Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2021

Teregistrasi Di MK, Paslon RA Siapkan Belasan Pengacara


Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati sekadau, RA untuk MK

Borneotribun I Sekadau - Proses pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau masih berlangsung. Pasca pungut hitung, tim kuasa hukum paslon 02, Ripinus – Aloysius (RA) melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil dari gugayan tersebut, Senin (18/1) kemarin, panitera MK mengeluarkan surat elektronik akta registrasi perkara nomor 12/PAN.MK/ARPK/01/2021.

“Ini berarti gugatan tim kuasa hukum palson 02 pasangan Rupinus – Aloysius telah teregister,” ujar Markus, kuasa hukum paslon RA, Kamis (21/1/21).

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum paslon Rupinus-Aloysius akan meneruskan dalil-dalil gugatan kepada MK.

“Masyarakat Sekadau agar tidak gegap gempita dengan hasil perhitungan suara yang telah dilaksanakan, karena ada hal-hal yang masih bisa berubah dalam proses persidangan di MK,” papar Markus.

Sementara itu, Gloria Sanen, tim kuasa hukum RA ini juga menjelaskan bahwa agenda persidangan awal di MK seperti penyampaian berkas, pemeriksaan substansi gugatan dan pemeriksaan alat bukti.

“Kami selaku tim kuasa hukum paslon RA telah mengkaji langkah hukum yang dilakukan, termasuk beberapa laporan di Bawaslu yang dilaporkan telah ada perkembangan dan akan dijadikan sebagai bukti tambahan di perkara,” papar Sanen.

Sanen menegaskan bahwa tim kuasa hukum menemukan beberapa alat bukti baru yang diyakini akan menjadi penguat proses persidangan di MK.

Proses persidangan di MK akan dilaksanakan secara luring dan daring atau secara langsung dan tidak langsung didasari pada protokol Covid-19. Pihaknya (kuasa hukum) meyakini bahwa majelis MK akan mengadili perkara gugatan tim kuasa hukum dengan seadilnya.

“Atas beberapa laporan yang dilaporkan di Bawaslu memang ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Kami selaku kuasa hukum menghormati Bawaslu, karena adanya prosedur. Namun demikian, akan dilakukan pemantauan proses dari laporan-laporan itu,” tambah Sanen.

Terkait persidangan di MK, Sanen menjelaskan bahwa nantinya akan ada pemeriksaan berkas alat bukti dan substansi gugatan oleh MK.

“Pada tanggal 15 sampai 16 Februari 2021 akan ada putusan sela oleh MK, setelah tim menyampaikan permohonan maka pihak termohon akan menyampaikan keterangan,” tukas Sanen.

Permohonan yang diajukan tim kuasa hukum paslon RA berupa perulangan ulang pungut maupun ulang hitung yang disampaikan kepada MK.

Di tempat yang sama, Marcelinus Daniar selaku kuasa hukum RA menambahkan, bahwa di perkara MK  tidak semata-mata hasil, namun ada proses pilkada yang akan dilihat MK. 

“Sehingga proses demokrasi di Kabupaten Sekadau benar-benar sesuai prosedur penyelenggaraan,” kata Marcel.Dengan adanya alat bukti, temuan dan fakta hukum, Marcel juga berkeyakinan temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan diadili, serta permohonan pemohon dapat dikabulkan majelis MK. ( Ms/Tim )

Editor : Hermanto





Sabtu, 09 Januari 2021

Diduga Langgar UU, Mahasiswa FH Unsa Soroti Kinerja Ketua PN Bantaeng


Yudha Jaya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar

Borneotribun I Bantaeng, Sulsel - Keputusan Ujang Irfan Hadiana, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng yang menetapkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang belum terakreditasi sebagai OBH yang bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bantaeng dianggap keliru besar oleh Yudha Jaya salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar.

Menurut Yudha Jaya, Ketua PN Bantaeng menetapkan OBH yang belum terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama Posbakum PN Bantaeng, Itu keliru besar dan mengesampingkan Perundang-undangan yang berlaku dan diduga syarat kepentingan.

Yudha Jaya juga menyampaikan bahwa perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Ujang Irfan Hadiana, SH (Ketua) PN Bantaeng yakni Pasal 8 (Ayat 1 dan 2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum.

"Selain itu ketua PN. Bantaeng juga mengesampingkan SK. Direktur jendeal (Dirjen) Badan peradilan umum No: 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 Tentang petunjuk pelaksanaan PERMA No. 1/2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu/miskin di pengadilan," Ucap Yudha, Jumat sore ( 8/1/21 ).

"Hasil investigasi kami hanya ada satu OBH yang terakreditasi dari Kemenkum HAM RI di Kabupaten Bantaeng dan itu dinyatakan tidak lolos verifikasi dari PN Bantaeng sedangkan OBH yang belum terakreditasi itu dinyakatan Lolos verikfikasi, Ini ada apa ? ," Tanya Yudha.

Dengan dugaan tidak sesuainya perundang-undangan, Yudha menduga terjadi konflik kepentingan di tubuh PN Bantaeng.

"Kami berharap badan pengawas (Bawas) Mahkamah agung (MA) Republik Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan Ketua PN Bantaeng dan Segera mencopot dari jabatannya ," Harap Yudha Jaya Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas sawerigading Makassar dengan tegas. ( Irwan )

Editor : Hermanto







Kamis, 29 Oktober 2020

Fransiskus Sagala Angkat Bicara Belum Ada Status Perkara kliennya

Fransiskus Sagala, SH
Fransiskus Sagala, SH. (Foto: BT/LB)


BorneoTribun | Kalbar - Amat Durani (39) warga Desa Janjang Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi dalam hal penanganan perkara yang menuduhnya melakukan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Agro Palindo Sakti (APS) karena hingga 65 hari tidak juga ada penetapan status perkaranya. 


Terkait penahanan mobil dan sepeda motornya, Amat merasa dirugikan. menurut Fransiskus Sagala, bahwa Kapolres Sanggau melalui kanit 3 tipider mengatakan, pihak kepolisian masih melengkapi bukti-bukti dan saksi terkait masalah yang dituduhkan melanggar pasal 362 KUHP. Sesuai surat panggilan nomor: S. Pgl / IX / 2020 / Reskrim.


Menurut Fransiskus Sagala, SH, kliennya di tuduh melakukan dugaan pencurian TBS sebanyak 20 tandan kalau di kalkulasikan harga TBS ini total Rp 900.000, yang sebelumnya di tangani oleh pihak polsek Tayan Hulu  pada bulan Agustus 2020 dan menahan mobil klienya di Polres Sanggau, dan pada bulan September kasus tersebut di limpahkan ke Polres Sanggau.

Jungkarnain Sagala, dari LBH PASMAS Kalbar dan SH biro hukum forum Temenggung Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, selaku  Tim kuasa Hukum  Amat Durani (39) mengatakan, kasus ini tergolong tindak pidana ringan. 


Yang mana nilai kerugian atas perbuatan ini jika terbukti tindak Pidana pencurian tidak mencapai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu).  


Mengacu dari peraturan mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan di bawah Rp.2,5 juta, artinya kasus kliennya ini masih dapat di selesaikan melalui mediasi yang melibatkan hukum Adat Dayak, mengingat perusahaan masuk di wilayah kabupaten sanggau ada kesepakatan dengan DAD dan para Tumenggungan setempat,”ujar ketua LSM Rakyat Menanti Keadilan ini. 


Sehingga menurutnya, penanganan persoalan semacam ini bisa diselesaikan ditingkat Hukum Adat. Tinggal kebijakan polisi mengarahkan bagaimana melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.


Sagala juga menjelaskan, pihak Polres telah memeriksa klien (AD) dan bahkan sudah turun ke TKP, namun sampai detik ini tidak ada kejelasan akan status kliennya ini.


“Ini kasus tipiring, yang saya herankan, kenapa pihak penyidik belum membuat suatu kesimpulan akan status kliennya, artinya belum ada penetatapan tersangka, dan bahkan mobilnya yang di tahan tidak di kembalikan juga, ada apa ini,” kata Fransiskus Sagala.SH 


Sagala mengharap agar pihak penegak hukum mempertimbangkan hubungan perusahaan degan masyarakat disekirnya agar harmonis.


“Perlu juga di ketahui, saat itu kliennya membeli tanah dengan luas 2 Hektar yang berdampingan langsung dengan kebun milik PT APS, dan sawit itu masuk dalam lokasi milik kliennya, dalam hal ini seharusnya perusahaan jangan arogan,”pungkasnya.


Dalam perkara di atas masih perlu pembuktian terkait HGU milik pelapor yang harus di tunjuk batas oleh Pertanahan Nasional sebagai bukti bahwa sawit yang di panen terlapor milik pelapor. 


Perlu di ketahui juga bahwa barang bukti belum juga ada surat perintah penyitaan barang bukti dari ketua Pengadilan Negeri Sanggau sudah beberapa bulan namun di tahan sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami.


Dalam situasi Covid-19 dengan kesulitan dan keterbatasan masyarakat saat ini, kami melihat dalam proses ini tidak lagi mengedepankan keadilan tapi mengedepankan siapa yang melapor.


Dengan ini kami mohon kepada Bapak Kapolres Sanggau supaya memperhatikan persoalan ini untuk diselesaikan secepatnya agar klien nya bisa bekerja dan tenang dalam menjalankan hidup sehari - hari," pintanya. (YK/LB)

Jumat, 23 Oktober 2020

Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes Sui Alai

Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes Sui Alai
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes Sui Alai. (Foto: BT/LB)


BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menahan dua dari tiga tersangka APBDes Sungai Alai. Keduanya adalah A bendahara Desa dan S Sekretaris Desa. Sementara AS tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan izin, dan akan di jadwalkan pemanggilan ulang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Jumat 23/10/2020.


"Ada dua yang kita tahan, A dan S. Sementara AS tidak datang. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Rans Fismy kepada wartawan.


Rans menyebut, kedua tersangka ditahan dengan tujuan agar mempermudah proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.


Kejaksaan Negeri Sanggau kembali melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi APBDes Sui Alai Kecamatan Kapuas tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara Rp973 juta.


Di tempat yang terpisah, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 dan 2019 menggunakan uang negara yang.diambilnya untuk kepentingan pribadi.


"Sementara alibi mereka si untuk membayar hutang, tapi beberapa memang untuk kepentingan pribadi juga." ungkap Kadek .


Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan tiga orang tersangka pada Jumat (23/10), sore diantaranya tersangka A sebagai bendahara desa, tersangka S sebagai sekretaris Desa dan tersangka AS sebagai Kepala Desa.


Dari tiga orang yang kita panggil, hanya dua tersangka yang hadir. Keduanya langsung menjalani penahanan di Rutan Klas II B Sanggau.


Penulis: Liber

Editor: Yakop

Selasa, 20 Oktober 2020

Polisi Ciduk Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah

Barang bukti Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah
Barang bukti Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah. (Foto: BT/LB/HMS)


BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Tiga pengedar uang palsu senilai belasan juta Rupiah ditangkap polisi di Kecamatan Kembayan. Penangkapan tiga tersangka tersebut atas laporan dari masyarakat, tentang terjadinya dugaan tindak pidana  membuat, menyimpan, mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah yang diduga palsu, Sabtu (17/10/2020).


Ketiga pelaku berinisial, AE, RD, dan RS diketahui merupakan warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymon M Masengi melalui Kasat Reskrim AKP Yafet E.Patabang SH,SIK Kepada Wartawan pada (21/10/2020) Malam. 

Pelaku Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah
Pelaku Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah. (Foto: BT/LB/HMS)


AKP Yafet E.Patabang menyebut ketiga pelaku lalu diamankan polisi dan uang yang tersimpan di rumah tersangka RD. 


"Hasil penggeledahan di rumah tersangka RD, ditemukan 2 (dua) unit  printer  dan uang mainan seratus ribuan sebanyak Rp 12.300.000 terdiri dari 123 lembar uang mainan seratus ribuan." ungkapnya.


Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian berupa, 1 unit hp nokia, 1 (satu) Unit sepeda, motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nomor Polisi terpasang dengan Nomor mesin : 31B-121310., 1.(satu) unit printer  merk HP Desk jet 2623, 1(satu) unit printer Epson L3110, 3 ( tiga) botol Tinta sablon, 123 lembar uang mainan seratus ribuan atau Rp 12.300.000 uang mainan seratus ribuan. 


Tersangka RD dan tersangka RS berperan membuat upal dengan cara scan uang kertas asli dengan menggunakan printer EPSON L3110. 


Jumlah uang rupiah palsu yang diamankan Rp 2. 550.000 terdiri dari, 17 lembar pecahan seratus ribuan, 17 lembar pecahan lima puluh ribuan.


"Alhamdulillah, sebelum uang palsu ini diedarkan semuanya, anggota kami berhasil meringkus pelaku," Terang Yafet.


Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


"Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Kami yakin mereka mempunyai jaringan," ucapnya.


"Ada beberapa unsur ciri-ciri khas uang yang tidak ditemukan, sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli," tegasnya. (Yk/Lb)

Terkait Dugaan Korupsi APBDes Sei Alai, 17 Saksi Diperiksa

Terkait Dugaan Korupsi APBDes Sei Alai, 17 Saksi Diperiksa
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa. (Foto: BT/LB)


BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau memeriksa sedikitnya 17 saksi terkait dugaan korupsi APBDes Sei Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun anggaran 2018 – 2019. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).


Kadek menyebut, ke – 17 saksi yang menjalani pemeriksaan diantaranya dari unsur aparat Desa, unsur Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Sanggau. Pihak Kejaksaan, diakui Kadek sudah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melihat proses perhitungan kerugiannya.

“Kami dari Pidsus sedang melakukan pemeriksaan dan sudah masuk ke tahap penyidikan terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Sei Alai Tahun anggaran 2018 dan 2019,” ujar Kadek.


Kadek menyebut sudah melakukan ekspos ke pihak Inspektorat, melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan ahli dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sanggau terkait konstruksi fisik bangunan.

“Kemarin kita sudah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Dari hasil pemeriksaan itu, pihak Inspektorat menyimpulkan terdapat kerugian Negara atau Daerah sebesar Rp 973 juta untuk dua tahun anggaran yakni 2018 dan 2019,” pungkas Kadek.


Kadek mengungkapkan, sebenarnya pada hari Selasa (20/10), pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, namun karena ada yang berhalangan, sehingga pemeriksaan terhadap beberapa saksi terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang.

” Untuk penentuan tersangka akan ditentukan kemudian,” ungkapnya. (YK/LB)

Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI

Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI
Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diperjual belikan untuk penambangan illegal. Sebanyak 1.300 liter solar bersubsidi diamankan dari Kabupaten Bengkayang tepatnya di Kecamatan Monterado. Petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinsial PA, pemilik BBM bersubdisi tersebut. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Akbp Sardo mengungkapkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pada sabtu 10 Oktober di Jalan Desa rantau saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen yang bermuatan 35 liter. 


“Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar pada 10 Oktober 2020 berhasil memberhentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan” kata Akbp Sardo 

Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI.
Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar)


Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan. PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan bbm eceran. 


“BBM yang telah dibeli ini ditampung dirumah tersangka, saat sudah banyak bbm bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi” sambungnya


Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas illegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi ijin niaga bbm subsidi. 


“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” ungkapnya


Akbp Sardo menyebutkan, tersangka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 


(YK/LB/HMS)

Rabu, 23 September 2020

Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu

Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu
Pelaku. (Foto: Rilis)


BorneoTribun | Makasar, Sulsel - Dicekoki Miras sampai mabuk, Diduga seorang Perempuan berinisial EA disetubuhi Pria-Pria nafsu di salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya, Kota Makassar, Sulsel.

Tujuh orang tersangka telah diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang, Minggu malam (20/09/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.

Keterangan yang dihimpun awak media, bahwa penangkapan para tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Fahrul ini dilakukan atas dasar laporan pengaduan korban, EA ke Polsek Panakukkang, Minggu (20/09/2020).

"Sebanyak 7 (tujuh) tersangka diduga pelaku yakni, seorang perempuan berinisial SW (21) dan enam orang pria berinisial MIS (23), UFH (21), AF (22), MF (26), MNA (20), MIB(25) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan itu." terang Ipda Fahrul.

Ipda Fahrul menceritakan, kronologis kejadiannya berawal ketika korban EA pada Minggu dini hari berada di tempat hiburan malam Barcode bersama rekannya lelaki AF.

Tak lama kemudian AF mengajak korban bertemu temannya lelaki MIS yang sudah berada di Barcode lebih awal bersama kawan-kawannya.

Selanjutnya AF bersama EA bertemu dengan MIS yang sedang berpesta miras jenis Bir bersama teman-temannya yang lain.

Korban selanjutnya ikut bergabung dalam pesta miras tersebut, dan tak lama kemudian MF menawarkan minuman dan EA menerima tawaran itu lalu melanjutkan berpesta miras jenis Bir bersama-sama.

Setelah berpesta miras, sekitar pukul 04.00 Wita korban yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian bersama-sama rekan-rekan satu meja tersebut meninggalkan Barcode dan menuju salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya untuk membuka kamar sehingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut yang selanjutnya dilaporkan EA ke Polsek Panakukkang.

Mendapat laporan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salahsatu Hotel nomor kamar 101 Jln Toddopuli Raya, anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang diduga pelaku sedang berada di Jln Pelita Raya.

Anggota Resmob pun langsung bergerak cepat menuju tempat dimaksud dan berhasil meringkus MIB dan MNA.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jln Baji Pangisseng dan berhasil menangkap MF yang sedang berada di rumah mertuanya.

Setelah itu, pengembangan diteruskan ke Topaz Jln Boulevard dan berhasil mengamankan AF.

Para tersangka yang diringkus itu langsung dibawa ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diinterogasi.

Sementara tersangka lainnya, MIS, UFH, dan perempuan Sonia secara kooperatif bersedia hadir di Posko Resmob Polsek Panakukkang guna diambil keterangannya.

Hasil interogasi yang dilakukan polisi kepada para tersangka menyebutkan, perempuan SW mengaku bersama korban datang ke kamar 101 dalam keadaan mabuk.

Setelah beberapa jam kemudian, SW bersama MF mendapati AF berada di kamar bersama korban.

Sementara UFH mengakui tidur bersama MIS dan MNA di kamar 103. Sedangkan MIS membenarkan jika dirinya yang mengantar teman-temannya ke hotel namun tidak sempat naik ke kamar hotel karena langsung pulang ke rumahnya.

Tersangka MIB membenarkan dirinya bersama teman-temannya datang ke Hotel untuk menginap, tapi dia membuka kamar 103 dan berduaan bersama perempuan SW selama kurang lebih 40 menit.

Selanjutnya tersangka AF kepada polisi mengaku berada di kamar 101 bersama korban selama kurang lebih 20 menit.

Ia mengakui pula sempat berpelukan lalu membuka bajunya karena AC kurang dingin dan kemudian membuka celana korban hingga melakukan hubungan intim.

Tersangka AF membenarkan dirinya masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan SW.

Dan saat masuk kamar itu didapatinya celana korban sudah dibawah lutut dan iapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali terhadap korban.

Tersangka MNA saat diinterogasi petugas, juga mengaku masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan SW, kemudian mendapati korban sudah tidak menggunakan celana dan diapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.

Korban perempuan EA saat diambil keterangannya mengaku telah mengalami pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan 6 orang pria di dalam kamar 101 salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya Makassar terhadap dirinya yang saat itu dalam kondisi mabuk akibat minum alkohol jenis Bir.

Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda HR-V warna silver bernomor polisi DD 99 WQ dan 1 pasabg baju beserta pakaian dalam korban, aparat kepolisian juga melakukan olah TKP di kamar Hotel dan mengambil keterangan saksi serta menyerahkan tersangka pelaku dan barang buktinya ke Unit Riksa Polsek Panakukkang untuk proses hukum lebih lanjut. (YK/AT/JW)

Beli Rumah Seharga Rp1Miliar, Rupanya Dapat Sertifikat Photocopy

Beli Rumah Seharga Rp1Miliar, Rupanya Dapat Sertifikat Photocopy
Ronny bersama pengacara. (Foto: JAWAPOS)


BorneoTribun | Jakarta - Harapan Ronny untuk segera menempati rumah baru ambyar. Padahal, uang muka Rp 1 miliar sudah dibayar. Ternyata, sertifikat rumah yang dibelinya abal-abal.


Dilansir dari Jawapost.com, Rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12, Surabaya, memikat hati Ronny Wijaya. Lokasinya cukup strategis. Luasnya 629 meter persegi. Pengusaha di bidang konstruksi itu tertarik membelinya setelah ditawari Heri Basuki. Heri menyebut rumah itu milik kliennya, Raden Gusti Anwar Sidik.


Heri adalah pengacara. Saat ini, dia menduduki jabatan pengurus teras di sebuah organisasi advokat tingkat Jawa Timur. Saat jual beli berlangsung pada 2013, Ronny dan Heri menyepakati harga Rp 2,2 miliar. Setelah Ronny memberikan tanda jadi sebesar Rp 1 miliar, Heri menyerahkan fotokopi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Alasannya, sertifikat asli sedang hilang. ’’Tapi, dia janji sedang menguruskan dan sebentar lagi jadi,’’ kata Ronny.


Heri menyebut sertifikat itu tengah diurus notaris yang beralamat di Jalan Karah. Kebetulan, Ronny mengenal notaris itu. Dia pun semakin percaya. ’’Saya sudah konfirmasi. Notaris bilang sudah diuruskan,’’ ucapnya.


Setahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung ada. ’’Saya minta, kalau memang tidak bisa, uang kembali saja,’’ ujarnya. Ronny berkali-kali menagih. Namun, Heri memintanya bersabar.


Sembari menunggu sertifikat asli jadi, Ronny memagari semua bagian depan rumah tersebut dengan seng. Dia ingin segera memugarnya agar bisa dihuni. Namun, beberapa hari kemudian, Ronny mendapati pagar yang didirikannya roboh. ’’Saya cari tahu siapa yang bongkar. Ternyata Bambang Sugiharto,’’ ungkapnya.


Bambang selama ini menempati rumah itu. Saat Ronny memasang pagar seng, Bambang berada di dalam rumah. Bambang juga terkejut saat keluar rumah. Bagian depan rumah tiba-tiba sudah tertutup seng.


Bambang lantas mencari pemasang seng dan menemukan Ronny. Mereka saling mengklaim sebagai pemilik rumah. Keduanya pun beradu dokumen. Sama-sama memegang sertifikat. Bedanya, sertifikat yang dipegang Ronny hanya fotokopi, sedangkan sertifikat Bambang asli.


Bambang juga menunjukkan SHGB yang isinya sama persis dengan yang dipegang Ronny. Bedanya ada di lembaran terakhir. Terdapat stempel yang membuat Ronny terkejut bukan main. ’’SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN SURABAYA’’.


Dari situ, Ronny mengetahui fakta yang sebenarnya. Rumah itu ternyata milik Bambang. Bukan milik Anwar, sebagaimana diklaim Heri. Yang lebih menyesakkan, sertifikat yang dipegang Ronny ternyata pernah dipakai Heri untuk bersengketa dengan Bambang. Objeknya sama. Rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12.


Sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Setelah gagal jadi bukti dalam sengketa, sertifikat itu dijual. Dan laku. Ronny lantas meminta uang muka Rp 1 miliar dikembalikan. Heri menolak.


Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Heri ditetapkan sebagai tersangka. Sejak sidang di Pengadilan Negeri Surabaya hingga berlanjut ke tingkat kasasi, Heri dinyatakan bersalah. Mahkamah Agung memvonis Heri 2,5 tahun penjara.


Heri sempat menghilang. Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Heri sebagai buronan pada Maret 2020. Dia baru tertangkap Jumat lalu (11/9) di rumahnya di Ketintang, Surabaya. Kala itu dia menyambangi keluarganya setelah lama tak pulang.


Harapan Ronny untuk menempati rumah baru akhirnya pupus. Uang mukanya pun hangus.


Sementara itu, Robert Mantinia, pengacara Heri, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menikmati uang Rp 1 miliar dari Ronny. Semua uang itu diterima Anwar. Tidak lama setelah kasus tersebut mencuat, Anwar meninggal dunia. Heri, menurut dia, hanya menjadi pengacara Anwar. Proses jual beli dilakukan langsung antara Ronny dan Anwar.


”Memang Pak Heri pernah menerima uang Rp 100 juta. Tapi, langsung diserahkan kepada almarhum. Pak Heri hanya sebagai pengacara. Semestinya almarhum yang bertanggung jawab,” kata Robert.


Penyidik sempat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara tersebut. Namun, kasus itu dibuka lagi hingga akhirnya Heri dinyatakan bersalah.(*)

Senin, 21 September 2020

ASN Konsumsi Narkoba, Kepala Inspektorat Bantaeng Berang

Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng Rivai nur. (Foto: BT/IR)
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng Rivai nur. (Foto: BT/IR)


BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL
- Terkait beberapa oknum Apartur sipil negara (ASN) diruang lingkup Pemda Bantaeng yang terlibat dalam penggunaan barang haram Narkoba membuat Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng angkat bicara dan marah, Senin (21/9/2020).


Beberapa bulan terakhir, beberapa oknum ASN di Kabupaten Bantaeng ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Bantaeng akibat penggunaan barang haram Narkoba dan kami sangat mensupport pihak kepolisian polres Bantaeng dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Bantaeng.


Rivai nur selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng kepada para pewarta mengatakan bahwa penggunaan Narkoba adalah tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus kita perangi bersama.


Lanjut Pendiri LBH Butta Toa Bantaeng tersebut, adanya oknum ASN yang terlibat menggunakan narkoba maka sanksi Penurunan pangkat, pencopotan jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah menanti mereka. 


"Kita akan berikan sangksi berat bagi ASN yang terbukti Bersalah berdasarkan putusan tetap dari pengadilan. Sanksi ini Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Jadi jangan main-main dengan narkoba. Narkoba itu merusak moral dan sangat tidak terpuji," Tegas mantan Kabag Hukum Setda Bantaeng ini.


Penulis : Irwan

Editor    : Hermanto

Polda Kalbar Bongkar Sindikat Pemerasan Dibalik Video Viral Anggota DPRD Sambas

Empat orang tersangka. (BT/LB)

BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Beredar video call sex (VCS) yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas akhirnya mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian. 


Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan. Jejak digital awal mula video tersebut di telusuri tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dengan berhasil mengamankan sindikat pemerasan. Senin (21/9/2020).


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan tim gabungan Sat Reskrim Polres Sambas dan Tim Siber Polda Kalbar mengamankan 4 tersangka yang merencakan pemerasaan terhadap anggota DPRD berinisial BK, bahkan 2 tersangka di antaranya merupakan warga Lembaga pemasyarakat kelas II A Pontianak.


Donny membeberkan kronologis pengungkapan kasus video viral tersebut.


“Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE” sebutnya.


Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalimantan Barat untuk melakukan rangkaian penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, di dapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan whatsapp kepada korban.


“Petugas melakukan pencarian terhadap 2 nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasaan” tambahnya.


Kabid Humas melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020. 


Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya di pinjam oleh G yang merupakan teman 1 sel tahanan.


Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G. Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk di ajak video call sex.


“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban” lanjutnya.


Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.


Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.


“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat” ungkap Donny


Kabid Humas Polda Kalbar ini juga menambahkan, saat video tersebut sudah di upload ke beberapa grup facebook. P


pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar 4 juta untuk menghapus postingan video tersebut. Dan pada saat ini lah korban mentransfer nominal 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.


“4 pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasaan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go


Adapaun barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 slip lembar pengiriman uang sebesar 4.000.000, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp dan handphone milik para pelaku.


Saat ini para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yk/Lb)

Kamis, 17 September 2020

Polsek Parindu Amankan Seorang Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba

Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu. (Foto: BT/LB)


BORNEOTRIBUN | PARINDU, SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu di simpang gang samping salon Paulina Jln. Merdeka, Dusun Gang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Rabu (16/9/2020) sore.


Pemuda berinisial NE (23) warga Dusun Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok bekas Marlboro Filter Black warna hitam yang didalamnya terdapat satu kantong plastik bening berklip berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 63 gram, 1 (satu) unit handphone warna Biru merk Vivo beserta simcard Nomor 089529268747 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 6984 DL Noka : MH1JBK117GK334097, Nosin : JBK1E1331834.


Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Parindu.


“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Parindu dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Junison Situmorang beserta 3 anggota Reskrim Polsek Parindu melakukan penyelidikan dan sekira jam 15.30 Wib. Tim memberhentikan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang diduga pengendaranya membawa narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.


Saat petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, pengendaranya yang kemudian di ketahui NE melempar satu bungkusan warna hitam ke semak semak yang ada di tepi gang dengan tangan kirinya.


“Selanjutnya petugas memberhentikan dan menginterogasi, pelaku mengakui bahwa yang di buang tersebut adalah sabu yang disimpan dalam bungkusan bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, kemudian petugas melakukan pencarian bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut secara bersama-sama pelaku,” katanya.


Setelah menemukan barang tersebut, Lanjut Iptu Sapja, Petugas memerintahkan agar bungkusan rokok tersebut di buka, kemudian pelaku membukanya dan betul dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu kantong plastik bening berklip yang berisi butiran kristal lebih separuh kantong plastik bening berklip, yang di duga Narkotika jenis sabu.


“Kemudian pelaku berinisial NE mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya yang hendak di jual di Entuma dengan cara mengecer atau mempaket paketkan dengan ukuran paket kecil dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),” ucap Kapolsek.


Selanjutnya petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang di kendarainya, satu buah HP Vivo yang saat itu ada di kuasai oleh pelaku. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Parindu langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Parindu guna pemeriksaan lebih lanjut. 


“Untuk perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tukas Kapolsek Parindu Iptu Sapja.


Penulis: Libertus 

Editor: Hermanto

Kamis, 03 September 2020

Rupinus Buka Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Aparatur Pemerintahan Desa Se Kabupaten Sekadau

Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Aparatur Pemerintahan Desa se-Kabupaten Sekadau.(Foto: HMS/RLS)

BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Bupati Sekadau Rupinus membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Aparatur Pemerintahan Desa se-Kabupaten Sekadau, di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Sekadau, Kamis (3/9/2020).

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau Rupinus mengatakan, pentingnya peningkatan kesadaran hukum yang dimiliki oleh semua elemen masyarakat di desa sehingga setiap masyarakat di desa mengetahui, memahami, menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara dan sebagai warga masyarakat serta menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Bupati menambahkan, kesadaran hukum bagi masyarakat sangat penting, selain mencegah terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan hukum, tetapi dapat membantu pemerintah desa dalam proses pembangunan di desa.

"Saya berharap seluruh peserta kegiatan untuk dapat mengikuti semua kegiatan sosialisasi ini dengan baik sampai akhir kegiatan. Silakan proaktif untuk berdiskusi dengan para narasumber," ujar Bupati Rupinus.

(Yk/Rilis)

Sabtu, 29 Agustus 2020

10 Saksi Penyerangan Polsek Ciracas Diperiksa

Mobil dinas polisi yang rusak akibat serangan orang tak dikenal ke Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)


BORNEOTRIBUN | JAKARTA --  Sudah ada sepuluh orang saksi yang diperiksa terkait penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Hal ini dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (29/8).


Eddy mengatakan pemeriksaan masih berjalan hingga saat ini. Penyidikan dan penyelidikan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polisi Militer Kodam Jaya.


"Terakhir kami tanyakan sampai malam ini sepuluh saksi sudah diperiksa. Artinya orang yang mengetahui atau melihat, sampai malam ini sudah sepuluh saksi," kata Eddy.


Eddy tak menjelaskan apakah ada saksi yang berasal dari kalangan militer. Ia juga enggan berkomentar lebih banyak soal dugaan pelaku dan motif penyerangan.


Ia juga menolak untuk mengaitkan penyerangan Mapolsek Ciracas dengan kabar palsu penyerangan Prada Ilham. Dia meminta semua pihai untuk membiarkan tim gabungan bekerja mengusut peristiwa itu.


"Kami akan transparan. Kami akan menyampaikan hasil dari tim gabungan ini. Jadi rekan-rekan media bisa tanyakan," tuturnya.


Sebelumnya, Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, diserang sekitar seratus orang pada Sabtu (29/8) dini hari. Akibat serangan, dua personel polisi dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, mobil milik Wakapolsek Ciracas dibakar dan satu bus rusak.


Dalam keterangan tertulis di situs resmi Kodam Jaya, Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto mengungkap penyerangan dipicu kabar Prada Ilham dikeroyok.


Kabar itu, kata dia, disebarkan oknum. Lalu kabar itu menyulut amarah para anggota hingga melakukan penyerangan.


""Kejadian ini dimulai dari berita anggota Ditkumad a.n. Prd Ilham yang jatuh karena kecelakaan tunggal namun isu yang berkembang dari oknum yang tidak bertanggung jawab, kejadian tersebut dikarenakan pengeroyokan," ujar Rahyanto seperti dikutip dari situs resmi Kodam Jaya, Sabtu (29/8/2020).


Sementara itu, seperti dikutip dari Antara, Pangdam Jaya Mayjen (TNI) Dudung Abdurachman aksi penyerangan itu pemicunya adalah dugaan provokasi yang dibuat seorang prajurit yang mengaku dikeroyok. Dugaan provokasi tersebut dilakukan oknum Anggota berinisial MI kepada rekan-rekan seangkatan.


"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung.


(yk/cnn/ndn/kid)

Kamis, 13 Agustus 2020

Kasus Prostitusi Via MiChat Di Kalbar Masih Dibawah Umur

Foto: Istimewa


BORNEOTRIBUN | PONTIANAK -- Praktek prostitusi yang melibatkan anak bawah umur di Kota Pontianak kembali dibongkar tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota. Petugas berhasil mengamankan 20 orang di mana 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur, Rabu (12/8/2020).


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa pihaknya membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota beberapa pekan lalu.


“Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar.


Lutfhie melanjutkan dalam dua hari tim gabungan bekerja dari tanggal 10 hingga 11 Agustus 2020, berhasil membongkar praktek prostitusi dimana mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria. Ia juga menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut, 1 orang didapati mengkonsumsi narkoba dan 1 orang lainnya didapati membawa senjata tajam.


“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 diantara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih di bawah umur,” ungkapnya.


Dirinya juga membeberkan modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan prakteknya.


“Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat. Disana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan,” jelas Luthfie.


“Jadi mereka ini menetap dibeberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi,” tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada di bawah umur melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.  Melihat fenomena ini, Polda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya orang tua.


“Agar orang tua senantiasa melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. khususnya dalam beraktifitas dalam media sosial,” imbaunya. (yk/f)

Senin, 03 Agustus 2020

Mantan Kasi Pidum Kejari Ketapang Jabat Kepala Cabang Kejari Entikong


BORNEOTRIBUN I ENTIKONG, SANGGAU - Kejari sanggau gelar sertijab dan pelantikan kepala cabang kejari entikong yang bertempat di aula kacab kejari entikong. Senin, 3/8/20.

Kepala cabang entikong sebelumnya Akwan Anas SH,,MH akan mengemban tugas baru di loksmawe sebagai kasi penggelolaan barang bukti dan barang rampasan dan di Kejari Loksemawe.

Untuk menggantikannya, kejari sanggau Tengku Firdaus, SH., MH melantik Rudi Astanto SH., MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang.

Menurut Kejari, setartijab ini juga dalam rangka promosi jabatan. Ia berharap amanah yang diberikan saat ini bisa dijalankan dengan baik, tentunya dengan bantuan dari semua pihak.

" Kami minta bimbingan dan arahan dalam melaksanakan tugas, Memohon Kepada Allah yang maha Kuasa agar Kita semua diberikan petunjuk dan kebaikan dalam menjalankan tugas dan amanah ini. Akwan Annas ditugaskan dalam rangka promosi jabatan, karena beliau di tugaskan dari tipe B naik ke Tipe A. Selama itu pula ia mendapatkan ilmu dan pengalaman baru, baik dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum maupun dalam bermasyarakt ". Ungkapnya Kejari singkat.

Penulis : Libertus
Editor    : Herman










Kamis, 23 Juli 2020

Abaikan Pencemaran Limbah CPO,,, PT. GKM Larang Wartawan Meliput



BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Aktivitas PT Global Kalimantan Makmur (GKM) di Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, KalBar. Hal ini mendapat keluhan dari berbagai pihak terutama masyarakat sekitar. Belum ada solusi atas limbah yang diduga sudah mencemari Anak Sungai Inip berlanjut ke Sungai Sekayam, sejak beberapa tahun terakhir ini.

Viral video berisi protes dan bukti aliran limbah serta publikasi media, tidak membuat PT GKM sadar. Perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang sudah diambil alih PT. Djarum ini kemudian mendapat kunjungan dari Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa 21 Juli 2020. Sayangnya, sejumlah wartawan yang awalnya satu rombongan Dewan, tiba-tiba tidak diperkenankan masuk areal PT GKM.

“Kami diminta menunggu di luar pagar masuk areal oleh security atas permintaan salah seorang oknum Anggota DPRD melalui Asisten Kepala PT GKM. Alasannya bukan rombongan Komisi III. Ini yang kita sesalkan, padahal kami berangkat bersama-sama Dewan ". kata Fernando Manurung, salah satu wartawan yang ikut dalam rombongan tersebut.

Fernando menjelaskan pihak perusahaan belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Seharusnya cepat diatasi dan memberikan klarifikasi sekaligus upaya terhadap keluhan masyarakat atas dampak lingkungan yang terjadi. 

“Upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan menemui jalan buntu, malah dibalas dengan permintaan hak jawab yang tidak substantif ". kata Fernando. 

Ketika para pekerja media yang dilindungi oleh undang undang hendak masuk, Beberapa satpam dan pihak perusahaan yang bertugas di pintu masuk tidak memberikan izin kepada sejumlah kuli tinta dengan alasan yang tidak jelasnya. 


Rombongan Wartawan langsung di mintai putar arah oleh pihak perusahaan  dan Satpam, karena tidak memiliki izin Audience terlebih dahulu. Bukan sekali ini saja wartawan di tolak dalam liputan, kemarin saja ada dari RRI di tolak, kata Andry Raja Gukguk selaku Askep PT.GKM.

Sementara saat DPRD Kabupaten Sanggau diizinkan masuk, para kuli tinta tetap tidak diizinkan.

“Kenapa kami tidak diizinkan masuk. Ini jelas menghalang-halangi kerja jurnalis,” kata Lepinus Lumbantoruan salah satu jurnalis senior Kaperwil Provinsi Kalbar Radar Metro dan Jonihotman Silalahi Kaperwil Berita Radar Indonesia saat akan melakukan liputan tersebut.

“Ini apa alasannya, tidak jelas. Apa ada aturan wartawan di larang liputan terkait Kunker DPRD Kabupaten Sanggau  yang menyebutkan wartawan dilarang meliput ". sesalnya.

Diberitakan sebelumnya, PT.GKM diduga pernah melakukan pembuangan Limbah ke salah satu sungai Nip di daerah tersebut. Diduga pihak perusahaan  enggan membeberkan hasil Audience DPRD kabupaten Sanggau dengan pihak perusahaan.

Andreas Sisen, Anggota Komisi III yang dikonfirmasi terkait hasil kunjungan itu belum memiliki argumentasi untuk bicara terkait hasil kunjungan, dan mengarahkan agar menghubungi Ketua Komisi III DPRD Sanggau, Tony. 

“Kunjungan kerja sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus). Kami delapan orang ". ujar Sisen singkat melalui WhatApp.

Yayat Darmawi SE MH, Koordinator LSM Tindak saat dimintai pendapatnya soal dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GKM menjelaskan jika tidak segera ditangani maka tim penegakkan hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dapat mengambil tindakan. Dalam Undang Undang Lingkungan Hidup (LH) Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas diatur sanksi pidana dan denda. 

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada siapapun termasuk korporasi atau perusahaan agar bersama-sama menjaga lingkungan demi terwujudnya pembangunan lingkungan yang berkelanjutan atau sustainable development ". Kata Yayat.

Pihak PT GKM, kata Yayat, wajib berkoordinasi dengan para pihak untuk mencari solusi, bukan justru menghindar dan mencari pembenaran untuk melawan fakta- fakta di lapangan dan sudah menjadi konsumsi pemberitaan oleh banyak media massa. 

“Apabila keluhan warga dan bukti-bukti aliran limbah ke sungai dan lokasi sekitar tidak membuat PT GKM sadar, maka Gakkum LH dapat melakukan uji laboratorium dengan mengambil sampel air yang menjadi objek pencemaran ". Tegas Yayat.

Yayat mengharapkan persoalan tersebut segera dibawa ke ranah hukum sebab siapapun berkedudukan sama di depan hukum. “Tidak ada yang kebal hukum. Kami dari koalisi LSM akan mengawal kasus ini melalui proses litigasi. Jika masih didiamkan, kami yang akan mengambil sampel air dan lainnya untuk diuji di laboratorium. 

Seperti diketahui, selain beredar video soal limbah, sebelumnya juga sudah banyak warga yang membuat keluhan. 

Salahsatunya adalah Kacim, Warga Dusun Keladang I Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang mengeluhkan kondisi lingkungan sekitar tempat aktivitas PT. GKM selaku perusahaan perkebunan sawit yang juga melakukan pengolahan Palm Oil. 

"Jelas sangat merugikan masyarakat. Contohnya saya sendiri sebagai petani, selain berladang saya juga biasa mencari ikan, dimana lokasi ladang saya persis tidak seberapa jauh dari anak sungai Inip. Selama itulah saya mendapatkan hasil padi juga ikan untuk menghidupi keluarga serta cucu- cucu saya ". Pungkas Kacim.


Penulis : Libertus / Tim 
Editor    : Herman












Resmi Dimulai, Kapolda Pimpin Operasi Lodaya Patuh Kapuas 2020



BORNEOTRIBUN I PONTIANAK, KALBAR  - Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si. memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2020 di lapangan Jananuraga Polda Kalimantan Barat. Kamis, 23/7/2020.

Apel Gelar pasukan bertujuan untuk mengecek kesiapan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2020. Turut hadir Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. serta pejabat utama Polda Kalimantan Barat dan seluruh personel yang terlibat dalam operasi. 

Operasi Patuh Kapuas tahun 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan dari tanggal 23 Juli s.d 5 Agustus 2020. Dengan memperhatikan 8 pelanggaran prioritas antara lain tidak menggunakan helm, berboncengan melibih kapasitas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, kelebihan muatan over dimensi dan penggunaan kendaraan yang menggunakan lampu strobe tidak peruntukannya.

Kapolda Kalbar mengatakan permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. 

Terlebih saat ini pemerintah memberlakukan "Adaptasi Kebiasaan Baru" dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), sebagai konsekuensi kita harus tetap mempedomani protokol kesehatan serta dilengkapi dengan alat pelindung diri.

"Saya berharap dalam pelaksanaan operasi ini dilaksanakan secara tematik berdasarkan prioritas pelanggaran yang sering terjadi, berkurangnya jumlah pelanggaran dan laka lantas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, penggunaan masker dan sosial distancing serta terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman”. ucapnya

Ia menambahkan salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. 

Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukan dari kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya masih rendah.

"Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada seluruh personel yang terlibat. Selamat melaksanakan tugas Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Kapuas 2020, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan, kekuatan dan petunjuk kepada kita semua sehingga kita dapat melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara serta polri yang kita cintai ini ". tutupnya.


Penulis : Libertus
Editor    : Herman

Rabu, 15 Juli 2020

Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Di Bantaeng, GAM Demo Di Kejati Sulsel


Fhoto : Demonstrasi Di Kejati Sulsel / Doc. Irwan

BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Puluhan mahasiswa dari Gerakan aktivis mahasiswa (GAM) Kembali melakukan unjuk rasa (Demonstrasi) di Depan Kantor Kejaksaan tinggi Sulawesi selatan di Jalan Urip Sumiharjo Kota Makassar. Rabu, 15/7/20.

Aksi ini dipicu akibat lambatnya penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pembunuhan) terhadap Alm. Sugianto yang berumur 23 Tahun dan yang diduga terlibat adalah empat orang oknum Polisi resosrt (Polres) Bantaeng inisial HA, KH, TR, NY dan satu orang masyarat biasa AD alias CA pada tanggal 8 November 2019 di Pos Lantas Polres Bantaeng dan telah dilaporkan secara resmi di Mapolda Sul-sel pada tanggal 19 November 2019 dengan LP B/417/XI/2019/SPKT POLDA SULSEL.

Upe selaku koordinator aksi GAM menyampaikan dalam orasinya bahwa pihak kejati sulsel harus bekerja sesuai Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana Umum.

Kejati Sul-sel untuk segera melakukan P.21 berkas perkara yang melibatkan oknum Polres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka pengadilan, teriak Koordinator aksi.

" Alm. Sugianto dianiaya tanpa sebab yang jelas sampai meninggal dunia dengan dugaan pelaku menggunakan benda Tumpul sebagaimana keterangan para saksi dan diperkuat dengan hasil Visum er refertum dari RSUD Bantaeng ". Ujar Upe.

Sementara ditempat yang sama, Andrias ado juga berorasi bahwa SPDP Nomor : A.3/05/I/RES.1.6/2020/KRIMUM POLDA SULSEL telah di terima kejati Sul-sel pada tanggal 14 Januari 2020 dan sampai sekarang berkas perkara tersebut masih mengambang tanpa kepastian hukum.

"Ini menyangkut nyawa sesorang dan pelaku harus dipenjarakan tanpa melihat status para pelaku ". Kata Andrias.

Sementara Irwan SH Selaku Kasi C mewakili Kasi Penkum Kejati Sul-Sel mengatakan bahwa sejak terbitnya Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) belum menerima berkas perkara dari Polda Sul-Sel selaku penyidik kasus kematian Alm. Sugianto yang terjadi di Kabupaten bantaeng tahun 2019 lalu.

" Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda sul-sel untuk segera melampirkan (Mengirim) berkas perkara tersebut, namun sampai sekarang belum kami terima dari Polda Sul-Sel jadi kami belum teliti berkas tersebut dan kami belum bisa P.21 kasus tersebut, Silahkan adek-adek GAM Pertanyakan di Polda Sul-Sel ". Ucap Irwan didepan massa demonstran.

Setelah mendapat penjelasan GAM membubarkan diri dengan aman dalam pengawal pihak Polsekta Panakkukang makassar dan GAM dalam waktu dekat akan berunjuk rasa dipolda Sul-Sel menindaklanjuti kasus tersebut Sebagaimana apa yang disampaikan pihak Kejati Sul-Sel.


Penulis : Irwan
Editor    : Herman

Senin, 06 Juli 2020

LBH Butta toa Sosialisasikan UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum di Ulugalung


Fhoto : Sosialisasi Hukum 

BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum kembali disosialisasikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan dibalai pertemuan Kantor  Desa Ulu galung Kec. Eremerasa , Bantaeng pada sabtu, 4/7/20.

Kegiatan penyuluhan hukum yang bertema Sosialisasi bantuan hukum Gratis bagi warga miskin tersebut dibuka oleh Kepala Desa Ulugalung Haleko. HB dan dihadiri oleh Pratita nareswari putri wijaya. SH Ketua Komisi. A DPRD Bantaeng dan Yudha jaya Direktur Humas dan penyuluhan LBH. Butta Toa Bantaeng yang bertindak sebagai moderator kegiatan.

Sunanta Rahmat. SH, Sekertaris umum LBH. Butta Toa Bantaeng dalam penyampaiannya bahwa UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum mengatur tata cara permohonan bantuan hukum bagi warga miskin untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum.

Jadi permohonan bagi klien yang ingin didampingi Advokat (Pengacara) secara gratis tersebut sangat sederhana yakni cukup mengajukan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala desa/lurah setempat dan Foto Copy Kartu tanda penduduk (KTP), Undang-undang ini sangat mempermudah masyarakat kalangan bawah baik itu sebagai pelapor ataupun terlapor dalam kasus pidana maupun perdata. Ucap Nanang sapaan pengacara muda tersebut.

Ditempat yang sama Pratita nareswari putri wijaya sangat mensupport kegiatan LBH. Butta Toa Bantaeng yang melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat karena tidak semua masyarakat paham tentang prosedur hukum apalagi tujuan kegiatan ini adalah untuk warga miskin atau tidak mampu.

Lanjut anggota Dewan dari Dapil 1 ( Bantaeng - Ere merasa) ini bahwa Masyarakat Desa Ulugalung jika mendapat masalah dengan hukum baik itu pelapor/Terlapor untuk segera menghubungi Kepala Desa Ulugalung atau langsung ke kantor LBH. Butta Toa Bantaeng untuk mendapatkan bantuan hukum dengan gratis.

" Insya Allah, tahun ini kami di DPRD Bantaeng akan mengesahkan Peraturan daerah (PERDA) Bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bantaeng yang merupakan turunan dari UU No : 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan hukum ". Ungkap Pratita.

Sementara itu, Haleko HB, menyambut baik kegiatan yang ditempatkan didesa ulugalung karena dalam Tahun ini LBH. Butta Toa Bantaeng memilih Desa Ulugalung sebagai salah satu lokasi penyuluhan Hukum tentang bantuan hukum gratis bagi warga miskin. 

Nampak hadir sebagai peserta adalah seluruh perangkat Desa Ulugalung diantaranya Para Kepala Dusun, Kepala RW, Kepala RT dan Kepala RK Se-Desa Ulugalung.


Penulis : Irwan / Nursyamsi
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno