaan jangan arogan,”pungkasnya.
Dalam perkara di atas masih perlu pembuktian terkait HGU milik pelapor yang harus di tunjuk batas oleh Pertanahan Nasional sebagai bukti bahwa sawit yang di panen terlapor milik pelapor.
Perlu di ketahui juga bahwa barang bukti belum juga ada surat perintah penyitaan barang bukti dari ketua Pengadilan Negeri Sanggau sudah beberapa bulan namun di tahan sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami.
Dalam situasi Covid-19 dengan kesulitan dan keterbatasan masyarakat saat ini, kami melihat dalam proses ini tidak lagi mengedepankan keadilan tapi mengedepankan siapa yang melapor.
Dengan ini kami mohon kepada Bapak Kapolres Sanggau supaya memperhatikan persoalan ini untuk diselesaikan secepatnya agar klien nya bisa bekerja dan tenang dalam menjalankan hidup sehari - hari," pintanya. (YK/LB)
Jumat, 23 Oktober 2020
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes Sui Alai
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes Sui Alai. (Foto: BT/LB) |
BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menahan dua dari tiga tersangka APBDes Sungai Alai. Keduanya adalah A bendahara Desa dan S Sekretaris Desa. Sementara AS tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan izin, dan akan di jadwalkan pemanggilan ulang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Jumat 23/10/2020.
"Ada dua yang kita tahan, A dan S. Sementara AS tidak datang. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Rans Fismy kepada wartawan.
Rans menyebut, kedua tersangka ditahan dengan tujuan agar mempermudah proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Sanggau kembali melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi APBDes Sui Alai Kecamatan Kapuas tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara Rp973 juta.
Di tempat yang terpisah, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 dan 2019 menggunakan uang negara yang.diambilnya untuk kepentingan pribadi.
"Sementara alibi mereka si untuk membayar hutang, tapi beberapa memang untuk kepentingan pribadi juga." ungkap Kadek .
Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan tiga orang tersangka pada Jumat (23/10), sore diantaranya tersangka A sebagai bendahara desa, tersangka S sebagai sekretaris Desa dan tersangka AS sebagai Kepala Desa.
Dari tiga orang yang kita panggil, hanya dua tersangka yang hadir. Keduanya langsung menjalani penahanan di Rutan Klas II B Sanggau.
Penulis: Liber
Editor: Yakop
Selasa, 20 Oktober 2020
Polisi Ciduk Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah
Barang bukti Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah. (Foto: BT/LB/HMS) |
BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Tiga pengedar uang palsu senilai belasan juta Rupiah ditangkap polisi di Kecamatan Kembayan. Penangkapan tiga tersangka tersebut atas laporan dari masyarakat, tentang terjadinya dugaan tindak pidana membuat, menyimpan, mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah yang diduga palsu, Sabtu (17/10/2020).
Ketiga pelaku berinisial, AE, RD, dan RS diketahui merupakan warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymon M Masengi melalui Kasat Reskrim AKP Yafet E.Patabang SH,SIK Kepada Wartawan pada (21/10/2020) Malam.
Pelaku Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah. (Foto: BT/LB/HMS) |
AKP Yafet E.Patabang menyebut ketiga pelaku lalu diamankan polisi dan uang yang tersimpan di rumah tersangka RD.
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka RD, ditemukan 2 (dua) unit printer dan uang mainan seratus ribuan sebanyak Rp 12.300.000 terdiri dari 123 lembar uang mainan seratus ribuan." ungkapnya.
Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian berupa, 1 unit hp nokia, 1 (satu) Unit sepeda, motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nomor Polisi terpasang dengan Nomor mesin : 31B-121310., 1.(satu) unit printer merk HP Desk jet 2623, 1(satu) unit printer Epson L3110, 3 ( tiga) botol Tinta sablon, 123 lembar uang mainan seratus ribuan atau Rp 12.300.000 uang mainan seratus ribuan.
Tersangka RD dan tersangka RS berperan membuat upal dengan cara scan uang kertas asli dengan menggunakan printer EPSON L3110.
Jumlah uang rupiah palsu yang diamankan Rp 2. 550.000 terdiri dari, 17 lembar pecahan seratus ribuan, 17 lembar pecahan lima puluh ribuan.
"Alhamdulillah, sebelum uang palsu ini diedarkan semuanya, anggota kami berhasil meringkus pelaku," Terang Yafet.
Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Kami yakin mereka mempunyai jaringan," ucapnya.
"Ada beberapa unsur ciri-ciri khas uang yang tidak ditemukan, sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli," tegasnya. (Yk/Lb)
Terkait Dugaan Korupsi APBDes Sei Alai, 17 Saksi Diperiksa
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa. (Foto: BT/LB) |
BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau memeriksa sedikitnya 17 saksi terkait dugaan korupsi APBDes Sei Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun anggaran 2018 – 2019. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Kadek menyebut, ke – 17 saksi yang menjalani pemeriksaan diantaranya dari unsur aparat Desa, unsur Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Sanggau. Pihak Kejaksaan, diakui Kadek sudah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melihat proses perhitungan kerugiannya.
“Kami dari Pidsus sedang melakukan pemeriksaan dan sudah masuk ke tahap penyidikan terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Sei Alai Tahun anggaran 2018 dan 2019,” ujar Kadek.
Kadek menyebut sudah melakukan ekspos ke pihak Inspektorat, melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan ahli dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sanggau terkait konstruksi fisik bangunan.
“Kemarin kita sudah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Dari hasil pemeriksaan itu, pihak Inspektorat menyimpulkan terdapat kerugian Negara atau Daerah sebesar Rp 973 juta untuk dua tahun anggaran yakni 2018 dan 2019,” pungkas Kadek.
Kadek mengungkapkan, sebenarnya pada hari Selasa (20/10), pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, namun karena ada yang berhalangan, sehingga pemeriksaan terhadap beberapa saksi terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang.
” Untuk penentuan tersangka akan ditentukan kemudian,” ungkapnya. (YK/LB)
Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI
Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar) |
BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diperjual belikan untuk penambangan illegal. Sebanyak 1.300 liter solar bersubsidi diamankan dari Kabupaten Bengkayang tepatnya di Kecamatan Monterado. Petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinsial PA, pemilik BBM bersubdisi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Akbp Sardo mengungkapkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pada sabtu 10 Oktober di Jalan Desa rantau saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen yang bermuatan 35 liter.
“Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar pada 10 Oktober 2020 berhasil memberhentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan” kata Akbp Sardo
Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar) |
Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan. PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan bbm eceran.
“BBM yang telah dibeli ini ditampung dirumah tersangka, saat sudah banyak bbm bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi” sambungnya
Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas illegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi ijin niaga bbm subsidi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” ungkapnya
Akbp Sardo menyebutkan, tersangka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
(YK/LB/HMS)
Rabu, 23 September 2020
Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu
Pelaku. (Foto: Rilis) |
Beli Rumah Seharga Rp1Miliar, Rupanya Dapat Sertifikat Photocopy
Ronny bersama pengacara. (Foto: JAWAPOS) |
BorneoTribun | Jakarta - Harapan Ronny untuk segera menempati rumah baru ambyar. Padahal, uang muka Rp 1 miliar sudah dibayar. Ternyata, sertifikat rumah yang dibelinya abal-abal.
Dilansir dari Jawapost.com, Rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12, Surabaya, memikat hati Ronny Wijaya. Lokasinya cukup strategis. Luasnya 629 meter persegi. Pengusaha di bidang konstruksi itu tertarik membelinya setelah ditawari Heri Basuki. Heri menyebut rumah itu milik kliennya, Raden Gusti Anwar Sidik.
Heri adalah pengacara. Saat ini, dia menduduki jabatan pengurus teras di sebuah organisasi advokat tingkat Jawa Timur. Saat jual beli berlangsung pada 2013, Ronny dan Heri menyepakati harga Rp 2,2 miliar. Setelah Ronny memberikan tanda jadi sebesar Rp 1 miliar, Heri menyerahkan fotokopi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Alasannya, sertifikat asli sedang hilang. ’’Tapi, dia janji sedang menguruskan dan sebentar lagi jadi,’’ kata Ronny.
Heri menyebut sertifikat itu tengah diurus notaris yang beralamat di Jalan Karah. Kebetulan, Ronny mengenal notaris itu. Dia pun semakin percaya. ’’Saya sudah konfirmasi. Notaris bilang sudah diuruskan,’’ ucapnya.
Setahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung ada. ’’Saya minta, kalau memang tidak bisa, uang kembali saja,’’ ujarnya. Ronny berkali-kali menagih. Namun, Heri memintanya bersabar.
Sembari menunggu sertifikat asli jadi, Ronny memagari semua bagian depan rumah tersebut dengan seng. Dia ingin segera memugarnya agar bisa dihuni. Namun, beberapa hari kemudian, Ronny mendapati pagar yang didirikannya roboh. ’’Saya cari tahu siapa yang bongkar. Ternyata Bambang Sugiharto,’’ ungkapnya.
Bambang selama ini menempati rumah itu. Saat Ronny memasang pagar seng, Bambang berada di dalam rumah. Bambang juga terkejut saat keluar rumah. Bagian depan rumah tiba-tiba sudah tertutup seng.
Bambang lantas mencari pemasang seng dan menemukan Ronny. Mereka saling mengklaim sebagai pemilik rumah. Keduanya pun beradu dokumen. Sama-sama memegang sertifikat. Bedanya, sertifikat yang dipegang Ronny hanya fotokopi, sedangkan sertifikat Bambang asli.
Bambang juga menunjukkan SHGB yang isinya sama persis dengan yang dipegang Ronny. Bedanya ada di lembaran terakhir. Terdapat stempel yang membuat Ronny terkejut bukan main. ’’SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN SURABAYA’’.
Dari situ, Ronny mengetahui fakta yang sebenarnya. Rumah itu ternyata milik Bambang. Bukan milik Anwar, sebagaimana diklaim Heri. Yang lebih menyesakkan, sertifikat yang dipegang Ronny ternyata pernah dipakai Heri untuk bersengketa dengan Bambang. Objeknya sama. Rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12.
Sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Setelah gagal jadi bukti dalam sengketa, sertifikat itu dijual. Dan laku. Ronny lantas meminta uang muka Rp 1 miliar dikembalikan. Heri menolak.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Heri ditetapkan sebagai tersangka. Sejak sidang di Pengadilan Negeri Surabaya hingga berlanjut ke tingkat kasasi, Heri dinyatakan bersalah. Mahkamah Agung memvonis Heri 2,5 tahun penjara.
Heri sempat menghilang. Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Heri sebagai buronan pada Maret 2020. Dia baru tertangkap Jumat lalu (11/9) di rumahnya di Ketintang, Surabaya. Kala itu dia menyambangi keluarganya setelah lama tak pulang.
Harapan Ronny untuk menempati rumah baru akhirnya pupus. Uang mukanya pun hangus.
Sementara itu, Robert Mantinia, pengacara Heri, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menikmati uang Rp 1 miliar dari Ronny. Semua uang itu diterima Anwar. Tidak lama setelah kasus tersebut mencuat, Anwar meninggal dunia. Heri, menurut dia, hanya menjadi pengacara Anwar. Proses jual beli dilakukan langsung antara Ronny dan Anwar.
”Memang Pak Heri pernah menerima uang Rp 100 juta. Tapi, langsung diserahkan kepada almarhum. Pak Heri hanya sebagai pengacara. Semestinya almarhum yang bertanggung jawab,” kata Robert.
Penyidik sempat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara tersebut. Namun, kasus itu dibuka lagi hingga akhirnya Heri dinyatakan bersalah.(*)
Senin, 21 September 2020
ASN Konsumsi Narkoba, Kepala Inspektorat Bantaeng Berang
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng Rivai nur. (Foto: BT/IR) |
BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Terkait beberapa oknum Apartur sipil negara (ASN) diruang lingkup Pemda Bantaeng yang terlibat dalam penggunaan barang haram Narkoba membuat Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng angkat bicara dan marah, Senin (21/9/2020).
Beberapa bulan terakhir, beberapa oknum ASN di Kabupaten Bantaeng ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Bantaeng akibat penggunaan barang haram Narkoba dan kami sangat mensupport pihak kepolisian polres Bantaeng dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Bantaeng.
Rivai nur selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng kepada para pewarta mengatakan bahwa penggunaan Narkoba adalah tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus kita perangi bersama.
Lanjut Pendiri LBH Butta Toa Bantaeng tersebut, adanya oknum ASN yang terlibat menggunakan narkoba maka sanksi Penurunan pangkat, pencopotan jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah menanti mereka.
"Kita akan berikan sangksi berat bagi ASN yang terbukti Bersalah berdasarkan putusan tetap dari pengadilan. Sanksi ini Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Jadi jangan main-main dengan narkoba. Narkoba itu merusak moral dan sangat tidak terpuji," Tegas mantan Kabag Hukum Setda Bantaeng ini.
Penulis : Irwan
Editor : Hermanto
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Pemerasan Dibalik Video Viral Anggota DPRD Sambas
Empat orang tersangka. (BT/LB) |
BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Beredar video call sex (VCS) yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas akhirnya mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian.
Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan. Jejak digital awal mula video tersebut di telusuri tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dengan berhasil mengamankan sindikat pemerasan. Senin (21/9/2020).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan tim gabungan Sat Reskrim Polres Sambas dan Tim Siber Polda Kalbar mengamankan 4 tersangka yang merencakan pemerasaan terhadap anggota DPRD berinisial BK, bahkan 2 tersangka di antaranya merupakan warga Lembaga pemasyarakat kelas II A Pontianak.
Donny membeberkan kronologis pengungkapan kasus video viral tersebut.
“Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE” sebutnya.
Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalimantan Barat untuk melakukan rangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, di dapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan whatsapp kepada korban.
“Petugas melakukan pencarian terhadap 2 nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasaan” tambahnya.
Kabid Humas melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020.
Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya di pinjam oleh G yang merupakan teman 1 sel tahanan.
Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G. Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk di ajak video call sex.
“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban” lanjutnya.
Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.
“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat” ungkap Donny
Kabid Humas Polda Kalbar ini juga menambahkan, saat video tersebut sudah di upload ke beberapa grup facebook. P
pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar 4 juta untuk menghapus postingan video tersebut. Dan pada saat ini lah korban mentransfer nominal 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.
“4 pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasaan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go
Adapaun barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 slip lembar pengiriman uang sebesar 4.000.000, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp dan handphone milik para pelaku.
Saat ini para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yk/Lb)
Kamis, 17 September 2020
Polsek Parindu Amankan Seorang Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba
Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu. (Foto: BT/LB) |
BORNEOTRIBUN | PARINDU, SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu di simpang gang samping salon Paulina Jln. Merdeka, Dusun Gang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Rabu (16/9/2020) sore.
Pemuda berinisial NE (23) warga Dusun Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok bekas Marlboro Filter Black warna hitam yang didalamnya terdapat satu kantong plastik bening berklip berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 63 gram, 1 (satu) unit handphone warna Biru merk Vivo beserta simcard Nomor 089529268747 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 6984 DL Noka : MH1JBK117GK334097, Nosin : JBK1E1331834.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Parindu.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Parindu dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Junison Situmorang beserta 3 anggota Reskrim Polsek Parindu melakukan penyelidikan dan sekira jam 15.30 Wib. Tim memberhentikan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang diduga pengendaranya membawa narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.
Saat petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, pengendaranya yang kemudian di ketahui NE melempar satu bungkusan warna hitam ke semak semak yang ada di tepi gang dengan tangan kirinya.
“Selanjutnya petugas memberhentikan dan menginterogasi, pelaku mengakui bahwa yang di buang tersebut adalah sabu yang disimpan dalam bungkusan bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, kemudian petugas melakukan pencarian bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut secara bersama-sama pelaku,” katanya.
Setelah menemukan barang tersebut, Lanjut Iptu Sapja, Petugas memerintahkan agar bungkusan rokok tersebut di buka, kemudian pelaku membukanya dan betul dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu kantong plastik bening berklip yang berisi butiran kristal lebih separuh kantong plastik bening berklip, yang di duga Narkotika jenis sabu.
“Kemudian pelaku berinisial NE mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya yang hendak di jual di Entuma dengan cara mengecer atau mempaket paketkan dengan ukuran paket kecil dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),” ucap Kapolsek.
Selanjutnya petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang di kendarainya, satu buah HP Vivo yang saat itu ada di kuasai oleh pelaku. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Parindu langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Parindu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tukas Kapolsek Parindu Iptu Sapja.
Penulis: Libertus
Editor: Hermanto
Kamis, 03 September 2020
Rupinus Buka Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Aparatur Pemerintahan Desa Se Kabupaten Sekadau
Sabtu, 29 Agustus 2020
10 Saksi Penyerangan Polsek Ciracas Diperiksa
Mobil dinas polisi yang rusak akibat serangan orang tak dikenal ke Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
BORNEOTRIBUN | JAKARTA -- Sudah ada sepuluh orang saksi yang diperiksa terkait penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Hal ini dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (29/8).
Eddy mengatakan pemeriksaan masih berjalan hingga saat ini. Penyidikan dan penyelidikan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polisi Militer Kodam Jaya.
"Terakhir kami tanyakan sampai malam ini sepuluh saksi sudah diperiksa. Artinya orang yang mengetahui atau melihat, sampai malam ini sudah sepuluh saksi," kata Eddy.
Eddy tak menjelaskan apakah ada saksi yang berasal dari kalangan militer. Ia juga enggan berkomentar lebih banyak soal dugaan pelaku dan motif penyerangan.
Ia juga menolak untuk mengaitkan penyerangan Mapolsek Ciracas dengan kabar palsu penyerangan Prada Ilham. Dia meminta semua pihai untuk membiarkan tim gabungan bekerja mengusut peristiwa itu.
"Kami akan transparan. Kami akan menyampaikan hasil dari tim gabungan ini. Jadi rekan-rekan media bisa tanyakan," tuturnya.
Sebelumnya, Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, diserang sekitar seratus orang pada Sabtu (29/8) dini hari. Akibat serangan, dua personel polisi dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, mobil milik Wakapolsek Ciracas dibakar dan satu bus rusak.
Dalam keterangan tertulis di situs resmi Kodam Jaya, Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto mengungkap penyerangan dipicu kabar Prada Ilham dikeroyok.
Kabar itu, kata dia, disebarkan oknum. Lalu kabar itu menyulut amarah para anggota hingga melakukan penyerangan.
""Kejadian ini dimulai dari berita anggota Ditkumad a.n. Prd Ilham yang jatuh karena kecelakaan tunggal namun isu yang berkembang dari oknum yang tidak bertanggung jawab, kejadian tersebut dikarenakan pengeroyokan," ujar Rahyanto seperti dikutip dari situs resmi Kodam Jaya, Sabtu (29/8/2020).
Sementara itu, seperti dikutip dari Antara, Pangdam Jaya Mayjen (TNI) Dudung Abdurachman aksi penyerangan itu pemicunya adalah dugaan provokasi yang dibuat seorang prajurit yang mengaku dikeroyok. Dugaan provokasi tersebut dilakukan oknum Anggota berinisial MI kepada rekan-rekan seangkatan.
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung.
(yk/cnn/ndn/kid)
Kamis, 13 Agustus 2020
Kasus Prostitusi Via MiChat Di Kalbar Masih Dibawah Umur
Foto: Istimewa |
BORNEOTRIBUN | PONTIANAK -- Praktek prostitusi yang melibatkan anak bawah umur di Kota Pontianak kembali dibongkar tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota. Petugas berhasil mengamankan 20 orang di mana 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur, Rabu (12/8/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa pihaknya membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota beberapa pekan lalu.
“Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar.
Lutfhie melanjutkan dalam dua hari tim gabungan bekerja dari tanggal 10 hingga 11 Agustus 2020, berhasil membongkar praktek prostitusi dimana mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria. Ia juga menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut, 1 orang didapati mengkonsumsi narkoba dan 1 orang lainnya didapati membawa senjata tajam.
“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 diantara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Dirinya juga membeberkan modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan prakteknya.
“Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat. Disana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan,” jelas Luthfie.
“Jadi mereka ini menetap dibeberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada di bawah umur melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup. Melihat fenomena ini, Polda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya orang tua.
“Agar orang tua senantiasa melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. khususnya dalam beraktifitas dalam media sosial,” imbaunya. (yk/f)