Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Maret 2024

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I di Polresta Pontianak

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat telah mengungkap dan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I, khususnya jenis sabu atau metamfetamina. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak.

Sebanyak 8 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamina berhasil diamankan. Barang bukti tersebut telah memiliki ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Rincian barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi:

1 (satu) plastik klip transparan berkode 1 dengan berat keseluruhan netto 42,23 gram.

7 (tujuh) plastik klip transparan masing-masing berkode 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dengan berat keseluruhan netto 6,5 gram.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat. Pertama, narkotika yang terdapat dalam amplop dan masih tersegel dibuka untuk kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat tes Narkotika (General Screening Drugs) guna mengetahui kandungannya. Setelah itu, narkotika tersebut dimasukkan ke dalam blender untuk dihancurkan.

Langkah selanjutnya, hasil penghancuran dimasukkan ke dalam ember yang berisi cairan lantai dan diaduk hingga merata. Akhirnya, campuran tersebut dimasukkan ke dalam lubang kloset sebagai tahap akhir pemusnahan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. "Kami terus meningkatkan upaya penindakan dan pemusnahan narkotika guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pontianak," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika menjadi prioritas utama bagi aparat Kepolisian, dan Satresnarkoba Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

(Humas Polresta Pontianak)
Editor: Yakop

Saksi PKB Dianiaya Seorang Oknum Saat Pleno di Sekadau

Saksi PKB di Aniaya Seorang Oknum Saat Pleno di Sekadau
Saksi PKB di Aniaya Seorang Oknum Saat Pleno di Sekadau. (Gambar: Ilustrasi)
SEKADAU – Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sekadau dicederai dengan penganiayaan salah satu Saksi PKB Kabupaten Sekadau (AA) oleh oknum (IFS) diluar arena Rapat Pleno (29/02).

Menurut keterangan AA, sore sekitar pukul 15.00 WIB IFS mengantar istrinya yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Sekadau menuju arena pleno di aula Penanjung Hotel secara tidak sengaja berpapasan dengan AA yang sedang bercengkrama dengan peserta pleno lainnya. Tanpa ada sebab, tiba-tiba IFS melontarkan kata-kata kasar kepada AA.

"Saya tidak tahu tiba-tiba dia berhenti di depan saya lalu mengumpat dengan bahasa kasar" ungkap AA.

Malam harinya, IFS menganiaya AA di dalam mobil dengan menggunakan senjata tajam. AA mengalami luka sayatan di bagian tangan dan lebam di leher. AA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau.

Di duga, IFS merupakan salah satu pelatih perguruan silat di salah satu Ponpes ternama di Sekadau.

Saat ini kasus penganiayaan tersebut sedang di proses oleh Satreskrim Polres Sekadau. (Red)

Kamis, 29 Februari 2024

Catat! 60 Tindakan Penindakan DJBC Kalbagbar Sejak Awal Tahun

Catat! 60 Tindakan Penindakan DJBC Kalbagbar Sejak Awal Tahun
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri (ANTARA/Rendra Oxtora)
PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Barat telah melancarkan serangkaian tindakan penindakan pada tahun 2024, dengan fokus utama pada memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. 

Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, mengungkapkan bahwa selama tahun tersebut, satu operasi penindakan narkoba berhasil dilakukan dengan menyita barang senilai Rp540.000.000,- yang terdiri dari 2.085 gram Methamphetamine/Sabu.

"Tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia," kata Beni Novri di Pontianak pada hari Rabu.

Dia juga menyebutkan bahwa selain penindakan narkoba, unit Pengawasan di Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar telah melakukan 60 tindakan penindakan lainnya sepanjang tahun 2024, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran barang ilegal.

"Pada tahun 2023, kami juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 418.600 batang dengan nilai barang sebesar Rp496.595.600," tambahnya.

Beni Novri juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, penindakan atas produk tembakau ilegal dan minuman keras juga telah dilakukan. 

Dari 60 tindakan penindakan tersebut, total nilai barang yang disita mencapai Rp3.837.417.907,- dengan potensi nilai kerugian negara sebesar Rp303.846.840,-, yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada bulan Januari 2024, tercatat ada 2 Penyidikan Dugaan Pelanggaran (PDP) terkait dengan pelanggaran di bidang cukai Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

UU tersebut mencakup berbagai pelanggaran seperti penawaran, penjualan, dan penyediaan barang kena cukai tanpa pita cukai, serta pemalsuan pita cukai.

Tidak hanya itu, ada juga 3 SPDP yang masih tertunda, dengan kasus yang terkait dengan bulan Desember 2023. 

Penanganan perkara ini melibatkan jenis pelanggaran BKC hasil tembakau dan minuman keras dengan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp15.888.000,-.

Beni Novri menegaskan bahwa berdasarkan peraturan PMK 237/PMK.04/2022, penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Rabu, 28 Februari 2024

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024.
KALSEL - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024. 

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 17.745,64 gram atau 17,74 kilogram sabu-sabu dan 4.560 butir pil ekstasi telah disita. 

Brigadir Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, Wakil Kepala Polda Kalsel, menyatakan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Yudha menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. 

"Dari narkoba yang gagal beredar dan akhirnya dimusnahkan, Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 88.774 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut estimasi, setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, sementara satu butir pil ekstasi hanya dikonsumsi oleh satu orang. 

Selama dua bulan pertama tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita total 47 kilogram narkotika dan menangkap 103 tersangka.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menyita ratusan butir obat keras daftar G, empat koli kosmetik ilegal, dan 60 koli rokok tanpa pita cukai.

Wakapolda menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan pengungkapan jaringan pengedar narkoba. 

"Informasi sekecil apapun sangatlah berguna dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba yang berupaya memasarkannya dengan berbagai modus operandi," tegasnya, yang didampingi oleh Kombes Polisi Kelana Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Sabtu, 24 Februari 2024

Polres Landak Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Narkoba

Polres Landak Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Narkoba 
Polres Landak Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Narkoba.
LANDAK – Anggota Satresnarkoba kembali berhasil menangkap Tersangka Pelaku Penjual Narkoba inisial GN mendapatkan informasi dari warga bahwa seseorang yang diduga menjual narkoba diduga jenis sabu, kejadian tersebut beralamatkan di rumah kost Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (21/02/2024) pukul 22.30 WIB.

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni menuturkan Bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat dan Menindaklanjuti informasi tersebut satnarkoba langsung bergerak pada hari Rabu tanggal ( 22/2 ) sekitar jam 22.30 wib menuju tempat dimana Tersangka GN menjual narkotika di rumah kostnya dan langsung mengamankan GN yang saat itu berada di kost tersebut. Kemudian anggota melakukan kegiatan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat," tutur Kasat Narkoba

Saat penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kristal diduga narkotika jenis sabu dari tangan Tersangka, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) paket kristal yang di balut dengan 1 (satu) lembar tisu, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam tanpa nopol dengan Noka MHIJM0110NK538591 dan Nosin JMOIE1537458, dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru berikut sim card.

Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 Ayat 1 (satu) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.

Penulis :  Heri Humas Polres Landak

Rabu, 21 Februari 2024

Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya
Gambar ilustrasi. Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya.
SEKADAU - Polres Sekadau telah mengadakan Press Release mengenai kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, memberikan detail kronologis kejadian tersebut.

Seorang pria berusia 36 tahun yang berinisial P, tinggal di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, diduga telah mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya
Polres Sekadau telah mengadakan Press Release mengenai kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
Menurut Kasat Reskrim AKP Rahmad, pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

"Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban bahkan sudah lupa akan beberapa kejadian tersebut," ungkap AKP Rahmad, didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, dalam Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dilaporkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut ketika istri korban tidak berada di rumah. Kejadian tragis ini terungkap setelah korban membagikan pengalaman yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

"Saat ini, korban sedang dalam pendampingan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak untuk memberikan keterangan," tambah AKP Rahmad.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Tersangka Ayah Tiri Ditangkap karena Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri

Tersangka Ayah Tiri Ditangkap karena Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri
Tersangka Ayah Tiri Ditangkap karena Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri.
KUBU RAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya telah menangkap seorang pria berinisial RH (30) yang dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Kami telah menangkap tersangka pada Selasa (12/2/24) pukul 13.30 WIB di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy Michael Sihaloho, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.

Ade menegaskan, korban, yang berusia 7 tahun dan memiliki inisial SR, adalah anak tiri dari tersangka. Mereka tinggal di bawah atap yang sama. 

"Peristiwa kekerasan fisik terhadap SR terjadi karena tersangka merasa kesal saat korban tanpa sengaja membentur kepala adiknya," ujarnya pada Senin (19/2/24).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa RH melakukan penganiayaan dengan cara mencubit kedua paha korban hingga meninggalkan bekas memar. 

"Kejadian ini terjadi setelah kepala SR dan adiknya terbentur tanpa sengaja. Namun, tindakan RH membuat ibu korban, yang juga istri tersangka, merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) pagi," tambahnya.

Ade menegaskan bahwa RH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

"Saat ini, tersangka ditahan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Selasa, 13 Februari 2024

Pertemuan Henry Yosodiningrat dan Kabaharkam Polri Bahas Netralitas Polri di Pemilu 2024

Pertemuan Henry Yosodiningrat dan Kabaharkam Polri Bahas Netralitas Polri di Pemilu 2024. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Pertemuan Henry Yosodiningrat dan Kabaharkam Polri Bahas Netralitas Polri di Pemilu 2024. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
JAKARTA - Advokat Henry Yosodiningrat telah mengadakan pertemuan dengan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran, guna memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. 

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Baharkam Polri, Jakarta, pada hari Senin (12/2/2024), Henry memastikan bahwa apa yang ia ucapkan terkait Kapolri yang memberikan arahan kepada Dirbinmas Polda jajaran untuk mendukung salah satu pasangan calon tidaklah benar.

Menurut Henry, Kabaharkam Polri menghubunginya melalui telepon dan menyampaikan bahwa sudah ada konfirmasi dari Kapolri yang menyatakan bahwa informasi yang diucapkannya tidaklah benar. 

Henry menyampaikan, "Beliau (Kabaharkam Polri) telepon saya mengatakan bahwa sudah konfirmasi dengan pak Kapolri dan sudah terkonfirmasi bahwa informasi itu tidak benul, memberikan arahan kepada Dirbinmas."

Henry menjelaskan bahwa informasi tersebut awalnya ia peroleh ketika menghadiri sebuah acara, di mana ia mendengar tentang adanya perintah khusus dari Kapolri kepada Direktur Binmas di semua Polda. 

Namun, setelah mendapat konfirmasi langsung dari beberapa Kapolda, ia menyadari bahwa apa yang diucapkannya tidak benar. 

"Saya bilang kenapa? Saya (Kapolda) sudah cek ke Dirbinmas saya tidak pernah ada Dirbinmas diundang oleh Kapolri dan diberi arahan seperti itu," ungkapnya.

Baru setelah Kabaharkam Polri menghubunginya untuk memberikan konfirmasi, Henry percaya bahwa apa yang disampaikannya sebelumnya tidaklah akurat. 

Dalam pertemuan hari itu, Henry menyatakan harapannya agar Polri tetap netral dalam proses demokrasi. 

"Saya pun menyampaikan harapan kepada institusi Polri agar netral dalam perhelatan demokrasi ini," tandasnya.

Dengan demikian, pertemuan tersebut menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Henry sebelumnya sudah terkonfirmasi tidak benar, serta menegaskan komitmen Henry terhadap netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Pasangan Suami Istri Salah Tangkap di Cileungsi, Kapolres Bogor Meminta Maaf

Pasangan Suami Istri Salah Tangkap di Cileungsi, Kapolres Bogor Meminta Maaf
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
BOGOR - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dengan tulus meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian salah tangkap yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pasangan suami istri di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu, saya yang bertanggung jawab atas semuanya," ujar Rio di Cibinong, Bogor, pada Senin kemarin.

Ia juga menyatakan bahwa sembilan anggota Reserse Kriminal Polres Bogor yang terlibat dalam insiden itu telah dicopot sejak Jumat, dua hari setelah kejadian. "Sudah dicopot anggotanya. Anggota reskrim dan semua sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 9 Februari," ungkapnya.

Pasutri yang menjadi korban salah tangkap, Subur (45) dan Titin (43), ditangkap pada Rabu lalu di Cileungsi. Peristiwa itu terekam oleh kamera pengintai atau CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil putih berhenti di sebuah SPBU di Cileungsi. Para penumpang keluar dari mobil itu dan menghampiri pengemudi lain yang sedang mengisi bensin.

Subur dan Titin, yang sebenarnya hendak berjualan dengan istri, ditangkap oleh oknum polisi bersenjata. Mereka dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan dan bahkan diikat di dalam mobil penyidik.

Namun, setelah pemeriksaan, penyidik memastikan bahwa pasutri tersebut tidak terlibat dalam kasus perampokan yang sedang dikejar. Mereka dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa kesalahan tangkap ini terjadi dalam rangka pengungkapan kasus pencurian dan perampokan.

"Dalam operasi pengungkapan itu, tim Resmob Satreskrim telah berhasil mengungkap tujuh pelaku perampokan dengan tujuh orang tersangka yang berhasil diidentifikasi," jelas Teguh.

Dari tujuh tersangka itu, empat di antaranya telah ditangkap. Namun, saat hendak menangkap tersangka lain di daerah Pasir Angin, Cileungsi, pada Rabu, terjadi kesalahan tangkap.

"Para pelaku yang sudah ditangkap memberikan informasi penting terkait rekannya yang terlibat dalam kejahatan itu," tambah Teguh.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Oleh: Antara/M Fikri Setiawan
Editor: Yakop

Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara Utama dalam Kasus Hoaks

Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara Utama dalam Kasus Hoaks
Pengacara Hotman Paris Hutapea (dua kiri) menunjukkan layar gawainya yang menampilkan hoaks suap pembelian pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 saat jumpa pers di Kantor Kemhan RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia telah mengambil langkah untuk menghadapi dugaan penyebaran informasi palsu yang merugikan institusi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Mereka telah menunjuk pengacara terkenal, Hotman Paris, sebagai kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam upaya hukum terkait masalah ini.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Indonesia, Letjen TNI (Purn.) M. Herindra, mengumumkan penunjukan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, pada hari Senin. 

Herindra mengucapkan terima kasih atas dukungan hukum yang diberikan oleh Hotman Paris dan menyambut pertanyaan dari wartawan serta masyarakat terkait langkah hukum Kemhan terkait isu hoaks yang terkait dengan pembelian Mirage dan perusahaan PT TMI.

"Dalam hal teknis dan langkah-langkah hukum yang akan diambil, silakan ajukan langsung kepada Bapak Hotman Paris sebagai perwakilan hukum Kementerian Pertahanan," ujar M. Herindra.

Pada kesempatan yang sama, Wamenhan juga menegaskan bahwa ada dua isu yang dianggap sebagai hoaks, yakni dugaan suap dalam pembelian Mirage 2000-5 dan dugaan keterlibatan PT TMI dalam pembelian alutsista. 

Namun, Wamenhan menjelaskan bahwa pembelian pesawat Mirage tidak pernah terjadi karena keterbatasan anggaran.

Juru Bicara Menhan, Dahnil Ahzar Simanjuntak, menambahkan bahwa pembatalan pembelian Mirage dikarenakan ketidakmampuan pemerintah Indonesia untuk memenuhi persyaratan pembayaran. 

"Tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi yang terjadi," tegas Dahnil.

Terhadap isu kedua, Wamenhan menegaskan bahwa tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dan PT TMI. 

Kemhan RI berencana untuk mengambil tindakan hukum terkait penyebaran hoaks tersebut.

Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kemhan menyebut beberapa hoaks yang beredar, termasuk tayangan video yang menampilkan foto Menhan Prabowo dan politikus Yunani, Eva Kaili, yang tersebar di beberapa platform media sosial. 

Dia menyatakan bahwa keputusan terkait langkah hukum akan diambil setelah masa tenang Pemilu 2024 berakhir.

"Kami akan menunggu waktu yang tepat sebelum memutuskan langkah hukum apa yang akan kami ambil terkait penyebaran hoaks-hoaks tersebut," kata Hotman Paris dalam jumpa pers tersebut.

Oleh: Antara/Genta Tenri Mawangi
Editor: Yakop

Polsek Kota Utara Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras Menjelang Pemilu 2024

Polsek Kota Utara Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras Menjelang Pemilu 2024
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara menunjukkan barang bukti minuman keras sitaan di Kota Gorontalo, Gorontalo. ANTARA/HO-Polsek Kota Utara
GORONTALO - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo berhasil menyita ratusan botol minuman keras dalam sebuah razia menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Iptu Fredy Yasin, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Utara, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, terutama saat memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kita sisir semua lokasi atau tempat yang rawan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kota Utara," ujar Kapolsek Yasin.

Dalam patroli tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 240 botol miras dari berbagai jenis dan merek, serta 26 liter minuman tradisional jenis cap tikus siap edar, dari sejumlah tempat hiburan malam, warung-warung kecil, hingga lokasi-lokasi yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas.

Pemberantasan peredaran miras secara rutin terus dilakukan oleh pihak kepolisian karena mayoritas peristiwa kriminal dan gangguan kamtibmas yang terjadi, bermula dari pelaku atau korban yang telah mengonsumsi minuman beralkohol.

Menjelang hari pencoblosan, Kapolsek Yasin menyatakan bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan patroli dan razia ke semua lokasi yang dianggap rawan peredaran minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk meminimalisir atau mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh miras, terutama saat menjelang pelaksanaan Pemilu.

"Kami berkomitmen untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilu," tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat, atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Oleh: Antara/Adiwinata Solihin
Editor: Yakop

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar
Tim penyidik KPK sita Ford Mustang GT yang diduga milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. ANTARA/HO-KPK
MAKASSAR - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita satu unit mobil mewah Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah dalam penyelidikan terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, "Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini."

Ali juga menjelaskan rincian aset yang disita, termasuk mobil Ford Mustang GT warna Merah dan tujuh bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain:

1. Sebidang tanah seluas 2231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Sebidang tanah seluas 5363 meter persegi juga di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Sebidang tanah beserta bangunan seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Ali menegaskan bahwa temuan aset-aset tersebut merupakan hasil dari upaya penelusuran yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari usaha untuk memulihkan aset dalam penanganan perkara yang diduga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan korupsi penerimaan gratifikasi. 

JPU KPK menuduhnya menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung

Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung
Gambar ilustrasi ladang ganja.
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung telah berhasil mengungkap kasus penanaman pohon ganja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MTS (60) di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut telah menanam sebanyak 20 batang pohon ganja di pekarangan rumahnya.

"Dalam operasi pada tanggal 7 Februari 2024, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung.
Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pananaman pohon ganja di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Menurut Kusworo, MTS telah melakukan kegiatan menanam pohon ganja selama dua tahun terakhir. Tersangka memperoleh bibit tanaman ganja tersebut dari seorang temannya pada tahun 2021.

"Bibit ganja ini kemudian ditabur di pekarangan rumahnya. Setelah tiga sampai empat bulan tumbuh, bibit tersebut kemudian ditanam kembali di beberapa lokasi hingga menjadi 20 pohon ganja," jelasnya.

Kusworo menambahkan bahwa MTS mengakui bahwa selama dua tahun tersebut, pohon ganja yang ia tanam hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Namun demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka dan barang bukti yang berhasil disita.

"Kami akan mendalami apakah tersangka pernah menjual ganja atau ada pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja tersebut," ujarnya.

Kusworo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian diikuti dengan pengintaian sebelum akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

Kasus Kematian Bayi di Panti Asuhan Genuk

Kasus Kematian Bayi di Panti Asuhan Genuk
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena. ANTARA/I.C. Senjaya
SEMARANG - Polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus kematian yang tidak wajar dari seorang bayi berusia 3 bulan yang dirawat di sebuah panti asuhan di wilayah Genuk.

Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari ibu bayi tersebut. Untuk kepentingan autopsi, petugas telah membongkar kembali makam bayi yang tidak wajar tersebut dengan persetujuan orang tua korban.

"Kami melakukan ekshumasi atas persetujuan orang tua korban," kata Kompol Andika Dharma Sena.

Bayi tersebut, menurut informasi yang diungkapkan oleh Kompol Andika, ditempatkan di panti asuhan karena kedua orang tuanya telah bercerai. Jenazah korban telah dimakamkan pada hari Minggu (11/2).

Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan dua orang saksi, sementara polisi juga menggali informasi terkait dugaan permintaan dari pimpinan yayasan panti asuhan agar korban segera dimakamkan.

"Penyidik masih menunggu hasil autopsi dari RSUP dr. Kariadi Semarang untuk mengetahui penyebab kematian," tambahnya.

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Industri Semarang

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Industri Semarang
Pelaku penganiayaan yang menewaskan kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
SEMARANG - Polisi berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial HM (58) yang merupakan warga Genuksari, Kota Semarang, dan juga anak buah dari korban yang bertugas sebagai penjaga keamanan pintu kawasan industri tersebut.

Menurut keterangan dari Kompol Andika Dharma Sena, peristiwa tragis tersebut terjadi akibat perselisihan yang terjadi antara korban dan pelaku terkait masalah upah dan jam kerja. "Pelaku mendatangi korban, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya," ujarnya.

Saat perselisihan tersebut memanas, pelaku yang dalam keadaan emosi merebut senjata api replika jenis airsoft gun milik korban. 

Kemudian, dia menggunakan senjata tersebut untuk memukulkan ke bagian kepala korban. 

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan yang lebih fatal dengan menembak korban sebanyak lima kali di bagian kepala, seperti yang terungkap dari temuan peluru di kepala korban. 

Bahkan setelah korban terjatuh, pelaku masih melanjutkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan batu.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menembak korban. 

"Kami masih mendalami soal pistol ini karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," tambah Kompol Andika Dharma Sena.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 atau 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kematian seorang pria di sebuah pos keamanan kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, pada Sabtu (10/2). 

Dengan berhasilnya penangkapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menegaskan hukum bagi pelaku kejahatan tersebut.

Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)
MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian seorang wanita berusia 41 tahun bernama DS. Tersangka tersebut adalah suami korban, seorang pria berusia 40 tahun yang bernama DMM.

"Kami berhasil menetapkan tersangka, yang tidak lain adalah suami korban, berinisial DMM. Perkara ini memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap, karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.

Peristiwa KDRT yang mengakibatkan kematian korban terjadi pada 24 Januari 2024 dan dilaporkan ke polisi pada 25 Januari 2024 oleh warga sekitar pukul 01.20 WIB. Kejadian tersebut terjadi di Perum Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok GO I, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Korban, DS, adalah penduduk Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Gandha menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli, dalam rangka mengungkap peristiwa tersebut. Mereka juga mengamankan video kesaksian anak korban serta buku harian milik korban yang memuat curahan hati selama hidupnya. "Dugaan kami, isi buku harian itu mengarah kepada suami atau pelaku," jelasnya.

Polisi juga mendapatkan bukti berupa hasil rekam medis korban yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena keracunan. Namun, cairan yang menyebabkan kematian tersebut masih dalam proses uji laboratorium.

"Saksi kunci adalah merupakan anak dari hasil pernikahan antara korban dengan pelaku," tambah Gandha.

Berdasarkan keterangan saksi kunci, pada hari kejadian, tersangka masuk ke kamar mandi membawa gelas berisi cairan pembersih lantai. Korban kemudian keluar dalam keadaan basah dan muntah. "Saksi kunci ini melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, 'Yah, jangan seperti itu.' Saksi anak ini kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka dan korban saling curiga dan keduanya memiliki pasangan lain. Pertengkaran yang sering terjadi antara keduanya akhirnya berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan kematian korban.

Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Politikus PDIP, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penghinaan Terhadap Prabowo

Politikus PDIP, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penghinaan Terhadap Prabowo
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cornelis.
JAKARTA - Advokat dari Lembaga Independen untuk Sosialisasi dan Advokasi Negara (LISAN) telah melaporkan seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu Cornelis, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Dikutip Detikcom (13/2/2024), Langkah ini diambil setelah Cornelis diduga mengeluarkan pernyataan yang menghina calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dengan menggunakan bahasa yang kasar.

"Hendarsam Marantoko, Ketua LISAN, mengutip pernyataan tersebut, menggambarkan bahwa bahasa yang digunakan sangat kasar dan tidak pantas untuk menyudutkan Pak Prabowo dengan cara yang merendahkan, bahkan dengan menyamakannya dengan salah satu binatang dan mengejek kondisi fisiknya," ujar Hendarsam di Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024).

Hendarsam menjelaskan bahwa pernyataan kasar yang diduga dilontarkan oleh Cornelis terdapat dalam sebuah video yang tersebar luas di berbagai grup WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 16 detik itu, Cornelis terlihat berbicara menggunakan bahasa daerah yang diduga mengandung penghinaan terhadap Prabowo.

"Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik tersebut, kita telah memastikan bahwa yang bersangkutan menggunakan bahasa daerah, dan sudah ada teks terjemahannya," tambahnya.

Selain melaporkan Cornelis, LISAN juga melaporkan seorang penulis bernama Muhidin M Dahlan. Muhidin dilaporkan terkait dugaan fitnah yang disebarkan terhadap Prabowo melalui salah satu bukunya. Hendarsam menjelaskan bahwa dalam salah satu halaman buku tersebut, terdapat kesimpulan yang dianggap sebagai kampanye hitam terhadap Prabowo.

"Dua laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu pada hari ini. Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang tentang Pemilu," ungkap Hendarsam.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut, Cornelis mengatakan bahwa acara yang dihadirinya seharusnya hanya bersifat internal. Ia juga menyebut bahwa hanya dirinya yang bisa memberikan interpretasi terhadap ucapan tersebut.

"Walaupun begitu, saya bersedia menghadapi pelaporan tersebut di Bawaslu. Ini merupakan risiko politik yang harus dihadapi," ujar Cornelis.

"Acara tersebut seharusnya hanya untuk internal, kelompok Dayak. Saya satu-satunya yang bisa menerjemahkan apa maksud dari ucapan tersebut, bukan orang lain. Kami sudah memberikan peringatan bahwa hal ini tidak boleh diekspose, tidak boleh diunggah ke media sosial karena tanggapan orang terhadapnya akan berbeda. Kami sudah mengingatkan hal ini," tambahnya.

"Iya, mari kita hadapi saja. Kami akan menjelaskan apa adanya dan siap menghadapi apapun yang terjadi karena ini merupakan risiko politik," tutup Cornelis.

Gara-gara Bagi Beras dan Stiker Foto Dirinya, Calon Legislatif Puspita Harus Dihukum 5 Bulan

Gara-gara Bagi Beras dan Stiker Foto Dirinya, Calon Legislatif Puspita Harus Dihukum 5 Bulan
Ni Komang Puspita beranjak dari kursi pesakitan usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara tindak pidana pemilu dengan dakwaan membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)
MATARAM - Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap calon legislatif (Caleg) dari Dapil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Komang Puspita. 

Hal ini disebabkan karena terbukti bahwa Puspita membagikan beras dan stiker foto dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda sebesar Rp5 juta yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa karena perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dakwaan tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara paling berat 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan. 

Agenda pembelaan ini akan dilakukan pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada hari Selasa, 13 Februari.

Oleh: Antara/Dhimas Budi Pratama
Editor: Yakop

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar di di kawasan hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang terjadi pada Jumat (9/2/2024) malam. ANTARA/Risky.
JAMBI - Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Sultan Thaha Saifuddin, Jambi

Kepolisian telah berhasil menahan dan menetapkan tiga tersangka terkait kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi. Peristiwa ini terjadi pada malam Jumat (9/2).

"Ketiga tersangka itu, dua diantaranya sudah diamankan yakni berinisial S dan E, sedangkan untuk tersangka berinisial D meninggal dunia saat kejadian tersebut," ungkap Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Puwanto, di Jambi, Minggu.

Selain penahanan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ring untuk melakukan pengeboran minyak.

"Kedua tersangka dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tambah Kapolres.

Kebakaran yang terjadi di hutan lindung Tahura tersebut disebut cukup besar, diduga akibat aktifitas sumur minyak ilegal di dalam wilayah Taman Hutan Raya Sultan Thaha pada Jumat sekitar pukul 18.45 WIB.

Satu korban tewas dalam kebakaran tersebut, yang merupakan pekerja sumur minyak ilegal yang terkena ledakan.

"Korban yang meninggal adalah seorang laki-laki berinisial D, dan jenazahnya dibawa ke RSUD Hamba sekitar pukul 04.30 WIB menggunakan mobil ambulance Puskesmas Muara Jangga," ungkapnya.

Saat ini, jenazah korban masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian. Namun, identitas korban belum dapat dipastikan karena tubuhnya habis terbakar.

Penyebab kebakaran tersebut diduga berasal dari aktivitas tersangka D yang berlanjut meskipun hari telah mulai gelap. Tersangka tersebut sebelumnya telah diingatkan oleh salah satu saksi untuk tidak melanjutkan aktivitas karena kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran.

"Akan tetapi tersangka D tetap melakukan aktivitas dengan menyalakan genset, yang akhirnya menyebabkan kebakaran di sumur minyak ilegal itu," jelas AKBP Bambang Purwanto.

Minggu, 11 Februari 2024

Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan

Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Seorang remaja di Pontianak Selatan mengalami luka parah setelah dianiaya oleh temannya sendiri di sebuah kafe di Jl. Reformasi Pontianak Tenggara pada malam Jumat (9/2/2024).

Menurut keterangan dari Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, "Saat itu kita menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh seseorang. Selanjutnya, kita segera mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku dan mencari informasi di tempat kejadian." 
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Foto Pelaku. Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah tidak ada di sana. Berdasarkan keterangan beberapa saksi di kafe, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jl. Pak Benceng, Kota Baru pada keesokan harinya, Sabtu (10/2/2024), dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RA (28), mengakui perbuatannya setelah diperiksa.

Menurut pengakuan pelaku, mereka sebenarnya kenal dan sering ngopi bareng. 

Namun, karena pelaku merasa tersinggung oleh tantangan berkelahi dari korban, ia langsung mengamuk dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong dan kursi di kafe tersebut. 
Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan
Kursi yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Tersinggung oleh Tantangan, Remaja Aniaya Temannya di Pontianak Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan bibir, sehingga memerlukan perawatan medis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Dumaria. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti, seperti satu buah kursi berwarna putih terbuat dari kayu dan besi, satu buah helm berwarna cokelat, satu buah celana jeans berwarna hitam, dan satu buah jaket jeans berwarna biru dongker, telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno